Bandarlampung (SL)-Guru Besar Universitas Lampung Prof. Abdul Kadir Muhammad berpulang, Rabu (14/2/2018) setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.
Diketahui, Abdul Kadir selain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia juga merupakan salah satu pendiri universitas nomor satu di Lampung itu.
Jenazah penulis buku Bank Syariah itu saat ini masih disemayamkan di rumah duka, Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedongmeneng, Rajabasa. Rencananya, jenazah akan dikebumikan sore hari, setelah waktu solat Ashar. Selamat jalan Prof, semoga karya baktimu dikenang oleh masyarakat Indonesia Lampung dan alumni Unila. Jun
Alinasi Jurnalis Independen (AJI) akan mengadakan pelatihan tentang hoaks dan pengamannan dunia digital. Kegiatan ini digelar di Auditorium Perpustakaan Universitas Lampung, Kamis (15/2).
Pelatihan yang digelar AJI bekerja sama dengan Internews dan Google News Lab ini terbuka untuk masyarakat umum dan gratis. Jumlah peserta dibatasi hanya 50 orang.
Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan mengatakan pelatihan bertema “Hoax Busting and Digital Hygiene” ini digelar karena makin maraknya berita bohong atau hoaks yang tersebar lewat internet. Berita bohong yang terus menyebar ini bisa dianggap sebagai kabar yang benar jika tidak dilakukan pencegahan dan penyadaran kepada pembaca.
Menurut Padli, tidak sedikit warga yang sering terjatuh dalam informasi yang salah. Tingkat kepercayaan warga pada keberadaan media arus utama yang turut menjembatani informasi pun semakin dirasakan menurun. Di lain sisi, hal tersebut tidak diimbangi dengan keberadaan media alternatif yang akurat dan kredibel.
Hoaks juga, kata dia, muncul dalam bentuk berita, dengan format editorial, advertorial, atau yang lainnya. Kabar bohong dengan menampilkan informasi yang salah serta gambar yang menyesatkan dikemas dengan baik untuk memutarbalikkan kebenaran.
“Terkadang akun media sosial yang dibajak juga sengaja digunakan untuk menyebarkan berita palsu dan hoax. Kemudian diperparah dengan disebarkan ulang (re-share) oleh akun lain yang tidak memverifikasi dulu kebenaran berita atau informasi itu sehingga viral di dunia maya,” kata dia dalam rilis, Rabu (14/2).
Ia berharap lewat workshop ini masyarakat umum mampu mendeteksi berita palsu, hoaks, atau misinformasi. Kegiatan ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran publik atas pentingnya verifikasi dan koreksi fakta atas semua informasi yang diperoleh di internet.
Para peserta, kata dia, akan diajarkan bagaimana memanfaatkan perangkat google untuk membangun pengamanan diri di dunia digital yang sehat dan aman. Sehingga akun media sosial yang dipakai bisa terlindungi dari pembajakan yang merugikan.
Padli menambahkan pelatihan ini akan difasilitasi oleh dua pemateri yang tersertfikasi Google News Lab. Narasumber akan memberikan pelatihan mengenai pengamanan diri di dunia digital dan bagaimana meningkatkan pemahaman terhadap berita yang belum terverifikasi di dunia maya. (rls/)
Ilustrasi PT NTF saat dikunjungi menteri perdagagan RI
Bandarlampung (SL) -PT Nusantara Trofical Farm (NTF) diduga melakukan meperkerjakan ribuan tenaga kerja tanpa membayar upah lebur. Dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuatnya sendiri. Upah diduga tidak sesuai UMK, dan tanpa pengawasan Disnaker. Kerap terjadi kesewenangan terhadap pekerja dengan melakukan PHK sepihak, dan tenaga haria lepas tanpa jaminan Jamsostek. Terkait masalah itu Tim 12 yang menggungat upah itu juga akan meminta perlindungan hukum ke LBH Bandarlampung.
Ribuan tenaga kerja umumnya takut untuk protes, karena takut di pecat dan kehilangan pekerjaan . Beberapa karyawan yang protes mendapatkan intimidasi dan diskriminasi, bahkan SPSI Daerah Lampung Timur tak pedulikan nasib ribuan tenaga kerja itu. Informasi lain menyebutkan kuat dugaan kongkalikong managemen lokal, melibata manager hingga mandor.
Dokumen laporan pekerja
Hal itu terungkap, setelah Tim 12 tenaga kerja PT NTF, sub bidang Nanas, melayangkan protes, dan meminta perusahaan membayarkan kelebihan kerja, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017. Tim managemen perusahaan sempat menanggapi gugatan tim12 atas nama sekitar 2000an tenaga kerja, di PT NTP sub bagian Nanas itu.
“Ya, memang sejak 18 Desember 2017, kami melaporkan kasus itu ke PC SPSI Lampung Timur, dan Disnaker Lampung Timur. Tapi kami tetap harus berjuang sendiri. Tim 12 menyatakan siap berjuang, pekerja lain takut tampil, karena takut di pecat, ” kata Taufik Ansori, didampingi Rahmat Syahar, kepada sinarlampung.com, Selasa (13/2).
Taufik menyatakan mereka Tim 12, mewakili 2000 pekerja harian lepas di PT. NTF, di bagian Nanas segar yang berada dibawah naungan kerja PT. NTF. Periode tahun 2016 S/D Periode 2017.
“Ada kekurangan upah kami yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan. Kekurangan tersebut terdapat pada Upah kerja pada hari ke enam (6) selama dua (2) jam dengan hitungan jam ke enam dan jam ke tujuh (7) yang seharusnya sudah termasuk dalam hitungan lembur tetapi dibayar dengan hitungan jam kerja blasa,” kata Taufik.
Dokumen upahpo
Lalu upah pada hari ke tuluh (7) yang seharusnya dibayar dengan hitungan lembur karna bekerja pada hari libur Mingguan setelah bekerja selama enam (6) hari 140 jam dalam satu (1) Minggu. dan semua itu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 pasal 8. “Tetapi yang kami terima baru upah hari kerja biasa, tidak dihitung lembur. Kami mohon maaf terlamb melaporkan permasalahan yang terjadl pada kami selaku pekerja harian lepas dibagian nanas segar PT. NTF. Selama ini kami tidak tau bahwa di PT. NTF Sudah ada SPSI tempat kami mengadukan segala permasalahan yang terjadi pada kami selama ini,” katanya.
Menurutnya, mereka juga baru memahami bahwa ada Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pekerja atau Buruh seperti mereja. “Kami baru tahu jika ada aturan ada undang undang. dan selam ini kami banyak mencari tahu, dan banyak menemukan kejanggalan managemen PT NTF di Lampung, yang go international, tapi managemennya tradisional.” katanya sambil menunjukkan bukti PKB, dan dokumen lainnya.
Atas kekurangan upah pekerjaan itu, pihak PT NTF diperkirakan harus membayar Rp4 miliar pertahun sejak tahun 2015, dengan hitungan satu tahun hanya tujuh bulan, hitungan perminggu, sesuai dengan nilai upah harian Rp76.345,-/hari. “Tahun 2016 upah Rp65 ribu perhari. Hitung tiap minggu saja kalikan tujuh bulan pertahun masa panen. Kami sudah banyak dengar cerita dari para mantan peketja, dan mantan mandor tentang kondisi managemen. Tapi kami hanya ingin upah para pekerja dubayarkan, masa iya tega keringat pekerja itu di tilep, ” katanya kesal.
Dokumen panggilan tim 12 orang
Rahmat Syahar menceritakan, atas pengaduan itu, pihaknya TIM 12 sudah tidak kali mendapat surat panggilan pihak PT NTF untuk melakukan pertemuan terhitung bulan Januari 2018. “Panggilan pertama kami tidak hadir karena tanggalnya aneh, tanggal surat 30 Desember 2017, tapi diundang pertemuan tanggal 4 Januari 2017, dan diminta bawa bukti bukti upah, ” kata Rahmat.
Lalu, ujar Rahmat, panggilan ubtik dilakukan pertemuan ke II, di ruang HRD, tapi tidak lagi dengan kop surat NTF, tapi menggunakan Kop PT. GGP atau PT. Great Giant Pineapple, tanggal 11 Januari 2018, ditanda tangani Dedi A Effendie Kabag Hububgan Industrial, dan administrasi Sujarwanto. “Dalam pertemuan itu pihak perusahaan bersedia membayar. Tapi sekarang ada lagi undangan pertemuan ketiga pada Rabu 24 Januari mendatang, ditanda tangani HP Operation Ass Manager, Fitriyanti, dalam surat itu kami juga harus nembawa bukti bukti atas masalah itu,” katanya.
Rahmat menyatakan bahwa mereka juga sudah mengirimkan surat tembusan terkait masalah itu hingga ke Polda Lampung, tapi hingga kini belum mendapat tanggapan. “Kami sudah banyak dapat kabar mulai dari akan dipidanakan, pemecatan, hingga tawaran dibayarkan upah hanya untuk Tim 12 saja. Ini masalah nasib pekerja, bukan kami saja. Saya sendiri prihatin, perusahaan yang kelas international, tapi dibawahnya seperti ini. Pemda dan wakil rakyat, mana pedulikan nasib kami, ” ucapnya.
Terkait tenaga kerja, dalam pasal 1 angka (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PT NTF adalah sentral produksi pisang di Provinsi Lampung, tepatnya di perbatasan Taman Nasional Way Kambas, Kecamatan Labuhan Batu, Lampung Timur. Dengan menyerap pekerja gingga 6000 orang terbagi untuk bagian pisang, Nanas, dan Buah Buahan segar lainnya seperti jambu biji, nanas, pepaya, hingga buah naga. Luas perkebunan yang dikelola PT Nusantara Tropical Farm (NTF) ini mencapai 3.757,2 hektar, di mana 1.754,6 hektar dikhususnya untuk perkebunan pisang.
NTF dibangun tahun 1992 yang awalnya bernama Nusantara Tropical Fruit. Kemudian tahun 2011, ada proses perubahan di HGU (Hak Guna Usaha) menjadi Nusantara Tropical Farm, karena ada pengembangan penggemukan sapi di akhir tahun 2012 hingga mencapai 7.000 ekor.
Dikompirmasikan di Kantor Pusat Jakarta, di call (021) 59898999, diterima Ny lia, yang menyatakan bahwa kantor di Jakarta ini hanya bagian pemasaran. Jika terkait pemberitaan, dan PT NTF bisa langsung ke PT yang di Lampung. “Disini hanya pemasaran, silahkan hubungi NTF di Lampung, ” kata Ny Lia, membetikan telepon di Lampung.
Duhubungi dua nomor kabtor PT NTF di Lampung juga tidak mendapat jawaban. manager HRD PT NTF, Aris Wahyudi, yang dihubungi via phone juga belum menerima, meski dalam keadaan akrif. (juniardi)
Bandarlampung (SL)-Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Ketua GPN Kota Bandar Lampung, Satria Muda Sepalau Raya, mengatakan keberadaan Hotel Horison diduga tidak menjalankan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam meminimalisir dampak banjr di lingkungan sekitar.
Satria Muda yang didampingi Sekretaris GPN Edwinata melanjutkan, bahwa saat ini hotel Horison tidak melakukan tanaman penghijauan.
“Hingga saat ini Hotel Horison telah melanggar karena tidak melakukan penghijauan. Maka kami minta Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi perizinannya,” kata Satria yang juga seorang Advokat, Selasa (13/2/2018).
Selain itu, lanjut Satria, Hotel Horison juga menutup saluran air Waysimpur sehingga diduga menyebabkan banjir. “Hotel Horison tidak memelihara drainase, karena badan sungai ditutup coran semen di atasnya. Tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Satria, selain mendesak Pemkot Bandar Lampung, pihaknya juga akan mengadukan hotel Horison ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Kami akan mengadukan ke DPRD Bandar Lampung dan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup karena hotel Horison ini tetap bandel,” ungkapnya.
Ditambahkan Satria, pihak Hotel Horison juga belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandar Lampung, memeriksa Hotel Horison, Bandar Lampung yang ternyata belum melengkapi perizinan Amdal dengan benar.
Pemeriksaan itu terkait dengan izin rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Unsur Tim Gabungan dari BPPLH Bandar Lampung yang dipimpin Cik Ali Ayub dan dari Walhi Lampung Igo Alam, Alian Setiadi, serta Irfan mendatangi lokasi hotel yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Ternyata benar, sebab berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak Hotel Horison belum menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang layak, masih banyak menggunakan tanaman sintetis, belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).
“Tentu saja sangat disayangkan pihak Hotel Horison yang belum memenuhi rekomendasi amdal, sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama BPPLH Bandar Lampung,” ungkap Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Lampung Igo Alam melalui siaran pers, Selasa (22/9/2015).
Hingga saat ini, pihak Hotel Horison belum melakukan pelaporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumentasi dan izin lingkungan hidup. Padahal berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hotel Horison sudah harus memenuhi semua kewajibannya kepada BPPLH Bandar Lampung paling lambat 31 Desember 2015 mendatang, pungkas Igo yang mengingatkan batas waktu yang sudah tidak lama lagi itu. (nt/*/jun)
Bandarlampung (SL)-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Didik Suprayitno sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
“Harapan saya Pjs. Gubernur Lampung Didik mampu segera melakukan konsolidasi di jajaran Pemerintah Daerah dalam upaya pelaksanaan pilkada serentak yang ada di Lampung,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan penjabat sementara Gubernur Lampung yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Mendagri menjelaskan bahwa sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan Forkopimda, khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN untuk menginventarisir dan mengidentifikasi permasalahan dalam menghadapi pilkada.
“Ajak seluruh jajaran dan staf Pemerintah Daerah Lampung untuk mengkonsolidasikan dalam menciptkan iklim sejuk dalam melaksanakan pilkada dengan baik, serta mem-backup Panwaslu dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung,” jelas Tjahjo Kumolo.
Tjahyo mengingatkan komitmen pemerintah khususnya KPU dan Kapolri, untuk mencegah politik uang dan politisasi yang salah. “Ini adalah racun demokrasi yang harus diberantas. Itu adalah hal salah yang dapat merusak peradaban demokrasi dan merusak sendi kenegaraan yang bermartabat. Jadi harus kita lawan bersama,” jelas Tjahjo.
Didik merupakan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan pejabat eselon I. Dia dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung karena dinilai mampu menjalankan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung, berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan serta cakap dan tegas untuk memimpin sebuah pemerintahan daerah. (nt/*/rdr)
Pemimpin Umum/Redaksi sinarlampung.com, Juniardi selfie dengan Panglima TNI Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai acara Puncak HPN 2018 di Padang, Sumatera Barat.
Padang (SL) -Pimpinan media sinarlampung com memperkenal media onlinenya, kepada beberapa pejabat tinggi negara, dan kabinet pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla, di Moment Hari Pers Nasional (HPN) 2018, di Padang Sumatera Barat.
Beberapa tokoh dan pejabat itu diantaranya, Panglima TNI, Ketua DPD RI, dan Menkominfo. Mereka berharap sinarlampung.com menjadi media online yang profesional, dan menjunjung etika pers, srsuai mottonya, yang mengedukasi dan mencerdaskan rakyat. “Jangan ikut ikutan menyebar hoax,” ucap Panglima TNI. (*/red)
Bersama Menkominfo Rudi AntaraBersama Mantan Menteri dan Bos Jawapost Group Dahlan IskanBersama Ketua DPD RI Oesman Sapta
Empat pasangan calon Gubernur Lampung yang akan bersaing merebut kursi gubernur Lampung periode 2019-2024
Bandarlampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil, menjadi calon Gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilgub Lampung 2018. Penetapan pasangan calon pada rapat pleno terbuka di kantor KPU Lampung, Senin (12/2/2018),
Pleno penetapan dihadiri semua komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung, LO, Komisi Informasi, KPID, dan Ombudsman.
Empat pasangan calon yang ditetapkan adalah Mustafa-Ahmad Jajuli, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia chalim, dan pertahana M.Ridho Ficardo- Bachtiar Basri.
Penetapan empat Paslon Gunernur dan Wakil Gubernur melalui berita acara pleno dengan nomer 60/PK.01-BA/03/Prov//II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung pada pilkada 2018.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengajak masyarakat menggunakan hak pilih dan dalam menentukan pemimpin yang dinilai benar benar mau memimpin. Bukan memilih hanya karena bingkisan, hadiah dan sebagainya.
“Besok pengambilan nomer urut paslon. Untuk teknis pengambilan bola berjumlah 12, dan akan diaduk oleh Bawaslu Kapolda. Kajati Danrem dan wakilnya,” kata Nanang
Untuk masa pengiring Paslon, kata Nanang. pengambilan norut akan dibatasi. “Setiap Paslon akan membawa masa sebanyak 40 orang jadi seluruhnya ada 160 orang. Kemungkinan yang paling banyak tamu yang akan datang dari lembaga stakeholder KPU” katanya. (rls/nt)
Wakil walikota Bandar LAMPUNG, dan tiga wakil bupati menerima SK Plt kepala daerah
Bandarlampung (SL)-Tiga wakil Bupati dan satu wakil walikota menerima mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Mereka menjadi PLT, karena kepala daerahnya menjadi calon GUBERNUR pada Pilgub 2018. Penyerahan SK Plt oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Senin (12/2/2018), di komplek Gubernuran.
Dalam SK Plt itu, Yusuf Kohar sebagai Plt Walikota Bandarlampung, Sri Widodo sebagai Plt Bupati Lampung Utara, Zaiful Bokhari sebagai Plt Bupati Lampung Timur, dan Loekman Djojosoemarto sebagai Plt Bupati Lampung Tengah. Sementara Kabupaten Tanggamus Plt Bupati dijabat Sekda Andy Wijaya.
Ridho Ficardo mengatakan penunjukan Plt ini dalam rangka pilkada yang kepala daerahnya menjadi salah satu kontestan baik dalam pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati. “Tugas Plt itu diberikan kepada wakil, karena bupati dan walikotanya maju sebagai konstestan Pilkada. Saya juga pun sama, tertanggal 15 Februari ini sudah mulai cuti. Untuk itu, para Plt bupati dan walikota dapat berkoordinasi kepada Plt gubernur. Jadi nanti tanggal 15 Februari sampai 23 Juni koordinasinya bukan ke saya,” kata Ridho, saat penyerahan SK Plt di ruang rapat utama Gubernur, Senin (12/2/2018).
Surat penugasan Plt ini, kata Ridho, terkait pelaksanaan pilkada dimana kepala daerahnya sedang melaksanakan cuti guna mengikuti pemilihan kepala daerah.” Supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, hingga kepemimpinan daerah bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Surat penugasan diberikan sebelum tanggal 15 Februari berlaku hingga 24 Juni. “Saya harapkan pemerintahan bisa berjalan normal , berjalan baik dan seoptimal mungkin. Mari kita jaga nama baik pemerintah Provinsi Lampung, dan juga nama baik ASN,” katanya. (jun)
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno yang dikabarkan sebagai PJS Gubernur Lampung.
Bandarlampung (SL)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dikabarkan telah menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno sebagai PJS Gubernur Lampung. Untuk mengisi jabatan pertahana Gubernur dan Wakil yang mengikuti Pilkada Lampung 218.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono membenarkan jika Didik Suprayitno akan menjadi PJS Gubernur Lampung selama Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo cuti kampanye.
“Pengukuhan PJS akan dilakukan pada hari Selasa (13/2) besok sekitar pukul 09.00 WIB di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan SK penetapan PJS saat ini sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri,” kata Soni.
Didik Suprayitno adalah pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya Didik juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen ) Kemendagri.
Nama Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno itu sudah santer dikabarkan akan menduduki kursi BE 1 selama 4 bulan.
Sementara Kapuspen Kemendagri Arief M Edie tidak membenarkan tetapi juga tidak membantah. “Ya mungkin saja, Mas. Sejauh ini saya memang belum terima informasi resminya. Tetapi ya bisa saja,” ujar Arief melalui sambungan telepon, Senin (12/2).
Berdasarkan agenda harian Gubernur Lampung, pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung akan dilakukan hari ini, Selasa (13/2) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri. Ada 10 pejabat di lingkungan Pemprov Lampung yang direncanakan menghadiri pengukuhan tersebut.
Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo saat ditemui Senin pagi (12/2) usai melakukan penyerahan SK Walikota, Bupati di ruang rapat utama (Rupatama) Gubernur Lampung mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui siapa yang akan menjadi PJS Gubernur Lampung.
“Saya tak akan mempermasalahkan siapa yang akan mengisi PJS Gubernur lampung nantinya,” ujar Ridho.
Muhammad Ridho Ficardo bersama wakilnya Bachtiar Basri akan memasuki masa cuti kampanye per tanggal 15 Februari 2018 mendatang. Keduanya akan maju dalam pemiliihan Gubernur Lampung. Didik Suprayitno Skan menjadi PJS Gubernur Lampung hingga tanggal 27 Juni 2018 mendatang. (nt/*/jun)
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai.
Bandarlampung (SL)-Direktur Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung, Kombes Pol M Abrar Tuntalanai, menyatakan siap dicopot dari jabatannya, jika dianggap melakukan kesalahan dalam proses penanganan kasus Narkoba dengan tersangka atas nama Mikhael.
Melaui telepon selulernya, Minggu malam (11/2), pukul 20.20 WIB, Abrar juga meminta ralat dalam pemberitaan, bahwa dirinya tidak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Jakarta selatan. Menurut Abrar dirinya terganggu dengan pemberitaan yang menyatakan dirinya lempar batu sembunyi tangan, seperti yang sebelumnya diberitakan di media, dan dengan adanya pernyataan tersebut dirinya merasa terdzolimi.
“Saya merasa terdzolimi dengan pernyataan lempar batu sembunyi tangan itu. Saya siap untuk dicopot dari jabatan saya untuk mempertanggungjawabkan masalah ini. Kalau perlu saya mengundurkan diri,” kata Abrar.
Pernyataan Abrar, yang kerap iktikap dimajelis taklim ini, berkaitan dengan pemberitaan mencuatnya kasus kepemilikan barang haram narkoba, Michael Mulyadi (24), Warga Sukarame, yang sempat bebas dari tahanan didirektorat yang dipimpinnya. Pada mulanya Abrar mengeluarkan pernyataan (seperti yang dimuat media massa), bahwa Michael, mendapat asisment rehabilitasi, dengan barang bukti yang sedikit.
Belakangan diketahui kalau jumlah barang haram sebagai barang bukti tersangka yang diamankan dari Hotel Amalia, Jaln Raden Intan, kamar 322 itu terdiri dari beberapa jenis seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, Pil Kamlet, Pil Alpazolam. Selain itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan asisment rehab terhadap tersangka.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, seperti juga yang dimuat media, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat tembusan yang dikirim Polda terkait kasus Michael. “Belum pernah tuh surat masuk. Harus ada konfirmasi terlebih dahulu untuk rehabilitasi. Saya belum merasa tandatangan, bagaimana sudah dikatakan rehabilitasi. Rehabilitasi juga harus ada persetujuan beberapa pihak,” ungkap Tagam.
Dengan mencuatnya kasus ini, belakangan Kombes Abrar Tuntalanai, mengeluarkan pernyataan yang dimuat media, bahwa Michael keluar bukan karena dilepaskan. Ia mengatakan adanya keteledoran anggota yang memberikan izin Michael untuk bertemu keluarganya.
Seperti diketahui sebelumnya, Michael Mulyadi, merupakan tersangka kasus penyalahgunaanj narkotika, yang diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Minggu siang (28/1) lalu. Kemudian Michael diserahkan ke Sat Satu Direktorat Narkoba Polda Lampung, dengab limpahan barang berupa barang haram narkoba diantaranya dua paket sabu-sabu seberat 3,48 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi, 1 bungkus ganja seberat 31, 78 gram, 8 butir Pil Alpazolam, 3 butir Pil Kamlet.
Tersangka yang sempat bebas itu kemudian kembali diamankan di Daerah Sidomulyo, Lampung Selatan, oleh jajaran Polresta Lampung Selatan, ketika tersangka mengendarai mobil Pajero Sport bernomor polisi BE-88-MC. Penangkapan kembali itu setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan menggelar razia.
Saat itu Michael sempat melaju kendaraannya ke arah Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Penjagaan pada pintu masuk di seaport interdection, menyebabkan ia kembali ke arah Bandarlampung, dan terjaring di wilayah hukum Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan. (Gunawan)