Kategori: Bandarlampung

  • Rayakan Harlah ke-68, Fatayat NU Siap Jadi Mitra Pemprov Lampung

    Rayakan Harlah ke-68, Fatayat NU Siap Jadi Mitra Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) – Dalam acara Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Ke-68 yang diadakan di Gedung Serba Guna (GSG) Graha Bintang Universitas Malahayati, Bandar Lampung Selasa petang (24/4/2018), terungkap organisasi perempuan NU tersebut siap menjadi mitra Pemerintah Provinsi Lampung dalam pembangunan. Acara tasyakuran ini dihadiri sedikitnya 750 anggota Fatayat NU dan diisi dengan dialog publik dengan tema “Informasi Publik Terbuka, Untukmu Indonesia”.

    Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Suliyanto, mewakili Pjs Gubenrur Lampung Didik Suprayitno mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung berharap Harlah tersebut dapat dijadikan momentum untuk melaksanakan evaluasi, baik secara internal maupun eksternal. “Karena dengan evaluasi, dapat diketahui letak kekurangan dalam melaksanakan program organisasi yang lebih baik lagi 0kedepannya,” kata Hery Suliyanto.

    Bukan hanya itu, Hery berharap kegiatan ini dapat dijadikan wahana untuk menumbuhkan wawasan, pemahaman, pengalaman serta sebagai pendorong peran serta perempuan dalam keberlangsungan NU dan kemajuan pembangunan di Provinsi Lampung.

    “Sebagai organisasi perempuan Fatayat NU memiliki peranan penting dan strategis, dalam membantu pemerintah untuk memajukan kualitas hidup kaum perempuan di berbagai bidang kehidupan khususnya, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan ketenagakerjaan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengentaskan permasalahan perekonomian masyarakat, diperlukan peran aktif kita semua, tanpa terkecuali keluarga besar Fatayat NU Provinsi Lampung,” ujar Hery.

    Ke depan, Hery berharap Fatayat NU mampu menjadi penggerak pembangunan di Provinsi Lampung melalui berbagai bidang kehidupan. Selain itu, dapat meningkatkan kemampuan kerjasama dan koordinasi dengan baik serta menggali potensi yang dimiliki sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik. Hal itu diharapkan dapat terus ditingkatkan dan disinergikan. “Mari bersama, saling bahu- membahu mendukung dan melaksanakan program pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung yang saat ini terus digalakkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Pimpinan wilayah Fatayat NU Provinsi Lampunh, Khalida menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk merefleksi dan merevitalisasikan gerakan perempuan Fatayat NU. Juga menjadikan Informasi publik sebagai modal awal pengembangan dan penguatan organisasi, serta memperkuat kebijakan negara dalam menjamin hak-hak perempuan.

    “Kami Fatayat NU Provinsi Lampung siap menjadi Mitra Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadi mitra membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kelada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal soleh, cakap, bertanggung jawab, berguna bagi agama, nusa bangsa dan negara,” ujarnya. (Humas Prov)

  • AJOI Indonesia Provinsi Lampung “Melejit”

    AJOI Indonesia Provinsi Lampung “Melejit”

    Bandarlampung (SL) – AJOI Indonesia Provinsi Lampung, melejit dengan terbentuknya kepengurusan DPC-DPC Kabupaten/Kota. Setelah Lampung Tengah, Lampung Timur dan Tanggamus, disusul Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang.

    Dikatakan Ketua AJO Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, patut berterimkasih kepada seluruh rekan-rekan pemilik/owner Media digital online yang tergabung dalam AJO Indonesia, yang membawa dan mengibarkan AJO Indonesia hingga kini dengan cepat telah berdiri DPC-DPC, saat ini paling tidam 10 Kab/Kota sudah keterwakilan AJO Indonesia berkibar di Lampung untuk membantu tugas fungsi Dewan Pers dalam melaksanakan amanat UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik ,sebagaimana peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AJO Indonesia, menguatkan kualitas SDM jurnalistik internal lembaga yang tergabung dalam AJO Indonesia, termasuk membantu Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan media yang tergabung dalam AJO Indonesia.

    Pimred media online lampungsai.com, Romzy Hermansyah, memimpin Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Lampung, periode 2018-2022, ini mengungkapkan, terbentuknya AJO Indonesia dengan tanda terlaksananya Musyawarah Daerah (Musda) yang dihadiri puluhan jurnalis Online yang tergabung dalam AJO Indonesia tingkat Kabupaten/Kota yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC), beberapa waktu lalu.

    Seiring waktu berjalan, ada sedikit perubahan dalam inti keorganisasian. Demi berjalannya roda organisasi kedepan, maka dikoordinasikan ke DPP terkait kepengurusan dan sudah fiks, tinggal fokus dalam pelaksanaan pelantikan.

    Artinya, masih menurut Romzy, pemantapan struktur kepengurusan DPD Provinsi Lampung sudah fiks berikut dengan struktur kepengurusan DPC-DPC dan pendataan keanggotaan serta pengumpulan surat administrasi perusahaan media yang tergabung, untuk diserahkan ke DPP.

    “Kami akan berkoordinasi dengan DPP dapat melantik secara langsung. Kami upayakan dipercepat guna menjalankan program kerja sekaligus mensukseskan Rapimnas AJO Indonesia, pada tanggal 08 Agustus 2018 mendatang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika, menjelaskan, bahwa AJO Indonesia, merupakan wadah organisasi bagi seluruh jurnalis online yang berpusat di Jakarta. AJO Indonesia juga merupakan organisasi bermanfaat untuk meningkatkan keprofesionalan, kualitas dan kesejahteraan para anggotanya.

    Berdirinya Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, dengan konsep dan rencana kerja terwujudnya Kesejahteraan seluruh anggota AJO Indonesia. Sesuai Motto. “Bekerjasama, bukan sama sama kerja, adalah menjadi slogan sentral AJO Indonesia dan bukan sekedar kata, namun akan direalisasikan,” kata Rivai

    Menurut Rival Achmad Labbaika, bahwa konsep dan platform kerjasama berazas bekerjasama dalam membangun dan membesarkan AJO Indonesia.

    Artinya, konsep pengembangan AJO Indonesia tak lepas dari Motto yang ada, setiap anggota bekerjasama membangun AJO Indonesia sekaligus kesejahteraan bersama.

    Dengan penguasaan teknologi digital, telah menyiapkan perangkat platform digital sebagai pendukung pengembangan media online keanggotaan dan manajemen AJO Indonesia. Pengembangan teknologi digital media online, akan terus tumbuh dan secara pasti akan menjadi pilihan masyarakat di era digital.

    Maka itu, AJO Indonesia telah siap menjawab tantangan era digital masa depan. Mulai dari aplikasi media tersendiri, sampai yang terintegrasi. Dari server mandiri sampai platform live streaming via ponsel. AJO Indonesia akan menjadi leader dalam penggunaan teknologi media online di masa datang. Sebagai wadah organisasi, AJO Indonesia akan bergerak bersama dengan penerapan teknologi yang terintegrasi.

    Selain itu, ditambahan Ketum DPP, dari sisi teknologi, AJO Indonesia juga menyasar penerapan manajemen media online yang profesional. Karena AJO Indonesia melalui DPP AJO Indonesia akan menjadi sentral organisasi media online. Baik dari sisi organisasi maupun secara bisnis.

    “DPP AJO Indonesia tak hanya menjadi pusat kepengurusan organisasi tapi akan menjadi ujung tombak marketing plan untuk menyasar klien klien berskala nasional dan internasional,” jelasnya.

    Diketahui, DPD AJO Indonesia Provinsi Lampung telah membentuk 6 DPC (Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur dan Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Selatan) disusul DPC Lampung Utara, Way Kanan dan Pringsewu.(tim)

  • Pemprov Lampung dan Pemkot Metro Jalin MoU Kembangkan Terminal Mulyojati

    Pemprov Lampung dan Pemkot Metro Jalin MoU Kembangkan Terminal Mulyojati

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Metro melakukan penandatangan kesepakatan bersama (memorandum of understanding) tentang operasional fungsi pelayanan Terminal Mulyojati Kota Metro. Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dan Sekretaris Daerah Kota Metro, A. Nasir  di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Selasa (24/4/2018).
    “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, ke depannya kita harus saling bersinergi dan saling membahu dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi operasional terminal Mulyojati,” ujar Hamartoni.
    Menurut Hamartoni kalau membicarakan aset, tentu akan membicarakan P3D (Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen, red) guna memaksimalkan fungsi operasional terminal Mulyojati. “Tentunya proses pelimpahan kewenangan P3D Terminal Tipe B Mulyojati Kota Metro harus segera diselesaikan dengan baik,” ujar Hamartoni.
    Untuk menghindari terganggunya fungsi operasional terminal Mulyojati, jelas Hamartoni, maka dilakukanlah kesepakatan bersama ini. Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung harus segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan operasional Terminal Mulyojati Kota Metro sesuai dengan kewenangannya.
    “Kadis Perhubungan Provinsi Lampung dan Kadis Perhubungan Kota Metro harus melakukan pengawasan secara terus menerus dan berkesinambungan di Terminal Mulyojati Kota Metro sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” Jelasnya.
    Hamartoni berharap Pemerintah Kota Metro mampu bersinergi dengan baik guna mengembalikan dan meningkatkan pengelolaan operasional terminal mulyojati Kota Metro.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, A. Nasir, menjelaskan operasional Terminal Mulyojati harus terus ditingkatkan. “Untuk menunjang hal tersebut, tentunya dibutuhkan peran dan sinergi semua pihak, salah satunya dengan mengarahkan angkutan ke dalam terminal Mulyojati,” ujarnya.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan, menjelaskan proses pengalihan Terminal Mulyojati ke Provinsi Lampung masih dalam proses pelengkapan dokumen. “Dalam memaksimalkan Terminal Mulyojati tersebut, dilakukanlah kesepakatan bersama ini. Tentunya, hal ini harus ditangani bersama dengan meningkatkan sinergitas dan melaksanakan tugasnya masing-masing,” kata Qudrotul Ikhwan. (Humas Prov)
  • Pjs. Gubernur Didik Lantik 4 Pejabat Fungsional RSUD Abdul Moeloek

    Pjs. Gubernur Didik Lantik 4 Pejabat Fungsional RSUD Abdul Moeloek

    Bandarlampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/4/2018). Keempat pejabat fungsional yang dilantik tersebut: dr. Etty Ning Laksmi Hendrayanti, dr. Saut Hutagalung, Sp.U, dan dr. Hasudungan Sibuea, Sp.Jp, ketiganya sebagai Dokter Ahli Utama pada RDUD Abdul Moeloek, serta drg. Rita Kustari Ariswati sebagai Dokter Gigi Ahli Utama pada RSUD Abdul Moeloek.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.18/M Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2018 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
    Dalam kesempatan ini, Pjs. Didik Suprayitno mengingatkan kembali tentang cita-cita nasional Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum. Menurutnya hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. “Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi yaitu mengedepankan unsur-unsur pelayanan publik. Oleh karena itu saya berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk senantiasa memberikan pelayanan publik sesuai SOP-nya,” ujar Didik.
    Didik juga menambahkan agar para pejabat yang baru dilantik bekerja secara profesional, tanggap, terampil dan dapat menjadi kebanggaan keluarga dan daerahnya. “Selamat bekerja dan jadilah kebangaan keluarga dan Provinsi Lampung,” kata Didik. (Humas Prov)
  • Polda Lampung Tolak Laporan Aliansi Wartawan

    Polda Lampung Tolak Laporan Aliansi Wartawan

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh Aliansi pers Lampung Peduli Demokrasi. Petugas Polda Lampung menyebutkan laporan tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan.

    Pelaporan disampaikan oleh Aliansi pers Lampung Peduli Demokrasi, Erlan wartawan dari biinar.com, Ketua Iwo Lampung Wawan Sumarwan, Pimred Lampung Center Sempta Herain Palga, Kordinator aksi, Bowo Laksono (suarapedia,com) bersama pululuhan wartawan di Lampung, Senin (23/4/2018).

    Erlan didampingi puluhan wartawan menceritakan, awalnya dirinya bersama puluhan wartawan lain mendatangi SPK Polda Lampung. Namun, selang tiga puluh menit di SPK, perwakilan jurnalis diarahkan ke Kasubdit II Cyber Crime Polda Lampung. “Disana mereka bertemu dengan tiga orang staf Kasubdit II Dirkrimsus. Disana mereka disuruh menunggu kembali selama satu jam, sebab Kanit II Subdit Cyber Crime Kompol Arif Rachman Hakim Rambe sedang di luar,” katanya.

    Setelah Kanit II Subdit Cyber Crime datang, baru diputuskan barang bukti laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE. “Sempat ada perdebatan juga didalam sana. Kenapa polda berkesimpulan laporan ini mentah, alasannya barang bukti belum memenuhi unsur,” ujarnya.

    Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan menyayangkan Polda Lampung menolak laporan yang disampaikan wartawan atas dugaan pelecehan profesi wartawan. “Sangat disayangkan sekali, tadi laporan rekan kita Erlan dari media Biinar.com ditolak oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung,” kata Wawan, Senin (23/4/2018).

    Pemilik media online lingkarindonesia.com ini menjelaskan, mestinya setiap laporan dari warga negera yang mencari keadilan diterima terlebih dahulu oleh Polda Lampung. Bukan malah langsung memberikan kesimpulan.

    “Seharusnya setiap laporan dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke Polda diterima dahulu, kemudian baru dipelajari apakah laporan tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak. Tentunya dengan mendengarkan pendapat saksi ahli dan saksi terlapor,” ujarnya.

    Bowo Laksono kordinator aksi Aliansi Pers Lampung mengatakan dirinya dan rekan-rekan wartawan yang melaporkan Eko Kuswanto sangat kecewa atas ditolaknya laporan tersebut. “Saya dan puluhan wartawan yang datang ke Mapolda Lampung tentu kecewa. Niat kami datang ini untuk menuntut keadilan karena profesi kami telah dilecehkan. Apakah tidak ada lagi keadilan di Lampung ini? Kemana lagi kami harus mengadu?,” kata Bowo yang juga wartawan suarapedia.com dengan wajah kecewa.

    Sebelumnya, puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi menggelar aksi Tugu Adipura Bandar Lampung. Senin (23/4/2018).

    Aksi yang digelar sebagai respon atas dugaan pelecehan kepada pers yang dilakukan oleh Direktur Lembaga Survei Rakata Istitute, Eko Kuswanto pada saat mempublikasikan hasil survei Pilkada Lampung 2018 beberapa minggu lalu.

    Juniardi Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Lampung menuntut pihak kepolisian menangkap Eko, karena dianggap telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. “Eko diduga telah melecehkan, melakukan penghinaan, serta merendahkan martabat media massa di media sosial (Facebook),” kata Juniardi dalam orasinya.

    Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi juga menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Lampung di Jalan Pulau Morotai, Bandar Lampung, Senin (23/4/2018). Aksi tersebut menuntut agar Bawaslu bekerja profesional, dan tegas menyelesaikan kasus Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.

    Kedatangan rombongan wartawan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Adek Arsyari. Perwakilan Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi tersebut menyampaikan aspirasinya dan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut agar Bawaslu menindak tegas Eko Kuswanto, Bawaslu bekerja profesional dan tidak masuk angin,” kata Koordinator Lapangan, Bowo Laksono didampingi Eka Setiawan, Wawan Sumarwan, Septa, Edwin dan awak media lainnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan akan menuntut tuntas persoalan Rakata Institute. “Sedang kita proses, kita juga menyayangkan saksi yang kita panggil tidak hadir,” katanya. Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Adek Arsyari menambahkan bahwa Selasa (24/4) besok, pihaknya akan mengeluarkan keputusan untuk Eko Kuswanto.

    Ia juga menunggu sanksi dari Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung.  “Kalau dari Bawaslu rekomendasi berupa netralitas Eko Sebagai ASN memenuhi unsur atau tidak. Kemudian hasil dari Dewan Etik juga bisa dijadikan temuan dan bisa diproses lagi oleh Bawaslu,” katanya. (Tim)

  • DPRD Provinsi Lampung Tindak Lanjuti Aspirasi Para Guru Swasta

    DPRD Provinsi Lampung Tindak Lanjuti Aspirasi Para Guru Swasta

    Bandarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menindak lanjuti aspirasi para guru swasta yang berasal dari Provinsi Lampung.

    Aspirasi tersebut berasal dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengenai peningkatan guru honorer menjadi ASN yang sedang dalam revisi oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah RI terkait dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Inilah sebagai bentuk aspirasi yang kami dengar dan sebagai kelanjutan serta komunikasi kami dengan Komisi II DPR RI dan aksi guru-guru swasta pada tanggal 02 Maret 2018 lalu,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal saat menerima audensi PGSI di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2018).

    Menurutnya, audensi itu sebagai bentuk silaturahmi dalam menjalin hubungan kerjasama bersama jajaran  PGSI asal wilayah Lampung.

    “Mereka berasal dari rekan-rekan para guru swasta asal wilayah Lampung tergabung dalam PGSI dengan maksud memohon  dukungan dan masukannya dari DPRD,” kata dia.

    Meski demikian, dikatakan Dedi, berharap para guru-guru swasta itu harus  terakomodir dalam UU ASN,  agar negara tidak mengkhianati tujuan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

    “Yangmana terdapat juga didalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 juga menyebutkan Pendidikan adalah tanggung  jawab Negara,” ucapnya.

    Yang sebelumnya tambah Dedi, mereka (PGSI, red) merencanakan pertemuan dalam bentuk silaturahmi akbar para guru swasta se-Provinsi Lampung dengan direncanakan pada tanggal 30 April 2018 mendatang.

    “Untuk waktu dan tempat mengikuti agenda yang akan disesuaikan dengan kegiatan DPRD Provinsi Lampung,” tutupnya.  (hr/din/red

  • Wartawan Desak Direktur Rakata Institute Minta Maaf

    Wartawan Desak Direktur Rakata Institute Minta Maaf

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menuntut permintaan maaf dan pertanggungjawaban hukum Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Djuniardi bersama sejumlah wartawan yang aksi di Tugu Gajah, Kota Bandarlampung, Senin (23/4/2018) pagi.

    Mereka yang demo menuntut permintaan maaf dosen UIN Radin Inten tersebut atas undangan dan status facebooknya yang dianggap telah melukai dan melecehkan para wartawan di Lampung.

    Setelah konferensi pers hasil survey Pilgub Lampung 2018, Eko menuai protes karena cuma mengundang tujuh media. ASN itu juga dituding beberapa pihak tak objektif. Hasil surveynya dianggap ilegal.

    Hal itu yang mungkin mendorongnya menulis dua alenia di status facebooknya pada tanggal 13 April 2018, pukul 20.39 WIB.

    Alenia pertama, “Kalau lembaga level nasional yang punya dana besar sanggup mengundang ratusan wartawan, relisnya di hotel mewah, maka statusnya legal.”

    Berikutnya, “Rakata mau apa sih, ndak punya dana, cuma sanggup undang tujuh wartawan, relis di kafe kecil, maka statusnya ilegal.” Tagarnya #gagalpaham dan #unfair.

    Mungkin, status tersebut yang kemudian dianggap wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi dianggap wartawan cuma urusan “cis” atau duit dalam meliput sesuatu.

    Ada banyak wartawan dan pimpinan redaksi yang berorasi pada unjuk rasa yang dipimpin Bowo Laksono dan Wawan Sumarwan tersebut.

    Pada undangan terbuka aksinya, Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalia dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Oleh karena itu, apa yang telah disampaikan oleh Direktur Rakata Institut Eko Kuswanto baik dalam undangan rilis survei Pilgub Lampung dan percakapan wall facebook telah melukai dan melecehkan profesi jurnalis.

    Apa yang disampaikan oleh Eko Kuswanto, dengan mengatakan hanya tujuh media Lampung  yang berintegritas sangat merendahkan martabat media dan wartawan yang ada di Lampung. Seolah-olah, wartawan selalu berorientasi “amplop”.

    Perlu dicatat, wartawan dalam menjalankan tugasnya hanya melakukan peliputan peristiwa sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat, bukan berorientasi amplop.

    Ada lima tuntutan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi, yakni :

    1. Mengutuk dan menuntut Direktur Rakata Institut mencabut pernyataannya yang ditulis di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).

    2. Mendesak Direktur Rakata Institute meminta maaf kepada media massa dan wartawan di Lampung atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan.

    3. Bawaslu dan KPU Lampung mengusut keterlibatan Direktur Rakata Institut yang berstatus ASN dalam Pilgub Lampung.

    4. Mendesak Polda Lampung untuk memeroses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pers yang dilakukan oleh Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto karena telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan martabat media massa dan wartawan melalui facebook.

    5. Mendesak Asosiasi Lembaga Survei mencabut dan membekukan Rakata Institut karena telah melakukan kejahatan demokrasi.

    Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menuntut Eko minta maaf secara terbuka dan pertanggungjawabannya secara hukum. “Kita harus menuntut Eko Kuswanto dengan kata-kata yang tak pantas dilontarkan,” kata Djuniardi.

    Hal serupa juga  diungkapkan dengan lantang oleh Bowo dari “Suarapedia.com”, “Eko Kuswanto harus dibui!”

    Sekitar satu jam unjuk rasa itu berlangsung dengan pengawalan polisi.  Sebelum bubar, para demonstran mengucapkan terima kasih kepada polisi dan mejabat tangan mereka.

  • Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan polisi (LP) dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi (APPD) Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.

    Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.

    “Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana,” kata Yusdianto kepada Kantor Berita RMOLLampung di Bandarlampung ketika dimintai tanggapan atas ditolaknya Laporan Polisi (LP) APPD,  Senin (23/4).

    Menurut Yusdianto, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung.  “Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkara dilihat dari sudut pandang UU ITE, bukan pidana, begitu,” ujarnya.

    Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dari masyarakat.

    “Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporan tersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnya laporan masyarakat harus diterima,” pungkas dia.

    Sepatutnya, jelas Yusdianto, LP  itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.

    “Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak,” kata Yusdianto sembari menegaskan dukungannya terhadap LP APPD Lampung

  • Pegawai Dispenda Lampung Diduga di Terlantarkan RS Graha Husada

    Pegawai Dispenda Lampung Diduga di Terlantarkan RS Graha Husada

    Bandarlampung (SL) – Fauzi rusli (37) Pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Lampung UPT Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat di duga diterlantarkan dan tidak di tangani oleh tenaga medis Rumah Sakit Graha Husada yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 6 GH, Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. Senin (23/4/2018).

    Diceritakan Sofwandi kakak ipar korban, kejadian bermula saat adik iparnya tiba tiba pingsan dan langsung di larikan ke rumah sakit tipe C ini untuk mendapatkan pertolongan medis.

    “Tadi masuk kesini kurang lebih jam 3 dalam keadaan tidak sadar, dari jam 3 itu kami minta kamar VVIP di atas no 327, tapi sampai malam ini tidak ada dokter yang menangani kecuali dokter umum. Padahal semestinya adek saya ini di tangani oleh dokter penyakit dalam kalo dari hasil dokter penyakit dalam ini masalah syaraf berarti harus tim syaraf yang menangi,” katanya dengan nada penuh emosi kepada wartawan.

    Sofwandi menyayangkan pelayanan rumah sakit Graha Husada yang tidak memberikan pelayanan kesehatan dengan baik kepada pasien yang sedang berjuang dengan penyakitnya.

    “Adik saya ini kan masalahnya nggak tau apa penyebab dia pingsan sampai nggak sadar, tentu kami sebagai keluarga panik. Tapi pihak media tidak ada yang memberikan penangan cepat. Kalo Cuma mau berobat sama perawat nggak perlu kita kerumah sakit. Kalo soal mati hidup itukan urusan Allah, tapi kita sebagai manusia kan berusaha.

    Terlebih dirinya menyayangkan pihak rumah sakit graha husada yang tidak memperdulikan kondisi pasien justru malah memberikan tagihan rumah sakit yang sudah berjalan selama pasien di rawat.

    “Adek saya ini kan PNS sudah jelas dia mampu memberikan pembayaran rumah sakit. Gimana dengan pasien BPJS ?? kalo yang PNS aja yang jelas saja di abaikan. Seharusnya dokter tidak sanggup harusnya pihak rumah sakit memberikan rujukan ke rumah sakit lain, ini sekarang adik saya sudah saya cabut dan pindah ke rumah sakit Adven,” sesalnya.

    Sementara pihak rumah sakit melalui scurity rumah sakit yang enggan menyebutkan namanya tidak bisa memberikan keterangan dan tanggapan atas peristiwa yang di alami Fauzi.

    “Kantor tutup mbak kalo malem, kasir juga masih sibuk. Besok aja mbak kesini temui humasnya,” tandasnya.

  • Bos Rakata Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bos Rakata Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Viralnya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, Dan menyebut diluar wartawan 7 itu tak berintegritas, Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut. dan menilai lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, jata Iskandar Zulkarnain, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta. (rls)