Kategori: Bandarlampung

  • Kepala DLH Masuki Purna Tugas, Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian

    Kepala DLH Masuki Purna Tugas, Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melepas Ir. Emilia Kusumawati, M.M. yang telah memasuki masa purna bakti sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (1/7/2025). 

     

    Atas nama pribadi, Pemerintah Provinsi Lampung, dan seluruh masyarakat Lampung, Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengucapkan terima kasih atas dedikasi, loyalitas dan integritas yang telah diberikan oleh Emilia Kusumawati selama 34 tahun pengabdiannya sebagai ASN, dimana 3 tahun terakhirnya sebagai ASN menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. 

     

    “Kita mengantarkan Ibu Emil kepada tugas yang tanpa masa periodisasi jabatan, tugas yang tanpa batas kotak-kotak birokrasi. Kita mengantarkan Ibu Emil melanjutkan tugas pengabdian bagi daerah Provinsi Lampung lebih luas,” ujar Wagub Jihan. 

     

    Menurut Wagub Jihan Nurlela, Emilia Kusumawati adalah sosok yang tidak hanya hadir sebagai birokrat, tapi sebagai pemimpin yang membangun dengan hati. Di bawah kepemimpinannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mencatat berbagai capaian penting yang menjadi kebanggaan daerah.

     

    Salah satunya adalah penghargaan Adipura yang berhasil diraih oleh beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut merupakan pengakuan nasional atas kerja keras semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. 

     

    Tak hanya itu, menurut Wagub Jihan Nurlela, DLH Provinsi Lampung juga menunjukkan komitmen nyata dalam pengendalian perubahan iklim, dengan mencatat keberhasilan dalam penurunan emisi gas rumah kaca secara terukur. 

     

    “Prestasi-prestasi ini bukan datang tiba-tiba, tetapi datang dari dedikasi dan konsistensi bekerja dalam idealisme dan integritas yang tinggi, maka prestasi-prestasi tersebut dapat diraih oleh tim Ibu Emil dan Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Wagub. 

     

    Wagub Jihan juga mengajak seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Emilia Kusumawati sebagai sosok teladan dalam bersikap, bekerja, dan mencintai tanggung jawab tanpa pamrih. 

     

    “Mengurus lingkungan itu tidak mudah. Alam tidak bisa dirayu dengan laporan bagus atau rapat panjang. Tapi Bu Emilia membuktikan bahwa dengan kerja keras dan konsistensi, perubahan itu bisa dimulai bahkan dan hal-hal kecil. Dan itulah yang beliau lakukan,” pungkasnya. 

     

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati meminta dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk terus melanjutkan berbagai tugas lingkup lingkungan hidup di tahun-tahun mendatang. 

     

    Yaitu, dengan terus menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) serta penurunan emisi gas rumah kaca sebagai upaya dalam menjaga perubahan iklim ekstrem. 

     

    Upaya tersebut, ungkap Emilia, telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dengan upaya-upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim melalui berbagai program. 

     

    Diantaranya melalui Program Kampung Iklim (Proklim) yang saat ini mencapai 400 kampung iklim, Pengawasan Pencemaran Lingkungan di Kabupaten/Kota, serta Taman Keanekaragaman Hayati yang telah dimulai di Kotabaru seluas 25 hektar. 

     

    Di kesempatan yang sama, Emilia Kusumawati juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta seluruh Kepala OPD dan yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada Dinas Lingkungan Hidup. (***)

  • Penetapan Tersangka KONI Lampung batal, Kejagung Harus Copot Aspidsus Kejati Lampung, KPK RI Ambilalih Kasus KONI

    Penetapan Tersangka KONI Lampung batal, Kejagung Harus Copot Aspidsus Kejati Lampung, KPK RI Ambilalih Kasus KONI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaporkan oleh masyarakat dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) ataupun dari penyelidikan tim Kejaksaan Tinggi Lampung sampai saat ini belum memenuhi keadilan hukum.

     

    Untuk itu Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H, M.H, agar mencopot Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung karena tidak mampu mengemban tugas dan amanah. Dan masyarakat Lampung harus menilai kinerja 100 hari kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, sanggup dan bernyali kah di Provinsi Lampung.

     

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Rabu (18/6/2015) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

     

    ” Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam keseriusan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung patut di pertanyakan masyarakat Lampung ” kata Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah.

     

    ” Dari semua aduan masyarakat atau dumas ke Kejaksaan Tinggi Lampung tidak dianggap, pertama, dari kasus KONI Lampung sebelum ditetapkannya tersangka, kami pernah memohon ke KPK RI untuk dilakukan supervisi pada Kasus KONI Lampung, karena kami duga ada dugaan serahterima uang dari oknum pengurus KONI Lampung saat itu ke oknum Kejati Lampung. Saat itu kepada KPK RI, Kejati Lampung menyanggupi untuk menangani kasus KONI Lampung, pada bulan Februari 2023, salah seorang pengurus KONI Lampung meninggal dunia. Desember 2023 ditetapkanlah 2 tersangka oleh Aspidsus saat itu Hutamrin, kami duga saat itu agar kasus tidak di supervisi KPK RI, karena sesuai aturan apabila suatu perkara sudah ditangani oleh kejaksaan maka KPK RI tidak dapat mengambilalih. Maret 2024 tersangka prapid, Kejaksaan Tinggi menang. Nah tiba-tiba pada hari ini Rabu (18/6/2025) Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan perkara KONI Lampung, status tersangka batal, bebas. Karena sebelumnya kami menerima surat dari Kejati Lampung bahwa masih dalam proses pemberkasan tersangka. 

    Kasus ke 2, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, ini hampir sama dengan kasus KONI Lampung. 12 Juli 2023 malam, karena heboh kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, maka di malam hari Kejati Lampung konferensi pers terkait kasus tersebut. Bikin heboh saat itu. Karena tiba-tiba Kasipenkum Kejati Lampung saat itu, meminta media menarik berita atau tidak mempublikasikannya.

    Kasus ke 3, Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU), ini mengelola uang untuk rakyat Lampung, melalui Participacing Interes (PI) dari Pertamina Hulu Energi- Offshore South East Sumatera (PHE-OSES) bukan untuk kepentingan segelintir orang saja. Dana bagi hasil sebagai pendapatan langsung daerah dari hasil migas, bukan hibah dari Pertamina.

    Kasus ke 4, Kasus pengadaan Laptop/ Chromebook di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, bernilai milyaran, bahkan menurut informasi mantan menterinya pun akan di periksa Kejaksaan Agung dengan kasus yang sama. Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang kami akan meminta KPK RI mengambil alih kasus yang ditangani oleh Kejati Lampung, karena dana APBD dan APBN itu uang negara, untuk rakyat” lanjut Johan.

     

    ” Kami akan menyurati Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, agar segera mencopot Aspidsus Kejati Lampung. Kami juga himbau masyarakat Lampung, ayo kita bersama-sama awasi dan kawal kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri di Provinsi Lampung, 100 hari kerja Kajati Danang Suryo Wibowo kita pantau, apakah Kajati Lampung mempunyai nyali dan mampu, atau Kejaksaan Tinggi Lampung ini hanya jadi jembatan untuk naik jabatan ” tutup Tonny. (***)

  • Mobil Arika Arwin Ditemukan di Perum Bukit Kencana, Usai Jasadnya Ditemukan di Bawah Jembatan

    Mobil Arika Arwin Ditemukan di Perum Bukit Kencana, Usai Jasadnya Ditemukan di Bawah Jembatan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung berhasil menemukan mobil milik Arika Arwin, sopir travel yang diduga menjadi korban pembunuhan. Kendaraan jenis Toyota Agya berwarna silver itu ditemukan pada Senin (30/6/2025) siang, terparkir di halaman bangunan bekas taman kanak-kanak dalam kawasan Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

     

    Saat ditemukan, mobil dalam kondisi tanpa pelat nomor dan tidak menunjukkan adanya aktivitas pemilik. Lokasi penemuan berada di area relatif tersembunyi di dalam komplek perumahan.

     

    Menurut Hermanto (33), satpam perumahan setempat, mobil tersebut dibawa masuk oleh seorang pria tak dikenal pada Minggu sore.

     

    “Karena sampai Senin pagi mobil itu masih terparkir di sana, saya langsung berkoordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas Kedamaian,” kata Hermanto.

     

    Hermanto juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut sempat terekam CCTV perumahan saat masuk ke area komplek, namun wajah pria yang mengendarainya tidak tampak jelas.

     

    Tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mobil. Area penemuan kini telah dipasangi garis polisi. Belum ada keterangan resmi terkait temuan dari dalam kendaraan tersebut.

     

    Diketahui sebelumnya, warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di bawah Jembatan Jalan Terusan Ryacudu, pada Minggu pagi (29/6/2025). Polisi menduga kuat jenazah tersebut adalah Arika Arwin, warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel.

     

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa korban mengalami luka jeratan di leher dan diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian.

     

    “Diduga korban tewas akibat tindakan kekerasan. Untuk memastikan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara,” ujar Yusriandi, Senin (30/6/2025).

     

    Senin petang, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Utara.

     

    Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap identitas pelaku serta motif di balik pembunuhan. Masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri yang sesuai diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat. (***)

  • Sopir Travel di Lampung Diduga Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Bawah Jembatan

    Sopir Travel di Lampung Diduga Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Bawah Jembatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di bawah Jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Minggu pagi (29/6/2025). Korban diduga merupakan sopir travel yang dibunuh lalu dibuang ke lokasi tersebut.

     

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penemuan mayat tersebut.

     

    “Benar, warga menemukan sesosok jenazah tanpa identitas di lahan kosong di bawah jembatan wilayah Jati Agung,” ujarnya.

     

    Meski identitas belum diketahui secara resmi, polisi mencatat sejumlah ciri-ciri fisik dan pakaian korban yang dapat membantu proses identifikasi.

     

    “Korban memiliki tinggi sekitar 165 cm, bertubuh agak gemuk. Saat ditemukan, ia mengenakan kaos hijau toska bertuliskan ‘Athletic’, celana jeans biru, dan cincin warna hitam di jari manis tangan kanan,” jelas Kapolres.

     

    Korban ditemukan dalam posisi telungkup. Di bagian dahi terdapat luka robek, dengan darah yang keluar dari hidung. Tidak ditemukan kendaraan milik korban di lokasi kejadian.

     

    Sementara itu, informasi lain menyebut, korban bernama Arika Arwin, warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Namun, hal ini masih belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

     

    “Masih kami selidiki. Kami menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” tambah Yusriandi.

     

    Beredar dugaan bahwa korban merupakan sopir travel. Petugas kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait dugaan tersebut.

     

    Tim Inafis bersama anggota Polres Lampung Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah dievakuasi menggunakan kantong jenazah dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

     

    Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa untuk segera melapor. (***)

  • Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

    Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 Sekaligus Rapat Evaluasi Program Prioritas Nasional Pembangunan 3 juta unit rumah /Tahun dan Program Pelayanan Kesehatan Gratis secara virtual, bertempat di Command Center Lt. 2, Senin (30/6/2025).

     

    Rapat Koordinasi dibagi menjadi 3 sesi yang terdiri dari : sesi pertama, paparan evaluasi program pembangunan 3 juta unit rumah/tahun oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. 

     

    Sesi kedua paparan terkait Evaluasi Program Pelayanan Kesehatan Gratis oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dua sesi rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, sedangkan pada sesi ketiga terkait Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir. 

     

    Dalam laporannya Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd. menyampaikan bahwa target pembangunan 3 juta unit rumah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu 1 juta di pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di wilayah pesisir.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Imran juga menyampaikan arahan strategis untuk seluruh pemerintah daerah :

     

    1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar segera mengambil Peran bergotong royong mensukseskan Program 3 juta rumah dan tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran Pembangunan dan renovasi Rumah Tidak Layak Huni. 

    2. Kepada Daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan BPHTB dan Pembebasan Retribusi PBG, agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan SKB 3 Menteri, serta mempercepat proses penerbitan Ijin PBG: 

    3. Kepada seluruh Pemerintah daerah, diharapkan dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan Retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB 3 Menteri, 

    4. Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada KemenPKP secara berkala: 

    5. Pemerintah Daerah agar mendorong CSR dalam bergotong royong membangun rumah untuk rakyat, 

    6. Pemerintah Daerah agar memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya. Dalam Penerbitan Izin Penyelenggaraan Perumahan agar tidak melanggar aturan Tata Ruang, 

    7. Pemerintah Daerah agar Ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungli yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan.

     

    “Saya berharap seluruh Pemda yang ada di Indonesia bisa menyampaikan terkait ketersediaan lahan yang dimiliki Pemda di masing-masing wilayah sehingga kita dapat mendorong percepatan pembangunan 3 juta rumah,” tutupnya. 

     

    Selanjutnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin melaporkan evaluasi program Pelaksanaan Kesehatan Gratis (PKG) yang mencakup : Pemeriksaan Kesehatan Gratis (Ulang tahun, Sekolah dan Khusus) yang telah dimulai sejak Februari 2025 yang ditargetkan 280 juta orang, Pembangunan 66 Rumah Sakit Tipe D ke tipe C untuk Daerah 3T dan Penanganan penyakit menular TBC. 

     

    “Mohon dukungan dari seluruh kepala daerah agar program PKG bapak presiden ini dapat diselesaikan dengan baik, agar target 50 juta masyarakat tahun ini dapat tercapai, ” ucap Budi Gunadi Sadikin. 

     

    Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan Perkembangan harga komoditas berdasarkan wilayah untuk periode Minggu ke-4 Juni 2025. Amalia melaporkan terdapat 16 provinsi yang mengalami kenaikan IPH, 21 provinsi mengalami penurunan dan 1 provinsi yaitu Papua pegunungan stabil dibandingkan periode bulan sebelumnya.

     

    Untuk wilayah di Provinsi Lampung terpantau mengalami penurunan IPH yang dipicu oleh komoditas bawang putih, cabai merah, dan beras. Sementara berdasarkan wilayah kabupaten/Kota, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung kenaikan IPH tertinggi dengan komoditas yang memberikan andil terbesar yaitu cabai rawit dan daging ayam ras.

     

    Amalia menekankan terdapat dua komoditas yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu : minyak goreng dan beras dengan level harga tinggi.

     

    Terkait dengan hal tersebut, sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan kepada seluruh kepala Daerah untuk bersama-sama mengatasi komoditas yang mengalami kenaikan dan berpotensi merugikan masyarakat. 

     

    Dalam kesempatan rapat tersebut,Tomsi Tohir juga menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri terhadap seluruh daerah yang telah dengan sungguh-sungguh menjalankan 6 upaya konkrit (Operasi pasar murah, sidak pasar, kerjasama dengan daerah penghasil komoditas, gerakan menanam, merealisasikan BTT dan dukungan transportasi dari APBD) dalam pengendalian inflasi di daerahnya masing-masing. 

     

    Tomsi Tohir memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kepala daerah yang telah berhasil menjaga kestabilan inflasi di daerahnya masing-masing dan telah melakukan 6 upaya konkrit dalam pengendalian inflasi. 

     

    “Kami ucapkan terima kasih dan Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucapnya. 

     

    Dua Kabupaten di Provinsi Lampung bersama 88 Pemda lainnya mendapatkan apresiasi dari sekjen Kemendagri Tomsi Tohir atas terlaksananya 4 hingga 5 upaya konkrit dalam pengendalian inflasi di daerahnya yaitu : Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung tengah. (*)

  • DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Strategis dan Terima Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

    DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Strategis dan Terima Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga agenda penting, termasuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemprov dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).

     

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penjelasan dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

     

    “Terhadap usulan Raperda ini, mudah-mudahan ini menjadi Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di dalam pertumbuhan ekonomi, tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi Lampung,” ujar Giri.

     

    Wagub Jihan menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun selaras dengan RPJMN dan visi nasional *Indonesia Emas 2045*, dengan fokus pada pembangunan ekonomi inklusif, peningkatan SDM, dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

     

    “RPJMD Provinsi Lampung salah satunya memberikan kebijakan prioritas kepada optimalisasi potensi ekonomi desa. Uang harus berputar di desa, maka ekonomi desa akan tumbuh dan masyarakatnya makin sejahtera,” jelasnya.

     

    Sementara itu, Raperda tentang Insentif Penanaman Modal diharapkan mendorong iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui daya saing ekonomi daerah.

     

    Dalam rapat yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

     

     “Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Jihan.

     

    Wagub juga mengakui bahwa masih ada kekurangan dalam pencapaian pendapatan dan belanja, namun secara umum program prioritas telah terlaksana.

     

    “Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengambil bagian dengan melaksanakan peran dan tugasnya masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dapat kita sempurnakan bersama,” katanya.

     

    Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Budhi Condrowati, turut menyampaikan penjelasan tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang kemudian disetujui seluruh anggota DPRD.

     

    Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Raperda APBD 2024 oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Lampung sebagai tanda dimulainya pembahasan di tingkat legislatif. (*)

  • Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Strategis untuk Dorong Pembangunan dan Investasi

    Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Strategis untuk Dorong Pembangunan dan Investasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/6/2025), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

     

    Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan pentingnya pembahasan kedua Raperda tersebut sebagai dasar arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan dan upaya memperkuat iklim investasi daerah.

     

    “Rancangan Peraturan Daerah ini sangat prioritas untuk segera dibahas dalam rangka menyusun arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan, mendorong iklim usaha yang kondusif dan investasi yang akan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” kata Jihan.

     

    RPJMD Lampung 2025–2029 selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan visi nasional Indonesia Emas 2045. Fokus pembangunan Lampung diarahkan pada pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

     

    “RPJMD Provinsi Lampung salah satunya memberikan kebijakan prioritas kepada optimalisasi potensi ekonomi desa. Uang harus berputar di desa, maka ekonomi desa akan tumbuh dan masyarakatnya makin sejahtera,” ujar Jihan.

     

    Selain itu, Lampung menargetkan diri sebagai lumbung pangan nasional dan menginisiasi lumbung energi terbarukan. Kebijakan stabilisasi harga pangan dan efisiensi rantai distribusi pertanian menjadi bagian dari program prioritas.

     

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat, maka kebijakan stabilisasi harga pangan dan efisiensi tataniaga komoditas pertanian juga menjadi program prioritas dalam lima tahun ke depan,” lanjutnya.

     

    Raperda kedua mengenai insentif penanaman modal bertujuan memperkuat daya saing daerah serta menarik investasi dalam dan luar negeri. Dasarnya adalah prinsip kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     

    Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar tersebut, turut disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

     

    “Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Jihan.

     

    Meski target pendapatan dan belanja belum sepenuhnya tercapai, Wagub menegaskan seluruh program prioritas telah dijalankan dengan baik.

     

    “Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengambil bagian dengan melaksanakan peran dan tugas masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dapat kita sempurnakan bersama,” katanya.

     

    Ketua DPRD Lampung berharap dua Raperda yang diajukan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

     

    “Mudah-mudahan ini menjadi Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di dalam pertumbuhan ekonomi tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi Lampung,” ujar Giri.

     

    Rapat juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang telah disetujui seluruh anggota DPRD. (*)

  • Marindo Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025, Berharap Tim Raih Medali Emas di Sea Games

    Marindo Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025, Berharap Tim Raih Medali Emas di Sea Games

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menutup Kejuaraan Nasional Softball Outsiders Inc Cup Tahun 2025, bertempat di Lapangan Emas Softball Pusat Kegiatan Olah Raga (POR) Way Halim Bandar Lampung, Minggu, 29 Juni 2025.

     

    Kejuaraan yang berlangsung sejak tanggal 22 hingga 29 Juni 2025 ini tidak hanya menyuguhkan kompetisi yang kompetitif dan seru, tetapi juga menjadi ajang memupuk semangat, kerja keras, dan sportivitas.

     

    Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa Olahraga merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang salah satu tujuannya adalah untuk membentuk manusia yang sehat.

     

    “Kita menyadari bahwa pembangunan itu tidak hanya infrastruktur tapi juga pembangunan Sumber daya manusia juga menjadi fokus untuk dilakukan pembangunan” ucap Sekdaprov.

     

    Dengan diselenggarakannya Kejuaraan Nasional Softball ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan para atlet softball, khususnya para atlet Softball kebanggaan Provinsi Lampung secara berkelanjutan.

     

    Selanjutnya, Sekdaprov berharap pada ajang SEA Games mendatang, tim Softball Lampung akan mampu untuk dapat meraih medali emas. 

     

    Dalam kejuaraan tersebut, Klub Softball asal Lampung, Two Pillars, berhasil meraih juara pertama, sementara itu, klub asal Banten, Tiger Shark, meraih juara kedua, dan klub asal Kota Metro berhasil menempati posisi ketiga. (*)

  • Jagung Tak Bisa Dijual Sesuai HPP, Ketua Komisi II DPRD Lampung Kritik Aturan Pusat

    Jagung Tak Bisa Dijual Sesuai HPP, Ketua Komisi II DPRD Lampung Kritik Aturan Pusat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung oleh Bulog. Aturan ini dinilai menyulitkan petani dan membuat mereka tidak bisa menikmati Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

     

    “Lampung ini termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air,” ujar Ahmad Basuki, yang akrab disapa Abas, Senin (30/6/2025).

     

    Menurut Abas, pada periode Februari hingga April 2025, Bulog sempat menyerap jagung petani dengan harga Rp5.500 per kilogram tanpa persyaratan kadar air, sesuai mandat Presiden. Namun, sejak Mei, penyerapan dihentikan menyusul terbitnya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

     

    “Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih memiliki kadar air antara 34–35 persen. Untuk mencapai kadar air 14 persen, mereka harus melakukan pengeringan yang butuh waktu dan biaya, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

     

    Ia menambahkan, pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen. Untuk mencapai standar 14 persen, petani membutuhkan alat pengering (dryer), yang jumlahnya masih sangat terbatas di lapangan.

     

    “Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami sudah komunikasi dengan jaringan Komisi II di DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah sesama daerah penghasil jagung untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat,” ujarnya.

     

    Abas juga telah memanggil pihak Bulog untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Bulog menyatakan bersedia menyerap jagung petani dengan persyaratan apapun, selama ada surat resmi dari Bapanas.

     

    Di sisi lain, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di Lampung saat ini masih bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitasnya.

     

    “Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkasnya. (***)

  • Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan, Penegak Hukum  

    Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan, Penegak Hukum  

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2024 mencatat hilangnya anggaran Rp7,5 miliar lebih di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung. Dalam LHP tertulis sebanyak Rp4.438.620.000 diantaranya merupakan hasil sewa alsintan yang tidak masuk dalam sumber pendapatan.

    Menurut penelusuran, diduga kuat praktik tidak memasukkan dana hasil sewa alsintan di Dinas KPTPH ke kas daerah itu telah berlangsung bertahun-tahun dan uangnya digunakan sebagai bancakan oknum pengelola yang tergabung dalam brigade alsintan.

    “Semua orang dinas tahu kok adanya mainan soal uang hasil sewa alsintan itu. Coba saja Inspektorat atau Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan. Panggil semua pihak yang terkait, pasti terungkap adanya dugaan dana hasil sewa alsintan milik negara ke petani itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata sumber wartawan dilangsir inilampung.com, Selasa 24 Juni 2025.

    Menurutnya, modus yang dilakukan selama ini bahwa oknum-oknum tertentu mengambil dana hasil sewa alsintan yang dikumpulkan brigade alsintan tanpa mau menandatangani bukti penerimaan. Dengan demikian, bendahara yang telah disiapkan sebagai korban bila persoalan ini ditangani Inspektorat atau APH.

    Mengenai alasan tidak dimasukkannya hasil sewa alsintan ke kas daerah, menurut sumber itu, pengelola brigade alsintan di Dinas KPTPH selalu berkilah bahwa belum ada regulasinya.
    Adanya dana siluman senilai lebih dari Rp7 miliar di OPD pimpinan Bani Ispriyanto ini setelah Pansus LHP BPK DPRD Lampung membeberkannya dalam Paripurna DPRD hari Selasa 17 Juni 2025 pekan lalu.

    Pansus DPRD Lampung Terhadap Pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 dalam laporan yang disampaikan pada Paripurna DPRD, mengungkapkan bahwa “dana siluman” Rp 7,5 miliar di Dinas KPTPH itu karena pendapatan hasil sewa alsintan sebesar Rp4.438.620.000 tidak masuk dalam kas daerah dan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.

    Selain itu, sebanyak Rp3.153.623.034 berupa pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD 2024. Dengan demikian, total uang yang masuk kategori “dana siluman” dari 2 hal itu saja mencapai angka Rp 7.592.243.034. Di sisi lain, pada dinas itu terjadi kehilangan potensi PAD sebesar Rp 280.574.911,11. “Hal itu terjadi akibat pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda Nomor: 4 Tahun 2024,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki. 

    Ahmad Basuki yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung, bahwa jika terus terjadi penyimpangan dalam persoalan pendapatan hasil sewa alsintan yang ditampung di rekening brigade alsintan dan pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah.

    Anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati menambahkan bahwa temuan dana yang tak masuk APBD ini menjadi salah saty perhatian Pansus. Terutama pemungutan retribusi alsintan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp280,5 juta.

    “Itu memang jadi sorotan Pansus kemarin. Untuk dananya masih berada di rekening brigade alsintan. Berdasarkan konsultasi dengan BPK RI, diperlukan regulasi baru agar dana itu dapat dipindahkan ke kas daerah,” ujar Condrowati.

    Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, itu menyatakan bahwa pendapatan sewa dan belanja pemeliharaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2024.Tetapi terdapat pendapatan dari sewa alsintan sebesar Rp 4,4 miliar tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya disimpan di rekening brigade alsintan.

    Kemudian, ada pengeluaran biaya pemeliharaan yang dikeluarkan mencapai Rp 3,1 miliar namun tidak akuntabel karena tidak ada di APBD 2024. Totalnya anggaran tak jelas di Dinas KPTH ini mencapai Rp7,5 miliar. “Pemungutan retribusi alsintan juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang menyebabkan hilangnya potensi PAD hingga Rp 280,5 juta,” ujar Chondrowanti.

    Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 4.562.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah. Atas temuan-temuan tersebut, Pansus LHP BPKB DPRD mendesak Gubernur Lampung segera melakukan integrasi pendapatan sewa Alsintan ke dalam sistem APBD dan penertiban rekening penampung. “Rekomendasi strategis mencakup audit menyeluruh rekening brigade Alsintan dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai Perda,” sambungnya

    Chondro memberi warning kepada Kepala Dinas KPTPH Bany Ispriyanto, jika terus terjadi penyimpangan maka kepala dinas dapat dikenakan sanksi pidana karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah

    Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki persoalan ini. Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, sampai berita ini ditayangkan belum mau memberikan tanggapan. Hanya seorang pegawainya –yang diduga terkait dalam brigade alsintan-pernah mengirimkan link berita salah satu media online dan dinyatakannya sebagai klarifikasi atas berita terkait dugaan penyimpangan dana hasil sewa alsintan. (Red)