Kategori: Bandarlampung

  • Tersangkut Tipikor Dana Bos, Staf Dan Honorer SMP 24 Dituntut 4 Tahun

    Tersangkut Tipikor Dana Bos, Staf Dan Honorer SMP 24 Dituntut 4 Tahun

    Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menuntut dua terdakwa perkara korupai Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara.

    Kedua terdakwa yakni Ayu Septaria merupakan staf sekligus bendahara pada sekolah tersebut. Selain itu, Eti Kurniasih honorer yang membantu atasanya (Helendra Sari) memanipulasi data siswa penerima BSM. Selain pidana penjara selama empat tahun enam bulan, keduanya diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta Subsider 3 bulan kurungan.

    Jaksa Penuntut Umum Fatar Daniel Pangabeaan dan Jaksa Rady di persidangan PN Tanjungkarang Senin (5/3/2018) menuturkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau membantu Helendra Sari memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

    Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli dan barang bukti yang dihadirkan, maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupai sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Menurut Fatar Daniel, nama-nama siswa yang mendapat bantuan yang berasal dari pemerintah tersebut diganti oleh Eti. Selain itu Eti juga membuat surat fiktif dari kelurahan atas perintah atasanya. “Sementara terdakwa Ayu turut sera membantu melakukan pencairan dana BSM meski dia bukan bendahara pada kegiatan tersebut. Hal ini ia lakukan atas perintah dari atasanya,” kata Fatar.

    Dapat tergambar kata Jaksa Fatar, bahwa perbuatan Ayu dan Eti membantu dalam pengelohan data siswa miskin serta pencairan dana. Sehingga sebagai pembantu keduanya telah terbukti dan untuk mencapai suatu tujuan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.

    “Akibat dari perbuatannya, kedua terdakwa dan Helendra Sari, telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti maka keduanya tidak dibebanman untuk membayar uang pengganti,” katanya. (nt*)

  • Warga Bandar Lampung Keluhkan Banjir Di Jalan Protokol

    Warga Bandar Lampung Keluhkan Banjir Di Jalan Protokol

    Genangan air di jalan Yosdudarso (foto/dok/Juniardi)

    Bandarlampung (SL) – Warga Kota Bandarlampung mengeluhkan banjir yang kerap terjadi disejumlah jalan protokol, terlebih jika musim penghujan tiba dengan volume yang sangat tinggi.

    Air yang menggenangi jalan protokol, membahayakan pengguna jalan dan menutupi drainase. Banyaknya gedung baru dan pembangunan, tidak berbarengan dengan pembenahan drainase sehingga menyebabkan banjir.

    Sabhan (34) warga Kecamatan Way Halim mengatakan setiap hujan deras wilayah ini pasti tergenang air dan tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Pembenahan infrastruktur selalu dikedepankan, tapi pembenahan yang sudah ada tidak pernah dilakukan sehingga terjadi banjir.

    “Banjir selalu terjadi tiap tahunnya apa lagi jika hujan deras Jalan Sultan Agung pasti terendam banjir,” ucapnya di Bandarlampung, Selasa (6/3).

    Pembangunan jalan layang dilakukan, akan tetapi untuk membenahi yang sudah tidak pernah dilakukan. Termasuk memperbaiki jalan yang rusak, responnya dinilai sangat lamban.

    Menurutnya, banjir di sini jadi rutinitas dan warga sudah bosan terus kebanjiran.  Hal senada disampaikan, Ahmad warga Kecamatan Tanjungsenang mengatakan pemkot tidak pernah membenahi jalan itu harusnya sudah dilakukan normalisasi agar tidak ada banjir lagi.

    “Infastruktur di Bandarlampung ini seakan dibuat tanpa ada analisis , salah satunya Jalan Djuanda – Jalan Gajah Mada yang pernah mengalami banjir,” ucapnya.

    Pembangunan infrastruktur tentunya baik untuk menunjang ekonomi warganya, akan tetapi harus dilandaskan dengan analisis yang baik bukan menyusahkan masyarakat.

    Jika banjir telah tiba tentunya itu menambah masalah baru, bukan menyelesaikan masalah yang ada.
    Rahmadi warga Kecamatan Rajabasa mengungkapkan setelah jalan dibenahi justru keadaanya tambah parah, biasanya tidak banjir menjadi banjir.

    “Wilayah ini tidak pernah banjir, tapi setelah dibenahi pemkot menjadi banjir dan membahayan warga yang melintasi jalan tersebut,” katanya.

    Respon dari pemerinta setempat untuk memperbaikinya pun sangat lambat, apakah menunggu ada korban baru dibenahi. Seharusnya jika volum air sudah mulai tinggi, tim segera mengambil tindakan salah satunya membenahi drainase yang memang sangat kecil.

  • Arinal : Anak Petani Harus Sekolah Tinggi

    Arinal : Anak Petani Harus Sekolah Tinggi

    Arinal-Nunik Paslon no Urut 3 (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Anak petani harus bisa lebih pintar dalam mengelola lahan pertaniannya. Oleh sebab itu pendidikan sangat penting bagi mereka, terutama bidang pertanian.

    “Kita akan memprioritaskan anak petani untuk mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi, seperti Universitas Lampung, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gajah Mada,” kata Arinal Djunaidi calon Gubernur Provinsi Lampung dia di Bandarlampung Selasa (6/3).

    Dengan berpendidikan tinggi, kata Arinal, anak petani dapat mengelola lahan pertanian dengan baik, sehingga hasilnya pun maksimal, dan pertanian Lampung menjadi lebih maju.

    “Pendidikan bagi anak petani harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Selain mayoritas penduduknya petani, Lampung juga menjadi lumbung pangan nasional,” katanya.

    Calon gubernur Lampung nomor urut tiga yang berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Chusnunia Chalim mengungkapkan, sebagai lumbung padi nasional, Lampung harus menyiapkan beberapa hal dan salah satunya adalah ahli yang tentunya harus warga Lampung.

    Menurutnya, anak muda inilah penerus bangsa dan oleh sebab itu pernah ditekankan olehnya bahwa petani dilarang mejual lahannya, biarkan anaknya yang melajutkan dengan mempunyai pendidikan mempuni.

    “Kita sekolahkan mereka dan kembali ke Lampung untuk mengembangkan sektor pertanian di wilayah ini,” kata dia yang bernomor urut tiga.

    Melalui Kartu Petani Berjaya masih dorong agar anak-anak petani menjadi cerdas dan meraih gelar sarjana di perguruan tinggi utama.

    “Yang ingin mendapatkan beasiswa pertanian, kita utamakan anak petani yang khususnya menekuni bidang pertanian,” ucapnya.
    Program beasiswa bagi anak petani berprestasi dari keluarga tidak mampu.

    Diharapkan, setelah lulus mereka mempraktikkan ilmunya di daerah asal, tidak perlu ke luar Lampung untuk mempraktikannya.

    Program ini diharapkan dapat membantu program percepatan pembangunan pertanian dan mewudujkan Lampung sebagai lumbung padi nasional. (rel)

  • KPK Klarifikasi Surat Untuk Para Kepala Desa di Lampung Palsu

    KPK Klarifikasi Surat Untuk Para Kepala Desa di Lampung Palsu

    Plt Sekda Lampung (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para Kepala Desa di seluruh Provinsi Lampung yang menyoal Dana Desa adalah surat palsu. Hal itu dijatakan Plt Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, terkait dugaan surat palsu kepada para kepala Desa di Lampung.

    Menurut Plt Sekda, surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusifitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi Lampung juga Gubernur Lampung (non aktif) Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK RI.

    Pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Dari cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui surat tersebut dikirim dari Kantor Pos yang berada di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan citra Gubernur Lampung.

    Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat mengelar konferensi Pers terkait Surat Palsu yang mengatas namakan KPK RI di Ruang Kerja Sekda Selasa, (6/02/2018).

    KPK RI menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut KPK RI telah dirugikan secara materil, baik sebagai lembaga Negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo. Sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

    KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara langsung untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka menindak lanjuti permasalahan tersebut.

    Hamartoni menjelaskan bahwa Dana Desa yang disinggung dalam “Surat Palsu” tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

    Hamartoni menyatakan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan format yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim. “Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,“ kata Hamartoni.

    Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01–42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara–cara membuat surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribute/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai mitra KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

    Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id. Ini dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal – hal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (jun)

  • Dinas Ketahanan Pangan Lampung Dapati Buah dan Sayur Berformalin

    Dinas Ketahanan Pangan Lampung Dapati Buah dan Sayur Berformalin

    Dinas Ketahanan Pangan Lampung Saat Sidak Uji Sampel Buah dan Sayuran, Selasa (6/3/2018)

    Bandarlampung (SL) – Dinas Ketahanan Pangan Lampung uji cepat dan acak buah dan sayuran. Tahap pertama, dari 25 sampel buah-buahan dan sayuran di lima kabupaten, Dinas menemukan dua sampel anggur merah berformalin di Pasar Bukitkemuning dan Pasar Krui.

    Sedangkan 23 sampel buah dan sayuran lainnya bebas formalin dan residu pestisida, yakni  kelengkeng, buah naga, apel malang, apel merah (Lampung Tengah); jeruk medan, pear, salak, apel fuji (Lampung Utara); toge, manggis, labu siam, tomat, cabe merah (Waykanan), semangka, jambu kristal, buncis, kol, kembang kol (Lampung Barat); melon, oyong, nanas, dan timun (Pesisir Barat).

    Menurut Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Oktovia Hafid, koordinator tim, lima kabupaten tersebut diuji pada 1-2 Maret 2018. Setiap sampel yang diuji, Tim Pengawas membelinya dari pedagang. Tim juga menjelaskan maksud uji buah dan sayuran, katanya.

    “Para pedagang mendukung uji yang dilakukan tim agar pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat betul-betul aman, tidak tercemar formalin dan residu pestisida,” kata Sekjen Dulur Faperta Unila ’84 itu, Selasa (6/3/2018).

    Dinas Ketahanan Pangan Lampung Saat Sidak Uji Sampel Buah dan Sayuran, Selasa (6/3/2018)

    Pekan depan, tim kembali akan diterjunkan ke kabupaten/kota lainnya untuk melakukan hal yang sama. Diharapkan, berdasarkan uji yang dilakukan dari sampel yang diambil, tidak lagi ditemui pangan segar asal tumbuhan (buah dan sayuran) yang mengandung formalin atau residu pestisida.

    Oktovia Hafid menjelaskan, menurut UU No. 18 Tahun 2012, Pemprov Lampung berkepentingan terhadap keamanan pangan dari kontaminasi biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    Di Provinsi Lampung, kebijakan mengenai keamanan pangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/564/II.06/HK 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung, katanya. (pakho)

  • Kapolda Lampung Atur Lantas di Adipura

    Kapolda Lampung Atur Lantas di Adipura

    Kapolda Lampung Irjen Suntana Ikut Tertibkan Lalu Lintas di Tugu Adipura, Selasa (6/3/2018) (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Suntana spontan turun ke jalan mengatur lalu lintas. Saat melintas Tugu Adipura, Bundaran Gajah, yang macet imbas demonstrasi mahasiswa.

    “Jadi tadi ada mahasiswa yang selesai unjuk rasa, kendaraannya banyak, mereka juga ada yang berada di atas angkot,” kata Suntana saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).

    “Tadi terjadi kemacetan karena ada konvoi mereka. Lalu saya ambil inisiatif melancarkan kendaraan sambil mengingatkan mereka untuk tak naik ke atas angkot,” sambungnya.

    Aksi spontan Kapolda itu tentu saja membuat kalang kabut para anggota Polisi yang juga sibuk mengatur lalulintas.

    Kapolda Lampung Irjen Suntana Ikut Tertibkan Lalu Lintas di Tugu Adipura, Selasa (6/3/2018) (Foto/Dok/Jun)

    Dia mengatakan saat itu memang sedang jam pulang kantor, tapi kemacetan semakin menjadi karena konvoi kendaraan dari mahasiswa yang berdemo. “Memang tadi jam pulang kantor. Tadi saya habis rapat dan sedang menuju ke kantor. Jadi saya ambil inisiatif saja,” ujar mantan Wakapolda Metro Jaya ini. (Jun)

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat, BPH Migas Kunjungi SPBU di Bandar Lampung

    Tanggapi Keluhan Masyarakat, BPH Migas Kunjungi SPBU di Bandar Lampung

    Ilustrasi BPH Migas (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melakukan kunjungan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 2435135 yang terletak di Jalan Jend Ahmad Yani, Bandarlampung, Minggu (4/2/2018).

    Tim yang terdiri dari lima orang tersebut dipimpin oleh Komite BPH Migas Ahmad Rizal. Ia mengatkan, kunjungan tersebut dalam rangka merespon keluhan masyarakat Bandarlampung yang mengatakan bahwa di SPBU tersebut sangat sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin), seperti diberitakan Warta9.com.

    “Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat sini, katanya di SBPU ini sering terjadi kelangkaan atau kekosongan premium. Kami merespon cepat, karena itulah kami kesini,” kata Ahmad Rizal di sela-sela kunjungannya, yang mengetahui kelangkaan bensin dari Warta9.com.

    Selain melakukan pengecekan di tempat penampungan minyak SPBU tersebut, mereka juga melakukan aktifitas wawancara dengan pihak pengelola SPBU serta beberapa konsumen yang sedang melakukan pengisian BBM.

    Ahmad Rizal menjelaskan, bahwa hasil pengamatannya di lapangan menyatakan bahwa premium di SPBU tersebut sudah benar alokasinya dan tidak ada unsur menampung premium guna kepentingan pihak-pihak tertentu.

    “Kita sudah buktikan bahwa memang minyak (premium) disini sudah habis. Jadi dugaan adanya permainan antara pihak SPBU dengan pihak lain yang menyebabkan kelangkaan premium disini, tidaklah benar,” ungkapnya.

    Namun, lanjut dia, disayangkan banyak masyarakat yang tidak kebagian BBM jenis premium. “Dari hasil wawancara kita dengan masyarakat dan pihak pengelola SPBU, kita memperoleh data bahwa memang disini hampir setiap hari antrian (premium) nya cukup panjang. Ternyata hal itu sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkapnya.

    Menanggapi masalah ketersedian premium di wilayah Bandarlampung yang dirasa masih kurang, Ahmad Rizal mengatakan bahwa pasokan premium dapat ditingkatkan, namun dengan usulan pemerintah setempat.

    “Untuk di wilayah Bandarlampung, kuota yang dikirim setiap hari adalah 8.000 liter. Itu kalau pagi dikirim, siang sudah habis. Jadi bisa saja kita tambah pasokannya, namun tetap pemerintahnya yang mengajukan ke kita, nanti kita akan tanggapi usulan tersebut,” ungkapnya. (wr9/nt)

  • Jalan Pramuka Terendam Banjir Bak Sungai

    Jalan Pramuka Terendam Banjir Bak Sungai

    Genangan air di Jalan Pramuka, Bandar Lampung, yang terjadi setiap turun hujan.oo 

    Bandarlampung (SL) – Enam jam diguyur hujan sejak pukul 12.30 Wib malam,  pagi ini Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib,  Jalan Pramuka, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Bandarlampung, kembali bak sungai. Air kerap menguap setiap kali hujan turun di Jalan Pramuka pasca pembangunan rigit beton. Meski kerap menuai protes pemerintah Kota Bandarlampung terkesan cuek.

    Pengamatan wartawan dilokasi kejadian, hujan yang turun sejak semalam hingga pagi hari membuat jalan Pramuk, terutama disekitar depan gedung pramuka, terendam air untuk kesekian kalinya.

    Banjir di Jalan Pramuka (Foto/Dok/Jun)

    Selain menggenangi jalan dan rumah warga yang berada dikatakan lebih rendah dari badan jalan, genangan air mengakibatkan ratusan kendaraan roda dua dan empat terjebak kemacetan, di jam pagi yang sibuk.

    Jalan Pramuka tepat di depan kantor Kwarda Lampung ini memang merupakan wilayah dengan titik terendah. Area yang membentuk cekungan memudahkan air cepat naik dikarenakan tidak adanya pembangunan drainase.

    Disaat bersamaan,  nampak mobil kepolisian sejenis sedan datang dari arah Kemiling dan melawan arus. BELUM diketahui apakah mobil itu akan membantu mengurai kemacetan atau ada hal lainnya. (neti)

  • Master Nasional Catur Lampung Apresiasi Alfanza Eka Wijaya

    Master Nasional Catur Lampung Apresiasi Alfanza Eka Wijaya

    Master Nasional (MN) catur Lampung, Hendri Geri (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Master Nasional (MN) catur Lampung, Hendri Geri, atas nama Percasi Lampung, mendukung dan mengapresiasi keberanian, pecatur junior Lampung, Alfanza Eka Wijaya, yang akan andil bagian pada perhelatan catur bertarap internasional di Taman Falem Cengkareng, Jakarta Barat, pekan depan.

    Hendri Geri menyambut positif, dan akan mendukung penuh para pencinta catur untuk dapat mengikuti even yang di gelar pada 24 Maret mendatang. “Kita wajib dukung, dimana salah satu atlit junior catur Lampung akan ikut dalam turnamen atas nama Alfanza Eka Wijaya. Disana banyak para atlit, dan itu turnamen berngensi kumpulan pecatur hebat Insonesia. Sekaligus , juga melatih mental serta kedisiplinan dalam bertanding dan berpikir cerdas tepat dan cepat,” kata Geri, via whatshapp, Minggu (4/3).

    Menurut GM Catur Lampung ini Lampung memiliki atlit catur melimpah, baik senior maupun junior. Hanya selama ini, kata dia, terkendala frekwensi pertandingan dan kurangnya pelatih berkualitas yang berlisensi, di tambah tumpang tindihnya Pengcab dan Oengprov.

    “Menurut saya regulasi yang baik adalah pembinaan berkelanjutan, jangan on-off seperti sekarang dan kompetisi yang teratur,” katanya.

    Untuk pecatur junior sperti Afanza, katanya, tentu saja turnamen ini sangat layak diikuti karena berkelas internasional. “Selain itu dapat membantu menilai kelebihan dan kekurangan, mampu meningkatkan kualitas permainan dan kreatifitas, serta dapat mengembangkan kepercayaan diri,” katanya. (rls)

  • Bawaslu Perlu Periksa Panwaskab dan Panwascam

    Bawaslu Perlu Periksa Panwaskab dan Panwascam

    Akademisi Unila Yusdianto

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung harus melakukan suvervisi terhadap Panitian Pengawas Kabupaten (Panwaskab) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), karena dinilai tembang pilih dalam melakukan penindakan.

    Setidaknya, Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan terhadap panwaskab dan panwascam sehingga setigma masyarakat yang menganggap pengawas pemilu ini berpihak terhadap salah satu calon itu tidak ada.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengungkapkan bahwa bawasalu perlu mengambil langkah cepat untuk menghapus stigma itu, ditengah pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

    “Panwaskab dan panwascam seharusnya tetap bertindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat, kita nilai banyak langkah yang dilakukan lembaga itu tidak tepat sasaran oleh sebab itu keluar anggapan mereka telah tembang pilih,” kata dia.

    Tugas panwaskab dan panwascam bukan hanya selalu memantau lapangan, tapi melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Itu bukan berdasarkan temuan saja tapi laporan dari masyarakat yang disertai dengan surat pelaporan.

    Tanpa ada surat tersebut, apa yang dilakukan oleh lembaga itu tidak benar dan perlu digaris bawasi bahwa tugas paling penting ialah mencegah praktik politik uang, memastikan ASN netral dan melakukan pengawasan pilkada sesuai dengan pasal yang telah dibuat.

    “Pasal 71 Peraturan Bawaslu menjadi acuan lembaga tersebut untuk bekerja, artinya jika tidak bekerja sesuai dengan peraturan maka harus di evaluasi kinerjanya,” ucapnya.

    Dalam Perbawaslu No. 14 tahun 2017 dan PKPU No. 4 tahun 2017, sudah jelas bahwa kalender atau stiker tidak termasuk pelanggaran kampanye itu alat peraga kampanye.

    “Jika itu dianggap pelanggaran kampanye, maka kinerja lembaga itu harus benar-benar di evaluasi dan seperti apa rekrutmennya,” kata dia.

    Lembaga tersebut mempunyai langkah jika ingin mengambil kebijakan, yakni mengambil tindakan jika ada temuan dan harus diproses secara hukum. Jangan hanya berdasarkan laporan yang belum tentu benar dan tidak serta harus mengambil tindakan dengan turun ke lokasi tanpa disertai dengan surat yang diperlukan.

    Panwas harus paham betul tugas dan wewenangnya, sebab jika tidak memenuhi unsur itu patut dicuriga bahwa anggota tersebut telah berpihak kepada salah satu kandidat.

    “Harus bersikap tegas meskipun itu incambent yang bermasalah, sebab sejauh ini mereka tidak pernah memproses secara baik seluruh temuan dan laporan yang benar-benar dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, sebainya panwas harus diperiksa oleh Bawaslu Provinsi karena jika tidak memperoses atau tidak menindaklanjuti laporan patut dicurigai yang bersangkutan telah tembang pilih dan dinilai itu sudah cacat demokrasi.(rls)