Kategori: Bandarlampung

  • PMSTI Lampung Juara Karya Cipta Lagu Mars

    PMSTI Lampung Juara Karya Cipta Lagu Mars

    Iwa TJ bersama pengurus PSMTI Lampung saat menerima hadiah juara sayembara Karya Cipta Mars PSMTI di Jakarta. (Foto:Dok.PSMTI)

    Jakarta (SL)-Paguyuban Sosial Magra Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Lampung, meraih juara sayembara Karya Cipta Mars PSMTI. Lagu Mars PSMTI Jaya itu diciptaan oleh Trisnowati Josiah (Iwa TJ) dari PSMTI Provinsi Lampung,

    Pemenang lomba diumumkan pada Munas PSMTI VI di Jakarta. Munas sendiri berlangsung selama empat hari hingga 10 Desember itu mengusung tema Kita Indonesia, Kita Pancasila, Kita Bangun Indonesia. Atas prestasi tersebut Iwa TJ menerima sertifikat Anugerah Karya Cipta dari PSMTI Pusat dan uang Rp25 juta. “Kemenangan ini membawa nama harum PSMTI Lampung di tingkat nasional,” tulis Iwa TJ kepada wartawan di tulis Lampost.co, Minggu (10/12/2017),

    Iwa merupakan seorang pengajar dan juga pengurus PSMTI Lampung memang andal dalam menciptakan karya seni. Dia juga menciptakan lagu Mars Kota Bandar Lampung.

    Termasuk lagu Mars Sekala Brak, Iwa juga menciptakannya serta menyerahkan naskah lagu berikut video klipnya kepada Sultan Sekala Brak Paduka Yang Mulia Yang Dipertuan ke-23 SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, bertepatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2016.

    PSMTI Lampung merupakan saudara pungsu (angkon muakhi) dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Lampung, Kepaksian Pernong sejak 2014 lalu.

  • Klinik Kecantikan Skin Rachel Bantah Tuduhan Malapraktik

    Klinik Kecantikan Skin Rachel Bantah Tuduhan Malapraktik

    ilustrasi, clinik kecantikan

    Bandarlampung (SL)-Pemilik klinik kecantikan Skin Rachel, Owner Skin Rachel Dr. Natalia Wahyudi Sp.KK membantah adanya dugaan malapraktik terhadap konsumennya yang melakukan perawatan peeling, Ny Elyana, yang mengaku mengalami luka bakar pada 29 Juni 2017 lalu.

    Natalia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur secara khusus bahwa pemberian treatment peeling harus memiliki kompetensi dokter spesialis kulit. Pada saat penanganan treatment oleh petugas di klinik sudah sesuai dengan prosedur. Namun, pada saat proses treatment memang tidak boleh ada sentuhan sama sekali, karena cairan sedang bereaksi.

    Selain itu, penanganan peeling merupakan perawatan kulit bukan penanganan penyakit secara khusus oleh dokter spesialis, obat-obatannya pun juga dikeluarkan oleh BPOM dengan izin edar resmi. “Saya rasa tidak ada payung hukumnya. Kalau penanganan peeling, sudah sesuai. Memang itu saya kasih kadar 20% peeling-nya. Tapi, kalau memang ada kesalahan pasti terjadi pada semua tangannya, sedangkan yang terjadi hanya lengan kiri. Saya juga langsung kasih penanganan, seperti pemberian obat dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers, di klinik Skin Rachel, Senin (4/12/2017).

    Ia juga membantah adanya iktikad buruk yang ditujukan kepada Cik Eli—sapaan akrab kliennya. Menurutnya, paska adanya luka bakar juga tidak berlangsung saat pemberian peeling. Cik Eli juga sudah dibantu metode laser hingga empat kali penanganan secara gratis. “Kalau tanggung jawab kami lakukan dan kami juga bantah kalau melarang dia ke klinik ini atau mengusirnya. Cuma beberapa hari berselang Cik Eli datang dengan emosi dan selalu berkata kasar ketika komplain, makanya kami sarankan untuk keluar dulu,” ujarnya.

    Natalia kembali menegaskan bahwa pihak Skin Rachel tidak pernah melakukan malapraktik seperti yang dituduhkan dan siap mengikuti proses hukum. Natalia menceritakan kronologi ketika Ny. Eliyana melakukan perawatan feeling yakni sejenis lulur dengan menggunakan cairan mengandung asam pada kedua tangannya di Skin Rachel pada Juni lalu. Dan ketika itu Natalia mengaku sedang berada di Bali.

    Sepulang dari Bali, dirinya menerima keluhan dari Ny.Eliyana karena terdapat seperti luka terbakar pada lengan bagian kiri atas dengan alasan karena perawatan feeling di Skin Rachel. Mendengar keluhan itu, Dr.Natalia mengaku segera melakukan tindakan kepada Ny.Eliyana, diantaranya dengan melaser seluruh lengan kiri dan memberikan cream untuk mengobati luka tersebut. “Dan semua itu kami berikan secara gertis,” kata Natalia.

    Dirinya menambahkan, beberapa hari setelah mendapatkan tindakan darinya, luka di lengan bagian kiri Ny.Eliyana semakin membaik dan bekas luka tampak memudar. Dirinya menduga, luka tersebut bukan karena cairan feeling mengingat obat yang diberikan masih dalam katagori kosmetik dan sangat aman untuk digunakan.

    Terlebih, terangnya, Ny.Eliyana merupakan pelanggan yang sudah belasan tahun melakukan perawatan feeling di Skin Rachel. Namun, selama ini tidak pernah terjadi seperti yang demikian. “Maka saya tidak terima jika dikatakan telah melakukan malapraktik seperti yang ramai diberitakan media beberapa waktu terakhir,” urainya.

    Dirinya menduga, ada maksud lain yang dari konfersi pers dan pengaduan atas dugaan malapraktik yang dilakukan Ny.Eliayana ke Mapolda Lampung. Dirinya memaparkan, jika memang terjadi kesalahan pada cairan feeling yang digunakan, semestinya seluruh kedua tangan akan mengalami iritasi mengingat cairan feeling dioleskan keseluruh kedua tangan Ny.Eliyana. “Secara logika, kalau memang luka itu berasal dari cairan feeling harusnya seluruh tangan yang terkena iritasi, tidak hanya dibagian tengan kiri bagian atas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Bandar Lampung, Dr. M. Syafei Hamzah, Sp.KK, FINSDV menjelaskan bahwa iritasi yang seperti luka bakar bisa saja terjadi karena reaksi cairan feeling yang menimbulkan sedikit kegatalan jika kondisi kulit tidak normal.

    Salah satu praktisi kesehatan ini menduga, luka seperti (pada bagian atas lengan kiri Ny. Eliyana,red) kemungkinan bisa terjadi karena infeksi yang disebabkan dari sentuhan berlebih ketika terjadi reaksi seusai terkena cairan feeling. “Mungkin ketika terjadi reaksi seusai melakukan feeling, terjadi sentuhan berlebihan seperti digaruk sehingga terjadi iritasi dan kemudian infeksi. Itu bisa saja terjadi,” kata Syarei Hamzah.

    Ketika disinggung terkait keterangan dari dokter spesialis kulit dan saraf dari Jakarta yang ditunjukan pihak Ny. Eliyana kepada kepada awak media yang rencananya akan dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat pengaduan ke Mapolda Lampung, Syafei Hamzah tampak tidak ingin menyikapinya secara serius.

    Menurutnya, saat ini banyak klinik spesialis yang belum mengantongi izin resmi dan sudah beroprasi. Namun, menurut pandangannya, Skin Rachel merupakan klinik yang penangannya profesional dan dibekali dokter spesialis kulit yang memiliki keterampilan. “Saya rasa kawan-kawan (wartawan,red) lebih tahu, kalau saat ini banyak sekali klinik yang entah izinnya bagaimana, namun bisa beroprasi karena dibackingi orang-orang besar,” terangnya.

    Syafei Hamzah menambahkan, bila dirinya bersedia membantu aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan tentang dampak dan reaksi perawatan kulit terkait perkara tuduhan Malpraktek yang sedang ditangani Mapolda Lampung.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Heri Aswin Sipayung mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Skin Rachel. “Iya, tadi siang (Senin, 4/12/2017) kami layangkan surat panggilannya,” kata Aswin, Senin (4/12/2017). (nt/jun)

  • Warga Stop Proyek “Buruk” Peningkatan Kawasan Lingkungan Rp5,4 Miliar

    Warga Stop Proyek “Buruk” Peningkatan Kawasan Lingkungan Rp5,4 Miliar

    warga pasang spanduk stop proyek jalan Rp5,4 miliar di Kota Bandarlampung.

    Bandarlampung (SL)-Protes warga RT 02, RT 03, RT 05, RT 06 dan RT 11 Lingkungan II, Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim Bandarlampung, Senin (04/12/2017), terus berlanjut. Wakga kini menghentikan proyek pembangunan jalan asal jadi dilingkungan mereka. Bahkan warga memberhentikan kegiatan proyek Peningkatan Skala Kawasan Gunung Sulah di Jalan Wartawan, Gunung Sulah, Bandarlampung.

    Warga menghadang pekerja dan membentangkan dan memasang spanduk penolakan kegiatan itu, dan mengirimkan surat pernyataan pemberhentian sementara yang ditandatangani semua ketua RT itu, disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung, Komisi III, Camat Way Halim dan Lurah Gunung Sulah.

    Penolakan warga terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT. Bina Mulya Lampung dengan anggaran sebesar Rp5,4 miliar, lantaran pengerjaannya diduga tidak sesuai rap. Bahkan beberapa warga setempat seperti Ketua RT 03 Sugiarto, RT 05 Handoko, RT 11 Sugeng, M. Mardianto, Sutrisno, Suwito, dan lainnya juga menolak pembangunan drainase menutup atasnya dengan dicor.

    Sebab, kalau sistem pengerjaan drainase dengan cara ditutup dengan cor moll tidak dengan blok, akan menambah banjir. Sebab kata Mardi dan Sutrisno, dengan dimoll seperti sekarang volume kedalam siring makin berkurang, karena jarak antara siring dan moll hanya sejengkal.

    Selain itu, kekuatannya juga diragukan, karena perkiraan warga Gunungsulah yang rata-rata tukang itu, bangunan siring dan coran yang ada asal-asalan. Karena itu, pembangunan siring dan jalan yang menelan anggaran Rp5,4 miliar lebih harus ditinjau kembali karena diduga tidak sesuai rap. “Kalau begini caranya, perbaikan siring bukan menjadi solusi banjir, yang ada malah terjadi banjir. Karena ketinggian siring berkurang dan kekuatannya diragukan,” ujar Sutrisno.

    Sementara itu, pengawas kegiatan proyek Yudi, sudah menemui warga. Ia mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan dari warga. Ia juga menyarankan agar protes warga dilakukan dengan mengirim surat pernyataan.

    Tak lama kemudian, warga membuat surat protes yang akan disampaikan kepada Lurah Gunungsulah. Lurah Gunungsulah Pramono, saat dimintai tanggapannya mengaku sudah mendapat keluhan dari warga atas kegiatan proyek di Jalan Wartawan Gunungsulah. Lurah sangat menghargai suara warga. Karena hak warga untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek anggaran negara yang ada di lingkungannya. (ist/nt/jun)

     

  • HIV, AIDS, Di Lampung Terus Meningkat

    HIV, AIDS, Di Lampung Terus Meningkat

    ilustrasi (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)- Ketua Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung Andi Wijaya mengatakan berdasarkan data yang dirilis oleh KPA Provinsi Lampung kasus HIV AIDS dari tahun 2002—2016 meningkat cukup tajam. Pada 2014 sebanyak 251 kasus HIV dan 71 penderita AIDS, pada 2015 sebanyak 269 kasus HIV, dan 7 kasus Aids, sedangkan pada 2016 kasus HIV mencapai 401 kasus dan AIDS sebanyak 76 kasus.

    Dia melanjutkan yang menjadi fokus perhatian bagi KPA kini adalah terus menyosialisasikan penanggulangan dan pencegahan bahaya virus HIV kepada pelajar dan mahasiswa. Hal ini disebabkan orang mudalah yang rentan terhadap penyakit ini. Selain itu, memberikan support agar ODHA bisa tetap berdaya dan melakukan aktivitas sehari-hari sebagaimana masyarakat pada umumnya.

    Misalnya, pelatihan peningkatan kapasitas, keterampilan dan sosialisasi. Pemerhati HIV AIDS, Boy Zaghlul Zaini, mengatakan saat ini klinik VCT dan obat ARV sudah mulai tersebar di beberapa kabupaten, seperti Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, serta berbagai faskes baik klinik kesehatan maupun Puskesmas yang melayani konsultasi dan klinik VCT. Dengan demikian, pasien ODHA tidak perlu jauh-jauh untuk menebus obat di provinsi. Setiap harinya, puluhan ODHA mengambil obat di Klinik Kanca Sehati di RSUDAM.

    Cegah HIV Dengan Stop Sek Bebas

    Setiap tanggal 1 Desember diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia, dan Indonesia menjadi salah satu negara paling banyak yang mengidap virus ini. Virus yang ditularkan melalui hubungan seks yang tidak aman dan penggunaan jarum suntik ini hingga sekarang belum ditemukan obatnya. Sebab itu, orang dengan HIV/AIDS atau ODHA wajib minum obat rutin seumur hidupnya agar virus tersebut tidak menyebar.

    Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Provinsi Lampung Asih Hendrastuti menguraikan ada dua penyebab orang tertular virus HIV, yakni hubungan seks yang tidak aman serta penggunaan narkotika jenis suntik (penasun).

    Asih menjelaskan virus HIV tidak tertular dari ciuman, air ludah, gigitan, bersin, berbagai perlengkapan mandi, handuk, peralatan makan, memakai toilet atau kolam renang yang sama, atau digigit binatang atau serangga seperti nyamuk.

    Cara yang utama agar virus bisa memasuki ke dalam aliran darah seperti dinding anus, air susu ibu (ASI), sperma, serta cairan vagina termasuk darah menstruasi. “HIV menular melalui sel darah putih, ada virus di dalam darah. Oleh karena itu, orang bisa terkena virus HIV melalui transfusi darah atau hubungan seks. Sebab, bagaimanapun berhubungan seks ada perlukaan dan virus tersebut masuk,” kata Asih ditemui di Universitas Mitra Lampung, Jumat (24/11/2017).

    Menurutnya, perempuan hamil yang dinyatakan positif HIV harus melalui operasi caesarean. Sebab, saat seorang perempuan melahirkan, mesti ada luka di jalan lahir. Selain itu, perempuan yang positif HIV juga tidak diperbolehkan memberikan ASI kepada bayinya. Hal ini untuk mencegah agar bayi tidak tertular virus tersebut.  Dengan demikian, wanita yang dinyatakan positif hamil baik yang berisiko maupun yang tidak wajib melakukan tes HIV untuk mendeteksi dini virus.

    Asih melanjutkan hingga kini belum ada obat untuk virus ini. Oleh sebab itu, ODHA harus minum obat rutin antiretroviral (ARV) seumur hidup, yang berfungsi menahan perkembangbiakan atau memandulkan virus. Obat tersebut diberikan dalam bentuk tablet yang dikonsumsi setiap hari dan disarankan melakukan pola hidup sehat. Misalnya, dengan makanan sehat, tidak merokok, mendapatkan vaksin flu tahunan, dan vaksin pneumokokus lima tahunan. Hal ini bertujuan mengurangi risiko terkena penyakit berbahaya.

    Asih menerangkan orang yang terserang HIV sistem kekebalannya akan menurun drastis. Mereka cenderung menderita penyakit yang membahayakan nyawa seperti kanker. Hal ini dikenal sebagai HIV stadium akhir atau AIDS. Sayangnya, ARV hingga saat ini belum tersedia di semua layanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas di Lampung. Biasanya ARV baru ada di rumah sakit tipe B atau puskesmas tertentu.

    ”Obat rutin tersebut harus diminum teratur setiap 24 jam. Jika sehari saja tidak minum, dapat menjadi celah virus untuk menyebar. Kemudian belum semua rumah sakit ada ARV. Kalau yang sudah pasti, ada di RSUDAM.” Katanya.

    Dia menambahkan cara terbaik untuk mencegah HIV adalah dengan melakukan hubungan seks secara aman dan tidak berbagi jarum atau peralatan menyuntik apa pun. Semua yang pernah berhubungan seks tanpa kondom, berbagi jarum atau suntikan, lebih berisiko untuk terinfeksi HIV.

    Asih mengungkapkan virus ini tidak mengenal batasan usia, sehingga semua orang berisiko terinfeksi HIV. Untuk memperingati Hari HIV Aids Sedunia saat ini pemerintah telah menggalakkan program peringatan khusus bagi masyarakat umum dan masyarakat berisiko. Seperti dilangsir lampungpost.co.  (lp/nt/jun)

  • Pejabat dan PNS Pemprov Lampung Diduga Terlibat Politik Jelang Pilgub 2018

    Pejabat dan PNS Pemprov Lampung Diduga Terlibat Politik Jelang Pilgub 2018

    Bandarlampung (SL)-Banyak pejabat dan PNS atau ASN Pemda Provinsi Lampung terlibat menjadi tim sukses, dan terlibat politik jelang Pilkada 2018 mendatang. Selain dengan mengadakan berbagai kegiatan di satker, dan program, dengan menggunakan anggaran negara.

    Hal itu terlihat pada peringatan acara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-46 dan hari Bhakti PU ke-72, yang digelar di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung (Minggu/25/11/2O17).  Rangkaian kegiatan jalan sehat dan sepeda santai, sarat dengan tunggangan politik pertahana. Para pejabat dan aparat SKPD kompak mengenakan kaos atribut mirip kampanye mendukung M Ridho Fichardo.

    Sekretaris Forum bersama Masyarakat LamPung (Forbes) mengatakan kegiatan HUT Korpri tersebut berbau KamPanye oleh calon Gubernur incumbent Ridho Ficardo. “Saya sangat menyayangkan momentum diselenggarakanya kegiatan HUT KorPri mengandung unsur kamPanye hal ini jelas melanggar dan dilarang,” katanya.

    Apa lagi, katanya, kegiatan itu menggunakan dana APBD/Pemerintah. Untuk itu Bawaslu harus melakukan tindakan dan upaya hukum atas kejadian unsur kampanye dalam acara tersebut. Apalagi melibatkan seluruh ASN dalam kegiatan Politik. Kegiatan para pejabat dilingkungan Pemda, dan para ASN dan ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan PP No. 53 Tahun 2O1O tentang disiplin Pegawai Negeri siPil.

    “Terlihat dalam kegiatan HUT tersebut beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengenakan kaos yang bertuliskan ‘Muhammad Ridho Ficardo LANJUTKAN, Lampung’. Diantara para pejabat itu, terlihat Budhi Darmawan kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, Roni Witono Sekretaris Dinas Bina Marga, Naswir staf Dinas Bina Marga, Yudi Aryanto dari PUPR. (nt/jn/red)

  • Ketua PAN Lampung Diperiksa Polda Lampung Terkait Ujaran Kebencian

    Ketua PAN Lampung Diperiksa Polda Lampung Terkait Ujaran Kebencian

    Zainudin Hasan dan PB NU Said Aqil Siradj. (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)- Ketua Partai Amanat Nasional Lampung yang juga Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diperiksa polisi Krimsus Polda Lampung terkait dugaan ujaran kebencian sebagai tindak lanjut dari pidatonya dalam acara peringatan hari santri nasional beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, Bupati selaku terlapor terus dilakukan proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut aparat kepolisian.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji mengatakan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang juga ketua PAN Lampung telah dimintai keterangan sebagai terlapor. “Masih kita dalami saksi-saksi lain, nanti dikabari. Pak bupati (Zainudin Hasan) sudah diperiksa,” kata Heri, yang mengaku sejumlah saksi pun juga telah dimintai keterangan termasuk keterangan saksi ahli dari ahli hukum, ahli bahasa dan saksi lainnya.

    Selain Bupati Lampung Selatan, sambung Heri, saksi ahli yang diminta keterangan terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana dan sedang meminta saksi ahli professor, namun belum diungkapkan terkait siapa professor yang akan diminta menjadi saksi ahli kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan.

    Heri mengatakan akan terus mendalami kasus adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini hingga tuntas. Sebab merupakan kewajiban kepolisian menangani perkara yang dilaporkan, terlebih hal itu berdampak pada terjadinya instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berdampak pada reaksi massa dari keluarga besar NU. “Kami sudah memeriksa tiga saksi ahli, diantaranya saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Bila perlu akan meminta saksi ahli dari profesor,” tuturnya.

    Ketiga saksi ahli tersebut berasal dari univeritas Lampung, sedangkan untuk saksi ahli profesor menurut rencana akan didatangkan dari luar Lampung. “Terlapor untuk dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ini yaitu Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dan disangkakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan,” jelasnya.

    Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung itu dilaporkan ke polda Lampung oleh forum penegak kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), selasa (24/10), atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat pidato pada hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lamsel pada Minggu (22/10). (kd/be1/jun)

  • Polda Tangkap Sopir Tangki BBM “Kencing” di Jalan

    Polda Tangkap Sopir Tangki BBM “Kencing” di Jalan

    ilustrasi mobil tangki bbm dijalan.

    Bandarlampung (SL)-Polda Lampung mengamankan sopir truk tangka BBM, karena kerpa menggelapkan isi tangka BBM. Satu sopir truk tangki, diringkus di depan Bandara Raden Intan, Lampung Selatan, Selasa (28/11) lalu.

    Pelaku diduga menggelapkan, dala istilah “kencing”  sekitar 2.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM). Sopir bernama Doni Pamungkas (32), warga Kemiling Permai, Bandarlampung ditangkap untuk diamankan petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung.

    Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Roy Setya Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolda Lampung. Terungkapnya perbuatan tersangka, dari laporan Transportir atau pengusaha BBM, tentang komplain atau keluhan dari pihak SPBU.

    Karena BBM dari mobil tanki yang dikemudikan tersangka kadarnya tidak sesuai, hingga BBM tersebut di tolak oleh pihak SPBU. Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat hendak melarikan diri di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan. “Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan BBM milik Transportir tersebut sebanyak 2.500 liter,” kata Roy Setya Putra saat ditemui diruang kerjanya.

    Lebih lanjut kata Roy Setya Putra, tersangka baru satu kali melakukannya. Modusnya, setelah kencing, BBM sebanyak 2.500 liter tersebut diganti dengan minyak mentah. “Dengan kata lain, uang hasil penjualan BBM asli digunakan untuk membeli minyak mentah sebanyak 2.500 liter, pengganti BBM asli yang kencing, dimasukan (dioplos) kedalam tanki BBM yang dibawa tersangka,” terangnya.

    Sisa uang hasil penjualan BBM asli itu sebanyak Rp10 juta, tambah Roy Setya Putra di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda jenis Pacific.”Kita tidak tahu dari mana tersangka membeli minyak mentah tersebut, sedangkan barang bukti sepeda jenis Pacific itu telah kita amankan di Mapolda Lampung,” katanya. (pen/nt/jun)

  • Lampung Ibu Kota RI Hanya “Pepesan Kosong”

    Lampung Ibu Kota RI Hanya “Pepesan Kosong”

    Presiden RI Ir. Joko Widodo. (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia ke Provinsi Lampung hanya pepesan kosong. Lampung tidak masuk pilihan dari tiga Provinsi yang di kaji Pemerintah. Presiden  Joko Widodo mengatakan, pemindahan ibu kota negara Indonesia masih tahap kajian.  Terdapat beberapa daerah yang sedang dikaji mendalam terkait wacana pemindahan ibu kota negara Indonesia.

    Ada 3 tempat memang, tiga provinsi yang masuk dalam kajian itu,” ucap Jokowi yang hadir di acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah di Balikpapan International Convention Center, Kamis (13/7/2017), dilangsir kompas.com.

    Namun, Presiden belum bersedia memberitahukan provinsi mana yang sedang dikaji itu. Hal ini untuk meminimalisasi harga tanah yang dapat melambung tinggi akibat aksi para spekulan. “Tidak saya buka. Kalau saya buka di Kalimantan Timur, misalnya di Berau, nanti semua orang beli tanah di sana. Harga tanah langsung melambung,” kata dia.

    Presiden mengatakan, pemindahan ibu kota memerlukan kalkulasi dan perencanaan yang matang. Apalagi rencana tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Pindah ibu kota perlu kalkulasi mengenai sosial politik, infrastruktur, dan perekonomian. Semua dihitung, kemudian diketahui kebutuhan biayanya. Itu menyangkut biaya yang banyak. Memang banyak negara sudah memindahkan dan memisahkan antara bisnis dan pemerintahan sehingga semua bisa berjalan baik,” kata Presiden.

    Menurut dia, perlu perhitungan yang mendalam untuk urusan memindahkan ibu kota ini. “Tadi sudah disampaikan Gubernur Kalimantan Timur mengenai ibu kota. Saya tidak mau menyinggung itu dulu karena masih kajian,” kata Jokowi .

    Pernyataan tersebut juga sekaligus merespons usulan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mengajukan Balikpapan dan PPU sebagai calon ibu kota negara.

    Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menawarkan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi bagi ibu kota Indonesia di masa depan. “Menindaklanjuti rencana pemerintahan pusat memindahkan ibukota negara ke pulau Kalimantan. Atas nama Kalimantan  Timur, saya mengusulkan pusat ibukota negara pindah ke Kaltim,” kata Awang dalam sambutannya di hadapan Presiden Jokowi.

    “Kami punya lahan luas. Balikpapan dan Penajam Paser Utara sedang berkembang sebagai kawasan strategis pembangunan industri. Keduanya tidak ada masalah. Kita sedang membangun jembatan Pulau Balang (menghubungkan) Balikpapan dan PPU No Problem. Berapapun besar lahan yang diperlukan Bapenas, kami siap memfasilitasi,” tambah dia.

    Awang membeberkan kelebihan Kaltim untuk menjadi ibu kota negara Indonesia, seperti,  berada di jalur kepadatan lalu lintas laut antar negara yang menuju Asia Timur, masyarakatnya adem meski berbeda suku, bangsa, dan agamanya, hingga infrastruktur yang dinilai memadai. “Bandara yang mampu menampung pesawat badan lebar, pelabuhan internasional, hingga tol,” kata Awang.

    Sementara Pemerintah masih terus mengkaji rencana  pemindahan ibu kota. Pemerintah kini tengah melakukan kajian di empat lokasi alternatif yang akan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota. “Pokoknya kita sedang melakukan studi tempat yang cocok dulu. Ada tiga atau empat ya dalam pertimbangan sekarang,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Juli 2017 lalu.

    Menurut Sofyan, ada berbagai aspek yang dipelajari oleh pemerintah, mulai dari topografi, hidrologi, hingga ketahanan terhadap bencana,. Aspek lain yang juga tidak kalah penting adalah ketersediaan lahan. “Ketersediaan lahan kita lihat apakah ada lahan hutan di sana yang bisa dikonversi, bagaimana pemilikan lahan. Apakah lahan-lahan itu telah diberikan hak, misalnya, apa Hak Guna Usaha atau tanah industri, kita harus lihat,” kata dia.

    Sofyan tak menampik bahwa empat lokasi tersebut berada di Pulau Kalimantan, namun dia enggan menyebut secara spesifik. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil kajian dari pemerintah. “Sekarang kan belum ada keputusan dimana,” kata dia. (nt/jun)

     

  • Kepala Rutan Digrebek Kasi Lapas Perempuan Lampung Saat Bersama Wanita Lain

    Kepala Rutan Digrebek Kasi Lapas Perempuan Lampung Saat Bersama Wanita Lain

    Sumatera Barat (SL)-Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Padangpanjang Sumatera Barat, DV (48), digerebek istrinya. Saat sedang bersama wanita lain, di sebuah rumah kontrakan, di Balai-balai Dalam, Kecamatan Padangpanjang, Sumatera Barat.

    Hartati (53), Kasi Lapas Perempuan Way Hui, Lampung itu sengaja datang ke Padang Panjang, untuk memastikan kelakuan suaminya, yang menjadi Kepala Rutan Padang Panjang. Saat digrebek disebuah kontrakan, Karutan sedang masyur bersama Lt (34), yang sedang berbadan dua, (hamil,red).

    Peristiwa penggerebekan itu sempat menghebohkan warga sekitar kontrakan, Rabu malam, (22/11/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Hartati bersama puluhan warga, diantaranya tokoh masyarakat Padang Panjang,  mendatangi rumah kontrakan tersebut.

    Hartati (53), Kasi LP Peremuan Lampung itu adalah istri sah DV, datang bersama dua orang rekannya, dari Lampung. “Sudah kedua kalinya dia ini, saya pergoki sedang bersama peremuan lain. Ini sudah yang kedua kalinya kelakuan DV kepergok oleh saya, karena memang sudah firasat tidak enak, maka jauh-jauh saya dari Lampung datang kesini untuk membuktikannya, ternyata benar, DV sedang berada di dalam rumah kontrakan dengan seorang wanita,” kata Hartati.

    Menurut Hartarti, seperti dilansir kabardaerah.com, dirinya sudah beberapa kali datang ke Padang Panjang, terutam ke kontrakan itu, untuk mencari suaminya tapi tidak pernah jumpa, dan kali ini karena tuhan ingin menunjukan kebenaran, “Kelakuan suami saya ini ketahuan, dan terbongkar lah semua kebohongannya, “ katanya.

    Mak’i salah seorang tokoh masyarakat di Balai-balai Dalam, Padang Panjang, yang juga ikut melakukan penggrebekan itu mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan informasi ini dari RT, Hartati selaku istri DV, dan diminya untuk membantu melihat isi rumah tersebut.  Lalu bersama warga lain, benar menemukan DV berada di dalam rumah kontrakan itu.

    “Sekitar pukul 23.30  WIB saya diajak bu RT dan Hartati untuk memastikan apakah benar orang yang dicari berada dalam rumah tersebut. Bersama warga akhirnya rumah kontrakan itu digedor, dan ternyata benar DV berada dalam rumah tersebut dengan seorang wanita,” kata Mak’i.

    Mak’i menjelaskan, sewaktu digrebek, DV merasa tersinggung, karena selaku pejabat di Rutan Kelas II B Padangpanjang diperlakukan seperti itu. Bahkan sempat terlontar kata-kata yang kurang pantas di dengar masyarakat bayak. “Ada apa ini, Kapolres aja tidak berani menangkap saya,” ujar Mak’i menirukan kata–kata DV kepada awak media.

    Lebih lanjut Mak’i mengatakan, saat penggrebekan berlangsung terlihat DV sangat tidak terima, dan sempat terjadi perang mulut yang berujung pada tindakan dorong-mendorong terhadap Hartati istri sahnya. Atas perbuatan Karutan itu, istri sah DV Hartati melapor ke Polres Padangpanjang didampingi rekannya serta RT, dan aaparat Kelurahan Balai-Balai Dalam. (kbd/nt/jun)

  • Pekan Depan FLM Gelar Diskusi Publik Menyoal HGU Lahan di Lampung

    Pekan Depan FLM Gelar Diskusi Publik Menyoal HGU Lahan di Lampung

    diskusi publik FLM

    Bandarlampung (SL)-Front Lampung Menggugat (FLM) akan menggelar Diskusi Publik, pada Selasa, 28 November 2017 pukul, 14.30 WIB s/d  Selesai dikafe Warung Nongkrong Jalan ZA Pagar Alam samping KFC Kedaton membahas soal HGU korporasi penguasaha lahan negara di Lampung.

    FML menghadirkan narasumber Anggota DPRD Provinsi Lampung, DPD Perwakilan Lampung, Andy Surya, Ketua Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulang Bawang, KANWIL BPN Provinsi Lampung, Bupati Tulang Bawang, BPN Kabupaten Tulang Bawang, termasuk Mantan Buapti Tulang Bawang Drs. Hi. Abdurahman Sarbini, Akademsi, dan Tokoh Masyarakat Tulang Bawang.

    Kordinator Presidium FLM,  Hermawan, S.H.I., MH., CM., SHEL, mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Lampung untuk kembali merebut dan mengambil hak-hak rakyat yang selama ini telah dirampas oleh perusahan-perusahan raksasa yang ada dilampung, “Kami memulainya dengan perselingkuhan HGU SGC yang sama sekali tidak ada manfaat bagi masyarakat lampung,| katanya.

    Sehingga, kata Hermawan, Provinsi Lampung menempati TOP ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. “Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat,” katanya.

    Menurutnya, konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi Dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.

    “Kita tahu, di Lampung, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang,” katanya.

    Koordinator Umum FML, Aprino Prihantiono, didampingi Sekretaris Edwinata, menambahkan puluhan tahun lebih rakyat asli Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas tanah milik mereka. “Sejak hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC,” katanya.

    SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU:P.T.SIL, P.T. ILP, P.T. GPA,P.T. GPM, PT BSSS dan PT.ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok perusahaan ini secara arogan sama sekali tidak terlihat niatnya untuk menyelesaikan secara tuntas masalah mereka dengan Penduduk Asli Lampung di dua kabupaten tersebut.

    Media massa memberitakan secara luas, terkait kesenggsaraan mereka. Antara lain : Pembunuhan terhadap warga Bujung Tenuk (Rebo dan Sodri) yang di bantai oleh Pamswakarsa, P.T . ILP, menggusur lahan rakyat, penyerobotan tanah ulayat, penyerobotan lahan cadangan transmigrasi, penyerobotan lahan konservasi, serta penyerobotan Register 47 hingga luas HGUnya melebihi batas peraturan dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.

    “Sebagai contoh, P.T. SIL memiliki izin lokasi dengan nomor : G/231/BPN/HK/1991 seluas 20.156 Ha dan telah memiliki HGU dengan nomor : 8/HGU/BPN/1994 seluas 12.860,66 Ha .  P.T. ILP memiliki izin lokasi nomor : G/232/BPN/HK/ 1991  seluas 43.048 Ha, P.T. ILDP nomor : G/233/BPN/HK/1991 seluas 40.120 Ha, P.T. ILBM/ILCM nomor : G/234/BPN/HK/1991 seluas 35.580 Ha,” katanya.

    Ketiga perusahaan ini mendapat izin perpanjangan  sampai  tahun 1993. Akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembebasan tanah dan melaksanakan peraturan yang berlaku, Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto Mencabut izin lokasi  ketiga  perusahaan  tersebut  melalui surat bernomor: G/288/BPN/HK/1994, sehingga HGU  ketiga perusahaan ini tidak bisa diproses.

    “Untuk itu kami FLM mengajak kita semua agar bersama-sama melakukan Kajian terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC, Mengkaji Seluruh lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak perusahaan SGC lainnya. Termasuk meLakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC, Hentikan campur tangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk Pilkada di seluruh Provinsi Lampung dan Apakah Kepemilikan Lahan yang dikuasai oleh SGC dalam pelaksanaannya sudah melalui mekanisme yang sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (rls)