Kategori: Bandarlampung

  • Tabloid Versi Pemerintah, Cetak Sendiri, Sebar Sendiri, Puji Sendiri!

    Tabloid Versi Pemerintah, Cetak Sendiri, Sebar Sendiri, Puji Sendiri!

    WARTAWAN nulis berita. Sudah biasa!. Tapi kalau ASN menulis berita, hingga dimuat media mitra dengan pemerintah, lalu simsalabim!, judul kembar, foto kembar, isi pun kembar, tayang serentak. Ini namanya baru luar biasa!.

    Nah, kali ini Anda sedang menyaksikan keajaiban jurnalistik modern. Di mana berita tak lagi lahir dari proses peliputan, wawancara, dan verifikasi. Cukup satu file narasi disertai judul dan pilihan foto seremonial, tiba-tiba, muncullah keajaiban kloning berita massal.

    Ratusan media lokal kompak tayang dengan isi yang sama. Ini bukan copas sembarangan, ini seni kloningan tingkat tinggi. Dan legit, semanis lapis legit Lampung yang manisnya bikin nyilu di gigi. Tapi enak!

    Dan jangan khawatir, ini bukan hoaks. Ini berita positif, tapi… ya itu tadi, berita kembar siam. Katanya, satu berita baik itu bagus. Tapi kalau seratus media memberitakan hal yang sama tanpa beda satu tanda baca pun? Wah, itu baru bukti prestasi terorganisir, rakyat jadi yakin. Soalnya, semua media nulis yang sama, pasti bener dong!.

    Ingat pribahasa Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Setinggi-tingginya Bangau terbang, akhirnya jadi kecap juga. Nah, tabloid ini akhirnya terungkap juga.

    Bayangkan, ASN sekarang Multitasking, gak puas bisa menulis berita dan di konsumsi oleh media lokal, akhirnya berani masuk ke industri pers dengan membuat koran sendiri.

    Media tidak lagi repot cari narasumber karena rilis sudah siap saji. Tinggal unggah, setor bukti tayang, tandatangan, lalu tidur nyenyak dalam pelukan anggaran kemitraan. Wow!

    Mau tahu lebih dalam soal keajaiban media ala pemerintah? Yuk, mari kita menyelam lebih dalam media ala Biro Adpim, tanpa ada ruang kritik layaknya media profesional.

    Puncaknya, keajaiban jurnalistik versi pemerintah terwujud lewat tabloid “Lampung Berjaya”, yang dipersembahkan oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Lampung.

    Bukan sekadar buletin internal, tapi tabloid tampil seperti media profesional. Lengkap dengan struktur redaksi, penanggung jawab, layouter, fotografer dan tentu saja naskah pujian.

    Dalam struktur redaksi tabloid khusus pembangunan Lampung, Kepala Biro Administrasi Pimpinan bertindak sebagai penanggung jawab utama, memastikan kelancaran operasional dan isi tabloid yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

    Pimpinan Redaksi dipegang oleh Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, yang bertanggung jawab untuk menentukan arah dan isi utama dalam setiap edisi tabloid.

    Sebagai bagian dari tim redaksi, Dewan Redaksi yang terdiri dari Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan dan Kepala Subbagian Dokumentasi Pimpinan juga turut andil dalam penyusunan materi, memastikan setiap informasi yang disampaikan valid dan relevan dengan perkembangan pembangunan di daerah.

    Untuk mendukung kelancaran operasional, Kepala Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan ditunjuk sebagai Sekretaris Redaksi, yang bertugas mengatur semua materi dan komunikasi antar tim redaksi. Staf redaksi yang terdiri dari anggota Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan membantu dalam proses persiapan dan pengolahan materi yang akan diterbitkan.

    Dalam aspek desain dan tampilan, Tim Layout & Desain, yang berasal dari Tim Peliputan Biro Administrasi Pimpinan, bertanggung jawab dalam memastikan tampilan tabloid menarik dan mudah dibaca oleh publik.

    Distribusi tabloid juga menjadi bagian penting dalam kelancaran proses penyebaran informasi kepada masyarakat, dan hal ini diatur oleh Subbagian Penyiapan Materi Pimpinan.

    Adapun alamat redaksi tabloid ini terletak di Jl. Wortel Monginsidi No. 69, Teluk Betung, Biro Administrasi Pimpinan, Provinsi Lampung, yang dapat dijadikan rujukan bagi pembaca yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut.

    Melihat penyebaran yang begitu masif ini, kita jadi teringat tulisan di belakang truk yang legendaris “Aku janji gak nakal lagi. Kalau aku nakal lagi, aku janji lagi. Nah, tabloid yang penulis simpan rapat-rapat ini terbitan EDISI 9/2024, jaman masih Gubernur Arinal Djunaidi, diteruskan Pj. Samsudin, dan kayanya sebentar lagi bakal estafet ke Gubernur Terpilih Mirza-Jihan.

    Gubernur Mirza, dalam diskusi bersama Pemred Club pada bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pemerintah siap menerima kritik demi kemajuan Provinsi Lampung di masa kepemimpinannya.

    Balik lagi ke Tabloid tadi, hadirnya tabloid ini ada di mana-mana, salahsatunya di ruang tunggu BPK RI, bandara, kantor OPD, bahkan mungkin suatu hari di kantin sekolah, halte, dan dashboard ojek online. Kalau perlu, lempar juga ke luar angkasa biar astronot tahu.

    Lalu pertanyaannya, apakah ini legal? Apakah ASN boleh jadi pemilik dan pengelola media massa? Apakah pemerintah boleh terjun langsung ke bisnis pers? Kalau merujuk UU Pers, tentu jawabannya tidak. Tapi kalau merujuk kebiasaan lama, jawabannya “Sudah dari dulu kok!”

    Ya, tabloid ini bukan produk baru. Ia telah lahir sejak zaman Gubernur M. Ridho Ficardo, lalu tumbuh subur di era Gubernur Arinal Djunaidi, dan kini memasuki babak baru di bawah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Kalau ini bukan tradisi, apa lagi namanya? Estafet informasi searah dari gubernur ke gubernur.

    Berdasarkan pertemuan dengan pejabat Adpim, agar isu ini berimbang dari segala arah, penulis memperoleh informasi jika tabloid Lampung Berjaya memang merupakan produk resmi biro yang telah berjalan sejak lama, bahkan telah eksis sejak dua gubernur sebelumnya.

    Menurut penjelasan dari Adpim, tabloid tersebut dibuat sebagai sarana penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat luas, dengan tujuan mendukung transparansi program pemerintah daerah.

    Mereka menekankan bahwa seluruh proses produksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan isi dari tabloid merupakan rangkuman capaian, program strategis, serta dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

    Pihak Adpim juga menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam penyusunan tabloid tersebut menjalankan tugasnya dalam kapasitas sebagai pejabat fungsional atau struktural yang bertanggung jawab atas komunikasi pimpinan, dan bukan sebagai jurnalis independen.

    Tentu, kita semua tahu pemerintah punya hak menyampaikan informasi. Tapi, saat informasi itu disusun satu arah, dicetak sendiri, disebar sendiri, oleh ASN sendiri, ke media yang bermitra dalam anggaran sendiri, maka yang hadir bukan lagi informasi, tapi orkestra citra. Dan rakyat jadi penonton yang hanya boleh tepuk tangan.

    Sebenarnya, kami hanya ingin bertanya, sejak kapan pemerintah boleh menjadi media?, sejak kapan ASN boleh menyamar jadi jurnalis?, sejak kapan ruang publik boleh dipenuhi satu suara tanpa ruang kritik?

    Sekalipun bentuknya tabloid, jika diproduksi oleh ASN aktif sebagai redaksi, menggunakan anggaran negara (APBD). Berisi konten sepihak yang mempromosikan pemerintah, dan disebarkan ke publik luas seperti bandara, OPD, bahkan lembaga negara seperti BPK RI.

    Dikutip dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f menyebutkan ASN dilarang berpihak kepada kelompok atau kepentingan politik tertentu. Menerbitkan media yang isinya puja-puji atas kinerja instansi atau pejabat, apalagi menjelang tahun politik, sangat mudah dikategorikan sebagai alat pencitraan kekuasaan.

    Selain itu, penyalahgunaan Wewenang, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau atasannya. Jika membuat dan menyebarkan media menggunakan otoritas jabatannya, itu bentuk penyalahgunaan.

    Terlebih, campur tangan terhadap kebebasan pers UU No. 40 Tahun 1999. Pers adalah domain independen. Jika pemerintah ikut-ikutan bikin media sendiri, apalagi diedarkan ke publik, maka ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk dominasi narasi dan campur tangan negara untuk mempropaganda.

    Jadi, kalau besok-besok naik ojol dan nemu tabloid Pemda di dashboard, jangan salahkan driver-nya. Dia cuma ikut program literasi berbasis kemudi. Dan kalau tabloidnya tiba-tiba nongol di ruang tunggu dokter gigi, itu bukan kebetulan, mungkin biar kita tetap tersenyum walau gigi dicabut, karena sudah disuguhkan puja-puji pencapaian daerah sejak halaman pertama.

    Yah, namanya juga tabloid pemerintah, isinya prestasi, fotonya senyum, dan judulnya… ya itu-itu aja, kayak sinetron jam 7 malam, iklannya banyak, membosankan. Tapi tenang, ini penyampaian informasi yang dikemas cantik, dicetak manis, dan disebar luas dengan dana publik.

    Akhir kata, mari kita ucapkan dengan penuh haru, Hidup netralitas! Hidup kebebasan pers! Hidup ASN yang multitasking, pagi absen, siang nulis berita, sore setor ke redaksi! Wasssalam.

  • Gaji ASN Pemprov Lampung Dibayar Setiap Tanggal 1, Marindo: Mulai Mei 2025

    Gaji ASN Pemprov Lampung Dibayar Setiap Tanggal 1, Marindo: Mulai Mei 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) secara tepat waktu setiap tanggal 1 di setiap bulannya, mulai Mei 2025 ini. Kebijakan ini juga berlaku meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur, sehingga ASN tetap menerima gaji tanpa penundaan.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memberikan kepastian dan penghargaan kepada seluruh ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa langkah ini telah melalui proses penyesuaian teknis dan kesiapan sistem keuangan daerah.

    “Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung memastikan pembayaran gaji ASN dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1, termasuk bila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur. Ini adalah bentuk komitmen Gubernur untuk menjadikan kesejahteraan ASN sebagai prioritas dan bukti bahwa sistem keuangan daerah kita kini semakin solid dan responsif,” ujar Marindo.

    Ia menambahkan bahwa percepatan pembayaran gaji ini juga selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, serta diharapkan dapat meningkatkan semangat dan produktivitas kerja seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

    “Tidak ada lagi kekhawatiran soal keterlambatan. Kepastian waktu adalah bentuk penghargaan atas kerja keras para ASN. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal kepercayaan dan kepastian dari pemerintah kepada aparatur sipilnya,” tegas Marindo.

    Kebijakan ini disambut baik oleh para ASN, terutama karena memberikan rasa aman dan kepastian dalam perencanaan keuangan pribadi mereka. Langkah ini juga menjadi salah satu inovasi pelayanan kepegawaian yang akan terus dikembangkan di masa mendatang. (***)

  • Abung Mamasa Ketua IJP Lampung

    Abung Mamasa Ketua IJP Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemimpin Redaksi (Pemred) analisinews.co, dan Harian kandidat, Abung Mamasa, terpilih aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Periode 2025-2028, pada pemilihan ketua, Selasa 6 Mei 2025.

    Abung aklamasi, setelah dua calon ketua lainnya, Iskandar Dinata (koridor88.com) dan Verdi (Seribuberita.com) memilih mundur dari pencalonan, sebelum digelar pemilihan. Sesuai Tatip, pleno kemudian menetapkan Abung sebagai calon tunggal, dan terpilih secara aklamasi.

    Dalam sambutannya Abung Mamasa mengajak anggota yang tergabung dalam IJP dapat bekerjasama untuk memajukan IJP, meningkatkan kualitas karya jurnalistik, dan menjalankan tugas tugas jurnalistik secara baik dan profesional di lingkungan Pemprov Lampung.

    “Kita harus bekerja sama secara maksimal untuk menjawab kepercayaan organisasi perkumpulan wartawan Pemprov Lampung. Alhamdulillah, Insya Allah saya akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan amanah rekan-rekan kepada saya,” ujarnya.

    Secara mendasar, kata Abung sapaan akrabnya. IJP merupakan wajah perkumpulan wartawan yang bertugas di Pemprov Lampung, untuk berdiskusi dan mengembangkan diri. “Seiring waktu, terbentuk-lah IJP Lampung yang tentunya untuk melakukan tugas pokok yakni kontrol sosial dilingkungan Pemprov Lampung,” katanya.

    Abung menyampaikan motivasinya untuk maju sebagai Ketua IJP Lampung untuk memperkuat eksistensi IJP sebagai organisasi yang tidak hanya aktif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya, khususnya para jurnalis yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Abung membawa visi “profesional, independen, dan solid dalam memperjuangkan integritas, kompetensi, serta kesejahteraan jurnalis di lingkungan Pemerintah Provinsi. “Bahwa jurnalis yang bekerja di sektor pemerintahan membutuhkan ruang yang lebih kuat dalam menjunjung etika profesi, menjaga marwah jurnalistik, sekaligus memiliki dukungan organisasi yang berpihak kepada peningkatan kapasitas dan perlindungan profesi, ” ujarnya.

    Dalam penjabaran visinya Abung juga menyampaikan lima misi strategis yang menjadi landasan gerakannya ke depan, ” Yakni meningkatkan profesionalisme dan kompetensi anggota melalui berbagai program pelatihan, seminar, serta menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, pers, dan organisasi jurnalis lainnya,” kata.

    Ketua Panitia Pelaksana Budi Bowo Laksono mengatakan Abung Mamasa terpilih secara aklamasi dan langsung ditetapkan sebagai ketua IJP. “Abung Mamasa, mendaftarkan diri sebagai calon Ketua (IJP) Lampung periode 2025-2028. Abung mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat pencalonan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” kata Bowo.

    Didampingi Tim Bayumi Ardinata, Septiani, Siti Khoiriyah, Agung Darma Wijaya, dan Rikman Rasyid, se lanjutkan dilanjutkan pembentukan pengurus, dan menyusun program kerja IJP tiga tahun ke depan. (Red)

  • Ombudsman Lampung Desak Unila Tingkatkan Standar Pelayanan bagi Mahasiswa

    Ombudsman Lampung Desak Unila Tingkatkan Standar Pelayanan bagi Mahasiswa

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Universitas Lampung (Unila) untuk lebih serius dalam memperhatikan standar pelayanan publik, menyusul maraknya laporan kehilangan dan pencurian di lingkungan kampus. Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan fasilitas kampus oleh pihak rektorat.

     

    Dalam keterangannya pada Senin (5/5) di Kantor Ombudsman Lampung, Nur menyebutkan bahwa peningkatan kasus kehilangan, khususnya kendaraan bermotor dan barang elektronik milik mahasiswa, menjadi indikasi lemahnya pengelolaan fasilitas umum di lingkungan kampus. Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya pelayanan yang layak.

    “Parkir kampus adalah bagian dari fasilitas pelayanan publik. Keamanannya harus dijamin sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pihak Universitas Lampung,” ujar Nur.

     

    Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 21 huruf m dan n undang-undang yang sama, yang mewajibkan penyedia layanan menjamin keamanan dan keselamatan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana layanan.

    Sebagai institusi pendidikan berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Unila dinilai memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik.

     

    Nur juga mengingatkan bahwa mahasiswa, setelah memenuhi kewajiban seperti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mematuhi peraturan akademik, berhak menerima layanan yang prima, termasuk pemanfaatan fasilitas umum dan akademik kampus.

    “Statuta Unila Pasal 102 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur hak mahasiswa atas fasilitas akademik dan umum demi kelancaran proses pembelajaran. Karena itu, keamanan parkir menjadi bagian dari pelayanan yang tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

     

    Di akhir pernyataannya, Nur mengajak mahasiswa untuk aktif menyuarakan keluhan dan saran melalui kanal resmi pengaduan yang dimiliki oleh Unila. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, mahasiswa disarankan melapor langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737 atau datang ke kantor perwakilan di Jalan Cut Mutia No. 137, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (Wisnu/*)

  • UIN Raden Intan Diterpa Kabar Korupsi Bangun Gapura Rp10 Miliar Hingga Dugaan Transaksi Jual Beli Nilai

    UIN Raden Intan Diterpa Kabar Korupsi Bangun Gapura Rp10 Miliar Hingga Dugaan Transaksi Jual Beli Nilai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pembangunan gapura gerbang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menghabiskan anggaran Rp10 miliar. Proyek dilaksanakan selama dua tahap dikerjakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi tahun 2024 Rp3,7 miliar lebih, dan tahun 2025 kembali dianggarkan Rp7 miliar lebih.

    Ketua Umum (Ketum) Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan. Dari data yang ada dijelaskan pada tahun anggaran 2024 terdapat proyek Pembuatan Gapura UIN RIL dikerjakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi, dengan nilai kontrak Rp3.752.977.805.

    “Kemudian di tahun 2025 ini telah disiapkan anggaran senilai Rp7 milyar untuk lanjutanya dengan nama proyek Maksimalisasi Gapura. Sehingga untuk membuat gapura menghabiskan anggaran kurang lebih Rp10 milyar” ujar Ichwan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin 29 April 2025.

    Menurutnya, jika dilihat dari fisik bangunan gapura, anggaran dana yang digelontorkan sangat berlebihan. Selain diduga kemahalan harga pekerjaan yang tinggi, anggaran sebesar itu tidak mencerminkan efesiensi serta tidak sejalan dengan Intruksi Presiden RI.

    “Proyek itu rawan penyimpangan yang mengarah pada upaya dugaan korupsi untuk memperkaya diri pihak terkait yang terlibat alokasi dan realisasi mulai dari perencanaan menetapkan item pekerjaan dengan harga tinggi, penunjukan kontraktor hingga serah terima pekerjaan,” ujarnya.

    Dia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengevaluasi kinerja pengelola anggaran di UIN RIL khususnya untuk alokasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur kampus. “Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan korupsi realisasi sejumlah proyek di kampus Islam negeri tersebut,” katanya.

    Praktek Pungli dan Jual Beli Nilai

    Selain soal proyek, Kampus UIN RIL juga marak praktek pungli dan jual beli nilai. Praktik pungli yang menjadikan mahasiswa sebagai objek, diduga marak terjadi di lingkungan Kampus UIN Raden Intan Lampung. Bahkan, beberapa petinggi UIN RIL, diketahui menerima transferan dari mahasiswa.

    Mirisnya praktik pungli dengan kompensasi nilai sidang skripsi ini, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dimana, petinggi UIN tanpa malu-malu memberikan nomor rekeningnya tempat menampung uang transferan dari para mahasiswa.

    Yang mengagetkan dari dokumen yang diterima wartawan, praktik pungli bermodus memberi nilai itu, jumlah angkanya berkisar antara Rp100-Rp200 ribu. Adapun tenaga dosen yang menerima transfer dari mahasiswa ini diantaranya adalah Wa dan SD, melalui rekening BRI atas-nama masing-masing.

    Hal itu juga disorot Anggota DPD-RI, Drs. H. Ahmad Bastian SY yang juga Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Raden Intan Lampung. Ahmad Bastian berharap istitusi berwenang dalam hal ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    Caranya dengan melakukan investigasi dan audit menyeluruh. “Sebab ini merupakan masalah serius yang sangat memalukan, menciderai norma agama dan nilai-nilai pendidikan yang harusnya kita jaga dan junjung tinggi. Sebagai alumni, saya sangat menyesalkan. Sebab ini menghancurkan citra Perguruan Tinggi (PT). Apalagi yang berbasis nilai-nilai ke-Islaman,” ujar Ahmad Bastian AY, Senin, 5 Mei 2025.

    Karenanya, Ahmad Bastian mendesak pihak Kemenag RI dapat segera dan serius mengusut persoalan ini. Sebagai langkah awal, dengan memeriksa nama-nama oknum dosen dan pejabat UIN Raden Intan Lampung yang menerima transferan dari para mahasiswa. “Hasil investigasi ini nantinya saya harap dipublis ke masyarakat. Jika memang ada indikasi tindak pidana, teruskan dan rekomendasikan kepada APH (aparat penegak hukum,red) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar ditindaklanjuti dan dapat diambil langkah hukum  pertanggungjawaban terhadap siapapun pihak yang terlibat sebagai efek jera,” ujar Ahmad Bastian.

    Sementara Rektor  UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z M.Ag., P.HD enggan memberikan tanggapan. Rektor hanya menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke bagian Humas UIN RIL. “Silakan dengan humas saja,” ujar Peraih penghargaan Santri Inspiratif Bidang Pendidikan dalam ajang Santri of The Year 2024 ini saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Mei 2025. (Red)

  • Kasus Dana BOS SD Negeri 1 Teluk Betung Masuk Babak Baru, Eks Kepala Sekolah Eni Supriati Laporkan Guru Yang Mengadu ke Jaksa

    Kasus Dana BOS SD Negeri 1 Teluk Betung Masuk Babak Baru, Eks Kepala Sekolah Eni Supriati Laporkan Guru Yang Mengadu ke Jaksa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan kepala sekolah SD Negeri 1 Teluk Betung, Eni Supriati melaporkan salah seorang Guru wali kelas, di SDN 1 Teluk Betung, bernama Faris Yuniar. Eni melaporkan Faris Yuniar yang telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, yaitu dugaan penyimpangan dana bos dan LPJ Fiktif tahun 2022-2023. Bahkan Agustus 2024 lalu Eni sempat menjadi sorotan media.

    Baca: Kepala SD Negeri 1 Teluk Betung Bantah Penyimpangan Dana BOS

    “Saya sudah di fitnah oleh Faris Yuniar Guru wali kelas 4 di SDN 1 Teluk Betung yang mana dia telah melaporkan saya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung,” kata Eni, Kepada wartawanSelasa 29 April 2025.

    Menurut Eni, dirinya sempat beberapa kali dipanggil Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak SEptember 2024 hingga Januari 2025. “Saya mendapat panggilan dari Kejari mulai dari bulan September 2024 sampai Januari 2025 untuk dimintai keterangan prihal laporan dari Fatris Yuniar atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS oleh saya. Dan sampai saat ini pihak Kejari tidak bisa membuktikan atas laporan tersebut,” ujar Eni.

    Eni juga mengaku aneh, saat di panggil pihak kejaksaan, tanpa panggilan resmi yang dapat diterima. Karena hanya ditunjukan surat tanpa boleh meminta atau sekedar memfoto. “Saya sebagai orang yang awam tentang hukum. Pihak Kejari memanggil saya untuk dimintai keterangan tetapi tidak diberikan surat panggilan resmi yang seharus surat panggilan tersebut harus saya terima. Tetapi surat panggilan tersebut hanya boleh dilihat saja oleh saya dan juga tidak boleh di foto, sunguh aneh dan ada apa ini sebenarnya,” terangnya

    Menurut Eni Supriati, setelah Kejari tidak bisa membuktikan apa yang dilaporkan oleh Afris Yuniar yang memang sesungguhnya tidak pernah dilakukan. Bahkan Afris Yuniar membuat pemberitaan di akun media sosialnya (Medsos) Tiktok dan Instagram. “Ditiktok dan IG dia menyebut bahwa saya menyimpangkan dana BOS yang saya kelola untuk meminta pihak Inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memeriksa saya,” ungkap Eni

    Kemudian, dirinya berulang kali diperiksa Inspketorat dan Disdik Kota Bandar Lampung, kemudian Eni ditarik ke Dinas Pendidikan. “Setelah beberapa kali saya di panggil oleh pihak inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, saya akan di tarik ke Dinas pendidikan. Padahal tidak ada bukti kalo saya bersalah,” ujarnya.

    Atas sikap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung itu, Eni merasa tidak adil. “Menurut saya kebijakan dari dinas pendidikan Kota Bandar Lampung tidak adil bagi saya. Maka saya akan mengambil jalur hukum untuk melaporkan Fatris Yuniar ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik saya dan pelanggaran undang undang ITE. Karena apa yang di medsos tersebut fitnah untuk saya sehingga saya sangat dirugikan sekali atas perbuataan Fatris Yuniar,” katanya.

    Kini, kata Eni, dirinya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. “Selanjutnya semua permasalahan ini saya serahkan semuanya oleh penasehat hukum saya. Karena atas fitnahnya kepada saya dengan pemberitaan oleh Fatris Yuniar di akun medsos nya,” kata Eni Supriati. (Red)

  • Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya Aniaya Empat Anak Asuhan Yang Masih di Bawah Umur, Persadin Desak Proses Hukum

    Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya Aniaya Empat Anak Asuhan Yang Masih di Bawah Umur, Persadin Desak Proses Hukum

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya di Jalan Soekarno Hatta by Pass, Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga melakukan kekerasan dengan menganiaya empat remaja asuhannya, Kamis 1 Mei 2025. Bahkan usai mendapat kekerasan fisik, keempat remaja DS, ME, IL, dan JY itu diusir.

    “Saya dipukul bagian perut dan ditampar juga karena nyambi jadi tukang parkir, oleh ketua pengurus yayasan,” ujar DS (17), yang ditemui wartawan saat berada di gardu depan yayasan tersebut berikut tas-tas yang berisi pakaian dan perlengkapan sekolah.

    Padahal mereka melakukan pekerjaan parkir lantaran untuk membantu biaya sekolah dan mengurangi beban orangtuanya di kampung. “Pelakunya Abi Af. Saya digebuk, dijambak, dan digampar. Teman saya ditendang, dijambak, kena tinju perut, dan uang parkirnya diambil sama Umi (isteri Af),” ungkap DS siswa kelas XI.

    Lain lagi dengan ME, dirinya mengalami kekerasan fisik karena telat melaksanakan ibadah Salat Isya. “Saya telat salat karena ketiduran, tanpa basa basi saya langsung dipukuli,” tuturnya.

    Paman DS, Budi Utomo, mengatakan bahwa kekerasan seperti ini pernah dialami sama anaknya. Dan saat ini DS keponakannya yang mengalami kekerasan fisik. Karean itu Budi menuntut keadilan karena keponakannya mengalami luka memar di bagian wajah. “Pada saat itu pernah ada perjanjian, kalau ada anak yang memang tidak bisa diatur ya dikeluarkan tapi tidak dengan disertai kekerasan, namun ini diulang lagi,” katanya.

    Menurut Budi, para korban sudah melakukan visum di RS Airan Raya, untuk kelengkapan laporan ke pihak kepolisian.

    Salah seorang alumni dari yayasan tersebut mengaku dirinya kerap menerima curhatan dari anak-anak yayasan Qoroba Mulya, dan sudah menjadi rahasia umum kalau pihak yayasan kerap melakukan tindakan kekerasan ketika anak-anak melakukan kesalahan.

    “Mereka sering jajan di warung saya dan curhat selain dipukul bantuan sekolah seperti KIP yang mereka terima dipotong oleh Yayasan Qoroba Mulya atau kalau dapat bantuan dari donatur dipotong dengan alasan untuk membeli beras,” katanya.

    Dan mereka (anak-anak,red) itu sudah tidak punya uang, sempat minta solusi dengannya. “Karena anak-anak ini sudah tidak memiliki uang lagi, mereka anak-anak ini minta solusi ke saya. Muncullah ide untuk parkir agar mereka bisa mencari uang tambahan untuk ongkos sekolah. Salahnya mungkin mereka tidak izin ke pihak panti saat mau keluar parkir sehingga malam pada saat ketahuan mereka dipukuli dan diusir,” ujarnya.

    Alarof Membantah

    Sementara Pengurus Yayasan Panti asuhan Qoroba Mulya Alarof membantah melakukan kekerasan menganiaya dan mengusir empat anak asuh pantinya. “Tidak ada kekerasan fisik kepada empat anak asuh, tidak ada pemukulan maupun menampar, apalagi menjambak,” kata Alarof, Jumat 2 Mei 2025.

    Menurut dia, apa yang terjadi bukan pemukulan, hanya menegur dengan tujuan mendidik karena keempat anak asuhnya telah melanggar Tata Tertib Panti Asuhan Qoroba Mulya yang berdiri sejak tahun 1988. “Kami mengeluarkan mereka karena sudah banyak melakukan pelanggaran dan sudah banyak dimaklumi, seperti keluar malam tanpa izin, merokok, punya HP tanpa izin, dan pernah membobol gudang panti, ujar Alarof.

    Alarof mempersilahkan orangtuanya datang untuk menjemput untuk dibawa pulang, karena sudah sekian kali mereka berbuat salah dengan banyak melanggar tata tertib di lingkungan panti asuhan ini. “Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah menghubungi orangtua atau walinya jadi kami ingin mengembalikan ke keluarganya, karena sudah tidak bisa lagi dididik dengan baik,” ujarnya.

    Persadin Desak Proses Hukum

    Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin Muhamad Ilyas, SH mengatakan kepolisian harus memeroses hukum pimpinan Panti Asuhan Qoroba Mulya atas dugaan penganiayaan terhadap empat anak asuhnya yang masih dibawah umur.

    “Harus di Proses Hukum jelas UU Perlindungan Anak. Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait yang konsen terhadap hak-hak anak untuk bersama mengadvokasi dugaan penganiayaan yang justru dilakukan orang yang seharusnya melindunginya,” kata Ilyas, sapaan akrabnya.

    Menurutnya, kasus ini dugaan penganiayaan yang korbannya anak-anak atau remaja, tak semudah itu dianggap selesai lewat perdamaian atau skema restoratif justice (RJ). “Tak semua kasus pidana bisa RJ,” katanya.

    APH, katanya jangan latah menganggap peristiwa tersebut dengan mudah diselesaikan begitu saja. Harus ada efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak apalagi pelaku orang terdekat, tokoh, atau pimpinan yayasan. “Kasus ini harus diusut tuntas termasuk oleh Div. Propam untuk investigasi kepada anggotanya terkait kecenderungan oknum memanfaatkan penyelesaian damai untuk kepentingan pribadi,” katanya. (Red)

  • Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua proyek milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2024 mencapai Rp1 miliar di Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, diduga fiktif. Pasalnya, kondisi dua lokasi yang termaktum dalam anggaran itu tidak ada perubahan bahakn lebih parah.

    Informasi wartawan menyebutkan pada tahun 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, mengucurkan pagu anggaran sebesar Rp700 juta untuk merehabilitasi bangunan Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias Gisting, kemudian ditambah Rp300 juta untuk juga merehab bangunan green house disana.

    Dari penelusuran wartawan dilokasi UPB Tanaman Hias Gisting pekerjaan yang dilakukan sangat amburadul dan terkesan asal jadi bahkan terindikasi dikerjakan seadanya, pasalnya sebagian besar hasil pembangunan yang dilakukan telah banyak mengalami kerusakan. Bahkan pada unit green house ditemukan kondisi yang lebih memprihatinkan, tidak sebanding dengan anggaran yang dihabiskan.

    “Memang kondisi dua proyek tersebut gagal dan dikerjakan secara serampangan. Kami juga tidak tahu kenapa pekerjaannya dilaksanakan seperti asal-asalan. Tapi kami tidak berani protes karena berada di tingkatan yang berbeda,” ujar salah seorang pegawai UPB yang enggan disebut namanya.

    Informasi lain menyebutkan, pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi karena ada aliran dana yang mengalir kepada pihak DKPTPH Provinsi Lampung. “Kalau memang tidak ada setoran dan dana pengamanan, bagaimana mungkin pekerjaan seperti itu bisa diterima oleh pihak dinas, karena jelas mereka sangat paham akan konsekuensi di belakang hari,” ujar sumber di DKPTPH Provinsi Lampung

    Menurutnya, kondisi yang ada di UPB Tanaman Hias Gisting merupakan bentuk dari bagaimana anggaran Negara yang seharusnya digunakan untuk keberlangsungan pembangunan di Provinsi Lampung berubah menjadi lahan mengeruk keuntungan dengan melancarkan prilaku koruptif yang terstruktur dan sistematis.

    “Ini tentunya sangat bertentangan dengan arahan dan kebijakan dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang ada. Sepertinya Gubernur harus melakukan evaluasi,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, atas temuan tersebut.

    Rekanan Membantah

    Sementara kepada media lain, kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, membantah pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi. Menurutnya, selaku pelaksana kontraktor, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja.

    “Kami bekerja sudah sesuai kontrak, dan selalu diawasi oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pihak inspektorat, dan bahkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata MH yang merupakan lulusan sarjana hukum itu, Senin, 5 Mei 2025 dilangsir voxlampung.

    MH menyebut, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan prosesnya melalui e-catalog.

    Namun, nilainya tidak sebesar itu lantaran ada proses negosiasi dan dipotong pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara. “Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini, dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” katanya.

    MH juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal. “Itu pegawai yang mana? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana? Karena proyek sudah selesai dan sudah diserah terima dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait. Kalau memang benar gagal kenapa tanda tangan mau terima?” ujarnya.

    “Lagipula, setelah diterima kan harus nya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Dan saat serah terima itu kondisinya sudah 100%,” tambahnya MH. (Red)

  • Alasan Evesiensi Anggaran Walikota Eva Diana Perintahkan Potong Gaji Karyawan PDAM?

    Alasan Evesiensi Anggaran Walikota Eva Diana Perintahkan Potong Gaji Karyawan PDAM?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau, Bandar Lampung mengeluhkan pemotongan gaji oleh perusahaan semenjak tiga bulan terakhir. Nilai potongan mencapai 25-35 persen. Uang makan dan tunjangan kinerja dihapuskan, dan tunjangan keluarga dan insentif dipangkas 50 persen.

    Kabar menyebutkan pemotongan dilakukan atas instruksi lisan dari Walikota Eva Dwiana. Akibat Perumda Way Rilau yang terlilit hutang ratusan miliar. “Mayoritas karyawan menjerit. Karena gaji yang kami terima saat ini berkurang drastis. Bahkan ada yang nombok karena otomatis dipotong cicilan hutang,” ungkap seorang karyawan dilangsir harianmomentum.com, Jumat 2 Mei 2025.

    Para karyawan mengaku keberatan atas kebijakan itu. Sebab, hutang ratusan miliar perusahaan itu karena mereka kebijakan walikota dan Direksi sebelumnya, tapi mengapa Karyawan harus menanggung. “Besarnya hutang Perumda Way Rilau ini kan akibat kebijakan walikota dan direksi sebelumnya. Mengapa kami harus ikut menanggungnya,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Way Rilau Maidasari membenarkan adanya pemotongan gaji karyawan yang dilakukan sejak bulan Maret 2025. Menurutnya, pemotongan itu dikarenakan kondisi Perumda Way Rilau yang sedang terlilit utang peninggalan direksi sebelumnya. “Tapi sebenarnya, ini bukan pemotongan tapi efisiensi. Karena ada beban kewajiban yang harus ditanggung Perumda Way Rilau. Artinya kita ini ada utang karena proyek KPBU yang dimulai dari 2017,” kata Maidasari dilangsir harianmomentum..

    Maidasari mengungkapkan, dasar pemotongan gaji itu atas instruksi dari Walikota Eva Dwiana. “Kejadian serupa atau efisiensi ini juga pernah terjadi di kota, saat pandemi covid. Kebetulan ini lagi krisis juga. Disaranin bu wali untuk efisiensi. Karena berhasil menurut bu wali, dengan catatan tidak memberatkan karyawan,” jelasnya.

    Tidak hanya gaji, Perumda Way Rilau juga melakukan efisiensi terhadap berbagai biaya pengeluaran lainnya. Diantaranya alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas. “Bukan cuma gaji, tapi ada ATK dan perjalanan dinas juga dipotong. Semuanya yang bisa kita lakukan efisiensi,” ucapnya.

    Dari hasil efisiensi yang dilakukan, perbulannya Perumda Way Rilau mengumpulkan sekitar Rp300juta sampai Rp400juta. Dan dana tersebut digunakan untuk meningkatkan pendapatan Perumda Way Rilau. “Uangnya kita gunakan untuk meningkatkan pendapatan. Misalnya untuk memperbaiki pipa-pipa yang bocor, penjaringan konsumen. Bukan untuk bayar utang,” katanya. (Red/MMTM)

  • ASN Keluhkan Buruknya Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan Lampung Selatan

    ASN Keluhkan Buruknya Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Lampung Selatan, Muherwan Murod, yang juga peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, saat dirinya akan menggunakan BPJS untuk mengobati anaknya tiba-tiba dianggap mati dan memiliki tunggakan iuran sampai 23 bulan.

    Ironisnya lagi saat diminta klarofikasi dan komplain, pihak BPJS Lampung Selatan melempar ke BPJS Bandar Lampung, degan dalih BPJS Lampung Selatan hanya pelayanan. Padahal dirinya rutin bayar karena langsung dipotong dari gaji, dan itu ada bukti pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari pihak Sekretariat Dinas, termasuk potongan iuran BPJS Kesehatan dan lain-lainnya.

    Muherwan Murod, menceritakan saat dirinya hendak mengobati anaknya di RS Bob Bazar Kalianda. “Saat itu saya bawa anak saya ke IGD untuk penanganan kesehatan. Disitu saya bilang kepada pihak rumah sakit bahwa BPJS Kesehatan anak saya sudah mati sejak Februari 2025. Sebab, anaknya sudah lulus kuliah, sehingga tidak ditanggung kembali. Pihak rumah sakit menawarkan pembuatan BPJS Kesehatan yang baru dan akan aktif 14 hari kemudian,” ujar Muherwan, Rabu 30 April 2025.

    Karena mengurus pembuatan baru tersebut, dia mendatangi pihak BPJS Kesehatan untuk anaknya itu. “Kalau di suruh buat lagi kan itu perlu waktu, karena saya tidak mau lama-lama, saya lunasin tunggakan anak saya. Tapi disitulah saya terkejut, tunggakan iuran BPJS kesehatan anak saya sampai 23 bulan. Sedangkan perhitungan saya sejak bulan Februari 2025 lalu, hanya 2 bulan tunggakannya,” jelasnya kecewa.

    Karena urgen, dan khawatir terjadi sesuatu kepada anaknya, dia langsung mencari pinjamam untuk melunasi tunggakan tersebut, setelah dapat uang dirinya menyuruh sang istri mentransfer dana kenomor yang dituju sebesar Rp3.600.000.

    Setelah, melakukan pelunasan, Muherwan Murod melakukan penelusuran terkait tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, mulai membawa pihak dari keuangan terkait iuran yang sudah di potong secara automatis dari gaji dirinya untuk tiga peserta, Mulai dari dirinya, istrinya dan anaknya.

    “Namun, saya mendapatkan jawaban yang diluar perkiraan saya. Jawaban pihak BPJS kesehatan, kalau mau komplain ke Kantor Cabang Bandar Lampung. Lalu, saya minta saudara yang berdomisili di Bandar Lampung, dan mereka (BPJS) menanyakan tentang surat keterangan kuliah sejak 2023 hingga bulan Februari 2025,” kata dia.

    Dari situ, dirinya menghadap bagian administrasi di sekretariat, dan pihak Sekretariat membuktikan bahwa semua berkas termasuk surat keterangan sudah di upload ke pihak BPJS kesehatan. “Lalu, kami menghubungi kembali pihak BPJS kesehatan, dan pihak BPJS menklaim tidak ada terkait surat keterangan kuliah. Dan hal ini membuat saya sepert kenai jebakan batman oleh pihak BPJS kesehatan,” keluhnya.

    Dengan kejadian seperti ini, dirinya dapat mengingatkan kepada pihak ASN agar dapat mengecek apakah anggota keluarga sudah di putus oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Sebab, dari aturan-aturan BPJS semua tidak terpampang secara merinci dan detail. “Sebab, semua keluhan-keluhan di arahkan ke pihak Cabang di Bandar Lampung, dan jawaban-jawaban mereka kadang kurang memuaskan bagi kita,” ingatnya.

    Saat di konfirmasi wartawan, Kepala BPJS Kesehatan Lampung Selatan di Kalianda sedang tidak ada ditempat. Staf yang bertugas menyarankan untuk mengkonfirmasi ke BPJS Cabang Bandar Lampung. “Kepala gak ada, kalau mau konplain dan adanya keluhan silahkan ke Bandar Lampung aja bang. Disini BPJS Kalianda hanya melakukan pelayanan, kalau masalah keluhan ke Bandar Lampung,” kata staf dibagian pelayanan, pada Rabu 30 April 2025. (Red)