Kategori: Bandarlampung

  • Kapolda Lampung : Untuk Perbaikan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan

    Kapolda Lampung : Untuk Perbaikan Polisi Wajib Terima Kritikan dan Masukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan mahasiswa, menyusul aksi damai kepada Polda Lampung, Rabu lalu (7 Mei 2025).

    “Saya menerima dengan terbuka seluruh kritik dan masukan yang disampaikan oleh mahasiswa, baik secara pribadi maupun melalui organisasi,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helmy dalam pernyataan resminya, Jumat (9 Mei 2025).

    Sebagai pimpinan kepolisian di Lampung, Irjen Helmy menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan berkeadilan, sesuai ketentuan undang-undang serta instruksi Kapolri.

    “Isu-isu seperti pungutan liar dan premanisme menjadi perhatian utama yang akan segera diberantas secara tegas,” kata dia.

    Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan organisasi kepemudaan yang terus mendukung upaya kepolisian dalam menanggapi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

    “Kami berterima kasih atas dukungan dan kritik yang membangun, karena itu menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki diri,” ujar Helmy.

    Ia mengakui bahwa Polda Lampung masih terus berproses untuk menjadi lebih baik.

    “Kesempurnaan hanya milik Tuhan. Namun, kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan seluruh bentuk layanan dan pelayanan yang menjadi prioritas utama kami di institusi kepolisian,” tegas Helmy.

    Kapolda berharap kepercayaan publik terhadap Polda Lampung dapat terus meningkat dan seluruh keluhan masyarakat dapat ditangani secara adil dan profesional dengan sikap terbuka dan komitmen pembenahan. (Red)

  • Gamapela: Kajati Lampung yang Baru Siap-Siap Uji Nyali dan Mental

    Gamapela: Kajati Lampung yang Baru Siap-Siap Uji Nyali dan Mental

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Danang Suryo Wibowo resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggantikan Kuntadi, usai serah terima jabatan di Kejaksaan Agung Jakarta pada 23 April 2025.

    DPP LSM Gamapela menyampaikan ucapan selamat kepada Danang dan menegaskan bahwa jabatan Kajati Lampung adalah ujian nyali dan mental, seperti yang disampaikan Ketua Umum Gamapela Tonny Bakri didampingi Johan Alamsyah, SE, saat konferensi pers di gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 7 Mei 2025.

    “Kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Pak Danang Suryo Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Tonny.

    Tonny menyoroti perlunya jaksa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya pintar dan berprestasi. Ia juga menyebut sejumlah kasus yang hingga kini belum tuntas, seperti kasus KONI Lampung, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan lainnya.

    “Kami sudah sampaikan, berani atau tidak Kajati menuntaskan kasus-kasus korupsi di Lampung… Maka dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kami akan unjuk aksi di Kejati Lampung,” tegas Tonny.

    Johan Alamsyah menambahkan, “Kita doakan penegak hukum yang memainkan hukum dan berpihak pada koruptor diberikan karma dan azab.”

    “Semoga Pak Danang, dengan prestasinya, tidak kena mental dan nyalinya di Provinsi Lampung ini,” tutup Tonny.

    Sebelumnya, Kuntadi menjabat Kajati Lampung sejak 9 Agustus 2024 sebelum pindah ke posisi Kajati Jawa Timur. Sementara Danang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024 sebelum dilantik sebagai Kajati Lampung. Pisah sambut Kajati digelar 5 Mei 2025 di Mahan Agung, dihadiri Forkopimda dan kepala daerah se-Lampung. (Red/*)

  • AKAR Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja

    AKAR Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP AKAR) Lampung mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan PT Wahana Raharja. Desakan ini muncul menyusul serangkaian pemberitaan mengenai buruknya kinerja ketiga BUMD tersebut, yang dinilai hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi Provinsi Lampung.

    Sementara itu, PT LJU dan PT LEB dilaporkan mengalami keterpurukan keuangan, dengan tunggakan gaji karyawan hingga 20 bulan yang belum terselesaikan. Di sisi lain, PT Wahana Raharja hanya mampu mencatatkan keuntungan sebesar Rp14 juta, angka yang jauh dari ekspektasi untuk sebuah BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

    Sejak tahun 2018, kerugian yang dialami BUMD ini mencapai angka Rp 2,59 miliar, di tahun 2019 kerugiannya Rp 1,56 miliar, pada tahun 2020 besar ruginya mencapai nominal Rp 2,21 miliar, di 2021 naik jumlah kerugiannya menjadi Rp 2,51 miliar, dan pada tahun 2022 mengalami kerugian Rp1,88 miliar.

    PT. Wahana Raharja tercatat Pada tahun 2023 lalu ada perbaikan, bisa membukukan laba senilai Rp 75,48 juta. Dan menurun perolehan keuntungannya di tahun 2024 kemarin, yaitu hanya Rp 14,38 juta saja.

    Lain lagi halnya dengan PT LEB Terkait dengan Kasus Korupsi yang diduga melibatkan jajaran Direksi PT LEB yang hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan hukum semakin memperburuk citra BUMD ini, lebih parahnya lagi hingga berdampak pembayaran Gaji Karyawan yang terdampak.

    Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in , menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan terhadap BUMD. “Kami mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja. Jika tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, lebih baik ketiga BUMD ini dibubarkan saja. Keberadaannya hanya membebani APBD dan merugikan masyarakat Lampung,” tegasnya.

    DPP AKAR menilai bahwa suntikan modal dari APBD yang terus diberikan kepada BUMD-BUMD ini tidak sebanding dengan hasil yang dicapai. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan malah menjadi beban. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pembubaran adalah solusi terbaik untuk menghentikan kerugian lebih lanjut,” Pungkasnya.

    DPP AKAR juga meminta Gubernur Provinsi Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil direksi ketiga BUMD tersebut guna mempertanggungjawabkan kinerja mereka. Pihaknya berharap pemerintah provinsi segera mengambil tindakan konkret, baik berupa restrukturisasi total maupun pembubaran, agar APBD dapat digunakan secara lebih efektif untuk kesejahteraan masyarakat Lampung. (***)

  • Eks Pejabat MA Blak-blakan Terima Duit Rp70 M dari Sugar Grup di Kasus Gula

    Eks Pejabat MA Blak-blakan Terima Duit Rp70 M dari Sugar Grup di Kasus Gula

    Jakarta, sinarlampung.co – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula Marubeni.

    Pengakuan itu diungkapkan Zarof Ricar, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

    Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas. Hal itu juga sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa.

    “Ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

    “Uang-uang dari penanganan perkara?” Lanjut jaksa menanyakan. “Iya,” jawab Zarof.

    Mendengar jawaban Zarof, Jaksa pun mendalami semua keuntungan yang diperoleh Zarof dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

    Zarof pun mengakui pernah menerima dari pengurusan perkara perdata kasus gula. “Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu,” ujar Zarof.

    “Perkara apa ini?” tanya jaksa.

    “Itu gula kalau nggak salah,” jawab Zarof.

    Ia mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula tersebut. Dalam perkara itu, Zarof menyebut pihak yang berperkara meminta agar kasusnya dimenangkan.

    “Berapa memang jumlahnya yang disebut?” tanya jaksa.

    “Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” jawab Zarof.

    “Dari siapa?” tanya jaksa.

    “Dari sugar, itu anak buahnya dari sugar,” jawab Zarof.

    “Ada menerima saudara?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    “Untuk keperluan apa?” tanya jaksa.

    “Itu untuk dia katanya dia untuk dimenangkan,” jawab Zarof.

    “Perkara apa?” cecar jaksa.

    “Perkara dia dengan lawannya,” jawab Zarof.

    “Ya ini perkara apa? perkara perdata?” tanya jaksa.

    “Perdata,” jawab Zarof.

    Lebih lanjut, ia mengatakan perkara itu terjadi antara di tahun 2016 atau 2018. Namun, ia tak merinci lebih detail karena tak ingat. “Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

    “Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jawab Zarof.

    “Saudara lihat berkasnya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    “Saudara dapat berkasnya?” tanya jaksa.

    “Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” jawab Zarof.

    Libatkan Nyonya Lee

    Jaksa juga mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi ke Sultoni terkait perkara tersebut.

    “Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” tanya jaksa.

    “Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temen-temen, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, saya semua orang saya tanyai pak,” jawab Zarof.

    “Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.

    “Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun,” jawab Zarof.

    “Pak Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.

    “Hakim Agung pak,” jawab Zarof.

    “Apakah yang kaitanya menangani perkara ini atau?”tanya jaksa.

    “Waktu itu tidak,” jawab Zarof.

    “Saudara maksudnya melakukan konsultasi?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    Zarof mengaku mendapat uang Rp50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

    “Kemudian?” tanya jaksa mendalami.

    “Ya udah, kalau gitu, oh ini begini, pembeli lelang ini, ceritanya kan ini pembeli lelang. Dan ini benar semuanya gitu kan, ya udah saya diam aja. Udah itu, orangnya datang, saya minta kalau nggak salah untuk kasasi itu, pertama itu saya minta yang Rp50 miliar, pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya,” jawab Zarof.

     

    Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya. “Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?” tanya jaksa.

    “Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi,” jawab Zarof.

    “Yang untuk?” tanya jaksa.

    “Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja,” jawab Zarof.

    “Saudara terima dari siapa ini?” tanya jaksa.

    “Dari orangnya sugar group,” jawab Zarof.

    “Siapa?” tanya jaksa.

    “Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie,” jawab Zarof.

    Kasus Zarof

    Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

    Sugar Grup vs Marubeni

    Sebagai informasi indikasi adanya permainan dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dengan Marubeni Corporation (MC) sempat diutarakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massi.

    Dia mencium adanya konspirasi jahat dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 1362 PK/PDT/2024.

    Indikasi kongkalikong terkait adanya informasi yang menyebut bahwa pada saat penggeledahan rumah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar, pada 24 Oktober lalu, Kejagung menemukan tumpukan uang dan logam mulia senilai Rp920 miliar.

    Turut ditemukan catatan tertulis ‘pelunasan perkara sugar group Rp200 milyar’. Patut diduga, duit tersebut untuk suap hakim yang menangani perkara Marubeni.

    Jerry menduga, uang Rp200 milyar itu sebagai pelunasan atas putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem.

    Tercatat, hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH.

    Lalu, majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah:

    (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH

    (2) Maria Anna Samayati, SH, MH,

    (3) Dr. Ibrahim, SH, MH.

    Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah:

    (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D,

    (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH,

    (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum,

    (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan

    (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion. (Red)

  • Viral Pasangan Lesbian Nikah Kenakan Baju Adat Lampung, Nitizen Geram

    Viral Pasangan Lesbian Nikah Kenakan Baju Adat Lampung, Nitizen Geram

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebuah video yang diduga menampilkan pasangan lesbian tengah merayakan pernikahan dengan prosesi musok (suap-suapan) sambil mengenakan pakaian adat Lampung viral di media sosial.

    Pernikahan sesama jenis tersebut disebut berlangsung di Hong Kong dan videonya diunggah oleh akun @satulampung.id dan @duta_hongkong. Sebelumnya juga viral undangan yang menayangkan acara secara langsung melalui TikTok @satulampung.id pada Selasa, 6 Mei 2025. Hingga Kamis, 8 Mei 2025 pukul 14.38 WIB, video tersebut telah dibanjiri ribuan komentar dan dibagikan oleh banyak pengguna.

    Sebagian besar komentar menyuarakan kemarahan atas penggunaan busana adat Lampung Pepadun dalam pernikahan sesama jenis tersebut.

    “Kalo ini benar, jujur, saya sebagai orang Lampung, kesinggung, gak terima,” kata Mr. Rub.

    “Kami rakyat Lampung selaku pemilik adat tidak terima jika baju adat kami disalahgunakan. Jangankan sesama jenis, istri lebih dari satu aja gak boleh, walaupun isterinya banyak, hanya satu yang sah di adat.”

    “Ini pelanggaran adat Lampung, tolong ditindak tegas, astaghfirullah,” ujar Bg Putra.

    “Proses hukum harus ditindaklanjuti, sudah termasuk penghinaan atas adat istiadat Lampung,” tambah komentar lainnya.

    Menurut Daying, seorang tokoh adat Lampung, peristiwa tersebut bisa dilaporkan karena dianggap melanggar adat.

    “Mana tokoh-tokoh Lampung? Harus ambil tindakan dong,” kata Bule.

    “Baju adat Lampung itu nggak sembarangan orang bisa makenya karena setiap pernak-perniknya punya arti, makna, dan kedudukan dalam adat. Ada peraturannya.” (Red)

  • Polresta Bandar Lampung Gerebek Bandar Narkoba di Bakung, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp8,2 Miliar 

    Polresta Bandar Lampung Gerebek Bandar Narkoba di Bakung, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp8,2 Miliar 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menggulung seorang bandar narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan kawasan TPA Bakung, Teluk Betung Barat, Rabu, 7 Mei 2025. Dari lokasi, petugas menyita enam kilogram sabu-sabu dan 1.653 butir pil ekstasi senilai Rp8,2 miliar.

    Tersangka berinisial M (34) ditangkap di tempat kejadian, sementara satu pelaku lainnya, R, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Barang bukti sabu disimpan dalam lima paket besar, satu di antaranya sudah pecah menjadi 1 kg. Ada juga plastik berisi pil ekstasi dan serpihan seberat 7,3 gram dalam tas hitam,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

    Kapolresta menyebut, nilai sabu mencapai Rp7,6 miliar, sedangkan pil ekstasi sekitar Rp661 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (***)

  • Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku kecewa dengan proses pemutihan yang ia anggap hanya sebatas slogan. Dalam video yang diunggah akun @eydir89, seorang warga menceritakan pengalaman pahit saat hendak memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kabupaten Way Kanan dan Tanggamus. 5 Mei 2025.

    Dia mengaku telah datang dengan semangat usai mendengar langsung imbauan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Namun realitas di lapangan jauh dari yang dijanjikan.

    “Saat saya membayar, ternyata pajak yang biasanya hanya sekitar 200 ribu jadi 400 ribu lebih. Katanya masih harus bayar denda sebelumnya dan denda Jasa Raharja. Kalau begini, ini bukan pemutihan, tapi pembebanan,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Dia mengungkap ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat soal rincian biaya. Salah satu yang paling mengecewakan adalah tetap diberlakukannya biaya Bea Balik Nama (BBN), padahal menurut ketentuan terbaru seharusnya sudah dihapus.

    “Saya melakukan BBN antar keluarga, kendaraan atas nama orang tua saya yang sudah sepuh. Tapi tetap dikenakan biaya 385 ribu dengan alasan ‘material’. Kami tidak tahu maksudnya apa. Yang kami pahami hanya bayar pokok pajak satu tahun, seperti yang dikatakan Gubernur,” tambahnya.

    Tak kuat menanggung biaya tak terduga, ia pun memutuskan untuk membatalkan pembayaran dan menarik kembali dokumen kendaraannya. “Kalau begini, saya batal bayar pajak karena uang saya tidak cukup. Kepada Pak Gubernur, tolong lihat langsung kondisi di lapangan. Jangan biarkan kami dibingungkan oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.

    “Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemprov melalui Bapenda Lampung tidak konsisten di lapangan, kami tetap diminta pembayaran seperti normal. Ini tidak sesuai dengan harapan Gubernur Lampung seperti yang disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya

    Padahal, dalam berbagai pernyataan resminya, Gubernur Lampung telah menjanjikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBN kendaraan dari luar daerah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

    Kebijakan tersebut bahkan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya, serta menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.

    Protes di Tanggamus

    Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor viral di media sosial pada Sabtu 3 Mei 2025. Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung. “Alah percuma cuy bayar pajak, tetap kena denda. Ini Pak Gubernur, saya bayar pajak mati 3 tahun masih kena denda, pembayaran TNKB, STNK 160 ribu, pembayaran pajak 395 ribu,” ujar pria dalam video yang diunggah ke media sosial tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, pria dalam video tersebut diketahui bernama Ridwan Effendi, pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BE 3341 ZI yang beralamat di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Agung, berikut adalah rincian pembayaran motor BE 3341 ZI atasnama Ridwan Effendi yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak tanggal 25 Juni 2021.

    I. Jika Tidak Pemutihan Pajak Dibayar:
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp869.400
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp335.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp1.529.964

    II. Wajib Pajak Mendapatkan Pemutihan:
    • PKB: Rp756.000
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: –
    • SWDKLLJ: Rp128.000
    • TNKB & STNK: –
    Total: Rp974.720

    III. Yang Dibayarkan Ridwan:
    • PKB: Rp113.400
    • Denda PKB: –
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ: Rp207.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp555.244

    Dari data di atas, terdapat nilai pemutihan pajak serta jasa raharja sebesar Rp974.720 dan pihak Samsat menyebut bahwa penghapusan denda sudah diterapkan, dan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam program pemutihan.

    Sementara itu, komponen seperti SWDKLLJ dan biaya cetak TNKB/STNK memang tetap dibayarkan karena bukan bagian dari penghapusan denda pajak. Pihak berwenang berharap masyarakat dapat memahami rincian tagihan pajak secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program pemutihan.

    Seiring dengan hal itu, flyer resmi “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Provinsi Lampung”, disebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan berhak mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, ditambah tunggakan Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Dalam flyer pemutihan itu, tidak disebutkan bahwa Jasa Raharja hanya dibayar 1 tahun, mengingat komponen jasa raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung.

    Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane telah menjelaskan bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan. “Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.

    Untuk diketahui Opsen PKB dan BBNKB? Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB.

    Sorotan Akademis

    Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Lampung. “Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung. Gubernur mesti turun langsung ke lapangan, temui dan dialog dengan warga yang kecewa dengan praktik pemutihan pajak di Provinsi Lampung. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan mengecewakan masyarakat. Sementara program serupa di berbagai provinsi berjalan sukses dan mendapat apresiasi masyarakat, justru sebaliknya terjadi di Lampung,” tegas Dedy, Minggu.

    Dedy menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis. “Cek dan recheck oleh Gubernur atas kinerja petugas pemutihan di lapangan. Kalau ada penyimpangan, beri sanksi tegas. Evaluasi layanan dan beri solusi konkret kepada warga yang kecewa terhadap layanan pemutihan pajak. Segera Gubernur menemui pemilik akun media sosial tersebut yang telah menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

    Menurutnya, ini bukan sekadar tanggung jawab teknis Bapenda, tapi menjadi momentum pembuktian kepemimpinan. “Tak hanya tugas Bapenda Lampung. Sebaiknya langsung Gubernur, sekaligus memberikan bukti keseriusan Gubernur terhadap program pemutihan dan kepedulian terhadap rakyat selaku wajib pajak. Gubernur jangan berjarak dengan rakyatnya,” tandas Dedy.

    Lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi dari Bapenda Lampung kini menjadi sorotan utama. Pelaksanaan yang inkonsisten dan membingungkan justru mencederai semangat program yang seharusnya meringankan masyarakat. Ketidakterpaduan antara narasi politik dan teknis birokrasi ini menjadi sinyal kegagalan koordinasi internal.

    Jika tidak segera dievaluasi, program pemutihan yang digadang sebagai solusi bisa berubah menjadi sumber krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya terhadap Bapenda sebagai instansi teknis pelaksana. “Saat harapan publik dikhianati oleh praktik di lapangan, maka sudah sepatutnya Bapenda Lampung diminta bertanggung jawab. Janji tak boleh berhenti di baliho atau pidato, tapi harus diwujudkan dengan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” katanya. (Red)

  • Kasus Mafia Tanah di Way Kanan Kejati Perdalam Dugaan Pidana Proses Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Kebun

    Kasus Mafia Tanah di Way Kanan Kejati Perdalam Dugaan Pidana Proses Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Kebun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyidik kini sedang terus pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mempercepat pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi perkebunan.

    Baca: Soal Izin Penguasaan Lahan Regiter Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Diperiksa Kejati Lampung

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami potensi keterlibatan aktor-aktor dalam praktik penguasaan lahan secara ilegal.

    “Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami telah memeriksa beberapa saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga sekitar, dan pejabat pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa pihak yang belum dimintai keterangan, dan itu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ricky kepada wartawan di Bandar Lampung.

    Menurutnya, pemeriksaan mencakup berbagai latar belakang untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses alih fungsi kawasan hutan. “Selain keterangan saksi, dokumen perizinan dan bukti kepemilikan lahan juga menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, RAS telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin, 6 Januari 2025, dalam sesi maraton yang berlangsung lebih dari 12 jam. Pemeriksaan tersebut menjadi titik awal untuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatannya dalam konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa prosedur hukum yang sah.

    Kejati Lampung memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan objektivitas. Ricky menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan secepat mungkin kepada publik dan media, sebagai bentuk transparansi,” ujarnya. (Red)

  • Lapor Kejagung Pematank Fokus Kawal Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung

    Lapor Kejagung Pematank Fokus Kawal Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) menegaskan akan terus mengawal lima kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pematank juga telah melaporan kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua Umum DPP Pematank, Saudi Romli, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika Kejati Lampung tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu dekat. “Kami akan memantau terus jika Kejati tidak memberikan kejelasan. Kami akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta Pemeriksaan. Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegas Romli, Sabtu 3 Mei 2025.

    Romli menjelaskan, lima persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di wilayah Lampung. Lima kasus yang dilaporkan Pematank adalah, dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, dan dugaan penyimpangan anggaran LPPM Universitas Lampung (Unila) tahun 2020–2023.

    Lalu dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,dan  Dugaan mafia tanah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Proyek peningkatan Daerah Irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, serta dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama, tahun 2025.

    Pematank memastikan berkomitmen penuh untuk terus mengawasi Peroses Penegakan hukum Terhadap kasus-kasus ini. “Kami tidak ingin Upaya Pemberantasan Korupsi hanya berhenti dimeja Penyelidikan, tampa ada kepastian hukum. ini adalah bentuk yanggung jawab moral kami terhadap masyarakat,” Ujar Romli. (Red)

  • Tabloid Versi Pemerintah, Cetak Sendiri, Sebar Sendiri, Puji Sendiri!

    Tabloid Versi Pemerintah, Cetak Sendiri, Sebar Sendiri, Puji Sendiri!

    WARTAWAN nulis berita. Sudah biasa!. Tapi kalau ASN menulis berita, hingga dimuat media mitra dengan pemerintah, lalu simsalabim!, judul kembar, foto kembar, isi pun kembar, tayang serentak. Ini namanya baru luar biasa!.

    Nah, kali ini Anda sedang menyaksikan keajaiban jurnalistik modern. Di mana berita tak lagi lahir dari proses peliputan, wawancara, dan verifikasi. Cukup satu file narasi disertai judul dan pilihan foto seremonial, tiba-tiba, muncullah keajaiban kloning berita massal.

    Ratusan media lokal kompak tayang dengan isi yang sama. Ini bukan copas sembarangan, ini seni kloningan tingkat tinggi. Dan legit, semanis lapis legit Lampung yang manisnya bikin nyilu di gigi. Tapi enak!

    Dan jangan khawatir, ini bukan hoaks. Ini berita positif, tapi… ya itu tadi, berita kembar siam. Katanya, satu berita baik itu bagus. Tapi kalau seratus media memberitakan hal yang sama tanpa beda satu tanda baca pun? Wah, itu baru bukti prestasi terorganisir, rakyat jadi yakin. Soalnya, semua media nulis yang sama, pasti bener dong!.

    Ingat pribahasa Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setinggi-tingginya Bangau terbang, akhirnya jadi kecap juga. Nah, tabloid ini akhirnya terungkap juga.

    Bayangkan, ASN sekarang Multitasking, gak puas bisa menulis berita dan di konsumsi oleh media lokal, akhirnya berani masuk ke industri pers dengan membuat koran sendiri.

    Media tidak lagi repot cari narasumber karena rilis sudah siap saji. Tinggal unggah, setor bukti tayang, tandatangan, lalu tidur nyenyak dalam pelukan anggaran kemitraan. Wow!

    Mau tahu lebih dalam soal keajaiban media ala pemerintah? Yuk, mari kita menyelam lebih dalam media ala Biro Adpim, tanpa ada ruang kritik layaknya media profesional.

    Puncaknya, keajaiban jurnalistik versi pemerintah terwujud lewat tabloid “Lampung Berjaya”, yang dipersembahkan oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Lampung.

    Bukan sekadar buletin internal, tapi tabloid tampil seperti media profesional. Lengkap dengan struktur redaksi, penanggung jawab, layouter, fotografer dan tentu saja naskah pujian.

    Dalam struktur redaksi tabloid khusus pembangunan Lampung, Kepala Biro Administrasi Pimpinan bertindak sebagai penanggung jawab utama, memastikan kelancaran operasional dan isi tabloid yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

    Pimpinan Redaksi dipegang oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, yang bertanggung jawab untuk menentukan arah dan isi utama dalam setiap edisi tabloid.

    Sebagai bagian dari tim redaksi, Dewan Redaksi yang terdiri dari Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan dan Kepala Subbagian Dokumentasi Pimpinan juga turut andil dalam penyusunan materi, memastikan setiap informasi yang disampaikan valid dan relevan dengan perkembangan pembangunan di daerah.

    Untuk mendukung kelancaran operasional, Kepala Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan ditunjuk sebagai Sekretaris Redaksi, yang bertugas mengatur semua materi dan komunikasi antar tim redaksi. Staf redaksi yang terdiri dari anggota Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan membantu dalam proses persiapan dan pengolahan materi yang akan diterbitkan.

    Dalam aspek desain dan tampilan, Tim Layout & Desain, yang berasal dari Tim Peliputan Biro Administrasi Pimpinan, bertanggung jawab dalam memastikan tampilan tabloid menarik dan mudah dibaca oleh publik.

    Distribusi tabloid juga menjadi bagian penting dalam kelancaran proses penyebaran informasi kepada masyarakat, dan hal ini diatur oleh Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan.

    Adapun alamat redaksi tabloid ini terletak di Jl. Wortel Monginsidi No. 69, Teluk Betung, Biro Administrasi Pimpinan, Provinsi Lampung, yang dapat dijadikan rujukan bagi pembaca yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut.

    Melihat penyebaran yang begitu masif ini, kita jadi teringat tulisan di belakang truk yang legendaris “Aku janji gak nakal lagi. Kalau aku nakal lagi, aku janji lagi. Nah, tabloid yang penulis simpan rapat-rapat ini terbitan EDISI 9/2024, jaman masih Gubernur Arinal Djunaidi, diteruskan Pj. Samsudin, dan kayanya sebentar lagi bakal estafet ke Gubernur Terpilih Mirza-Jihan.

    Gubernur Mirza, dalam diskusi bersama Pemred Club pada bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pemerintah siap menerima kritik demi kemajuan Provinsi Lampung di masa kepemimpinannya.

    Balik lagi ke Tabloid tadi, hadirnya tabloid ini ada di mana-mana, salahsatunya di ruang tunggu BPK RI, bandara, kantor OPD, bahkan mungkin suatu hari di kantin sekolah, halte, dan dashboard ojek online. Kalau perlu, lempar juga ke luar angkasa biar astronot tahu.

    Lalu pertanyaannya, apakah ini legal? Apakah ASN boleh jadi pemilik dan pengelola media massa? Apakah pemerintah boleh terjun langsung ke bisnis pers? Kalau merujuk UU Pers, tentu jawabannya tidak. Tapi kalau merujuk kebiasaan lama, jawabannya “Sudah dari dulu kok!”

    Ya, tabloid ini bukan produk baru. Ia telah lahir sejak zaman Gubernur M. Ridho Ficardo, lalu tumbuh subur di era Gubernur Arinal Djunaidi, dan kini memasuki babak baru di bawah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Kalau ini bukan tradisi, apa lagi namanya? Estafet informasi searah dari gubernur ke gubernur.

    Berdasarkan pertemuan dengan pejabat Adpim, agar isu ini berimbang dari segala arah, penulis memperoleh informasi jika tabloid Lampung Berjaya memang merupakan produk resmi biro yang telah berjalan sejak lama, bahkan telah eksis sejak dua gubernur sebelumnya.

    Menurut penjelasan dari Adpim, tabloid tersebut dibuat sebagai sarana penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat luas, dengan tujuan mendukung transparansi program pemerintah daerah.

    Mereka menekankan bahwa seluruh proses produksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan isi dari tabloid merupakan rangkuman capaian, program strategis, serta dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

    Pihak Adpim juga menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam penyusunan tabloid tersebut menjalankan tugasnya dalam kapasitas sebagai pejabat fungsional atau struktural yang bertanggung jawab atas komunikasi pimpinan, dan bukan sebagai jurnalis independen.

    Tentu, kita semua tahu pemerintah punya hak menyampaikan informasi. Tapi, saat informasi itu disusun satu arah, dicetak sendiri, disebar sendiri, oleh ASN sendiri, ke media yang bermitra dalam anggaran sendiri, maka yang hadir bukan lagi informasi, tapi orkestra citra. Dan rakyat jadi penonton yang hanya boleh tepuk tangan.

    Sebenarnya, kami hanya ingin bertanya, sejak kapan pemerintah boleh menjadi media?, sejak kapan ASN boleh menyamar jadi jurnalis?, sejak kapan ruang publik boleh dipenuhi satu suara tanpa ruang kritik?

    Sekalipun bentuknya tabloid, jika diproduksi oleh ASN aktif sebagai redaksi, menggunakan anggaran negara (APBD). Berisi konten sepihak yang mempromosikan pemerintah, dan disebarkan ke publik luas seperti bandara, OPD, bahkan lembaga negara seperti BPK RI.

    Dikutip dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f menyebutkan ASN dilarang berpihak kepada kelompok atau kepentingan politik tertentu. Menerbitkan media yang isinya puja-puji atas kinerja instansi atau pejabat, apalagi menjelang tahun politik, sangat mudah dikategorikan sebagai alat pencitraan kekuasaan.

    Selain itu, penyalahgunaan Wewenang, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau atasannya. Jika membuat dan menyebarkan media menggunakan otoritas jabatannya, itu bentuk penyalahgunaan.

    Terlebih, campur tangan terhadap kebebasan pers UU No. 40 Tahun 1999. Pers adalah domain independen. Jika pemerintah ikut-ikutan bikin media sendiri, apalagi diedarkan ke publik, maka ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk dominasi narasi dan campur tangan negara untuk mempropaganda.

    Jadi, kalau besok-besok naik ojol dan nemu tabloid Pemda di dashboard, jangan salahkan driver-nya. Dia cuma ikut program literasi berbasis kemudi. Dan kalau tabloidnya tiba-tiba nongol di ruang tunggu dokter gigi, itu bukan kebetulan, mungkin biar kita tetap tersenyum walau gigi dicabut, karena sudah disuguhkan puja-puji pencapaian daerah sejak halaman pertama.

    Yah, namanya juga tabloid pemerintah, isinya prestasi, fotonya senyum, dan judulnya… ya itu-itu aja, kayak sinetron jam 7 malam, iklannya banyak, membosankan. Tapi tenang, ini penyampaian informasi yang dikemas cantik, dicetak manis, dan disebar luas dengan dana publik.

    Akhir kata, mari kita ucapkan dengan penuh haru, Hidup netralitas! Hidup kebebasan pers! Hidup ASN yang multitasking, pagi absen, siang nulis berita, sore setor ke redaksi! Wasssalam.