Kategori: Bandarlampung

  • Perburuan Gajah Masi Marak di TNWK

    Perburuan Gajah Masi Marak di TNWK

    Ilustrasi

    Lampung Timur (SL)-Lagi Gajah ditemukan mati dan telah membusuk di areal Kuala Wakao, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Belum diketahui pasti penyebab kematian dan jenis kelamin gajah dewasa terserbut. Pihak TNWK memperkirakan Gajah itu sudah mati sejak satu bulan lalu.

    Kasus itu kini ditangani pihak Polisi Kehutanan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Polsek Labuhanratu, Lampung Timur,  Senin (9/10).

    Kepala Balai TNWK Subakir , membenarkan terkait adanya penemuan bangkai gajah dewasa di lokasi TNWK, tepatnya di Kualawakao. Namun, Subakir belum bisa memastikan jantan atau betina karena kondisinya berserakan. “Diduga kuat binatang dilindungi itu tewas pada Agustus atau sebulan lalu,” kata Subakir.

    Subakir juga belum bisa memastikan kematian binatang berbelalai itu akibat perburuan atau tewas karena sakit, semua masih dalam penyelidikan. “Kami dan jajaran masi melakukan penyelidikan terkait kematian binatang dilindungi itu,” kata Subakir

    Penyelidikan, kata Subakir, dibantu anggota kepolisian setempat. Namun, Subakir meyakini bahwa Gajah itu mati karena sakit. “Kami yakin itu tewas karena faktor sakit bukan perburuan. Dasar kami,  di sekitar lokasi kematian gajah tersebut tidak ada tanda-tanda bekas jejak manusia,” katanya.

    Namun, jika  benar tewasnya gajah itu akibat perburuan, tak lain pelaku perburuan hanya ingin menguasai atau mengambil gading yang digunakan untuk berbagai jenis keperluan. Misalnya, untuk pipa rokok, hiasan barang-barang mewah atau lainnya.

    “Kalau memang akibat perburuan sungguh kejam manusia yang melakukannya hanya untuk mencari keuntungan harus mengorbankan binatang dilindungi itu,” kata Subakir. (Jun/nt/lpr)

  • Bangunan Diatas Anak Sungai, Hotel Horison Diduga Palsukan Izin Operasi Genset

    Bangunan Diatas Anak Sungai, Hotel Horison Diduga Palsukan Izin Operasi Genset

    Hotel Horison Bandar Lampung di Jalan Kartini

    Bandarlampung (SL)- Tidak hanya di bangun diatas aliran anak sungai di Tanjubgkarang, Hotel Horison Diduga Palsukan Izin Operasi penggunaan generator stationer (genset).

    Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Polda Lampung dari beberapa hotel berbintang dan melati di Bandarlampung.

    “Tentunya tindakan managemen hotel ini melanggar  UU RI No.30 tahun 2009 tentang kelistrikan dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak  Rp4 milyar,” kata sumber di Polda Lampung, Senin (9/10/2017)

    Menanggapi itu, Manager Hotel Horison, Buditama, menyangkal pihaknya telah melakukan pemalsuan. “Izin genset kami sudah selesai pak dan enggak ada masalah. Mungkin bapak salah dengar saja,” ujar Budi melalui pesan Whatsapp pribadinya.

    Buditama, sebelumnya menyatakan akan memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Selasa (9/10), karena saat ini sedang berada diluar kota.

    Tetapi, tiba-tiba rencana tersebut berubah. Melalui pesan whatsapp, Budi mengatakan tugasnya di Surabaya diperpanjang hingga 2 minggu kedepan. “Oo izin genset kami sudah selesai pak, dan gak ada masalah.Mungkin bapak salah dengar aja. Pak, maaf sepertinya tugas saya di Surabaya diperpanjang dua Minggu lagi, jadi belum bisa Selasa ini,” pesan whats app Budi.

    Terkait perizinan, sepuluh hotel kelas Bintang di Lampung diduga bermasalah, yaitu izin operasi penggunaan generator stationer (genset). Kesepuluh hotel kelas bintang itu diduga melanggar UU RI No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.

    Sumber Polda Lampung menyebutkan, manager hotel sudah diperiksa Ditkrimsus Polda Lampung, dan salah satunya ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap manager hotel itu, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan salah satu hotel ada yang memalsukan izinnya,” ungkapnya.

    Namun,sumber Polda enggan menyebutkan hotel mana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Dari data yang diperoleh, ke 10 hotel yang diperiksa Polda Lampung itu tergabung dalam IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) Lampung.

    “Sepuluh hotel itu melanggar pasal 49 ayat 2 setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar),” kata sumber polda.

    Terpisah, Ketua Ikatan Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Lampung, Budi R menyatakan seharusnya ada pengawasan dari PHRI terhadap izin hotel.

    “Sementara IHGMA hanya wadah untuk menujang profesionalisme pekerjanya. Tapi kami berterima kasih, senantiasa diingatkan agar menjadi lebih baik dalam rangka menunjang program pemerintah dibidang kepariwisataan,” ujarnya. (Jun/nt)

  • Lagi, Gajah Ditemukan Mati di Kawasan TNWK

    Lagi, Gajah Ditemukan Mati di Kawasan TNWK

    Ilustrasi

    Lampung Timur ( SL)-Gajah mati dan telah membusuk ditemukan di areal Kuala Wakao, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Belum diketahui pasti penyebab kematian dan jenis kelamin gajah dewasa terserbut. Pihak TNWK memperkirakan Gajah itu sudah mati sejak satu bulan lalu.

    Kasus itu kini ditangani pihak Polisi Kehutanan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Polsek Labuhanratu, Lampung Timur,  Senin (9/10).

    Kepala Balai TNWK Subakir , membenarkan terkait adanya penemuan bangkai gajah dewasa di lokasi TNWK, tepatnya di Kualawakao. Namun, Subakir belum bisa memastikan jantan atau betina karena kondisinya berserakan. “Diduga kuat binatang dilindungi itu tewas pada Agustus atau sebulan lalu,” kata Subakir.

    Subakir juga belum bisa memastikan kematian binatang berbelalai itu akibat perburuan atau tewas karena sakit, semua masih dalam penyelidikan. “Kami dan jajaran masi melakukan penyelidikan terkait kematian binatang dilindungi itu,” kata Subakir

    Penyelidikan, kata Subakir, dibantu anggota kepolisian setempat. Namun, Subakir meyakini bahwa Gajah itu mati karena sakit. “Kami yakin itu tewas karena faktor sakit bukan perburuan. Dasar kami,  di sekitar lokasi kematian gajah tersebut tidak ada tanda-tanda bekas jejak manusia,” katanya.

    Namun, jika  benar tewasnya gajah itu akibat perburuan, tak lain pelaku perburuan hanya ingin menguasai atau mengambil gading yang digunakan untuk berbagai jenis keperluan. Misalnya, untuk pipa rokok, hiasan barang-barang mewah atau lainnya.

    “Kalau memang akibat perburuan sungguh kejam manusia yang melakukannya hanya untuk mencari keuntungan harus mengorbankan binatang dilindungi itu,” kata Subakir. (Jun/nt/lpr)

     

  • Puluhan Hotel di Lampung Bermasalah?

    Puluhan Hotel di Lampung Bermasalah?

    Ilustrasi panorama salah satu hotel di Bandarlampung

    Bandarlampung (SL)-Puluhan hotel di Lampung diduga bermasalah, terkait proses ijin, dan standar kelayakan operasi. Bahkan keberadaan beberapa hotel melanggar UU, Perda Tata kota,  dan ada yang dibangun diatas anak sungai, dan tidak ramah lingkungan.

    Penyusuran sinarlampung.com, kasus itu kini juga ditangani Ditkrimsus Polda Lampung. Beberapa manager hotel sudah dimintai keterangan, dan mengarah kepada penetapan tersangka.

    Hotel hotel yang diduga bermasalah itu, diantaranya Hotel Horizon, Bukit Randu, Nusantara, Asoka, Swethbell Hotel, Novotel, Sahid, Batiqa, Wish Hotel. “Beberapa manager hotel sudah dimintai keterangan,” kata sumber di Polda Lampung.

    Data lain menyebut ke 9 hotel yang kini diperiksa Polda Lampung itu juga bernaung bersama 31 Hotel Bintang dan hotel melati yang tergabung dalam IHGMA (Indonesia Hotel General Manager Asosiation) Lampung. (Jun/nt)

  • Mantan Wabup Lamteng Musa Ahmad Dua Kali Dilaporkan Ke Polda

    Mantan Wabup Lamteng Musa Ahmad Dua Kali Dilaporkan Ke Polda

    Mantan Bupati Lampung Tengah.Musa Ahmad

    Bandarlampung (SL)-Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali dilaporkan ke Kepolisan Daerah (Polda) Lampung, Sabtu (7/10/2017).

    Pelapornya adalah Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka dan rekan dengan nomor laporan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 Polda Lampung.

    Surino melaporkan Musa Ahmad terkait dugaan pengrusakan aset miliknya berupa dua unit rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang terletak di atas sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992,  luas 3.515 m dengan laporan polisi nomor

    Sebelumnya, mantan legislator Partai Gerindra itu juga telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 10 Maret 2017 atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan nomor laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.

    Surino mengatakan kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Musa Ahmad sejak bulan Agustus 2017, yang seharusnya tidak dilakukan Musa Ahmad karena yang menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporanya sedang berjalan ke Polda Lampung.

    Bukti laporan ke Polda Lampung.

    Surino yang didampingi Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menjelaskan proses mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik miliknya dengan SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 luas 1557 m dan SHM 2634 Tanggal 03 Maret 2006,  luas 2444 m yang diklaim oleh Musa Ahmad  adalah diduga dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan secara hukum.

    Sementara, kuasa hukum Surino, Gindha Ansori Wayka meyayangkan sikap Musa Ahmad yang terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum terkait pengrusakan ini, mengingat proses hukum atas laporan sebelumnya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan masih berlanjut di Polda Lampung.

    “Seharusnya menunggu terlebih dahulu hasil akhir penyelidikannya di Polda Lampung. Dan kami minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal 10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 yang hari ini klien kami laporkan,” ujar Gindha, Sabtu (7/10/2017).

    Diketahui sebelumnya, Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka pernah melaporkan Musa Ahmad, pada 10 Maret 2017 lalu.

    Surino menjelaskan kronologi kejadiannya bermula pada tahun 2013 silam, saat itu ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada .mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di Bank tersebut senilai Rp 225 juta.

    “Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,”ujarnya.

    Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.

    “Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi saya,”ungkapnya.

    Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor .339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.

    “Ketiga aset tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

    Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.

    “Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut. (Jun/nt/str)

  • Jenderal Sudirman Semangat Perjuangan TNI

    Jenderal Sudirman Semangat Perjuangan TNI

    Kapolda bersama Danrem 043 Gatam Usai Upacara HUT TNI ke 72

    Bandarlampung (SL)-HUT TNI ke 72 Lampung diramaikan sosidrama perjuangan perang gerilya Jendral Sudirman melawan agresi militer Belanda, di Lapangan Saburai Korem 043 Garuda Hitam, Bandar Lampung. Kamis  (5/10/2017).

    Upacara dipimin Inspektur upacara Danrem 043 Garuda Hitam Kol (Inf) Hadi Basuki dan Komandan upacara Mayor (Mar) Piski Ade, Dankima Brigif 3 Marinir. Dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Suroso Hadi Siswoyo Msi,

    Hadir Sekda Provinsi Lampung, para pimpinan matra TNI di Lampung, para kepala dinas, para tokoh masyarakat dan veteran. Para pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Lampung.

    Peserta upacara dari perwakilan satuan dari Pama TNI, Denpom II. 3, Kodim jajaran Korem 043 Garuda Hitam, Yonif 143 Tri Wira Eka Jaya, TNI AU, TNI AL, Brigif 3 Marinir, Sat Brimob Polda Lampung, Satpol PP Provinsi Lampung, para mitra Korem, pelajar SMK Pelayaran, SMK Penerbangan dan Pramuka. (Jun)

  • Bupati Pesisir Barat Dilaporkan Ke Polda Lampung

    Bupati Pesisir Barat Dilaporkan Ke Polda Lampung

    Bupati pesisir Barat Agus Istiqlal

    Bandarlampung (SL)- Bupati Pesisir Barat, Dr. Agus Istiqlal, SH, MH, dilaporkan ke Polda Lampung oleh masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga atas nama Hi Tabrani Dalil (alm). Melalui kuasa hukum, ahli waris meminta Polisi menindaklanjuti kasus itu, tanpa pandang bulu.

    “Kami minta Polda Lampung segera memeriksa Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal. Semua orang sama didepan hukum tanpa terkecuali Bupati sekalipun,” kata Wim Badri Zaki, S.H., salah satu kuasa hukum ahli waris Alm. Hi. Tabrani Dalil selaku pemilik tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

    Menurut Zaki, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak dapat menunjukkan satupun alasan hukum yang sah atas penyerobotan tanah milik kliennya itu. “Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Bupati Pesisir Barat dan tidak dijawab sampai hari ini,” katanya.

    Pengacara ini juga menjelaskan, karena somasi tidak ditanggapi akhirnya salah satu ahli waris yaitu Isna Adianti dengan didampingi kuasa hukum-nya melaporkan Bupati Pesisir Barat Ke Polda Lampung dan tercatat pada Laporan Polisi No. LP/B-/092/IX/2017.

    “Semoga laporan ini bisa dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penguasa agar jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak warga atas tanah dengan kesewenang-wenangan,” katanya.

    Menurut Zaki kliennya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). “Dasar kepemilikan klien kami jelas, Pemkab punya dasar apa,” kata advokat muda ini.

    Dia menyebutkan tidak ada yang boleh menyerobot, memanfaatkan, serta menduduki tanah warisan dari alm. Hi. Tabrani Dalil kecuali ijin bersama dari ahli warisnya yaitu Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia, dan Anggun Arif Nur.

    “Pengelolaan atau peralihan hak atas tanah tesebut hanya dapat dilakukan dengan seijin ke-empat orang ahli waris. Karenanya demi kepastian hukum dan keadilan, kami mohon Polda Lampung segera memeriksa terlapor atas perkara ini,” tutupnya.

    Menanggapi hal tersebut,Kabag Hukum Pemkab Pesisir Barat, Nawardi S.H., mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Karenanya dia pun mengaku belum berani mengeluarkan statment guna menyikapi laporan terhadap Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal di Polda Lampung ini.

    “Jadi kita tunggu saja, karena hingga kini kami belum mendengar tentang laporan yang dimaksud,” katanya.(rls/jun)

  • DPP PKB Keluarkan Dukungan Untuk Arinal Djunaidi

    DPP PKB Keluarkan Dukungan Untuk Arinal Djunaidi

    Daniel Johan Ketua Desk Pilkada DPP PKB.

    Bandarlampung (SL)-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memgeluarkan surat menetapkan Arinal Djunaidi sebagai bakal calon gubernur Lampung periode 2019-2024.

    “Untuk calon Wakil Gubernur Lampung akan ditetapkan kemudian setelah didiskusikan bersama partai koalisi, sekalipun Arinal sangat mengharapkan kesediaan Chusnunia Chalim, kader terbaik PKB yang saat ini menjadi Bupati Lampung Timur. Bu Nunik merasa berat meninggalkan rakyat Lampung Timur,” kata Daniel Johan Ketua Desk Pilkada DPP PKB.

    Memurut Daniel bahwa DPP PKB menginstruksikan kepada seluruh struktur PKB mulai dari DPW hingga DPC dan ranting se Provinsi Lampung untuk bergerak door to door mensosialisasikan Arinal dan mengoptimalkan seluruh potensi partai demi kemenangan Arinal Djunaidi dalam Pilkada Lampung tahun 2018.

    “PKB akhirnya memberikan dukungan kepada Arinal setelah mempertimbangkan seluruh aspek dengan mendalam, dan Arinal adalah yang terbaik dalam memajukan masyarakat maupun kebesaran PKB,” ungkap Daniel.

    Surat Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Abdul Kadir Karding, dan ditembuskan kepada DPW PKB Lampung, KPU Provinsi Lampung, DPC, DPAC, dan DPRt PKB se Lampung.

    Sementara pengurus PKB Lampung, Noverisman Subing mengatakan belum mengetahui hal terserbut. “Yang pasti.  Yang diserahkan ke KPU, itu yang benar,” kata anggota DPRD Lampung Fraksi PKB itu. (rls/jun)

  • Tidak Ada Pengangkatan Pegawai Kontrak Baru Dipemprov Lampung di 2017

    Tidak Ada Pengangkatan Pegawai Kontrak Baru Dipemprov Lampung di 2017

    Sekretaris BKD Lampung Rusdi Sapuan

    Bandarlampung (SL)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memastikan tidak ada pengangkatan pegawai baru untuk tenaga kontrak atau honorer, dilingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung di Tahun 2017. Yang ada hanyalah perpanjangan SK bagi tenaga kontrak sesuai usulan dinas masing masing.

    Sekertaris BKD Provinsi Lampung, Rusli Sopuan yang juga Plt Kepala BKD, mengatakan hingga tahun 2017, tercatat 2600 lebih pegawai tenaga kontrak yang ada lingkungan Pemprov Lampung. “Tidak ada SK Tenaga Kontrak baru, yang ada hanya perpanjangan sesuai usulan dinas,” kata Rusli, kepada sinarlampung.com, Rabu (4/10)
    Menurut Rusli, pengajuan SK Tenaga kotrak diusulkan oleh dinas dan satuan kerja sesuai kebutuhan, kemudian ada Acc dari Gubernur Lampung. “SK dikeluarkan oleh BKD dengan kop surat BKD, kami hanya proses SKnya, setelah melalui proses yang ada,” katanya.
    Rusli mematikan tidak BKD Lampung mengeluarkan SK baru untuk pegawai baru. Jika ada yang mengaku dapat SK pengangkatan baru di tahun 2017, dipatikan itu diragukan,.dan disinyalir palsu. “Tidak ada SK baru, jika ada itu diragukan,” tegasnya.
    Rusli juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji janji oknum yang tidak bertanggung jawab dengam modus bisa memasukan seseorang mmejadi pegawai termasuk tenaga kontrak di dinas, dengam membayar sejumlah uang. “Hati hati dan jangan mudah percaya dengan bujum rayu. Boleh tanyakan langsung kekami,” katanya. (Juniardi)
  • Dewan Pers Ingatkan Independen Media di Pilkada Lampung

    Dewan Pers Ingatkan Independen Media di Pilkada Lampung

    Ketua Dewan Pers Yosep-Adi Prasetyo

    Bandarlampung (SL)-Dewan Pers meminta media untuk tetap menjaga netralitas dan independensi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang menjadi peneduh dalam suasana Pilkada, termasuk di Provinsi Lampug. Pers harusnya tidak justru menambah kegaduhan dalam memberikan informasi. Pasalnya, tugas pers adalah menjaga, meredam, dan melakukan koreksi, sesuai UU No. 40 tahun 1999.

    “Lampung salah satu provinsi yang potensial, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tidak dipungkiri akan terjadi fitnah dalam isi pemberitaan pilkada yang melanggar UU. Ini penting, karena banyak masyarakat yang memilih karena calon berduit, populis, politik busuk, hingga penguasa hitam. Dan ini yang mustinya harus dicegah, pers wajib hukumnya dalam menjaga independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, yang akrab disapa Stanley, pada workshop Independesi media jelang Pilkada, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (3/10).

    Ketua Dewan Pers berharap, Provinsi Lampung bisa mengawal proses Pilkada berjalan baik, dan pilihan pemimpin sesuai pilihan rakyat. Sebab, Dewan Pers sendiri sudah mengetahui, banyak dari media sekarang ini yang telah terbagi dan dimiliki sejumlah kelompok. Seperti, ada pemilik media yang punya partai atau baru mau daftar partai.

    “Jadi bukan tidak mungkin media tersebut akan memberikan informasi dalam nuansa politik yang berbeda. Ada juga contoh, media merah dan media biru, yang jadi pertanyaan bagaimana dengan publik. Kondisi ini bisa memicu konflik antar masyarakat karena media sudah terkotak-kotak,” kata Stanley.

    Saat ini sambung Stanley, informasi bisa didapat dengan sangat mudahnya, namun kita juga tidak harus mengandalkan satu sumber informasi saja, apalagi di media sosial yang sudah banyak pemberitaan hoax. Untuk itu, Stanly juga meminta masyarakat kritis dan cerdas dalam menyaring informasi.

    “Untuk di Lampung, contoh kecilnya masyarakat bisa cek apakah media tersebut berbadan hukum, memiliki tanggung jawab, dan wartawannya sudah kompetensi. Memang kita akui belum banyak jurnalis ikut uji kompetensi, tapi berlombalah. Ini semua nanti, setelah tahun 2018, media yang tidak jelas akan langsung bisa di pidana,” tegasnya.

    Terkait penjelasan tersebut, Dewan Pers meminta agar media harus independen dan wartawan-nya pun musti independen. Karena wartawan dan media independen akan punya sikap mandiri untuk pertahankan prinsip kebenaran.

    Seharusnya, lanjut dia, media berperan untuk memberitakan kebenaran, bukan memihak salah satu pasangan calon. Karena itulah, dia menuturkan, menjelang Pilkada serentak, Dewan Pers mengadakan workshop tersebut.  “Kita adakan workshop ini untuk tetap menjaga media menjaga netralitasnya, dan tidak memihak salah satu pasangan,” katanya.

    Dia menambahkan, media diperbolehkan menulis dan memuat berita terkait Pilkada. Namun, lanjut dia, dalam memuat berita, media tidak membuat kegaduhan yang akan menyebabkan polemik dalam Pilkada. “Kita boleh  mengawal Pilkada, tetapi jangan sampai kita membuat kegaduhan, yang memperkeruh suasana,” jelasnya.

    Alasannya, dalam menulis dan memuat berita, media harus bertanggungjawab dengan tulisannya sendiri.  “Sesuai dengan kode etik, wartawan Indonesia harus bersikap independen. Jadi dalam menulis berita harus mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik media,” tegasnya.

    Karena itu, dia mengajak, media untuk mendeklarasikan Masyarakat Pers Lampung yang independen. “Saya mengajak teman-teman media untuk mendeklarasikan bersama. Ini merupakan program Dewan Pers, dan Provinsi Lampung akan menjadi daerah yang pertama untuk mendeklarasikannya,” ajaknya.

    Sehingga, ia menambahkan, kalau Lampung sudah memulainya, maka daerah-daerah lain akan mulai mengikutinya. “Lampung bisa bangga karena jadi yang pertama, karena itu, kita tunjukkan kepada daerah lain bahwa pers harus independen,” pungkasnya.

    Workshop media dalam Pilkada ini merupakan yang pertama digelar Dewan Pers di Indonesia, mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018. Workshop juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, dan Jimmy Silalahi, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers. Workshop dihadiri organisasi konstituen Dewan Pers, seperti AJI, PWI, IJTI, Pimpinan Media Online. (Juniardi)