Kategori: Bandarlampung

  • Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan

    Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung, menetapkan H. Nuryadin, SH sebagai tersangka dengan perkara ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, pasca berseteru dengan H Darussalam. Nuryadin, yang juga sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu atau sumpah palsu serta kejahatan menista dengan tulisan. 

    Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pelapor, dan tersangka. “Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandar Lampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami,” kata Kuasa Hukum pelapor, yaitu Ujang Tomi dari Ahmad Handoko, SH., MH Law Office, Rabu 25 Juni 2025.

    Menurut Ujang Tomi, Penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Nuryadin sebagai tersangka dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP). “Seharusnya, Nuryadin ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan Polisi No. 1289/2023 tanggal 7 September 2023,” kata Ujang Tomi.

    Ujang Tomi menjelaskan, lima tahun lalu, Nuryadin membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap Darussalam atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan. Namun, tuduhan itu batal demi hukum berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022.  “Penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Ujang Tomi yang kemudian melapor balik Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.

    Tanggapan Pihak Nuryadin

    Nuryadin yang berjuluk “Raja Besi Tua” itu datang memenuhi panggilan penyidik ditemani Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, MH alias Dang Ike, Selasa 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB. Mereka disambut Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. 

    Kuasa hukum H Nuryadin, Mik Hersen SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang penetapan status tersangka kliennya pada tanggal 16 Juni 2025, yang kemudian disusul dengan pemberitahuan resmi pada 17 Juni 2025. “Sebelumnya, terhadap surat itu, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025,” jelas Mik Hersen saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.

    Menurutnya, surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diterima pada 17 Juni 2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Nuryadin telah dikabulkan.Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 39/Pdt/2024/PT Tjk tanggal 4 April 2024, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024.

    Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

    1. Menolak eksepsi para tergugat.
    2. Dalam pokok perkara:Mengabulkan gugatan penggugat (H. Nuryadin) untuk sebagian. Menyatakan bahwa Tergugat I (Darussalam), Tergugat II dan III (ahli waris Haji Saleh) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat. Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng, ditambah bunga 6% per tahun dari pinjaman sebesar Rp500 juta.Menolak gugatan-gugatan lainnya di luar pokok perkara.

    3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.495.000. Putusan kasasi tersebut bertanggal 19 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025. Surat itu juga meminta agar penyidikan terhadap perkara ini dihentikan.

    Permintaan penghentian penyidikan ditujukan kepada Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung yang saat itu tengah melakukan penyelidikan berdasarkan:Laporan Polisi Nomor B/249/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 7 September 2023.

    Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPC/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025Nuryadin saat itu diperiksa sebagai terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Namun, menurut Hersen, perkara ini tidak bisa dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024. “Sampai saat ini, kami belum menerima jawaban resmi dari Polresta atas surat kami, ” tegas Hersen.

    Selain itu, menyikapi surat perintah penetapan tersangka yang diterima sejak 16 Juni dan diumumkan secara resmi pada 17 Juni 2025, pihaknya kembali menyurati Polresta pada 20 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar Polresta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru terhadap tersangka Darussalam, berdasarkan Keputusan Praperadilan Nomor 4/Pra/2022/PN Tanjungkarang tanggal 5 Juli 2022, dengan pelapor atas nama H. Nuryadin.

    “Permintaan Sprindik baru ini kami ajukan karena sebelumnya Darussalam melaporkan Pak H. Nuryadin, yang tujuannya untuk melepaskan dirinya dari status tersangka. Karena itu kami meminta kepada Polresta untuk kembali menaikkan status tersangka kepada Darussalam,” lanjut Hersen.

    Permasalahan ini, jelasnya, bermula pada tahun 2014 ketika Darussalam menghubungi H. Nuryadin untuk meminjam uang Rp500 juta guna pembuatan sporadik atas nama H. Muhammad Saleh. Uang sebesar Rp500 juta itu diberikan dalam dua tahap: Rp125 juta dan Rp375 juta, namun tidak dikembalikan hingga beberapa tahun kemudian. “Atas dasar itu, klien kami membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2020 dengan Nomor TBLP/GLP-B61-405-2020,” ungkapnya.

    Laporan tersebut menjadikan Muhammad Saleh dan Darussalam sebagai tersangka. Dalam prosesnya, Muhammad Saleh dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan. Seiring dengan itu, Nuryadin juga mengajukan gugatan perdata dan menang. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat, yaitu H. Darussalam beserta istri dan anak-anak H. Muhammad Saleh, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng.

    Putusan tersebut identik dengan putusan kasasi yang memperkuat kemenangan gugatan perdata Nuryadin. Pada 24 Juni 2025, kuasa hukum menghadap langsung kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan dua surat yang telah dikirim sebelumnya, yakni pada 19 Mei dan 20 Juni 2025. 

    “Saat kami tanyakan, Pak Kapolresta tidak memberikan jawaban pasti dan menyampaikan akan memanggil penyidik dan pemeriksa. Padahal yang dilaporkan oleh Haji Darussalam adalah dugaan tindak pidana atas keterangan palsu,” ujar Hersen.

    Padahal, menurut peraturan, keterangan palsu yang dikenakan harus terbukti diberikan di bawah sumpah dan memiliki dampak hukum. Namun, dalam perkara ini, Nuryadin tidak pernah memberikan keterangan di sidang mana pun, baik dalam perkara perdata, praperadilan, maupun sidang pidana terhadap Haji Saleh. “Jadi bagaimana bisa disimpulkan bahwa beliau memberikan keterangan palsu? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

    Hersen juga menyayangkan tindakan pelaporan oleh kuasa hukum Darussalam, Ujang Tommy.“Sebagai orang yang memahami hukum, seharusnya ia bisa menilai dengan cermat apakah benar ada unsur pidana dalam tuduhan tersebut. Faktanya, putusan kasasi sudah sangat jelas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

    Pihaknya juga menilai belum ada sikap tegas dari penyidik terhadap hasil putusan kasasi yang sudah inkrah dan seharusnya menjadi acuan. “Jika sampai akhir bulan ini tidak ada tanggapan dari penyidik, kami akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka atas klien kami,” tegas Mik Hersen. (Red) 

  • Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

    Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Plt Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Yulia Megaria dicopot. dan posisinya diisi Plt Yuri Agustina Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretariat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung. Yulia Megaria dimutasi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung.

    Jabatan lainya, pelaksana harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung yang sebelumnya diemban Yuri kini kembali diemban oleh Yanti Yunidarti yang merupakan Kabid Penempatan dan Perluasan Hubungan Kerja Disnaker Lampung. Yanti Yuniarti sendiri bukanlah orang baru yang mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung. Dia sebelumnya juga pernah mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung.

    Kemudian Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung juga beralih. Pasca Zaidirina hijrah menjadi pejabat di pemerintah pusat pada awal Juni 2025 lalu, Plt Kepala Dinas PMDT Lampung diemban Sulpakar yang merupakan Asistensi Adminstrasi Umum Setprov Lampung. Untuk Plt Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat oleh Saipul mantan Sekda Kabupaten Way Kanan yang merupakan pegawai di Bappeda Lampung.

    Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi membenarkan kabar mutasi tersebut. “Kepala Biro Kesra Setprov Lampung kini dijabat oleh Yuri Agustina Primasari sebagai Plt. Kemudian, Kepala Disnaker Lampung kini dijabat Yanti Yunidarti sebagai Plh, dan Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat Saipul sebagai Plt. penyerahan SK Plt dan Plh sudah hari Rabu 25 Juni 2025,” ujar Rendi Reswandi kepala wartawan Rabu 25 Juni 2025.

    Gubernur Diminta Evaluasi Ratusan Tenaga Ahli 

    Sejak kepemimpinan Ridho-Bachtiar (2014-2019) sudah muncul wacana penghapusan tenaga ahli sesuai saran BPK RI. Namun hingga kini, masih ada ratusan tenaga ahli yang tersebar membebani APBD di dinas dan OPD Pemprov Lampung. Selama ini evaluasi hanya formalitas, tetap ada dengan istilah tenaga pendamping. Terbukti kode rekening pembayaran gaji masih dengan kode sebagai tenaga ahli.

    Informasi wartawan menyebutkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), justru merekrut puluhan tenaga ahli, diantaranya di Bappeda dan PPA. Di era Ridho-Bachtiar, tenaga ahli menyedot Rp1,182 miliar. Belum diketahui anggaran untuk tenaga ahli.

    Ada tenaga ahli yang dibutuhkan karena skill spesifiknya seperti di Dinas Kesehatan. Namun, sebagian besar, mereka makan gaji buta Rp7 juta perbulan, namun tak melaksanakan standar kewajibannya. Gaji Rp7 juta perbulan itu belum termasuk biaya lainnya yang cukup besar, dan tanpa perlu ngantor setiap hari.

    Sebelumnya, ada kepala biro yang mengangkat atasannya sebagai tenaga pendamping dengan anggaran hingga bisa mencapai rata-rata Rp20 juta per bulan atau Rp241.128.000 per tahun. Karena menjadi sorotan Pemprov Lampung gerak cepat menganulir.

    Hingga kini, Pemprov Lampung belum menjelaskan secara transparan soal tenaga ahli atau pendamping bergaji yang tersebar di berbagai dinas dan OPD, dan komisi-komisi, sementara kebijakan kepala daerah harus efisiensi.

    Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemprov Lampung Erman, yang dikonfirmasi wartawan soal dasar hukum pengangkatan itu engan memberikan penjelasan. Erman merasa dirinya tidak kompeten untuk menjawabnya.

    Untuk diketahui, pengangkatan tenaga ahli alias pendampingi di OPD Pemprov Lampung itu bertentangan dengan penyalahgunaan wewenang antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahu n 2021, Pasal 3 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adm Pemerintahan. Lalu instruksi Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal begitu terpilih patuh terhadap saran BPK ditambah lagi semangat efesiensi di kepemimpinan Presiden Prabowo. Para tenaga ahli ikhlas mengabdi demi Bersama Lampung Maju. (Red)

  • Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, diduga terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Ironisnya amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama memproduksi senjata dan amunisi Polri dan TNI.

     

    “Agung ini bukan orang sembarangan. Dia Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga kuat menyuplai amunisi dalam jumlah besar ke pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat 27 Juni 2025.

     

    Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari tangan Agung, termasuk amunisi buatan Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk kepentingan TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat. “Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung,” kata Zaldi. 

     

    Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas. Dari penggeledahan, berikut rincian amunisi yang ditemukan dari rumah dan gudang milik Agung Budi Taliroso: Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir; Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir; Kaliber 9 mm: 1.330 butir.

     

    Selanjutnya, Kaliber 22 mm: 973 butir; Kaliber 76,2 mm: 210 butir; Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir; Amunisi shotgun dan FN 46; Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir. Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap.

     

    Terungkapnya nama Agung Budi Taliroso dalam kasus ini menjadi tamparan keras bagi Perbakin sebagai organisasi resmi olahraga menembak. Bukannya menjadi penjaga standar legalitas senjata dan peluru, seorang ketuanya justru terlibat dalam distribusi amunisi ilegal. “Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Zaldi.

     

    Masuknya peluru buatan Pindad ke jalur ilegal menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan distribusi amunisi oleh pabrik pelat merah tersebut. Polisi kini mendalami apakah ada kebocoran data, celah prosedur, atau bahkan keterlibatan internal.

     

    “Ini bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Fakta bahwa peluru Pindad bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan dalam produksi senpi rakitan adalah persoalan serius nasional,” kata seorang pengamat keamanan yang enggan disebutkan namanya.

     

    Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Agung, bersama dua tersangka lainnya, Apriansyah dan Redi, telah ditahan. Namun polisi menegaskan, penyelidikan akan merambah lebih dalam untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata rakitan. (Red)

     

  • Muharram: Pergantian Tahun dan Meningkatkan Keimanan

    Muharram: Pergantian Tahun dan Meningkatkan Keimanan

    Oleh: Arsiya Heni Puspita (Jurnalis dan Penulis)

     

    Bulan Muharram merupakan bulan pertama dari dua belas bulan dalam setahun pada kalender Hijriah atau Qamariyah artinya tahun baru bagi umat Islam. Penanggalan Hijriah merupakan penanggalan waktu menurut peredaran planet bulan. Ditetapkan berdasarkan awal hijrah Nabi Muhammad saw dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. 

     

    Kalender Hijriah menggunakan sistem perputaran bulan yang ditentukan oleh hilal atau awal terbitnya bulan. Adapun nama-nama 12 bulan tersebut adalah Muharram, Safar, Rabi’ul Awwal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awwal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzul Qa’idah, dan Dzul Hijjah.

     

    Muharram merupakan bulan mulia bersama tiga bulan lainnya yaitu Rajab, Dzul Qa’idah, dan Dzul Hijjah berdasarkan firman Allah swt, “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di dalamnya”. QS at-Taubah (Pengampunan) 9: 36.

     

    Berdasarkan Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an” karya M. Quraish Shihab yang diterbitkan oleh Lentera Hati, larangan menganiaya dan melakukan dosa pada empat bulan haram merupakan penekanan khusus karena merupakan bulan ibadah dan agung di sisi Allah swt.

     

    Maka beribadah pada empat bulan haram berdampak positif dan mengandung banyak pahala, demikian pula sebaliknya berdosa mengakibatkan murka yang besar. Pada dasarnya kehormatan dan keangungan yang disandang waktu dan tempat sama dengan kehormatan dan keangungan yang disandang manusia. 

     

    Puasa di bulan Muharram lebih utama dari bulan lainnya selain bulan Ramadhan, berdsarkan hadits, “Puasa yang paling utama setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa bulan Allah yaitu Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam”. (HR. Muslim)

     

    Puasa Asyura dan puasa Tasu’a (tanggal sepuluh dan sembilan Muharram) dapat melebur dosa setahun, seperti pada hadits, “Puasa Asyura karena mengharap pahala dari Allah dapat melebur dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim).

     

    Dengan kemulian bulan Muharram, berpuasa, tidak menganiaya dan melakukan dosa, memperbanyak amal kebaikan akan menambah keimanan pada Allah swt. Pergantian tahun baru Islam bersamaan dengan bulan haram merupakan momentum yang pas dalam rangka meningkatlkan keimanan.

     

    Yaa Robbanaa, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Kabulkanlah permohonan kami. 

     

    Maha Benar Allah dalam segala Firman-Nya dan Maha Benar Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishowab.

  • Isbedy Juara Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia

    Isbedy Juara Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyair asal Lampung, Isbedy Stiawan ZS didapuk juara 2 Sayembara Puisi Esai Antarabangsa ke 4 di Sabah, Malaysia.

     

    Pengumuman pemenang disampaikan Presiden Komunitas Puisi Esai Asean, Dato’ Jasni Matlani, Kamis 26 Juni 2025 petang.

     

    “Setinggi-tinggi tahniah kepada semua pemenang Sayembara/Lomba Menulis Puisi Esai 2025 Peringkat Antarabangsa Ke-4….majlis penyampaian hadiah akan disampaikan oleh YB Datuk Haji Dr Mohd Arifin Datuk Haji Mohd Arif, Menteri Sains Teknologi dan Inovasi Sabah, bertempat di hotel Horizon Kota Kinabalu pada esok (Jumat, 27 Juni 2025) jam 2.00 Petang… tahniah semua..kepada yang tidak berjaya cuba lagi pada masa akan datang,” ujar Jasni.

     

    Sementara Isbedy yang dihubungi malam ini mengaku bersyukur. “Alhamdulillah, puisi saya menjadi juara 2 dalam lomba itu. Saya tahu bakda Magrib tadi dari Fatin Hamama dari Sabah,” kata Isbedy.

     

    Ia bersyukur, meski menempati peringkat kedua setelah Beatres Petrus dari Sabah, Malaysia.

     

    Isbedy adalah satu-satunya sastrawan Indonesia yang berada di Hadiah Utama. 

     

    Adapun juara 1 puisi esai bertajuk “Antara Wajah dan Wibawa” karya Beatres Petrus, Sandakan Sabah, Malaysia; juara kedua “Wadas, Apakah Kita Masih Satu Tanah Air?” (Isbedy Stiawan ZS, Lampung, Indonesia), dan juara 3 adalah “Datin Seri yang Hilang di Tengah-Tengah Kota Raya” (Jaya Ramba, Miri Sarawak, Malaysia).

     

    Selain itu panitia juga memberi sagu hati kepada puisi esai karya D. Kemalawati-Aceh, Indonesia; Ririe Aiko-Bandung, Indonesia; Sasjira-Sandakan, Sabah, Malaysia; Miz Adlina Batrisiya indra-Papar, Sabah, Malaysia; Hamri Manoppo-Sulawesi Utara, Indonesia; Nurhafizah Binti Hasrin-Kuala Penyu, Sabah, Malaysia; Dr Khadizah binti Haji Abdul Mumin-Brunei Darussalam; Hanom Ibrahim-Negeri Sembilan, Malaysia; dan Jodhi Yudono-Jakarta, Indonesia.

     

     

    Bagi Isbedy ini adalah kemenangan yang bulan sekali dalam lomba/sayembara menulis puisi esai. Puisi esainya tentang Balinuraga, Lampung Selatan, juga mendapat juara 3.

     

    “Kala itu puisi esainya masih panjang, minimal 5 halaman, kini berubah jadi puisi esai mini,” ungkap Isbedy. (*)

  • Taufik Hidayat secara aklamasi Terpilih Ketua KONI Lampung

    Taufik Hidayat secara aklamasi Terpilih Ketua KONI Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Taufik Hidayat secara resmi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025-2029, dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Lampung 2025 di Hotel Arte Bandar Lampung pada Kamis (26/6/2025).

     

    Hal tersebut, setelah Ketua IPSI Lampung, Faishol Djausal, secara resmi memilih mengundurkan diri dari pencalonan Ketua Umum KONI Lampung dalam Musorprovlub tersebut, meski sebelumnya didukung 64 cabang olahraga (Cabor) dan pengurus KONI daerah.

     

    “Dengan berbagai pertimbangan usia dan lainnya, dengan ini saya mengundurkan diri dari pencalonan. Namun saya masih akan tetap ada di belakang, bertanggung jawab secara moral, dan mendukung semuanya,” kata Faishol Djausal.

     

    Dalam proses pencalonan, sebelumnya Faisol Djausal menyerahkan 64 surat dukungan dari cabang olahraga (Cabor) dan pengurus KONI daerah yang dinyatakan 58 dukungan memenuhi syarat, dan enam tidak memenuhi syarat.

     

    Sementara untuk Taufik Hidayat, menyerahakan 16 surat dukungan dari Cabor dan KONI daerah, namun yang memenuhi syarat hanya 14 dukungan, dan dua dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

     

    Pasca terpilih aklamasi jadi Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025-2029, mantan Kepala Bappeda Lampung, Taufik Hidayat, segera mempersiapkan pembinaan atlet secara berjenjang dimasing-masing cabang olahraga.

     

    Taufik Hidayat mengatakan, semua harus apresiatif terhadap masukan para anggota cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota, dengan fokus ke depan konsolidasi untuk melakukan pembinaan berjenjang dimasing-masing Cabor, supaya keorganisasiannya jelas dan membina atlet dengan baik.

     

    “Kami kolaborasi bersama, untuk membangun dan menyiapkan atlet atlet Lampung, karena ada even jangka pendek dan menengah tingkat nasional,” kata Taufik Hidayat saat diwawancarai awak media di Hotel Akar Bandar Lampung, Kamis (26/6/2025).

     

    Menurutnya, dengan menyusun program grand desain olahraga, ia akan membangun kolaborasi dan sinergi kebersamaan, baik dengan stakeholder terkait dan juga pihak swasta.

     

    “Saya ingin menegaskan, keberhasilan olahraga tidak bisa dicapai oleh satu orang atau satu kelompok saja, tapi prestasi lahir dari kerja kolektif terencana, yang dibangun atas dasar saling percaya, saling mendukung, dan saling menguatkan,” ujar Taufik Hidayat.

     

    Taufik juga menyebut, semua memiliki satu tujuan bersama untuk mengangkat martabat olahraga Lampung, dengan membawa misi menjadikan KONI sebagai lembaga pembina olahraga yang berintegritas, unggul, dan kolaboratif dalam meningkatkan prestasi olahraga pendidikan nasional maupun internasional. (*)

  • Proyek Energi Panas Bumi Gunung Tiga di Tanggamus Resmi Dimulai, Target Operasi 2029

    Proyek Energi Panas Bumi Gunung Tiga di Tanggamus Resmi Dimulai, Target Operasi 2029

    Tanggamus, sinarindonesia.id – Pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) Gunung Tiga di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, resmi dimulai. Presiden Prabowo Subianto meresmikan proyek ini secara daring bersamaan dengan 15 proyek serupa di berbagai provinsi. Pusat acara nasional berlangsung di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).

     

    Di Provinsi Lampung, peresmian dan peletakan batu pertama dipusatkan langsung di lokasi proyek, yakni Gunung Tiga, Pekon Tiga, Kecamatan Ulubelu. Proyek ini menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi nasional.

     

    “Pembangunan dan pengoperasian 15 proyek energi baru terbarukan (EBT) di 15 provinsi dan peningkatan produksi minyak 30.000 barel per hari adalah momentum yang sangat penting dalam pembangunan kita sebagai bangsa,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

     

    Menurutnya, swasembada energi merupakan fondasi penting bagi kemerdekaan dan kemandirian bangsa Indonesia.

     

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyambut baik dimulainya pembangunan proyek strategis ini. Ia menilai proyek milik Pertamina Geothermal Energy (PGE) ini menjadi tonggak penting pengembangan energi di daerah.

     

    “Ini bukan hanya simbol pembangunan fisik, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung percepatan pengembangan energi nasional,” ujar Sekdaprov Marindo.

     

    Ia berharap proyek ini memberikan manfaat luas, baik dari sisi ekonomi daerah, kolaborasi antar pemangku kepentingan, maupun sebagai bagian dari upaya mencapai Net Zero Emission 2060.

     

    “Melalui inovasi teknologi dan investasi hijau, kami berkomitmen menjadikan panas bumi sebagai pilar utama energi terbarukan Indonesia,” tegasnya.

     

    Marindo menambahkan bahwa proyek ini merupakan bentuk investasi terhadap masa depan generasi mendatang. Dengan pendekatan eksplorasi yang semakin presisi, ia optimistis proyek ini akan memberikan kontribusi pada kemandirian energi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

     

    “Kami percaya, keberhasilan proyek ini akan menjadi pengungkit ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat posisi Lampung sebagai provinsi yang proaktif dalam pengembangan energi hijau,” ujarnya.

     

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Bambang Purbiyantoro, menegaskan dukungan pemerintah terhadap panas bumi sebagai tulang punggung energi terbarukan di Indonesia.

     

    “Kami telah mengawal proyek-proyek panas bumi sejak lama, termasuk Unit 1, 2, 3, dan 4 Ulubelu yang masing-masing berkapasitas 55 MW. Keberhasilan proyek-proyek ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah,” kata Bambang.

     

    Sementara itu, Direktur Operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Ahmad Yani, menjelaskan bahwa proyek Gunung Tiga dirancang untuk menambah pasokan listrik di Lampung yang selama ini masih tergantung pada interkoneksi dari wilayah Sumatera bagian selatan.

     

    “Dengan masuknya proyek Gunung Tiga sebesar 55 MW, kemandirian energi di Provinsi Lampung akan meningkat, mampu menyuplai listrik untuk sekitar 450.000 rumah tangga dan menurunkan sekitar 460.000 ton emisi CO2 per tahun,” terang Ahmad Yani.

     

    Ia juga mengungkapkan bahwa investasi tahap awal proyek ini mencapai sekitar 36,6 juta dolar AS. Dana tersebut digunakan untuk pengeboran eksplorasi dan pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer.

     

    Pada tahap eksplorasi, proyek ini akan menyerap sekitar 250 tenaga kerja. Sementara pada tahap pembangunan, jumlah tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 600 hingga 800 orang.

     

    Project Manager Eksplorasi Gunung Tiga, Sapto Trianggo Nurseto, menjelaskan bahwa proyek ini berada dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Way Panas, berdampingan dengan prospek Ulubelu yang telah beroperasi dengan kapasitas 220 MW.

     

    “Ini menjadi alasan khusus bagi kami untuk optimistis dapat mengembangkan proyek ini,” ujar Sapto.

     

    Tahapan pengembangan proyek sudah dimulai sejak studi geosains pada 2021. Kini, PGE memasuki tahap penyiapan infrastruktur. Rig pengeboran dijadwalkan didirikan pada September 2025, dengan kedalaman pengeboran mencapai 2.500 meter menggunakan teknologi pengeboran berarah.

     

    Pengeboran akan dilanjutkan ke kluster kedua dan ketiga pada Desember 2025. Sapto menyebut izin penggunaan kawasan hutan lindung (PPKH) telah terbit pada 2 Juni 2025, membuka jalan bagi kelancaran proses pengeboran.

     

    PGE menargetkan proyek ini dapat masuk tahap pengoperasian komersial (COD) pada tahun 2029. Diharapkan, proyek ini akan menjadi motor penggerak kemandirian energi Lampung berbasis sumber daya bersih dan berkelanjutan. (***)

  • PANI Lampung Tancap Gas di Hari Anti Narkotika Sedunia

    PANI Lampung Tancap Gas di Hari Anti Narkotika Sedunia

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Provinsi Lampung resmi dilantik hari ini, 26 Juni 2025 di Balai Keratun Lantai 3, Gedung Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung. Tanggal pelantikan ini memiliki makna yang sangat kuat, bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking) yang diperingati setiap 26 Juni sejak 1989 berdasarkan Resolusi PBB No. 42/112 .

     

    Pelantikan digelar dengan penuh khidmat, sekaligus menjadi arena Training of Trainer (ToT) bagi lebih dari 50 peserta yang berasal dari elemen pengurus, akademisi, aparat penegak hukum, hingga pelajar SMA se‑Bandar Lampung. Pemimpin pelantikan, Ketua Umum DPP PANI Drs. Deddy Ginanjar, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dan berbagai stakeholder.

     

    “Terima kasih kepada seluruh unsur kepala daerah, BNN, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat yang telah menyukseskan acara ini. Momentum di Hari Anti Narkotika Internasional semakin mengokohkan tekad kita bersama untuk melawan bahaya narkoba,” ujarnya.

     

    Resmi mengemban amanah, Sapron (Khadin Imba Kusuma) ditetapkan sebagai Ketua DPW PANI Lampung periode 2025–2030, didampingi Mita Ekawati, S.Kom. sebagai Sekretaris. Sementara itu, pada tingkat kota, jabatan Ketua DPD PANI Kota Bandar Lampung dipercayakan kepada Nova Indrian, A.Md., Cpl.

     

    Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM., mewakili Gubernur, serta sejumlah elemen Muspida Provinsi Lampung, termasuk perwakilan Korem, Polda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

     

    Dalam pernyataannya usai pelantikan, Sapron menegaskan komitmen PANI Lampung untuk segera melaksanakan program kerja kolaboratif.

     

    “Setelah pelantikan, kami langsung gasspoll untuk melakukan program kerja. Kami akan bersinergi erat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, menyasar sosialisasi anti-narkoba dari tingkat SD, SMP, hingga SMA,” papar Sapron.

     

    Momentum pelantikan yang selaras dengan Hari Anti Narkotika Internasional bukan hanya simbolis, namun juga strategi komunikasi yang matang untuk menegaskan posisi PANI Lampung sebagai ujung tombak dalam upaya preventif dan edukatif memerangi narkoba. Salah satu tujuan global peringatan ini adalah memperkuat aksi bersama demi dunia yang bebas dari narkoba .

     

    Melalui kolaborasi lintas sektor—antar pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat hukum—PANI Lampung bertekad membumikan pesan pencegahan narkoba kepada generasi muda. Dengan gagasan strategis dan momentum bersejarah ini, PANI Lampung siap membawa harapan baru dalam mewujudkan Lampung yang sehat dan produktif, bebas dari ancaman narkoba. (*)

  • Ganjar Kembali Pimpin Diskominfotik Lampung

    Ganjar Kembali Pimpin Diskominfotik Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ganjar Jationo kembali dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung. Ia dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (26/6/2025).

     

    Sebelumnya, Ganjar menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Kini, posisi itu diisi oleh Ahmad Saifullah yang sebelumnya memimpin Dinas Kominfotik.

     

    Pelantikan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3146/VI.04/2025 tertanggal 25 Juni 2025, dan merupakan hasil uji kompetensi yang telah disetujui oleh Kepala BKN dan Mendagri.

     

    “Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Marindo saat memimpin pengucapan sumpah jabatan.

     

    Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan ucapan selamat dan berpesan agar para pejabat terus bekerja dengan semangat, dedikasi, dan loyalitas tinggi.

     

    “Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama ini bukan sekadar pergantian posisi atau rotasi jabatan semata. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata pemerintahan yang baik serta kebijakan kinerja demokratis, profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” kata Mirza dalam sambutan tersebut.

     

    Gubernur juga optimistis bahwa dengan pengalaman yang dimiliki, keduanya bisa mendukung pemerintahan yang efisien, bersih, dan melayani.

     

    “Selamat bekerja. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap langkah dan pengabdian kita semua,” tutupnya.

     

    Di penghujung acara, Marindo yang baru saja dilantik sebagai Sekdaprov juga mengajak seluruh jajaran untuk solid dan terbuka dalam bekerja.

     

    “Saya yakin, Pemerintah Provinsi Lampung akan kuat jika kita solid dalam melaksanakan tugas-tugas ke-ASN-an di Provinsi Lampung,” kata Marindo.

     

    Pelantikan ini turut dihadiri para pejabat tinggi pratama, staf ahli, kepala OPD, pejabat administrasi dan fungsional, serta tamu undangan lainnya.

     

    Sebagai catatan, Ganjar Jationo bukan orang baru di Dinas Kominfotik. Ia pernah memimpin dinas ini sebelum dipercaya menjadi Staf Ahli Gubernur, dan kini kembali ke posisi lamanya. (Tama)

  • Pemkot Bandar Lampung dan Wamen PU Bahas Tiga Isu Strategis

    Pemkot Bandar Lampung dan Wamen PU Bahas Tiga Isu Strategis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti guna membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Kota Tapis Berseri.

     

    Dalam pertemuan tersebut, sedikitnya tiga isu utama dibahas, yakni penanganan banjir, peningkatan akses air bersih, dan percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Bandar Lampung.

     

    “Audiensi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperkuat layanan publik,” kata Eva Dwiana, Kamis (26/6/2026).

     

     

    Eva menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjawab tantangan pembangunan perkotaan, terutama dalam menghadapi persoalan banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.

    “Semua ini demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Kami ingin pelayanan yang diberikan pemerintah betul-betul dirasakan langsung oleh warga,” tegasnya.

    Pihak Kementerian PU disebut merespons positif usulan Pemerintah Kota dan menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan sesuai kewenangan dan skala prioritas pembangunan nasional. (*)