Kategori: Bandarlampung

  • Lambatnya Pemberian Sanksi Terhadap Pelaksana Proyek Menara Al-Furqon Dipertanyakan

    Lambatnya Pemberian Sanksi Terhadap Pelaksana Proyek Menara Al-Furqon Dipertanyakan

    Bandarlampung (SL) – Lambatnya proses pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) terhadap PT. Bentang Kharisma Karya, rekanan pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar, menjadi tanda tanya besar.

    Bagaimana tidak, tujuh bulan sejak perusahaan itu diputus kontrak karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Bandarlampung belum juga memasukkan rekanan itu ke dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perintah (LKPP).

    Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menduga, ada faktor kesengajaan oleh Dinas PU untuk menunda pemberian sanksi blacklist terhadap perusahaan itu.

    “Ada apa dengan Dinas PU? Seharusnya sanksi blacklist langsung diberikan kepada perusahaan yang sudah wanprestasi itu,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/7/18).

    Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung juga telah memberi rekomendasi terhadap pemkot agar segera memberi sanksi blacklist.

    “Ada yang aneh dalam proses ini. Sudah jelas perusahaan itu diputus kontrak dan BPK juga sudah memberi rekomendasi, kenapa Dinas PU terkesan lambat?” tegas Dedi Hermawan.

    Seharusnya, kata Dedi, Pemkot Bandarlampung bertindak cepat dalam memberikan sanksi blacklist terhadap perusahaan tersebut.

    Sehingga memperlihatkan ketegasan dan keseriusan pemkot begitu lemah dalam menjalankan amanah warga kota dalam pembangunan, khususnya pembangunan fasilitas ibadah.

    “Ini patut disayangkan Pemkot sepertinya tidak punya SOP dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sehingga setiap rekomendasi tidak jelas realisasinya,” ujar Dosen Fisip Unila itu.

    Dedi menganjurkan, setiap rekanan yang bermasalah dalam mengerjakan paket proyek di Bandarlampung untuk dipublish agar menjadi sanksi moral sehingga memicu rekanan lain untuk profesional dalam mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD.

    Sayangnya, saat wartawan mencoba konfirmasi terkait lambatnya pemberian sanksi blacklist terhadap rekanan itu, Kabid Cipta Karya Supardi enggan menanggapi.

    Beberapa kali dihubungi, meski ponselnya dalam keadaan aktif tetapi tidak diangkat. (hrlpg)

  • Pemprov Dorong Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest 10% Minyak dan Gas Bumi

    Pemprov Dorong Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest 10% Minyak dan Gas Bumi

    Bandarlampung (SL) – Pemprov Lampung terus mendorong Satuan Kerja terkait membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Participating Interrest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat dalam rapat lanjutan tentang penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampungn di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung Rabu, (4/7/2018).

    Seperti diketahui, Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) terdapat pada wilayah administrasi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MOU bersama.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ( ESDM) mendorong Pemerintah Daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dengan partisipasi ini BUMD diharapkan lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kemajuan usaha hulu migas, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.  “Untuk itu diharapkan kepada Satker terkait segera membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Participating Inerest (PI) 10%,” ujar Taufik.

    Rapat lanjutan ini untuk menyatukan persepsi atau pemahaman tentang  implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, No. 37, Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Rapat menghadirkan Direktur Utama PT. Petrpogas Pantai Madura Hadi Ismoyo yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    Hadi mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM, No. 37, Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau Perseroan Terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.

    “Tujuan pemberian PI melalui BUMD agar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas, termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi” kata Hadi.

    Pada rapat tersebut Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama OPD terkait telah berkomitmen untuk segera melakukan analisis pembentukkan badan usaha baru atau anak perusahaan dari BUMD sesuai dengan amanat Permen ESDM yaitu membentuk BUMD baru dengan mekanisme penetapan melalui peraturan daerah dan membentuk anak perusahaan yang khusus pada bidang usaha PI pada BUMD Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah ada saat ini.  Dengan demikian diharapakan kontribusi dari PI 10 %  yang merupakan hak Provinsi Lampung atas kepilikan sumberdaya minyak dan gas di wilayahnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Lampung. (Humas Prov)

  • 641 Mahasiswa dari 55 Perguruan Tinggi KKN Kebangsaan di Provinsi Lampung

    641 Mahasiswa dari 55 Perguruan Tinggi KKN Kebangsaan di Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kebangsaan yang diikuti 641 mahasiswa dari 55 Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung. Rencananya KKN ini dilaksanakan 26 Juli – 25 Agustus 2018 di 92 desa yang tersebar di 3 Kabupaten ( Tulang Bawang Barat, Tanggamus, dan Lampung Timur).

    Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, saat membuka rapat koordinasi II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan tahun 2018 di Swiss-bel Hotel, Bandar Lampung, Rabu (4/7/2018), KKN tersebut diharapkan sejalan dengan program pembangunan Lampung.

    “KKN merupakan salah satu bentuk kegiatan akademik sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat dan juga sebagai tempat untuk berkarya dan berperan nyata untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. dan saya berharap rapat koordinasi KKN kebangsaan ini juga dapat sejalan dengan program pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Hery.  Tema KKN tersebut “Merajut Kebersamaan dan Kesamaan Dalam Kebhinekaan.”

    Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Hery Suliyanto mengucapkan selamat kepada Universitas Lampung yang terpilih menjadi tuan rumah KKN Kebangsaan yang ke 7 (tujuh) ini. Hal ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kebangaan bagi Unila maupun Provinsi Lampung.

    Hery menjelaskan KKN akan berjalan efektif, apabila pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dan mahasiswa yang terlibat di dalamnya bersikap proaktif dalam menghadapi berbagai kondisi yang mungkin terjadi di Iapangan.  “Saya berharap kegiatan KKN Kebangsaan ini nantinya dapat menjadi ajang mempererat persaudaraan dan membina kebersamaan diantara sesama mahasiswa peserta KKN maupun dengan masyarakat di tempat pelaksanaan KKN, serta mampu menanamkan nilai kebangsaan dan nasionalisme ditengah Kebhinekaan Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Hery menambahkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui SKPD terkait terus bekerja keras memberikan pemahaman akan pentingnya nilai kebangsaan kepada masyarakat Iuas di Provinsl Lampung, baik melalui sosialisasi, maupun dialog dan bimbingan teknis.  “Diharapkan melalui upaya tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesamaan pandangan, pemahaman mengenai nilai kebangsaan agar seluruh masyarakat bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan Nasional khususnya di Provinsi Lampung, sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing,” ujar Hery.

    Rektor Universitas Lampung, Hasriadi Mat Akin, menjelaskan Universitas Lampung sangat terhormat dapat dipercaya menyelenggarakan KKN Kebangsaan 2018, dan berbagai persiapan telah dilakukan panitia secara mendetail. “Provinsi Lampung disebut sebagai Indonesia mini, karena hampir seluruh suku Indonesia ada disini. Semoga dalam pelaksanaanya tidak terdapat halangan yang sangat berarti,” ujar Mat Akin.

    Ia menjelaskan KKN merupakan kegiatan intra kurikuler dan salah satu mata kuliah yang bertujuan membentuk jati diri mahasiswa dalam mengabdi dan memperdayakan masyarakat, serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul ditengah masyarakat. “Terdapat 641 mahasiswa dalam kegiatan KKN kebangsaan ini yang berasal dari Sabang sampai Merauke. dan mereka adalah generasi penerus kita yang akan mewarisi bangsa Indonesia,” jelas Mat Akin.

    Kegiatan KKN Kebangsaan ini juga diharapkan mampu membangun nilai NKRI. “Saat ini arus globalisasi yang menerpa bangsa sangat intensif, diharapkan kegiatan KKN ini mampu membangun kembali nilai-nilai NKRI dan Kebhinekaan,” ujarnya. Mat Akin menuturkan waktu 30 hari bukanlah waktu yang banyak untuk dapat melakukan berbagai hal. Namun, dampak dari apa yang mereka lakukan akan sangat berarti untuk ke depannya.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana BPKKN Sri Waluyo menjelaskan penetapan Lampung sebagai tuan rumah KKN Kebangsaan tahun 2018 mendapatkan sambutan dan dukungan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Lampung dan stakeholder lainnya. “Terima kasih banyak kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemeritah Daerah Tanggamus, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur dan, TNI/Polri yang telah memberikan kesempatan dan dukungan penuh kepada BP-KKN Unila untuk menjalankan amanah sebagai penyelenggara KKN Kebangsaan 2018,” jelas Sri Waluyo.

    Ia menjelaskan KKN di Kabupaten Tanggamus akan ditempatkan sebanyak 224 mahasiswa, Lampung Timur sebanyak 224 mahasiwa,  dan Tulang Bawang Barat sebanyak 193 mahasiwa. Kegiatan KKN Kebangsaan ini diharapkan mampu mewujudkan Bumi Lampung sebagai Laboratorium Sosial, Tempat Belajar Nilai-nilai Kebangsaan bagi Generasi Muda calon Pemimpin Bangsa melalui kegiatan KKN Kebangsaan. (Humas Prov)

  • Pembentukan Pansus Terkesan Dipaksakan

    Pembentukan Pansus Terkesan Dipaksakan

    Bandarlampung (SL) – Penolakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) money politik Pilgub Lampung terus bergulir. Setelah berbagai aksi massa yang menolak terbentuknya Pansus dan penolakan sesama Fraksi DPRD, kini wacana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung tetap akan dibahas.

    Sejatinya Pilgub Lampung tahun 2018 telah usai pada 27 Juni lalu, namun serangkaian aksi dan sikap beberapa Fraksi DPRD Lampung yang mendorong terbentuknya Pansus money politik.

    Anggota DPRD Lampung Lampung dari Fraksi Golkar, Riza Mirhardi menyatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018.

    “Pembentukan Pansus tersebut merupakan sikap yang melampaui batas kewenangan yang diamanahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Riza Mirhardi, Kamis 5 Juli 2018.

    Politisi Golkar Lampung ini memaparkan,
    ide pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 ini adalah sikap wakil rakyat yang terlalu premature dan apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai “pemaksaan kehendak”, alasannya kata Riza, mengingat di dalam pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota, Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.

    “Sebagai lembaga politik, seharusnya (DPRD) lebih memahami peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bukan sebaliknya, karena hawa nafsu politik. Kami menduga memiliki dan membawa kepentingan pasangan calon yang kalah dalam Pilgub 27 Juni 2018, lalu lembaga yang bermartabat ini dibawa secara “membabi buta” seolah tidak ada regulasi yang membatasinya,” ujarnya.

    Mantan aktivis ini menyatakan, harusnya semua kalangan sadar bahwa Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang diberikan peran, tugas, fungsi dan tanggungjawab oleh Undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, yang harus diberikan kesempatan sepenuhnya dan tidak diganggu oleh siapapun dan pihak manapun agar dapat melaksanakan tugas dengan benar.

    “Baik dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga tercipta proses Pilkada yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat,” imbuhnya.

    “Rencana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada kata Riza, merupakan cara sadis yang dilakukan oleh DPRD Lamoung untuk merampas kewenangan tugas dan kinerja lembaga lain yakni Bawaslu Lampung,” tambahnya.

    Alasannya kata dia, saat ini Bawaslu sedang bekerja untuk memenuhi apa yang menjadi tugasnya sesuai perintah Undang-undang, hal ini dapat dibuktikan dengan proses persidangan penetapan pendahuluan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, pada Selasa, 3 Juli 2018 yang telah menetapkan bahwa laporan pasangan calon, baik nomor 1 M. Ridho-Bachtiar Basri maupun nomor 2, Herman HN-Sutono telah diregistrasi dalam laporan pelanggaran administrasi TSM dengan Nomor Register 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan laporan pelanggaran administrasi TSM Nomor Register 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.

    “Serta telah memenuhi syarat formiil dan syarat materiil dari suatu laporan, meskipun pembuktiannya masih dalam proses,” ungkapnya.

    Riza menambahkan, deharusnya DPRD Lampung sebagai lembaga politik, lebih cermat dalam membaca situasi dan kondisi ini, sehingga usaha dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat lebih pada keadaan yang memiliki integritas.

    “Dapat dibayangkan apabila rencana pembentukan Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 terlaksana, maka kita harus bertanggungjawab atas cideranya proses demokratisasi di Lampung serta lembaga ini akan dianggap telah melakukan penghianatan terhadap amanah Undang-undang,” paparnya.

    Untuk itu konteks idealnya, keputusan apapun yang dihasilkan oleh Bawaslu Lampung harus dikawal secara bersama. Kemudian, jika forum (DPRD) ini tetap memaksa akan membentuk Pansus dugaan pidana Pilkada Lampung dan bekerja mendahului lembaga lain yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Lampung, maka keputusan apapun yang akan diambil kedepan oleh DPRD Lampung terkait dugaan pidana Pilkada Lampung dengan mendahului Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada.

    “Maka keputusan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung akan dapat menjadi polemik baru yang berkepanjangan dan sangat bias serta akan cacat dan batal demi hukum,” ujarnya.

    Dengan kata lain kata dia, bahwa rencana pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung ending-nya akan sia-sia dan menjadi sesuatu hal yang mubazir apabila Bawaslu Lampung memutuskan hal yang berbeda.

    “Akhirnya, kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya rencana embentukan pansus dugaan pidana Pilkada Lampung 27 Juni 2018 dan apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, maka kami tidak ikut bertanggungjawab,” tandasnya. (Rel)

  • Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Fraksi Golkar DPRD Lampung Komitmen Tolak Terbentuknya Pansus

    Bandarlampung (SL) – Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    “Kita demua sepakat (menolak terbentuknya Pansus) sesuai pernyataan KPU Lampung, pilkada sudah selesai, aman dan damai,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.

    Politisi Partai Golkar Lampung ini berujar,
    dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi pengawasan, telah dibentuk alat kelengkapan dewan, dalam Pilgub Lampung kata dia, ada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, sebagai mitra DPRD Lampung khususnya Komisi 1, wacana terbentuknya Pansus pidana money politik atas usulan Badan Musyawarah (Bamus).

    “Ketika Bamus merekomendasikan Pansus tidak berkoordinasi dengan Komisi 1. Maka kami anggap cacat hukum dari sisi tata tertib. Pembentukan pansus prematur, KPU dan Bawaslu sangat menghormati DPRD Lampung dalam pelaksanaan Pilgub,” paparnya.

    DPRD Lampung melalui Komisi 1, kata dia, memberi ruang pada Bawaslu agar bekerja profesional, pun DPRD sepakat melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu sehingga pelaksanaan Pilgub Lampung bisa dipertanggung jawabkan.

    “Kita semua yang buat aturan. Pansus tidak tepat karena ada KPU dan Bawaslu dan lembaga lain seperti DKPP, Pengadilan dan lainnya tergantung jenjangnya,” ujarnya. (rls)

  • Pemprov Lampung Bahas Persiapan Festival Krakatau  2018

    Pemprov Lampung Bahas Persiapan Festival Krakatau  2018

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali akan menggelar event tahunan Lampung Krakatau Festival (LKF) ke- XXVIII Tahun 2018  pada 24-26 Agustus 2018 mendatang. Hal itu dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan LKF tahun 2018, di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (5/7/2018). LKF 2018 akan dipusatkan di beberapa tempat yakni Lapangan Saburai 043 Gatam, Taman Gajah (Elephant Park), Pulau Sebesi Lampung Selatan, dan Pulau Anak Krakatau.
    Adapun rangkaian kegiatan dimulai  13 Juli 2018 dengan acara “Road to Lampung Krakatau Festival” yang di antaranya meliputi Pemilihan Muli Mekhanai Lampung, Lampung Run, Lampung Fashion, Parade Lagu dan Tari Kreasi Lampung. Sementara event utamanya meliputi Pesona Kemilau Sai Bumi Ruwa Jurai kemudian Tour Krakatau yang nantinya akan menjelajahi Gunung Anak Krakatau dengan kapal. Lalu ada Lampung Culture and Tapis juga parade aneka kuliner Lampung serta Lampung Krakatau Travel Fair  yang menawarkan berbagai paket wisata kepada puluhan buyer baik nasional maupun mancanegara.
    Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat tersebut berharap LKF 2018 harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Panitia yang terlibat khususnya Event Organizer (EO) hendaknya dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi. “Usia LKF sudah menginjak 28 tahun, harusnya di usianya ini event ini dapat terselenggara dengan baik, agar nantinya festival dapat dikenal bukan cuman ditingkat nasional tetapi juga dimata  internasional, ” ujarnya.
    Hamartoni meminta agar seluruh kabupaten/kota se Provinsi Lampung ikut berpartisipasi memeriahkan LKF. “LKF bukanlah agenda kegiatan Pemerintah Provinsi saja, LKF adalah hajat Pemerintah Daerah Lampung yang didalamnya ada Pemerintah Kabupaten dan Kota  karenanya kita berharap kepada seluruh pimpinan daerah ikut berpartisipasi menyukseskan event ini,” ujar Hamartoni.
    Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Budiharto berharap dukungan seluruh pihak baik pemerintah kabupaten/kota,  masyarakat juga media dapat mendukung LKF untuk mengangkat nama Lampung . “LKF bukan milik pemerintah daerah bukan milik Dinas Pariwisata, tapi justru pemda mengganggas agar keterlibatan masyarakat di LKF ini bisa besar dan semakin menggembangkan LKF,” ujarnya. (Humas Prov)
  • Elemen Masyarakat Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan Tolak Pansus Pidana Money Politik Pilgub Lampung

    Elemen Masyarakat Ormas dan Organisasi Kemahasiswaan Tolak Pansus Pidana Money Politik Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL) – Berbagai organisasi massa (Ormas) dan organisasi kemasyarakatan pemuda menolak terbentuknya Pansus tindak pidana money politik di Pilgub Lampung 1018.

    Alasannya, karena Pansus tersebut bertentangan dengan hukum, dan sepakat jika Pilgub Lampung 27 Juni 2018 telah selesai.

    Merekapun mendatangi kantor DPRD Lampung menyuarakan aspirasinya dan diterima perwakilan lintas Komisi DPRD Lampung.

    Iskandar perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan, pihaknya tidak berafiliasi (sayap) dengan partai politik namun independen. Saat ini kata dia, belum ada penetapan calon gubernur terpilih dari KPU, namun DPRD mewacanakan pembentukan Pansus pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami harap Pansus ini ditolak. Jika tidak. Kami akan mengambil tindakan yang lebih besar,” kata dia, saat diterima perwakilan Anggota DPRD Lampung lintas Komisi di ruang rapat besar Komisi DPRD Lampung, Kamis 5 Juli 2018.

    Sementara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Akbar Gemilang menyatakan, tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan, anggaran dan legislatif.

    “Tidak ada wewenang untuk membentuk Pansus money politik,” ujarnya.

    Menurutnya, bukan tugas DPRD Lampung, yang menggugurkan Paslon Cagub dan Cawagub namun KPU dan Bawaslu lah berwenang.

    “Anggota DPRD dilarang menghakimi di ranah Pemilu, karena bukan wasit. Pembentukan Pansus melanggar konstitusi, keputusan sah atau tidak sah ada di tangan MA ataupun MK yang setingkat UU. Pansus tidak memiliki dasar hukum,” paparnya.

    Mursaisin perwakilan Nahdatul Ulama (NU) menyesalkan tindakan oknum Anggota DPRD Lampung yang telah ‘menghardik’ pejabat negara (KPU dan Bawaslu) baru-baru ini di ruang rapat DPRD Lampung yang dihadiri jajaran kepolisian, kejaksaan dan lainnya.

    “Sangat tidak layak oknum Anggota DPRD Lampung yang mempermalukan pejabat negara. Jangan karena keinginan tertentu jangan mengorbankan rakyat Lampung. Janganlah mempertontonkan yang membuat rakyat Lampung resah. Berikanlah contoh yang baik, jangan buat rakyat kecil terseret. DPRD harusnya memberi contoh baik agar menjadi pengayom,” sarannya.

    Anton Lironi mantan Sekum PMII Komisariat STKIP Bandarlampung ini menuturkan, sampai hari ini rakyat Lampung sudah tahu siapa gubernur yang terpilih yang baru, meski belum ditetapkan KPU.

    “Rakyat Lampung juga tahu siapa gubernur Lampung yang baru hanya tinggal menunggu penetapan KPU,” ucapnya.

    Fraksi Golkar DPRD Lampung komitmen menolak terbentuknya Pansus dugaan pidana money politik Pilgub Lampung.

    “Kami menolak Pansus ini (Pansus dugaan pidana money politik). Kita sepakat Pansus ini ditolak,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, saat menerima perwakilan ormas dan mahasiswa. (rls)

  • Hasil Sementara Pleno KPU Lampung Selatan, Arinal-Nunik Raih Posisi Pertama

    Hasil Sementara Pleno KPU Lampung Selatan, Arinal-Nunik Raih Posisi Pertama

    Lampung Selatan (SL) – Hasil sementara pleno KPU Lampung Selatan tentang perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, pasangan calon (Paslon) Arinal – Nunik menempati posisi pertama.

    Pasangan Arinal-Nunik memperoleh suara terbanyak sebanyak 185.690, diposisi kedua yakni paslon Herman HN-Sutono dengan memperoleh suara 150.459, kemudian paslon Ridho-Bachtiar dengan memperoleh suara 107.294, diposisi terakhir pasangan Mustafa-Jajuli dengan perolehan 41.074 suara.

    Hasil tersebut diketahui pasca, KPU kabupaten Lampung Selatan  menggelar Pleno terbuka perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, di objek wisata Negeri Baru Resot (NBR) Kalianda, Kamis (5/7/18).

    “Total surat suara sah sebanyak 484.517, dari total Daftar Pemilih Tetap di Lamsel yakni, 699.693,” beber Ketua KPU setempat, M. Abdul Hafidz.

    Data diperoleh media ini, berikut rincian perolehan suara perkecamatan:

    Kecamatan Bakauheni

    1. 2542

    2. 2874

    3. 4034

    4. 593

    Kecamatan Candipuro:

    1. 2879

    2. 4238

    3. 19318

    4. 1550

    Kecamatan Jati Agung:

    1. 11630

    2. 23635

    3. 14581

    4. 4111

    Kecamatan Kalianda:

    1. 10558

    2. 13975

    3. 11680

    4. 3898

    Kecamatan Katibung:

    1. 5508

    2. 15727

    3. 7613

    4. 2422

    Kecamatan Ketapang:

    1. 3842

    2. 5434

    3. 12696

    4. 1630

    Kecamatan Merbau Mataram:

    1. 4.315

    2. 8.551

    3. 10.935

    4. 2.517

    Kecamatan Natar:

    1. 30.924

    2. 29.309

    3. 21.196

    4. 8.634

    Kecamatan Palas:

    1. 4463

    2. 4708

    3. 17273

    4. 2974

    Kecamatan Penengahan:

    1. 3.964

    2. 5.040

    3. 9.549

    4. 1.156

    Kecamatan Rajabasa:

    1. 1.192

    2. 3.180

    3. 5.917

    4. 673

    Kecamatan Sidomulyo:

    1. 5.827

    2. 7.552

    3. 12.720

    4. 3.287

    Kecamatan Sragi:

    1. 3.443

    2. 3.222

    3. 8.959

    4. 795

    Kecamatan Tanjung Bintang:

    1. 8329

    2. 14163

    3. 11495

    4. 3806

    Kecamatan Tanjung Sari:

    1. 2817

    2. 4776

    3. 6843

    4. 1851

    Kecamatan Way Sulan:

    1. 2.713

    2. 2.258

    3. 5.628

    4. 621

    (Rls)

  • Dinilai Menodai Nama Baik Lembaga DPRD, Fraksi PKB Menolak Pembentukan Pansus

    Dinilai Menodai Nama Baik Lembaga DPRD, Fraksi PKB Menolak Pembentukan Pansus

    Lampung (SL) – Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung dengan tegas menolak pembentukan Pansus Money Politik karena dinilai melanggar hukum, menodai nama baik DPRD, dan berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi.

    Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung Khidir Ibrahim mengatakan, Lemvaga DPRD tidak memiliki dasar konstitusional dan dasar hukum yang kuat untuk membentuk panitia khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap politik uang yang terjadi di Pilgub Lampung 2018.

    “Pilgub merupakan salah satu sarana demokrasi lokal. Penyelenggara Pilgub termasuk di dalamnya Bawaslu Provinsi merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Salah satu sifat penting dari kelembagaan penyelenggara pilkada adalah sifat mandiri. Sifat mandiri berarti bebas dari segala bentuk pengaruh atau intervensi pihak lain, yang dapat mengurangi kemampuan penyelenggara pilkada dalam melaksanakan pilkada yang luber dan jurdil. Sifat mandiri juga sering disebut dengan sifat independen. Hanya dengan kemandirian penyelenggaralah, pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil dapat dijamin dan terhindar dari kemungkinan arus kuat konspirasi pemilu.” Kata Khidir, Kamis (5/7/2018).

    Pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak mempunyai landasan hukum dan jika kita telaah lebih jauh merupakan bentuk intervensi terhadap pelaksanaan pemilhan gubernur yang adil.

    “Oleh karena itu kami dengan tegas menolak pansus dugaan politik uang karena akan melanggar hukum, menodai nama baik DPRD, dan berpotensi merusak esensi demokrasi yang bebas dari intervensi” Tegas Khidir.(TL/*)

  • Ketua BNM RI : Prinsip Utama Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Ialah Melalui Langkah Pencegahan

    Ketua BNM RI : Prinsip Utama Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Ialah Melalui Langkah Pencegahan

    Bandarlampung (SL) – Menyikapi peredaran narkoba yang semakin hari semakin neningkat, Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, prinsip utama pemberantasan penyalahgunaan narkoba ialah melalui langkah pencegahan.

    “Jika tidak ada yang menyalahgunakan narkoba, langkah untuk menindak dan rehabilitasi tidak diperlukan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, sekarang ini segalanya telah bercampur baur,” kata Fauzi, Kamis 5 Juli 2018.

    BNM RI kata dia, setiap harinya melakukan pemantauan di semua tempat hiburan di Kota Bandar Lampung, ia menambahkan, banyak sekali cafe-cafe baru bermunculan, dan pengunjung hampir rata-rata pemuda dan pemudi.

    “Yang pasti mereka masih mencari jati diri dan lebih miris biar dikatakan gaul hampir rata-rata menggunakan minuman keras. Ini semua akibat mudahnya mendapatkan izin dari pemerintah, namun tidak dibarengi pengawasan di tempat itu,” ungkapnya

    Karena itu kata Fauzi, langkah pemberantasan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dengan pendekatan berbagai aspek serta melalui langkah bersama, pertama melalui pencegahan antara lain melalui pendidikan baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun di masyarakat. Generasi muda lanjut dia, perlu diarahkan untuk menjalani kehidupan yang sehat, mulai pemikiran sampai aktivitasnya.

    “Di sini amat berperan iman dan takwa (Imtak)-nya juga penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan pembentukan anak-anak atau generasi yang demikian itu akan membentengi mereka dari kehidupan, kegiatan yang menyimpang termasuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba (Narkotika dan bahan obat berbahaya termasuk minuman keras).

    “Hasil binaan yang tepat itu pula yang mengarahkan generasi muda mengikuti jalan hidup yang baik. Menjadi warga negara yang tunduk pada hukum bukan hanya menghindari narkoba. Melainkan juga menghindari perilaku sex menyimpang. Perkelahian, dan berbagai kegiatan negatif lainnya,” ucapnya

    Fauzi meminta agar pemerintah gencar melakukan razia hotel-hotel melati dan rumah kos, eisma, dan cafe, bukan tidak mungkin menjadi tempat maksiat.

    “Kepada pihak Kepolisian dan BNN juga melakukan razia di tempat hiburan,” imbuhnya. (Red)