Bandarlampung (SL)- Penerimaan murid baru di tingkat SMP, SMA, Hingga perguruan Tinggi Negeri, mulai dilaksanakan sejak Senin 2 Juli 2018 lalu. Penerapan penerimaan murid dengan zonasi dan non zonasi mulai membuka peluang terjadinya kecurangan. Beredar kabar jual beli kursi masuk sekolah negeri menjadi rahasia umum. Harga kursi untuk SMP hingga SMA Negeri mencapi Rp25 Juta. Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diduga terlibat dugaan praktik dugaan jual-beli bangku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMAN/SMKN).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Seksi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum bisa dimintai keterangan terkait kabar tersebut. Kepada sinarlampung.com, orang tua mengutarakan mendapati praktik itu terjadi di seluruh SMAN/SMKN. Satu bangku dihargai Rp10 juta-Rp25 juta. Jual-beli bangku itu bahkan terus berlanjut hingga sekarang meski PPDB telah ditutup 2018. “Temuan kami, banyak SMAN/SMKN yang menerima siswa titipan. Itu tidak gratis, satu bangku dijual Rp10 juta hingga Rp15 juta. Bahkan, untuk sekolah favorit dihargai Rp25 juta,” katanya, Minggu (8/7/2018).
Lantas sekolah mana saja itu?. “Bukan kapasitas saya mengumumkannya. Tapi, kami berharap aparat penegak hukum, atau Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusut masalah itu. Pasti sudah tahu lahmas,” katanya.
Kabar lain, pejabat dan oknum anggota DPRD termasuk salah satu pihak yang menitipkan siswa ke sejumlah kepala SMAN/SMKN. Siswa-siswa titipan itu terdiri dari kerabat anak-anak tetangga sekitar rumahnya. Praktik jual-beli bangku itu sudah menjadi hal lumrah di antara orangtua yang pada tahun ajaran baru ini mendaftarkan putra-putri mereka. Salah satu orangtua pemegang kartu keluarga miskin (gakin), mengaku tahu persis praktik tersebut.
Saat akan mendaftarkan anaknya di sebuah SMAN beberapa waktu lalu, ia dihadapkan pada angka Rp15 juta sebagai syarat untuk memasukkan anaknya di sekolah itu. “Saya mana punya uang sebesar itu. Itu pihak sekolah yang minta. Ya, sampai sekarang anak saya jadi belum bisa bersekolah karena tidak punya uang sebesar itu,” keluhnya.
Sepengetahuannya, bukan hanya ia yang tidak bisa mendaftarkan anaknya karena tidak bisa ‘membeli’ bangku di sekolah negeri tersebut. Beberapa tetangganya juga akhirnya banyak yang memilih menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta karena biayanya lebih terjangkau. Padahal, rumahnya hanya beberapa puluh meter dari sebuah SMAN. “Banyak siswa dari keluarga miskin yang ditolak pihak sekolah. Padahal, seharusnya sekolah menerima siswa dari keluarga miskin dan yang rumahnya berdekatan dengan sekolah. Ini memang fakta, harga bangku sekolah itu Rp15 juta per siswa. Kalau uangnya ada, proses masuknya lancer, mau ngadu percuma mas pasti pintar mereka berdalih,” katanya.
Pringsewu
Sementara Dewan Pendidikan Kabupaten Pringsewu mengingatkan kepada penyelenggara pendidikkan di Bumi Jejama Secanan supaya tidak memanfaatkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk kepentingan pribadi.
Ketua Dewan Pendidikkan Kabupaten Pringsewu Wanawir mengindikasi adanya peluang jual beli kursi melalui alokasi 25 persen nonzonasi. Yakni peserta didik berprestasi dalam bidang akademik sebanyak 20 persen dan 5 persennya untuk peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik. “Artinya alokasi 25 persen diluar zonasi ini jangan sampai menimbulkan penyimpangan, jual beli kursi. Peluang ini terutama untuk sekolah favorit,” kata Wanawir, Senin (2/7).
Dia pun yakin, apa bila Peraturan Mentri Pendidikkan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dilaksanakan secara jujur, tidak ada kepentingan pribadi, pasti tidak akan menimbulkan masalah. Oleh karena itu lah, Wanawir mengimbau kepada masyarakat, kalau pun ada yang jual beli kursi dapat melaporkannya ke Dewan Pendidikkan.
Yakni di Jalan Sakti Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Tepatnya, di kampus Akademi Komunitas Negeri Pringsewu. Wanawir mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi masyarakat yang mengalami ketidak adilan. Disamping itu, Wanawir menekankan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 14/2018 di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kepala Bidang Pendidikkan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Rustian mengatakan, dengan ketentuan Permendikbud itu ada sebanyak 24 SMP Negeri di Kabupaten Pringsewu yang wajib melaksanakan ketentuan tersebut. “Sedangkan jumlah rombongan belajar sebanyak 145 untuk kelas tujuh dan daya tampung setotal 4.640 orang,” ujar Rustian, Minggu (1/7) lalu.
Kepala Disdikbud Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan sistim zonasi itu mengakomodir calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Mekanismenya, lanjut dia, setiap satuan pendidikkan menerima 75 persen calon peserta didik baru yang berasal dari Kabupaten Pringsewu.
Orangtua Protes
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Neger di Bandar Lampung melalui jalur bina lingkungan (biling) telah dibuka hari ini hingga 5 Juli mendatang. Masyarakat berbondong-bondong datang ke sekolah terdekat dari rumah untuk bisa mengenyam pendidikan disekolah zonasi. Namun banyak orangtua yang kesal lantaran ditolak oleh panitia SMPN 9 Bandar Lampung saat awal PPDB dibuka. Yeni (34) warga Kaliawi yang ingin menyekolahkan anaknya saat ditemui Tribun Lampung di halaman SMPN 25 mengatakan kalau dirinya itu ingin menyekolahkan anaknya di SMPN 9.
Lalu dirinya bingung saat hari pertama pendaftaran ini dirinya dan puluhan orangtua ditolak. “Jadi tadi itu kami dari orangtua datang ke SMPN 9 jam 9.00 wib tapi sudah habis formulirnya kata panitia di SMPN 9,” katanya
Lalu dialihkan ke SMPN 25 dan dari SMPN 25 pun tak mau menerima berkas karena wilayah yang paling terdekat sesuai zonanya SMPN 9. Harapannya dari orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya ini jangan dipimpong. (trb/nt/jun)