Kategori: Bandarlampung

  • Lakalantas Satu Polisi Tewas

    Lakalantas Satu Polisi Tewas

    Bandarlampung (SL) – Karena melanggar aturan sesuai tata tertip keluar dari kesatuan dengan maksud kepentingan pribadi, mengakibatkan satu dari 16 personil polisi Tewas.

    Tewasnya satu anggota polisi ini, akibat terjadinya lakalantas di dekat pos polisi Antasari Tanjungkarang Timur (TkT).

    Kejadian tersebut berawal dari perselisihan di salah satu Cave, Minggu (01/07/2018), sekitar pukul 03.30 Wib pada saat Nonton Bareng (Nobar) di Cave wilayah Antasari TkT.

    Entah apa yang memicu perselisihan tersebut, membuat satu oknum polisi melakukan pemukulan terhadap warga hingga harus dirawar di RS Graha Husada dengan empat (4) jahitan di kepala.

    Rupanya, karena belum puas menganiaya dan merasa terancam dikejar warga, oknum anggota ini pulang ke satuan dan mengajak 16 temannya dengan menggunakan mobil jenis Mobil Pick Up Doblr Cabin Strada warna Hitam BE 9881 WD untuk kembali ke Cave tersebut.

    Pada saat hendak menuju Cave dan sampai di dekat pos polisi Antasari sekira pukul 04.00 Wib, tepatnya didepan kedai 99 Soto Betawi Kec.Kedamaian,
    mobil tersebut mengalami lakalantas hinga beberapa anggota polisi mengalami luka serius.

    Atas kejadian tersebut, satu anggota polisi harus dirujuk ke RS Jakarta hingga menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 17.00 Wib.

    Menurut informasi yang didapat, satu Oknum yang diduga terlibat atas kejadian tersebut, telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (Aan-Red)

  • Pemprov Lampung Respon Cepat Pencegahan Campak dan Rubella

    Pemprov Lampung Respon Cepat Pencegahan Campak dan Rubella

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung merespons cepat pencegahan penyakit campak dan rubella dua. Respons ini menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 yang telah diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Lampung No. 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung No. G/487/V.02 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (FORKOM GERMAS) Tingkat Provinsi Lampung.

    Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung Hanartoni Ahadist saat melaksanakan Workshop Kampanye GERMAS dan Introduksi Vaksin MR Provinsi Lampung Tahun 2018, di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (3/7/2018).

    Hamartoni mengimbau orangtua yang memiliki bayi berusia 9 bulan dan anak di bawah 15 tahun untuk memberikan Vaksin Measles Rubella (MR) untuk pencegahan penyakit campak dan rubella. Dua penyakit ini dampaknya dapat menyebabkan komplikasi yang memicu keguguran hingga penyakit bawaan pada bayi baru lahir. “Ayo bawa anak-anak dan balita yang berusia dibawah 15 tahun untuk mendapatkan vaksin, guna mencegah kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella,” ujar Hamartoni.

    Sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajsk masyarakat menerapkan pola hidup sehat. “Forkom Germas Provinsi Lampung yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pergub Germas tersebut dan juga mengajak masyarakat untuk melakukan Gerakan Masyakat Hidup Sehat dalam rangka mewujudkan terintergasinya implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD),” kata Hamartoni.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Reihana mengatakan meskipun sebelumnya pemerintah memiliki program nasional vaksin dasar wajib seperti DPT, Hepatitis, hingga Campak, para orang tua diharapkan tetap mengimunisasi anaknya. “Jadwal pemberian vaksin MR harus tetap diberikan kepada anak, walaupun sebelumnya anak sudah dapat vaksin, tetap diwajibkan untuk melakukan imunisasi pada Agustus 2018 nanti,” ujar Reihana.

    Dengan Sasaran 2.900.000 anak, pada bulan Agustus, vaksin pertama akan disuntikkan pada anak sekolah. Sementara pada bulan September, barulah vaksin diberikan kepada bayi dan balita yang dilakukan di Puskesmas dan Posyandu secara gratis.

    Untuk sertifikasi kehalalan, vaksin MR sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Para orangtua diminta tidak ragu dan khawatir dengan hal ini. “100% vaksin dijamin halal, Ibu-ibu tidak perlu takut vaksin dan efek sampingnya kecil kalau anak jadi panas setelah vaksin. Kedepan Pemerintah Provinsi berharap dengan germas ini masyarakat menetapkan pola hidup sehat mulai dari lingkungn keluarga, dengan hidup sehat ini kita mampu mengurangi penyakit mulai dari TBC, DBD dengan meningkatkan kualitas imunisasi,” ujar Reihana (rls/Humas Prov).

  • Rakor PJB Pemprov Lampung Optimistis e-Planning dan e-Budgeting Bisa Diterapkan Tahun 2019

    Rakor PJB Pemprov Lampung Optimistis e-Planning dan e-Budgeting Bisa Diterapkan Tahun 2019

    Bandarlampung (SL)- Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis berharap perencanaan secara online pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ) yang disebut e-planning dan e-budgeting yang sudah mulai diterapkan di Provinsi Lampung tahun 2019.

    “Kita berharap di 2019 seluruhnya sudah terintergrasi e-planing dan e-budgeting, sehingga perencanaan di masing-masing daerah sudah menerapkannya, ujar Hamartoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2018, di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (3/7/2018).

    Menurut Hamartoni, pada 2018 Provinsi Lampung mendapat pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Bidang Pencegahan termasuk dalam haI Pengadaan Barang dan Jasa. “Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kemandirian organisasi pengadaan barang dan jasa baik dalam kelembagaan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” katanya.

    Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait regulasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, untuk mewujudkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Daerah sebagai pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Rakor ini juga dapat dijadikan untuk meningkatkan pemahaman berbagai kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa, penguatan struktur kelembagaan, pembinaan SDM Pengadaan barang/jasa,” ujar Hamartoni.

    UKPJB juga diharapkan dapat menjadi wadah berdiskusi dan bertukar pengalaman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dihadapi di masing-masing institusi. “Sehingga nantinya kegiatan ini dapat meningkatkan keterpaduan langkah antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

    Hamartoni mengatakan Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI), telah melakukan berbagai upaya perbaikan regulasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Di antaranya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya. Sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bebas dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

    “Terkait dengan hal itu, Pemprov Lampung telah membentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017. Pembentukan itu dengan maksud untuk meningkatkan kinerja di bidang pengadaan barang dan jasa yang memberikan pelayanan kepada seluruh organisasi perangkat daerah se Provinsi Lampung dan sampai dengan bulan Juni telah menyelesaikan lelang 461 paket dengan pagu anggaran Rp1,6 triliun,” ujarnya.

    Hamartoni berpesan peserta Rakor, agar dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dan berperan aktif dalam diskusi terkait dengan regulasi dan berbagai persoalan pengadaan barang/jasa yang dihadapi selama ini.

    Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Tatang Rustandar Wiraatmadja mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

    “Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

    Tatang menuturkan sesuai pula dengan arahan Presiden, yakni untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Menurut Tatang, ada 12 peraturan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi dan perencanaan pengadaan. “Pada tujuan pengadaan barang haruslah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” katanya.

    Dalam bentuk kelembagaan UKPBJ Provinsi, Tatang menyebutkan Lampung adalah Provinsi selain DKI Jakarta yang UKPBJ nya berebentuk Badan. “Selain Lampung dan Jakarta, Provinsi lainnya UKPBJ berentuk Biro, Bagian, Kantor/Balai, UPT dan Ad hoc,” ujarnya. (rls/Humas Prov)


     

  • Pemprov Minta Penerima Bantuan PBI Tepat Sasaran, Tahun Ini Bertambah 54 Ribu Peserta

    Pemprov Minta Penerima Bantuan PBI Tepat Sasaran, Tahun Ini Bertambah 54 Ribu Peserta

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dapat tepat sasaran, terutama kalangan masyarakat kurang mampu. Pada APBD Perubahan ini akan ada penambahan 54 ribu peserta.

    Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/7/2018). “Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya agar peserta PBI berasal dari masyarakat kurang mampu, karena akan ada penambahan peserta PBI APBD sekitar 54 ribu peserta,” ujar Hamartoni.

    Hamartoni menjelaskan sekitar 58,35% masyarakat Lampung sudah masuk dalam cakupan kepesertaan JKN-KIS. “Dalam kepesertaan JKN-KIS tersebut, sekitar 351.816 peserta berada dalam cakupan PBI APBD. Serta akan terdapat penambahan sekitar 54 ribu yang akan dibahas dalam APBDP 2018,” jelas Hamartoni.

    Terkait peserta PBI APBD tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan verfikasi dan validasi data, sehingga penerima PBI APBD merupakan masyarakat yang kurang mampu dan sangat membutuhkan. Hamartoni menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam rangka mewujudkanUniversal Health Coverage (UCH) 2019.

    Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung dr. Fachrurrazi menjelaskan dalam RPJMN 2015-2019, Pemerintah Pusat berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UCH) 2019 minimal 95% penduduk. “Pemerintah telah mencanangkan peta jalan menuju jaminan kesehatan nasional hingga 2019. Hingga April 2018 telah tercatat lebih dari 75% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam JKN,” ujar Fachrurrazi. Ia menuturkan bahwa dari 514 Kabupaten/kota se-Indonesia, sebanyak 492 Kabupaten/kota sudah mengintegrasikan Jamkesdanya kedalam Program JKN-KIS.

    Lebih lanjut, Fachrurrazi, menjelaskan dari 9.597.373 penduduk Lampung, sekitar 58,35% telah ikut dalam kepesertaan JKN-KIS. Sekitar 351.816 peserta berada dalam cakupan PBI APBD. Serta akan ada penambahan sekitar 54 ribu peserta PBI APBD. Diharapkan peserta PBI tersebut merupakan masyarakat kurang mampu dan sangat membutuhkan. Untuk itu, dibutuhkan verifikasi dan update data agar penerima tersebut dapat tepat sasaran. (Humas Prov)

  • Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Wahrul Fauzi Silalahi: Jangan Takut Laporkan Politik Uang Karena Pelapor Dilindungi Hukum

    Bandarlampung (SL) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 diharapkan dapat bekerja secara efektif dan optimal dalam menangani tindak pidana pemilihan yang telah berlangsung di bumi dua jurai.

    Direktur Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan, pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilihan, dan/atau peserta pemilihan.

    “Hak pelapor diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang penanganan laporan pelanggaran. Jangan takut laporkan politik uang,” terang Fauzi yang disampaikan dalam rilisnya, Selasa (03/07).

    Menurutnya, pelapor jangan merasa takut akan ancaman laporan balik, apabila laporan atau keterangan yang diberikan benar terdapat pelanggaran atau ada tindak pidana pemilihan yang terjadi.

    Pengacara rakyat ini juga menjelaskan pelapor memiliki  hak untuk memperoleh keadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

    Disebutkan dalam ketentuan itu, setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

    “Yang dapat menentukan keterangan itu benar atau tidak adalah hakim yang mengadilinya, Gakumdu hanya dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.

    Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

    Sedangkan ayat (2) menegaskan dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Rujukannya jelas pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,” terang mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

    Dia mengharapkan Gakumdu dengan profesionalitasnya dapat meminta bahan keterangan secara objektif yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.

    “Penegakan hukum pemilihan wajib dilakukan dengan bersikap adil,” tutupnya (rls).

  • Proyek Pembangunan Menara Masjid Al-Furqon Rp10 Miliar Diduga Bermasalah

    Proyek Pembangunan Menara Masjid Al-Furqon Rp10 Miliar Diduga Bermasalah

    Bandarlampung (SL) – Proyek pembangunan menara masjid Al-furqon senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya pada tahun anggaran 2017 diduga bermasalah.

    Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi) .

    Sehinga, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

    Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.

    Dalam berita acara pemutusan kontrak perjanjian kerja sepihak itu disebutkan bahwa  prosentase pekerjaan hanya sebesar 34,44 persen atau senilai Rp 3.438.524.040 dan mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp499.205.000.

    Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasijan kepada Dinas Pekerjaan Umun untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP.

    Kemudian, jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp499.205.000 pada lembaga penjamin proyek untuk segera dicairkan  dan disetorkan kepada kas daerah.

    Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung, Supardi membenarkan bahwa proyek itu bermasalah.

    Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak kerja.

    “Akibatnya, kami terpaksa memutus kontrak pekerjaan itu karena rekanan wanprestasi,” ujarnya saat ditemui harianmomentum.com Selasa (3/7/18).

    Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi blacklist terhadap terusahaan itu.

    “Sudah, sudah kami ajukan sanksi blacklist terhadap rekanan itu ke Inspektorat,” kilahnya.

    Terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Supardi mengaku telah mencairkannya dari lembaga penjamin dan sudah menyetorkannya ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan ke BPK.

    “Ya sesuai aturan, paling lambat 60 hari dari rekomendasi BPK harus dilaksanakan,” jelasnya.

    Sementara Kepala Inspektorat Bandarlampung M Umar mengatakan hingga saat ini dirinya belum pernah membaca pengajuan sanksi blacklist tersebut.

    Dia menjelaskan, sesuai aturan, Inspektorat hanya bersifat menerima pemberitahuan dari dinas terkait yang akan memberikan sanksi blacklist.

    Selanjutnya kewenangan pemberi sanksi itu dikembalikan kepada PPK proyek tersebut.

    “Kewenangan pemberian sanksi blacklist itu hak PPK, kami (inspektorat)  hanya beesifat menerima pemberitahuan,” jelasnya.

    M Umar juga mengaku, hingga kini dia belum pernah membaca surat pemberitahuan blacklist dari Dinas PU.

    “Saya belun pernah baca soal usulan sanksi blacklist dari Dinas PU, nanti coba saya cek lagi di kantor apa surat itu sudah masuk apa belum,” ringkas M Umar saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (3/7/18). (red)

  • Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Pendapatan Daerah Dari Sektor Pajak Yang Belum Mencapai Target

    Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Pendapatan Daerah Dari Sektor Pajak Yang Belum Mencapai Target

    Bandarlampung (SL) – Pemkot Bandarlampung akan tingkatkan pendapat daerah dari sektor pajak Lestoran dan hotel Serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum meksimal.

    Usai rapat pari purna penyampaian walikota terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Walikota Bandarlampung Herman HN,  Selasa (03/07/2018) mengatakan, akan mengejar target PAD yang belum mencapai target.

    Upaya yang dilakukan tentunya dengan mengajak para wajib pajak agar sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan pendapatannya. Dijelaskannya, seperti rumah makan atau lestoran dan hotel jika memang pendapatannya besar maka kewajibanya juga disesuaikan dengan potensi pendapatan.

    Jika wajib pajak membayar pajak dengan melakukan kebohongan tidak sesuai dengan besarnya penghasilan menurutnya sama saja dengan membohongi rakyat. Sedangkan terkait masih banyaknya wajib pajak dari PBB yang belum tertagih terkendala karena pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.

    Sehingga hal tersebut menjadi kendala bagi Pemkot Bandarlampung untuk mengoftimalkan pendapatan sebagaimana target yang diinginkan. Namun pemkot akan terus berupaya mencari solusi untuk menemukan atau menghubungi para wajib pajak tersebut.

    Adapun sangsi bagi para wajib pajak tersebut berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 menyatakan, jika selama lima tahun berturut-turut wajib pajak tidak menjalankan kewajibanya maka bisa dijual dan disita oleh pemerintah,”Ujara Herman HN.

    Lebih lanjut Herman HN, menjelaskankan, hasil dari penjualan atau lelang tersebut sisanya diberikan kepada pemilik dan pemerintah mengambil pajaknya, sesuai nilai kewajiban. Untuk itu dirinya menghimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi aturan, sehingga jika taat membayar pajak berarti turut membangun kota Bandarlampung. (rls)

  • Struktur Jabatan Bakal Dirubah, Yusuf Kohar : Udah Sesuai Aturan

    Struktur Jabatan Bakal Dirubah, Yusuf Kohar : Udah Sesuai Aturan

    Bandarlampung (SL)- Gagasan Walikota Bandarlampung Herman HN, yang bakal merubah struktur jabatan di era Plt Walikota, membuat Yusuf Kohar angkat bicara.

    Menurut dia, pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan oleh Kementrian Dalam Negri dan telah melalui tahap pengkajian.

    “Namanya melantik itu harus melalui tahap pengkajian mendalam dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wakil Walikota Bandarlampung ini, saat dihubungi wartawan Suluh.co, Selasa (2/7).

    Kata dia, pelantikan sejumlah pejabat struktural dilakukannya guna meningkatkan kualitas dan kuantitas stakeholder yang bersangkutan.

    “Bisa kita lihat, kan terdapat beberapak kepala dinas yang kosong, mengapa tidak kita isi, karena hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja,” kata dia.

    Terkait hasil penelusuran, pelantikan sejumlah pejabat struktural Pemkot Bandarlampung tidak teregister di arsip Badan Kepegawaian Daerah BKP. Namun, tetap saja Yusuf Kohar membantah bahwa pelantikan sejumlah pejabat telah terarsip di BKD. (suluh.co/AJ)

  • DPRD Sebut Sistem PPDB Jalur Zonasi Bandar Lampung Masih Banyak Kendala

    DPRD Sebut Sistem PPDB Jalur Zonasi Bandar Lampung Masih Banyak Kendala

    Bandarlampung (SL) – Melalui program Bina Lingkungan (Biling), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, turut menggeratiskan pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Namun dalam pelaksanaanya, penerimaan siswa biling terkendala zonasi para calon siswa yang dinilai taraf perekonomian kurang beruntung. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV DPRD Julius Gultom,  diruang kerjanya,  Selasa (3/7).

    Menurutnya, sesuai berdasarkan ketentuan, para calon siswa biling harus berdomisili disekitar sekolah negeri yang dituju.

    “Misalkan, ada siswa mendaftarkan Biling di SMPN 10, nah calon siswa itu harus berdomisili disekitar sekolah itu,” ujarnya.

    Jika calon siswa biling tidak berdomisili disekitar sekolah yang dituju, secara berat hati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) setempat menolak.

    “Tentunya tidak keterima di Sekolah yang dituju,  karena Biling diperuntukan untuk masyarakat sekitar dan berekonomi rendah,” kata dia.

    Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung Daniel Marsudi mengatakan, sejauh ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019 berjalan lancer.

    Tetapi,  hal tersebut sedikit mengalami kendala lantaran, calon siswa baru melalui jalur biling berzonasi tidak sesua dengan kriteria.

    “Masalahnya hanya terkendala di zonasi saja, misalkan calon siswa biling mendaftar di SMPN 2, namun tidak berdomisili di sekolah sekitar, ia terpaksa tidak lulus dalam tahap penyeleksian,” tandasnya.(suluh.co/AJ)

  • KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung DPRD di Lampung

    KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung DPRD di Lampung

    Bandarlampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta untuk turun tangan mengusut lima proyek pembangunan dan rehab gedung DPRD di Lampung dengan total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp13, 274 miliar. Proyek itu terus menjadi sorotan public. Selain dengan kualitas buruk, diduga proyek proyek itu menjadi lahan “bancaan” para pejabat eksekutif dan legislative, dan kontraktor.

    “Banyak proyek proyek insfastruktur, termasuk bangunan Gedung baru dan rehad gedung wakil rakyat yang bermasalah, dan terindikasi jadi lahan korupsi. Penegak hukum di Lampung terkesan taka da reaksi, KPK harus turun menangani kasus ini, apalagi nilainya sudah lebih dari 10an miliar,” kata Direktur Lembaga Anti Korupsi Lampung (Lantak),Erwin Syahrier, Senin 92/7).

    Menurut Erwin, pihaknya juga sedang melakukan investigasi, dan mengumpulkan bukti bukti untuk dikirim ke KPK. “Etisnya juga sudah melanggar. Ada kabar oknum anggota dewan yang menjadi rekanan, dan menggunakan orang lain atas nama pekerja,” katanya.

    Hal senada dikatakan Tim Kerja Institute On Studi Coruption Apriza, yang meminta aparat penegak hukum segera turun menyusuri dugaan korupsi proyek tersebut. “Ada proyek pembnagunan gedung baru di Pesisir Barat, dan Gedung DPRD di Kota Baru. Juga proyek rehab gedung DPRD Lampung yang rutin setiap tahun bernilai miliaran, yang dilaksanakan oleh oknum anggota dewan itu sendiri. Ini harus diusut, kita sudah data anggota dewan yang juga menjadi rekanan,” kata Apriza.

    Reza sepakat, bahakn KPK harus turun ke Lampung menangani dugaan korupsi mega proyek yang ada di Lampung. “Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dibalik proyek infrastruktur di Lampung,” katanya.

    Menurutnya, KPK juga harus bergerak cepat. “OTT penting dan harus didukung tapi mengusut proyek infrastruktur yang terus menjadi lahan korupsi juga penting. Apalagi jika dalam proyek tersebut diduga terindikasi korupsi. Supaya ada kejelasan dalam proyek infrastruktur apakah ada indikasi korupsi atau tidak maka perlu diaudit. Tapi setidaknya dengan kejadian dan umur bangunan menimbulkan persepsi publik ada dugaan korupsi,” paparnya.

    Sementara Pejabat Berwenang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, enggan memberikan keterangan terkait dugan proyek bermasalah tersebut. “Langsung saja tanya kerekanannya, orang dewan sendiri, di komisi 4 selidiki aja,” jawab Heru Wahyudi.

    Diberitakan sebelumnya, Pejabat internal kantor DPRD Lampung keluhkan pekerjaan buruk rekanan terkait proyek rehabilitasi yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, rekanan sempat mendesak agar pejabat dalam dewan menandatangani PHO. Namun tidak dilayani dikarenakan pekerjaan belum beres dan amburadul.

    “Sepertinya, ada dugaan orang penting dibalik pekerjaan rehab gedung DPRD Provinsi Lampung ini,” jelas sumber dilingkungan kantor DPRD provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

    Terpisah, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA),Jajang Nurjaman, menyikapi Getolnya Daerah Lampung dalam menjalankan proyek pembangunan gedung DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun kota atau kabupaten.

    Bahkan saking rajinnya proyek DPRD seperti program tahunan yang wajib ada, baik itu dalam bentuk pembangunan atau sekedar rehabilitasi. “Dalam dua tahun terakhir 2016 sampai 2017 misalnya, Center for Budget Analysis (CBA) mencatat terdapat lima proyek terkait gedung DPRD. Proyek yang terdiri dari perencanaan, pengawasan, sampai rehabilitasi ini, tiga diantaranya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Lampung, serta dua proyek di bawah tanggung jawab Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” kata dia.

    Dirinya merincikan, proyek perencanaan DED Kantor DPRD, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PU Penataan Ruang Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Dijalankan oleh CV. Nusa Indah Tehnik. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 296,9 juta lebih, proyek ini masuk tahun anggaran 2016.

    “Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor DPRD, yang berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Pemda Kabupaten Pesisir Barat. Dijalankan oleh CV. Tiara Indah Konsultan dengan anggaran sebesar Rp 592,8 juta, proyek ini masuk tahun anggaran 2017,” jelasnya.

    Bahkan menurutnya, pembangunan Kantor DPRD Kota Baru, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, proyek yang masuk tahun anggaran 2016 ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,9 miliar lebih, dijalankan oleh PT. Swarna Dwipa Tunggal.

    Rehabilitasi Gedung DPRD Lampung, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung. Masuk tahun anggaran 2016 dengan anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 2,3 miliar lebih, dijalankan oleh CV. Jaya Abadi.

    “Terakhir, Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Provinsi Lampung, berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Proyek yang masuk tahun anggaran 2017 ini dijalankan oleh CV. Utama Karya, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 993.557.000,” kata dia, Jumat (12)6/2018).

    Untuk kelima proyek di atas, total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp13.274.843.000, berarti dari anggaran yang diperkirakan sebelumnya sebesar Rp 13.299.470.000 hanya menyisakan senilai Rp 24,6 juta saja.

    Terkait 5 proyek di atas yang dijalankan pihak Pemda Provinsi Lampung serta pemda Kabupaten Pesisir Barat. Kami melihat beberapa kejanggalan, misalnya dari harga yang disepakati oleh pihak satuan kerja dengan pemenang proyek terbilang mahal.

    “Misalnya dalam proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Lampung tang dimenangkan oleh CV. Jaya Abadi yang menawarkan nilai proyek cukup mahal sebesar Rp 2,3 miliar. Padahal ada penawar terendah dari PT.Permata Elang Sakti sekitar Rp 2,2 miliar, namun tetap digugurkan oleh Pemda Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Selain ada kejanggalan dalam nilai proyek, dalam pelaksanaannya diketahui ternyata bermasalah. Di mana proyek gedung DPRD Provinsi lampung belum juga rampung diselesaikan oleh pemenang tender, hal ini sangat janggal padahal nilai kontrak yang disepakati menurut kami jauh dari kata cukup bahkan mahal.

    “Oleh sebab itu, kami mendorong penegak hukum khususnya Kejaksaan tinggi provinsi Lampung bertindak. Jangan sampai proyek pembangunan gedung DPRD di Lampung yang bernilai Rp 13,2 miliar lebih ini disalahgunakan,” pungkasnya.

    Tidak Transparan

    Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SIP MH, menilai proyek amburadul di gedung DPRD Lampung tidak akan terjadi, apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah apalagi gedung wakil rakyat itu tidak mengabaikan peraturan yang berlaku.

    Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, pekerjaan, atau anggarannya, maka sanksi berat sudah menanti. “Ada sangsi Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. Bukankah juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang, dan di proses hukum,” kata Juniardi, saat diminta tanggapan soal dugaan amburadulnya proyek rehab gedung DPRD Lampung, Minggu (10/6/2018).

    Juniardi juga mengingatkan agar Sekretariat DPRD Provinsi Lampung bersikap terbuka terhadap pelaksanaan tender tender proyek pembangunan atau rehab rehab kantor gedung wakil rakyat itu. “Meski rehab bangunan itu adalah proyek pemerintah, namun tidak bisa dibiarkan jika terjadi pelanggaran aturan, termasuk penentuan rekayasa pemenang,” katanya.

    Keterbukaan, kata alumni magister hukum Unila ini, adalah sangat penting karena melalui keterbukaan bisa dihindari adanya tangan kekuasaan yang ikut bermain dalam proses tender tersebut.

    “Transparansi penting dan itu yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada transparansi, sebaiknya batalkan saja sejak proses, laporkan penegak hukum,” bebernya.

    Juniardi juga mendorong sistem yang transparan dan akuntabilitas dalam pembahasan atau implementasi proyek-proyek pemerintah di Lampung baik Provinsi dan Kabupaten Kota. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.

    “Kuncinya hanya satu, bangun sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan anggaran negara sehingga lebih terbuka dan bisa dikontrol publik,” ujar Juniardi di Bandarlampung.

    Juniardi menilai sejumlah korupsi terjadi karena sistem pembahasan anggaran negara dan proyek-proyek pemerintah dengan DPR dilakukan di ruang tertutup.

    “Dalam ruang tertutup ini, terjadi tawar-menawar dan suap-menyuap. Karena itu, perlu transparansi dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan implementasi proyek negara sehingga dapat diinformasikan ke publik, dan publik dapat mengontrolnya,” jelas dia.

    Dirinya mengakui bahwa dari segi regulasi, sistem transparansi ini sudah ada. Namun, yang dibutuhkan adalah tataran implementasinya. “Hal ini menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga untuk menjalankan. Karena jelas dalam Nawa Cita kedua Presiden itu yakni mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pimpinan kementerian hingga pemetintah daerah dan lembaga harus bisa menerjemahkan hal ini,” katanya. (pra/nt/*)