Kategori: Bandarlampung

  • Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno Hadiri Gelar Pasukan Operasi Krakatau 2018

    Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno Hadiri Gelar Pasukan Operasi Krakatau 2018

    Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2018, Kamis (1/3/2018)

    Bandar Lampung (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2018 yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Lampung, Kamis (1/3/2018). Pada kesempatan itu, Didik bersama Kapolda Irjen. Pol. Suntana dan Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Inf. Hadi Basuki meninjau kendaraan operasional Operasi Keselamatan Krakatau dan cyber troops yang merupakan tempat untuk mengecek berita-berita hoax di media sosial.

    Apel ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kepolisian Daerah Lampung, TNI dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas. Hal itu bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

    “Dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka Polantas tidak dapat menanganinya sendiri, sehingga perlu sinergitas antar pemangku kepentingan guna menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas). Untuk itu, jajaran Korlantas Polri perlu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar Potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir sehingga tercipta kamseltlbcar lantas yang mantab,” ujar Kapolda Suntana, saat memimpin Apel Gelar Pasukan tersebut.

    Kapolda menjelaskan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

    “Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, pemeliharaan kamseltibcar lantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern. Untuk itu, Polri khususnya polantas bersama pemerintah dan stakeholder bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya melalui operasi keselamatan tahun 2018,” jelas Kapolda.

    Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas seperti kasus tilang, teguran pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, korban luka ringan hingga meninggal, lanjut Kapolda Suntana, maka hal itu wajib ditindak dengan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

    Adapun yang menjadi sasaran terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan motor (roda dua), menggunakan handphone waktu mengemudi, berboncengan lebih dari 1 (satu), dan berkendaraan belum cukup umur. “Dengan dilakukan penegakan hukum berupa teguran terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan mampu mendorong tercapainya tujuan operasi yakni meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Juga meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. Hal ini juga untuk mewujudkan situasi kamseltibcar lantas menjelang pelaksanaan pilkada di wilayah tahun 2018,” ujar Suntana.

    Kapolda juga menjelaskan pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Korem/043 Gatam dalam melaksanakan operasi gabungan di lingkungan kantor Pemerintahan. (Humas Prov)

  • Lampung Harus Punya Pabrik Pupuk Mandiri

    Lampung Harus Punya Pabrik Pupuk Mandiri

    Ilustrasi Petani Saat Memberi Pupuk (Foto/Dok/Google)

    Bandarlampung (SL)-Peredaran pupuk palsu yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di beberapa wilayah Lampung telah membawa kelegaan. Pasalnya tindakan sindikat pengedar pupuk merugikan petani sebagai konsumen pupuk.

    Arinal Djunaidi, calon Gubernur Lampung nomor urut tiga menyatakan peredaran pupuk palsu tak boleh terjadi lagi ke depan. Harus ada sistem pengawasan ketat dari stake holder yang terkait untuk melindungi petani dari peredaran pupuk palsu.

    Langkah aparat keamanan membongkar sindikat dan mencegah peredaran pupuk palsu patut didukung semua.

    “Lampung itu lumbung pangan nasional. Kita juga punya kebun karet dan sawit yang butuh pupuk. Memang selama ini tak ada pabrik pupuk di Lampung, ke depan kita harus bisa penuhi sendiri kebutuhan pupuknya,” kata Arinal Djunaidi yang berpasangan dengan Chusnunia Chalim atau mbak Nunik ini.

    Pekan lalu Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap 4 pelaku distributor pupuk palsu. Penemuan pupuk palsu berawal dari operasi patrol team Tekab 308 yang memberhentikan R4 bermuatan barang. Setelah diperiksa petugas, AKP Dony K Barulangi Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ditemukan adanya pupuk palsu jenis NPK Mutiara.

    Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pelaku pengedar pupuk palsu terancam pasal Pasal 113 Junto Pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan e UU RI NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanski hukuman 15 tahun penjara.

    Ada sebanyak 25 karung pupuk palsu siap edar, terkait dengan hal ini guna membongkar praktek distribusi pupuk paslu ini Satreskrim Polres Tuba sedang melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.(red)

  • Satgas Korsupgah KPK Beri Pembinaan SKPD Pemprov Lampung

    Satgas Korsupgah KPK Beri Pembinaan SKPD Pemprov Lampung

    Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno Saat Berbincang Bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Di Ruang Kerjanya, Selasa (27/2/2018)

    Bandarlampung (SL)-Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengapresiasi Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pembinaan kepada SKPD dijajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan seluruh Kabupaten/Kota.

    “Terima kasih dan kami mengapresiasi. Mohon dibantu dan membimbing dalam pendampingan agar program-program ke depannya berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Didik saat menerima kunjungan Kepala Satgas II Sumatera Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution beserta Tim, di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Selasa (27/2/2018).

    Didik menyampaikan bahwa KPK juga harus ikut membantu dalam pencegahan deteksi dini dan juga memberikan berbagai dorongan dalam pengembangan segala lini sektor SKPD terkait yang dianggap strategis dalam pembangunan Lampung.

    Sementara itu, Kepala Satgas II Sumatera Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution mengatakan perjumpaannya dengan Pjs. Gubernur Lampung hanya untuk melaporkan kegiatan yang dilakukan dirinya bersama Tim selama berada di Provinsi Lampung.

    Kegiatan tersebut, kata Adlinsyah yakni mendorong terbangunnya e-planning atau Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPDa), e-budgeting atau Transparansi Anggaran, membangun terdorongnya perizinan online, dan memberdayakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    “Provinsi Lampung akan didampingi oleh KPK terkait program indentifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi. Kita melaporkan apa yang sudah kita lakukan, mendorong daerah membangun e-planning, e-budgeting dan lainnya. Semua itu pencegahan, jadi kita tidak bicara masalah penindakan, semua itu kita dorong pencegahannya,” ujarnya.

    Selain itu, Adlinsyah juga menyampaikan pihaknya mendorong beberapa sektor strategis pada Pemerintah Provinsi Lampung termasuk juga Kabupaten/Kota, seperti pada sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perhubungan dan juga pemberdayaan masyarakat desa. “Intinya kami mendampingi agar proses tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang dilakukan masing-masing SKPD berjalan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

  • Awas Penipuan, Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum!

    Awas Penipuan, Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum!

    Ilustrasi Waspada HOAX Penerimaan CPNS (Foto/Dok/Google)

    Bandarlampung (SL)-Beredarnya informasi Tes CPNS beberapa hari ini melalui Media Sosial dan Media Online ditanggapi langsung Oleh Kepala BKN Biro Hubungan Masyarakat.Nasional (27/02/2018)

    Hal ini disampaikan melalui pers rilis,berikut isi pers rilis soal tanggapan Pendaftran CPNS :

    Awas Penipuan,Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum!

    Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa BKN tengah menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.

    Selain bentuk pengaduan,BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.

    Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal.

    Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.

    BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.

  • KPK Terjun Ke Daerah, Pemkot Bandar Lampung Jadi Kunjungannya Hari Ini

    KPK Terjun Ke Daerah, Pemkot Bandar Lampung Jadi Kunjungannya Hari Ini

    Plt Walikota Bersama KPK Bidang Pencegahan Di Ruang Rapat Walikota, Rabu (28/02/18)

    Bandarlampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Kunjungan KPK RI dalam rangka pembahasan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis di ruang rapat Walikota, Rabu (28/2).

    Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera II, Bidang Supervisi dan Pencegahan, Komisi KPK RI, Adlinsyah Nasution mengatakan, KPK memang sengaja turun ke daerah untuk mengingatkan pemerintah daerah, agar kasus-kasus yang biasa terjadi belakangan ini tidak terulang lagi.

    “Jangan berpikir aneh-aneh lah. Kami disini hanya memberikan pendampingan untuk mendorong agar lebih baik. Tapi kalau mau coba-coba ya silahkan saja,” ujar Adlinsyah, di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Rabu (28/2).

    Selain itu Adlinsyah, KPK mendorong sistem pemerintahan yang lebih modern, agar lebih mudah melakukan kontrol.

    “Seperti yang sudah saya sampaikan. Kita dorong sistem perencanaan, keuangan dan perizinan yang modern. Jangan manual-manual lagi lah, nanti tidak terkontrol,” pungkasnya.(red-roni)

  • Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Di Bandar Lampung

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Di Bandar Lampung

    Ilustrasi (Foto/Dok/Google)

    Bandarlampung (SL)-Peringatan Dini Cuaca Lampung Tanggal 28 Februari 2018 pukul 18.20 WIB. Masih Berpotensi terjadi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada pukul 18.30 WIB di Balam(Rjbasa, Kedaton, Kemiling, Tj Seneng).

    Lamsel(Jati Agung, Tj Bintang, Merbau Mataram, Natar), Lamtim(Batanghari, Skampung Udik, Jabug, Waway Karya, Bndr Sribawono), Metro, Lampura(Abung Selatan, Abung Semuli, Kobum Utara, Kobum, Abung Timu, Sungkai Selatan), lamteng(Way Pengubuan, Punggur, Terusan Nyunyai). Dan dapat meluas ke Lamtim(Metro Kibang, Marga Tiga, Pekalongan, Way Jepara, Sukadana, Bumi Agung, Batanghari Nuban, Raman Utara, Purbolinggo, Purbolinggo Utara, TNWK), Lamteng(Gn Sugih, Spth Agung, Terbangi Besar, Kota Gajah, Spth Raman, Spth Mtrm, Way Spth, Spth Banyak, Rumbia, Bndr Mtrm), Tubabar(Daya Murni, Tuba Tengah, Tuba Udik), Lampura (Bunga Mayang, M. Sungkai, Abung Sukakarta) Tuba(Menggala, Gdg Meneng), Way Kanan(Pk. Ratu, N. Besar, B. Umpu). Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB

  • KOMISI II DPR RI Turun Tuntaskan HGU Milik Sugar Group Companies (SGC)

    KOMISI II DPR RI Turun Tuntaskan HGU Milik Sugar Group Companies (SGC)

    KOMISI II DPR RI, A. Riza Patria

    Bandarlampung (SL)-KOMISI II DPR RI akan bekerja keras menuntaskan persoalan antara masyarakat Tulangbawang dengan HGU yang dimiliki Sugar Group Companies (SGC).

    Pengukuran ulang merupakan salah satu solusi mendudukkan hak atas tanah masyarakat dan hak ulayat. Termasuk lahan cadangan konservasi.

    “Kita akan bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk memediasi kasus tanah rakyat dengan SGC. Salah satu pilihannya adalah ukur ulang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, A Riza Patria ketika tampil sebagai pembahas buku Konflik Lahan Perkebunan, Mengungkap Perjuangan Rakyat Melawan Kooptasi Tanah HGU Sugar Group Companies di Universitas Lampung, Selasa (27/2/2018).

    Menurut Riza, perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak mereka terkait tanah, memang perjuangan yang cukup melelahkan.

    “Rakyat akan berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan,” ujarnya.

    Terkait dengan buku yang dibahas, ujar Riza, merupakan sebuah bukti kepedulian kaum intelektual di Universitas Lampung terhadap persoalan dan keresahan yang ada di depan mata.

    “Buku ini puncak dan adanya eksistensi kaum intelektual di Universitas Lampung,” tegas Riza.

    Riza mengingatkan, bahwa perjuangan masyarakat dan kaum intelektual Lampung, tidak bisa berhenti hanya sampai pada peluncuran buku ini.

    “Mari kita kawal bersama, hingga persoalan yang ada selesai. Jangan bosan-bosan memberikan pengaduan ke Komisi II,” ujar Riza.

     

  • Louching Buku Kooptasi Tanah HGU Sugar Group Companies)

    Louching Buku Kooptasi Tanah HGU Sugar Group Companies)

    Seminar Launching Buku Konflik Lahan Perkebunan

    Bandarlampung (SL)-Kirim sabitmu dan menyabitlah, sebab waktu menyabit telah sampai. (Mr. C. van Vollehoven, 1847 – 1891), kalimat itu menjadi pemicu sekelompok anak bangsa di Lampung,  yang kemudian menuangkap persoalan Lahan SGC kedalam buku.

    Yusdiyanto, salah seorang penulis buku mengatakan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, bahwa apa saja yang ada di bumi dan segala yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan negara dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

    Pasal 1 ayat (3) UUPA disebutkan “Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) adalah hubungan yang bersifat abadi”.

    Menurutnya,  Hubungan yang bersifat abadi artinya hubungan bangsa Indonesia bukan hanya dalam generasi sekarang saja tetapi generasi seterusnya. Oleh karena itu sumber daya alam harus dijaga jangan sampai dirusak atau ditelantarkan. Untuk itu, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaannya perlu diatur agar terjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya serta sekaligus terselenggara perlindungan hukum bagi rakyat, terutama bagi golongan petani dengan tetap mempertahankan kelestarian kemampuannya dalam mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.

    Secara umum, konflik agraria dimulai dari keluarnya surat keputusan pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan (sekarang Kemen LHK), Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (sekarang Kemen ATR/BPN), gubernur, dan bupati, yang memberikan izin atau hak pada badan usaha atau instansi pemerintah/swasta tertentu untuk menguasai suatu bidang lahan yang di atasnya terdapat hak atas tanah/lahan atau akses masyarakat lokal atas sumber daya alam yang sebagian besar ada di wilayah pedesaan.

    Belum lagi, katanya adanya keberanian pejabat publik dengan bekerjasama dengan pihak perusahaan dan aparat keamanan mengeksekusi tanah rakyat, sumber daya alam, dan wilayah yang dikelolanya. Terkesan, selama ini kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terasa inkonsisten, cenderung menguntungkan pengusaha, ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain dan peraturan yang tumpang tindih.

    Penanganan masalah tanah yang kurang serius dan bijaksana oleh pemerintah, dapat berakibat fatal terkadang menjurus kearah yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat.

    Adanya ketimpangan penguasaan tanah yang tidak seimbang khususnya pada tanah perkebunan sementara rakyat dihadapkan dengan keterdesakan atas kebutuhan kehidupan akhirnya memicu terjadinya pendudukan (ocupatie) tanah perkebunan dimana Hak Guna Usaha (HGU) belum berakhir, oleh masyarakat tanpa seijin pemegang hak atas tanah.

    Sebagaimana teriakan masyarakat di Kawasan Perkebunan Sugar Group Companies yang berada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Dimana masyarakat disekitar HGU perkebunan menganggab pembebasan lahan dilaksanakan dengan pendekatan rezim kekuasaan, pengawalan oleh aparat keamanan negara, melanggar rencana tata ruang wilayah, melenyapkan wilayah konservasi dan merampas hak ulayat masyarakat, hal itu tentu menambah ketidak-adilan dan merugikan rakyat setempat. Dari penelusuran penulis, masyarakat telah memperjuangkan haknya melalui pintu eksekutif (pemerintah), legislative dan peradilan.

    Namun apa yang terjadi semuanya belum membuahkan hasil yang memuaskan masyarakat.

    Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ada beberapa data yang diperoleh konflik perkebunan ini yaitu pengakuan dari Rukhyat Kusumayuda, mantan Tenaga Ahli Pemerintah Propinsi Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Pertanahan. Menyampaikan sesuai tugas yang diemban melaksanakan pembebasan tanah untuk perkebunan tebu dan pabrik gula PT. Sweet Indolampung (sekarang telah menjadi Sugar Group Companies) terdiri dari 4 PT sesuai dengan izin lokasi ±134.000 ha termasuk ±28.000 Ha tanah hutan kawasan Reg. 47.

    Lalu penolakan kelompok masyarakat adat yang dipelopori oleh A. SYUKRI ISA, SE. Ak yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat Gedung Meneng Dan Teladas Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang atas koptasi lahan oleh Sugar Grooup Campanies yang dilakukan oleh anak peruhaan PT. Sweet Indolampung (SIL), PT. Indolampung Perkasa (ILP), PT. Indolampung Cahaya Makmur (ILCM), dan tuntutan Pelanggaran Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha atas Tanah Ulayat dan Tanah KHP. Way Terusan Register 47 Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang diambil paksa oleh Sugar Group Companies melalui anak perusahaan PT. Garuda Panca Artha dan PT. Mulia Kasih Sejati (MKS).

    Termasuk perjuangan masyarakat yang dikuasakan kepada Hi. Muhammad Adam (Suttan Pemimpin Suttan), yang bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki sebidang tanah adat/hak ulayat, yang belum terdaftar seluas lebih kurang 822 hektar yang dikenal dengan Umbul Bunuk Minyak dan Umbul Sungai Sari, yang terletak di tepi Way Terusan Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

    Lalu hasil pansus Lahan SGC DPRD Tulang Bawang diketahui adanya dugaan pelanggaran tataruang di Kabupaten Tulang Bawang, pelanggaran terhadap lahan perlindungan/ konsevasi lahan basah Rawa Bakung yang masuk ke dalam wilayah HGU, HGU yang ditelantarkan, dan terindikasi tumpang-tindih penguasaan lahan.

    Adanya konflik yang telah menahun inilah, yang kemudian mendorong penulis untuk melakukan penyusunan buku yang berangkat dari perjuangan masyarakat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengungkapkan fenomena historis dari permasalahan sengketa tanah yang seolah-olah tidak pernah terselesaikan. Sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang berguna untuk penataan kembali struktur penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah. secara umum agar tujuan dari adanya investasi perkebunan khususnya tebu dapat mendatangkan kesejahteraan baik bagi masyarakat setempat dan mengatasi ketimpangan sosial dimasyarakat.

    Kegunaan penulisan ini dari segi teoritis penulisan diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran dan melengkapi data-data serta memperkaya bahan-bahan penelitian yang sudah ada terkait perjuangan rakyat khususnya koptasi lahan melalui izin HGU Perkebunan. Manfaat dari segi praktis dari penulisan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran dalam hal pengambilan kebijakan oleh pihak legilasti dan eksekutif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal. Melalui peelusuran gugatan masyarakat di sekitar Sugar Group Companies (SGC), rangkaian kegiatan dimulai dengan pengumpulan data, pengumpulan, dokumentasi dan verifikasidata dan pengelohan data.

    Untuk itu skema penulisan dalam buku ini adalah:

    A. Pendahuluan
    B. Tinjauan Konseptual
    C. Profil Perusahaan
    D. Pansus DPRD HGU Sugar Group Companies
    E. Perjuangan Rakyat

    1. Kronologi Pembebasan Lahan HGU SGC Cacat Hukum
    2. Perjuangan Forum Komunikasi Komunitas Masyarakat Hukum Adat
    3. Kronologis Tuntutan Masyarakat Hukum Adat Atas Ganti Rugi Tanah Adat (Ulayat) & Tanah Eks. Khp. Register 47 Way Terusan.
    4. Perjuangan Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir.
    5. Perjuangan Ganti Rugi Tanah Ulayat Keluarga Sanggem + 300 Ha

    F. Pendapat Para Stakeholder
    1. Konflik Tanah Di Lampung – Upaya Menuju Pembaruan Hukum Tanah. Oleh: I Gede AB Wiranata.
    2. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan.
    Oleh: Eddy Rifai
    3. Mengungkap Perjuangan Rakyat di Kawasan Kebun Tebu.
    Oleh: Dr. Dedy Hermawan
    4. Dari Konflik Agraria Ke Transformasi Industri Perkebunan.
    Oleh: Iwan Nurdin
    5. Sejarah dan Konflik Sugar Group Companies
    Oleh: Darmawan Purba
    6. Catatan Akhir: Korporasi (SGC) Pemicu Ke (tidak) adilan sosial Oleh: Yusdiyanto

    Terakhir, penulis mengucapkan rasa bersyukur karena kajian ini sudah berahasil dibukukan, atas sumbang dan saran semua pihak penulis sangat mengucapkan banyak terimakasih. Disampin itu masukan dan saran dalam penulisan buku sangatlah diperlukan demi penulisan buku ini selanjutnya, karena penulis mengganggab masih banyak kekukurangan dan masih cukup premature.

    Sikap hidup royal para elite negeri jangan sampai harus dibayar oleh penderitaan rakyat, (Bung Hatta, 1965). (Rls)

  • Pemprov Lampung Siap Sambut 16 Duta Besar Negara Timur Tengah

    Pemprov Lampung Siap Sambut 16 Duta Besar Negara Timur Tengah

    Rapat Pemprov Lampung di Sakai Sambayan Saat Bahas Kedatangan 16 Duta Negara, Selasa (27/2/2018). (Foto/Dok/Jun)

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan persiapan untuk menyambut 16 Duta Besar Negara Timur Tengah untuk Indonesia yang akan menjajaki potensi investasi di Provinsi Lampung. Hingga kini, sudah 5 negara memastikan hadir, yaitu Arab Saudi, Lebanon, Yaman, Sudan dan Maroko.

    “Kita harus memberikan pelayanan yang terbaik serta menampilkan/ menunjukkan apa yang menjadi peluang kita untuk mereka dapat berinvestasi di Provinsi Lampung,” ujar Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, dalam Rapat Pemantapan Acara Kunjungan Duta Besar Negara Timur Tengah untuk Indonesia ke Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (27/2/2018).

    Taufik mengatakan kunjungan para dubes ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni dari hari Senin (5 Maret 2018) hingga Rabu (7 Maret 2018). “Pada hari Senin, kunjungan duta besar akan diterima langsung oleh Pjs. Gubernur Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung dan akan terdapat ekspos terkait Provinsi Lampung serta show pameran kecil terkait produk unggulan Provinsi Lampung di Lantai 1 kantor Gubernur,” jelas Taufik.

    Pada Selasa, lanjut Taufik, para dubes tersebut akan melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Minhadlul Ulum di Tegineneng, dan sejumlah perusahaan, di antaranya PT. Wong Coco, PT. Great Giant Pineapple Plantation, dan PT. Nestle Indonesia (Nescafe).

    Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Lukmansyah menjelaskan kunjungan kerja duta besar ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi dengan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, menjajaki berbagai peluang investasi dan meningkatkan kerjasama dengan Provinsi Lampung, serta memberikan bantuan dan melihat pusat kegiatan Islam yang ada di Lampung.

    Provinsi Lampung memiliki potensi dan kekayaan alam yang dapat menjadi peluang dalam meningkatkan investasi. Diharapkan dengan adanya kunjungan 16 Duta Besar Negara Timur Tengah ke Provinsi Lampung mampu memberikan tindaklanjut dalam bentuk masuknya investor negara Timur Tengah ke Provinsi Lampung.

    Dalam rapat itu, persiapan makin matang. Pemprov juga melibatkan dinas terkait, kepolisian dan perusahaan guna mensukseskan kunjungan kerja duta besar ini sehingga dapat berjalan aman, tertib dan lancar. (rls/hms)

  • Kerusakan Hutan Picu Banjir di Lampung

    Kerusakan Hutan Picu Banjir di Lampung

    Ilustrasi Kerusakan Hutan (Foto/Dok/Google)

    Bandarlampung (SL)-Kerusakan hutan dan ruang terbuka hijau (RTH) disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sejumlah kabupaten se Provinsi Lampung.

    “Pemerintah provinsi abaikan pentingnya menjaga hutan, sehingga dampak paling nyata disaat memasuki musim penghujan menyebabkan musibah banjit,” kata Ahmad warga  Kampung Banjarratu, Lampung Tengah.

    Menurut dia, semestinya pemerintah dapat mengantisipasi musibah tersebut. “Jangan hanya infrastruktur jalan melulu, tapi juga jaga keseimbangan ekosistem alam. Baik sungai ataupun hutan,” kata Ahmad.

    Akibatnya, ia menambahkan, musibah yang terjadi di Lampung Tengah serta beberapa daerah lainnya menimbulkan kerugian yang sangat signifikan terhadap masyarakat.

    Selain merendam puluhan rumah, banjir juga menghanyutkan satu unit sepeda motor, satu ton ikan budi daya milik warga serta merendam lima hektare sawah.

    Direktur Walhi  Lampung Hendrawan mengatakan banjir yang terjadi hari ini merupakan salah satu akibat dari kerusakan hutan yang semakin nyata, bila sudah seperti ini pemerintah seakan mengabaikannya.

    “Pemprov Lampung telah abaik dalam beberapa tahun terakhir dalam menjaga lingkungan, khususnya hutan yang ada di wilayah ini,” ungkapnya.

    Seharusnya bencana ini bisa diantisipasi dengan menjaga lingkungan, pemerintah harus sudah mulai melakukan revitalisasi.

    “Wilayah hulu dan hilir di Sungai Way Sekampung, seharusnya sudah dilakukan revitalisasi karena jika tidak dibenahi tentunya banjir akan lama surut,” kata dia.

    Apabila pemerintah telah melakukan perbaikan, seharusnya lebih dahulu dilakukan penghijauan baru dibenahi sungainya.

    Sejumlah kabupaten yakni Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Waykanan mengalami ketinggian air antara 30 cm hingga 2 meter.

    Terdapat lima korban jiwa dan dua lainnya hilang akibat musibah itu. Ratusan kepala keluarga mengungsi dan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Sebab utamanya karena tingginya curah hujan yang mengakibatkan beberapa sungai yang melintas di empat kabupaten itu meluap dan menggenangi wilayah sekitarnya.

    Di Lampung Selatan misalnya terdapat, 64 rumah pada tiga dusun di Desa  Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, terendam akibat tanggul jebol. Air menggenangi puluhan rumah di wilayah tersebut dengan ketinggian 30 cm hingga 60 cm.

    Luapan air dari Sungai Panji itu mulai terjadi pada Senin (26/2) sekitar pukul ‎03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Dusun Solo dan Kediri tergenang banjir dengan ketinggian 60 centimeter, sedangkan di Dusun Bandung, air mencapai 50 centimeter.

    Musibah serupa terjadi juga di Lampung Timur, sebanyak dua kecamatan yakni Sukadana dan Bumiagung tergenang air antara satu meter – dua meter. Bahkan, transportasi lumpuh akibat beberapa ruas jalan tak bisa dilalui.(red)