Kategori: Bandarlampung

  • Ketua AMPG Kota Bandarlampung Tegas Menolak Pembentukan Pansus Pilkada

    Ketua AMPG Kota Bandarlampung Tegas Menolak Pembentukan Pansus Pilkada

    Bandarlampung (SL) – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung yang dihadiri pengurus AMPG Kabupaten/Kota se-Lampung menggelar audiensi penyampaian aspirasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait
    penolakannya terhadap pembentukan pansus pidana pilkada yang di bentuk oleh DPRD Lampung, Kamis (5/7/2018).

    Ketua AMPG Kota Bandarlampung, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya menolak atas dibentuknya pansus tersebut. “Kami menolak pembentukan Pansus tersebut. Karena anggota DPRD adalah peserta pilkada, juga sebagai anggota fraksi yang mewakili partainya dan calonnya, secara konstitusi anggota DPRD dilarang bicara apalagi menghakimi di luar ranah kewenangan anggota DPRD,” kata Seno Aji, Ketua AMPG Bandar Lampung di kantor DPRD Lampung.

    Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah yaitu UU Nomor 23 tahun 2014, tugas DPRD adalah legislasi, pengawasan, budgeting, sehingga DPRD tidak memiliki wewenang untuk membentuk pansus terkait pilkada.

    “DPRD adalah pemain pemilu dalam hal ini ikut kampanye, dan ikut tim paslon. Sehingga tidak bisa menjadi wasit di dalam pelaksanaan Pilgub. Pembentukan pansus tidak sah dan melanggar konstitusi, peserta pilkada tidak boleh menyidangkan perkara pilkada,” ungkapnya.

    Berdasarkan UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015, serta perubahan kedua yakni UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan undang- undang lain yang terkait (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu), Pilkada adalah urusan pemerintah pusat, urusan pemerintah pusat yaitu politik, moneter, militer.

    Dari sisi politik Pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dalam fungsi pengawasannya, dan DKPP terkait etika pemilu.

    “Sehingga kami berharap, DPRD bisa kembali pada tugas pokok dan fungsinya. Bukan fungsi ikut campur dalam penyelenggaraan proses demokrasi. Karena DPRD adalah hasil dari proses demokrasi itu sendiri. Sehingga pembentukan Pansus ini justru keblinger,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Ketua AMPG Lampung Selatan Akbar Gumilang, juga mengatakan hal yang sama bahwa regulasi mana yang dipakai DPRD Provinsi Lampung  dalam pembentukan pansus pidana pilkada.

    “Regulasi apa yang dipakai, Undang-Undangnya mana, seperti apa, coba tunjukan. Berdasarkan perarturan yang ada DPRD Lampung tidak bisa membentuk pansus tersebut,” pungkasnya. (red)

  • Tokoh Agama Anggap Pembentukan Pansus Money Politic Penghinaan Terhadap Masyarakat

    Tokoh Agama Anggap Pembentukan Pansus Money Politic Penghinaan Terhadap Masyarakat

    Bandarlampung (SL) – Tokoh masyarakat menyatakan tidak penting pembentukan pansus DPRD Lampung dalam menangani masalah pelanggaran Pemilihan Gubernur Lampung 2018.

    Hal ini disampaikan oleh Kiai Muslih Selasa, 3 Juli 2018.”Masih banyak yang lebih penting untuk rakyat Lampung dibandingkan membentuk pansus. Karena warga yang telah memilih masing-masing calonnya akan merasa tersinggung bila karena money politic saja disamakan semua. Ini penghinaan terhadap masyarakat dan mengecilkan,” ungkapnya.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fattah ini menerangkan tidak semua warga dan masyarakat Lampung memilih dengan landasan uang. “Saya pikir masyarakat Lampung sudah pintar memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya dan bukan berdasarkan uang. Jadi jangan hanya karena segelintir orang saja mengorbankan hak pilihan masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Dia menyarankan agar DPRD Lampung lebih memprioritaskan pembahasan pembangunan Lampung kedepan. “Daripada pembentukan pansus lebih baik membahas pembangunan Lampung dari pemerataan sosial, pendidikan yang layak, dan pelayanan kesehatan yang baik,” imbuhnya.

    KH Muslih menambahkan bahwa masyarakat Lampung jangan disamaratakan semua ikut menikmati money politic. “Ibaratnya sakit demam flu tapi dibawa kerumah sakit lalu dioperasi kan tidak sesuai tindakannya. Kalau memang tidak sesuai kan terdapat ruang (lembaga) sampaikan dan percayakan kepada mereka untuk menyelesaikannya,” tutupnya. (red)

  • Kejari Diminta Usut Penyimpangan Dana BPNT

    Kejari Diminta Usut Penyimpangan Dana BPNT

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balam diminta mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota dalam bentuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna bantuan bagi warga miskin yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).

    Dana yang disalurkan Pemerintah melalui BRI sejak tahun 2017 sekitar Rp miliaran per tahun bagi warga miskin tersebut, diduga syarat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyalurannya.

    Dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Rabu (04/07/2018), Jika hasil Investigasi tim dilapangan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam penerimaan bantuan yang diterima warga miskin melalui kartu Id.Card Merah Putih.

    “Temuan dilapangan, nomer pin hanya diketahui pemberi sembako (warung) yang telah ditunjuk untuk mengadakan sembako oleh penyelia melalui pendamping sesuai dana yang telah diterima yaitu Rp.110rb/bulan, untuk setiap KK pemilik kartu Merah Putih,” kata Aan Ansori.

    Uniknya lagi, penerima bantuan tidak diperkenankan untuk melapor ke pihak lain jika terjadi permasalahan dalam penyaluran/penerimaan. Padahal dana yang disalurkan merupakan program pemerintah.

    “Kalau ada masalah, warga pemilik kartu hanya bisa melapor ke pendamping/penyelia (pegawai honor Dinsos) tanpa harus diketahui pihak lain termasuk (Wartawan-red),” terang Ketua Forwakum ini.

    Untuk itu, Ketua Forwakum Lampung meminta dilakukan pengusutan program pemerintah yang menelan dana Miliaran rupiah per tahun ini karena terindikasi kejanggalan dalam penyaluran maupun penerimaan dilapangan.

    Selain itu, terdapat kecemburuan sosial dilingkungan warga miskin terkait bantuan tersebut, sehingga memicu terjadinya konflik dikalangan warga masyarakat karena pendataan yang asal asalan.

    “Penyedia mesin pengecek kartu penerima dana bantuan juga merupakan warung pengadaan sembako dan jika memang sudah diketahui dananya masuk, maka struknya langsung ditukar sembako senilai dana tersebut,” tandas Aan, seraya menambahkan jika hanya pemilik warung yang bisa mengetahui dan memiliki satu nomor PIN bagi seluruh penerima bantuan. (Red)

  • Warga Demo Polda Lampung Desak Minta Polisi Ungkap Dalang Pembunuh Yogi Andika

    Warga Demo Polda Lampung Desak Minta Polisi Ungkap Dalang Pembunuh Yogi Andika

    Bandarlampung (SL) – Fitria Hartati, ibu kandung Yogi Andika, berharap Polda Lampung bekerja maksimal untuk mengungkap dalang dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa anaknya, Yogi Andika pada bulan Juli 2017 lalu.

    Harapan itu disampaikan Fitria Hartati saat menggelar aksi solidaritas kemanusiaan di depan pintu gerbang Mapolda Lampung dengan didampingi puluhan masyarakat, DPD KNPI Lampung Utara dan LSM Lentera Lampung, Rabu (04/07/2018).

    “Saya ingin kasus kematian anak saya diungkap. Selama ini, saya masih bertanya-tanya siapa yang tega menganiaya anak saya hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Fitria.

    Dengan meninggalnya Yogi Andika, lanjut Fitria, menyisakan pertanyaan mendalam di tengah khalayak, terutama masyarakat Lampung Utara.

    “Anak saya itu tulang punggung keluarga. Yang katanya anak saya itu pencuri lah, pembohong lah, itu tidak benar. Sebelum jadi supir Bupati Lampung Utara, anak saya jualan pempek. Tapi kok setelah jadi supir bupati, anak saya dituduh mencuri uang bupati Rp25 juta. Itu tidak benar, sebelum Yogi meninggal, dia sempat cerita bahwa dia tidak mengambil uang itu,” ujar Fitria sambil meneteskan air mata.

    Sekali lagi, Fitria berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap aktor dalang pembunuhan Yogi Andika, supaya kasus ini terang benderang. “Saya ingin pelakunya dihukum seberat-beratnya,” harapnya. (kps/nt/jun)

  • Waduh, Tersangka Pembunuh Yogi Warga Lampura Melarikan Diri

    Waduh, Tersangka Pembunuh Yogi Warga Lampura Melarikan Diri

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan, Yogi Andika, mantan supir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan.

    Kendati kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, namun tersangka pembunuh Yogi melarikan diri.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, mengatakan, perkara kasus pembunuhan Yogi masih dalam proses penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka.

    “Setelah gelar perkara pasa bulan Juni lalu. Dua orang telah ditetapkan tersangka dan perkembangan penanganan perkara Yogi sudah disampaikan melalui SP2HP kepada keluarga korban. Artinya perkara akan terus bergulir ketingkat pengadilan,” kata Sulistyaningsih, Rabu (04/07/2018).

    Namun sayangnya, kata Sulis sapaan akrabnya, pemberitahuan perkembangan kasus tersebut sudah menyebar kemana mana, sehingga tersangka melarikan diri.

    “Karena pemberitahuan perkembangan kasusnya kesebar kemana-mana, tersangkanya kabur. Kami masih terus melakukan pengejaran,” kata Sulis tanpa menyebutkan nama tersangkanya.

    Terkait dengan adanya keterlibatan tersangka si instansi lain, Sulis mengaku, telah disalurkan proses penyidikan perkara koneksitas.

    Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menyarankan kepada pihak keluarga agar bersabar menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. (KT/Oscar)

  • Raker Pemprov Lampung dan Kemenhan Bahas Rencana Wilayah Pertahanan

    Raker Pemprov Lampung dan Kemenhan Bahas Rencana Wilayah Pertahanan

    Bandarlampung (SL) – Perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung membahas Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Lampung.

    Pembahasan RWP tersebut dilaksanakan dalam Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung Tahun 2018, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Rabu (4/7/2018).

    Raker juga merupakan wujud sinegi antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang. Hadir dalam acara itu Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.

    Pada kesempatan itu, Owen mengatakan Raker tersebut merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung. “Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung, yang kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP kedalam RTRW Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Hal tersebut dilakukan, agar saat Pemprov Lampung melakukan penerapan kebijakan RTRW dalam hal pembangunan kesejahteraan, dapat memperhatikan pula aspek-aspek yang akan dilakukan dalam RWP.

    “Sebaliknya kami juga pada saat menyusun RWP ini, kami turut pula memperhatikan aspek-aspek dari apa yang sudah ada di dalam RTRW nya Pemprov Lampung. Artinya kita bersinergi dan saling berkoordinasi, sehingga diharapkan dua pendekatan ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

    Robert mengatakan Raker juga menjadi bahan masukan Kemenhan sebelum keluar keputusan Menhan tentang RWP.  “Kebijakan pengembangan pertahanan ini merupakan kebijakan pusat yang dalam hal ini tidak bisa didelegasikan kecuali pengukuran untuk hal tertentu dan terbatas itu bisa pada kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa Rencana Tata Ruang Pertahanan sesuai PP No. 68 Tahun 2014, yakni penataan wilayah pertahanan dibagi menjadi dua aspek yakni Statis/Permanen, dan Dinamis/Tidak Tetap. “Untuk statis meliputi daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan perkantoran yang memang sudah merupakan aset dari TNI. Dan aspek dinamis yakni apabila terjadi antisipasi pertempuran kita sudah merencanakan dimana daerah perlawanan, daerah logistik, itu yang sedang kita susun dan bicarakan serta sinkronkan dengan Pemprov Lampung,” katanya.

    Robert menyebutkan hal yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan dalam tata ruang pertahanan di antaranya yakni perlu adanya peninjauan kembali kebijakan tata ruang pertahanan yang sudah ada maupun yang telah direncanakan. Lalu, peta wilayah pertahan statis juga perlu dilakukan update dihadapkan pada perkembangan tata ruang aspek lainnya.

    “Perlu pula adanya penguatan aspek hukum serta peningkatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional guna mencegah berbagai pelanggaran survei dan pemetaan SDA yang dapat merugikan aspek pertahanan,” ujarnya.

    Ditempat yang sama, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemprov Lampung harus terlebih dahulu mengetahui apa saja RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.

    “Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya. Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ujarnya.

    Menurut Taufik, RWP bisa terlaksana sesuai RTRW Pemprov Lampung dan tidak menggangu kawasan konservasi. “Tapi jelas, apa pun infratrusktur pertahanan yang akan dibangun, harus sesuai dengan RTRW yang Pemprov Lampung sudah buat, tidak mungkin kita izinkan membangun semua itu di wilayah untuk konservasi, ataupun hutan lindung. Apa yang ingin direncanakan oleh ketiga angkatan ini harus melalui RTRW yang ada atau sebaliknya untuk mereka menyesuaikannya,” ujar Taufik. (Humas Prov)

  • Pemprov Apresiasi Dibukanya Program Pendidikan Spesialis di Universitas Lampung

    Pemprov Apresiasi Dibukanya Program Pendidikan Spesialis di Universitas Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi jajaran Universitas Lampung yang mengembangkan Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

    Apresiasi itu disampaikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto saat membuka Acara Visitasi dalam rangka Pendirian PPDS Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. Acara ini diadakan oleh Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FK Unila – RSUD Dr.H Abdul Moeloek, Di Aula Gedung Administras RSUDAM pada Rabu pagi (4/7/2018).

    “Gubernur Lampung begitu men-support adanya program studi baru ini, karena mempunyai tujuan yang sangat strategis dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kedokteran yang berkualitas dan bermartabat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran,” ujar Hery.

    Menurut Hery, ilmu kedokteran di era globalisasi dewasa ini telah memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Dengan berkembangnya ilmu kedokteran yang didukung dengan teknologi yang canggih, membuat masyarakat semakin tercukupi akan kebutuhan kesehatan. Perkembangan ilmu kedokteran tersebut juga telah mempengaruhi kualitas dokter dengan Iahirnya berbagai jenis keahlian.

    “Untuk saat ini masih ada beberapa kabupaten di Provinsi yang masih kekurangan dokter spesialis, untuk itu di sini Pemprov Lampung akan berupaya meyakinkan Komisi DPRD memberikan dana beasiswa untuk pendidikan Dokter Spesialis.  Ini kalau tidak kita back up, kemungkinkan sekian tahun ke depan semakin banyak kekurangan dokter spesialis atau tenaga medis profesional di Provinsi Lampung ini,” ujar Hery.

    Dengan program pendidikan spesialus ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembaruan keilmuan serta profesionalisme dokter untuk dapat tetap menjadi salah satu ujung tombak dunia kesehatan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

    “Melalui pertemuan yang dilaksanakan hari in, diharapkan dapat tercipta kesamaan visi dan persepsi untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan program studi baru, yaitu Program Pendidikan Spesialis

    (PPDS) Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” ujar Hery, yang juga didampingi Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin.

    Sementara itu, Ketua Kolesium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Indonesia Prof. Dr. Faisal Yunus meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk bisa men-support dana bagi para dokter yang akan mengambil spesialis ini mengingat bahwa biaya yang dikeluarkan selama 4 tahun untuk menjadi Spesialis (PPDS) Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi cukup besar. (Humas Prov)

  • Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa koalisi peduli daerah yang terdiri dari National Corruption Watch (NCW) dan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) menggelar aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan sikap mendukung dalam memproses segala bentuk laporan, Rabu 4 Juni 2018.

    Koordinator aksi Apriansyah dalam orasinya mengatakan Bawaslu tetap bekerja baik dan profesional. Jangan takut terhadap oknum yang memprovokasi dan mencoba memperkeruh keadaan.

    “Bawaslu tidak boleh takut dan tidak boleh terpengaruh oleh isu yang mengatasnamakan rakyat,” ucapnya.

    Menurutnya, proses pemilu berjalan dengan lancar dan aman namun setelah adanya hasil hitung cepat dan diketahui pemenanganya bermunculan laporan

    “Setelah hasil hitung cepat, baru bermunculan laporan yang menyerang paslon yang unggul bahwa melakukan pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” imbuhnya.

    Apri biasa dia disapa mendukung langkah Bawaslu untuk memproses laporan yang telah masuk. Pihaknya berharap Bawaslu tegas dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

    “Bawaslu jangan mau di suap oleh oknum-oknum. Kami mau Lampung bersih tidak ada korupsi atau intimidasi pihak manapun,” kata dia.

    Sementara salah satu orator aksi Indra Bangsawan menyatakan sikap mendukung KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. “Termasuk kelompok-kelompok pendukung Paslon yang dinyatakan kalah secara Quick Count (hitung cepat),” ucapnya.

    Tak lupa, Indra juga mengajak kelompok masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar tahapan Pilgub tahun 2018 dapat diteruskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sedang berkembang yang diduga dapat menghambat tahapan proses demokrasi di Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Indra juga mengajak rekan-rekan gerakan baik mahasiswa, LSM dan Ormas untuk senantiasa menahan diri. “Ayo kita jaga sama-sama untuk kondusif dan memberikan masukan yang positif dan konstruktif guna menjaga kepentingan yang lebih besar dari kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung,” tandasnya. (rls)

  • Robi Cahyadi : DPRD Lampung Salah Alamat Bila Bentuk Pansus dalam Menyikapi Dugaan Money Politik

    Robi Cahyadi : DPRD Lampung Salah Alamat Bila Bentuk Pansus dalam Menyikapi Dugaan Money Politik

    Bandarlampung (SL)  – Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Robi Cahyadi menyatakan, DPRD Lampung salah alamat bila membentuk pansus dalam menyikapi dugaan politik uang (money politic) dalam pelaksaan pemilihan gubernur (pilgub) 2018.

    Robi menyebutkan, dalam UU No 23 Tahun 2014, tugas DPRD membuat undang-undang, melakukan pengawasan terhadap eksekutif dan budgeting. “Apakah DPRD Lampung memiliki kewenangan membentuk pansus? Tentu tidak. Karena itu ranah politik. Kayak jeruk makan jeruk jadinya,” ungkap dia, Rabu, 4 Juli 2018.

    Penyelengaraan pemilu kepala daerah, lanjut Robi, berdasarkan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada. “Dalam aturan (UU No 8 tahun 2015) ranahnya penyelenggara ada KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP kalau ada permasalahan di luar etika,” bebernya.

    Alumnus Universitas Padjajaran ini menjelaskan, konteks pansus yang dibuat DPRD untuk pembatalan pilkada, salah alamat. “Karena ranah pembatalan calon itu ada KPU dan KPU tidak bisa melakukan pembatalan bila tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu,” tuturnya.

    Terkait politik uang, Robi mengatakan bahwa sekarang ini menunggu keputusan dari Bawaslu Lampung. “Pansus tidak memiliki hak membatalkan pasangan calon karena kewenangan membatalkan itu KPU rekomendasi Bawaslu. Jadi salah alamat kalau melakukan kewenangan pembatalan. Lihat lagi tugas DPRD berdasarkan UU No 23 tahun 2014,” paparnya.

    Menurutnya, bila tetap dipaksakan akan menuai reaksi atas massa dari pendukung calon maupun masyarakat. “Saya pikir akan ada yang bereaksi terlebih dari pasangan calon. Pansus itu kepentingan politik, jadi jeruk makan jeruk. Politik itu kan bargaining, ya, silakan parpol bargaining antarparpol tapi demi kemaslahatan umat,” imbuhnya.

    Pengajar Ilmu Politik Universitas Lampung ini menyampaikan agar masing-masing pasangan calon fokus membangun Provinsi Lampung. “Fokus saja untuk membangun Lampung. Kalau soal politik uang, apakah yang melakukam cuma paslon tiga tapi kalau semuanya (paslon) yang rugi siapa? Rakyat yang telah memilih dan anggaran juga akan terkuras kembali,” tuturnya.

    Robi menambahkan pembentukan pansus yang dilakukan DPRD lebih dipaksakan karena unsur politis. “Itu ada unsur politisnya. Pilgub 2018 ini ada kepentingan di pilpres 2019 bagi masing-masing parpol,” tutupnya. (rls).

  • Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Bandarlampung (SL) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diharapkan dapat bekerja secara efektif dan optimal dalam menangani tindak pidana pemilihan yang telah berlangsung di bumi dua jurai.

    Direktur Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan, pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan.

    “Hak pelapor diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang penanganan laporan pelanggaran. Jangan takut laporkan politik uang,” terang Fauzi yang disampaikan dalam rilisnya, Selasa (03/07).

    Menurutnya, pelapor jangan merasa takut akan ancaman laporan balik, apabila laporan atau keterangan yang diberikan benar terdapat pelanggaran atau ada tindak pidana pemilihan yang terjadi.

    Pengacara rakyat ini juga menjelaskan pelapor memiliki  hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

    Disebutkan dalam ketentuan itu, setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

    “Yang dapat menentukan keterangan itu benar atau tidak adalah hakim yang mengadilinya, Gakumdu hanya dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.

    Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

    Sedangkan ayat (2) menegaskan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Rujukannya jelas pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,” terang mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

    Dia mengharapkan Gakumdu dengan profesionalitasnya dapat meminta bahan keterangan secara objektif yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

    “Penegakan hukum pemilihan wajib dilakukan dengan bersikap adil,” tutupnya (rls).