Kategori: Bandarlampung

  • Diimingi Insentif Cair, Herman HN Paksa RT Ikut Demonstrasi

    Diimingi Insentif Cair, Herman HN Paksa RT Ikut Demonstrasi

    Bandarlampung (SL) – Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) mengikutsertakan ribuan RT yang ada di Kota Bandarlampung, setiap RT pun diminta untuk membawa 50 orang.

    “Kami diminta berkumpul di lokasi ini, diminta RT datang,” kata Budi (18) saat melakukan aksi demonstrasi Jalan Jendral Sudirman, Bandarlampung, Senin, 16 Juli 2018.

    Dalam aksi ini dirinya bersama rekan yang lain pun hanya mengikuti arahan salah satu oknum RT, dengan mengikat tali sebagai tanda asal wilayah.

    Dirinya pun tidak dijanjikan apa-apa hanya saja diminta oleh RT setempat untuk membantunya sebab yang bersangkutan dijanjikan insentifnya segera dibayarkan sebanyak yang ditunggak empat bulan.

    Salah satu RT yang enggan disebutkan namanya terpaksa ikut aksi ini karena jika tidak memberikan orang untuk demo maka insentifnya yang selama empat bulan tidak dibayarkan.

    “Kalau tidak ikut demo dan insentif saya tidak dibayar, ada empat bulan yang belum terbayarkan,” ucapnya.

    Untuk satu bulannya digaji Rp1,5 juta, jika tidak bisa membawa masa hanya tidak dibayar dan ini perintah langsung dari Herman HN.

    Salah satu RT di Kecamatan Bumi Waras pun mengaku telah membawa 120 orang, beredar informasi bahwa Herman HN yang berpasangan dengan Sutono mengerahkan seluruh RT untuk menggelar aksi dan jika tidak turun ke jalan melakukan demontrasi maka insentif tidak dibayar.

    “Pak Herman bilang jika insentif ingin dibayar banyak saya,” ucapnya. (rel)

  • LBH Bandarlampung Bela Warga Pasar Griya Sukarame

    LBH Bandarlampung Bela Warga Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) –  YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam upaya main gusur Pemkot Bandarlampung terhadap bekas Pasar Griya Sukarame. Di bekas pasar tersebut, ada 44 KK yang telah menempatinya 20 tahunan. Para wakil warga yang didampingi para aktivis yang bergabung dalam Komite Tolak Penggusuran (KTP) Masyarakat Pasar Griya Sukarame mencari perlindungan ke LBH Bandarlampung, Minggu ini (15/7).

    Jumat lalu (15/7), Pemkot Bandarlampung mendatangi eskavator untuk menggusur semua bangunan yang ada di area pasar tersebut. Namun, upaya tersebut batal, warga dan para aktivis membuat pagar betis.

    YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam keras kesewenang-wenangan Pemkot Bandarlampung terhadap ratusan penghuni pasar tersebut yang tempatnya hendak dijadikan kantor Kejaksaan Bandarlampung.

    “Mereka memiliki surat penempatan pasar/kios sejak tahun 90-an,” kata Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung Alian Setiadi kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu Minggu (15/7), pukul 19.00 WIB.

    “Warga meminta kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung,” kata Alian Setiadi.

    Masyarakat meminta Pemkot Bandarlampung mengaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga. “Seharusnya Pemkot Bandarlampung terlebih dahulu mencari upaya penyelesaian agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas,” kata Alian Setiadi.

    Diingatkannya, “Dampak dari penggusuran secara paksa dapat menimbulkan kemiskinan struktural.”

    Demi mencegah keributan serta membela kepentingan masyarakat, Alian Setiadi berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh Pemkot Bandarlampung.

    Saat ini, rencana penggusuran pasar dalam proses penyelesaian sengketa oleh DPRD Kota Bandarlampung. Bulan Mei lalu, DPRD Bandarlampung sudah meminta Pemkot Bandarlampung mengklarifikasi masalah tersebut. Ketika rencana penggusuran 9 Mei lalu, Komisi I telah menjamin tidak akan ada pengosongan Pasar Griya.

    “Aksi rencana penggusuran tiga hari lalu, tanpa ada musyawarah sama sekali dengan masyarakat,” kata Alian Setiadi. Dia berharap Pemkot Bandarlampung tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang kericuhan dan keresahan warga.

    Masyarakat menolak keras alih fungsi lahan tersebut dari pasar menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung. ”Pasar tersebut adalah satu-satunya tempat mencari nafkah warga,” katanya. (rls)

  • Pj Sekda Hamartoni Ahadis Pimpin Rapat Pemutakhiran LHKPN Eselon II Pemprov Lampung

    Pj Sekda Hamartoni Ahadis Pimpin Rapat Pemutakhiran LHKPN Eselon II Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) — Seluruh Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Pemutakhiran Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Ruang Abung, Balai Keratun pada Senin pagi (16/7). Rapat dipimpin oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis.

    Menurut Hamartoni, hal tersebut guna memenuhi Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemutakhiran LHKPN. Juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.

    “Hari ini seluruh pejabat struktural Esselon 2 di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan dapat mendengar pengerahan tentang pengisian LHKPN kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan termasuk yang sudah pensiun, serta mengumumkan harta kekayaannya.

    Tata cara pengisian LHKPN sebelumnya telah disosialisasikan pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 di Hotel Emersia oleh KPK yang diadakan oleh Inspektorat. Namun setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KPK secara online pada tingkat Nasional ternyata LHKPN di Pemerintah Provinsi Lampung masih sangat rendah,” ujar Hamartoni.

    Seluruh Pejabat Struktural ini akan membahas Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya yang berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016.
    Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau semua pejabat dapat secara bertahap mengisi formulir tersebut, dan apabila ada kesulitan dalam pengisian formulir dapat dikonsultasikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

    Berdasarkan data terakhir yang dirilis KPK per JULI 2018, dari 61 Wajib Lapor terdapat 9 Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN (14,75%) dan 52 Wajib Lapor yang belum melaporkan. melaporkan LHKPN (85.25%) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat Hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018.

    “Untuk pejabat berstatus PLT tidak diwajibkan untuk mengisi. Dari 58 pejabat eselon 2 ada 8 yg menyandang status PLT. Berarti total 50 pejabat yang harus mengisi LKHPN dan 44 pejabat yg belum menyampaikan LKHPN tahun 2017.

    Ini menjadi perhatian bagi semua untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan mengingat LHKPN merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/penyelenggara negara.Dengan menyelesaikan kewajiban LHKPN, kita semua memberikan andil untuk ikut serta mendukung Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Hamartoni. (Rls/red)

  • Biang Macet Jalinsum Pembangunan Jalan Bandar Jaya Malah “Mangkrak”

    Biang Macet Jalinsum Pembangunan Jalan Bandar Jaya Malah “Mangkrak”

    Bandarlampung (SL) – Koordinator Presidium, Komite Pemantau Kebijakan & Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, kritisi mangkraknya pembangunan jalan Lintas Nasional (Sumatera) ruas Terbanggi Besar – Bandar Jaya yang saat ini belum dilanjutkan.

    Menurut Gindha, dari pantauan atas pekerjaan ini, rekanan diduga belum serius dalam melakukan pekerjaannya pasca Idul Fitri 2018, karena alat-alat beratnya belum nampak dan jumlah pekerjanya dilapangan masih dalam hitungan jari.

    “Masyarakat pengguna jalan mengeluhkan lambannya finishing pekerjaan ini, karena pengguna jalan kehilangan waktu berjam-jam disebabkan macet,” jelad Koordinator Presidium, Komite Pemantau Kebijakan & Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung melalui rilis yang diterima awak media, Minggu (15/7/2018).

    Ditambahkannya, Masyarakat pengguna saat melintasi jalan tersebut juga mempertanyakan lambannya penyelesaian pekerjaan yang menghubungkan daerah wilayah Lampung serta akses ke berbagai provinsi di Sumatera.

    “Meskipun jadwalnya hingga akhir tahun, akan tetapi harus segera dituntaskan jika tidak ada hambatan,” kata Gindha.

    Dirinya mempertanyakan kendala belum dilanjutkannya pembangunan jalan tersebut, jika terkait anggaran atau ada persoalan teknis yang dihadapi rekanan pelaksana setidaknya menjadi tanggungjawabnya harus dituntaskan.

    “Tetapi apapun alasannya, ruas jalan ini harus segera dituntaskan mengingat pengguna jalan banyak mengeluhkan kemacetan di jalur ini, sementara jalur Tol Trans Sumatera belum dapat digunakan karena masih dalam proses pengerjaan,”pungkasnya. (Red)

  • BRPL: Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Oknum

    BRPL: Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Oknum

    Bandarlampung – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) menyampaikan jangan mengorbankan rakyat demi kepentingan oknum atau pribadi tak bertanggungjawab, karena isu politik yang berkembang saat ini sangatlah mersahkan masyarakat yang telah menyumbangkan haknya sebagai pemilih.

    “Jangan korbankan masyarakat yang telah memberikan haknya sebagai pemilih,” kata Kordinator Aksi Ica Novita dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu, Bandar Lampung, Senin 16 Juli 2018.

    GRPL Aan terus mendukung dan memberikan hak sepenuhnya atas hasil pilkada Lampung kepada penyelenggara pilkada.

    Sebab sekali lagi ditegaskan olehnya bahwa isu politik yang saat ini berkembang sangatlah meresahkan masyarakat yang telah menyumbangkan haknya sebagai pemilih.

    Seluruh pelanggaran saat ini sedang di tangani oleh penyelenggara, jangan sampai kinerja mereka terganggu oleh intimidasi dan propokasi oleh orang orang yang mengatasnamakan rakyat. Karena apa pun keputusan dari penyelenggara haruslah di terima dan di patuhi.

    Ditegaskannya bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu sudah jelas di atur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasca Pilkada Provinsi Lampung jangan sampai meninggalkan kesan yang buruk, karena siapapun yang menjadi pemenang haruslah di dukung demi kemajuan lampung.

    “Kita sebagai masyarakat yang cerdas jangan semata-mata hanya cer­das bicara, namun harus ber­tindak cerdas menjaga dan menjalankan demokrasi yang aman dan damai,” ucapnya

    Jangan terjebak pada gerakan emosional yang malah bisa memperkeruh suasana pasca pilkada. Gerakan rakyat peduli lampung juga tetap komitmen untuk meminta masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan, dengan melanjutkan berbagi bungat tanda damai serta meminta dukungan tanda tangan kepada masyarakat yang ingin lampung damai tanpa perpecahan.

    “Damai dengan saat ini pihaknya telah mengumpulkan 8000 tanda tangan, serta membagikan bunga sebagai tanda dukungan serta tetap menjaga kedamaian,” ungkapnya. (rls)

  • Cegah Korupsi Bidang Usaha KPK Gelar FGD KAD di Lampung

    Cegah Korupsi Bidang Usaha KPK Gelar FGD KAD di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung yang digelar di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (16/7).

    FGD ini sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor usaha. KAD sendiri merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di daerah yang ditujukan untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi.

    “FGD ini tak lain untuk mendengarkan permasalahan di sektor usaha yang terdapat di Provinsi Lampung. Dari permasalahan yang ada, nantinya akan dibuat struktur KAD Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Satgas Pencegahan di Sektor Swasta, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham.

    Kemudian, setelah penetapan struktur KAD, Arham menjelaskan akan dilakukan sebuah deklarasi antara pengusaha dan regulator untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi.

    Disisi lain pada sesi yang sama, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi  menjelaskan KAD Lampung harus senafas dan sejiwa antara pelaku usaha dan pihak regulator.

    “KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Lampung,” jelas Fauzi.

    Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi kecil terkait beberapa kendala seperti perizinan, sumber daya alam, dan pengadaan barang dan jasa,singkat dia.

    Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan, menjelaskan adanya berbagai kendala tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama,sehingga ada langkah dalam penyelesaian.

    “Ini adalah tugas bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mulai dari perizinan, sumber daya alam dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mampu memanfaatkan potensi alam yang ada di Lampung,” ujar Syaiful.

    FGD ini selain dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan, juga Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, Perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Lampung, dan KADIN Provinsi Lampung. (net/rls)

  • Andi Surya : Pengalihan Aset SMA/SMK yang Belum Tervalidasi Dapat Berdampak Hukum

    Andi Surya : Pengalihan Aset SMA/SMK yang Belum Tervalidasi Dapat Berdampak Hukum

    Bandarlampung (SL) – Menanggapi pernyataan Kepala BPK Perwakilan Lampung adanya temuan pengalihan aset SMA/SMK dari pemerintah kab/kota kepada pemerintah provinsi masih bermasalah.

    Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, menyatakan “Pengalihan aset SMA/SMK yang sebagiannya belum divalidasi dari pemkab/kota kepada Pemprov Lampung sebagaimana disebutkan Kepala BPK Perwakilan Lampung akan mengganggu kinerja dan opini laporan keuangan daerah. Validasi ini penting untuk laporan keuangan daerah yang bisa berdampak pada LHP BPK RI.”

    “Saya juga mengingatkan, temuan BPK RI dapat menyebabkan kesulitan bagi aparat Pemda apabila tidak ditindaklanjuti. BPK RI dan pihak legislatif dapat mendorong temuan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada apa, kenapa tidak segera divalidasi, serta diserahkan kepada pihak Pemrov?” Lanjutnya.

    “Menurut informasi Kepala BPK RI Perwakilan Lampung ada 5 wilayah yang masih terkait persoalan ini yaitu, Lampung Selatan, Bandarlampung, Pringsewu, Pesawaran dan Metro. Oleh karenanya saya menganjurkan, sebelum terlambat, ada baiknya berkoordinasi dg pihak BPK Perwakilan Lampung secara teknis sehingga sebelum tutup tahun 2018 persoalan pengalihan aset SMK/SMA ini selesai”.

    “Saya yakin dengan profesionalisasi auditor BPK dan kemampuan aparat keuangan pemerintah daerah akan dapat mempercepat proses validasi aset pengalihan aset SMA/SMK ini, yang penting pihak pemda berniat kuat dan serius utk menyelesaikan masalah ini”. tutup Andi Surya. (rls)

  • Jemaah Haji Lampung Tak Bisa Lagi Dikunjungi di Asrama Haji

    Jemaah Haji Lampung Tak Bisa Lagi Dikunjungi di Asrama Haji

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung terus meningkatkan pelayanan jemaah haji 2018. Antara lain dengan menstrerilkan Asrama Haji Islamic Center Rajabasa, Bandarlampung.

    Menurut Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Lampung Ratna Dewi, kini pemprov memperketat kunjungan terhadap jemaah haji yang sudah masuk Asrama Haji.

    Keluarga atau kerabat jemaah haji, kini tidak bisa lagi berkunjung ke Asrama Haji untuk menemui jemaah haji. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan memudahkan pengamanan terhadap jemaah.

    “Tidak ada lagi keluarga yang menemui jemaah haji di Asrama Haji. Kalau mau bertemu di rumah, kalau dulu memang disiapkan waktu kepada para keluarga yang ingin bertemu jemaah haji tapi sekarang tidak bisa lagi,” katanya kepada wartawan di Bandarlampung beberapa hari lalu.

    Selain itu, perubahan layanan haji pada tahun ini, pada proses pemeriksaan para jemaah haji yang tidak lagi dilakukan di Jeddah.

    Nantinya para petugas dari Saudi Arabia akan melakukan pemeriksaan kepada jemaah haji di Jakarta. Jemaah haji yang akan berangkat sudah diperiksa di Jakarta sehingga ketika sampai di Arab Saudi tidak perlu diperiksa lagi.

    Bandara Radin Intan II Lampung juga akan memasang x-ray (detektor) di Asrama Haji. Sehingga, jemaah tak lagi diperiksan di bandara. (net)

  • Gebu Minang Lampung-Pemprov Sumbar Gelar Minangkabau Beghawie 26 Juli Mendatang

    Gebu Minang Lampung-Pemprov Sumbar Gelar Minangkabau Beghawie 26 Juli Mendatang

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan menggelar kegiatan bertajuk “Minangkabau Beghawie”. Acara tersebut dalam rangka menjalin kerja sama di bidang ekonomi dan kebudayaan antara Lampung dengan Sumbar.

    Rencananya, “Minangkabau Beghawie” akan berlangsung di Hotel Emersia, Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandarlampung, 26 Juli mendatang. Kegiatan tersebut bakal dihadiri para pengusaha Lampung dan Sumbar. Nantinya, mereka akan mempresentasikan peluang kerja sama antara Lampung dan Sumbar.

    “Ini kan tindak lanjut hasil pertemuan dengan wakil gubernur Sumatera Barat untuk menjalin usaha antara Sumbar dengan Lampung. Sebab, banyak potensi ekonomi yang belum dikembangkan antardaerah,” kata Ketua DPW Gebu Minang Lampung Ginta Wiryasenjaya kepada duajurai.co melalui telepon, Jumat, 13/7/2018.

    Dia mengatakan, kegiatan di sana akan diwarnai tanya jawab. Kemudian, pembacaan catatan penutup dari mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Setelah itu, pembukaan Minang Expo di Mal Kartini oleh Aprilani Yustin Ficardo, istri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

    “Acara akan dihadiri Mahkamah Adat Minang. Kemungkinan disambut Brigadir Jenderal Edwardsyah Pernong. Dilanjutkan seremoni, tarian, sambutan dan sebagainya. Kemudian, sambutan gubernur Sumbar serta forum bisnis,” ujarnya. (net)

  • Kuasa Hukum Mustafa Menilai Gugatan Ridho dan Herman HN di MK Lemah Dalam Syarat Formil

    Kuasa Hukum Mustafa Menilai Gugatan Ridho dan Herman HN di MK Lemah Dalam Syarat Formil

    Bandarlampung (SL) – Kuasa Hukum Mustafa, Sopian Sitepu menyebut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah dalam syarat formil.

    Hal itu dikomentari Sopian Sitepu melalui salah satu grup di Whatsapp (WA), Sabtu (14/7).

    Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Sopian mengatakan, dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan syarat minimal mengajukan gugatan ke MK adalah selisih suara antar 0,5 hingga 2 persen.

    Sementara, pada Pilgub Lampung perolehan suara antara pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia dengan Herman Hasanusi-Sutono dan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri lebih dari 2 persen.

    Sehingga, Sopian menilai bahwa syarat formil dalam gugatan ke MK sangat lemah.

    “Dari perolehan suara, tanpa melihat buktinya, gugatan Pilgub Lampung di MK lemah dalam syarat formilnya,” tulis Sopian.

    Karena itu, menurut dia, gugatan Pasangan Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono ke MK sulit diterima.

    “Kecuali kalau keputusan Bawaslu dijadikan alat bukti,” tutupnya. (rls)