Bandarlampung (SL) – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung dianggap gagal dalam mengatasi masalah bencana alam yang melanda Provinsi Lampung dalam beberapa hari terakhir.
Terbukti dalam bencana banjir yang terjadi di sejumlah tempat di Lampung, pemda baru lima hari berikutnya mengambil tindakan dengan memberi bantuan, dengan alasan prosesnya sulit.
Tidak menutup kemungkinan bencana alam seperti ini kembali terjadi, karena intensitas hujan saat ini tinggi dan sulit diprediksi. Dampak banjir akan dirasakan yakni warga kehilangan sumber penghasilan karena sawah, ladang dan kolam terendam banjir.
Didi korban banjir di Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur mengandalkan sawah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun banjir telah merusak tanaman padinya sehinga tidak bisa panen.
“Tidak bisa panen akibat terendam banjir, padi yang hampir panen jadi busuk dan yang sedang tumbuh mati terendam,” kata dia.
Dirinya pun harus rela mengungsi dari tempat tinggalnya, karena ikut terendam banjir dan sejauh ini tidak ada tindakan dari pemerintah daerah provinsi.
Untuk kabupaten sudah ada tindakan, langsung direspon cepat untuk bantuan dan yang lainnya.
Kusairi warga Kampung Cabang, Kecamatan Bandarsurabaya, Kabupaten Lampung Tengan pun merasakan hal yang sama. Ternak ayam dan ikan adalah salah satu sumber penghasilannya, selain bertani.
Banjir sejak pekan lalu tidak hanya membuat warga harus mengungsi ke tenda darurat, tapi juga menghabiskan ternak ayam dan ikan yang diharapkan bisa menambah pengahasilan.
“Kalau perabotan rumah tangga basah atau sedikit rusak, tapi yang kami pikirkan untuk menyambung hidup bagaimana karena seluruh ternah hanyut dan ladang terendam banjir,” ucapnya.
Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengatakan seharusnya ada langkah jangka pendek untuk mengatasi ini, sebab masalah seperti sekarang sudah menjadi wewenang pemerintah provinsi.
“Minimal ada perbaikan yakni normalisasi sungai secara cepat, apa lagi kita sudah mengetahui titik banjirnya,” kata dia.
Untuk tindak jangka panjang mulai melakukan penghijauan dengan penanaman mangrove di pinggir sungai.
“Harus ada sistem peringatan dini, apa bila curah hujan tinggi sirine akan berbunyi,” kata dia.
Volume hujan saat ini sangat tinggi dan seluruh pihak harus waspada, apa lagi hutan di Lampung sudah mengalami kerusakan hingga 65 persen. (rel)
Yayasan Kemala Bhayangkari menyelenggarakan Seminar Tentang Bahaya Radikalisme, Senin (5/3)
Bandarlampung (SL) – Kegiatan ini dalam rangka HUT Yayasan kemala bhayangkari ke 38. Kegiatan ini di hadiri oleh Ibu Eny Suntana Selaku Ketua Bayangkari daerah Lampung, Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, di aula Polres Lampura.
Seminar Bahaya Radikalisme menghadirkan narasumber Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan dari Jakarta.
Doktrin gerakan radikal menafsirkan alquran dan hadist dengan nafsunya. Menganggap diluar kelompoknya adalah kafir yang halal harta dan darahnya.
Menafsirkan hukum hanya milik Allah sehingga bila ada pemerintahan yang membuat hukum dan tidak bersyariat islam dianggap setan.
Pancasila dianggap produk hukum manusia yang uud nya banyak ysngvmelawan hukum Allah, misal perzinahan, minuman keras dll.
Jadi kalau masih meyakini pancasila sebagai sumber segala sumber hukum maka oleh kelompok radikal belum diangap beriman alias masih kafir.
Hari menurut Ken Setiawan, Antara Intolerasi dan radikalisme sudah beda tipis, artinya sekarang sudah banyak kelompok radikal di sekitar kita.
Yayasan Kemala Bhayangkari Menyelenggarakan Seminar Tentang Bahaya Radikalisme, Senin (5/3)
Bahkan Ken Setiawan menyampaikan bahwa masyarakat kini diadu domba dengan berita hoax yg mengatasnamakan agama, ini pola pola kelompok radikal untuk membuat kekacauan dan adu domba, seolah olah pemerintah itu gagal dan tidak sanggup memberikan rasa aman, faktanya adalah munculnya banyak berita tentang terjadinya pemukulan ulama/ kyai di beberapa daerah, padahal itu hoax.
Mereka kelompok radikal sangat senang bila kondisi masyarakat kacau dan teradu domba, Kalau membaca berita di media sosial maka bisa jadi geregetan karena beritanya yg sangat provokatif.
Nasionalisme menurut Ken Setiawan adalah peduli terhadap permasalahan sosial disekitar kita. Bohong kalau kita ucap nasionalisme tapi kita tidak peduli.
Nilai nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika menurut Ken Setiawan kini sudah mulai terkikis oleh peradaban modern. Saatnya kita ingatkan kembali agar persatuan dan kesatuan terjalin.
Bela negara bukan hanya tanggung jawab aparat negara, tapi tanggung jawab kita bersama untuk berbuat sesuatu sesuai bidang yang kita bisa.
Ken Setiawan berharap kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme terus di laksanakan agar masyarakat waspada, minimal dengan sosialisasi meluas menjadikan ruang gerak kelompok radikal menjadi sempit.
Pemuda adalah tulang tunggung bangsa, mereka adalah sasaran utama perekrutan, bila persoalan radikalisme di biarkan maka akan sangat bahaya sebab potensi menjadi teroris tinggal selangkah lagi Tutupnya.
Bandarlampung (SL)-Dewan Pimpinan Daerah Generasi Anti Narkoba Nasional (DPD-GANN) Provinsi Lampung, akan menggelar Training Of Trainer (TOT) kepada para pengurus DPD dan DPC GANN se Lampung, di Bandarlampung, medio 17 Maret 2018 mendatang.
TOT dilakukan dalam rangka menyiapkan pengurus DPC yang akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiwa diwilayah Kabupaten Kota Se-Lampung.
Ketua DPD GANN Lampung Muhammad Fazari mengatakan GANN adalah Lembaga Sosial Kemasyarakatan didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 15 ianuari 2017. GANN bersifat sosial, mandiri, terbuka dengan tidak menbeda-bedakan asal usul suku, agama ras dan golongan.
“Tapi tugas dan tanggungjawab GANN untuk memberantas peredaran gelap dan mencegah terjadinya menyalahgunaan serta penanggulangan terhadap korban akibat penyalahgunaan Narkoba vang bukan hanya merupakan tugas dan tangrungiawab Pemerintah akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewaliban dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Fazari, Sabtu (3/2) saat rapat pemantapan panitia TOT, di Posko Srikandi, Jalan Imam Bonjol, Bandarlampung.
GANN, kata Fajari, didirikan dengan tujuan untuk menyelamatian bangsa indanesia khususnya generasi muda dari ancaman bahaya akibat peredaran gelap dan penwalahaunaan Narkoba. “GANN Berperanserta dalam pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi korban penyalahiunaan narkotika pada Pelajar. mahasiswa, dan masyarakat umum,” kata Fazari didampingi Ketua Panitia Maya Sohpa, dan pengurus.
Menurut Fazari, kiblat GANN adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natiotika. Undangundang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tuembaran Negara Republik indonesia Tahun 1997 Nomor 10, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor undang-undang Namor 36 tahun 2009 tentara Kasehatan nembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441.
“Pengurus dan anggota GANN DPD Lampung, pengurus dan anggota DPC GANN Kabupaten/Kota, hingga DPAC akan turun ke masyarakat, sehingga perlu dibekali pemahaman, baik dari segi kesehatan, hukum, hingga kepentingan bela negara.” Katanya.
Maya Sohpa menambahkan pengurus dan anggota GANN dengan jumlah peserta diperkirakan sebanyak 100 orang. Maksud dan tujuan kegiatan nanti adalah pengetahuan para pengurus dan anggota GANN yang akan berperan secara aktif membantu sagala upaya Pemerintah dalam mencegah masuknya Narkoba secara ilegal, memberantas dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap Narkoba, mencegah turjadinya penyalahgunaan Narkoba diseluruh lapisan masyarakat, serta menanggulangi korban akibat penyalahgunaan Narkoba.
“Menumbuhkan dan membina kesadaran pengurus dan angiota GANN terhadap kewajibannya untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” katanya.
Hal lain adalah, bagaimana memasyarakatkan budaya bangga Hidup sehat tampo Narkoba dengan menciptakan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba. “Terpenting adalah terciptanya relawan Anti Narkotika yang professional. Pemteri kita akan minta Kapolda Lampung. Danrem, Kadis Kesehatan dan BNN Lampung,” katanya. (jun)
Bandarlampung (SL)-Atlit Catur Junior, asal Pesawaran, Alfanza Eka Wijaya ZT (8), akan menjadi salah satu peserta asal Lampung, yang akan berlaga diajang kopentisi perhelatan catur bertaraf Internasional yang akan di selenggarakan di Mall Palem Indah, Cengkareng, Jakarta, tanggal 24-28 Maret 2018 mendatang. Even akbar catur senior dan junior itu kini sudah masuk proses pendaftaran peserta.
Alfan, sapaan akrabnya, adalah pelajar kelas 4 Sekolah Dasar (SD) Sukamaju, Telukbetung Timur, yang kerap berjuara diajang catur Junior itu, memastikan dirinya untuk ikut diajang International, dan dihelat id Jakarta itu. “Kata pelatih saya boleh ikut, sekalian menimba ilmu, bertanding dan belajar,” kata Alfan, kepada sinarlampung.com, Sabtu (3/2), saat berlatih dikediamannya.
Putra bungsu pasangan Zaini Tubara Agustina Roharjani, mengaku menggeluti dan hobi catur sejak kelas 3 SD, dimana saat itu pihak Sekolah SDN Sukamaju Teluk Betung Timur mengadakan lomba antar kelas dari kelas lll-Vl, dirinya berhasil keluar sebagai Juara mendapatkan hadiah peralatan Sekolah.
Alfanza mengaku sudah beberapa kali mengikuti perlombaan Catur, terahir dirinya mengikuti Lomba Catur pelajar tingkat Provinsi Lampung yang dihelat oleh Sekolah Catur Utut Adiyanto (SCUA) di Kota Metro tahun 2017 lalu, “Ya diajang itu, saya baru berhasil meraih juara lll,” katanya, tersipu, didampingi sang bunda.
Ali Sanusi, pelatih catur Alfan menyatakan bahwa dirinya memiliki keyakinan bahwa Alfan, yang juga anak didiknya memiliki potensi, dan bisa meraih Prestasi yang membanggakan buat Provinsi Lampung kedepan. “Dari penilaian saya selama berlatih, dan berdasarkan penilaian selama 8 bulan mengajar Alfanza main catur kemampuannya luar biasa, baik dari sisi teknik maupun permainan cukup menjanjikan untuk Atlit Catur Junior bahkan bisa menjadi Grand Master(GM) junior Lampung,” kata Ali Sanusi, Pelatih Catur yang juga telah banyak mengumpulkan medali dari berbagai event .
Menurut Ali, dirinya berharap kepada pengurus KONI Lampung terutama Pengurus Cabang (Pengcab) Percasi kedepan dapat melakukan pembinaan secara benar dan rutin menggelar perlombaan bagi pelajar di masing-masing level terhadap anak-anak Lampung yang berpotensi menjadi Atlit Catur handal. “Karena selama ini minim pembinaan. Yang banyak formalitas saja,” katanya. (jun)
Bogor (SL)-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan setuju dengan upaya pemerintah melawan Hoax dan penebar kebencian. Akan tetapi Zulkifli Hasan meminta melawan Hoax jangan tebang pilih
“Saya setuju pemerintah untuk berantas hoax dan karenanya hukum juga harus berlaku untuk semua. Siapapun yang memproduksi berita hoax, fitnah dan kebencian harus ditangkap. Semuanya tanpa kecuali,” kata Zulkifli Hasan saat ikut meramaikan Cap Go Meh Bogor Street Festival di Jalan Surya Kencana Bogor bersama Walikota Bogor Bima Arya dan Ribuan warga Bogor
Menurut Zulhasan dari kalangan manapun penyebar hoax dan pengadu domba itu penegakan hukum tetap berlaku untuk semua. “Semua penyebar hoax dari kubu mana saja harus ditindak tegas,” jelas Zulhasan.
Ia juga meminta kepolisian untuk fokus memburu produsen berita berita hoax. “Pasti ada aktor utama yang bergerak untuk mengendalikan berita hoax agar disebarkan oleh yang tidak tahu apa apa. Ini yang prioritas untuk diburu dan ditahan,”
Kepada warga Bogor yang hadir, Zulhasan berpesan untuk selalu menjaga dan merawat keberagaman “Indonesia itu toleran dan masyarakatnya hidup dalam keseharian saling hargai perbedaan. Dari perayaan Imlek ini kita buktikan tuduhan radikal pada Indonesia itu salah alamat,” tegasnya. (rls/hmsmpr)
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi SIP MH
Bandarlampung (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengingatkan jajaran Kepolisian di Polda Lampung untuk menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pegaduan terkait pemberitaan media. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali.
Hal itu terkait masih adanya pemanggilan wartawan cahayalampung.com, oleh Polres Tulang Bawang, atas laporan Kepala Desa, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP MH, mengatakan kasus terkait pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. “Ada laporan dari PWI Tulangbawang, yang salah satu wartawan yang juga anggota PWI dipanggil Polres Tulangbawang, mengahadap penyidik berpangkat brigadir. Sepertinya Polres Tulang Bawang harus pahami MOU Dewan Pers, PWI dan Polri, tentang UU Pers,” kata Juniardi.
Juniardi menjelaskan seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers. “Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.
Untuk itu, PWI Lampung meminta agar Polres Tulang Bawang melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan cahayalampung.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Lampung. “Karena dari laporan PWI Tulangbawang, apa yang dilakukan wartawan media online, cahayalampung.com, merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provisi Lampung itu.
Juniardi mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polres Tulang Bawang juga harus konsisten,” kata Juniardi.
Alumni FH Unila itu menilai pemuatan berita terkait dugaan ijazah palsu oknum kepala desa, di Tulangbawang yang diberitakan cahayalampung.com itu telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugika adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.
“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.
Salah satu fungsi Dewan Pers yaitumemberikan pertimbangan danmengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU Pers.
Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (rls/nik)
Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno Makan Bersama Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (1/03/18)
Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kunjungan Keluarga Besar Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis malam, (1/3).
Rombongan dijamu makan malam (welcome dinner) oleh Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.Pjs. Gubernur Didik berharap kehadiran OASE di daerah Lampung dapat memberikan semangat dan arahan dalam mendorong kinerja khususnya terkait Penanggulangan Bahaya Perempuan dan pada dan Anak di Provinsi Lampung.
“Insya Allah, penyelenggaraan silahturahmi ini mencapai sasaran yang optimal, berdayaguna dan berhasilguna. Selain itu, tentunya kunjungan ini dapat dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu untuk melakukan kunjungan ke beberapa objek wisata yang ada di Provinsi Lampung. Sehingga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melihat-lihat dan ikut mempromosikan berbagai objek wisata dan kerajinan khas daerah Lampung,” ujar Didik.
Dalam jamuan makan malam di Mahan Agung ini tampak rombongan OASE yang terdiri dari Siti Faridah Pratikno (istri Menteri Sekretaris Negara), Endang Nugrahani Pramono Anung (istri Sekretaris Kabinet), Ridho Ekasari Idrus (istri Menteri Sosial) dan Dina Pristiani (istri Sekretaris Menko PMK).
Sebelumnya, rombongan OASE Kabinet Kerja tiba di Bandara Radin Inten II dengan disambut Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dan jajaran pejabat Pemprov Lampung.
OASE Kabinet Kerja mengunjungi Lampung dalam rangka Road Show Sosialisasi mengenai Bahaya Narkoba di Provinsi Lampung. Sosialiasi tersebut dilakukan Jum’at (2/3) ini.
Lokasi yang diagendakan akan dikunjungi OASE adalah SMA Negeri 2 Bandar Lampung dan Universitas Bandar Lampung (UBL). OASE bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memberikan materi mengenai Penyuluhan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Selain itu, melakukan sosialisasi mengenai penyuluhan bahaya KDRT dan pornografi. (Rls/hms)
Pjs. Gub Bersama Jajaran Kepolisian dan TNI Jabarkan Bahaya NARKOBA di Aula SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Jumat (2/3/2018)
Bandar Lampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menyambut baik pesan Ibu Negara Iriana Joko Widodo agar generasi muda Provinsi Lampung terus mengukir prestasi dan menjauhi bahaya narkoba, pornografi dan kekerasan. Pesan Ibu Negara tersebut disampaikan Siti Faridah Pratikno (istri Menteri Sekretaris Negara) dan langsung dijabarkan Pjs. Gubernur Didik kepada para pelajar se- Provinsi Lampung, di Aula SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Jumat (2/3/2018).
“Masa muda merupakan masa yang indah terlebih jika diisi dengan kegiatan positif dan dapat mengukir prestasi. Jangan sampai masa muda terenggut karena narkoba, pornografi dan kekerasan.
Dekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, jaga komunikasi dengan orang tua dan guru serta saling mengingatkan dan menjaga di antara teman. Ayo larang bersama narkoba, pornografi, dan kekerasan,” ujar Siti faridah Pratikno ketika menyampaikan pesan Iriana.
Menyambut pesan itu, Pjs. Gubernur Lampung, Didik Suprayitno mengajak pelajar Provinsi Lampung menjauhi dan memerangi narkoba, pornografi dan kekerasan.
Pjs. Gub Bersama Jajaran Kepolisian dan TNI Jabarkan Bahaya NARKOBA di Aula SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Jumat (2/3/2018)
“Kita ketahui bersama, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari,” ujar Didik.
Didik menyebutkan hal tersebut dikarenakan pemuda pemudi sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Akibatnya generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di negara kita saat ini sudah dalam kondisi yang memprihatinkan. Hal tersebut, mengingat Narkoba telah memasuki segala aspek kehidupan baik yang tinggal di Kota mapun di desa, orang kaya maupun miskin, terpelajar maupun tidak pernah sekolah, baik orang dewasa maupun anak-anak. Lebih dari itu, dampak negatifnya sangat luas, baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi maupun tindak kriminal,” katanya.
Untuk itu, Didik mengajak melalui kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyatakan “Perang terhadap Narkoba”. “Hal ini mengingat Pemberantasan peredaran narkoba tidaklah hanya merupakan kewajiban komponen dari TNI, Polri atau komponen tertentu saja, melainkan juga merupakan tugas dan tanggungjawab kita semua, baik dari para siswa di tingkat SMP, SMA masyarakat maupun dari Pejabat Negara,” ucapnya.
Para Istri Pejabat dan Aparat Saat Sambut Pelajar dan Mahasiswa di Aula SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Jumat (2/3/2018)
Selain itu, Didik mengajak pula seluruh masyarakat yang hadir untuk bersama-sama berkomitmen membantu program pemerlntah untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung yang kita cintai ini.
“Minimal di Lingkungan terdekat kita agar generasi penerus kita bisa menjadi generasi emas yang bebas dari narkoba,” katanya.
Diapun berpesan untuk terus meningkatkan kewaspadaan bersama akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.
“Harapan kita bersama untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasi dengan baik. Hal ini penting saya sampaikan, bahwa kita dapat hidup sehat tanpa narkoba dan katakan tidak untuk narkoba, karena itu dapat memsak dan embunuh generasi muda sebagai penerus harapan bangsa,” ujarnya.
Acara sosialisasi bahaya narkoba, pornografi dan kekerasan ini dilakukan Pemprov Lampung bersama OASE (Organisasi Aksi Solidaritas Era) Kabinet Kerja serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
OASE Kabinet Kerja yang hadir selain Siti Faridah Pratikno (istri Menteri Sekretaris Negara), adalah Endang Nugrahani Pramono Anung (istri Sekretaris Kabinet), Ridho Ekasari Idrus (istri Menteri Sosial), Dina Pristiani (istri Sekretaris Menko PMK) dan Jenny (Istri Sekretaris Menteri LHK).
Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayjen TNI Anto Mukti Putranto, Beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, dan Para Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Jumat (2/3/2018)
Hadir pula Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayjen TNI Anto Mukti Putranto, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung, dan para anggota Forkopimda Provinsi Lampung beserta istri.
Juga dihadiri Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.
Dalam acara tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana menuturkan bahwa narkotika jenis apapun jangan sampai disentuh bagi seluruh warga masyarakat termasuk kalangan pelajar.
“Hal yang seperti ini (Narkotika) kita tidak boleh sentuh sama sekali, jangankan sentuh, mencium saja tidak boleh,” katanya.
Ia juga menekankan bahaya terhadap rokok yang menjadi cikal bakal terpengaruhnya terhadap narkotika. “Merokok adalah awal mulai nantinya akan mengenal bahan-bahan narkoba, jadi dari sekarang tidak boleh menghisap rokok. Persiapkan diri kalian untuk belajar dengan baik karena tantangan masa depan dalam membangun negara ini lebih berat. Tunjukkan prestasi kita, dan saya minta katakan tidak pada narkoba,” ujarnya.
Pada acara ini dilakukan pemusnahan barang bukti yakni narkotika jenis sabu seberat 3,5 Kg dan ganja seberat 57,5 Kg.
Untuk sabu sendiri pemusnahan dilakukan dengan cara diblander dengan dicampur dengan larutan porstex, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Acara dilengkapi dengan Ikrar Kebulatan Tekad siswa/i dalam pencegahan narkoba, pronografi dan kekeran, serta pembagian hadiah berupa sepeda dari Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan juga VCD berisikan pencegahan terhadap bahaya narkoba. (Humas Prov)
Bandarlampung (SL)-Usai bertemu dengan para kepala daerah dan Pejabat di Provinsi Lampung, KPK mulai masuuk ke Gedung wakil rakyat di gedung DPRD Lampung. KPK melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan dan anggota DPRD Lampung, di ruang rapat komisi, Jum’at (2/3). Selain anggota dewan pertemuan juga dihadiri Plt Sekda Hamartoni Ahadis,
Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Sumatra Utara, Adlinsyah Nasution sempat berfose bersama staf dewan dan jurnalis, diruang pertemuan, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. ”Poin pentingnya KPK hanya melakukan sosialisasi pencegahan dan melakukan pendampingan kepada eksekutif,” katanya singkat.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Lampung, Akhmadi Sumaryanto mengungkapkan, rapat yang digelar merupakan kegiatan evaluasi kepatuhan. “Sesuai isi undangan kegiatan ini sebagai evaluasi kepatuhan, monitoring dan supervisi,” ujar politisi PKS Lampung tersebut. (Jun)
Bandarlampung (SL)-Usai mengunjungi SMA Negeri 2 Bandar Lampung bersosialisasi terkait narkoba, pornografi dan kekerasan, OASE (Organisasi Aksi Solidaritas Era) Kabinet Kerja didampingi Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, melanjutkan kegiatan di Gedung Mahligai Agung Convention Hall Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL), Jumat (2/3/2018).
Dari UBL, OASE juga berkunjung ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung untuk para pejabat yang menyertai rombongan OASE di antaranya Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayjen TNI Anto Mukti Putranto, anggota Forkopimda Provinsi Lampung dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung.
Rombongan OASE Kabinet Kerja yang melakukan kunjungan ke Lampung terdiri dari Siti Faridah Pratikno (istri Menteri Sekretaris Negara), Endang Nugrahani Pramono Anung (istri Sekretaris Kabinet), Ridho Ekasari Idrus (istri Menteri Sosial), Dina Pristiani (istri Sekretaris Menko PMK) dan Jenny (Istri Sekretaris Menteri LHK). Di UBL mereka menyerukan kepada peserta sosialisasi yang juga terdiri dari unsur TNI, Polri dan beserta para istri untuk sama-sama memerangi bahaya narkotika.
Selain itu, arahan pula disampaikan oleh Danrem 043/Gatam Kolonel Inf. Hadi Basuki agar semua pihak bersama-sama melakukan pemberantasan narkoba. Danrem siap bekerjasama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba.
Di UBL ini juga dilakukan Ikrar kebulatan Tekad yang digemakan keluarga besar TNI, Polri, dan masyarakat untuk berpartisipasi melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari bahaya narkotika. Selain itu, memerangi pula Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pornografi.
Setelah melakukan sosialisasi di UBL, rombongan OASE Kabinet Kerja meninjau Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung. Di sana, rombongan melihat kerajinan seperti kain tapis Lampung dan Batik Lampung, yang merupakan ciri khas dari Provinsi Lampung.
Kain tapis dan batik merupakan bahan yang dapat dijadikan berbagai bentuk kerajinan seperti tas, selendang dan juga pakaian. Rombongan OASE Kabinet Kerja tampak membeli sejumlah kerajinan khas Lampung tersebut. (rls/hms)