Kategori: Bandarlampung

  • Bupati Pesawaran Berharap BPBD Maksimalkan Kemampuan

    Bupati Pesawaran Berharap BPBD Maksimalkan Kemampuan

    Pesawaran (SL) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat, untuk terus meningkatkan kemampuan dalam upaya penanggulangan bencana.

    Hal ini diungkapkan Dendi Ramadhona saat menghadiri Apel Siaga Bencana dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana dalam rangka Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, di Pantai Clara, Kecamatan Padang Cermin, Kamis (12/4).

    “Ya, perlu adanya peningkatan kemampuan baik secara personal maupun secara organisasi serta mengintensifkan komunikasi dan koordinasi, sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh,” katanya.

    Dirinya juga menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun pihaknya telah mencatat sebanyak 137 kejadian bencana yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.

    “Pada Tahun 2015 28 Kejadian, Tahun 2016 41 Kejadian dan Tahun 2017 sebanyak 68 Kejadian. Ini menunjukkan bahwa frekuensi bencana di Kabupaten Pesawaran selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan yang mungkin salah satunya disebabkan adanya perubahan iklim yang cukup ekstrem,” jelasnya.

    Dirinya juga memaparkan, banyaknya bencana yang terjadi berkemungkinan tata letak geografis Kabupaten Pesawaran yang dianggap berpotensi cukup tinggi untuk terjadi bencana alam karena terdiri dari daerah Pesisir pulau dan pantai, daerah pegunungan, hutan dan daerah yang memiliki aliran sungai yang cukup banyak, yang semuanya ini dapat menjadi potensi ancaman terjadinya bencana.

    “Saya mengimbau, marilah kita sama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan kita semua dalam menghadapi bencana yang dimulai dari diri kita, keluarga dan komunitas, karena kita semua sadar bahwa bencana datang pada tempat dan waktu yang tidak kita ketahui,” pungkasnya.

    Apel siaga tersebut dihadiri oleh Kepala Basarnas Provinsi Lampung, Kepala BPBD Provinsi Lampung, Plh Sekdakab Pesawaran, seluruh pejabat struktural di lingkungan  Pemkab.

    Para pimpinan Ormas yang terkait dalam penanggulangan bencana (Tagana, Forum Bela Negara dan Walhi) dan seluruh Camat se-Kabupaten Pesawaran. (MH/PS)

  • WCS Ajak Semua Kalangan Jaga TNBBS Dari Kerusakan

    WCS Ajak Semua Kalangan Jaga TNBBS Dari Kerusakan

    Bandarlampung (SL) – Wildlife Conservation Society (WCS) mengajak semua pihak sepakat menjaga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dari kerusakan akibat pembukaan lahan akibat budi daya tanaman kopi.

    WCS kerjasama dengan GAEKI (Gabungan asosiasi kopi Indonesia) mengundang para pemangku kepentingan dalam sektor usaha kopi yang meliputi pedagang, pengolah kopi domestik dan internasional, eksportir dan importir kopi, pemerintah serta LSM merumuskan strategi dan solusinya.

    Diskusi yang digelar di Hotel Emersia, Kamis (12/4/2018), pukul 15.30 WIB akan menghadiri enam pembicara Kepala Balai Besar TNBBS Agus Wahyudiyono, Country Director WCS-IP Noviar Andayani, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Dessy D. Romas.

    Yang lainnya, Mr. Do Ngoc Sy (Sustainability Manager Asia Pacific, Jacobs Douwe Egberts), Sribugo Suratmo (Head of Corporate Communication, PT Mayora Indah), dan Christopher Stewart (Head of Corporate Responsibility and Sustainability, Olam International).

    Diharapkan, kata Dina, panitia penyelenggara, dari diskusi, para peserta diskusi sepakat menandatangani “Pernyataan Niat Bersama: Mengatasi Deforestasi Akibat Budidaya Kopi di Lanskap Bukit Barisan Selatan.”

    Dalam relisnya, WCS memaparkan TNBBS adalah salah satu daerah terpenting di Sumatera dan salah satu kawasan konservasi yang diakui oleh badan dunia UNESCO sebagai ‘Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera.”

    Dengan luas 320.000 ha, TNBBS merupakan salah satu tempat perlindungan terakhir satwa endemik Sumatra yang terancama punah seperti harimau, gajah dan badak, serta menyediakan habitat penting bagi satwa liar lainnya.

    Kawasan taman nasional ini meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatra Selatan, yang juga merupakan wilayah produksi utama kopi robusta Indonesia.

  • Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Lembaga Survei Ancam Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL) – Diviralkannya undangan sebuah lembaga survey yang merilis hasil survey dengan membatasi peliputan pers, maka dengan ini Dewan Kehormatan PWI Lampung menyayangkan undangan tersebut, maka lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3, Pasal 6 ayat 4 maka seseorang dikenai Pasal 18 ayat 1.

    Dalam Pasal 4 ayat 2 ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 ayat 4 tentang peranan pers menyebut bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers. Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Bandar Lampung, 12 April 2018
    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
    Iskandar Zulkarnain.

    Cc: Dewan Kerhormatan PWI Pusat.

  • WCS Bersama Perusahaan Kopi Komitmen Atasi Defortasi Akibat Produksi Kopi Ilegal di TNBBS

    WCS Bersama Perusahaan Kopi Komitmen Atasi Defortasi Akibat Produksi Kopi Ilegal di TNBBS

    Bandarlampung (SL) – Wildlife Conservation Society (WCS) bersama Balai Besar TNBBS dan Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI) berkomitmen untuk mengatasi deforestasi akibat produksi kopi ilegal dikawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang tertuang dalam “Pernyataan Niat Bersama” dan diinisiasi melalui “Meja Bundar Kopi Berkelanjutan”, Kamis (12/4).

    Komitmen yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan kopi domestik dan internasionl yang diwakili lebih dari 60% rantai pasok kopi di Lampung inimenandai dimulainya kolaborasi unik yang fokus pada lansekap untuk menyelamatkan masa depan salah satu ekosistem hutan dan mendukung pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Kolaborasi baru antara sektor swasta, petani, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah ini sangat penting untuk mendukung mata pencaharian petani, dan menyelamatkan masa depan TNBBS, serta beberapa spesies fauna penting Indonesia yang kelangsungan hidupnya bergantung pada Taman Nasional ini”, ujar Dr. Noviar Andayani, Country Director WCS Indonesia.

    Head of Corporate Responsibility and Sustainabillity Olam Christopher Stewart menyatakan, ambisi Living Landscape yang dilakukan pihaknya adalah untuk memberikan tiga dampak positif dilokasi kerjanya, sehingga petani dapat sejahtera, komunitas desa berkembang, dan ekosistem yang sehat dapat tercipta bersamaan. Menurutnya, hal itu dapat dicapai melalui kemitraan pihaknya bersama WCS dan Balai Besar TNBBS.

    Hal senada juga disampaikan oleh Sustainabillity Manager for Asia Pacific Jacobs Douwe Egberts. Menurut Jacobs, komitemen yang dibuat bersama ini memungkinkan pihaknya untuk memperluas dampak Responsible Sourcing Program (Program pembelian kopi yang bertanggungjawab). Jacobs mengatakan, sebagai perusahaan pesangrai kopi besar yang membeli kopi dari Lampung, pihaknya akan bekerjasama dengan supplier dan para pemangku kepentingan lain untuk memastikan perkembangan sektor kopi robusta yang menghargai dan melindungi ekosistem alam.

    Pernyataan niat bersama ini juga telah didukung berbagai organisasi, yakni Asosiasi Supplier Kopi Lampung (ASKL), Berindo Jaya (Neumann Kaffe Gruppe), Enveritas Hanns R. Neumann Stiftung (HRNS), PT Indo Cafco (ECOM), Jacobs Douwe Egberts B.V., Louis Dreyfus Company, PT Mayora Indah, Nestle S.A, Olam Internasional, dan Kelompok Tani Karya Bakti Ulubelu. (Red)

  • Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Kecam Lembaga Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung mengecam Lembaga Rakata Istitute, yang terkesan menghalangi kerja wartawan, dengan membatasi peliputan rilia Pilkada Lampung.

    “Memalukan, dan kita kecam gaya gaya yang menggambarkan buruknya kinerja Lembaga Survei Rakata Institute dalam menjalin komunikasi dengan insan perss di Provinsi Lampung.” kata Iskandar Zulkarnain.

    Saat merilis hasil surveinya, lembaga ini melakukan pembatasan atau menghalang-halangi peliputan pada sejumlah media masa.

    Menurut Iskandar, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/4/2018), lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

    Hal itu sangat berkaitan dalam UU No 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3), Pasal 6 Ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 Ayat (1).

    Dalam Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 Ayat (4) tentang Peranan Pers menyebutkan bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

    Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers.

    Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.

    Sebelumnya, Rakata Institute merilis hasil survei lembaganya dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018.

    Hasil survei lembaga tersebut dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    Yusdianto mengatakan pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas.

    Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,” jelasnya. (lan)

  • Rakata Institute Survei Pesanan?

    Rakata Institute Survei Pesanan?

    Bandarlampung (SL) – Survei yang dirilis oleh Rakata Institute dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018 dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto bahwa hasil tersebut terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    “Apa alasan lembaga Rakata Institute menyebutkan ‘Pilkada tanpa petahana’. Padahal masyarakat mengetahui bahwa pilgub tahun ini diikuti oleh empat pasangan calon termaksud petahana. Apakah ini salah satu langkah untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas dari salah satu kandidat saja,”kata Yusdianto, Kamis (12/4).

    Hasil survey Rakata Institute yang menyebutkan adanya seleksi alam sehingga menempatkan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dan Herman HN – Sutono sebagai final ideal di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut untuk memfokuskan masyarakat atau publik kedua sosok paslon tersebut.

    Padahal, dalam penilaian kualitas personal calon, Rakata Institute menyebutkan bahwa sifat kepemimpinan terpenting harus dimiliki calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, yakni Jujur dan bersih dari korupsi mencapai 50,30 persen. Kemudian, penilaian kedua, peduli atau perhatian pada rakyat mencapai 36,10 persen.

    “Kita (masyarakat Lampung) mengetahui, bahwa sosok M.Ridho Ficardo tidak pernah berurusan masalahan hukum terkait korupsi dan perhatian dengan rakyat selama menjabat sebagai gubernur periode 2014 – 2019. Kita juga mengetahui bahwa kandidat lainnya juga diindikasi pernah berurusan oleh hukum,”katanya.

    “Misalnya saja belum hilang dalam ingatan, dulu pak Arinal pernah di demo oleh Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas eL-SAK Lampung berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejati Lampung terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro sat Arinal menjabat sebagai Sekdaprov Lampung. Kalau tidak salah saya juga pernah membaca berita yang menyebutkan Chusnunia Chalim wakil dari Arinal Djunaidi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) sebagai mantan anggota Komisi IX DPR,”tegasnya.

    “Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pernah diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi Perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Sementara calon gubernur Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan langkah peminjaman Rp 300 miliar ke PT SMI,”tegasnya.

    Di lain sisi, ia menilai pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas. Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,”jelasnya.

    Ia berharap, lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lainnya dapat mengawal dengan baik pelaksanaan pilgub 2018 mendatang. Karena ini untuk kemajuan provinsi Lampung dalam mencari sosok pemimpin yang amanah dan berniat memajukan Bumi Ruwa Jurai periode 2019-2024. (#)

  • Kapolda Lampung Beri Penghargaan Kepada Iptu Muhammad Anis

    Kapolda Lampung Beri Penghargaan Kepada Iptu Muhammad Anis

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Suntana, MSi Berikan Penghargaan Kepada Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Muhammad Anis Atas Dedikasi, Loyalitas dan Tanggung Jawab Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Masyarakat, Pengaturan Lalu lintas Dengan Tidak Mengenal Waktu, Rabu 11 April 2018.

    Kinerja Iptu Anis Patut Ditiru Oleh seluruh Oknum Kepolisian Polda Lampung, Ia (Iptu Anis) mengatakan,” Ia menjalankan tugas pekerjaan dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai “Hobi” Kalau Sudah Hobi Itu Kan Tidak Ada Batasnya, Teruslah Untuk Bekerja Jangan Kita Mengeluh, Jelas Pak Anis Saat Diwawancarai.

    Fakta Di Lapangan dan dari beberapa Nara Sumber Menganggap Memang Pak Anis Ini Kalau Bekerja Itu Sudah Kaya “Super Hero” Pada Hal Sudah BerUmur Tetapi semangat jiwa Raganya Masih Muda dan Berkompeten.

    Kapolda Lampung Sangat Mengapresiasi Atas Dedikasi, Loyalitas dan Tanggung Jawab Pak Anis Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Masyarakat, Pengaturan Lalu lintas Dengan Tidak Mengenal Waktu. Saya Harap Ada Polisi Anis Lainnya, Jelas Kapolda.

  • Survey Rakata Institute Cuma Gebrakan dan Sangat Tendensius

    Survey Rakata Institute Cuma Gebrakan dan Sangat Tendensius

    Bandarlampung (SL) – Survei yang dirilis oleh Rakata Institute dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018 dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto bahwa hasil tersebut terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.

    “Apa alasan lembaga Rakata Institute menyebutkan ‘Pilkada tanpa petahana’. Padahal masyarakat mengetahui bahwa pilgub tahun ini diikuti oleh empat pasangan calon termaksud petahana. Apakah ini salah satu langkah untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas dari salah satu kandidat saja,”kata Yusdianto, Kamis (12/4).

    Hasil survey Rakata Institute yang menyebutkan adanya seleksi alam sehingga menempatkan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dan Herman HN – Sutono sebagai final ideal di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut untuk memfokuskan masyarakat atau publik kedua sosok paslon tersebut.

    Padahal, dalam penilaian kualitas personal calon, Rakata Institute menyebutkan bahwa sifat kepemimpinan terpenting harus dimiliki calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung, yakni Jujur dan bersih dari korupsi mencapai 50,30 persen. Kemudian, penilaian kedua, peduli atau perhatian pada rakyat mencapai 36,10 persen.

    “Kita (masyarakat Lampung) mengetahui, bahwa sosok M.Ridho Ficardo tidak pernah berurusan masalahan hukum terkait korupsi dan perhatian dengan rakyat selama menjabat sebagai gubernur periode 2014 – 2019. Kita juga mengetahui bahwa kandidat lainnya juga diindikasi pernah berurusan oleh hukum,”katanya.

    “Misalnya saja belum hilang dalam ingatan, dulu pak Arinal pernah di demo oleh Puluhan orang yang mengatasnamakan ormas eL-SAK Lampung berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejati Lampung terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro sat Arinal menjabat sebagai Sekdaprov Lampung. Kalau tidak salah saya juga pernah membaca berita yang menyebutkan Chusnunia Chalim wakil dari Arinal Djunaidi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) sebagai mantan anggota Komisi IX DPR,”tegasnya.

    “Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pernah diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi Perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Sementara calon gubernur Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan langkah peminjaman Rp 300 miliar ke PT SMI,”tegasnya.

    Di lain sisi, ia menilai pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas. Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

    “Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,”jelasnya.

    Ia berharap, lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lainnya dapat mengawal dengan baik pelaksanaan pilgub 2018 mendatang. Karena ini untuk kemajuan provinsi Lampung dalam mencari sosok pemimpin yang amanah dan berniat memajukan Bumi Ruwa Jurai periode 2019-2024. (#)

  • Polisi Bongkar Makam Yogi Andika

    Polisi Bongkar Makam Yogi Andika

    Bandarlampung (SL) – Makam almarhum Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, korban dugaan penganiayaan berat yang dimakamkan di TPU Umbul Senen Perumahan Way Kandis Kelurahan Tanjung Seneng Kodya Bandarlampung, mulai dibongkar guna dilakukan autopsi terhadap jasad jenasah yang disemayamkan pada 15 Juli 2017 lalu.

    Dalam pantauan Sinar Lampung di lokasi, Kamis, (12/04/2018), nampak sejumlah aparat Kepolisian Resort Lampung Utara, yang dikoordinir Kasatreskrim AKP. Syahrial; Penasihat Hukum Keluarga almarhum, Riza Hamim, SH; Lurah Tanjungseneng, Hery Purnomo; Babinkamtibmas Tanjungseneng, Edriswan; Babinsa Tanjungseneng, pihak kerabat dan keluarga almarhum, serta sejumlah masyarakat setempat.

    Dikatakan Lurah Tanjungseneng, Hery Purnomo, sehari sebelum dilaksanakan pembongkaran makam almarhum Yogi Andhika, pihak Polrest Lampura sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tanjungseneng.

    “Kemarin, Rabu, (11/04/2018), pihak Polrest Lampura sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan maksud dan tujuan melakukan pembongkaran makam almarhum,” ujar Hery Purnomo kepada Sinar Lampung, di lokasi.

    Dirinya menyampaikan bahwa terkait dengan hal itu pihak Kelurahan Tanjung Seneng hanya bersifat menunjukkan lokasi makam salah seorang warganya yang diduga mengalami penganiayaan.

    “Kami hanya membantu pihak kepolisian untuk mengidentifikasi makam warga kami yang diduga mengalami penganiayaan serta menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan tim identifikasi kepolisian di lokasi makam,” tuturnya.

    Diketahui, pembongkaran makam Yogi Andhika sebelumnya telah mendapat persetujuan secara tertulis dari pihak keluarga almarhum yang disampaikan Penasihat Hukum, Rudi Hermanto dengan mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, Selasa, (10/04/2018), guna mengantarkan surat pernyataan persetujuan dari pihak keluarga korban berkaitan dengan rencana otopsi oleh penyidik. (ardi)

  • Mendagri Buka Musrenbang Provinsi Lampung 2018

    Mendagri Buka Musrenbang Provinsi Lampung 2018

    Bandarlampung (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung Tahun 2018, Rabu (11/4/2018) di Ballroom Swissbell Hotel Bandar Lampung.

    Dalam acara itu, Mendagri didampingi Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dan Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Badan Perencaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Priambodo, serta seluruh unsur Forkopimda, para Kepala Daerah se-Lampung, dan undangan lainnya.

    Mendagri berharap Musrenbang menghasilkan perencanaan pembangunan yang fokus, terukur dan komprehensif sehingga dapat menekan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Provinsi Lampung. PPada kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti Sektor pangan Lampung, Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS) yang diharapkan dapat menjadi potensi besar untuk mengejar target pertumbuhan nasional.

    Tjahjo memastikan pelaksanaan program prioritas Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten kota di Lampung harus sejalan dengan program strategis nasional. “Perencanaan pembangunan itu harus terencana dan terukur. Presiden memastikan program strategis nasional Nawa Cita bisa terlaksana di Provinsi Lampung juga seluruh kabupaten kota di Provinsi Lampung yang menyangkut infrastuktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Begitu pula dengan program prioritas baik provinsi,kabupaten dan kota harus sinkron dengan program Pemerintah Pusat,” ujar Mendagri.

    Dalam perencanaan pembangunan, Mendagri mengingatkan kepala daerah harus melibatkan berbagai komponen bukan hanya lembaga legislatif tapi juga melibatkan unsur Yudikatif seperti TNI dan Polri serta Kejaksaan dan Pengadilan. Kemudian  LSM, perguruan tinggi, dan juga tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar stabilitas bisa terjaga sehingga program pembangunan bisa terselesaikan dan berjalan dengan baik.

    Tjahyo juga menegaskan hubungan tata kelola Pemerintah Pusat dan daerah harus semakin efektif dan efisien untuk mempercepat reformasi birokrasi. Hal ini bertujuan memperkuat otonomi daerah, baik otonomi tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota

    Sementara itu Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam sambutannya mengatakan musrenbang dengan tema “Memantapkan Pertumbuhan Yang Berkualitas Berdaya Saing dan Berkeadilan” hendaknya dapat difokuskan pada laju pertumbuhan ekonomi. Ia meminta dukungan Bupati/Walikota untuk mendorong peningkatan kualitas infrastuktur konektivitas di Lampung, sepertimendorong percepatan JTTS . “Paling tidak antara Bakauheni hingga Terbanggi Besar dapat dioperasionalkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika tol jadi itulah jalur logistik, sehingga sektor perekonomian, pariwisata dan industri dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Didik.

    Selain itu, Didik juga mendorong peningkatan status sejumlah bandara di Provinsi Lampung yaitu Bandar Raden Intan II (Branti) segera menjadi bandara internasional dan embarkasi haji penuh, juga menghidupkan Pangkalan Gatot Subroto di Way Kanan, serta peningkatan Bandara Pangeran Bunyamin menjadi bandara umum seperti Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta.

    “Peningkatan Bandar Bandara Pangeran Bunyamin menjadi bandara umum sudah dapat persetujuan dari Kepala Staf Angkatan Udara. Hanya tinggal prosesnya bagaimana. Tolong  dibahas bagaimana untuk perencanaannya di tahun 2019, karena jika bandar tersebut bisa hidup bisa menjadi jalur ekonomi,” ungkap Pjs. Gubernur.

    Didik berharap forum Musrenbang ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang memberikan kesejahteraan dan kemajuan daerah.

    Dalam Musrenbang ini, Mendagri didampingi Pjs. Gubernur Didik dan Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas Bambang Priambodo menyerahkan Penghargaan Pembangunan Daerah Sai Bumi Ruwa Jurai (PPD-SABURAI) Tahun 2018 kepada para kepada Bupati/Walikota dan Kepala OPD Provinsi Lampung yang telah  menyusun dokemen perencanaan pembangunan dengan baik. Penghargaan tersebut, untuk Kategori Kabupaten Terbaik yaitu Kabupten Tanggamus (I) diterima oleh Pj. Kabupaten Tanggamus Zainal Abidin, Kabupaten Lampung Barat (II) diterima oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus  dan Lampung Selatan (III) yang diterima oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan. Kategori Kota diberikan kepada Kota Metro yang diterima oleh Walikota Metro A. Pairin.  Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah berhasil diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikutura (I), Dinas Koperasi dan UMKM  (II) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.  (Rls)