Kategori: Bandarlampung

  • Hamartoni Ahadis Jabat Plt Sekda Lampung

    Hamartoni Ahadis Jabat Plt Sekda Lampung

    Hamartoni

    Bandarlampung (SL)-Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, ditunjuk mengisi posisi Sekretaris Provinsi Lampung yang ditinggalkan Sutono, sebagai pelaksana tugas terhitung Rabu (10/1/2017). Sutono mundur karena mendampingi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018.

    Penunjukan Hamartoni tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Lampung Nomor B21.2/33/VI.04/2018 yang diteken Gubernur Muhammad Ridho Ficardo pada 10 Januari 2018. “Ya, saya sudah menerima Surat Perintah tersebut,” kata Hamartoni, dilangsir Lampungpro.com, Rabu (10/1/2018).

    Penerbitan Surat Perintah tersebut berdasarkan Surat Pengunduran diri Sutono pada 4 Januari 2018 baik sebagai Sekretaris Provinsi Lampung maupun pegawai negeri sipil. Sehubungan dengan kekosongan jabatan itu, sambil menunggu persetujuan penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dari Menteri Dalam Negeri, perlu ditetapkan pelaksana tugas. (pro/nt/*)

  • Sidang PT.CAU vs BRI Hadirkan Saksi Fakta

    Sidang PT.CAU vs BRI Hadirkan Saksi Fakta

    Bandarlampung (SL)-Dua saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan perdata dengan Penggugat Direktur PT. Citra Andalas Utama (CAU), Syamsul Arifin terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjung Karang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.

    Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Rabu (10/1/2018), dipimpin Hakim Ketua, Riza Fauzi.

    Kedua saksi fakta tersebut Elisma Widawati dan Bariyah merupakan pemilik rumah yang sertifikatnya dipinjam penggugat sebagai jaminan pinjaman di BRI.

    Pada persidangan, dihadapan majelis Hakim Elisma Widawati mengatakan, dia dan suaminya memang mengizinkan sertifikat rumah miliknya digunakan penggugat untuk pengajuan pinjaman ke BRI. “Pinjaman sebesar itu juga benar,” ucap Elisma.

    Namun dirinya mengaku kaget saat menerima surat kedua dari BRI yang menyatakan jumlah penagihan terhadap penggugat Syamsul Arifin dengan nominal sebesar Rp28,6 Miliar.

    “Saya lalu menghubungi suami yang saat itu sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Suami saya juga kaget dengan jumlah penagihan tersebut. Bahkan, suami saya sempat ribut dan menuduh penggugat melakukan penipuan,” ungkap Elisma.

    “Setelah kami konfirmai ke penggugat ternyata nominal penagihan sebesar itu murni kesalahan pihak BRI. Penggugat menunjukkan kepada kami bukti-bukti peminjaman yang hanya sebesar Rp1,2 Miliar,” imbuhnya.

    Senada diungkapkan saksi fakta yang kedua, Bahriyah. Menurutnya, penggugat meminjam sertifikat rumah miliknya untuk dijadikan agunan kepada BRI dengan jumlah pinjaman sebesar Rp1,2 Miliar.

    “Namun sekitar tahun 2015, datang pegawai BRI ke kediaman kami. Lantas mereka memfoto rumah kami, terus terang saya kaget, ada apa?,” ujar saksi bertanya-tanya.

    Lalu dia bertanya ke pegawai BRI tersebut, terkait aktivitas mereka di kediaman saksi fakta.

    “Kata mereka, ibu bisa menambah pinjaman. Hanya itu yang dikatakan mereka,” cerita saksi Bahriyah.

    Usai sidang, Kuasa Hukum penggugat menegaskan bahwa yang dikatakan saksi fakta di persidangan sudah membuktikan jika BRI Tanjungkarang benar telah mengeluarkan surat tagihan sebesar Rp28,6 M.

    “Terungkap dari keterangan dua saksi fakta, bahwa BRI Tanjungkarang kita anggap sudah melakukan suatu perbuatan melawan hukum,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, Liswar Mahdi dari Liswar Mahdi & Partner.

    Sementara, kuasa hukum lainnya, KMS Herman mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Univertas Lampung (Unila) untuk menguatkan keterangan dari saksi fakta.

    “Kami harapkan saksi ahli nanti akan menguatkan dalil-dalil gugatan kami dan menguatkan keterangan saksi fakta,” kata KMS Herman. (rls/*)

  • Nelayan Demo Kantor Gubernur Lampung

    Nelayan Demo Kantor Gubernur Lampung

    Massa Nelayan di depan gedung Dprd Lampung

    Bandarlampung (SL)-Puluhan massa aksi, yang tergabung dalam aliansi nelayan indonesia Lampung, kepung kantor DPRD Lampung. Mereka meminta pemerintah melegalkan nelayan cantrang. Aksi dikawal  aparat kepolisian tersebut berlangsung di halaman kantor DPRD Lampung, Selasa (9/1).

    Mereka meminta kepada DPRD Lampung untuk menyalurkan suara rakyat.” Khususnya nelayan lampung, kami minta Pak Gubernur memperhatikan nasib nelayan cantrang provinsi lampung,” kata dia.

    Dia mengaku, jika nelayan cantrang dan dogol ditutup, maka anak-anak mereka tidak dapat sekolah. “Cukup kami yang tidak meneruskan sekolah, anak kami adalah generasi penerus bangsa,” kata dia.

    “Pak Ridho tolong perhatikan nasib kami, nelayan cantrang dan dogol, jangan ditutup. Karena massa depan anak cucu kami ada di nelayan cantrang dogol, gubernur pilihan kami jangan sampai kami salah pilih, tolong pikirkan nasib kami, ”  kata salah satu perwakilan nelayan. (nt/*/hlp)

  • Polda Dan Kejati Tak Mampu Tangkap Buron Alay-Sartono

    Polda Dan Kejati Tak Mampu Tangkap Buron Alay-Sartono

    Sugiarto aliad Alay, Bos Tripanca,

    Bandarlampung (SL) -Buronan Kasus APBD Lamtim Rp 118 M Alay dan Satono Belum juga Mampu di Tangkap. Dan kini Kapolda Lampung untuk ke sekian kalinya di ganti.

    Padahal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay, terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp108 miliar beberapa tahun lalu.

    Keberadaan Alay raib bak ditelan bumi. Hingga sudah beberapa kali pergantian Kapolda dan Kepala Kejaksaan di Lampung tidak dapat menangkap Alay.

    Presiden Jokowi, Kapolri dan Jaksa Agung nampaknya harus mengkritisi kinerja pemimpin kepolisian dan kejaksaan di Lampung.

    Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

    Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

    Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara murah. Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay hingga kini juga tidak diketahui.

    Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan. Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya.

    Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik Alay dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah –termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.

    LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semesttinya.

    Berikut kronologi kasus Bank Tripanca dan APBD Lampung Timur yang melibatkan Alay:

    15 Oktober 2008:
    PT Tripanca Group terkena badai krisis global yang mengakibatkan turunnya harga komoditas ekspor perkebunan seperti kopi yang menjadi bisnis utama Tripanca Group.

    1 November 2008:
    Bank Tripanca Setiadana kesulitan likuiditas akibat banyaknya penarikan sehingga terjadi mismatch (kesenjangan pendanaan). Padahal, BI menilai per September 2008, Bank Tripanca masih sehat dengan total aset Rp800 miliar.

    7 November 2008:
    Alay dikabarkan mengasingkan diri ke Negeri Kanguru, Australia. Sebelumnya diberitakan berobat di Singapura.

    14 November 2008:
    Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ferial Manaf memerintahkan jajarannya memburu Alay.

    17 November 2008:
    Sebanyak 4.000 ton kopi titipan supplier (pemasok) ke PT Tripanca dikeluarkan dari gudang ASK, di Way Lunik, Bandarlampung. Pengeluaran kopi ditargetkan bertahap selama empat hari.

    27 November 2008:
    Bank Tripanca dalam pengawasan khusus.

    3 Desember 2008:
    Polda Lampung menetapkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik grup Tripanca, sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

    12 Desember 2008:
    Bank Indonesia melaporkan BPR Tripanca karena kasus dana macet di bank tersebut dinilai termasuk tindak pidana perbankan.

    9 Desember 2008:
    Alay ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    30 Desember 2008:
    Alay dkk. yang diduga terlibat kasus tindak pidana perbankan diangkut ke Mabes Polri, Selasa (30-12), pukul 08.30.

    13 Januari 2009:
    Alay dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terkait deposito dana APBD Lampung Timur danLampung Tengah di bank tersebut.

    28 Februari 2009:
    Polda Lampung resmi menetapkan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD yang mengendap di BPR Tripanca Setiadana.

    24 Maret 2009:
    BPR Tripanca resmi ditutup.

    3 April 2009:
    Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Lampung merampungkan pemeriksaan Alay dan tujuh tersangka lain. Mereka dijebloskan ke Rutan Way Hui.

    Juli 2009:
    Alay divonis penjara 5 tahun 6 bulan untuk kasus kejahatan perbankan.

    24 September 2012:
    Alay divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjungkarang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 senilai Rp119 M. Kaitan dengan hukuman penjara untuk kasus perbankan, Alay seharusnya bebas pada 18 Mei 2013.

    21 Februari 2013:
    Pengadilan Tinggi Lampung kuatkan PN Tanjungkarang terkait vonis 5 penjara untuk Alay dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur.

    11 Maret 2013:
    Kejaksaan Negeri Tanjungkarang mengajukan kasasi ke MA. Namun, belakangan berkas yang diajukan Kejaksaan itu sempat bermasalah. Mahkamah Agung tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA. Padahal, menurut Kejari, berkas sudah dikirim pada 8 Mei 2013 atau 10 hari sebelum Alay bebas, menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco. Hasil investigasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menemukan kejanggalan. Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.

    Juli 2014:
    Mahkamah Agung menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Namun, dipastikan pihak kejaksaan akan kesulitan mengeksekusi Alay karena keberadaan Alay hingga kini belum diketahui. Jika Alay kabur, artinya dia sudah dua kali kabur terkait kasus yang menjeratnya. (Nt/*)

     

  • Puluhan Ribu Warga Merahkan Jalan Sehat Tugu Adipura

    Puluhan Ribu Warga Merahkan Jalan Sehat Tugu Adipura

    Bandarlampung (SL)- Puluhan ribu masyarakat Bandarlampung dan sekitarnya ramaikan jalan sehat Peringatan HUT ke-10 Majelis Taklim Rachmat Hidayat Lampung dibundaran Tugu Adipura Enggal, Minggu, (7/1/2018).

    Selain  dihadiri pimpinan Majelis Taklim Rachmat Hidayat Hj Eva Dwiana Herman. Hadir juga dalam acara itu, bakal Calon Gubernur dari PDIP Herman HN dan Calon Wakil Gubernur Sutono.

    Peserta yang mengikuti jalan sehat berkesempatan mendapatkan berbagai macam doorprize seperti sepeda, TV, kulkas, mesin cuci, sepeda motor, dan hadiah utama satu unit mobil.

    Penyanyi dangdut local turut memeriahkan acara yang diikuti peserta mayoritas perempuan dan juga guru. Peserta juga dihibur oleh pelawak ibu kota, yakni Deri dan Eman. Seluruh peserta tertawa menyaksikan penampilan keduanya.

    Suratmi, salah satu peserta jalan sehat asal Kelurahan Waylunik, mengaku jauh-jauh datang karena sangat ingin bertemu dengan Bunda Eva (sapaan Eva Dwiyana). Dia sudah sejak lama mengikuti pengajian yang diadakan Majelis Taklim Rachmat Hidayat dan sangat senang bisa mengikuti acara ini.

    “Senang lah mas tadi ketemu Bunda Eva sama Pak Herman. Saya doakan Pak Herman sukses jadi Gubernur biar gratisin sekolah di mana-mana,” ujar ibu yang sehari-hari berjualan sayur itu. (pr1/nt/*)

     

  • Anggota Polsek Tanjung Bintang Tewas di Tegineneng

    Anggota Polsek Tanjung Bintang Tewas di Tegineneng

    Daihatsu Xenia BE 2812 CK ringsek setelah bertabrakan dengan truk Fuso B 9312 UYT, di Jalinsum Km 34-35 Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Jumat (5/1/2018). Foto: Ist

    Pesawaran (SL) -Anggota Polsek Tangjung Bintang, Pokres Lampung Selatan, Aiptu Fakhrial, tewas setelah mobil Daihatsu Xenia BE-2812-CK ringsek bertabrakan dengan truk Fuso B-9312-UYT, di Jalinsum Km 34-35 Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Jumat (5/1/2018).

    Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas (Kanit Laka) Satlantas Polres Pesawaran, Ipda Riki, Jumat (5/1/2018) mengatakan kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Xenia nopol BE 2812 CK dari arah Bandar Jaya, Lampung Tengah dengan tujuan Kota Bandar Lampung tiba-tiba hilang kendali saat melintas di Jalinsum Km 34-35 Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, sekira pukul 08.15 WIB.

    “Kendaraan pribadi dikemudikan Fakhrial yang merupakan anggota Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, mengalami lost of control,” kata Ipda Riki.

    Setelah hilang kendali, mobil nahas tersebut menghantam truk Fuso yang datang dari arah berlawanan. “Saat mengalami hilang kendali, mobil ke arah kanan, namun dari arah berlawanan muncul truk Fuso nomor polisi B 9312 UYT yang dikendarai oleh Soleh (59), akhirnya kecelakaan tidak dapat terhindarkan,” katanya.

    Akibat kecelakaan tragis tersebut, pengemudi xenia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. ketika hendak diberikan pertolongan. “Ya, korban meninggal merupakan pengemudi kendaraan Xenia, di RS Natar Medika,” katanya. (nt/*/)

  • Ir.  Sutono Mengundurkan Diri

    Ir. Sutono Mengundurkan Diri

    Sekda provinsi Lampung Ir Sutono

    Bandatlampung (SL)-Pasca ditetapkan sebagai bakal calon wakil gubernur, berpasangan dengan Walikota Bandarlampung Drs Herman HN yang di usung PDIP, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono melayangkan surat pengunduran diri sebagai pejabat teras Pemprov Lampung, tertanggal Kamis 4 Januari 2018 itu, tertulis alasan bila yang bersangkutan ingin fokus dalam organisasi dan Pilgub 2018.

    Surat pengunduran diri Sutono, diantar oleh ajudan pribadi Sutono dan diterima oleh sekretaris pribadi Gubernur Lampung M. Ridho Fichardo, Jum’at (5/1) sekitar pukul 17.30.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan akan memanggil Sutono untuk meminta klarifikasi. “Ya, nanti kita undang pak Sutono untuk klarifikasi. Kalau kajian awal Bawaslu Lampung, sepanjang statusnya masih ASN, berarti tetap dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. Sebagaimana surat Menpan RB,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Jum’at (5/1).

    Kamis (4/1), Sekda Lampung, Sutono bersama Herman HN, menerima penyerahan rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati, sebagai calon wakil gubernur Lampung dari PDIP. Banyak kalangan menuding tindakan Sutono telah melanggar UU ASN no 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 42 tahun 2000. (nt/*)

  • Tugas 4 Bulan Kapolri Copot Jabatan Kapolda Lampung

    Tugas 4 Bulan Kapolri Copot Jabatan Kapolda Lampung

    Bandarlampung (SL)-Kapolri Jendral Tito Karnavian mengganti jabatan Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo. Mutasi Kapolda Lampung sejumlah pejabat tinggi Polri. Jabatan Irjend Pol Suroso Hadi digantikan oleh Irjen Suntana. Sementara Suroso menjadi Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

    Irjen Suntana, sebelumnya merupakan Pati Baintelkam Polri. Rolling jabatan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/16/1/2018 tertanggal 5/1/2018 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjend Arief Sulistyanto, bersamaan dengan mutasi jabatan138 perwira lainnya.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih membenarkan hal itu. Ia mengatakan surat TR sampai di Mapolda Lampung pada Jumat (5/1) sore hari. “Itu sudah biasa untuk penyegaran, kami akan segera lakukan serah terima jabatan,” kata Sulis melalui pesan whatsapp.

    Telegram Mutasi Kapolda Lampung

    Irjen Suroso menjabat Kapolda Lampung sekitar empat bulan. Sementara Irjend Suntana sebelumnya pernah memegang jabatan penting di Polri. Karirnya banyak dihabiskan di Polda Metro Jaya. Ia pernah menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat, Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya. (nt/*/jun)

  • Awas Parkir Mobil Sembarangan Dibandarlampung Ban Akan Kempes

    Awas Parkir Mobil Sembarangan Dibandarlampung Ban Akan Kempes

    Wakasat Lantas AKP M Ridho Rafika diruang kerjanya.

    Bandarlampung (SL)-Petugas Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung akan mengambil tindakan dengan mengembosi ban mobil yang parkir sembarangan di jalur utama jalan protokol, di Bandarlampung. Termasuk mobil yang parkir liar diarea rambu rambu dilarang parker, yang menyebabkan macet lalulintas di jalur utama jalan Protokol di Bandarlampung.

    “Ya tindakan tegas terukur dengan mengempes ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Protokol. Karena sudah berkali kjali dilakukan himbauan, peringatan, baik melalui Satker, Pol PP, Dishub, tapi tetap bandel. Maka kita lakukan tindakan deskresi, pembinaan,” kata Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP M Ridho Rafika, Kamis (4/1), kepada wartawan.

    Menurut Ridho, sebelumnya sudah pernah dilakukan tindakan itu, ada sekitar tiga atau empat mobil yang dikempeskan, dan ternyata sekarang lokasi itu tidak ada lagi mobil parker sembarangan. “Kalau ada kendaraan parkir di tempat yang dilarang parkir, seharusnya kendaraan tersebut ditilang atau diderek,” katanya.

    Namun ia beralasan dari pada harus menderek mobil yang kemungkinan bisa merusak mobil tersebut, lebih baik dikempeskan saja bannya. Itu dilakukan oleh aparat kepolisian, untuk mencoba memberikan efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan. “Petugas kami selalu ‘mobile’, ketika melewati kawasan tersebut kelihatan kendaraan yang parkir sembarangan makanya kita mengempeskan kendaraan itu,” jelasnya.

    Menurutnya efek jera memang harus diberikan kepada pengendara, karena sudah jelas ada tanda dilarang parkir tetapi tetap saja masih memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.

    Salah seorang pengendara, menilai tindakan Polresta Bandarlampung dengan mengempeskan ban kendaaraan yang parkir sembarangan sangat tepat, karena selama ini memang banyak kendaraan yang parkir memakai badan jalan. “Jika terus dibiarkan, tentunya para pengendara yang melanggar peraturan tersebut tidak akan berubah dan terus menerus memarkirkan kendaraannya sembarangan,” katanya.

    Menurutnya, banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan selain membuat macet juga akan merusak keindahan kota, oleh sebab itu harus ditertibkan. (nt/*/jun)

  • Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Bawaslu Lampung Jangan Jadi Lembaga Pembohong

    Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

    Bandarlampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung diminta tidak menjadi lembaga pembohong. Dan tidak menghancurkan harapan demokrasi berjalan dengan penguatan pengawasan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memiliki integritas dan menjamin kredibilitas terhadap masyarakat Lampung.

    Hal itu dikatakan Ketua Badan Hukum (Bahu) NasDem Wahrul Fauzi Silalahi, terkait hasil rekomendasi Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) soal dugaan aparatur sipil negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Lampung yang ternyata belum juga diterima KASN. “Ini aneh jika benar belum ada di ASN, kita wajib pertanyakan. Bawaslu tidak boleh melakukan pembohongan publik. Bawaslu tak boleh berbohong,” kata Wahrul, Rabu (03/01/2017).

    Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Bandarlampung, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harusnya menindak ASN sesuai aturan yang ada. “Jangan boong, harus sampaikan pada publik, sejauh mana kerjanya, sejauh mana pelaporannya,” katanya.

    Pengacara aktif ini, menuturkan, jelang pilgub Lampung, diduga ada ASN di beberapa daerah yang terlibat politik praktis, jika Bawaslu tidak jujur maka akan menjadi masalah, dikarenakan Bawaslu harus menjaga integritas personal dan integritas lembaga. “Bagaimana birokrasi mau sehat, kalo boong, dan bagaimana Bawaslu mengawal pilkada,” imbuhnya.

    Terkait kepentingan apa, Bawaslu Lampung yang diduga membohongi public, Wahrul mengaku tidak tahu pasti hal itu. “Kita belum tahu sejauh mana, apakah mereka (Bawaslu) sudah laporkan, namun belum sampai, atau ada indikasi yang tidak benar, atau Bawaslu hanya meredam suasana dengan memberikan pernyataan sudah rekom ke KASN,” katanya.

    Wahrul berpesan, Bawaslu harus kuat, dengan menjaga integritas personal dan lembaga, jagan sampai polemik ini masuk ke wilayah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), karena kata dia, pihaknya sangat menghargai komisioner Bawaslu. “Jangan sampai kepercayaan itu dirobek kebohongan,” katanya.

    Wahrul menjelaskan berdasrakn edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

    Anggota DPD RI asal Lampung Andy Surya

    Keritikan serupa dating dari Anggota DPD RI dapil Lampung Andi Surya. Dia mengaku heran jika justru ASN belum menerima rekom itu. “Ya say abaca perkembangan itu, katanya sudah dikirim ke ASN. Jika disebutkan KASN pusat belum menerima surat rekom tersebut tentu menjadi aneh setelah beberapa pecan pengiriman tidak mereka terima,” kata Andi, Rabu (03/12/2018).

    Ketua yayasan Umitra Lampung ini menyarankan agar Bawaslu terbuka akan informasi yang berkaitan dengan publik, agar tidak ada dugaan-dugaan lain. keterbukaan informasi itu bisa dilakukan dengan cara membuka isi rekom kepada masyarakat, lalu mengirim ulang rekom tersebut dengan cara manual.  “Apalagi masuk dalam ranah pembohongan public, yaitu mengirim langsung ke kantor KASN tanpa melalui pos,” katanya.

    Mantan anggota DPRD Lampung ini mengungkapkan, keterbukaan informasi publik ini diperlukan guna mengamankan proses pilkada yang sedang akan berlangsung saat ini. Semua kalangan tambah Andi, menginginkan Bawaslu yang kuat, yang mampu memberi pengaruh terhadap kualitas pilkada. “Sehingga dengan demikian demokrasi bisa tercapai sesuai tuntutan aspirasi rakyat,” katanya. (nt/*/jun)