Kategori: Bandarlampung

  • Acong: Pengadilan Akan Jadi Panggung Membuka Skandal Kekerasan Seksual Ridho Ficardo

    Acong: Pengadilan Akan Jadi Panggung Membuka Skandal Kekerasan Seksual Ridho Ficardo

    Bandarlampung (SL) – Persidangan kasus selebaran skandal perselingkuhan Gubernur (non aktif) Lampung, Ridho Ficardo digelar, Rabu (6/6) yang melibatkan tiga aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda yang menjadi terdakwa.

    Namun pengadilan ini justru akan menjadi ajang pendidikan politik pada rakyat Lampung, bahwa sangat berbahaya memilih seorang pelaku kekerasan seksual dalam Pilkada Lampung 2018 ini.

    Hal ini ditegaskan oleh Joni Fadli (Acong) Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung kepada pers, di Bandar Lampung, Kamis (7/6). “Ridho berpikir bisa menutupi skandalnya lewat pengadilan ini. Dia pikir kita akan bungkam. Justru di pengadilan nanti kita akan buka semua bukti perselingkuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ridho terhadap Sinta Melyati,” ujarnya.

    Acong mengatakan bahwa dihadapan pengadilan terhormat hakim bisa menilai sendiri apakah ini black campaign yang tidak berdasarkan fakta atau negative campaign berdasarkan fakta. “Ini bagus buat pembelajaran kita semua. Bahwa kejahatan berupa kekerasan seksual siapapun pelakunya bisa kita lawan. Gubernur Ridho sekalipun akan kita blejeti di sidang ini,” tegasnya.

    Sebelumnya, kasus kampanye negatif (negative campaign) terhadap petahana cagub Lampung M. Ridho Ficardo digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (6/6).

    Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Sidang dipimpin hakim Dian Marta yang juga wakil ketua PN Sukadana.

    Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.
    Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Gubernur, calon wakil Gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota, partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, dan perseorangan atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

    “Adapun saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Dua saksi dari penyidik Polri,” kata Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Farid.

    Isnan, Riandes dan Framdika ditangkap oleh Polres Lamtim dalam operasi tangkap tangan tengah menyebarkan selebaran berisi kampanye negatif pada awal Mei 2018 lalu. Penangkapan dilakukan kepolisian atas laporan Panwascam Mataram Baru. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyebaran selembaran berisi kampanye negatif oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung. Selebaran tersebut berisi fakta kekerasan seksual yang dilakukan cagub Ridho Ficardo pada Sinta Melyati. (Rel)

  • Redaktur Harian Tribun Lampung Nashrullah Wafat Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

    Redaktur Harian Tribun Lampung Nashrullah Wafat Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

    Bandarlampung (SL) – Innalilahi, redaktur Harian Tribun Lampung, Nashrullah Haqiyuddin (33) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di dekat Bundaran Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Rekan Almarhum, Yoso Muliawan, kepada Lampungpro.com mengatakan, Nasrullah diduga menjadi korban tabrak lari. Selain Nashrullah, dalam peristiwa itu masih ada satu korban lain. “Ada mobil yang menabrak dia. Sopirnya sedang dicari,” kata Yoso Muliawan.

    Jenazah Nasrullah dibawa ke RS Bhayangkara, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Menurut Yoso, Almarhum rutin melewati rute tersebut karena rumahnya di Natar. “Dia pulang dari kantor pukul 12.00,” kata Yuso Muliawan.

    Sebelum meninggalkan kantor, Nashrullah masih sempat memposting berita Tribun Lampung di akun Facebooknya dengan berita ‘Krisdayanti Buka Puasa di Rumah Mayangsari’. Almarhum pernah meraih juara dua untuk kategori hardnews online yang digelar PT Perusahaan Gas Negara (Persero) pada Kompetisi Jurnalistik PGN (KJPGN) 2016.

    Pemimpin Redaksi Lampungpro.com, Amiruddin Sormin, yang pernah bersama Nashrullah meliput ke PT Semen Padang, Indarung, Sumatera Barat, menilai Almarhum merupakan sosok jurnalis yang gigih mencari berita. Selamat jalan Nashrullah, semoga khusnul khotimah. (PRO1)

  • Pekan Ini Komisi I DPRD Undang Kapolda dan Danrem Bahas Kasus Yogi Andhika

    Pekan Ini Komisi I DPRD Undang Kapolda dan Danrem Bahas Kasus Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan mengawal Peroses hukum kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, di Polda Lampung. Komisi I juga siap memfasilitasi kasus itu hingga Komnas HAM dan Kompolnas.

    Wakil Ketua Komisi I Nerozely Agung Putra berjanji akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut. “Kalau memang kita dorong ke Kapolda dan tetap kasus ini tidak bisa selesai. Kita ke Komnas HAM, saya fasilitasi,” kata Nerozely, Selasa (5/6/2018) saat menerima laporan dari keluarga korban didampingi KNPI dan beberapa LSM Lampung Utara,

    Menurut Nero, pihaknya juga langsung mengagendakan rapat internal pimpinan dan anggota Komisi I agar bisa langsung menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kapolda dan Danrem. “Nggak usah nunggu setelah Lebaran, pekan ini kita selesaikan panggil rapat dengar pendapat,” katanya.

    Sementara Anggota Komisi I, Apriliati mengatakan kasus ini tak boleh berhenti sebatas penetapan tersangka. Polda Lampung menjelaskan kepada Publik terkait perkembangan kasusnya.

    “Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik dan menyinggung nama Bupati. Saya akan mengawal kasus ini. Komisi I akan koordinasi dengan pimpinan dan akan memanggil Kapolda dan Danrem untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya,

    Menurutnya, selain itu masalah ini juga menyangkut kemanusiaan, di mana Yogi tewas diduga dianiaya. “Kita minta Polda usut tuntas kasus ini, dan kami sebagai Komisi I DPRD Lampung siap mengawal,” katanya.

    Dua TSK Ditangguhkan?

    Anggota Komisi I lainnya, Mardani Umar yang  juga anggota DPRD dapil Lampung Utara menyayangkan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kami menyesalkan dan meminta penjelasan, kenapa Kapolda tidak melakukan penahanan tersangka,” katabya seperti kesal.

    Sebab, menurut dia, kasus kematian Yogi Andhika sudah menjadi sorotan publik. Sudah sepantasnya jika polisi melakukan penahanan terhadap tersangka agar pemeriksaan bisa lebih cepat.

    Apalagi nama Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara berkali-kali dikaitkan dengan kasus kematian mantan sopir pribadinya itu. “Tentu hal tersebut membuat kasus ini lebih sensitif. Saya dekat dengan Agung, tapi kalau Agung salah pasti saya bilang salah. Jadi, Kapolda harus menjelaskan, kecuali kasus korupsi dan narkoba, itu memang bisa ditangguhkan dengan jaminan. Nah jaminannya dua tersangka yang sudah ditetapkan itu orang atau uang, ini harus jelas,” katanya.

    Dalam hearing itu, Keluarga korban juga meminta Komisi I mengupayakan perlindungan terhadap mereka lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Apriliati menawarkan sebelum mengajukan perlindungan kepada LPSK dia akan meminta Bhabinkamtibmas untuk sementara membantu menjaga kediaman keluarga korban yang berada di Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Namun pihak keluarga korban spontan menolak apabila perlindungan dimaksud dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Senang.

    “Sebelum kematian Yogi, pihak Bhabinkamtibmas pernah menyebar sayembara. Isinya, siapa yang bisa menemukan keberadaan anak saya dan memberi tahukan kepada mereka akan dikasih uang Rp 5 juta,” ujar Fitria Hartati orangtua Yogi Andhika.

    Meski tak memiliki alat bukti, namun dia mengaku jika banyak saksi yang bersedia dimintai keterangan akan kebenaran pernyataan tersebut. “Ada banyak saksi, anak-anak bujang yang sering nongkrong sekitar rumah sangat bersedia jika polisi mau meminta keterangan,” katanya. (spd/nt/red)

  • Irjen Suntana Satukan Para Cagub Dalam Buka Puasa Bersama di Polda Lampung

    Irjen Suntana Satukan Para Cagub Dalam Buka Puasa Bersama di Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Untuk kali kedua, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menyatukan para kandidat Calon Gubernur Lampung, dalam satu kemasan acara. Kali kedua diacara buka puasa bersama Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan elemen masyarakat, di aula GWS Polda Lampung, Rabu (6/6).

    “Kita menuju Demokrasi yang baik, siapapun cagub yang terpilih, itu juga ada takdir Allah. Suasana ini sejuk, damai, dijelang Pilgub Lampung. Kita ajak masyarakat pilihan boleh beda, tapi keamanan tetap terjaga,” kata Suntana, saat memberikan sambutan, yang dihadiri Pasangan Gubernur No 1 Ridho Fichardo tanpa Bahtiar Basri, Herman HN-Sutono, Arinal-Nunik, dan tanpa pasangan no 4.

    Menurut Kapolda, terpilih tidak terpilih adalah sebuah resiko, karena proses pemilihan. “Bagi yang terpilih silahkan tidak terlalu eforia. Karena jika eforia sudah mengganggu Kamtibmas maka kami akan ditindak tegas,” katanya.

    Yang tidak terpilih, lanjut Kapolda juga wajib tetap menjaga Jamtibmas. Jika ada yang tidak puas maka dengan menggunakan jalur yang ada, “Jangan gunakab cara cara anarkis, tidak sehat dan tidak santun. Suasana kebersamaan dan kesejukan, harus tetap terjaga, ” katanya.

    Sementara Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, juga menghimbau para pasangan Cagub untuk dapat mengendalikan tim sukses demi kelancaran Pilgub. “Kita hanya menghimbau, agar kontestan dan tim sukses untuk sama sama menjaga proses demokrasi untuk berjalan secara baik di Lampung, ” katanya.

    Herman-Sutono duduk di meja kursi paling kanan, dan bagian meja ujung kiri ada Arinal-Nunik, sementara M. Ridho Fichardo, yang terlambat hadir berada di meja sebelah Herman-Sutono. Hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, Lampungsai, Fokmal, para pejabat utama Polda Lampung, dan Tim sukses pasangan Calon. (Juniardi)

  • Warga Keturunan Tionghoa di Lampung Sayangkan Sebutan “Mata Sipit” oleh Ridho

    Warga Keturunan Tionghoa di Lampung Sayangkan Sebutan “Mata Sipit” oleh Ridho

    Bandarlampung (SL) – Para pengusaha keturunan Tionghoa, Cines, di Lampung kaget menyayangkan atas ucapan pidato kampanye Calon Gubernur Pertahana M. Ridho Fichardo yang menyebutkan istilah “mata sipit” bahkan terkesan orang orang “mata sipit” di Lampung ini tidak berperan dalam kemajuan di Lampung. “Kami sangat menyayangkan ucapan itu keluar dari orang yang terhormat, dan tokoh di Lampung ini. Tanpa diartikan kami paham yang dimaksud orang “mata sipit” itu siapa.” kata Donni Irawan, salah seorang pengusaha keturunan di Bandar Lampung.

    Menurut Ketua Serikat Media Siber Lampung itu, jika boleh memilih mereka tidak minta dilahirkan dengan “mata sipit”, “Jika boleh milih kami ingin lahir dengan mata belok. Sipit kami ini kehendak tuhan. Seharusnya tidak perlu menyindir dengan sebutan mata sipit. Kenapa tidak langsung tunjuk hidung si A, si B, ” kata mantan anggota DPRD Lampung itu.

    Hal senada diungkapkan Ayung, warga Jalan Yossudarso, Bumi Waras. “Ya kami kaget, dan mau tidak mau tersinggung. Diejek mata sipit, dan disebut tak membangun di Lampung, ” kata Ayung, yang bekerja sebagai buruh itu.

    Ahau, warga Bumi Waras, juga menyesalkan ucapan Calon Gubernur Lampung itu. “Sepertinya tidak sedikit jumlah mata sipit di Lampung ini. dan bohong jika tidak ikut membangun di Lampung. Kami semua patuh hukum, bayar pajak ini dan itu, termasuk usaha yang legal, ” kata Ahau, pengusaha swasta ini.

    Bahkan, kata Ahau, bisa dikatakan geliat ekonomi di Lampung itu ada karena peran orang orang yang di sebut mata sipit. “Kami sejak lahir dan besar di sini, sudah jadi bagian, kok di ejek gitu sih, haiyaa, bisa moyung nanti, ” katanya.

    Asuk, warga Citra Gadren, juga heran dengan ucapan Calon Gubernur itu. “Kami heran juga dengan tudingan tudingan seperti itu. Kenapa bawa bawa mata sipit, Ini bisa menimbulkan penafsiran bisa sara juga, warga jadi ga nyaman, ” kata Asuk.

    Desy, warga Antasari, mengharapkan Calon Gubernur itu mencabut dan meralat ucapannya, dan minta maaf atas ucapan yang mungkin tidak sengaja itu. “Sebagai Tokoh itu yang teladan, bukan asal begitu. Jika ingin menyebut oknum mata sipit, bolehlah, bukan digeneral begitu, siapa juga tahu jika istilah mata sipit itu ya untuk warga kami tinghoa, cines, dan keturunan, ” katanya. (rel)

  • Profesor Sunarto: Kesaksian Terdakwa Kasus “Black Campaign” Bisa Jadi Tolak Ukur Tingkat Nasional

    Profesor Sunarto: Kesaksian Terdakwa Kasus “Black Campaign” Bisa Jadi Tolak Ukur Tingkat Nasional

    Bandarlampung (SL) – Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Profesor Sunarto menilai putusan hakim akan menjadi tolak ukur tingkat nasional.

    Sunarto mengungkapkan dalam menangani permasalahan saat pilkada tersebut, jika hakim membuat keputusan keliru, maka akan berdampak fatal. “Permasalahan ini menjadi contoh di tingkat nasional,” kata Sunarto, Rabu (6/6).

    Perbuatan ketiga terdakwa ini merupakan kegiatan yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran dalam aturan pemilu. Karena, semestinya konsep kampanye menjadi sebuah program pendidikan di masyarakat, dan bukan untuk menjatuhkan salah satu paslon. “Dalam keterangan saya sebagai saksi saya berpatokan pada pasal 187, ini termasuk dalam pelanggaran kampanye,” ujarnya.

    Mendengar hal itu, salah satu Penasehat Hukum Isnan Cs menanyakan apakah pelanggaran ini masuk dalam kategori Black Campaign.

    Menanggapi itu, Akademisi Hukum Unila itu menjelaskan bahwa Black Campaign merupakan sesuatu yang dilarang saat pelaksanaan kampanye, mengingat pembagian selebaran itu diindikasi berisi untuk menjatuhkan salah satu calon gubernur – wakil gubernur Lampung periode 2019-2024. “Black Campaign ini ada dalam bahasa yang bersifat umum di masyarakat. Tapi yang jelas selebaran tersebut adalah barang yang dilarang dalam pelaksanaan masa kampanye,” pungkasnya. (TM/RM)

  • Buruh Pembangunan Lahan Parkir Ambulan di RSUD Abdoel Moeloek Belum Terima Upah

    Buruh Pembangunan Lahan Parkir Ambulan di RSUD Abdoel Moeloek Belum Terima Upah

    Belum memperoleh hak secara penuh selama sepekan lebih, buruh pembangunan lahan parkir ambulan menyebut pihak Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung tutup mata atas kesulitan para pekerja kasar tersebut.

    “Upah kami (buruh) selama delapan hari kerja belum dibayarkan. Kalau ditotal sudah mencapai Rp10 juta lebih. Padahal kami butuh sekali uang itu,” ujar Budi, perwakilan buruh bangunan di RSUAM Provinsi Lampung kepadaharianmomentum.com, Selasa (5/6).

    Budi mengatakan, dari 20 pekerja, baru tiga orang yang menerima haknya secara penuh, sementara sisanya hanya diberikan ‘pinjaman’ sebesar Rp100 ribu. Bahkan dua orang lainnya sama sekali tidak menerima upah maupun pinjaman.

    Menurut Budi, pihaknya sudah memprotes langsung baik ke Arisdianto selaku mandor maupun pihak RSUAM. Namun, Budi mengatakan, menurut Arisdianto pihak vendor PT Raja Mandala belum membayarkan upah tersebut. Sementara pihak RSUAM menyatakan sudah melakukan pembayaran secara penuh kepada vendor.

    “Kami dijanjikan vendor akan dilakukan pembayaran hari ini (Selasa, 5/6) pada pukul 10.00 WIB. Tapi kami tunggu-tunggu malah tidak ada yang datang. Pihak RS yang kami temui menjanjikan akan membantu menyelesaikan masalah ini dan berjanji akan menghubungi saya hari ini juga, tapi ya sama saja. Hingga malam pun tidak ada kabar,” jelas Budi.

    Budi mengatakan, proyek pembangunan tersebut sudah dihentikan sejak Selasa pekan lalu. Alasan penghentian tersebut, kata Budi, atas instruksi Aris selaku mandor yang mengatakan proyek dihentikan sampai kekurangan upah tersebut dibayarkan.

    Namun, sejak itu juga Arisdianto tidak dapat dihubungi dan tidak pernah datang ke proyek, ataupun berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada para buruh.

    “Kita ga minta lebih, yang penting keringat kita dibayar. Kekurangan upah itu segera diselesaikan karena ini sudah dekat waktu lebaran. Kami juga masih punya keluarga di rumah yang butuh untuk dibiayai,” ungkapnya.

    Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Bagian Humas RSUAM, Akhmad Syafri mengaku tidak mengetahui terkait proyek pembangunan lahan parkir ambulan tersebut. Sejak dilakukan lelang, segala sesuatu terkait hal tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga selaku penyelenggara proyek.

    “Kita tidak tahu, itu kan dari Pemda yang lelang proyek. Kita tahunya beres saja. Pemenangnya siapa aja saya tidak tahu, jadi saya ga bisa komentar,” kata Syafri.

    Namun, Syafri berjanji untuk berusaha menjembatani permasalahan ini dengan menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut untuk meminta vendor segera melakukan penyelesaian pembayaran upah buruh. (red)

  • Jendral (pur) Fachrul Rozi Kukuhkan Kepengurusan Bravo 5 Lampung

    Jendral (pur) Fachrul Rozi Kukuhkan Kepengurusan Bravo 5 Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pengurus Bravo 5 Lampung resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum Bravo 5, Jenderal TNI (Pur) Fachrul Rozi, di Sheraton Hotel Bandarlampung, Rabu petang (6/6/2018).

    Pelantikan pengurus Bravo 5 Lampung ditandai dengan penyerahan pataka dan penyematan pin oleh Ketua Umum Bravo 5 Jendral (pur) Fachrul Rozi kepada Andi Desfiandi.

    Fachrul Rozi mengaku bangga dengan pengurus Bravo 5 Lampung yang memiliki semangat dan komposisi SDM yang berkualitas. “Pada Pilpres yang lalu pak Jokowi meraih suara 53 persen, kalau saya lihat pengurus Bravo 5 Lampung yang memiliki semangat dan kualitas SDM yang mumpuni 2019 sepertinya harus lebih tinggi,” kata Fachrul Rozi.

    Dia juga menceritakan mengapa Bravo 5 muncul kembali setelah 2014 mendukung Jokowi kemudian setelah Jokowi presiden Bravo 5 menghilang. “Baru beberapa tahun yang lalu kami berkumpul, mengevaluasi apakah Pak Jokowi pantas kami dukung kembali. Hasil evaluasi kami dan melihat hasil kerja Pak Jokowi,  akhirnya kami mendukung Jokowi dua periode,” kata Fachrul Rozi.

    Usai pelantikan, Ketua Bravo 5 Lampung Andi Desfiandi mengatakan Bravo 5 Lampung  harus bekerja keras untuk memenangkan Jokowi dua periode untuk Indonesia yang lebih baik. “Bravo 5 Lampung harus berjuang untuk memenangkan Pak Jokowi dua periode yang kerja, kerja, kerja,” kata Andi Desfiandi. (red)

  • Ketum BNM RI Menilai UU Narkotika Harus Direvisi

    Ketum BNM RI Menilai UU Narkotika Harus Direvisi

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda menilai saat ini Undang-undang narkotika di Indonesia harus direvisi.

    Alasannya kata dia, karena UU itu sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan narkoba di sunia saat ini. Pdahal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika baru mengatur 16 jenis narkoba. “Ini menunjukkan regulasi tentang narkoba di Indonesia sudah tertinggal jauh, dengan perkembangan narkoba di dunia,” kata Fauzi, Selasa 5 Juni 2018.

    Menurut Fauzi, usulan revisi UU narkotika untuk penguatan regulasi dalam menyikapi makin marak dan sistemiknya penyelundupan narkoba ke Indonesia. Fauzi mencontohkan, pada Januari dan Februari 2018 lalu, TNI, Polri, BNN san Bea cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,6 ton narkoba ke Indonesia. “Ini menunjukkan Indonesia sudah menjadi sasaran utama pasar narkoba ini,” katanya.

    Fauzi memaparkan, dalam UU narkoba belum mengatur secara lengkap sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba, pengguna narkoba itu ada dua kategori yakni, pengguna narkoba untuk diri sendiri atau pemakai serta pengguna narkoba untuk orang lain atau pengedar.
    Sedangkan pemakai adalah korban, pengedar adalah pelaku. “Namun kedua kategori ini semua nendapat sanksi sama di mata hukum,” ungkapnya.

    Kemudian, di dalam UU narkotika mengatur pasal ‘keranjang’ soal sanksi penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Perlu segera direvisi agar dapat tepat sasaran dalam mengatasi bahaya narkoba,” imbuhnya.

    Fauzi menilai pemberantasan narkoba substansinya adalah pemberantasan terhadap sindikat dan pengedar narkoba. Namun selama ini yang terjadi adalah korban narkoba yang ditangkap dan dipenjara, bukannya direhabilitasi.

    Remaja yang korban dipenjara malah belajar ilmu kejahatan dari narapidana lainnya. “Sehingga makin menjadi penjahat,” kata dia

    Ia menjelaskan, jika ketentuan UU narkotika tidak segera direvisi, maka peluang komersialisasi dengan dalih penyidik dapat membantu meringankan dan merubah ancaman hukumnya dengan meminta imbalan dana yang cukup besar, atau terjadi tawar menawar perubahan ancaman ini menjadikan objek oknum-oknum yang bermoral rendah, oleh karena itu BNM RI terpanggil untuk mengawasi penanganan penyidikan di semua tingkatan.

    “Bila kami menemukan dan mempunyai bukti akan kami laporkan pada pimpinan institusi apakah itu kepolisian atau BNN dan kami minta diberhentikan saja atau pecat manusia seperti ini,” ungkapnya.

    BNM RI juga mensinyalir, Indonesia menjadi pasar utama narkoba internasional karena menjadi kawasan yang nyaman dalam peredaran narkoba. Pun Fauzi menengarai adanya kerjasama antara bandar dan pengedar narkoba dengan oknum aparat, sehingga memudahkan peredaran narkoba di Indonesia. (red)

  • Selasa ini, Mendagri Tjahyo Kumolo Sampaikan Materi Tentang Pancasila dan Kebhinekaan di Unila

    Selasa ini, Mendagri Tjahyo Kumolo Sampaikan Materi Tentang Pancasila dan Kebhinekaan di Unila

    Lampung Selatan (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan menyampaikan materi tentang Pancasila, kebhinekaan dan toleransi dalam seminar yang akan diselenggarakan di Ruang Sidang Rektorat Unila, Selasa (5/6/2018).

    Mendagri juga akan menyaksikan Deklarasi Kampus Anti Terorisme bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UKBM Unila tahun 2018.

    Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno akan hadir pada acara tersebut mendampingi Mendagri dalam menyampaikan materi pancasila dan kebhinekaan di unila. Diharapkan materi yang di sampaikan mendagri bisa di terima mahasiswa unila.

    Sebelumnya, Pjs. Gubernur Didik menjemput Mendagri di Bandara Radin Inten II, Branti Raya, Natar, Senin (4/6/2018) Sore.

    Turut serta dalam penjemputan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Lampung Chandri. (Humas Prov)