Kategori: Bandarlampung

  • LHP BPK 2016, Dinas PUPR Lampung Wajib Kembalikan Rp1,7 miliar

    LHP BPK 2016, Dinas PUPR Lampung Wajib Kembalikan Rp1,7 miliar

    Kadis PUPR Lampung Budhi Darmawan, ST., MT

    Bandarlampung (SL)-Hasil laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2016, merekomendasikan tujuh perusahaan yang mengerjakan proyek di Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwajibkan mengembalikan uang ke negara senilai Rp1,7 miliar lebih. Jelang akhir tahun pengembalian harus sudah rampung.

    Dalam rekomendasi itu menyebutkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, dan menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas 1apangan dan konsultan pengawas lebib cermat  melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan. Juga diminta menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp 1. 708.706.163,10.

    Ketujuh perusahaan itu adalah PT MPP sebesar Rpll3.583.390,44, PT DT sebesar Rp114.324.538,56; PT RCF sebesar Rp115.748.386,96; PT BI sebesar Rpl59.062.107,65; PT NSM sebesar Rp322.492.228,41; PT RBS sebesar Rp464.386.645,60; PT KSS sebesar Rp419.108.865,48;  Laporan basil pemeriksaan dimaksud, tertuang da;aj hasil Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017.

    Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung  Budhi Darmawan, ST., MT belum memberikan keterangan terkait realisasi pengembalian uang tersebut.

    Sementara untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air, diintruksiakn meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan; Menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;

    Dan diminta mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp313.650.020,60,  dengan rincian CV MR sebesar Rp17.250.000,00, CV MS sebasar Rp61.385.876,39; PT SOT sebesar Rp40.788.217,66; CV TK sebesar Rp 142.696.298,21; CV GL sebesar Rp51.529.628,34. (Juniardi)

  • Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Disahkan, Tapi Tak Berfungsi Sejak 2015

    Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Disahkan, Tapi Tak Berfungsi Sejak 2015

    Pembukaan Workshop Perda bantuan hukum untuk warga miskin
    Bandarlampung (SL) -Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah  (Perda) No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk orang miskin, sejak tahun 2015 lalu. Ironisnya meski sudah dua tahun berlaku dianggarkan dalam APBD, namun tidak dapat difungsikan, karena tidak adanya Peraturan Gubernur.
    APBD Lampung mengganggarkan RP300-400 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin, dan itu tidak dapat terealisasi.
    Hal itu terungkap dalam Workshop Revisi Perda No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, di Hotel Emersia, diselenggarakan oleh LBH Bandar Lampung.
    “Perjuangan menyelesaikan perda bantuan hukum untuk warga miskin ini sudah sejak lama, hingga 2015 menjadi Perda. Soal bantuan hukum pada kaum marilah LBH sudah melakukan itu, tapi Perda ini adalah amanat UU, sehingga negara hadir membantu masyarakat miskin secara gratis,” kata Ketua LBH Bandarlampung Alian Setiadi.
    Hadir pada acara pembukaan, Staf ahli mewakili Gubernur, Tresia Sormin, Kanwil Hukum dan HAM Lampung. anggota Komisi I DPRD Lampung Aprilianti, Pengacara senior ABI Hasan Muan, Mantan Ketua KI Lampung Juniardi, dan bagian hukum 15 Kabupaten Kota.
    Aprilia, dalam paparan menyatakan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebenar sudah selesai didepan, dan sudah disahkan. Kemudian selanjutnya menjadi kewenngan eksekutif. “Jika terjadi revisi, ya kita tunggu di Komisi I hasilnya, karena ini perintah UU,” kata Aprilia.
    Kabag Perundang Undangan Biro Hukum Pemda Provinsi Lampung, Rita Rezalina, mengakui hal itu karena Perda itu memang belum sempat di undangan, dan masih banyak kelemahan, terutama menyangkut penjelasan pasal perpasal, serta mekanisme penganggaran.
    “Karena ada petunjuk pusat, Perda disarankan direvisi atau bikin baru. Banyak hal hal yang harus dijelaskan, agar kami tidak lagi disalahkan. Dan juga anggaran tepat sasaran,” katanya.
    Menurutnya, pihaknya optimis Perda ini akan terwujud, karena juga menunggu aturan pusat terkait hal ini. “Ya kita optimis, dan butuh banyak kajian,” katanya.
    Panitia Workshop, Bangkit menambahkan seperti diketahui bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Hukum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,
    “Karena adanya perubahan beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut dan menetapkannya kembali dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” katanya
    Sejak disahkan menjadi Perda. Bahkan Pemprov telah menganggarkan, tapi tidak dapat terealisasi. “Tidak bisa dijalankan, karena hingga kini pergubnya tidak ada,” katanya.
    Sementara para peserta ikut mempertanyakan lambatnya Perda itu berlaku, karena berdampak terhadap Perda Kabupaten Kota, yang saat ini juga sedang dalam proses. “Jika di Pemprov saja belum rampung, bagaimana kami di derah. Sebenernya tergantung komitmen saja, hal hal lain mustahil tidak ada solusi, apalagi regulasi sudah lengkap,” kata Ali. (Jun)
  • Ombudsman Lampung Beri Rapor Merah Pelayanan Publik Pemerintahan

    Ombudsman Lampung Beri Rapor Merah Pelayanan Publik Pemerintahan

    ilustrasi pungli (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Pelayan publik di kantor Pemerintahan di Lampung jauh dari kata baik, terutama menyangkut pelayanan administrasi kependudukan.

    Kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung mencatat dalam kurun bulan Juli-September 2017, keluahan pelayanan masih didominasi pembuatan E-KTP. Urutan kedua pelayanan yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan di kepolisian.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima lembaganya terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Kelima itu, kata Nur Rakhman yakni administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%).

    Kemudian disusul pelayanan kepolisian sebanyak 16 laporan atau (14%). Lalu, layanan pendidikan sebanyak 14 laporan (12%). Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%). “Banyaknya laporan masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan,” kata Nur Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).

    Nur Rakhman menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di dengan alamat www.ombudsman.go.id,

    Selain itu, adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-el jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan. “Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.

    Mall Administrasi

    Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman berupa penundaan berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), penyimpangan prosedur sejumlah 12 laporan (11%), tidak kompeten sebanyak 6 laporan (5%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebanyak 4 laporan (3%), tidak patut dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 laporan (1%).

    Dari berbagai dugaan maladministrasi tersebut, lanjutnya kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah /Kementerian 8 laporan (7%).

    Lalu diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan. “Untuk Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %),” katanya.

    Menurut Nur Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi.

    Disisi lain, kata dia, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. “Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas,” katanya.

    Nur Rakhman, menegaskan untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan.

    Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan Jaringan dan Partisipasi Publik. (rls/jun)

  • LHP BPK : Pengelolaan Keuangan Pemprov Lampung 2016 Banyak Tak Tepat

    LHP BPK : Pengelolaan Keuangan Pemprov Lampung 2016 Banyak Tak Tepat

    Ketua DPRD dan Gubernur Lampung saat penyerahan hasil laporan Hasil pemerikasaan keuangan Provinsi Lampung.

    Bandarlampung (SL)-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, dengan memberikan catatan tentang tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Terdapat kewajiban pengembalian uang ke kas negara mencapai Rp2 miliar lebih, di dua satuan kerja, terutama Dinas PU PR Lampung, yang wajib mengembalikan Rp1,7 miliar lebih ke kas negara, dan Dinas Perumaban, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Lampung, dan ditemukan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41. Didinas PUPR Lampung tercatat temuan kepada tujuh perusahaan yang wajib mengembalikan uang rata rata bernilai Rp150-Rp450 juta dari proyek miliar per perusahaan.

    “Pemeriksaan LHP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” kata petugas Audit BPK RI, saat berada di Bandarlampung, waktu lalu.

    Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 20 16 terdapat hal hal yang perlu mendapat perhatian antara lain tentang serah terima aset P3D dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi Lampung Belum Tertib; Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib; Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Dinas Pemerintah Belum Optimal, termasuk, Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Tepat Sasaran; dan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41.

    Perintah Untuk Gubernur

    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK menyarankan Gubernur Lampung agar memerintahkan Sekretaris Derah untuk menginstruksikan Kepala Biro Perlengkapan, segera melaksanakan koordinasi dan validasi atas aset P3D yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten kota dan menyusun Berita Acara Klarifikasi/Perbaikan atas nilai aset yang  ditandatangani oleh dua belah pihak;

    Lalu menginstruksikan Kepala Bidang Aset berkoordinasi dengan seluruh kepala SKPD dalam rangka inventarisasi aset dan sertifikasi tanah pada masing-masing SKPD; Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;  Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;

    Terkait catatal LHP Provinsi Lampung tahun 2016 itu, tertuang dalam basil pemeriksaan Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017, Gubernur Lampung M Ridho Fichardo, belum bisa memberikan tanggapan. Dihubungi via pesan whatshap, Gubernur belum memberikan jawaban. (Juniardi)

  • Tunjangan Sewa Rumah Anggota DPRD Lampung Bebani Anggaran Daerah

    Tunjangan Sewa Rumah Anggota DPRD Lampung Bebani Anggaran Daerah

    Situasi paripurna dengan banyak kursi kosong di Gedung DPRD Lampung waktu lalu.

    Bandarlampung (SL)-Pemberian uang tunjangan sewa rumah bagi anggota DPRD Lampung dinilai tidak tepat sasaran. Untuk itu BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung harus lebih cermat dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan biaya sewa rumah.

    Hal itu dijelaskan dalam surat rekomendasi BPK dari hasil LHP Keuang Provinsi Lampung tahun 2016, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/5/2017, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah.

    Besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, dengan nilai Pimpinan DPRD setiap bulan diguyur Rp14,8 juta untuk sewa rumah, sedangkan anggota mendapat kucuran Rp12,6 juta per bulan.

    Total pimpinan wakil rakyat Lampung menerima Rp177,6 juta setiap tahun, sedangkan anggota kebagian Rp 151,2 juta untuk sewa rumah. Nominal itu tiga kali kali lipat lebih mahal dari harga sewa rumah di kawasan elite Bandar Lampung.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa ada tiga metode survei yang dilakukan pihak ketiga, sebelum penetapan besaran tunjangan perumahan. Ketiga metode tersebut adalah survei harga sewa rumah, sewa kamar penginapan, dan penghitungan biaya pembangunan rumah dinas.

    Hasil survei, harga sewa rumah sebesar Rp4,5 juta per bulan, sewa kamar penginapan Rp22,5 juta per bulan, dan biaya pembangunan rumah dinas selama 10 tahun sebesar Rp14 juta per bulan untuk pimpinan, dan Rp12 juta untuk anggota.

    Pemprov yang kemudian menggunakan hasil survei ketiga sebagai acuan tunjangan perumahan, menurut BPK, tidak tepat karena berbeda substansi. Sebab, tunjangan perumahan menjadi bagian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, dan tidak digunakan untuk membangun rumah dinas.

    Terkait itu DPRD Lampung akan melakukan evaluasi ulang, dan hingga kini belum ada penjelasan resmi DPRD Lampung terkait hal itu. Sekertaris Dewan H. Kherlani, yang dimintai tanggapan hal tersebut belum memberikan jawaban.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menyebut besaran tunjangan rumah DPRD sudah sesuai konstitusi. “Landasannya sudah jelas, ada dalam PP (peraturan pemerintah) dan sudah dibahas,” kata Dedi, waktu lalu.

    Dedi Afrizal mengatakan, tunjangan perumahan diberikan karena pimpinan dan anggota DPRD Lampung belum mendapatkan fasilitas rumah dinas. Menurut dia, DPRD hanya menerima keputusan sesuai pergub. Proses kajian besaran tunjangan itu, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga independen. “Itu kan tidak serta merta ditetapkan. Ada kajian dahulu, barulah pergub turun. (Tunjangan perumahan) Kami merujuk pergub,” terang Dedi

    Kawasan Elite Cuma Rp 50 Juta

    Pantauan wartawan seperti dilangsir tribunlampung.com di sejumlah kawasan elite di Bandar Lampung, mayoritas harga sewa rumah berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per tahun. Meski begitu, di setiap kawasan elite tersebut, ada satu unit atau dua unit rumah, yang memiliki harga sewa lebih tinggi.

    Tetapi, harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan tunjangan perumahan yang diterima DPRD dalam satu tahun. Di kawasan Rawa Laut, Pahoman, harga sewa rumah rata-rata Rp35 juta sampai Rp50 juta per tahun. Rumah yang disewakan seharga Rp35 juta per tahun memiliki luas tanah 200 meterpersegi (m2) dan luas bangunan 175 m2. Di dalam rumah, ada empat kamar tidur, dua kamar mandi, serta dilengkapi dua unit pendingin ruangan.

    Sementara, sewa rumah seharga Rp50 juta per tahun, penyewa akan menempati rumah seluas 500 m2 dengan luas tanah 400 m2. Rumah dua lantai itu memiliki enam kamar tidur dan tiga kamar mandi. Adapun, satu unit rumah yang memiliki harga sewa lebih tinggi dari rata-rata seharga Rp 75 juta per tahun.

    Rumah di tanah seluas 750 meterpersegi itu memiliki luas bangunan serupa. Ada delapan kamar tidur, lima kamar mandi, dan lantai terbuat dari marmer. Di kawasan Villa Citra, di mana rumah pribadi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo juga berada, rata-rata harga sewa rumah sebesar Rp 45 juta per tahun. Dengan harga tersebut, penyewa bisa tinggal di rumah seluas 90 m2, yang berdiri di atas lahan 108 m2. Di dalam rumah, ada tiga kamar tidur, dua kamar mandi, serta dua unit pendingin ruangan.

    Satu unit rumah, dengan harga sewa di atas rata-rata, yaitu sebesar Rp 80 juta per tahun. Rumah memiliki luas tanah 337 m2 dan luas bangunan 150 m2. Ada empat kamar tidur, tiga kamar mandi, dan listrik 7.700 watt. Di kawasan Citra Garden, harga sewa rumah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per tahun.

    Meski begitu, ada satu unit rumah yang ditawarkan seharga Rp100 juta per tahun. Rumah yang memiliki tiga lantai itu berdiri di lahan seluas 200 m2, dengan luas bangunan 400 m2. Ada enam kamar tidur, termasuk kamar pekerja rumah tangga; lima kamar mandi, enam pendingin ruangan, dan listrik 4.400 watt.

    Sebelum Pergub No 3 Tahun 2016 diterbitkan, besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD masih Rp 8,75 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp 6,8 juta. Perubahan tunjangan perumahan yang baru itu efektif berlaku mulai Februari 2016.

    Sekretaris DPRD Lampung, Kherlani mengatakan, pemberian tunjangan perumahan sesuai Pergub No 3 Tahun 2016, dan masih berlaku hingga saat ini. Kherlani menganggap, penerbitan aturan tersebut sudah berlandaskan peraturan di atasnya, yaitu PP Nomor 24 Tahun 2004.

    Di mana, ada metode survei yang dilakukan lembaga independen, sebelum menetapkan besaran tunjangan perumahan. Walau begitu, Kherlani mengungkapkan, sesuai hasil audit BPK, pihaknya akan melakukan survei ulang untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Lampung. (trb/nt/juniardi)

  • Dirlantas Polda Lampung Sapa Wartawan

    Dirlantas Polda Lampung Sapa Wartawan

    Dirlantas Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK

    Bandarlampung (SL) -Dirlantas Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK, menggelar silaturahmi bersama wartawan Polda Lampung. Rabu, 25 Oktober 2017.

    Didampingi para pejabat Dirlantas Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, makan malam bersama di begadang Resto, Bandarlampung.

    Dalam kesempatan Silaturahmi itu Dirlantas Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Insan Pers, yang disela kesibukannya mendeadline berita masih sempat menghadiri Undangannya untuk bersilaturhami bersama Keluarga Besar Dit Lantas Polda Lampung.
    Alumni Akabri  tahun 93, mengharapkan terjalin silaturahmi, dan komunikasi dalam segala hal terkait tugas Dirlantas secara khususnya, dan Polda Lampung secara umumnya. “Jika ada hal hal yang menyangkut Korps lantas diriwayatkan Lampung, silahkan bisa koordinasikan, ingatkan dan tegur saya,” kata pria Palembang penyunting istri gadis Sunda itu.
    Dirlantas juga berharap kepada Insan Pers dapat mendukung dan mensosialisasikan Program-program Ditlantas Polda Lampung yang tentunya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Lampung. Sebelum di Lampung, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK, pernah bertugas menjadi Kasatlantas Garut, Kasat Poltabes Jambi ,  Kalsel, Jabar, Dirlantas NTT,  Kapolres Ciamis. Kapolres Bandung. (Nt/jun)
  • NU Resmi Laporkan Zainudin Hasan Ke Polda Lampung

    NU Resmi Laporkan Zainudin Hasan Ke Polda Lampung

    Bukti laporan polisi di Polda Lampung.

    Bandarlampung (SL)- Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama Lampung didampingi LBH NU secara resmi melaporkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Polda Lampung pada Selasa (24/10) atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.

    Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-1208/X/2017/SPKT, Selasa 24 Oktober 2017. Kasus itu bermula terkait pidato Bupati Lamsel Zainudin Hasan pada peringatan hari santri nasional, Minggu (22/10) di lapangan Citra Karya Kalianda, Lamsel.

    Dalam laporan itu, disebutkan tentang ucapan yang isinya menuduh saudara KH Said Aqil Siraj selaku orang yang memecah belah umat. Kedua, menuduh saudara KH Said Aqil Siradj telah menghina para pendiri NU.

    Ketiga, menyatakan permusuhan dan ujaran kebencian kepada saudara KH Said Aqil Siradj.

    Keempat, secara langsung menghasut pengurus cabang NU Lamsel untuk berdemo ke Jakarta untuk menurunkan saudara KH Said Aqil Siradj dan terlapor (Zainudin Hasan) sanggup dan bersedia membiayai demo tersebut.

    “Kami melaporkan Zainuddin Hasan karena telah menghasut warga NU untuk melakukan aksi menurunkan KH Said Aqil Siradj. Bahkan dia (Zainudin) siap memfasilitasi Bus,” Kata Muhammad Irfandi, Selasa (24/10).

    Selain menghasut warga NU di Lamsel, Zainuddin juga diduga mengeluarkan ujaran kebencian, dengan menuduh KH Said Aqil Siradj memecah belah umat dan menghina pendiri NU.

    “Padahal, dia melihat video KH Said Aqil Siradj itu dari Youtube dan Sosmed, tidak konkrit. Dia katakan bahwa terlalu sering KH Said Aqil Siradj lakukan penghinaan, tanpa ada tabayyun, tanpa ada klarifikasi. H Said Aqil Siradj itu sebagai ketua PBNU sekaligus simbol warga NU,” katanya.

    Ketua LBH NU Lampung, Yudi Yusnandi mengajak seluruh elemen masyarakat dan warga NU untuk mengawal proses pelaporan bupati Lamsel, Zainudin Hasan sampai selesai. “Mari kita bersama-sama mengawal jalannya proses pelaporan ini,” katanya.

    Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama Lampung yang melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

    Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Siapapun yang menyampaikan laporan, dan dalam bentuk apapun laporannya, maka wajib kami terima, dan perlakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolda.

    Menurut Kapolda, pihaknya akan mendalami kasus ini, termasuk video yang merekam pidato Zainuddin Hasan saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada Minggu, (22/10) di lapangan citra karya Lampung Selatan.

    “Akan kita dalami dahulu. Sebenarnya, tidak semua masalah itu harus ke ranah hukum, Karena kita sebagai orang beragama harus memberikan contoh dengan akhlakul karimah yang baik,” kata Kapolda. (Jun)

  • Pemutihan Pajak Hanya Denda, Tunggakan Tetap Bayar

    Pemutihan Pajak Hanya Denda, Tunggakan Tetap Bayar

    Warga sedang antre di loket Samsat-Rajabasa (foto/dok/duajurai)

    Bandarlampung (SL)- Warga Lampung mengeluhkan program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemprov Lampung. Pasalnya selain antrian panjang, teryata pemutihan hanya menghapus denda, dan tetap membayar tunggakan pajak kendaraan.

    Yulius (31) warga Natar Lampung Selatan mengatakan, pada Kamis (19/10) dirinya mengikuti PKB di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rajabasa Bandarlampung, untuk membayarkan pajak motor miliknya jenis Honda Supra 125 yang menunggak pajak 5 tahun.

    “Kata teman, tetangga saya yang pernah ikut Pemutihan, biasanya Pemutihan cuma bayar 1 tahun pajak dengan biaya sekitar Rp200-300. Tapi faktanya kok saya bayar Rp835.000,” kata Yulius, Jumat (20/10/2017) malam.

    Bapak dua anak ini menceritakan, ia mengikuti program PKB tanpa perantara (calo), ia juga mengeluhkan antrian yang cukup panjang, dengan menggantri berjam-jam. “Mungkin karena rame, saya merasa tertipu ikut pemutihan, karena membayar mahal,” ucapnya.

    Disinggung apa saja rincian yang ada di nota pembayaran?. “Saya lupa mungkin kecapean, jadi ambil kuitansi pembayaran lalu bayar ke bank di dalam Samsat,” imbuhnya.

    Sementrara Yulius menilai program PKB ini adalah program pencitraan, dikarenakan sebagai rakyat Lampung merasa dibohongi karena mahalnya mengikuti program PKB. “Ini program pencitraan, bukan program Pemutihan. Saya merasa dibohongi karena bayar mahal,” katanya.

    Senada dikatakan, Hermawan warga Hajimena Lampung Selatan, yang mengaku mendapat cerita dari rekannya yang baru saja mengikuti program PKB di Samsat Rajabasa Bandarlampung. “Teman saya juga motornya nunggak pajak 5 tahun. Kok ikut Pemutihan bayar hampir Rp1 juta, nunggak 5 tahun. Padahal kalo bayar pajak 1 tahun enggak sampai Rp200 ribu tapi kok ini Pemutihan mahal banget,” ucapnya. (Nt/jun

     

  • Lapas Perempuan Way Hui Harus Ramah

    Lapas Perempuan Way Hui Harus Ramah

    Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak-p3a

    Lampung Selatan (SL)-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, mengingatkan bahwa lembaga permasyarakatan (Lapas) perempuan harus ramah perempuan tanpa ada kekerasan. Laporkan jika ada kekerasan.

    “Lapas perempuan ini merupakan lapas ramah perempuan tanpa ada suatu kekerasan. Saya bangga karena lapas ini berisi perempuan hebat. Saya selalu memperhatikan lapas perempuan dan anak. Untuk itu, laporkan ke pihak kami apabila terjadi kekerasan,” kata Yohana, saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Wanita Kelas II A Way Huwi, Lampung Selatan, didampingi, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Aprilani Yustin Ficardo.

    Pemerintah, kata Yohana, akan memberikan bantuan fasilitas kepada warga binaan untuk tetap kreatif dan aktif. “Tetaplah berkreatifitas, karena lapas ini bukanlah akhir dari perjalanan hidup. Saya berharap perempuan yang disini dapat segera keluar dan bertemu keluarga serta berbaur dengan masyarakat,” ujar Yohana, Selasa (17/10/2017).

    Terkait banyaknya masalah narkotika, Yohana menjelaskan hal itu merupakan menjadi masalah nasional dan menjadi tugas bersama saling menjaga. “Kami khusus mencegah guna menghindari maraknya masyarakat yang terlibat narkotika,” kata Menteri.

    Yohana juga sempat memuji warga binaan yang berkreatifitas dan motivasi.  “Banyak warga binaan yang memiliki kreatifitas tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai macam hal kreatifitas tangan seperti pembuatan tapis dan tutup gelas. Ini menjadi nilai positif bagi warga binaan di sini,” kata Yohana.

    Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Fatmawati, menjelaskan terdapat 196 warga binaan yang terdiri dari pidana narkotika 133 binaan,  pidana umum 53, dan tipikor 10.

    “Warga binaan ini memiliki berbagai macam kegiatan seperti perikanan, pertanian, salon, memasak,  menjahit, flanel, perca, dan olah raga,” kata Fatmawati. Dia berharap kedatangan Menteri dan Ketua TP PKK Provinsi Lampung Aprilani Yustin Ficardo mampu membawa inspirasi dan motivasi dalam menjalankan aktivitas di Lapas ini.

    Para warga binaan selama menjalankan pembinaan, selain melakukan olah raga, juga diberikan ketrampilan ketrampilan, sehingga setelah selesai menjalankan pembinaan dapat melakukan kegiatan yang positif dan berguna bahi diri sendiri dan orang lain,”  kata Sri Astina. (ton/nt/Jun)

  • APKLI Minta Tidak Ada Lagi Penggusuran PKL

    APKLI Minta Tidak Ada Lagi Penggusuran PKL

    Pelantikan APKLI Lampung

    Bandarlampung (SL) -Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) ingatkan Kepala daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota di Lampung melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima yang ada di Lampung.

    Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsum mengatakan PKL adalah manusia yang wajib dimanusiakan, yang memiliki hak hidup dan dijamin dalam UU 1945 dan Pancasila. “Tidak ada lagi alasan stigma negatif kepada PKL. Apalagi PKL dianggap mengganggu lalulintas, menggangu ketertiban,” kata ALI Mahsun, saat melantik pengurus APKLI Lampung, di aula Mahan Agung, Jumat (20/10)

    Ali meminta pemerintah Lampung dengan APBD Rp7 triliun, dengan hampir 9 juta penduduk itu melakukan komunikasi dengan APKLI terkait penataan PKL. Termasuk Bank Lampung, “Jika dimanusiakan tidak sulit ditata, dan diperdayakan. PKL itu tidak bodoh, bahkan mereka lebih cepat mengakses informasi, kita belum baca koran. Pedagang koran lebih dulu membaca,” katanya.

    Kepada pengurus APKLI Lampung, Ali berharap dapat menjadi ganda terdepan melakukan pembinaan kepada PKL di Lampung. “Dampingi PKL, lakukan membintangi, demi meningkat ekonomi masyarakat Indonesia. jaga terus dan pertahankan NKRI,” katanya. (jun)