Kategori: Bandarlampung

  • SPMB SMA Siger Bandar Lampung Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

    SPMB SMA Siger Bandar Lampung Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai 9 hingga 10 Juli 2025.

     

    SMA Siger didirikan oleh Pemkot Bandar Lampung sebagai solusi bagi lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA negeri.

     

    “Alhamdulillah, pendaftaran sekolah gratis untuk jenjang SMA akan dibuka Rabu. Bunda minta agar sekolah ini dapat menampung anak-anak yang belum mampu melanjutkan sekolah,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa, 8 Juli 2025.

     

    Eva menegaskan seluruh biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung pemerintah. “Ini semuanya gratis, tanpa dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan bagi warga Bandar Lampung tidak melanjutkan sekolah karena kendala biaya,” tambahnya.

     

    Lokasi SMA Siger Bandar Lampung:

    – SMA Siger 1: Jalan Ikan Sembilang No.16, Kecamatan Bumiwaras (lokasi di SMPN 38 Bandar Lampung)

    – SMA Siger 2: Jalan Soekarno Hatta No.18 (lokasi di SMPN 39 Bandar Lampung)

    – SMA Siger 3: Jalan Pulau Buton Raya (lokasi di SMPN 44 Bandar Lampung)

    – SMA Siger 4: Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa (lokasi di SMPN 45 Bandar Lampung)

     

    Syarat Pendaftaran:

    Calon peserta didik wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

    1. Surat domisili Bandar Lampung

    2. Fotokopi Kartu Keluarga

    3. Fotokopi akta kelahiran

    4. Fotokopi KTP orang tua

    5. Surat keterangan lulus dari SMP

    6. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan

    7. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

     

    Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di lokasi masing-masing SMA Siger atau melalui kelurahan setempat. (***)

  • Komisi IV DPRD Lampung Jadwalkan Hearing Dinas Perkim Terkait Dugaan Mark Up Proyek Tahun 2024

    Komisi IV DPRD Lampung Jadwalkan Hearing Dinas Perkim Terkait Dugaan Mark Up Proyek Tahun 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perkim, terkait dugaan mark up anggaran proyek tahun 2024. Hal itu merespons laporan masyarakat, aksi unjuk rasa LSM, serta pemberitaan media soal dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perkim.

     

    “Kita jadwalkan hearing dengan Perkim. Kami ingin memastikan anggaran yang dikucurkan dari APBD digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Mukhlis di Gedung DPRD Lampung, Selasa 8 Juli 2025.

     

    Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan detail soal rincian anggaran, proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan di lapangan. Mukhlis memastikan pemanggilan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tidak ada penyalahgunaan dana publik. “Hasil rapat bisa kami teruskan ke penegak hukum jika diperlukan,” katanya.

     

    Unjukrasa LSM

     

    Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

     

    Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, GEMBOK menyoroti empat proyek yang dianggap bermasalah secara teknis maupun administratif. Lembaga antikorupsi ini menilai ada potensi mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara dalam pelaksanaannya.

     

    Berikut proyek-proyek yang disorot:

    Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
    HPS: Rp 3.488.286.826
    Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
    Nilai Kontrak: Rp 3.449.980.000

    Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim
    HPS: Rp 1.299.996.193
    Pemenang: CV Lembak Indah
    Nilai Kontrak: Rp 1.286.000.000

    Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)
    HPS: Rp 899.994.581
    Pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI
    Nilai Kontrak: Rp 886.000.000

    Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
    HPS: Rp 3.498.173.965
    Pemenang: CV Nacita Karya
    Nilai Kontrak: Rp 3.465.000.000

     

    Menurut Gembok, nilai kontrak yang hanya berselisih tipis dari pagu anggaran (HPS) menandakan dugaan permainan harga dan pengondisian lelang. Mereka menyebut proyek-proyek ini dipaksakan demi keuntungan tidak wajar.

     

    “Terkesan ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan keuntungan sebesar-besarnya, padahal nilainya sangat fantastis dan tidak rasional. Ini berpotensi merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tulis Gembok dalam pernyataannya.

     

    Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyebutkan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan kejanggalan ini kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah provinsi agar menindak tegas setiap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

     

    “Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Lampung dalam waktu dekat. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran. Rakyat butuh pembangunan yang jujur, bukan proyek abal-abal yang hanya menguntungkan segelintir orang,” ujar Andre.

     

    Gembok juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam proyek-proyek tersebut. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. “Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan biarkan praktik busuk ini terus berulang di tengah harapan masyarakat akan perubahan,” kata Andre.

     

    Dikonfirmasi terkait dugaan Mark Up pada beberapa item proyek yang diduga bermasalah, Kepala Dinas Perkim Thomas Edwin, Sekretaris Tony Ferdinansyah hingga para Kepala Bidang, memilih bungkam. Tak satupun pejabat Perkim bersedia memberikan konfirmasi. (Red)

  • Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Balik Sebut Arinal Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan, Ini Penjelasan Marindo 

    Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Balik Sebut Arinal Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan, Ini Penjelasan Marindo 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin membantah dirinya menjadi penyebab devisit anggaran Rp1,8 triliun APBD Provinsi Lampung. Samsudin mengatakan bahwa penyusunan program dan anggaran sudah disiapkan sejak sebelum tahun berjalan, dan saat dirinya menjabat pada Juni 2024, seluruh OPD tinggal melaksanakan rencana yang telah dibuat.

     

    Baca: Arinal Warisi Mirza Hutang Rp1,8 Triliun?

     

    Baca: Arinal Djunaidi Sebut Devisit Rp1,8 Triliun Itu Warisan Pj Gubernur Samsudin

     

    “Kok jadi bawa-bawa nama saya. Kalau paham tata kelola pemerintahan, tentu tahu mekanismenya. Kalau defisit terjadi, berarti perencanaannya yang bermasalah,” ujar Samsudin, Jumat 4 Juli 2025.

     

    Menurut Samsudin, penyebab defisit terutama bersumber dari kesalahan dalam memproyeksikan pendapatan tahun 2024, termasuk hasil penjualan aset Way Dadi serta utang Dana Bagi Hasil (DBH) dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibayarkan.

     

    Polemik soal utang ini mengemuka setelah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela tercatat mewarisi tunggakan keuangan hingga Rp1.821.266.150.297,43 di akhir 2024, berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tahun Anggaran 2024.

     

    Penjelasan Marindo

     

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang sebelumnya menjabat ebagai Kepala BPKAD mengatakan bahwa persoalan utang tidak seharusnya dikaitkan dengan siapa yang salah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk diselesaikan. “Kita tidak boleh bicara soal salah siapa atau ini beban siapa. Yang jelas, pemerintahan harus tetap berjalan dan semua permasalahan harus kita selesaikan,” ujar Marindo, Senin 7 Juli 2025.

     

    Menurut Marindo menjelaskan, data utang tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan ke DPRD Provinsi Lampung. Pemprov, lanjutnya, telah bersikap transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah.

     

    Salah satu penyebab defisit adalah adanya kewajiban tunda bayar dan. Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Kota. Saat ini, Pemprov telah menyelesaikan sebagian besar dari tunda bayar tersebut. “Alhamdulillah, tunda bayar sebesar Rp600 miliar sudah diselesaikan. Doakan saja, kami mengelola keuangan dengan integritas dan sebaik-baiknya,” ujarnya.

     

    Sementara untuk DBH antara provinsi dan kabupaten/kota sudah ada solusi bersama. “Sudah ada kesepakatan bersama dengan bupati dan walikota sudah tertuang dalam LHP BPK sehingga soal DBH sudah ada konsep penyelesaian sampai tahun 2028,” ujar Marindo.

     

    Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021, tercatat per 31 Desember 2019—tahun pertama Arinal menjabat—total utang Pemprov mencapai Rp1,1 triliun.

     

    Tahun berikutnya, 2020, utang tercatat Rp873 miliar. Defisit kian membengkak pada tahun anggaran 2022 dengan angka riil mencapai Rp548,7 miliar. Dan di tahun 2023, defisit meroket 157% menjadi Rp857,7 miliar, atau total mencapai Rp1,4 triliun. Hal ini tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024.

     

    Sementara berdasarkan LHP BPK Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024, pada akhir 2022 utang daerah mencapai Rp949,1 miliar dengan kas daerah hanya Rp292,7 miliar. Di akhir 2023, neraca utang melonjak menjadi Rp1,53 triliun, dengan saldo kas hanya tersisa Rp125,1 miliar.

     

    Pada awal 2024, saat Arinal masih menjabat, saldo kas tercatat Rp125,1 miliar. Dan di akhir tahun, saldo tinggal Rp69,8 miliar. Target pendapatan era Arinal juga mencatatkan selisih signifikan. Pada 2021, target sebesar Rp7,53 triliun hanya tercapai Rp7,46 triliun. Tahun 2022, target Rp6,91 triliun terealisasi Rp6,83 triliun. Pada 2023, target Rp8,09 triliun hanya tercapai Rp6,98 triliun. Terakhir, untuk tahun 2024—saat Arinal masih menetapkan anggaran—target pendapatan dipatok Rp8,63 triliun. Namun realisasinya hanya Rp7,45 triliun, minus Rp1,17 triliun dari target. (Red)

  • Miliar Uang Sewa Alsitan KPTPH Lampung Jadi Bancaan Pejabat, Pemeriksaan Inspektorat Formalitas?

    Miliar Uang Sewa Alsitan KPTPH Lampung Jadi Bancaan Pejabat, Pemeriksaan Inspektorat Formalitas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pihak Inspektorat Provinsi Lampung mulai mengusut miliaran anggaran sewa Alsintan Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Salah satunya Kasi Lia Aprilinda yang diperiksa, Kamis 3 Juli 2025 siang.

     

    Baca: Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan,

     

    Kepala Seksi (Kasi) Mekanisasi dan Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Lia Aprilinda, mengakui dirinya telah diperiksa Inspektorat terkait permasalahan alat mesin pertanian (alsintan) yang ditengarai bermasalah atas keberadaan dan penggunaan 1057 unit hasil hibah dari Kementerian Pertanian. “Benar, saya telah dipanggil dan diperiksa  Inspektorat,” kata Lia Aprilinda, Jum’at 4 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp, dilangsir inilampung.com.

     

    Meski demikian, pejabat eselon IV -yang disebut-sebut kalangan ASN Dinas KPTPH sebagai “anak emas” Kadis Bani Ispriyanto- itu membantah telah menandatangani pernyataan untuk diminta mundur. “Tidak ada pernyataan untuk diminta mundur,” tegas Lia Aprilinda.

     

    Menurut penelusuran, selepas menjalani pemeriksaan Inspektorat, Kamis 3 Juli 202) siang, Lia memanggil seluruh stafnya dan mengadakan briefing khusus. Diketahui, selama ini Lia adalah sosok yang paling mengetahui persoalan alsintan, karena membawahi Brigade Alsintan dan Workshop Bengkel Mekanisasi Alsintan Tegineneng.

     

    Sebelumnya terkait kasus ratusan alsintan ini, Lia diketahui telah diperiksa oleh tim Irban V Inspektorat Lampung pimpinan Drs. Sahat Paulus Nailposposh, MM. Termasuk dua pejabat lainnya, yaitu Sukmawarni yang pernah menjadi Plt Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian (BBI TP dan Alsintan), dan Amel yang saat ini pejabat definitif Kepala UPTD tersebut. 

    Kabar yang beredar, seusai menjalani pemeriksaan, Lia diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya siap di-non-job-kan atau dipindahtugaskan. Hal serupa juga diberlakukan kepada Sukmawarni dan Amel. Menurut sumber wartawan, jika tim pemeriksa Inspektorat meminta terperiksa membuat surat pernyataan seperti itu, diduga kuat telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas hal yang menjadi bahan pemeriksaan.

     

    “Prosesnya ya semacam itu. Diduga kuat terperiksa telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Tinggal nanti sanksinya apa, disesuaikan tingkat kesalahan dan ketentuan perundang-undangannya,” kata sumber yang pensiunan pegawai Inspektorat Lampung ini.

     

    Menurut dia, biasanya sanksi yang dijatuhkan bukan hanya pencopotan jabatan atau penurunan pangkat, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dalam waktu tertentu.  “Kalau melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengembalian kerugian negara, maka persoalannya akan diserahkan oleh Inspektorat ke APH. Proses hukum pidana dugaan tipikor yang dikenakan,” sambungnya.

     

    Pasca terungkapnya dugaan penyimpangan ratusan alsintan yang disebut-sebut telah diperjualbelikan ini ditangani Inspektorat, pegawai Dinas KPTPH mengalami keresahan. Apalagi kabarnya dana hasil sewa alsintan yang dikelola Brigade Alsintan telah habis. Disebut-sebut untuk Kepala Dinas KPTPH mengamankan kasus tersebut kepada beberapa pihak. 

     

    Pengakuan Kepala Dinas KPTPH kepada jajaran anak buahnya selama ini jika ia memiliki “hubungan sangat dekat” dengan Inspektur Bayana, sehingga diyakinkan bahwa Inspektorat tidak akan melakukan pemeriksaan apalagi sampai menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang mengelola alsintan. 

     

    Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, yang juga satu kantor dengan istrinya ini, tetap tidak mau merespon permintaan konfirmasi. Sedangkan Inspektur Bayana belum berhasil dimintai penjelasan.

     

    Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan pada Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 halaman 235, setidaknya terdapat 987 unit alsintan dengan nilai perolehan Rp33.698.468.519, yang bermasalah.  Ratusan alsintan bermasalah tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pertanian antara tahun 2017 hingga 2022. 

     

    Dianggap bermasalah karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap. Perinciannya adalah:

     

    1. Aset alsintan yang berada dalam proses pinjam pakai, namun saat ini dalam kondisi rusak berat dan belum dikembalikan ke UPTD BBI TP dan Alsintan jumlahnya 6 unit, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.189.928.000.

     

    2. Alsintan yang secara fisik berada di workshop UPTD BBI TP dan Alsintan namun dalam kondisi rusak berat, sebanyak 51 unit. Nilai perolehannya Rp 7.428.490.500.

     

    3. Alsintan yang sudah diserahkan ke pihak lain –tidak lagi berada dalam penguasaan UPTD BBI TP dan Alsintan- dan baru akan proses hibah, sebanyak 930 unit. Nilai perolehannya 24.080.050.019.

     

    BPK Minta Gubernur Perintahkan Kadis KPTPH Telusuri Ratusan Alsintan

     

    Seperti diketahui, keberadaan barang hibah alsintan di Dinas KPTPH ditengarai menyimpan berbagai persoalan sejak lama. Karena seriusnya masalah ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sampai meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.Permintaan itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.

     

    Data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024mengungkapkan, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.

     

    Namun menurut penelusuran  inilampung.com, hingga Jum’at (27/6/2025) pekan lalu lalu, data keberadaan 771 –dari 1057 unit- alsintan hibahKementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023, tetap belum tercatat. Juga terungkap dalam Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp 2.636.606.482, dan selama 2024 membukukan total pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp 3.153.623.034. Pendapatan bunga –setelah dikurangi pajak- sebesar Rp 48.438.410. Saldo per 31 Desember 2024 di angka Rp 3.970.041.858. Sebanyak Rp 3.969.573.078 diantaranya tersimpan di rekening Brigade Alsintan dan Rp 480.780 lainnya berupa kas di Bendahara Alsintan.

     

    Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023, jumlahnya mencapai 1.057 unit. Pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan. Yaitu 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022. Lampung Souvenirs

     

    Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit kepada Dinas KPTPH Provinsi Lampung senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp29.322.982.432.

     

    Ironisnya dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan. Ratusan unit alsintan ini yang diduga kuat telah diperjualbelikan dengan modus diberikan kepada masyarakat petani. (Red)

  • Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Lampung Resmi Berganti

    Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Lampung Resmi Berganti

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Utama, Kamis (26/06/2025). 

     

    Pelantikan ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.1.3/3146/VI.04/2025 tentang pengangkutan, pemindahan, dan penghentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 25 Juni 2025 oleh Gubernur Lampung.

     

    Pelantikan ini merupakan hasil rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap mekanisme pengisian jabatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi. 

     

    Dalam Berbagainya, Sekdaprov mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menekankan pentingnya dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas. 

     

    “Saya mohon kepada Saudara untuk terus bekerja dengan penuh semangat, memberikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat Lampung,” ujar Sekdaprov. 

     

    Sekdaprov menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi. 

     

    Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini bukan sekedar pergantian posisi atau rotasi jabatan semata. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan terfokus pada hasil, jelasnya. 

     

    Sekdaprov mengingatkan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah besar dan bentuk kepercayaan dari masyarakat. Sekdaprov pentingnya setiap kebijakan dan anggaran agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

     

    “Jabatan yang Saudara emban hari ini adalah amanah besar, sekaligus bentuk kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan anggaran harus berdampak nyata bagi masyarakat, kita tidak lagi hanya berbicara tentang apa yang dikerjakan, tetapi apa hasilnya,” tegasnya. 

     

    Di tengah dinamika perkembangan dunia yang cepat dan harapan masyarakat terhadap teknologi yang terus meningkat, Sekdaprov mendorong para pejabat untuk beradaptasi dan mampu mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan. 

     

    “Jadilah pemimpin yang inovatif, cerdas, bekerja keras dan jujur dalam bertindak, ikhlas dalam pengabdian, mampu menunjukkan dharma bhakti di daerah, serta siap menerima tugas dan tanggung jawab pimpinan,” tambahnya. 

     

    Dua pejabat yang dilantik berdasarkan keputusan Gubernur tersebut adalah :

     

    1. Achmad Saefulloh, SH, MH, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung. 

     

    2. Ganjar Jationo, SE, MAP, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, kini mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung. (*)

  • Lampung Dukung Energi Terbarukan, Groundbreaking Eksplorasi Gunung Tiga Resmi Dimulai

    Lampung Dukung Energi Terbarukan, Groundbreaking Eksplorasi Gunung Tiga Resmi Dimulai

    Tanggamus, sinarlampung.co –Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, secara simbolis melakukan groundbreaking Proyek Eksplorasi Gunung Tiga PT. Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Kamis (26/6/2025). 

     

    Kegiatan ini merupakan bagian dari Peresmian Pembangunan dan Pengoperasian 55 Pembangkit Energi Terbarukan di 15 Provinsi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sekdaprov Marindo Kurniawan mengatakan bahwa peresmian groundbreaking ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung percepatan pengembangan energi nasional.

     

    Proyek ini diharapkan membawa manfaat luas, mulai dari peningkatan ekonomi daerah hingga penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Sebagai bagian dari transisi menuju Net Zero Emission 2060, Pertamina Geothermal Energy berperan aktif dalam pemanfaatan energi panas bumi, sumber energi bersih yang stabil dan berkelanjutan. 

     

    Melalui inovasi teknologi dan investasi hijau, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan panas bumi sebagai pilar utama energi terbarukan Indonesia. 

     

    Sekdaprov kemudian menyebutkan bahwa proyek eksplorasi gunung tiga ini bukan hanya investasi dalam bentuk fisik saja, tetapi juga investasi terhadap masa depan generasi berikutnya, dimana PT PGE hadir sebagai pelaku utama yang berperan strategis melalui pemanfaatan energi panas bumi, sumber energi bersih yang stabil, terbarukan, dan berkelanjutan.

     

    “Dengan teknologi yang terus berkembang dan pendekatan eksplorasi yang semakin presisi, Saya percaya, proyek ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam tiga aspek utama yaitu Kemandirian energi nasional, Pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan, dan yang paling penting, Peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah,” kata Sekdaprov Lampung. 

     

    Sekdaprov juga mengatakan bahwa proyek eksplorasi panas bumi ini adalah langkah awal yang sangat krusial untuk dapat memastikan ketersediaan sumber daya energi yang dapat diandalkan untuk jangka panjang. 

     

    “Kami percaya, keberhasilan proyek ini akan menjadi pengungkit ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat posisi Lampung sebagai provinsi yang proaktif dalam pengembangan energi hijau,” pungkas Sekdaprov. 

     

    Sementara itu, Direktur Operasi PT. PGE, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa PLTP Ulubelu saat ini menyuplai 220 Megawatt atau 20 persen dari total kebutuhan listrik Provinsi Lampung yang sebesar 1200 Megawatt. 

     

    Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa Proyek Gunung Tiga ini dirancang untuk menambah kapasitas daya kelistrikan di Provinsi Lampung sebesar 55 Megawatt untuk mewujudkan kemandirian energi di Provinsi Lampung yang saat ini masih bergantung dengan pasokan interkoneksi dari Sumatera bagian Selatan. 

     

    “55 Megawatt itu, kita bisa membantu atau mensuplai listrik untuk 450.000 rumah dengan rata-rata pemakaian sekitar 90 KWH perbulannya, sangat besar sekali,” ujar Ahmad Yani. 

     

    Di tahap awal, PT. PGE akan memulai proyek Gunung Tiga dengan pengeboran sumur eksplorasi di 3 cluster. Selain itu, juga dilakukan pembangunan jalan sepanjang 7 Km dengan nilai total investasi 36,6 juta dollar AS. (*)

  • M Firsada Rangkap Jabat Komisaris Utama Bank Lampung?

    M Firsada Rangkap Jabat Komisaris Utama Bank Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi Lampung menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada, sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Lampung, yang sebelumnya dijabat Sekdaprov Fahrizal Darminto, hingga pensiuan.  

     

    Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan bahwa Bank Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima penyertaan modal dari Pemprov Lampung dan memiliki komposisi saham terbesar di antara para pemegang saham lainnya.

     

    “Sebagai pemegang saham pengendali, Gubernur Lampung memiliki kewenangan untuk menunjuk Komisaris Utama, dengan persetujuan para pemegang saham lainnya, yakni para bupati dan wali kota,” ujar Marindo di Kantor Gubernur, Senin 7 Juli 2025.

     

    Menurut Marindo, secara prinsip, posisi Komisaris Utama adalah perpanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas, yaitu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Namun, karena padatnya agenda gubernur, tugas tersebut didelegasikan kepada orang yang dinilai kompeten. “Penunjukan Pak Firsada telah melalui kajian, analisis, dan kebijakan Pak Gubernur, serta telah lulus fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

     

    Marindo menegaskan bahwa Firsada memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama Bank Lampung. “Tugas utama Komisaris Utama adalah mengawasi, memberi nasihat, serta memastikan seluruh proses di Bank Lampung berjalan sesuai tata kelola yang baik,” katanya. (Red)

  • PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

    PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Indonesia menunjuk Juniardi SIP SH MH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PFI Lampung, pasca pengunduran diri Ketua PFI Lampung Ardiansyah Jambak, karena alasan kesehata. Ardiansyah ketua terpilih secara aklamasi untuk periode 2023-2026, yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2023.

     

    “Benar PFI pusat sudah menunjuk plt ketua PFI Lampung senior kita ⁨Juniardi SIP SH MH. Dan pusat meminta segera untuk di selenggarakan Musdalub pemilihan untuk ketua PFI Lampung yang ke-6. Saya mengundurkan diri, karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk aktif. Saya kira piliha pusat pada orang yang tepat. Beliau itu pengurus PFI Lampung priode pertama di Lampung,” kata Ardiansyah, Senin 7 Juli 2025 malam.

     

    Ardiansyah uga mengucapkan terimakasih sebelum dan sesudahnya, atas dukungan kawan selama menjabat sebagai ketua PFI Lampung. “Saya juga mohon maaf sama kawan-kawan jika ada salah dan jilat selama saya jadi ketua PFI Lampung. Seemoga kedepan selalu kompak membesarkan PFI Lampung,” katanya.

     

    Sementara menanggapi penunjukan itu, Juniardi juga membenarkan hal itu. “Iya baru ba’da isya saya dikirin surat penunjukan ini. Amanah berat, tapi terimaksih atas kepercayaan ini. PFI adalah bagian dari profesi jurnalistik. PFI adalah organisasi profesi pewarta foto yan sudahterverifikasi dewan pers,” kata Juniardi, didampingi Deni Sekertaris PFI Lampung .

     

    Menurut Juniardi, sebagai pelaksana tugas, tentu melanjutkan program, yang telah disusun pengurus sebelumnya. Dalam konteks organisasi, Plt ditunjuk ketika ada kekosongan jabatan struktural, baik karena pejabat definitif berhalangan sementara atau karena jabatan tersebut kosong.

     

    “Sebagai Plt memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan tersebut. Saya ditunjuk melalui Surat Perintah PFI Pusat bukan melalui pelantikan atau keputusan resmi, tapi tanggung jawab melanjutkan hingga Musda dan memilih ketua baru untuk priode kedepan. Mohon dukungannya,” kata Juniardi. (Red)

  • Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai PERINDO Mas Agus Iwan Saputra, melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon, dengan tergugat Polresta Bandar Lampung. Jadwal sidang, digelar Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan  di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

     

    Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, menyebutkan termohon mengajukan prapradilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

     

    Pemohon meminta hakim menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon adalah tindakan Keperdataan. Lalu menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

     

    Termohon meminta Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian bunyi petitum permohonan pemohon praperadilan, Mas Agus Iwan Saputra.

     

    Terkait gugatan itu, penyidik Polresta Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Pada prinsipnya itu adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Kita lihat dan pelajari gugatannya,” kata salah seorang perwira di Polresta Bandar Lampung. (red)

  • Sebar Konten Gay di Facebook, Tiga Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    Sebar Konten Gay di Facebook, Tiga Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan konten pornografi bernuansa homoseksual di media sosial Facebook.

     

    Pelaku masing-masing berinisial IJM, SR, dan HS. Satu di antaranya merupakan admin grup Facebook, sementara dua lainnya berperan sebagai penyebar aktif konten.

     

    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas akun-akun Facebook bertema gay yang menyebar di dunia maya.

     

    “Berawal informasi masyarakat merasa resah tentang beberapa akun tersebar di medsos Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, kami selidiki patroli siber ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi,” kata Dery saat jumpa pers, Senin (7/7/2025).

     

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti. Sejumlah ponsel dan akun media sosial disita sebagai alat bukti kejahatan.

     

    “Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang ada admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,” ujarnya.

     

    Saat ini, ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Polda Lampung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

     

    “Saat ini ketiganya masih penyidikan dan dilakukan proses pengembangan untuk ke depannya,” tambah Dery.

     

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, subsider Pasal 34 ayat 1 huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (***)