Kategori: Bandarlampung

  • KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

    KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

    Bandar Lampung (SL) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung memberikan Izin Penyelaran Penyiaran (IPP) terhadap Empat Lembaga Penyiaran di Kantor KPID Jalan Bogenvil No 6 Rawa Laut Bandarlampung, Selasa (1/8/2017).

    Keempatnya yakni Radio Graha Swara Tuba Tulang Bawang Barat (Gesit), Radio Komunitas Pendidikan Al hikmah Kalirejo Lampung Tengah, Televisi kabel Mitra Media Tanggamus dan Star FM Natar Lampung Selatan.

     

    Ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi S.Hut mengatakan, penyerahan IPP ini sebagai wujud keseriusan KPID Provinsi Lampung untuk membantu lembaga penyiaran mendapatkan izin yang layak.

    “Ini agar tidak timbul prasangka kurang baik. Jika memang sudah memiliki persyaratan lengkap maka kami siap membantu mempercepat proses mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Artinya, usai mendapatkan IPP silahkan dikelola dengan baik dan profesional. Kami tidak mau setelah mendapatkan izin malah tidak bersiaran ataupun siaran asal-asalan. Ingat Tiga bulan tidak bersiaran, izin dapat direkomendasikan untuk dicabuta” tegas Tamri didampingi Wakil Ketua Febriyanto Ponahan, S.Kom., Iqbal Rasyid, S.H., M. Hum., Koordinator Bidang Perizinan dan Wirdayati, Komisioner KPID Provinsi Lampung Bidang Kelembagaan.

    Ditambahkan Tamri, setelah mendapatkan IPP, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni wajib bersiaran secara kontinyu.

    “Frekuensi banyak yang ingin memanfaatkan. Sebagai contoh Graha Swara Tuba merupakan lembaga penyiaran swasta tentu harus dikelola secara profesional. Awasi pola siaran dan sistem siaran agar keluarnya IPP ini bisa menjadi awal yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

    Ia juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KPID terkait konten siaran atau hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3SPS).

    Seperti diketahui IPP radio diberikan Lima tahun dan Televisi Sepuluh Tahun untuk dipergunakan sebaik-baiknya. KPID akan melakukan evaluasi jika ijin yg diberikan tidak sesuai. Harapan kita pada Empat lembaga penyiaran yang menerima bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” tegasnya. (rls)

  • Gindha Ansori akan Somasi PT Telkomsel, Dunkin Donuts dan Starbucks

    Gindha Ansori Wayka

    BANDAR LAMPUNG – Kantor hukum Gindha Ansori Wayka akan mengirimkan surat somasi ke PT Telkomsel, Dunkin Donut dan Starbucks, terkait Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang ke pengguna Telkomsel.

    Selain somasi ke Dunkin Donut dan Starbucks, Gindha Ansori Wayka juga akan melayangkan somasi ke PT Telkomsel untuk meminta klarifikasi yang telah memberikan akses nomor pelanggan Telkomsel kepada pihak pelaku usaha yakni Dunkin Donut dan Starbucks.

    Menurut pendiri Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih, Ansori, SH MH, akibat Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks, telah mengganggu privasi pengguna kartu Telkomsel.

    Ansori mengatakan, surat somasi yang akan dikirimkan itu bernomor 054/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan 055/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Dunkin Donut, Starbucks dan PT Telkomsel.

    “Dengan sering dikirimnya Broadcast SMS ke nomor kartu Telkomsel yang saya gunakan, mengakibatkan saya dan pelanggan telkomsel lainnya mengalami kerugian waktu dan berkurangnya daya baterei handphone karena harus dibaca,” kata Ansori, Kamis (20/7/2017).

    Ansori melanjutkan, dengan seringnya Broadcast SMS yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks ke pelanggan Telkomsel menjadi pertanyaan dari mana pelaku usaha itu mendapatkan akses nomor pelanggan Telkomsel.

    “Darimana mereka (Dunkin Donut dan Starbucks) peroleh nomor kartu Telkomsel yang saya dan pengguna kartu Telkomsel lainnya gunakan, karena hampir setiap hari mendapatkan SMS promosi dari kedua perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Ditambahkannya, dengan mudahnya Dunkin Donut dan Starbucks memperoleh akses nomor pelanggan Telkomsel, Ansori menuding PT Telkomsel menjadikan pelanggan sebagai objek kerjasama dengan pelaku usaha lainnya. Akibatnya pelanggan atau masyarakat dirugikan.

    “Apakah memindahkan atau memberikan data berupa nomor itu ke pelaku usaha bukan sebuah kejahatan karena tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor itu ada promosi dari para pelaku usaha dalam mempromosikan usahannya,” ujarnya.

    Ansori menceritakan bahwa dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

    “Dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen memang diperbolehkan promosi melalui sistem elektronik, tapi secara etika dan bisnis Telkomsel tidak boleh serta merta menjadikan pelanggan sebagai objek promosi usaha, kecuali ada kesepakatan dengan pengguna karena nomor handphone sifatnya privasi tidak boleh semua orang mengakses tanpa persetujuan sama yang punya,” tutupnya. (*)

  • Juniardi Duta PWI di Word Pers Freedom Day 2017

    Juniardi Duta PWI di Word Pers Freedom Day 2017

    Jakarta, sinarlampung.co-Indonesia menjadi tuan rumah Hari kebebasan Pers dengan sebutan word pers freedom day 2017, yang berlangsung sejak Tangal 1– 5 Mei 2017, di Gedung JCC Jakarta. Wartawan Lampung, Juniardi, menjadi salah satu utusan mewakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

    Juniardi mengatakan, keberadaan di Jakarta merupakan menghadiri hari kebebasan Pers. ”Banyak hal yang di bicarakan wartawan seluruh Dunia, dari masalah pers TV, Radio, media cetak hingga online, hingga soal berbagai kekerasan Pers Dunia,” kata Juniardi, Selasa 1 Mei 2017.

    Menurut Juniardi, Kebanggaan juga terlihat dimana Indonesia menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Asia Tenggara dalam waktu 15 tahun terahir. Acara berlangsung selama empat hari, sejak 1 sampai dengan 4 Mei 2017. Pelaksanaan konferensi WPFD yang dihadiri oleh lebih dari 1.300 peserta dari berbagai kalangan, jurnalis, pemerintahan, pengusaha, akademisi dan lembaga non-pemerintah.

    Juga hadir terdiri dari 186 anggota UNESCO dan para jurnalis, LSM Internasional serta akademisi dari dalam dan luar negeri. Beberapa Presiden dan perdana menteri negara lain, termaauk Unesco . WPFD merupakan kegiatan tahunan yang diprakarsai Unesco. Tanggal 3 Mei dipilih sebagai “Press Freedom Day” berdasarkan Resolusi Sidang Umum PBB tahun 1993.

    Setiap tanggal tersebut, masyarakat internasional merayakan prinsip-prinsip fundamental kebebasan pers termasuk memberikan penghormatan kepada jurnalis yang dalam mendapat tekanan, ancaman, hukuman penjara bahkan kehilangan nyawa dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Penghargaan Unesco/Guillermo Cano World Press Freedom Prize juga diberikan kepada individu, organisasi atau institusi yang telah memperjuangkan kebebasan pers, terutama yang berisiko tinggi. ”Mudah mudahan dengan hari kebebasan pers sedunia ini, insan pers Indonesia, termasuk Di lampung bisa lebih baik dan lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Juniardi, melalui pesan WA.

    Juniardi menambahkan, kegiatan ini mengambil tema Pikiran Kritis untuk Masa Kritis : Peran Media dalam Memajukan Masyarakat Damai, Adil, dan Inklusif. Penyelenggara kegiatan ini adalah UNESCO dan sebagai co-host adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dewan Pers Indonesia.

    “Setiap tahun, tanggal 3 Mei juga adalah tanggal perayaan prinsip- prinsip dasar kemerdekaan pers, untuk mengevaluasi kemerdekaan pers di dunia, serta membela media dari seranganserangan terhadap kemerdekaan merdeka, sekaligus memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang kehilangan nyawanya dalam menjalankan profesi mereka,” kata Juniardi.

    Dari informasi di lokasi kegiatan, kata Juniardi, World PressFreedom Day 2017 adalah kegiatan yang memberikan informasi kepada warga masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran kemerdekaan pers. Hal ini mengingatkan kejadian di banyak negara berbagai publikasi disensor, didenda, ditangguhkan, dan bahkan ditutup. Sementara itu, wartawan, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, dan bahkan dibunuh.

    “Tanggal 3 Mei juga mengingatkan kepada pemerintah masing-masing negara tentang perlunya menghargai komitmen yang sudah dibuat terhadap kemerdekaan pers, serta merupakan hari refleksi bagi para professional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika-etika profesional,” katanya. (Red)