Kategori: Bandarlampung

  • Wakasat Lantas Pokresta Balam Ingatkan Etika Berlalulintas

    Wakasat Lantas Pokresta Balam Ingatkan Etika Berlalulintas

    Bandarlampung (SL) – Pengguna jalan rawa harus tetap mematuhi etika berlalu lintas, agar terhindar dari pelanggaran dan menghindari terjadinya bahaya kecelakaan lalulintas.

    Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung,  AKP Ridho Rafika SH MM,  mengatakan etika adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

    “Pekan ini saja dua korban laka meninggal akibat kecelakaan lalulintas, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda,” kata Ridho,  saat memimpin pengaturan lalulintas di Jalan Diponegoro,  Senin (7/8).

    Fakta lain,  kata Ridho,  setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di  akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya juga akibat kecelakaan lalu lintas. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan HIV/ AIDS. ” Maka kita terus melakukan sosialusasi dan edukasi masyarakat terutama wilayah Bandar Lampung,” katanya.

    Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Timur,  menjelaskan faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada beberapa faktor, yaitu faktor pengemudi atau faktor manusia, faktor kendaraan, faktor  jalan, “Untuk itu periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik,” katanya.

    Editor : Fersi

  • Pernikahan Ari & Sarah Dihadiri Pejabat, Politikus serta Para Pengusaha

    Pernikahan Ari & Sarah Dihadiri Pejabat, Politikus serta Para Pengusaha

    Bandarlampung,-Pernikahan royal wedding seorang pengusaha muda bernama Ari Nanda Djausal dengan Sarah Astri, diramaikan Koes Plus dan Marshel, Mempelai pria putra ketiga pengusaha ternama di Lampung H.Faisol Djausal itu juga dihadiri oleh hampir seluruh pejabat teras di Lampung, politikus, hingga para pengusaha lokal dan Nasional.

    Turut hadir Raja Sapta Okto mantan ketua umum Hipmi Pusat. Ari Nanda Djausal, yang kini wakil Ketua Hipmi Lampung digadang akan menjadi calon ketua umum Hipmi Lampung Periode 2019-2021.

    Raja Sapta Okto bersama rombongan Hipmi pusat hadir bersama rombongan mengendarai motor Harley Davidson.

    Nampak hadir diantaranya Gubernur Lampung M Ridho Fichardo dan Bahtiar Basri, Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, Calon Gubernur Lampung Partai Nasdem PKS Mustafa, Bupati Lampung Barat Muklis Basri, Wakil Walikota Balam Yusuf Kohar, Ketua Kadin Lampung Arie Meizari, Walikota Bandar Lampung Herman HN,

    Nampak anggota DPR RI Azis Syamsudin, Abdul Hakim, salah satu putra Tomi Winata, tokoh Pers Yusuf Yaziz, Ketua PWI Supriyadi Alfian, Ketua Fortaline Lampung Juniardi, Ka BNN Banten Brigjen Nurocman, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Widodo.

    Pihak wo pun harus kerja maksimal , dalam menjalankan tugas karena banyaknya tamu VIP maupun VVIP (N)

     

     

  • Ridho Jemput Sjachroedin Lalu Mengajak Makan Malam di Mahan Agung

    Ridho Jemput Sjachroedin Lalu Mengajak Makan Malam di Mahan Agung

    Bandarlampung-Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menjemput  Dubes Indonesia untuk Kroasia, Komjen Pol Sjachroedin ZP di kediamannya Jalan Kacapiring, Enggal, kemudian makan malam di Mahan Agung, Jumat (4/8) malam.

    Berdasarkan pantauan Lampungnews.com, Ridho Ficardo sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan mobil Mercy B 610 CK yang langsung masuk dan berbincang-bincang di kediaman Sjachroedin ZP selama 30 menit.

    Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Ridho bersama Sjachroedin satu mobil menuju rumah dinas gubernur bersama rombongan.

    Sesampainya di Mahan Agung mereka makan malam bersama sambil berbincang santai. Tampak pula Rycko Menoza SZP hadir ikut dalam makan malam tersebut.

    Dalam jamuan makan tersebut mereka membicarakan berbagai hal dari masalah politik hingga masalah pembangunan di Provinsi Lampung sambil menikmati berbagai menu makan malam tersebut.

    Hingga pukul 21.00 WIB mereka masih tampak asyik ngobrol santai dan Gubernur Lampung sesekali tertawa terbahak-bahak disela-sela perbincangan itu.

    Setelah makan malam Ridho mengajak Oedin berkeliling menunjukan lokasi latihan tembak indoor dan sejumlah ruang rumah dinas yang telah direnovasi semasa kepemimpinan Ridho Ficardo.

    Sebelumnya, pada Jumat siang, Gubernur Ridho Ficardo mengirim utusannya yakni Ali Zubaidi, untuk mengundang Sjachroedin ZP makan malam di Mahan Agung. Utusan tersebut dikirim saat acara Lampung Sai di Kalianda, Lampung Selatan.(Cris)

  • PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

    PWI Lampung Siap Gelar UKW ke XVI

    Bandarlampung, -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung segera menggelar Uji Kopenetensi Wartawan (UKW) ke 16, Medio September 2017. Kegiatan itu dalam rangka mempercepat profesional media dan target verifikasi media oleh Dewan Pers.

    “PWI ingin cepat membantu percepatan verifikasi media oleh Dewan Pers. Kita ingin waratwan di Lampung segera memenuhi standarisasi dewan pers dan profesional, hingga pers Lampung menjadi lebih baik, ” kata Plt Ketua PWI Lampung, H Nizwar, pada rapat pengurus harian PWI Lampung, Sabtu (5/8), di Gedung Balai Wartawan H. Sopian Ahmad, PWI Lampung.

    Pelaksanaan UKW ke 16 dijadwalkan tangal 15-16 September 2017. Dengan target koata peserta Muda 35 orang, untuk Madya dan Utama masing masing tujuh oranh. Peserta yang akan UKW segera mendaftar ke PWI Lampung, dengan rekomendasi Pimpinan untuk wartawan dan redaktur.

    Hadir dalam rapat, Wakabidang Pembelaan Wartawan Juniardi, Waka Bidang Pendidikan Hj Ratna Minangsari, waka Bid Kesejahteraan H Yulizar Kundo, Wakil Sekretaris Zahdi Basran, Bendahara Elkana Ria, dan wakil Bendahara Abdullah Al Masud.

    Menurut Nizwar, hal yang paling penting kenapa perlu dilakukannya UKW ini ialah, akan melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten. Dengan begitu akan dapat dilihat oleh masyarakat dan semua pihak siapa yang paling utama untuk melakukan konfirmasi.

    “UKW sebenarnya perlu dijelaskan kenapa perlu dilaksanakan, siapapun bisa bikin koran dan membuat media, tetapi dengan adanya uji kompetensi akan dapat melihat siapa yang profesional, dan dapat melihat mereka yang berkompeten,” katanya.

    Dilakukan UKW seperti ini, karena masih banyak wartawan yang belum mendapat bagian Kompetensi, “Karena Pers ini mendorong kemajuan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Sementara Waka Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menambahkan defenisi istilah wartawan muda, madya dan utama tidak terkait dengan usia. Istilah itu adalah jenjang kompetensi kewartawanan, sebagaimana tertera dalam Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Wartawan Muda adalah wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya. Wartawan Madya adalah redaktur, kordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (redpel).

    “Wartawan Utama adalah redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi.” katanya. (N)

  • Dealer Auto 2000 Diduga Serobot Lahan Pemkot

    Dealer Auto 2000 Diduga Serobot Lahan Pemkot

    Bandarlampung (SL) – Dealer auto 2000 dan gudang toyota yang teletak di Jalan Soekarno Hatta, bypass di duga belum memiliki ijin dan menyerobot lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.

    Dilangsir dari biinar.com ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menegaskan, pemanggilan terhadap dealer Toyota yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, bukan hanya mencari-cari kesalahan atau sensasi belaka. Namun, sidak yang dilakukan ke Toyota dan Daihatshu adalah runutan dari pengaduan warga dan buntut dari tiga kali pemanggilan DPRD kepada Toyota yang selalu mangkir.

    “Ya bukan cari sensasi, makanya saya langsung turun kemarin, karena kita sudah tiga kali undang hearing, mereka (Toyota sejak awal pembangunan, di 2016 sudah kita undang, namun gak pernah hadir, makanya kita datangi langsung, jangan sampai kita nanti dibilang gak kerja,” kata Ketua DPRD Wiyadi, kemarin.

    Nah, terkait lahan pemkot yang digunakan oleh pihak Toyota, pihaknya pun sudah mengantongi petanya. Dan di lokasi tersebut ada lahan milik pemkot, tetapi penjelasan dalam peta bukan ruang terbuka hijau (RTH) namun ruang milik jalan.

    “Kita ingin tahu apa perjanjiannya, apakah sewa atau di gantu rugi, tapi yang jelas ada lahan milik pemkot,” tegasnya.

    Sementara, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori, juga pernah mempertanyakan terkait pendirian bangunan show room Auto 2000 dan Gudang Daihatsu di lahan ruang terbuka hijau (RTH).

    “Kita sudah melayangkan surat sejak tahun 2016 lalu, ketika proses pembangunan show room Auto 2000 baru dimulai,” tegasnya.

    KPKAD, imbuhnya sejak tahun 2016 tepatnya tanggal 12 Oktober telah melayangkan surat ke DPRD Bandarlampung. Surat laporan KPKAD ke DPRD Bandarlampung No: 2084/B/KPKAD-LCWLPG/X/2016 tanggal 12 Oktober, prihal Dasar Hukum Pendirian Bangunan di Lahan Negara.

    Karena dia meyakini, sudah sangat sulit show room Auto 2000 yang diduga berdiri megah di lahan milik negara tersebut dapat direlokasi, atau dirobohkan. “Masa iya bisa dirobohkan. Kalau sudah seperti ini yang ada membuka celah pungli. Ini yang kami sesalkan, dan memunculkan spekulasi negatif dibalik fungsi pengawasan dewan,” tuturnya.

    Kendati demikian, Ansori tetap meminta Pemkot Bandar Lampung untuk bersikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Auto 2000. Terlebih pihak Pemkot Bandar Lampung telah menyatakan Gudang Daihatsu sama sekali belum memiliki izin. “Berikan sanksi tegas, jangan hanya menyatakan tidak berizin lantas begitu saja diacuhkan. Ini jadi preseden buruk nantinya ke depan,” tukasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Bandar Lampung, Muhtadi menegaskan, jika bangunan gudang Daihatsu belum ada izin di Jl. Soekarno Hatta bypass Way Halim.

    “Belum ada izinnya masih dalam proses, karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi,” katanya.

    Disinggung mengenai alasa hak yang diduga kuat tidak ada, karena lahan yang dipergunakan adalah RTH. Muhtadi mengaku belum mengecek permasalahan tersebut.

    “Kita belum sampai ke sana, karena kan masih proses. Kalau untuk dealer Auto 2000, Muhtadi mengaku sudah ada izin. “Nah, kalau ada pelanggaran untuk Auto
    2000 saya belum tahu,” ringkasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Sidik Ayogo memastikan jika Show Room Toyota tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Dealer sebesar itu pasti limbahnya banyak, mau dikemanakan bekas buang oli mereka. Jangan sampai mencemari lingkungan,” tuturnya.

    Editor : Fersi

  • KI Wajib Edukasi dan Advokasi Pemohon Informasi

    KI Wajib Edukasi dan Advokasi Pemohon Informasi

     

    Bandarlampung (SL) – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung  Juniardi SIP, MH mengaku kecewa atas pernyataan Ketua KI Lampung Dery Hendryan saat sidang sengketa informasi antara Suryaandalas.com (pemohon) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung (termohon) beberapa waktu lalu.

    “Secara profesi kita prihatin ketika melihat masyarakat apalagi kalangan pers yang telah melakukan upaya yang mengajukan keterbukaan malah terhambat begitu,” terangnya, Rabu (02/08/2017).

    Dikatakannya, seharusnya di luar tugas pokok KI sebagai lembaga yang menangani sengketa informasi, lembaga negara juga punya kewajiban punya kewajiban untuk melakukan edukasi dan advokasi kepada publik dalam mendorong partisipasi publik.

    “Dalam keterbukaan informasi publik,” tengasnya.

    Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Provinsi Lampung ini berujar, karena dalam prinsip UU keterbukaan informasi publik(KIP) diatur sebagai mana pasal 9, 10 dan 11, tentang hak dan kewajiban badan publik dan hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik

    “Pasal 9 yang mengatur informasi berkaitan badan publik informasi kegiatan dan kinerja badan publik informasi laporan keuanganinformasi lain dalam peraturan perundangan Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,” ujarnya.

    Keterbukaan informasi dan transparansi publik kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung ini, menjadi tanggung jawab bersama, karena ketika UU itu ditetapkan dan berlaku maka mau tidak mau setiap warga negara harus patuh.

    “Karena dalam rangka menuju pemerintahan yang baik atau good governance salah satu poin pentingnya adalah transparansi, karena transpransi mencegah korupsi,” tutupnya. (PB)

  • Ardin : Tender Penyelenggaraan Festival Krakatau 2017 Terindikasi Rekayasa

    Ardin : Tender Penyelenggaraan Festival Krakatau 2017 Terindikasi Rekayasa

    Bandarlampung (SL) – Tender penyelenggaraan Festival Krakatau 2017 senilai Rp2,5 miliar yang di menangkan oleh PT Diyandra Promosindo dinilai ketua Umum DPD Ardin Provinsi Lampung Izhar Laili terindikasi rekayasa.

    Dilansir dari rmollampung.com Izhar mengatakan pemenangnya adalah event organisasi yang sama tahun lalu.
    “Waktu pendaftaran festival mepet, yakni hanya sebulan. Tender proyek dibuka awal Juli dan pelaksanaannya Agustus. Padahal, tender sudah bisa dibuka sejak awal tahun agar dapat memberikan kesempatan banyak event organiser ikut tender, ujar Izhar Laili.

    Akibat sempitnya masa tender, hanya dua peserta yang ikut lelang penyelenggaraan Festival Krakatau, yakni PT Diyandra Promosindo dan PT Potensindo Global.

    “Seharusnya, tender, minimal diikuti tiga perusahaan,” ujar Izhar.

    Dari perusahaan itu, PT Potensindo dinyatakan panitia yang tercantum dalam Web Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung tidak memenuhi syarat. Sehingga, PT Diyandra Promosindo yang dinyatakan memenuhi syarat.

    PT Potensindo akhirnya dinyatakan menjadi pemeneng tender penyelenggaraan Festival Krakatau. Perusahaan ini pula yang memenangkan tender serupa untuk penyelenggaraan Festival Krakatau pada tahun 2016. Tahun lalu, waktu lelangnya juga mepet.

    PT Diyandra Promosindo, perusahaan event organiser dari Jakarta menawar harga perkiraan sendiri (HPS) dari Rp2,449 menjadi Rp2,313 miliar atau turun Rp136 juta. Tahun lalu, nilai pagu proyek Rp1,788 miliar.

    “Jika ingin kompetitif, seharusnya, pengguna anggaran mengumumkannya sejak Januari,” katanya.

    Editor : PB

  • Pemohon Informasi Sesalkan Pernyataan KI Lampung

    Pemohon Informasi Sesalkan Pernyataan KI Lampung

     

    Bandarlampung (SL)- Penghujung Juni 2017 lalu media online Suryaandalas.com (pemohon) mengajukan sengketa informasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung (termohon) kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung namun sengketa informasi itu tidak membuahkan hasil.

    Tujuan Suryaandalas.com mengajukan sengketa informasi di KI Lampung, meminta rencana anggaran belanja (RAB) salah satu kegiatan di Dinas PUPR, karena tidak ditanggapi Dinas PUPR.

    Pimred Suryaandalas.com Andi Priyadi mengaku sudah menjalani persidangan beberapa kali di sekretariat KI Lampung.

    “Proses sidang sudah beberapa kali, saya lupa 3 atau 4 kali sidang yang saya ikuti,” katanya, Rabu (02/08/2017).

    Andi menuturkan, di persidangan terakhir Ketua Majelis sekaligus Ketua KI Dery Hendryan menegaskan, bahwa RAB yang diminta oleh Suryaandalas.com tidak bisa dipenuhi oleh badan publik (Dinas PUPR).

    “Media tidak berhak mendapatkan RAB  itu, yang berhak adalah penegak hukum,” kata Andi menirukan kalimat Dery saat persidangan.

    Setelah itu suryaandalas.com tidak pernah lagi menghadiri persidangan karena kecewa dengan pernyataan ketua KI.

    “Saya kecewa dengan KI yang seharusnya memberikan saya ruang untuk mendapatkan keterbukaan, malah enggak ada hasilnya,” tegasnya. (FB)

  • Sjachroedin Perihatin Lampung Tanpa Kemajuan

    Sjachroedin Perihatin Lampung Tanpa Kemajuan

    Duta Besar Kroasia,  Sjachroedin ZP,  yang juga mantan Gubernur Lampung dua priode mengaku prihatin dengan kemajuan Lampung selama jelang lima tahun berakhir masa jabatan M Ridho Fichardo.  Pasalnya,  Sjachroedin menilai tidak ada  kemajuan berarti sejak ditinggalkannya.

    “Jalan tol itu sudah kita rancang sejak tahun 2005, cuma realisasi pada era Jokowi.  Semua anggaran pusat,  ganti rugi pusat. Bandara juga termasuk program jama kita sejak dulu, ” kata Sjacroedin saat mengundang pengurus DPP Lampungsai,  dirumah tinggal,  di Jalan Kemuning Pahoman, pasca tiga bulan tugas di Kroasia, Selasa (1/8).

    Hadir pada acara itu Prof Sugeng Haryadi,  Mantan Sekda Rahmad Abdullah,  M Iqbal,  Bunda Yayuk,  Humas Lampungsai Juniardi,  dan para pengurus.

    Sjachroedin juga miris melihat disiplin PNS di Lampung,  yang dulu membaik kini terkesan hilang. “Inilah resiko jika daerah dipimpin oleh sosok yang tak berpengalaman apapun.  baik organisasi,  jam terbang dan kepemimpinan,” kata Sjachroedin.

    Sjachroedin mengajak Lampungsai yang memang bukan organisasi Politik, cerdas menentukan pilihan sesuai dengan pengamatan masing masing, dan tidak terjebak pada model kemasan yang banyak dilakukan politisi. “Lampungsai harus menjaga Lampung dengan baik,  jangan sampai Lampung rusak. kita sudah tanamkan rasa cinta kita kepada Lampung, ” katanya,  disambut tepuk tangan. (Juniardi)

  • KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

    KPID BERIKAN IZIN EMPAT LEMBAGA PENYIARAN

    Bandar Lampung (SL) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung memberikan Izin Penyelaran Penyiaran (IPP) terhadap Empat Lembaga Penyiaran di Kantor KPID Jalan Bogenvil No 6 Rawa Laut Bandarlampung, Selasa (1/8/2017).

    Keempatnya yakni Radio Graha Swara Tuba Tulang Bawang Barat (Gesit), Radio Komunitas Pendidikan Al hikmah Kalirejo Lampung Tengah, Televisi kabel Mitra Media Tanggamus dan Star FM Natar Lampung Selatan.

     

    Ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi S.Hut mengatakan, penyerahan IPP ini sebagai wujud keseriusan KPID Provinsi Lampung untuk membantu lembaga penyiaran mendapatkan izin yang layak.

    “Ini agar tidak timbul prasangka kurang baik. Jika memang sudah memiliki persyaratan lengkap maka kami siap membantu mempercepat proses mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Artinya, usai mendapatkan IPP silahkan dikelola dengan baik dan profesional. Kami tidak mau setelah mendapatkan izin malah tidak bersiaran ataupun siaran asal-asalan. Ingat Tiga bulan tidak bersiaran, izin dapat direkomendasikan untuk dicabuta” tegas Tamri didampingi Wakil Ketua Febriyanto Ponahan, S.Kom., Iqbal Rasyid, S.H., M. Hum., Koordinator Bidang Perizinan dan Wirdayati, Komisioner KPID Provinsi Lampung Bidang Kelembagaan.

    Ditambahkan Tamri, setelah mendapatkan IPP, ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni wajib bersiaran secara kontinyu.

    “Frekuensi banyak yang ingin memanfaatkan. Sebagai contoh Graha Swara Tuba merupakan lembaga penyiaran swasta tentu harus dikelola secara profesional. Awasi pola siaran dan sistem siaran agar keluarnya IPP ini bisa menjadi awal yang baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

    Ia juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak ragu berkonsultasi dengan KPID terkait konten siaran atau hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3SPS).

    Seperti diketahui IPP radio diberikan Lima tahun dan Televisi Sepuluh Tahun untuk dipergunakan sebaik-baiknya. KPID akan melakukan evaluasi jika ijin yg diberikan tidak sesuai. Harapan kita pada Empat lembaga penyiaran yang menerima bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” tegasnya. (rls)