Kategori: Bandarlampung

  • Pengrajin Ikan Asin Pulau Pasaran Turun

    Pengrajin Ikan Asin Pulau Pasaran Turun

    Bandarlampung (SL) – Sejumlah perajin ikan asin di Pulau Pasaran Kota Bandarlampung, Jumat, menyebutkan produksi ikan teri asin di pulau itu dalam dua pekan terakhir turun drastis, sehubungan faktor cuaca di perairan Teluk Lampung.

    “Dua minggu terakhir saya berhenti memproduksi ikan asin, karena hasil tangkapan nelayan berupa ikan teri segar sedikit,” kata Endang, salah satu perajin ikan asin di Pulau Pasaran Kota Bandarlampung, Jumat.

    Ia menyebutkan sebagian besar perajin di Pulau Pasaran menghentikan sementara produksi ikan asinnya, sementara perajin lainnya paling memproduksi puluhan hingga ratusan kilogram teri asin dalam sehari. “Faktor terang bulan penyebabnya, sehingga nelayan tak melaut. Kalaupun melaut, hasilnya tak sebanding dengan biaya operasionalnya,” katanya.

    Sehubungan itu, ia menyebutkan harga ikan teri asin naik karena stoknya tipis. Jika sebelumnya harga teri nasi sempat mencapai Rp75 ribu/kg, kini harganya sudah di atas Rp90 ribu/kg.

    Perajin ikan asin lainnya, Yadi, juga menyebutkan produksi ikan teri asin dihentikan sementara, namun 2-3 hari mendatang kembali berproduksi karena faktor cuaca diduga membaik. “Dua sampai empat hari lagi, produksi ikan teri asin diperkirakan pulih,” katanya.

    Ia menyebutkan para nelayan tak melaut dengan kondisi cuaca seperti sekarang, karena hasil yang didapatkan tak sebanding dengan biaya operasional dan risiko keselamatan nelayan.

    Mengenai harga ikan teri asin, ia menyebutkan agen ikan di Jakarta yang paling dominan menentukannya, namun umumnya berkisar Rp90 ribu/kg dengan kondisi cuaca seperti sekarang.

    Pulau Pasaran adalah pulau kecil yang lokasinya dekat dengan pesisir Telukbetung Bandarlampung. Hampir seluruh penduduknya menggeluti usaha ikan asin, yang keahlian itu diperoleh secara turun temurun.

    Awalnya di era 1960-an, luas Pulau Pasaran tak kurang dari beberapa hektare yang dihuni beberapa keluarga, yang aktivitasnya hanya menangkap ikan di sekitar perairan pulau kecil itu, kemudian mengasinkan dan menjualnya ke kawasan Telukbetung.

    Kini Pulau Pasaran telah berubah menjadi “pulau ikan asin” dan menjadi sentra penghasil ikan asin utama di Provinsi Lampung. Hampir di seluruh pelosok pulau itu terdapat usaha pembuatan ikan asin, dan penduduknya pun terus bertambah hingga ratusan kepala keluarga.

    Karena kebutuhan lahan sangat tinggi sehubungan pertambahan penduduk dan menjamurnya usaha ikan asin, luas pulau itu pun bertambah akibat direklamasi oleh penduduk setempat. Sebagian bahan reklamasi itu dari terumbu karang yang membatu, dan kini diperkirakan luasnya hampir 12 hektare.

    Pulau Pasaran akan terasa “hidup” ketika produksi ikan asin banyak. Di musim ikan atau saat tangkapan ikan segar melimpah, penduduk pulau itu, apakah sebagai pemilik usaha pembuatan ikan asin, pekerja, awak kapal, serta buruh harian yang datang dari luar pulau, akan tampak sibuk mengolah, menyortir dan mengepak ikan asin serta mengirimkannya ke Jakarta dan daerah lainnya. Dalam kondisi normal, Pulau Pasaran dalam sehari bisa menghasilkan teri asin berkisar 20-30 ton. (ant/nt)

  • Tembak Mati Dua Orang BNNP Lampung Amankan 6 kg Sabu

    Tembak Mati Dua Orang BNNP Lampung Amankan 6 kg Sabu

    Ka BNN tunjukan barang bukti, dan tembak mati dua tsk.

    Bandarlampung (SL)-Dua orang yang diduga terlibat peredaran Narkoba jenis sabu sabu di tembak mati oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan 6 kg Sabu, dan menyebutkan kedua pelaku melawan saat dilakukan penangkapan.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Tagam Sinaga, mengatakan Satu orang ditembak di Jalan Raden Gunawan Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Komplotan ini adalah merupakan jaringan pengedar Narkoba Lampung-Palembang yang lama diincar BNNP Lampung. Dari para tersangka, Tim Pemberantasan BNNP Lampung menyita 6 kilogram sabu bubuk kristal putih.

    “Tim menangkap para kurir pembawa sabu yang menunggu kedatangan penerima barang haram tersebut di sebelah swalayan Indomaret,” kata Tgan Sinaga, di Bandar Lampung, Jumat (13/4/2018)

    Menurut Ka BNNP, seorang kurir atas nama Wiko ditembak karena melawan dan tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Rajabasa. Pertugas BNNP juga menciduk Ra dan Hendrik sebagai kurir dan penerima Sita 6 Kg Sabu, “Pada saat penangkapan keduanya melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas. Kemudian satu meninggal dunia karena kehabisan darah dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Tagam Sinaga.

    Tagam melanjutkan, Ra dan Wiko dikendalikan seorang bandar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Alam yang lama jadi target tim BNNP Lampung. Alam berhasil ditangkap dipersembunyiannya.

    “Alam kita tangkap dan melakukan perlawanan, tersangka Alam sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam perjalanan ke rumah sakit Alam kehabisan darah dan nyawanya tidak bisa diselamatkan,” katanya.

    Salah satu tersangka kurir mengaku dijanjikan upah mengantar narkotika tersebut ke Lampung dengan upah Rp60 juta. Barang tersebut akan dibawa dan diedarkan di wilayah Lampung. (pro/nt)

     

  • Guru SMA 13 Tewas Tergilas Fuso di Bay Pass

    Guru SMA 13 Tewas Tergilas Fuso di Bay Pass

    Bandarlampung (SL)- Guru kimia SMAN 13 Bandar Lampun, Umi Yati Murni (56), tewas terlindas truk dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, tepatnya di depan Rumah Sakit Immanuel, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Saksi dilokasi kejadian Hanif (27), mengatakan kejadian berawal saat korban melaju dari Rajabasa menuju Panjang. Sesampainya di depan Rumah Sakit Immanuel, korban oleng sebelah kanan dan tidak menyadari ada mobil fuso yang melaju kencang. “Fuso jalan kencang dari belakang,” kata Hanif

    Saat ini, aparat kepolisian masih mengamankan lokasi dan mengatur lalu lintas kendaraan. Satlantas Polresta Bandar Lampung juga telah mengevakuasi korban dan melakukan cek lokasi kejadian. (pro/nt)

  • Mendagri Minta Pemprov Lampung Segera Lunasi DBH

    Mendagri Minta Pemprov Lampung Segera Lunasi DBH

    Bandarlampung (SL) – Beredar surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun anggaran 2016-2017, Selasa (10/4)

    Dalam Surat bernomor: 900/1482/KEUDA tersebut, diterangkan bahwa Pemerintah Lampung harus sesegera mungkin melunasi DBH bagi Kota Bandarlampung yang tertunda dua triwulan di tahun 2016 dan empat triwulan di tahun 2017.

    Pada poin keempat pada surat itu berbunyi, dana bagi hasil PKB, PBB-KB dari Pemprov Lampung sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2016 dan 2017, untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu, serta bidang infrastruktur yang sampai saat ini masih menjadi hutang Pemkot Bandarlampung terhadap pihak ketiga.

    Koordinator Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) Joni Fadli menyatakan sebagai elemen masyarakat Bandarlampung menyambut gembira surat Mengadri tersebut. “Langkah Kemendagri yang meminta Pemprov membayar lunas DBH Bandar Lampung adalah tepat,” katanya.

    Menurutnya, DBH harus segera dibayarkan untuk membiayai program kesehatan, pendidikan dan peningkatan kualitas infrastruktur Kota Bandar Lampung. “Dulu, Gubernur nonaktif M. Ridho Ficardo bisa ngeles saat ditagih DBH Bandarlampung. Sekarang ada surat Kemendagri yang memerintahkan dibayarkan,” kata Joni, Selasa (10/04/2018) malam.

    Joni menambahkan, unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu yang menuntut dibayarkannya DBH Bandar Lampung terbukti benar. Tuntutan masyarakat tersebut benar adanya karena DBH dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung.

    “Dulu saat mendemo M. Ridho Ficardo agar dia membayar DBH Bandarlampung yang terhutang, banyak yang menilai demonya politis. Sekarang, dengan keluarnya surat Kemendagri, terbukti apa yang dituntut masyarakat Bandarlampung itu benar,”  ujar Joni.

    Sementara Gubernur Lampung nonaktif. Ridho Ficardo di sela tes kesehatan Cagub Lampung pada Jumat 12 Januari lalu di RSUAM enggan menjawab lebih jauh ihwal belum dibagikannya DBH di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Tanya ke Keuangan ( Biro Keuangan Pemprov Lampung). Kalo enggak salah sudah dibagikan,” singkat Ridho.

    Sementara Karo Keuangan Pemprov Lampung, Minhairin belum berhasil dikonfirmasi. (sda/nt).

  • KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU

    KI Lampung Nilai Rakata Institute Langgar UU

    Bandarlampung (SL) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menilai Rakata Institute telah melakukan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Pelanggaran itu dari survey yang dilakukan dengan membatasi publikasi kepada tujuh media.

    Ketua KI Lampung, Dery Hendryan menjelaskan perlakuan lembaga survey Rakata terhadap media merupakan tindakan diskriminasi keterbukaan informasi.

    Sebab, hasil pengambilan pendapatan terhadap kondisi perpolitikan berkaitan dengan jabatan publik yang seluruh informasi didalamnya harus transparan kepada masyarakat.

    “Harusnya semua terbuka, tidak ada diskriminasi. Kalau dalam perspektif UU 18 tahun 2008, semua yang terkait dengan jabatan publik semua aktivitasnya harus terbuka. Apalagi itu untuk memilih pejabat tertinggi dalam legislatif dan eksekutif baik pusat maupun daerah,” kata Dery kepada Lampost.co, Jumat (13/4).

    Menurutnya, prediksi pendapat publik terhadap pilkada dan pilpres merupakan hajat demokrasi. Artinya, itu merupakan refleksi kedaulan rakyat dan diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Untuk itu semua pihak yang terlibat dan bekerja dalam jabatan publik harus terbuka terhadap akses dan datanya, karena dilindungi kontitusi. “Prinsipnya itu untuk demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga negara berhak mendapatkan akses dan data informasi publik yang digunakan untuk kepentingan publik. Terlebih, saat ini adalah era informasi dan media. Jaman now ini adalah jaman informasi dan media.” (net/rel)

  • Survey Rakata Institute Belum Terdaftar di KPU Lampung

    Survey Rakata Institute Belum Terdaftar di KPU Lampung

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Survei Rakata Institut belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk melakukan jejak pendapat masyarakat mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.

    Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono mengatakan sebagai lembaga survei yang akan melakukan jejak pendapat terkait Pilgub Lampung harus terdaftar dan wajib melaporkan ke KPU.

    “Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Lampung baru dua, yaitu Pol Tracking Indonesia dan Indo Barometer. Sebaiknya, lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU,” ujar Nanang Trenggono, Jumat (13/4/2018).

    Selain itu, lanjut Nanang, lembaga survei juga diwajibkan untuk menyampaikan kepada publik secara transparan berkaitan dengan sumber dana.

    “Dan, wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kpd publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya,” jelasnya.

    Apabila, lanjut Nanang, lembaga survei tidak transparan soal sumber dana atau penyumbang dana kegiatan survei, maka dapat diadukan ke Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei.

    “Bila tidak (transparan sumber dana), wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” ungkapnya.

    Ditanya, apakah KPU Lampung akan memberikan sanksi? Nanang Trenggono melanjutkan, KPU akan memberikan sanksi kepada Rakata Institut yang telah merilis hasil surveinya.

    “Ada sanksinya. Apalagi tanggal 15 Februari s.d 23 Juni 2018 adalah masa kampanye. Media cetak dan elektronik saja dilarang iklankan kecuali yang difasilitasi KPU sejak 10 Juni- 23 Juni 2018,” tutupnya.

  • Accu Alat Berat Perbaikan Jalan Dicuri Warga Mesuji “Geram”

    Accu Alat Berat Perbaikan Jalan Dicuri Warga Mesuji “Geram”

    Mesuji (SL) – Accu alat berat jenis backhole loader milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji yang sedang mengerjakan perbaikan sepanjang jalan di desa Sungai Buaya kecamatan Rawajitu Utara hilang dicuri.

    Menurut keterangan Kepala Bidang Alat Berat (Kabid Alkal) DPUPR Mesuji Darul, kejadian tersebut diperkirakan pada Tanggal (11/04) setelah alat berat tersebut selesai bekerja memperbaiki jalan di wilayah Desa Sungai Buaya dan diparkir di lokasi Stockfile Batu di desa setempat.

    “Kejadian pencurian diperkirakan pada malam hari usai mengerjakan perbaikan jalan di Desa Sungai Buaya, dan diparkirkan oleh operator alat berat di Muara Primer sesa setempat,” terang Darul melalui telepon selulernya Jumat (13/04/2018).

    Kejadian tersebut menurut  Darul, telah dilaporkan ke Sub Polsek Rawajitu. Berdasarkan laporan Nomor :TBL/02/IV/2018/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SUB SEKTOR RAWA JITU UTARA, oleh Tri Yulianto pengawal lapangan.

    “Kita berharap segera dapat diungkap oleh pihak kepolisian, sehingga kejadian yang sama tidak terus terulang, “harapnya.

    Kejadian tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan menyayangkan mengapa alat yang digunakan untuk memperbaiki jalan untuk kepentingan masyarakat banyak dicuri.

    “Seharusnya kita bersyukur karena jalan diperbaiki dan sama-sama menjaga bukan sebaliknya semoga pelakunya segera tertangkap,” ujar warga Sungai Buaya yang enggan menyebutkan namanya

  • KPU Lampung Didesak Tindak Tegas Rakata Institute

    KPU Lampung Didesak Tindak Tegas Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Swadaya Lembaga Masyarakat (LSM) Humanika mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk menindak tegas lembaga yang belum memiliki izin melakukan survei pasangan calon (paslon) gubernur – wakil gubernur di pilgub 27 Juni 2018.

    “KPU harus tegas terhadap lembaga yang belum memiliki izin survei. Karena semua ada aturannya dan jika seperti ini, Rakata Institute kesannya abal-abal. Jadi KPU harus tegas menindak lembaga survei ini dan membuka metode survei itu. Sehingga tidak ada lagi lembaga survei lainnya yang mengangkangi KPU,”kata ketua LSM Humanika, Basuki, Jumat (13/4).

    Soal legalitas, ketika ada lembaga abal-abal atau tidak terdaftar di KPU mengeluarkan survei, maka lembaga penyelenggara pemilu ini bisa membatalkan hasil survei ini.

    ” KPU bisa membatalkan yang tidak terdaftar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya,”ucapnya.

    Dalam melakukan proses survei harus menggunakan metode yang benar dengan memiliki izin dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun ilmuwan.

    “Kalau metode Survei Rakata ini benar, maka tidak jadi persoalan. Tetapi ini kan keliru dengan tidak mengikutsertakan salah satu paslon dalam survei itu. Hasil survei ini seolah mengadu pasangan calon nomor urut 3 dan dua sebagai final ideal untuk menggiring opini ke masyarakat,”ungkapnya.

    “Paslon yang masih berstatus tersangka saja tidak dibatalkan oleh KPU. Tetapi kenapa lembaga survei yang bukan penyelenggara ini main batal – batalkan dengan tidak dimasukan dalam survei, sehingga mempengaruhi metode dalam penelitian,”ungkapnya.

    Oleh karena itu, ia menanggap hasil survei ini pesanan dari salah satu paslon yang dimenangkan oleh Rakata Institute.

    “Paslon yang diuntungkan dari hasil survei itu. Tetapi saya tidak menuduh atau menyebut nama paslonnya ya dan biar masyarakat saja yang menilai,”ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membeberkan sejauh ini baru satu lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nanang mengimbau, lembaga survei melapor ke KPU.

    “Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” ungkapnya.

    Menurut Nanang, sebaiknya, lembaga survei yang merilis hasil survei berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung, karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU.

    “Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” ujarnya. (#)

  • Rakata Institute Survei Pesanan?

    Rakata Institute Survei Pesanan?

    Bandarlampung (SL) – Survei yang dirilis oleh Rakata Institute dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018 dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto bahwa hasil tersebut terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    “Apa alasan lembaga Rakata Institute menyebutkan ‘Pilkada tanpa petahana’. Padahal masyarakat mengetahui bahwa pilgub tahun ini diikuti oleh empat pasangan calon termaksud petahana. Apakah ini salah satu langkah untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas dari salah satu kandidat saja,”kata Yusdianto, Kamis (12/4).

    Hasil survey Rakata Institute yang menyebutkan adanya seleksi alam sehingga menempatkan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dan Herman HN – Sutono sebagai final ideal di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut untuk memfokuskan masyarakat atau publik kedua sosok paslon tersebut.

    Padahal, dalam penilaian kualitas personal calon, Rakata Institute menyebutkan bahwa sifat kepemimpinan terpenting harus dimiliki calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, yakni Jujur dan bersih dari korupsi mencapai 50,30 persen. Kemudian, penilaian kedua, peduli atau perhatian pada rakyat mencapai 36,10 persen.

    “Kita (masyarakat Lampung) mengetahui, bahwa sosok M.Ridho Ficardo tidak pernah berurusan masalahan hukum terkait korupsi dan perhatian dengan rakyat selama menjabat sebagai gubernur periode 2014 – 2019. Kita juga mengetahui bahwa kandidat lainnya juga diindikasi pernah berurusan oleh hukum,”katanya.

    “Misalnya saja belum hilang dalam ingatan, dulu pak Arinal pernah di demo oleh Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas eL-SAK Lampung berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejati Lampung terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro sat Arinal menjabat sebagai Sekdaprov Lampung. Kalau tidak salah saya juga pernah membaca berita yang menyebutkan Chusnunia Chalim wakil dari Arinal Djunaidi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) sebagai mantan anggota Komisi IX DPR,”tegasnya.

    “Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pernah diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi Perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Sementara calon gubernur Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan langkah peminjaman Rp 300 miliar ke PT SMI,”tegasnya.

    Di lain sisi, ia menilai pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas. Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,”jelasnya.

    Ia berharap, lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lainnya dapat mengawal dengan baik pelaksanaan pilgub 2018 mendatang. Karena ini untuk kemajuan provinsi Lampung dalam mencari sosok pemimpin yang amanah dan berniat memajukan Bumi Ruwa Jurai periode 2019-2024. (#)

  • Kapolda Lampung Beri Penghargaan Kepada Iptu Muhammad Anis

    Kapolda Lampung Beri Penghargaan Kepada Iptu Muhammad Anis

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Suntana, MSi Berikan Penghargaan Kepada Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Muhammad Anis Atas Dedikasi, Loyalitas dan Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Masyarakat, Pengaturan Lalu lintas Dengan Tidak Mengenal Waktu, Rabu 11 April 2018.

    Kinerja Iptu Anis Patut Ditiru Oleh seluruh Oknum Kepolisian Polda Lampung, Ia (Iptu Anis) mengatakan,” Ia menjalankan tugas pekerjaan dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai “Hobi” Kalau Sudah Hobi Itu Kan Tidak Ada Batasnya, Teruslah Untuk Bekerja Jangan Kita Mengeluh, Jelas Pak Anis Saat Diwawancarai.

    Fakta Di Lapangan dan dari beberapa Nara Sumber Menganggap Memang Pak Anis Ini Kalau Bekerja Itu Sudah Kaya “Super Hero” Pada Hal Sudah BerUmur Tetapi semangat jiwa Raganya Masih Muda dan Berkompeten.

    Kapolda Lampung Sangat Mengapresiasi Atas Dedikasi, Loyalitas dan Tanggung Jawab Pak Anis Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Masyarakat, Pengaturan Lalu lintas Dengan Tidak Mengenal Waktu. Saya Harap Ada Polisi Anis Lainnya, Jelas Kapolda.