Kategori: Bandarlampung

  • Gema Ukur Ulang Lahan SGC, Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penuh

    Gema Ukur Ulang Lahan SGC, Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penuh

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 8 Anggota Komisi II DPR RI, yang diketuai oleh Dede Yusuf Macan Effendi, serta diantaranya yaitu, Aria Bima, Zulkifli Anwar, Muhammad Toha, Esthon L. Foenay.

     

    RDPU yang digelar diruang rapat utama Gubernur Lampung pada Selasa (1/7/2025), ini juga dihadiri oleh Dirjen ATR/BPN, Asnaedi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro serta sejumlah stakeholder terkait.

     

    RDPU tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga LSM di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Agung RI, yang menuntut kejelasan terhadap dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung.

     

    Dalam forum RDPU, Juru Bicara Aliansi Tiga LSM, Saprianyah, menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat praktik pencaplokan lahan oleh PT. SGC dan anak-anak perusahaannya, yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

     

    “HGU PT. SIL yang merupakan anak perusahaan SGC hanya tercatat seluas 11.000 hektar, namun di lapangan penguasaannya mencapai 43.000 hektar. Ini bukti jelas pelanggaran dan pencaplokan,” ujar Saprianyah.

     

    “Kami telah menyerahkan data lengkap, mulai dari dugaan pengemplangan pajak, penggunaan air bawah tanah dan air permukaan tanpa izin, hingga luas lahan yang tidak sesuai, kepada Kejagung, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi. Kami minta segera dilakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan milik PT. SGC,” tegasnya.

     

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi, namun diakuinya hingga kini belum ada titik terang yang menjawab tuntutan masyarakat.

     

    “Koordinasi antar instansi terus dilakukan, namun memang belum mencapai titik puncak yang diharapkan, khususnya dalam klarifikasi atas penggunaan lahan dan persoalan pajak oleh PT. SGC,” ucap Jihan.

     

    Bahkan lanjut Jihan, berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT. SGC tercatat hanya sebesar Rp 4 juta rupiah pada bulai Mei 2025.

     

    Kekecewaan juga disampaikan oleh Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro yang menyebutkan tidak adanya data rinci mengenai HGU maupun kontribusi pajak SGC di wilayahnya.

     

    “Kami tidak memiliki data lengkap tentang HGU atau kewajiban pajak SGC. Bahkan saat kami meminta CSR dalam bentuk hewan kurban pada Iduladha lalu, mereka hanya memberikan kambing kacang,” ujarnya menyayangkan.

     

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pihaknya telah mencatat semua permasalahan yang disampaikan oleh aliansi masyarakat maupun pemerintah daerah.

     

    “Kami telah mengakomodir semua aduan terkait konflik agraria dan dugaan pelanggaran HGU oleh PT. SGC. Komisi II DPR RI akan kembali menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 untuk membahas hasil dan langkah konkret selanjutnya,” terang Yusuf.

     

    Dalam penutup RDPU, Komisi II DPR RI dan Wakil Gubernur Lampung menyatakan dukungan penuh atas permintaan pengukuran ulang lahan milik SGC guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Lampung. (*)

  • Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaab  korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2021–2025. 

    Dalam proses penyidikan korupsi Rp17 Miliar dana nasabah itu. Selain menyita uang Rp2 Mililiar, Tim  Penyidik Pidsus menyita beberapa dokumen, dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp2 miliar, Rabu 2 Juli 2025.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini atas Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 Tanggal 02 Juni 2025. “Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujarnya, 2 Juli 2025.

    Armen menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah uang maupun barang, pada 2 Juli 2025 yang terindikasi  dari perkara korupsi ini. Yakni berapa dokumen/berkas, 2 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar.

    Selanjutnya, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang Rp599 juta, semua terkait kasus Korupsi BRI. “Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” katanya.

    Meski belum menetapkan tersangka, Armen menyebutka bahwa penyidik  telah memeriksa 25 saksi. “Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Armen. (Red)

  • Arinal Djunaidi Sebut Devisit Rp1,8 Triliun Itu Warisan Pj Gubernur Samsudin

    Arinal Djunaidi Sebut Devisit Rp1,8 Triliun Itu Warisan Pj Gubernur Samsudin

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah bahwa dirinya mewarisi devisit anggaran Rp1,8 Triliun adalah warisan dirinya. Dia menyebutkan bahwa warisan devisit itu adalah ulah Pj Gubernur Samsudin yang satu tahun menjabat.

    Baca: Arinal Warisi Mirza Hutang Rp1,8 Triliun?

    “Tidak benar jiwa saya mewarisi devisit anggaran Rp1,8 triliun. Setahu saya justru saya meninggalkan kelebihan anggaran sekitar Rp119 miliar. Hal itu perah saya sampaikan saat debat Cagub. Jadi bukan saya, Pj itu SK Presiden, jadi dia itu Gubernur juga,” kata Arinal kepada sinarlampung.co, Kamis 3 Juli 2025 malam.

     

    Menurut Arinal, mengapa hal itu terjadi, karena sebagai seorang Pj Gubernur Samsudin tidak memahami keuangan daerah. “Pj tidak menjalan tugas Gubernur melainkan banya resmikan kesana sini saja. Jadi saya pastikan devisit Rp1,8 Triliun itu tanggaung jawab Samsudin,” kata Arinal.

     

    Arinal menyebutkan, soal keuangan masa dirinya, bisa ditanyakan Sekda yang dulunya adalah BPKAD. “Soal keuangan itu bisa tanya Sekda Marindo, yang dulunya adalah kepala keuangan saya. Marindo yang bisa jelaskan itu. Jadi jangan saya terus yang disebut-sebut,” katanya.

     

    Arinal Djunaidi tegas menyatakan bahwa pemprov Lampung tidak mempunyai hutang dengan siapapun. Dan semua itu sudah diselesaikan. 

     

    Sebelumnya diberitakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, diwarisi hutang hingga Rp1.821.266.150.297,43, per 31 Desember 2024. Sementara, jumlah aset Pemprov Lampung sebanyak Rp13.217.895.642.280,19, dan jumlah ekuitas Rp11.396.629.491.982,76. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Senin 30 Juni 2025.

     

    Laporan disampaikan oleh Wagub Jihan, yang menyebutkan tahun anggaran 2024 lalu, Pemprov Lampung mengalami selisih anggaran pendapatan sebanyak Rp1.179.666.193.149,26. Dimana anggaran pendapatan ditargetkan Rp8.631.369.872.980,04 Namun yang tercapai Rp 7.451.703.679.830,78. 

     

    Sedangkan selisih anggaran belanja dan transfer dengan realisasi mencapai Rp 1.249.590.082.041,58. Dengan rincian Anggaran belanja dan transfer tercatat Rp 8.756.517.330.866,74, realisasinya Rp7.506.927.248.825,16. Sementara diketahui, bila saldo kas awal per 1 Januari 2024 di angka Rp 125.151.921.972,50, maka saldo kas akhir per 31 Desember 2024 hanya Rp69.897.281.620,32.

     

    Munculnya warisan hutang hingga Rp1,8 triliun itu dikarenakan pada tahun anggaran 2023 lalu kewajiban pemprov sebesar Rp1.534.228.727.018,03. Di tahun 2024, jumlahnya bertambah Rp287.037.423.279,40. Sehingga total Rp1.821.266.150.297,43.

     

    Peninggalan kewajiban Rp 1,8 triliun itu terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp872.061.114.720,43, dan kewajiban jangka panjang Rp949.205.035.577. Untuk kewajiban jangka pendek terdiri dari: Pendapatan diterima dimuka Rp 564.018.066,87, bagian lancar utang jangka panjang Rp 180.272.179.777, utang belanja Rp 612.530.446.783,91, dan utang jangka pendek lainnya Rp78.694.470.092,65.

     

    Sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp949.205.035.577 sepenuhnya merupakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang diproyeksi jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Terkait pembagian DBH pajak daerah, Pemprov Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024 mengenai skema penyalurannya. 

     

    Dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung –saat itu Pj Gubernur Samsudin- Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 25 Oktober 2024.

     

    Skema penyaluran DBH yang telah disepakati tersebut adalah :

    1. DBH Pajak Daerah triwulan II TA 2024, waktu pembayarannya TA 2026, senilai Rp267.914.892.610.

    2. DBH Pajak Daerah triwulan III TA 2024, waktu pembayarannya TA 2027, senilai Rp291.113.780.731.

    3. DBH Pajak Daerah triwulan IV TA 2024, waktu pembayaran tahun anggaran 2028, senilai Rp390.176.362.236.Utang Transit Haji

     

    Disisi lain, terdapat 7 dari 15 Pemkab/Pemkot se-Lampung yang memiliki utang kepada Pemprov Lampung mengenai bantuan ongkos transit daerah calon jamaah haji. Bantuan ongkos transit daerah calon jamaah haji itu telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tercatat terjadi di tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2023, dan 2024. Jumlahnya sebesar Rp 11.950.478.951,95.

     

    Daerah yang masih berutang dana bantuan ongkos transit daerah calon haji tersebut yaitu:

    1. Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp5.812.410.000.
    2. Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp1.084.488.000.
    3. Pemkab Lampung Utara sebesar Rp4.447.680.270.
    4. Pemkab Tulang Bawang sebesar Rp18.570.000.
    5. Pemkab Tulang Bawang Barat sebesar Rp 11.486.202.
    6. Pemkab Pesisir Barat sebesar Rp 26.801.138.
    7. Pemkab Pesawaran sebesar Rp 609.096.000. (red)

  • Menuju Strategi Baru, Lampung Siap Lanjutkan Aksi Percepatan Penurunan Stunting

    Menuju Strategi Baru, Lampung Siap Lanjutkan Aksi Percepatan Penurunan Stunting

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyebutkan bahwa stunting adalah musuh bersama, ancaman besar bagi negara. Masalah stunting, kata Wagub Jihan Nurlela, bukan hanya urusan gizi semata, tetapi menyangkut masa depan generasi muda, anak-anak Lampung yang kelak akan menjadi pemimpin, inovator, dan penggerak pembangunan.

     

    Stunting berdampak pada tumbuh kembang fisik dan juga kemampuan otak anak. Jika tidak diatasi dengan serius, maka yang terganggu bukan hanya fisik saja, tetapi juga tingkat kecerdasan, produktivitas, dan bahkan daya saing bangsa ke depan. 

     

    “Kita harus menyamakan prinsip bersama bahwa stunting menjadi ancaman besar bagi negara dan peradaban kita, karena bila stunting terus menggerogoti generasi muda kita maka akan rusaklah generasi kita karena tidak ada peradaban yang baik, tidak ada SDM yang berkualitas karena stunting tetap eksis di tengah-tengah kita,” ujar Wagub saat membuka acara Penilaian Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Provinsi Lampung Tahun 2025. 

     

    Prevalensi stunting di Provinsi Lampung terus menurun dari 26,26% di tahun 2019, hingga menjadi 14,9% di tahun 2023, dan menjadi provinsi terendah keempat prevalensi stuntingnya di Indonesia. Namun, di tahun 2024 terjadi peningkatan prevalensi stunting di Provinsi Lampung menjadi sebesar 15,9%, atau meningkat 1% dari tahun 2023. 

     

    Hal ini termuat dalam rilis Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024. Peningkatan juga terjadi pada 10 Kabupaten/Kota dengan peningkatan tertinggi tercatat sebesar 8,5%. Sedangkan 5 Kabupaten lainnya mengalami penurunan, yaitu Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Lampung Barat, dengan penurunan terbesar ada di Kabupaten Way Kanan dengan penurunan 8,8% dari tahun sebelumnya. 

     

    Berkaca pada capaian prevalensi stunting di tahun 2023 yang mengalami perlambatan, maka di tahun 2024 justru mengalami kenaikan. Bappenas telah menetapkan target Prevalensi Stunting Provinsi Lampung yang harus dicapai di tahun 2025 sebesar 13,2%, dan 3,8% di tahun 2045. 

     

    “Tantangan kita ke depan dalam penurunan stunting semakin berat jika tidak diikuti dengan peningkatan kinerja, tidak hanya business as usual, tapi memang konkret menyasar masyarakat, menyasar anak-anak kita sehingga stunting ini bisa menurun sesuai target yang ditentukan,” kata Wagub Jihan di Ruang Rapat Alimudin Bappeda Provinsi Lampung, Kamis (3/7/2025). 

     

    Menurut Wagub, peningkatan prevalensi stunting di Kabupaten/Kota dipicu oleh lemahnya tata kelola, minimnya anggaran, kurangnya komitmen, dan terbatasnya data. Intervensi spesifik seperti ASI eksklusif, konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), pemeriksaan anemia, gizi ibu hamil KEK, layanan ANC, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang, dan MP-ASI juga masih belum optimal. 

     

    Selain itu, intervensi sensitif seperti perbaikan Wash (air minum dan sanitasi), pemberdayaan orangtua seperti program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) diharapkan dapat terus dioptimalkan dan diterapkan di seluruh lapisan masyarakat. 

     

    Berdasarkan arahan Kemendagri tanggal 15 April 2025, tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan strategi nasional penurunan stunting dengan 5 pilar dan 8 aksi konvergensi. Selanjutnya, akan diterapkan strategi baru Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) dengan 6 pilar, sebagaimana tercantum dalam draft revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021. 

     

    Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.5.7/1685/Bangda tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Provinsi diminta tetap melaksanakan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi tahun 2024 sesuai petunjuk teknis yang berlaku. 

     

    Penilaian Kinerja ini bertujuan untuk mengukur, mengevaluasi, dan memberi apresiasi atas pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

     

    “Kegiatan ini bukan ajang kompetisi, melainkan sarana untuk meningkatkan motivasi, berbagi strategi, dan memperkuat kolaborasi dalam percepatan penurunan stunting,” pesan Wagub Jihan. 

     

    Wagub berharap, kegiatan penilaian ini dapat berjalan lancar dan objektif. Wagub juga berharap kepada Tim Penilai agar dapat memberikan penilaian secara jujur dan profesional, serta menyampaikan rekomendasi yang konstruktif. (*)

  • Aplikasi Lampung-In Jadi Gerbang Utama Layanan Digital Pemprov Lampung

    Aplikasi Lampung-In Jadi Gerbang Utama Layanan Digital Pemprov Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik, salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan diluncurkannya aplikasi Lampung-In pada tanggal 15 Juni 2025 yang lalu.

     

    Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Kerja Sekda, Kamis (03/07/2024) dibahas terkait Implementasi dan pengembangan aplikasi Lampung-In.

     

    Aplikasi Lampung-In menjadi langkah konkret dalam mewujudkan transformasi layanan publik berbasis digital yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dikembangkan melalui kerja sama dengan Tim Jakarta Smart City (JSC) dan mengadopsi sistem dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, Lampung-In dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik di Provinsi Lampung. 

     

    Rapat ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Lampung-In sebagai gerbang utama bagi seluruh layanan digital pemerintah daerah, sejalan dengan visi Gubernur Lampung dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). 

     

    Sekdaprov menekankan bahwa Lampung-In, yang awalnya dirancang sebagai platform pelaporan masyarakat, diharapkan berkembang menjadi sistem terintegrasi yang mewadahi seluruh produk digitalisasi dan aplikasi di Provinsi Lampung. 

     

    “Kami berharap Lampung-In menjadi media utama bagi masyarakat Lampung untuk mengakses berbagai layanan,” ujar Sekdaprov. 

     

    Lebih lanjut, Sekdaprov menegaskan agar sosialisasi Lampung-In tidak hanya terbatas pada media sosial, melainkan juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 

     

    “Lampung-In harus meresap ke dalam ASN, memenuhi semua kebutuhan ASN. Jika memungkinkan, semua kegiatan OPD dan Pemprov Lampung dapat diakses melalui Lampung-In. Mari kita jadikan Lampung-In super aplikasi heroik yang benar-benar membantu masyarakat dan mendorong pemanfaatan yang lebih sering,” tegasnya. 

     

    Sekdaprov berharap dalam pengembangannya, seluruh aplikasi atau sistem digitalisasi OPD dapat digabungkan ke dalam aplikasi Lampung-In. 

     

    Dalam rapat tersebut, Kepala UPTD Pusdatin Bappeda Provinsi Lampung, Vika Vitri Indra, menyampaikan progres terkini pasca-peluncuran Lampung-In. 

     

    Hingga saat ini, aplikasi telah diunduh oleh sekitar 10.000 pengguna, dengan 5.000 lebih pendaftar. Dari total 145 laporan pengaduan, 77 laporan telah diproses, 40 laporan selesai, dan 28 laporan tidak dapat diproses karena di luar ranah kewenangan Pemprov Lampung. Waktu tercepat penanganan laporan adalah 1×24 jam, sementara yang terlama berkisar 30-60 hari kerja. 

     

    Sebagai upaya untuk mempercepat penanganan laporan, UPTD Pusdatin Bappeda berencana mengundang seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk membahas pembagian tugas dan kewenangan dalam penanganan laporan melalui Lampung-In, sehingga laporan dapat ditangani secara langsung oleh inspektorat di ranah masing-masing. 

     

    “Sudah banyak masyarakat yang membayar pajak melalui aplikasi Lampung-In, ini menunjukkan bahwa aplikasi ini mulai diterima dan memberikan manfaat nyata,” Ujar Vika.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menambahkan bahwa Lampung-In berpotensi menjadi “maskot” bagi berbagai tugas dan fungsi Kominfo. 

     

    Kadis Kominfotik berharap bahwa sebagai super aplikasi, Lampung-In dapat menjalin kolaborasi dengan instansi vertikal, namun tetap tunduk pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diubah menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Digital (SPBD). 

     

    Dampak dari pengembangan Lampung-In ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mudah, mengurangi birokrasi, dan mempersingkat waktu tunggu. 

     

    Selain itu, aplikasi ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pelaporan terintegrasi yang memungkinkan pemantauan respons OPD. Dampak lainnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat karena kemudahan akses akan mendorong untuk aktif memberikan masukan dan pengaduan, serta integrasi data dan informasi melalui penggabungan berbagai aplikasi OPD, mempermudah pengambilan keputusan berbasis data. 

     

    Hasil akhir yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung adalah terwujudnya Lampung-In sebagai “Super Aplikasi” Heroik yang menjadi gerbang utama bagi seluruh layanan digital Pemprov Lampung serta menciptakan ekosistem digital yang komprehensif. 

     

    Sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh berkat efisiensi dan transparansi, peningkatan Indeks SPBE Provinsi Lampung sejalan dengan program pemerintah pusat, dan peningkatan adopsi teknologi oleh ASN dan masyarakat karena sosialisasi dan kemudahan penggunaan. 

     

    Implementasi dan pengembangan aplikasi Lampung-In merupakan langkah strategis dalam memantapkan Lampung-In sebagai tulang punggung digitalisasi pemerintah daerah dan menjadikan Lampung sebagai provinsi yang terdepan dalam inovasi pelayanan publik berbasis teknologi. (*)

  • JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2

    JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – KETUA dan Pengurus JMSI Lampung bertemu Kadiskominfo Lampung, Ganjar Jationo di ruang kerjanya, Kamis (3/7/25).

     

    Dalam pertemuan singkat ini disampaikan hasil Musyawarah Nasional 2 JMSI di Jakarta, 21-23 Juni 2025 di Acacia Hotel.

     

    Selain melaporkan program kerja yang akan dilaksanakan JMSI pada 2025 mendatang. Ketua JMSi Lampung bersama Sekretaris, Yulizar Kundo dan Bendahara Nila Karnila menyampaikan salah satu keputusan strategis adalah terpilihnya DR Teguh Santosa untuk kembali memimpin JMSI Pusat untuk periode 2025-2030.

     

    Juga disampaikan rencana musda JMSI Lampung dan Rakernas dan Pelantikan serta pengukuhan PP JMSI di Lampung yang rencana nya akan dilakukan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

     

    Kadiskominfotik Lampung Ganjar Jationo dalam kesempatan tersebut menyambut gembira apa yang telah dan akan dilakukan JMSI di Lampung.

     

    Ganjar menandaskan, dirinya mengajak JMSI Lampung untuk mensukseskan program kerja Gubernur Rahmad Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Halim. (*)

  • Marindo Dukung Rakernas Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung

    Marindo Dukung Rakernas Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan kesiapannya mendukung rencana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) JMSI dan Pelantikan Pengurus Pusat di Lampung.

     

    Dukungan Sekdaprov Lampung ini disampaikan saat menerima kunjungan Pengurus JMSI Lampung di pimpin Ketuanya Ahmad Novriwan didampingi Sekretaris Yulizar Kundo dan Nila Karnila Bendahara, Kamis (3/7/25).

     

    Marindo dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada DR Teguh Santosa yang kembali terpilih memimpin JMSI Pusat 5 tahun mendatang.

     

    Marindo berharap, kerjasama JMSI dan Pemprov Lampung memberikan manfaat untuk kemajuan Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmad Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Halim.

     

    Mantan Kepala BPKAD Lampung ini menyakini, duet Gubernur dan Wakil Gubernur ini akan membawa Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045. (*)

  • Nurhasanah Minta Kasus Soal LGBT Terus Di-Blow-up

    Nurhasanah Minta Kasus Soal LGBT Terus Di-Blow-up

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Lampung Hj. Nurhasanah SH., MH. meminta agar kasus-kasus terkait praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terus Di-Blow-up untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Untuk itu, dirinya menilai media massa memiliki peran sangat penting dalam mengawal isu ini.

     

    Demikian disampaikan Mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, di Ruang Rapat Rektorat Kampus Darmajaya, Bandar Lampung.

     

    Pertemuan yang difasilitasi oleh Habib Umar Assegaf selaku Koordinator Lampung Anti LGBT ini dihadiri oleh tokoh-tokoh berpengaruh, termasuk Mantan Rektor IIB Darmajaya Hi. Firmansyah, dan Ustadz Edi Azhari dari Dewan Dakwah Lampung.

     

    Politisi PDI Perjuangan ini menilai kasus-kasus terkait LGBT ini bukan sekadar isu sosial, tapi pelanggaran terhadap nilai luhur bangsa. Menurutnya, perilaku LGBT jelas bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

     

    “Untuk itu, saya mewakili kaum perempuan dan Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung sangat menolak praktik LGBT dan mendesak pemerintah dan DPRD untuk membuat perda terkait anti LGBT untuk menyelamatkan umat dan generasi bangsa. Terlebih kita sedang menyongsong Indonesia Generasi Emas 2045,” tegas Nurhasanah yang juga Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) ini.

     

    Sementara itu, Hi. Firmansyah dalam paparannya menekankan pentingnya pemerintah daerah, khususnya Gubernur Lampung, untuk segera menerbitkan Pergub anti LGBT sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan agama yang dianut masyarakat Lampung.

     

    “Gubernur tidak boleh ragu. Ini soal moralitas generasi. Kami dorong secepatnya Pergub anti LGBT diterbitkan,” tegas Firmansyah.

     

    Ustadz Edi Azhari dari Dewan Dakwah Lampung turut memberikan pandangan dari sisi keagamaan. Menurutnya, peran ulama adalah untuk menyampaikan dakwah dan menuntun umat, namun keputusan kebijakan tetap berada di tangan para pemimpin atau amir.

     

    “Ulama hanya bisa mengingatkan dan berdakwah. Yang bisa mengeluarkan regulasi adalah para pemegang otoritas. Maka kita harus dorong pemimpin agar tegas dalam hal ini,” jelas Edi Azhari.

     

    Habib Umar Assegaf yang memoderatori diskusi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan musyawarah langkah kedua dalam rangka merealisasikan Perda anti LGBT di Lampung.

     

    “Kita akan terus melakukan langkah-langkah strategis agar regulasi ini benar-benar lahir dan bisa diterapkan dengan baik,” ujar Habib Umar.

     

    Rapat ini ditutup dengan seruan bersama agar masyarakat dan tokoh agama di Lampung terus bersatu menyuarakan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan spiritual bangsa dari pengaruh gaya hidup menyimpang yang dinilai merusak. 

     

    Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Pengda TP Sriwijaya Lampung, Akademisi, Politisi berbagai parpol, Bulan Sabit Merah, dan berbagai ormas Islam dan komunitas masyarakat lainnya. (*)

  • Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua GPN Lampung 2025–2028

    Adi Chandra Gutama Terpilih sebagai Ketua GPN Lampung 2025–2028

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Nusantara (DPP GPN) resmi menetapkan Adi Chandra Gutama sebagai Ketua Umum GPN Provinsi Lampung periode 2025–2028. Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPP GPN Nomor: 73/SEK/IN/SK/VI/2025, yang disahkan pada Kamis, 19 Juni 2025.

     

    Ketua Umum DPP GPN, Verry Achmad, menyampaikan keyakinannya bahwa kepemimpinan Adi Chandra akan membawa semangat baru, inovasi, dan memperkuat peran pemuda Lampung dalam pembangunan nasional.

     

    Dalam pernyataannya, Adi Chandra mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh para senior GPN di tingkat pusat dan daerah. Ia berkomitmen menjaga amanah tersebut untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

     

    “Ini adalah amanah besar. Kami akan bekerja keras menjadikan GPN Lampung sebagai wadah pemuda yang inklusif, progresif, dan berkontribusi nyata,” ujar Adi, yang akrab disapa Bung Chan.

     

    Ia juga menegaskan komitmennya dalam memajukan sektor pendidikan, kewirausahaan pemuda, serta membangun sinergi dengan berbagai instansi di Lampung.

     

    GPN sebagai organisasi pemuda nasional berkomitmen mendukung visi-misi pemerintah dalam pemberdayaan generasi muda. Dengan kepemimpinan baru, GPN Lampung siap memperkuat perannya sebagai agen perubahan dan pemersatu pemuda Nusantara. (*)

  • Kota Baru Belum Mati, Pemprov Lampung Siapkan Skema Baru

    Kota Baru Belum Mati, Pemprov Lampung Siapkan Skema Baru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menyoroti rencana pembangunan Kota Baru yang selama ini terbengkalai. Pemprov menyatakan akan mengarahkan ulang proyek tersebut sebagai solusi jangka panjang pembangunan perkotaan.

     

    Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/7/2025). Ia menegaskan bahwa Pemprov membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Baru.

     

    “Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, baik dengan DPRD, investor, maupun pemerintah pusat,” ujar Wagub.

     

    Menurutnya, semangat awal pembangunan Kota Baru harus dijaga agar tidak menjadi beban jangka panjang. Perlu arah kebijakan baru yang lebih realistis dan adaptif.

     

    “Kami percaya, dengan dukungan dan masukan dari DPRD, kawasan ini dapat diarahkan ulang menjadi bagian dari solusi jangka panjang pembangunan perkotaan di Provinsi Lampung,” tegasnya.

     

    Pemprov menyebut pengembangan Kota Baru akan disinergikan dengan RPJMD 2025–2029. Fokus pembangunan daerah mencakup penguatan konektivitas, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan wilayah.

     

    Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda prioritas dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. (***)