Kategori: Bandarlampung

  • Managemen Karang Indah Maal Masih Tahan 50 Izajah Karyawan, Disnaker Sasar Mall Lain Yang Lakukan Hal Sama

    Managemen Karang Indah Maal Masih Tahan 50 Izajah Karyawan, Disnaker Sasar Mall Lain Yang Lakukan Hal Sama

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaka managemen Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Hingga kini masih ada 50 izajah karyawan yang ditahan, Rabu 9 Juli 2025.

     

    “Kita telah memanggil manajemen KIM dan melakukan pemeriksaan langsung. Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah mengembalikan 40 ijazah kepada eks pekerja. Sisanya, sekitar 50 ijazah lagi akan segera dipulangkan,” ujar Agus Nompitu.

     

    Menurut Agus, Disnaker tengah mendalami dugaan praktik serupa di Mall Kartini, yang juga dimiliki oleh Hartarto Lojaya. Sedangkan kasus penahanan ijazah di perusahaan lain, seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru. “Sebagain sudah kita ditindaklanjuti dan ijazah eks pekerjanya ada yang sudah dipulangkan,” katanya.

     

    Agus Nompitu menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pihaknya membuka kanal pengaduan bagi pekerja melalui aplikasi Lampung IN, dan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait norma kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

     

    Terkait isu lain yang mencuat, seperti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), Agus menyebut itu termasuk pelanggaran berat. “Itu sudah masuk kategori tindak pidana biasa,” katanya.

     

    Sementara itu, untuk dugaan peredaran produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perdagangan. Namun, bila karyawan dipaksa terlibat dalam praktik tersebut, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

     

    Sebagai langkah preventif, Pemprov Lampung juga telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal larangan penahanan ijazah, dengan menerbitkan surat edaran gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perusahaan. “Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya. (Red)

  • Bang Alzier Gugat Tanahnya yang Disertifikasi Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN Bandar Lampung

    Bang Alzier Gugat Tanahnya yang Disertifikasi Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tokoh politik Lampung Alzier Dianis Thabranie (ADT) menyatakan bahwa dirinya merasa tertipu oleh mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat BPN Kota Bandar Lampung sejak tahun 2020. Lahan miliknya itu adalah hibah dari Syafei Sani Tjakra pada 6 Oktober 2019.

     

    Lahan seluas 7.813 meter2 tersebut berada di simpang Jalan Wan Abdurahman/Cempaka, RT 01, LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung,” kata Kata mantan tiga periode ketua Golkar Lampung itu.

     

    Menurut Alzier, kasus ini berawal dari mandatnya buat pengurusan sertifikat lima tahun lalu. Alih-alih jadi sertfikatnya, lahannya malah dipagar beton dan konon telah disertifikasi atas nama seseorang pejabat.

     

    Menurut ADT, dia juga telah membayar tunai PBB pertamanya atas lahan tersebut kepada Pemkot Bandar Lampung pada 5 Mei 2020. Dia menduga pengalihan lahannya ada permainan mafia tanah yang melibatkan aparat desa dan kecamatan setempat lima tahun lalu. “Saya merasa tertipu oleh pejabat BPN Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Alzier menyatakan dirinya mencabut mandat pengurusan sertifikat dan akan menggugat para pihak yang terlibat sehingga lahan tersebut beralih ke pihak lain. Tak hanya lahan ADT, di kawasan Kelurahan Sumber Agung, banyak lahan yang kemudian dikuasai pejabat dan aparat. Di lahan tersebut, sudah banyak perumahan, tempat wisata, bahkan hotel. 

     

    Pada tahun 1996, Syafei Sani Tjakra yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare atas nama Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL). Kesepakatannya, lahan tersebut nantinya akan jadi sirkuit yang akan dihibahkan ke Tommy Soeharto seluas 40-an hektare. Sisanya, kawasan wisata dan perumahan.

     

    Namun, rencana tersebut bubar pascareformasi 1998. Syafei Sani Tjakra yang investasi lahan tersebut kemudian menghibahkan lahan seluas 7.813 meter2 kepada ADT. Keduanya memiliki hubungan baik sejak muda dan hadiah atas upaya ADT mengurus urusan pemilik mall pertama di Lampung itu. (Red)

  • Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menyampaikan langsung persoalan layanan kesehatan di daerah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta. Audiensi itu membuahkan komitmen pemerintah pusat lewat tiga Instruksi Presiden (Inpres) untuk Lampung.

     

    Pertemuan di kantor Kemenkes RI turut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani, para pejabat tinggi Kemenkes, serta sejumlah kepala daerah dari Lampung, termasuk Sekdaprov Marindo Kurniawan.

     

    “Kami menyampaikan kebutuhan nyata di daerah: dari tenaga dokter, spesialis, hingga alat kesehatan dan bangunan yang layak. Harapan kami, semua ini bisa dijawab dalam bentuk kebijakan nasional,” kata Mirza.

     

    Sekdaprov Marindo menyebut hasil audiensi sangat konkret.

     

    “Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan siap mendukung Lampung. Disiapkan tiga langkah strategis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres),” ujarnya.

     

    Tiga Inpres yang disiapkan:

     

    1. Inpres Pemenuhan SDM Kesehatan, terutama untuk tenaga dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis, dengan mendorong keterlibatan putra-putri daerah untuk memperkuat sistem layanan di wilayah asal mereka.

     

    2. Inpres Renovasi dan Pengembangan Fasilitas Kesehatan, yang akan mencakup rumah sakit, puskesmas, dan pustu, terutama di wilayah kabupaten/kota yang masih kekurangan infrastruktur dasar kesehatan.

     

    3. Bantuan Peralatan dan Sarana Prasarana Kesehatan, yang difokuskan pada peningkatan layanan untuk penyakit KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) sebagai bagian dari penanganan beban penyakit utama di Indonesia.

     

    “Ini adalah langkah nyata. Artinya, pertemuan ini tidak hanya simbolik. Ada komitmen konkret pusat untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan di Lampung,” tambah Marindo.

     

    “Kami optimistis, dengan kolaborasi ini, derajat kesehatan masyarakat Lampung akan meningkat. Ini perjuangan untuk hak dasar rakyat,” tutup Gubernur. (*)

  • Penggugat Sengketa Lahan di Sukamaju Dongkol dan Curiga, Putusan Sudah Inkrah Tapi BPN Tetap Lambat Ekskusi

    Penggugat Sengketa Lahan di Sukamaju Dongkol dan Curiga, Putusan Sudah Inkrah Tapi BPN Tetap Lambat Ekskusi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sengketa kepemilikan tanah seluas 5.375 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, masih belum berujung pada kejelasan eksekusi meskipun perkara hukumnya telah inkracht. Putusan hukum yang seharusnya menjadi dasar penegakan hak atas tanah ini justru terhambat oleh lambannya pelaksanaan di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.

    Perkara ini telah diputus sejak bertahun-tahun lalu, bahkan BPN Provinsi Lampung sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat pada 2017. Namun, eksekusi atas pembatalan sertifikat tersebut tak kunjung dilakukan hingga kini, membuat pihak penggugat merasa dongkol dan mempertanyakan komitmen lembaga terkait terhadap penegakan hukum.

     

    Tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh Sumiyati sejak 1973. Namun pada 1985, muncul klaim dari pihak lain, yakni Holli Ali, yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 944/Sukamaju yang diterbitkan atas dasar Surat Ukur Sementara No. 2975/1984. Perselisihan inilah yang memicu konflik berkepanjangan hingga ke pengadilan.

     

    Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 1997 melalui gugatan perdata Nomor: 30/Pdt.G/1997/PN.TK yang diajukan oleh Ny. Rosiah Wahab. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahkan tetap ditolak dalam upaya Peninjauan Kembali (PK).

     

    Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam putusan Nomor: 58/Pdt/1997/PT.TK menyatakan bahwa dasar kepemilikan Sumiyati lebih kuat secara yuridis karena dimiliki lebih dahulu. “Dasar kepemilikan yang lebih lama secara yuridis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi meskipun pihak lain mengantongi sertifikat,” demikian pertimbangan hukum majelis, mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung.

     

    “Bukti kepemilikan klien kami berasal dari tahun 1973, sedangkan pihak lawan baru memiliki dasar kepemilikan dari hasil lelang pada 1997. Maka, jelas siapa pemilik sah yang seharusnya diakui,” ujar Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

     

    Pasca putusan yang inkracht, BPN Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/Pbt/BPN.18/2017 tertanggal 27 Juli 2017. Keputusan itu secara resmi membatalkan SHM No. 944/Sukamaju atas nama Holli Ali, dan seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

     

    Namun, eksekusi atas keputusan itu tak kunjung dilakukan. Padahal, BPN setempat telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang, meski sempat tertunda karena pejabat penangan perkara saat itu, Kasi Sengketa Ibu Masnah, meninggal dunia.

     

    “Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pelaksanaan keputusan sejak Februari 2025, dan kembali mengingatkan lewat surat kedua pada 30 Juni 2025. Tapi hingga hari ini belum ada pelaksanaan atas keputusan pembatalan sertifikat tersebut,” jelas Yelli.

     

    Pihak kuasa hukum dan keluarga mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera bertindak. Mereka menilai tidak ada alasan untuk terus menunda eksekusi karena status kepemilikan tanah secara hukum sudah jelas, baik secara de facto maupun de jure.

     

    “Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.

     

    Keluarga Sumiyati berharap Kantor Pertanahan tidak lagi menunda eksekusi, karena penundaan berkepanjangan hanya memperpanjang ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang sah. Apalagi, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai fisik oleh klien mereka.

     

    “Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (*)

     

     

     

  • Gunawan Handoko Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas Kadisdik dan Temuan BPK di Disdikbud Bandar Lampung

    Gunawan Handoko Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas Kadisdik dan Temuan BPK di Disdikbud Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Belum usai polemik dugaan pemalsuan identitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini dinas tersebut kembali disorot terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan pengadaan perlengkapan sekolah tahun anggaran 2024.

     

    Pemerhati pendidikan dan Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, Disdikbud seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

     

    “Apa yang terjadi di Disdikbud secara langsung merusak kepercayaan publik dan berdampak negatif pada kualitas pendidikan. Lembaga ini seharusnya menjadi garda depan dalam membangun pendidikan yang bersih dan profesional,” ujar Gunawan, Rabu (10/7/2025).

     

    Gunawan menilai temuan BPK mengenai dugaan mark up harga barang dan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

     

    “Temuan BPK bukan hal sepele. Jika benar ada pemilik perusahaan yang hanya ‘dipinjam’ namanya dalam proyek pengadaan, ini masuk kategori penyimpangan serius. BPK harus segera menyerahkan hasil temuannya kepada aparat hukum untuk diproses secara pidana,” tegasnya.

     

    Gunawan menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik manipulasi semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda karena telah merugikan keuangan negara. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.

     

    “Bila BPK enggan melapor, masyarakat tetap punya hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke APH. Dasarnya cukup kuat, yakni LHP BPK dan informasi yang berkembang di publik,” katanya.

     

    Terkait perusahaan yang mengaku hanya dipinjam untuk kepentingan proyek, Gunawan menyarankan agar pihak tersebut segera memberikan klarifikasi terbuka untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam praktik curang.

     

    “Klarifikasi ini penting agar perusahaan tidak ikut terseret dalam kasus hukum. Penyelidikan lanjutan harus memastikan apakah benar perusahaan itu tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan penyimpangan terjadi,” ujarnya.

     

    Gunawan juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung. Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh di tubuh Disdikbud Bandar Lampung. (***)

  • Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi MAg Didakwa Korupsi Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi MAg Didakwa Korupsi Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Pringsewu, sinarlampung.co-Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Drs Heri Iswahyudi M.Ag, yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, didakawa melakukan korupsi anggaran hibah Tahun Anggaran 2022.

     

    Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

     

    Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

     

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

     

    Dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan. Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa. (Red)

  • Mobil Boks Alfamart Diseruduk Kereta Babaranjang di Pintu Perlintasan Branti

    Mobil Boks Alfamart Diseruduk Kereta Babaranjang di Pintu Perlintasan Branti

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu unit mobil boks merek Alfamart nomor Polisi BE-8804-AML ditabrak Kereta Babaranjang di pintu Perlintasan kereta api Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 9 Juli 202 pagi. Sopirnya terlempar hingga siring jalur rel kereta, menderita luka-luka hingga patah kaki.

     

    Warga yang mendengar benturan keras itu beramai-ramai menolong korban sopir berseragan Alfamart yang luka parah ke rumah sakit. Saat hendak dievakuasi, korban diketahui bernama Musliman (38) warga Lampung Utara menangis tak bisa menggerakan tubuhnya. Warga yang awalnya sempat mengira sang pengemudi tewas bersyukur masih hidup. “alhamdulillah sopir masih hidup,” kata warga.

     

    Berdasarkan video yang diterima wartawan mobil box mengalami ringsek parah. Terlihat sejumlah warga berupaya membantu mengevakuasi korban. Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

     

    Menurut Kapolsek, kecelakaan itu terjadi berawal kereta Tanjung Karang T66 babaranjang melintas dari Tanjung Karang menuju Palembang. Sesampainya di perlintasan rel KA Branti Raya, Natar, terdapat mobil box yang melintas dari Pasar Branti menuju ke jalan lintas.

     

    “Mobil itu mengantri atau menunggu kendaraan didepannya untuk maju. Namun belakang mobil masih dibadan rel, tidak lama kemudian kereta melintas dan tertabrak bagian belakang mobil sampai terpental,” ucapnya.

     

    Akibat peristiwa itu, korban bernama Musliman (38) warga Lampung Utara mengalami luka-luka di bagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. “Korban di bawa ke Rumah Sakit Medika Natar untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

     

    Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dan Kapolsek Natar AKO Setio Budi Howo membenarkan terjadinya musibah tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi seputar kejadian tersebut. 

     

    Daftar Korban Babaranjang Maut

     

    Sebelumnya, Minggu 6 Juli 2025, Lansia bernama Marliah (73) warga Padang, Sumatera Barat tewas tertabrak Kereta Babaranjang dari arah Palembang ke Tanjungkarang di Bumi Manti III RT. 04 Lk. 1, Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

     

    Camat Labuhan Ratu Septia Isparina, mengatakan lansia bernama Marliah adalah warga Padang, Sumatera Barat, yang ikut anaknya Arnal Lisman, warga Family 6 RT 02 Lk 1 Labuhan Raya, sopir Bus Gumarang. Sang nenek terpental dan meninggal di tempat. “Korban langsumg dievakuasi sekitar pukul 08.00 WIb oleh Inafis Polresta Bandar Lampung dan pamong ke RSUD Abdul Moeloek,” ujarnya.

     

    Lalu Senin 19 Februari 2025, seorang nenek bernama Michael Amerta berusia 70 tahun juga tewas ketika menyeberang rel ingin beli sayur di Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu.

     

    Pada Selasa 30 April 2024, pria tewas tertabrak kereta Babaranjang di bawah flyover Universitas Lampung, Jalan Marga Anak Tuha, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

     

    Kamis 1 Mei 2023, perempuan tewas terseret kereta Babaranjang di perlintasan palang pintu PHL du Jk. Bumi Manti IU, Kampung Baru belakang Unila, Kedaton.

     

    Selasa 19 Juli 2022, siswi SMP inisial SFR pulang sekolah ketika menyeberang rel tewas tertabrak Kereta Babaranjang di Stasiun Kereta Api Labuhan Ratu.

     

    Rabu 19 Oktober 2022, pria tanpa identitas tewas tertabrak Kereta Babaranjang di Kelurahan Surabaya, Kedaton. (Red)

  • Thomas Ameriko Ingatkan Masyarakat Pendidikan Mitigasi LGBT

    Thomas Ameriko Ingatkan Masyarakat Pendidikan Mitigasi LGBT

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengingatkan kepada masyarakat pendidikan, mulai dari Kepala Sekolah, para guru, dan para orang tua dan walimurid untuk melakukan mitigasi terhadap maraknya penyimpangan prilaku termasuk LGBTQ adalah akronim yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (atau Questioning), Selasa 8 Juli 2025.

     

    Istilah ini digunakan untuk menggambarkan berbagai orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari heteroseksual dan cisgender (orang yang identitas gendernya sesuai dengan jenis kelamin yang ditugaskan saat lahir).

     

    “Nanti kita siapkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Isinya akan berupa panduan mitigasi perilaku menyimpang serta rencana edukasi kepada para siswa mengenai bahaya LGBT. Kita akan bergerak dengan cara yang terukur dan sesuai kewenangan. Edukasi adalah kunci, dan peran sekolah sangat strategis,” kata Thomas Amirico, saat menerima aspirasi sejumlah tokoh yang prihatin dengan maraknya LGBT di Lampung.

     

    Thomas menyambut baik aspirasi dan keprihatinan para tokoh tersebut, dan menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang sangat jelas. “Konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Apa pun yang bertentangan dengan nilai itu, tentu harus kita eliminasi,” ujar Thomas.

     

    Thomas mengaku pihaknya juga telah menerima berbagai laporan mengenai penyebaran perilaku LGBT di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan sampai di level kepala sekolah. “Saya sudah tahu dan ada kepala sekolah yang terpapar,” katanya.

     

    Pertemuan ini, kata Thomas menjadi sinyal kuat bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka sebut sebagai wabah kemanusiaan. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi kekuatan penting dalam menjaga nilai-nilai moral dan budaya yang sejalan dengan jati diri bangsa. 

     

    Hadir dalam kunjungan tersebut, enam tokoh agama dan masyarakat Lampung yang menyuarakan keprihatinan atas maraknya fenomena LGBT di Lingkungan Pendidikan. Mereka adalah Dr. H. Firmansyah, Habib Umar Asegaf, K.H. Ansori, S.P., K.H. Ahmad Sulaiman, H. Sukri Baihaki, M.H., dan Khadafi, S.P., M.M.

     

    Mereka hadir untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait penyebaran perilaku menyimpang LGBT yang kini dinilai semakin terang-terangan, termasuk di media sosial. “Kami datang membawa kegelisahan masyarakat. Wabah LGBT ini sudah merambah lingkungan sekolah, bukan hanya siswa, tapi juga guru,” ujar K.H. Ahmad Sulaiman yang bertindak sebagai juru bicara pertemuan tersebut.

     

    Dalam pernyataan yang menguatkan, H Firmansyah menyatakan bahwa grup LGBT di media sosial kini memiliki anggota hingga belasan ribu orang. “Ini bukan lagi isu sembunyi-sembunyi. Kami melihat peran institusi pendidikan sangat penting untuk melakukan mitigasi dan perlindungan terhadap generasi muda dari penyimpangan ini,” ujarnya. (Red)

  • Pembacaan Puisi Esai Palestina Nakba Kedua Akan Meriahkan Gelar Karya PAKSI

    Pembacaan Puisi Esai Palestina Nakba Kedua Akan Meriahkan Gelar Karya PAKSI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pembacaan Puisi Esai dengan judul Palestina Nakba Kedua akan meriahkan Gelar Karya ke-55 Pasar Kreatif dan Seni (PAKSI) Provinsi Lampung di Komplek PKOR Way Halim, Bandar Lampung pada Sabtu, 12 Juli 2025 mendatang.

     

    Pembacaan Puisi Esai dengan judul Palestina Nakba Kedua akan dilakukan oleh Arsiya Heni Puspita dengan nama pena Arsiya Oganara. “Ini merupakan dukungan moril pada saudara-saudara kita di Palestina. Karya saya ini untuk mengingatkan peristiwa Nakba atau bencana bagi rakyat Palestina pada tahun 1948”, papar Arsiya Oganara.

     

    Pelaksanaan Gelar Karya ke-55 Pasar Kreatif dan Seni (PAKSI) menjadi penanda dimulainya kembali ruang ekspresi dan apresiasi pelaku ekonomi kreatif setelah sempat vakum selama delapan bulan terakhir.

     

    Saluddin selaku Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas acara ini serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada Bapak Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung atas dukungan dan kepercayaannya. 

     

    “Keberlanjutan ruang kreasi PAKSI sebagai wadah penting bagi pelaku dan penggiat ekonomi kreatif kita. Baik yang tergabung sebagai pengampu galeri maupun warga PAKSI dengan semangat dan komitmen luar biasa telah memulai kembali kegiatan ini setelah delapan bulan vakum,” ujar Saluddin pada sinarlampung.co. Rabu, 9 Juli 2025.

     

    PAKSI merupakan satu-satunya ruang kreatif dan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung. Keberadaannya tidak hanya menjadi ruang pamer karya, tetapi juga menjadi simpul interaksi, edukasi serta penguatan jejaring antar pelaku ekonomi kreatif lintas subsektor.

     

    Gelar Karya ke-55 ini menampilkan beragam produk kreatif, pertunjukan seni, hingga ajang silaturrahmi dan tukar pikiran yang mendorong sinergi antara pemerintah, seniman, pelaku UMKM kreatif, komunitas, dan publik luas. 

     

    “PAKSI adalah wajah semangat gotong-royong dalam memperkuat identitas budaya dan memperluas nilai ekonomi dari sektor kreatif. Harapan kami, kegiatan ini terus berkelanjutan dan menjadi pemantik lahirnya inovasi dan jejaring baru antar pelaku,” lanjut Saluddin.

     

    Lebih jauh, Saluddin menegaskan bahwa PAKSI diharapkan dapat menjadi obyek wisata unggulan yang mendukung langsung visi Gubernur Lampung, yaitu “Indonesia Maju, Berdaya Saing dan Berbudaya Tinggi” menuju cita-cita besar bangsa, Indonesia Emas Tahun 2045.

     

    Dengan semangat kolaboratif dan keberlanjutan, UPTD Pengelolaan Obyek Wisata berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi ruang-ruang kreatif seperti PAKSI agar tumbuh sebagai bagian penting dari gerakan pembangunan ekonomi kreatif yang inklusif, progresif, dan berbasis nilai-nilai kearifan lokal Lampung, pungkas Saluddin.

     

    Pada kesempatan berbeda, Kemas Abdul Helmi selaku Kordinator PAKSI menambahkan, Gelar Karya ini dalam rangka mempromosikan produk PAKSI baik berupa ekraf dan seni pertunjukan. Juga penampilan bakat seni binaan pengampu dan masyarakat umum.

     

    “Untuk hiburan bagi masyarakat serta seleksi penampil pertunjukan dibuatkan paket seni pertunjukan kolosal yang dijual ke turis domestik dan mancanegara”, tutup Kemas.

     

    Diketahui, PAKSI merupakan relokasi sebagian seniman yang dahulu di Pasar Seni Saburai Enggal. PAKSI merupakan wujud kepedulian pemerintah provinsi Lampung akan seniman-seniman tersebut.

     

    Pada acara ini yang akan tampil Indara Black Modeling, Tarian Tor-tor, Sanggar Srikandi, Abel dan Fidel, Sanggar Sangsaka, dan Sahrona Tapis. (Heny)

  • Tanggapi Aspirasi LSM Lampung, DPR RI Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC

    Tanggapi Aspirasi LSM Lampung, DPR RI Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan pencaplokan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak-anak perusahaannya kembali mencuat. Perusahaan ini disinyalir menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

     

    Menyikapi persoalan tersebut, tiga lembaga swadaya masyarakat asal Lampung—yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank)—menyuarakan aspirasi mereka ke DPR RI. Suara mereka akhirnya didengar melalui Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).

     

    Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

     

    Hal senada disampaikan oleh Anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, yang sejak awal konsisten memperjuangkan agar pengukuran ulang dilakukan demi menegakkan keadilan agraria di Provinsi Lampung.

     

    “Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.

     

    Menanggapi respons DPR RI, Aliansi Tiga LSM menyampaikan apresiasi atas langkah nyata parlemen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT SGC, yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung.

     

    “Kami, tiga lembaga, sangat mengapresiasi kinerja DPR RI, di mana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan ditindaklanjuti secara tegas,” ujar Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).

     

    Komisi II DPR RI dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025. RDPU ini akan melibatkan tiga LSM tersebut, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pihak PT SGC guna membahas langkah tegas selanjutnya.

     

    “Jika terjadi ukur ulang, harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah. Tiga lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal proses pengukuran ulang tersebut,” tegas Romli, Ketua LSM Pematank.

     

    Sebelumnya, RDPU serupa telah digelar pada 2 Juli 2025. Rapat itu diikuti oleh DPR RI, tiga LSM, Dirjen ATR/BPN, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat untuk menindaklanjuti persoalan HGU PT SGC secara serius. (*)