Kategori: Bandarlampung

  • KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    KPK Dan Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah

    Jakarta (SL)-Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi konstruksi cetak sawah, Kamis (10/8/2017).

    Kasus tersebut terjadi dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, gelar perkara tersebut dalam rangka pengembangan kasus. “Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban,” kata Febri.

    Pada kasus yang ditangani Bareskrim itu, sudah ada satu tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Berkas perkara Rosalina sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara dan dilakukan pelimpahan tahap II sejak 8 Agustus 2017.

    Febri mengatakan, koordinasi dan supervisi terkait kasus yang merugikan negara Rp67,9 miliar itu telah dilakukan KPK bersama Polri sejak 2016. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sinergi yang baik antar-penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Febri.

    Dalam kasus ini, mantan pejabat BUMN itu diduga membuka tanah atau lahan untuk sawah dengan tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya, Rosalina diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000.

    Saat proyek pengadaan lahan sawah, Rosalina menjabat sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli. Ia langsung bertanggung jawab kepada Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan.

    Tim itu menerima dana dari sejumlah BUMN untuk pembukaan lahan sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Penyidik menemukan adanya kesalahan pada proses pengadaan sawah. Rosalina menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu.

    Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal. Proyek tersebut dikategorikan fiktif karena luas pembukaan lahan sawah jauh di bawah yang ditentukan dalam rencana proyek. Padahal, uang patungan dari sejumlah BUMN telah diberikan. (Juniardi/Nt/Kom)

  • Hutang Pajak Pengusaha Reklame Bandarlampung Mencapai Rp1,8 Miliar

    Hutang Pajak Pengusaha Reklame Bandarlampung Mencapai Rp1,8 Miliar

    Bandarlampung (SL)-Para pengusaha reklame di Kota Bandar Lampung masih memiliki utang pajak tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar lebih. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Komisi II DPRD Bandar Lampung dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat, Senin, (7/8) kemarin.

    Dalam rilisnya kepada wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grafieldy Mamesah mengatakan, BP2RD yang diwakili oleh sekretarisnya Dedeh Ernawati Fauzi memaparkan kondisi terkini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. Salah satu paparan yang cukup menarik adalah tunggakan pajak tahun 2016 dari sektor reklame yang sampai sekarang belum terbayarkan.

    “Pajak tahun 2016 yang belum dibayar dari reklame sebesar Rp1,8 miliar lebih. Sekarang sudah bulan Agustus 2017. Jika ini tidak dapat ditagih, maka dikhawatirkan akan terjadi akumulasi, semakin membesar dan semakin sulit ditagih. Maka kami dorong BP2RD untuk tidak kenal lelah menagih para pengusaha reklame yang masih mengemplang pajaknya pada 2016 lalu,” kata Grafieldy.

    Menurut Grafeildy, BP2RD sudah melakukan berbagai macam upaya untuk bisa menagih pajak tahun 2016 tersebut. BP2RD sudah memberi surat peringatan sampai memanggil pemilik reklame. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah orang yang datang memenuhi panggilan BP2RD bukan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. “Akibatnya masalah ini tidak pernah selesai,” kata Grafieldy.

    Komisi II DPRD Kota Bandarlampung mencoba memberikan solusi dengan memanggil pemilik reklame untuk duduk bersama dengan BP2RD di DPRD. “Duduk bersama. Agar masing-masing pihak mengemukan permasalahannya sehingga bisa ditemukan solusi atau kesepakatan. Jadi BP2RD bisa mendapatkan target PAD-nya, pengusaha reklame juga bisa mengeluarkan unek-uneknya terkait usaha yang dijalaninya,” katanya.

    Selain masalah pajak, Komisi II mempertanyakan komitmen BP2RD untuk menggunakan teknologi sebagai sistem pembayaran pajak. Komisi II berharap penerapan E-billing untuk membayar pajak bisa segera diterapkan sehingga mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya. “Dan efeknya tentu PAD Kota Bandar Lampung yang meningkat,” katanya. (juniardi/Nt/dj)

  • DR Mustafa Raih Penghargaan Tokoh Paling Jujur dan Anti Korupsi di Lampung

    DR Mustafa Raih Penghargaan Tokoh Paling Jujur dan Anti Korupsi di Lampung

    Badarlampung (SL) : Rakata Institute merilis sejumlah tokoh yang masuk dalam kategori paling jujur dan anti korupsi berdasarkan hasil survei team rakata institute, yang di umumkan di Hotel Horison Lampung. Selasa malam (8/8)

    Menurut hasil survei Rakata, Ketua Partai Nasdem Lampung yang juga Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menjadi tokoh paling jujur dan antikorupsi. Mustafa mengalahkan para tokoh lain yang juga disebut-sebut akan maju pada Pilgub Lampung 2018. Antara lain Al Muzamil Yusuf, Herman HN, Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi, Bakhtiar Basri, dan sejumlah tokoh lain.

    Direktur Rakata Institute, Eko Kuswnto, menegaskan pilihan terhadap nama tokoh yang masuk kategori jujur dan antikorupsi serta kategori lainnya bukan kemajuan lembaganya.

    “Yang memilih tokoh jujur dan antikorupsi bukan Rakata Institute, tetapi para responden,” katanya.

    Menurut doktor pakar rayap itu, survei Rakata menggunakan sampel sebanyak 600 responden, dengan metode stratified random sampling, dan memiliki toleransi kesalahan (Margin of Error – MoE) ± 4% pada tingkat kepercayaan 95%, sampel berasal dari seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung yang terdistribusi secara proporsional di setiap kabupaten.

    Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Semua populasi pemilih di Provinsi Lampung memiliki kesempatan sama untuk terpilih sebagai responden.

    Editor : Fersi

     

  • Wakasat Lantas Pokresta Balam Ingatkan Etika Berlalulintas

    Wakasat Lantas Pokresta Balam Ingatkan Etika Berlalulintas

    Bandarlampung (SL) – Pengguna jalan rawa harus tetap mematuhi etika berlalu lintas, agar terhindar dari pelanggaran dan menghindari terjadinya bahaya kecelakaan lalulintas.

    Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung,  AKP Ridho Rafika SH MM,  mengatakan etika adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

    “Pekan ini saja dua korban laka meninggal akibat kecelakaan lalulintas, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda,” kata Ridho,  saat memimpin pengaturan lalulintas di Jalan Diponegoro,  Senin (7/8).

    Fakta lain,  kata Ridho,  setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di  akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya juga akibat kecelakaan lalu lintas. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan HIV/ AIDS. ” Maka kita terus melakukan sosialusasi dan edukasi masyarakat terutama wilayah Bandar Lampung,” katanya.

    Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Timur,  menjelaskan faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada beberapa faktor, yaitu faktor pengemudi atau faktor manusia, faktor kendaraan, faktor  jalan, “Untuk itu periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik,” katanya.

    Editor : Fersi

  • Pernikahan Ari & Sarah Dihadiri Pejabat, Politikus serta Para Pengusaha

    Pernikahan Ari & Sarah Dihadiri Pejabat, Politikus serta Para Pengusaha

    Bandarlampung,-Pernikahan royal wedding seorang pengusaha muda bernama Ari Nanda Djausal dengan Sarah Astri, diramaikan Koes Plus dan Marshel, Mempelai pria putra ketiga pengusaha ternama di Lampung H.Faisol Djausal itu juga dihadiri oleh hampir seluruh pejabat teras di Lampung, politikus, hingga para pengusaha lokal dan Nasional.

    Turut hadir Raja Sapta Okto mantan ketua umum Hipmi Pusat. Ari Nanda Djausal, yang kini wakil Ketua Hipmi Lampung digadang akan menjadi calon ketua umum Hipmi Lampung Periode 2019-2021.

    Raja Sapta Okto bersama rombongan Hipmi pusat hadir bersama rombongan mengendarai motor Harley Davidson.

    Nampak hadir diantaranya Gubernur Lampung M Ridho Fichardo dan Bahtiar Basri, Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, Calon Gubernur Lampung Partai Nasdem PKS Mustafa, Bupati Lampung Barat Muklis Basri, Wakil Walikota Balam Yusuf Kohar, Ketua Kadin Lampung Arie Meizari, Walikota Bandar Lampung Herman HN,

    Nampak anggota DPR RI Azis Syamsudin, Abdul Hakim, salah satu putra Tomi Winata, tokoh Pers Yusuf Yaziz, Ketua PWI Supriyadi Alfian, Ketua Fortaline Lampung Juniardi, Ka BNN Banten Brigjen Nurocman, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Widodo.

    Pihak wo pun harus kerja maksimal , dalam menjalankan tugas karena banyaknya tamu VIP maupun VVIP (N)

     

     

  • Ridho Jemput Sjachroedin Lalu Mengajak Makan Malam di Mahan Agung

    Ridho Jemput Sjachroedin Lalu Mengajak Makan Malam di Mahan Agung

    Bandarlampung-Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menjemput  Dubes Indonesia untuk Kroasia, Komjen Pol Sjachroedin ZP di kediamannya Jalan Kacapiring, Enggal, kemudian makan malam di Mahan Agung, Jumat (4/8) malam.

    Berdasarkan pantauan Lampungnews.com, Ridho Ficardo sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan mobil Mercy B 610 CK yang langsung masuk dan berbincang-bincang di kediaman Sjachroedin ZP selama 30 menit.

    Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Ridho bersama Sjachroedin satu mobil menuju rumah dinas gubernur bersama rombongan.

    Sesampainya di Mahan Agung mereka makan malam bersama sambil berbincang santai. Tampak pula Rycko Menoza SZP hadir ikut dalam makan malam tersebut.

    Dalam jamuan makan tersebut mereka membicarakan berbagai hal dari masalah politik hingga masalah pembangunan di Provinsi Lampung sambil menikmati berbagai menu makan malam tersebut.

    Hingga pukul 21.00 WIB mereka masih tampak asyik ngobrol santai dan Gubernur Lampung sesekali tertawa terbahak-bahak disela-sela perbincangan itu.

    Setelah makan malam Ridho mengajak Oedin berkeliling menunjukan lokasi latihan tembak indoor dan sejumlah ruang rumah dinas yang telah direnovasi semasa kepemimpinan Ridho Ficardo.

    Sebelumnya, pada Jumat siang, Gubernur Ridho Ficardo mengirim utusannya yakni Ali Zubaidi, untuk mengundang Sjachroedin ZP makan malam di Mahan Agung. Utusan tersebut dikirim saat acara Lampung Sai di Kalianda, Lampung Selatan.(Cris)

  • PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

    PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

    Bandarlampung, -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung segera menggelar Uji Kopenetensi Wartawan (UKW) ke 16, Medio September 2017. Kegiatan itu dalam rangka mempercepat profesional media dan target verifikasi media oleh Dewan Pers.

    “PWI ingin cepat membantu percepatan verifikasi media oleh Dewan Pers. Kita ingin waratwan di Lampung segera memenuhi standarisasi dewan pers dan profesional, hingga pers Lampung menjadi lebih baik, ” kata Plt Ketua PWI Lampung, H Nizwar, pada rapat pengurus harian PWI Lampung, Sabtu (5/8), di Gedung Balai Wartawan H. Sopian Ahmad, PWI Lampung.

    Pelaksanaan UKW ke 16 dijadwalkan tangal 15-16 September 2017. Dengan target koata peserta Muda 35 orang, untuk Madya dan Utama masing masing tujuh oranh. Peserta yang akan UKW segera mendaftar ke PWI Lampung, dengan rekomendasi Pimpinan untuk wartawan dan redaktur.

    Hadir dalam rapat, Wakabidang Pembelaan Wartawan Juniardi, Waka Bidang Pendidikan Hj Ratna Minangsari, waka Bid Kesejahteraan H Yulizar Kundo, Wakil Sekretaris Zahdi Basran, Bendahara Elkana Ria, dan wakil Bendahara Abdullah Al Masud.

    Menurut Nizwar, hal yang paling penting kenapa perlu dilakukannya UKW ini ialah, akan melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten. Dengan begitu akan dapat dilihat oleh masyarakat dan semua pihak siapa yang paling utama untuk melakukan konfirmasi.

    “UKW sebenarnya perlu dijelaskan kenapa perlu dilaksanakan, siapapun bisa bikin koran dan membuat media, tetapi dengan adanya uji kompetensi akan dapat melihat siapa yang profesional, dan dapat melihat mereka yang berkompeten,” katanya.

    Dilakukan UKW seperti ini, karena masih banyak wartawan yang belum mendapat bagian Kompetensi, “Karena Pers ini mendorong kemajuan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Sementara Waka Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menambahkan defenisi istilah wartawan muda, madya dan utama tidak terkait dengan usia. Istilah itu adalah jenjang kompetensi kewartawanan, sebagaimana tertera dalam Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya. Wartawan Madya adalah redaktur, kordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (redpel).

    “Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.” katanya. (N)

  • Dealer Auto 2000 Diduga Serobot Lahan Pemkot

    Dealer Auto 2000 Diduga Serobot Lahan Pemkot

    Bandarlampung (SL) – Dealer auto 2000 dan gudang toyota yang teletak di Jalan Soekarno Hatta, bypass di duga belum memiliki ijin dan menyerobot lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.

    Dilangsir dari biinar.com ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menegaskan, pemanggilan terhadap dealer Toyota yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, bukan hanya mencari-cari kesalahan atau sensasi belaka. Namun, sidak yang dilakukan ke Toyota dan Daihatshu adalah runutan dari pengaduan warga dan buntut dari tiga kali pemanggilan DPRD kepada Toyota yang selalu mangkir.

    “Ya bukan cari sensasi, makanya saya langsung turun kemarin, karena kita sudah tiga kali undang hearing, mereka (Toyota sejak awal pembangunan, di 2016 sudah kita undang, namun gak pernah hadir, makanya kita datangi langsung, jangan sampai kita nanti dibilang gak kerja,” kata Ketua DPRD Wiyadi, kemarin.

    Nah, terkait lahan pemkot yang digunakan oleh pihak Toyota, pihaknya pun sudah mengantongi petanya. Dan di lokasi tersebut ada lahan milik pemkot, tetapi penjelasan dalam peta bukan ruang terbuka hijau (RTH) namun ruang milik jalan.

    “Kita ingin tahu apa perjanjiannya, apakah sewa atau di gantu rugi, tapi yang jelas ada lahan milik pemkot,” tegasnya.

    Sementara, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori, juga pernah mempertanyakan terkait pendirian bangunan show room Auto 2000 dan Gudang Daihatsu di lahan ruang terbuka hijau (RTH).

    “Kita sudah melayangkan surat sejak tahun 2016 lalu, ketika proses pembangunan show room Auto 2000 baru dimulai,” tegasnya.

    KPKAD, imbuhnya sejak tahun 2016 tepatnya tanggal 12 Oktober telah melayangkan surat ke DPRD Bandarlampung. Surat laporan KPKAD ke DPRD Bandarlampung No: 2084/B/KPKAD-LCWLPG/X/2016 tanggal 12 Oktober, prihal Dasar Hukum Pendirian Bangunan di Lahan Negara.

    Karena dia meyakini, sudah sangat sulit show room Auto 2000 yang diduga berdiri megah di lahan milik negara tersebut dapat direlokasi, atau dirobohkan. “Masa iya bisa dirobohkan. Kalau sudah seperti ini yang ada membuka celah pungli. Ini yang kami sesalkan, dan memunculkan spekulasi negatif dibalik fungsi pengawasan dewan,” tuturnya.

    Kendati demikian, Ansori tetap meminta Pemkot Bandar Lampung untuk bersikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Auto 2000. Terlebih pihak Pemkot Bandar Lampung telah menyatakan Gudang Daihatsu sama sekali belum memiliki izin. “Berikan sanksi tegas, jangan hanya menyatakan tidak berizin lantas begitu saja diacuhkan. Ini jadi preseden buruk nantinya ke depan,” tukasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Bandar Lampung, Muhtadi menegaskan, jika bangunan gudang Daihatsu belum ada izin di Jl. Soekarno Hatta bypass Way Halim.

    “Belum ada izinnya masih dalam proses, karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi,” katanya.

    Disinggung mengenai alasa hak yang diduga kuat tidak ada, karena lahan yang dipergunakan adalah RTH. Muhtadi mengaku belum mengecek permasalahan tersebut.

    “Kita belum sampai ke sana, karena kan masih proses. Kalau untuk dealer Auto 2000, Muhtadi mengaku sudah ada izin. “Nah, kalau ada pelanggaran untuk Auto
    2000 saya belum tahu,” ringkasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Sidik Ayogo memastikan jika Show Room Toyota tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Dealer sebesar itu pasti limbahnya banyak, mau dikemanakan bekas buang oli mereka. Jangan sampai mencemari lingkungan,” tuturnya.

    Editor : Fersi

  • Pemohon Informasi Sesalkan Pernyataan KI Lampung

    Pemohon Informasi Sesalkan Pernyataan KI Lampung

     

    Bandarlampung (SL)- Penghujung Juni 2017 lalu media online Suryaandalas.com (pemohon) mengajukan sengketa informasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung (termohon) kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung namun sengketa informasi itu tidak membuahkan hasil.

    Tujuan Suryaandalas.com mengajukan sengketa informasi di KI Lampung, meminta rencana anggaran belanja (RAB) salah satu kegiatan di Dinas PUPR, karena tidak ditanggapi Dinas PUPR.

    Pimred Suryaandalas.com Andi Priyadi mengaku sudah menjalani persidangan beberapa kali di sekretariat KI Lampung.

    “Proses sidang sudah beberapa kali, saya lupa 3 atau 4 kali sidang yang saya ikuti,” katanya, Rabu (02/08/2017).

    Andi menuturkan, di persidangan terakhir Ketua Majelis sekaligus Ketua KI Dery Hendryan menegaskan, bahwa RAB yang diminta oleh Suryaandalas.com tidak bisa dipenuhi oleh badan publik (Dinas PUPR).

    “Media tidak berhak mendapatkan RAB  itu, yang berhak adalah penegak hukum,” kata Andi menirukan kalimat Dery saat persidangan.

    Setelah itu suryaandalas.com tidak pernah lagi menghadiri persidangan karena kecewa dengan pernyataan ketua KI.

    “Saya kecewa dengan KI yang seharusnya memberikan saya ruang untuk mendapatkan keterbukaan, malah enggak ada hasilnya,” tegasnya. (FB)

  • KI Wajib Edukasi dan Advokasi Pemohon Informasi

    KI Wajib Edukasi dan Advokasi Pemohon Informasi

     

    Bandarlampung (SL) – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung  Juniardi SIP, MH mengaku kecewa atas pernyataan Ketua KI Lampung Dery Hendryan saat sidang sengketa informasi antara Suryaandalas.com (pemohon) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung (termohon) beberapa waktu lalu.

    “Secara profesi kita prihatin ketika melihat masyarakat apalagi kalangan pers yang telah melakukan upaya yang mengajukan keterbukaan malah terhambat begitu,” terangnya, Rabu (02/08/2017).

    Dikatakannya, seharusnya di luar tugas pokok KI sebagai lembaga yang menangani sengketa informasi, lembaga negara juga punya kewajiban punya kewajiban untuk melakukan edukasi dan advokasi kepada publik dalam mendorong partisipasi publik.

    “Dalam keterbukaan informasi publik,” tengasnya.

    Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Provinsi Lampung ini berujar, karena dalam prinsip UU keterbukaan informasi publik(KIP) diatur sebagai mana pasal 9, 10 dan 11, tentang hak dan kewajiban badan publik dan hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik

    “Pasal 9 yang mengatur informasi berkaitan badan publik informasi kegiatan dan kinerja badan publik informasi laporan keuanganinformasi lain dalam peraturan perundangan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,” ujarnya.

    Keterbukaan informasi dan transparansi publik kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung ini, menjadi tanggung jawab bersama, karena ketika UU itu ditetapkan dan berlaku maka mau tidak mau setiap warga negara harus patuh.

    “Karena dalam rangka menuju pemerintahan yang baik atau good governance salah satu poin pentingnya adalah transparansi, karena transpransi mencegah korupsi,” tutupnya. (PB)