Kategori: Bandarlampung

  • Proyek Asrama Haji Rp51 Miliar Dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera Diduga Tidak Sesuai Spek

    Proyek Asrama Haji Rp51 Miliar Dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera Diduga Tidak Sesuai Spek

    Bandar Lampung, sinarindonesia.id-Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Asrama Haji Provinsi Lampung, senilai 51 Milyar lebih yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Arafah Alam Sejahtera (AAS), diduga dikerjakan tidak sesui spesifikasi, dan berpotensi dikorupsi. Kualitas bangunan berpotensi membahayakan pengguna.

    Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah, mengatakan kualiats pekerjaan diduga menyimpang atau tidak sesuai spek. “Pada pekerjaan pasangan tulangan pembesian Borepile yang seharusnya sesuai spesifikasi menggunakan besi ulir D 19. Namun setelah dilakukan investigasi tulangan besi tersebut berdiameter 17,85 mm, dan juga berkarat dan menimbulkan korosi,” kata Ashari kepada wartawan Jumat 13 Juni 2025.

    Kemudian, kata Azhari, pada tulangan file Cap menggunakan besi banci berdiameter D 17,93 yang seharusnya D 19 mm. Selain itu pihaknya juga telah melakukan investigasi selanjutnya pada tanggal 15 mei 2025, dari hasil pantauan dilapangan ditemukan tumpukan semen yang akan digunakan untuk pengecoran selimut beton pada pekerjaan pasangan bore pile.

    “Ini jelas jelas  terbukti melakukan penyimpangan yang seharusnya pengecoran diwajibkan menggunakan Redy mix yang dikeluarkan oleh pabrikasi dengan bukti sertifikasi perusahaan industri beton. Belum apa apa sudah melakukan dugaan Penyimpangan, apalagi untuk kelanjutan berikutnya,” katanya

    Azhari menyebut pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran SBSN  tahun anggaran 2025 dikelola satuan kerja Kementerian Agama Provinsi Lampung berpotensi merugikan Negara. Bangunan itu akan berdiri sekitar 7 lantai. “Makanya dengan kualitas demikian kami sangat meragukan kekuatan struktur bangunan tersebut dikemudian hari,” katanya. (Red)

  • Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

    Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kontribusi warga Pasundan dalam mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung. 

     

    Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Lampung, M. Firsada, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur dalam acara Halal Bihalal Keluarga Besar Paguyuban Pasundan, Minggu (20/4/2025), di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Bandar Lampung.

     

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan: Taqabbalallahu minna wa minkum, taqabbal yaa kariim. Mohon maaf lahir dan batin,” ujar M. Firsada mengawali sambutan.

     

    Dalam suasana penuh kehangatan, Firsada menekankan pentingnya nilai kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sunda. “Sebagaimana pepatah Sunda, silih asih, silih asah, silih asuh – saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membimbing – semangat ini sangat terasa dalam acara hari ini,” ungkapnya.

     

    M. Firsada juga mengapresiasi karakter warga Sunda di Lampung yang dikenal rukun, kompak, dan penuh ide. “Saya sering bercanda, kalau warga Sunda masuk satu RT di Lampung, bisa langsung jadi ketua RW-nya. Karena mereka rukun dan penuh gagasan,” katanya disambut tawa hangat para hadirin.

     

    Ia juga menilai karakter warga Sunda yang mampu menciptakan suasana sejuk dan damai menjadi kekuatan tersendiri dalam kehidupan sosial. “Bukan rahasia lagi, orang Sunda itu jagonya bikin adem suasana. Kalau ada masalah, dibawa ngopi dulu – biar hati tenang, solusi datang,” tambahnya.

     

    M. Firsada juga menegaskan bahwa Lampung adalah rumah bersama yang terbuka bagi semua suku dan budaya. Filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai menjadi pijakan dalam membangun persatuan di tengah keberagaman. “Melalui program Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Paguyuban Pasundan, untuk bersinergi demi kemajuan daerah,” ujarnya.

     

    Menutup sambutannya, Firsada mengajak seluruh peserta untuk terus merawat tali silaturahmi sebagai pondasi kolaborasi dan kemajuan. “Jangan sampai silaturahmi hanya berakhir di foto bersama dan caption Instagram, tapi harus jadi energi sosial yang nyata untuk pembangunan,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasundan Provinsi Lampung, Prof. Dr. R.A. Bustomi Rosadi, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif dalam kegiatan sosial dan kebudayaan di Lampung. Ia menegaskan komitmen Paguyuban Pasundan dalam memperkuat nilai-nilai budaya di tengah masyarakat Lampung.

     

    Acara ditutup dengan tausiyah oleh Ustadz Diaz Elfadani yang menyampaikan pesan keislaman bertema “Suci Lahir Batin, Silih Asih, Silih Asuh, Silih Asah dalam Kebersamaan Membangun Budaya Lampung.” (*)

  • Polda Lampung Bongkar Modus Pengoplosan Pertalite oleh Truk Tangki Pertamina, Libatkan Oknum Internal

    Polda Lampung Bongkar Modus Pengoplosan Pertalite oleh Truk Tangki Pertamina, Libatkan Oknum Internal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan menggunakan truk tangki resmi milik Pertamina. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir dan kernet mobil tangki yang tertangkap tangan sedang mencampur Pertalite dengan minyak mentah di Lampung Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rusaknya sejumlah kendaraan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pengoplosan di area terbuka di Lampung Tengah.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu, 7 Mei 2025.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang rencananya akan dicampur dengan Pertalite. Untuk menghindari pengawasan, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) pada truk tangki, menukar isi BBM asli dengan minyak mentah, lalu kembali menyegel tangki menggunakan segel cadangan agar terlihat tidak mencurigakan.

    “Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan bahwa pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak mereka,” tambah Derry.

    Polda Lampung saat ini masih mendalami kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum aparat dan internal Pertamina Panjang. Polisi juga memantau setidaknya 209 SPBU di Lampung yang diduga menerima pasokan BBM oplosan.

    Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa praktik pengoplosan BBM ini bersifat sistematis. Truk tangki disebut sering mengeluarkan hanya sebagian isi Pertalite di SPBU pertama, lalu mengisi ulang dengan minyak mentah di gudang ilegal sebelum melanjutkan distribusi ke SPBU tujuan. Ada pula dugaan manipulasi prosedur dokumentasi seperti CCTV dan penggunaan segel palsu.

    “Iya bang, ga mungkin branilah sopir segila itu, kalau gak ada orang Pertaminanya. Karena sudah sistematis dan rapi. Pertamina mengatur sesuai prosedur, oknum yang ngawal, dan mereka semua berbagi, bahkan memainkan DO,” ujar salah satu sumber di Pertamina Panjang.l

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini.

    “Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM subsidi itu,” ujar Nikho, Kamis, 8 Mei 2025.

    Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh BBM yang disalurkan telah melalui pengendalian mutu ketat dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi kecurangan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (***)

  • Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Gedung Samsat ke Pemprov Lampung

    Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Gedung Samsat ke Pemprov Lampung

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat resmi menghibahkan tanah dan bangunan Gedung Samsat seluas ±5.550 meter persegi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Aset tersebut berlokasi di Jalan Lintas Barat Sumatra, Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui.

    Penyerahan dilakukan Bupati Dedi Irawan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Kamis, 8 Mei 2025. Gubernur mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik.

    “Ini adalah bentuk dukungan nyata dari daerah untuk pelayanan yang lebih baik dan kolaborasi yang makin kuat antara pemerintah kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

    Hibah ini diharapkan memperkuat sistem administrasi pajak dan mempermudah akses layanan Samsat bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Pada hari yang sama, Pemkab Lampung Selatan juga menyerahkan satu unit mobil Samsat Keliling Toyota Hiace Commuter senilai Rp1,07 miliar kepada Pemprov Lampung. Penyerahan dilakukan Bupati Radityo Egi Pratama kepada Asisten Administrasi Umum, Sulpakar.

    “Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dengan mobil Samsat Keliling dan gedung yang representatif, pelayanan akan lebih mudah dijangkau,” ujar Sulpakar. Ia menambahkan, “Kalau pelayanannya sudah ditingkatkan, maka pendapatan juga harus naik. Ini menjadi tanggung jawab bersama.”

    Dua hibah ini diharapkan berdampak positif terhadap layanan publik dan peningkatan PAD. (***)

  • 6 Kg Sabu Digagalkan, BNM RI Puji Kinerja Satreskrim Polresta Bandar Lampung

    6 Kg Sabu Digagalkan, BNM RI Puji Kinerja Satreskrim Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI), salah satu lembaga penggiat anti-narkoba di Nusantara yang lahir di Provinsi Lampung, melalui Ketua Umum sekaligus pendirinya, Fauzi Malanda RDB, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

    Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 6 kg sabu dan 1.653 butir ekstasi dari tersangka berinisial M (34), yang ditangkap di kawasan TPA Bakung, Teluk Betung Barat. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

    Fauzi Malanda RDB menegaskan bahwa apabila pelaku atau bandar narkoba seperti ini lolos dari kejaran aparat, maka dampaknya terhadap masyarakat akan sangat besar. “Kita bisa bayangkan betapa banyak masyarakat yang akan terdampak oleh peredaran barang haram ini,” ujar Fauzi.

    Ketua Umum BNM RI juga secara khusus mengapresiasi Kompol I Made Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama jajaran gabungan dari Unit 1 Bermawi dan Polsek Teluk Betung Selatan.

    Lebih lanjut, Fauzi menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari arahan dan petunjuk langsung Kapolresta Bandar Lampung, KBP Alfret Jacob Tilukay. (Red)

  • Enam Pejabat Polresta Bandar Lampung Resmi Dimutasi

    Enam Pejabat Polresta Bandar Lampung Resmi Dimutasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co  –Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin upacara serah terima jabatan dua pejabat utama dan empat Kapolsek di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 9 Mei 2025.

    Pejabat yang mengalami rotasi jabatan meliputi Kasat Reskrim, Kasat Polair, serta Kapolsek Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, dan Kemiling.

    Upacara ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima serta pakta integritas.

    Mutasi tersebut berdasarkan Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/223/IV/KEP/2025 tanggal 24 April 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

    Berikut daftar lengkap pejabat yang dimutasi:

    1. Kompol Enrico Donald Sidauruk (Kasat Reskrim) dimutasi menjadi Kanit 1 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Lampung. Digantikan oleh AKP Dhedi Ardi Putra.

    2. AKP Toni Apriadi (Kasat Polair) menjadi Kapolsek Telukbetung Timur. Digantikan oleh AKP Basuki Rahmat.

    3. Kompol Muslikh (Kapolsek Telukbetung Timur) dimutasi sebagai Pamen Polresta Bandar Lampung (menjelang pensiun).

    4. Kompol Yoefi Kurniawan (Kapolsek Telukbetung Utara) dipindahtugaskan sebagai Kabag Ops Polres Tanggamus. Digantikan oleh AKP Martoyo.

    5. AKP Dhedi Ardi Putra (Kapolsek Telukbetung Selatan) menggantikan posisi Kasat Reskrim. Digantikan oleh AKP Galih Ramadhan Hariomursid.

    6. Iptu Sutomo (Kapolsek Kemiling) dimutasi sebagai Pama Polresta. Posisinya digantikan oleh Iptu R. Ayu Miya Ratuh Ardhya Garini.

    Kapolresta Kombes Pol Alfret Tilukay menyatakan bahwa mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri.

    “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian serta kinerja rekan-rekan dalam hal ini pejabat lama yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Bandar Lampung,” kata Tilukay.

    Ia juga menyampaikan harapan kepada para pejabat baru untuk membawa perubahan positif dalam pelaksanaan tugas di Polresta Bandar Lampung. (Red)

  • Kapolda Lampung : Untuk Perbaikan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan

    Kapolda Lampung : Untuk Perbaikan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan mahasiswa, menyusul aksi damai kepada Polda Lampung, Rabu lalu (7 Mei 2025).

    “Saya menerima dengan terbuka seluruh kritik dan masukan yang disampaikan oleh mahasiswa, baik secara pribadi maupun melalui organisasi,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helmy dalam pernyataan resminya, Jumat (9 Mei 2025).

    Sebagai pimpinan kepolisian di Lampung, Irjen Helmy menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan berkeadilan, sesuai ketentuan undang-undang serta instruksi Kapolri.

    “Isu-isu seperti pungutan liar dan premanisme menjadi perhatian utama yang akan segera diberantas secara tegas,” kata dia.

    Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan organisasi kepemudaan yang terus mendukung upaya kepolisian dalam menanggapi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

    “Kami berterima kasih atas dukungan dan kritik yang membangun, karena itu menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” ujar Helmy.

    Ia mengakui bahwa Polda Lampung masih terus berproses untuk menjadi lebih baik.

    “Kesempurnaan hanya milik Tuhan. Namun, kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan seluruh bentuk layanan dan pelayanan yang menjadi prioritas utama kami di institusi kepolisian,” tegas Helmy.

    Kapolda berharap kepercayaan publik terhadap Polda Lampung dapat terus meningkat dan seluruh keluhan masyarakat dapat ditangani secara adil dan profesional dengan sikap terbuka dan komitmen pembenahan. (Red)

  • Gamapela: Kajati Lampung yang Baru Siap-Siap Uji Nyali dan Mental

    Gamapela: Kajati Lampung yang Baru Siap-Siap Uji Nyali dan Mental

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Danang Suryo Wibowo resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggantikan Kuntadi, usai serah terima jabatan di Kejaksaan Agung Jakarta pada 23 April 2025.

    DPP LSM Gamapela menyampaikan ucapan selamat kepada Danang dan menegaskan bahwa jabatan Kajati Lampung adalah ujian nyali dan mental, seperti yang disampaikan Ketua Umum Gamapela Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah, SE, saat konferensi pers di gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 7 Mei 2025.

    “Kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Pak Danang Suryo Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Tonny.

    Tonny menyoroti perlunya jaksa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya pintar dan berprestasi. Ia juga menyebut sejumlah kasus yang hingga kini belum tuntas, seperti kasus KONI Lampung, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan lainnya.

    “Kami sudah sampaikan, berani atau tidak Kajati menuntaskan kasus-kasus korupsi di Lampung… Maka dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kami akan unjuk aksi di Kejati Lampung,” tegas Tonny.

    Johan Alamsyah menambahkan, “Kita doakan penegak hukum yang memainkan hukum dan berpihak pada koruptor diberikan karma dan azab.”

    “Semoga Pak Danang, dengan prestasinya, tidak kena mental dan nyalinya di Provinsi Lampung ini,” tutup Tonny.

    Sebelumnya, Kuntadi menjabat Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024 sebelum pindah ke posisi Kajati Jawa Timur. Sementara Danang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024 sebelum dilantik sebagai Kajati Lampung. Pisah sambut Kajati digelar 5 Mei 2025 di Mahan Agung, dihadiri Forkopimda dan kepala daerah se-Lampung. (Red/*)

  • AKAR Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja

    AKAR Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP AKAR) Lampung mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan PT Wahana Raharja. Desakan ini muncul menyusul serangkaian pemberitaan mengenai buruknya kinerja ketiga BUMD tersebut, yang dinilai hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi Provinsi Lampung.

    Sementara itu, PT LJU dan PT LEB dilaporkan mengalami keterpurukan keuangan, dengan tunggakan gaji karyawan hingga 20 bulan yang belum terselesaikan. Di sisi lain, PT Wahana Raharja hanya mampu mencatatkan keuntungan sebesar Rp14 juta, angka yang jauh dari ekspektasi untuk sebuah BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

    Sejak tahun 2018, kerugian yang dialami BUMD ini mencapai angka Rp 2,59 miliar, di tahun 2019 kerugiannya Rp 1,56 miliar, pada tahun 2020 besar ruginya mencapai nominal Rp 2,21 miliar, di 2021 naik jumlah kerugiannya menjadi Rp 2,51 miliar, dan pada tahun 2022 mengalami kerugian Rp1,88 miliar.

    PT. Wahana Raharja tercatat Pada tahun 2023 lalu ada perbaikan, bisa membukukan laba senilai Rp 75,48 juta. Dan menurun perolehan keuntungannya di tahun 2024 kemarin, yaitu hanya Rp 14,38 juta saja.

    Lain lagi halnya dengan PT LEB Terkait dengan Kasus Korupsi yang diduga melibatkan jajaran Direksi PT LEB yang hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan hukum semakin memperburuk citra BUMD ini, lebih parahnya lagi hingga berdampak pembayaran Gaji Karyawan yang terdampak.

    Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in , menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan terhadap BUMD. “Kami mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja. Jika tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, lebih baik ketiga BUMD ini dibubarkan saja. Keberadaannya hanya membebani APBD dan merugikan masyarakat Lampung,” tegasnya.

    DPP AKAR menilai bahwa suntikan modal dari APBD yang terus diberikan kepada BUMD-BUMD ini tidak sebanding dengan hasil yang dicapai. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan malah menjadi beban. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pembubaran adalah solusi terbaik untuk menghentikan kerugian lebih lanjut,” Pungkasnya.

    DPP AKAR juga meminta Gubernur Provinsi Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil direksi ketiga BUMD tersebut guna mempertanggungjawabkan kinerja mereka. Pihaknya berharap pemerintah provinsi segera mengambil tindakan konkret, baik berupa restrukturisasi total maupun pembubaran, agar APBD dapat digunakan secara lebih efektif untuk kesejahteraan masyarakat Lampung. (***)

  • Eks Pejabat MA Blak-blakan Terima Duit Rp70 M dari Sugar Grup di Kasus Gula

    Eks Pejabat MA Blak-blakan Terima Duit Rp70 M dari Sugar Grup di Kasus Gula

    Jakarta, sinarlampung.co – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula Marubeni.

    Pengakuan itu diungkapkan Zarof Ricar, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

    Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas. Hal itu juga sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa.

    “Ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

    “Uang-uang dari penanganan perkara?” Lanjut jaksa menanyakan. “Iya,” jawab Zarof.

    Mendengar jawaban Zarof, Jaksa pun mendalami semua keuntungan yang diperoleh Zarof dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

    Zarof pun mengakui pernah menerima dari pengurusan perkara perdata kasus gula. “Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu,” ujar Zarof.

    “Perkara apa ini?” tanya jaksa.

    “Itu gula kalau nggak salah,” jawab Zarof.

    Ia mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula tersebut. Dalam perkara itu, Zarof menyebut pihak yang berperkara meminta agar kasusnya dimenangkan.

    “Berapa memang jumlahnya yang disebut?” tanya jaksa.

    “Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” jawab Zarof.

    “Dari siapa?” tanya jaksa.

    “Dari sugar, itu anak buahnya dari sugar,” jawab Zarof.

    “Ada menerima saudara?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    “Untuk keperluan apa?” tanya jaksa.

    “Itu untuk dia katanya dia untuk dimenangkan,” jawab Zarof.

    “Perkara apa?” cecar jaksa.

    “Perkara dia dengan lawannya,” jawab Zarof.

    “Ya ini perkara apa? perkara perdata?” tanya jaksa.

    “Perdata,” jawab Zarof.

    Lebih lanjut, ia mengatakan perkara itu terjadi antara di tahun 2016 atau 2018. Namun, ia tak merinci lebih detail karena tak ingat. “Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

    “Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jawab Zarof.

    “Saudara lihat berkasnya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    “Saudara dapat berkasnya?” tanya jaksa.

    “Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” jawab Zarof.

    Libatkan Nyonya Lee

    Jaksa juga mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi ke Sultoni terkait perkara tersebut.

    “Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” tanya jaksa.

    “Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temen-temen, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, saya semua orang saya tanyai pak,” jawab Zarof.

    “Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.

    “Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun,” jawab Zarof.

    “Pak Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.

    “Hakim Agung pak,” jawab Zarof.

    “Apakah yang kaitanya menangani perkara ini atau?”tanya jaksa.

    “Waktu itu tidak,” jawab Zarof.

    “Saudara maksudnya melakukan konsultasi?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    Zarof mengaku mendapat uang Rp50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

    “Kemudian?” tanya jaksa mendalami.

    “Ya udah, kalau gitu, oh ini begini, pembeli lelang ini, ceritanya kan ini pembeli lelang. Dan ini benar semuanya gitu kan, ya udah saya diam aja. Udah itu, orangnya datang, saya minta kalau nggak salah untuk kasasi itu, pertama itu saya minta yang Rp50 miliar, pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya,” jawab Zarof.

     

    Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya. “Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?” tanya jaksa.

    “Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi,” jawab Zarof.

    “Yang untuk?” tanya jaksa.

    “Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja,” jawab Zarof.

    “Saudara terima dari siapa ini?” tanya jaksa.

    “Dari orangnya sugar group,” jawab Zarof.

    “Siapa?” tanya jaksa.

    “Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie,” jawab Zarof.

    Kasus Zarof

    Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

    Sugar Grup vs Marubeni

    Sebagai informasi indikasi adanya permainan dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dengan Marubeni Corporation (MC) sempat diutarakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massi.

    Dia mencium adanya konspirasi jahat dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 1362 PK/PDT/2024.

    Indikasi kongkalikong terkait adanya informasi yang menyebut bahwa pada saat penggeledahan rumah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar, pada 24 Oktober lalu, Kejagung menemukan tumpukan uang dan logam mulia senilai Rp920 miliar.

    Turut ditemukan catatan tertulis ‘pelunasan perkara sugar group Rp200 milyar’. Patut diduga, duit tersebut untuk suap hakim yang menangani perkara Marubeni.

    Jerry menduga, uang Rp200 milyar itu sebagai pelunasan atas putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem.

    Tercatat, hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH.

    Lalu, majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah:

    (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH

    (2) Maria Anna Samayati, SH, MH,

    (3) Dr. Ibrahim, SH, MH.

    Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah:

    (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D,

    (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH,

    (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum,

    (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan

    (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion. (Red)