Kategori: Bandarlampung

  • Gubernur Futsal Cup 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Tekankan 3 Hal Ini 

    Gubernur Futsal Cup 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Tekankan 3 Hal Ini 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Futsal Cup 2025 resmi dibuka, Senin, 28 April 2025. Pertandingan futsal yang diikuti 62 club itu dibuka Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Sport Center Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.

    Dalam perhelatan yang mengusung tema “Bermain dengan Aman, Bermain Secara Sportif” ini, Wagub Jihan menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai fairplay, respect, dan solidarity di antara para peserta.

    Menurut Jihan, turnamen ini bukan sekadar kompetisi, melainkan juga wadah silaturahmi dan sarana untuk memupuk semangat sportivitas di antara para peserta. “Menang atau kalah itu persoalan nomor sekian, yang terpenting adalah sportivitas dan semangat olahraga. Melalui ajang ini, kita berharap akan muncul bibit-bibit atlet olahraga yang membanggakan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Jihan meyakini bahwa persiapan yang matang telah dilakukan oleh para peserta. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa hasil akhir bukanlah satu-satunya tolok ukur. “Bola itu bundar, segala kemungkinan bisa terjadi. Bukan yang tahun kemarin bisa menang, atau bukan yang jago-jago itu mempunyai peluang paling besar untuk menang. Tetapi Semua mempunyai kesempatan yang sama. Oleh karena itu, adik-adik sekalian harus percaya diri dalam bertanding,” tegasnya.

    Pesan utama yang ditekankan oleh Wagub Jihan adalah agar seluruh peserta mengedepankan fairplay, respect, dan solidarity selama turnamen berlangsung. “Silakan ciptakan gol-gol yang cantik, aksi-aksi yang memukau, tetapi yang terpenting adalah fairplay, respect, dan solidarity. Tiga hal ini harus tertanam di hati kalian agar tidak terjadi keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan selama pertandingan,” harapnya.

    Wagub Jihan optimistis perkembangan sepak bola di Lampung akan makin baik. Ia menyinggung kehadiran Bhayangkara FC yang akan bermarkas di Provinsi Lampung sebagai stimulus positif bagi para calon atlet muda. “Ini menjadi semangat baru bagi adik-adik sekalian untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama Provinsi Lampung,” katanya.

    Turnamen ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam pembinaan atlet futsal muda di Lampung. (***)

  • Perkara Ijazah Palsu Dewan PDIP Supriyati Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka ke Kejati 

    Perkara Ijazah Palsu Dewan PDIP Supriyati Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka ke Kejati 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, fraksi PDIP Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: Nikah Siri Dengan Biduan Caleg PDIP Lampung Selatan Digugai Cerai Istri

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan penyidik sedang menyiapkan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Saat ini penydiik sedang melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung. “Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati,” kata Dery Agung Wijaya, di Polda Lampung, 24 April 2025.

    Menurut Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti. “Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,” ujarnya.

    Dalam kasus ijazah palsu ini, kata Dery penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. “Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” ujarnya.

    Diketahui, Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

    Hasil penyelidikan terbukti ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN). Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (red/*)

  • Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu dari empat gembong Narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung, dikabarkan tertangkap di Aceha Timur, Bandar Aceh. Pelaku Asnawi (30) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu 26 April 2025 malam, karena menjadi target operasi peredaran Narkoba di wilayahnya. Saat itu A kabur bersama tiga orang rekannya dan kembali ke Aceh.

    Baca: Empat Gembong Narkoba Kabur BNM-RI Minta Kapolri Evaluasi Polda Lampung

    Baca: Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian

    Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra, mengatakan seorang pengedar sabu berinisial A (30) diringkus polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur Sabtu 26 April 2025 malam. Dan ternyata A itu salah satu tahanan Polda Lampung yang kabur pada 6 Desember 2023 lalu. “Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung,” kata Erwinsyah Putra, Senin 27 April 2025.

    Tersangka Asnawi diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kg. Polisi menyebut keempat tersangka berhasil kabur setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.

    Dalam penangkapan oleh Polres Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun. Saat ditangkap, tersangka A melakukan perlawanan, dan sempat melukai seorang polisi terserempet peluru di bagian pipi kiri.

    Erwin menjelaskan, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainnya, Sabtu 26 April 2025 malam. Saat tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, pelaku berhenti dan ketiga pelaku pergi dengan berpencar. Tersangka A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

    Salah seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver. Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

    Polisi menyebutkan, bahwa para pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” katanya.

    Para tersangka yang kabur dari Rutan Polda Lampung itu adalah Muslim (36) Bin Abu Bakar dan M. Nasir (31) Bin Abdullah, keduanya tahanan Narkoba BB 30 KG, kemudian Maulana (33) Bin M. Husin, dan Asnawi (29) Bin Husin, keduanya tahanan Narkoba BB 58 KG. Mereka diketahui kabur pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

    Polda Lampung menyebutkan sekira Pukul 01.30 WIB Kepala Regu jaga, Aipda Surdiansyah bersama anggota piket Briptu Rizki melakukan pengecekan tahanan dan hasil laporan tahanan lengkap. Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 yang satu kamar para tersangka memanggil petugas, dan memberitahukan bahwa empat orang tahanan tidak ada didalam kamar sel.

    Kemudian Karu jaga dan piket jaga tahanan lainnya melakukan pengecekan serta melaksanakan pengamanan, dan didapatkan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji oleh tahanan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh terkait penangkapan tersebut. “Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Timur dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya kepada awak media pada Senin 28 April 2025.

    Selain melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, Polda Lampung juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka A. “Karena saat ini untuk berkas kasus tersangka A sudah lengkap, tinggal menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” ujarnya. (Red)

  • Khadafi Indrawan Kembali Nahkodai IDI Bandar Lampung

    Khadafi Indrawan Kembali Nahkodai IDI Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dr. Khadafi Indrawan, Sp.An., M.H. terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua IDI Bandar Lampung, periode 2025 – 2028, melalui mekanisme Musyawarah Cabang (Muscab) IDI Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, pada Minggu, 27 April 2025.

    Sidang Pleno 1 dan Sidang Pleno 2 yang berlangsung lancar dan dengan diskusi yang konstruktif dan penuh semangat, berlangsung selama Muscab berlangsung. Dengan tema Muscab “IDI Berkemajuan, Berbakti untuk Bangsa”, mencerminkan semangat untuk terus mengembangkan profesi kedokteran dan memperkuat peran IDI dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa.

    Pasca terpilih, Dr. Khadafi Indrawan, Sp., An., MH., mengungkapkan rasa haru dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin kembali IDI Bandar Lampung.

    “Kita adalah satu keluarga besar IDI Bandar Lampung. Jabatan boleh berganti, namun loyalitas dan pengabdian kita tidak pernah pudar,” ujarnya dengan penuh semangat.

    Ia menekankan, bahwa hari ini bukanlah akhir, melainkan titik awal untuk terus melangkah bersama demi kebaikan bersama.

    Pada kesempatan itu juga, dilakukan penyerahan penghargaan Adi Satya dari Pengurus Besar IDI (PB IDI) kepada tujuh sejawat Anggota IDI Bandar Lampung yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam bidang kedokteran. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka yang tak kenal lelah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Sebelumnya, rangkaian kegiatan Pra-Muscab dimulai dengan pelaksanaan webinar online pada 24–25 April 2025 yang bertemakan “Recent Medical Updates on the Role of Technology in Obtaining Optimal Outcomes.” Webinar diikuti oleh 297 peserta, yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, dan bidan. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembaruan terkini dalam dunia medis, serta memperkenalkan teknologi yang dapat digunakan untuk mencapai hasil optimal dalam pelayanan kesehatan.

    Acara webinar tersebut mendapat antusiasme yang tinggi, dengan banyaknya peserta yang terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperluas wawasan serta meningkatkan keterampilan para tenaga medis dalam memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik bagi pasien.

    Muscab ini diakhiri dengan harapan besar agar IDI Bandar Lampung dapat terus berkontribusi bagi kemajuan dunia medis dan meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat. Dengan semangat yang terus menyala, IDI Bandar Lampung siap untuk melangkah lebih maju, menjaga semangat kebersamaan dan pengabdian yang tak pernah padam. (Rls/Red)

  • 5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

    Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.

    “Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin, 28 April 2025.

    Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

    Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

    Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

    Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14,346 miliar.

    “Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

    Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

    “Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

    Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

    Kasus Lamtim

    Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

    “Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

    Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

    KPK Supervisi

    Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

    segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

    Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

    “Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (***)

  • Miko Apresiasi Upaya Gubernur Mirza Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD

    Miko Apresiasi Upaya Gubernur Mirza Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Ketua Asprov PSSI Lampung Yoga Swara mendatangkan klub liga satu Bhayangkara FC untuk bermarkas di Lampung tanpa menggunakan anggaran pemerintah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

    Hal itu dinilai sebagai terobosan dalam memajukan olahraga tanpa bergantung dengan APBD dan melibatkan pihak swasta sesuai dengan kemampuan dan peran masing-masing. “Kita semua harus mendukung upaya menghadirkan Bhayangkara FC di Lampung, apa lagi ini tanpa APBD. Ini terobosan yang luar biasa. Selama ini belum ada yang melakukan itu, mungkin karena selalu bergantung pada APBD,” ujar mantan pengurus KONI Lampung, Mico Periyando.

    Menurutnya, pelibatan swasta dalam upaya memajukan dunia olahraga juga merupakan sebuah kemajuan dan sebagai solusi ditengah keterbatasan kemampuan APBD untuk memajukan olahraga.”Kita salut dan sangat mengapresiasi upaya melibatkan swasta dalam membenahi semua fasilitas olahraga yang dibutuhkan. Swasta bisa terlibat sesuai kemampuan, yang bisa memperbaiki stadion silahkan, yang bisa memperbaiki rumput stadion silahkan, yang bisa memperbaiki kursi stadion juga silahkan. Jadi swasta bisa terlibat sesuai kemampuan dan peran yang bisa dilakukan,” terang Mico.

    Mico mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam keterlibatan swasta di dunia olahraga, sebaliknya justru memajukan olahraga menjadi tanggungjawab semua pihak, bukan hanya tanggungjawab pemerintah.”Kita sebagai masyarakat juga harus berperan dan mendukung memajukan olahraga sesuai kemampuan kita, baik dukungan moral maupun materil,” terangnya.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Ary Meizari Alfian, juga mengapresiasi langkah Gubernur Lampung menghadirkan Bhayangkara FC tanpa menggunakan APBD. Ary juga menyerukan dan mengajak kalangan swasta, mulai dari perusahaan hingga individu pengusaha untuk terlibat aktif dalam mendukung langkah Gubernur itu.

    “Selama ini masyarakat Lampung hanya menonton pertandingan liga satu di TV, dengan Bhayangkara FC bermarkas di Lampung maka kita bisa menonton langsung. Ini juga akan membawa multi efek, bukan hanya membawa atmosfer kemajuan olahraga, tapi secara ekonomi akan berdampak positif, karena penonton akan ramai datang ke Lampung,” terangnya.

    Ary mengaku akan mengajak para anggota Apindo untuk berperan aktif mendukung kehadiran Bhayangkara FC di Lampung. “Semua bisa terlibat sesuai kemampuan masing-masing, karena ini demi kemajuan Lampung daerah kita sendiri,” pungkasnya. (red/***)

  • Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK, Mantri Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022. GK yang mengendalikan kredit fiktif itu langsung ditahan di Rutan Way Hui, pada Senin 28 April 2025.

    Baca: Lagi Bank BRI Kebobolan Modus Kredit Fiktif Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

    Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Untuk diketahui Mantri di Bank BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk melayani dan mengembangkan nasabah, terutama di sektor mikro. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menjangkau masyarakat dan membantu mereka mendapatkan pembiayaan dan produk keuangan BRI.

    Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mengatakan, tersangka GK diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan,” uajar kasi Pidsus, Senin 28 April 2025.

    Lutfi Fresley menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak tegas dan memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lutfi Fresley.

    Modus Operandi yang dilakukan GK, selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

    Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

    Tersangka GK. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Eks Mantri BRI Untung Suropati Bandar Lampung Ahmad Zainal Abidin Arif Ditangkap

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung juga berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI di Kota Bandar Lampung. Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, di
    Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

    Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan.

    Ahmad Zainal Abidin Arif, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati, diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Ia diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Tersangka membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Angga, Selasa 18 Maret 2025.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Setelah berhasil ditangkap, penyidik Kejari Bandar Lampung langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

    “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” jelas Angga Mahatama.

    Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana KUR tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini bisa segera tuntas,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini justru merugikan negara dan masyarakat. (Red/*)

  • Juleha Lampung Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi di Tanggamus

    Juleha Lampung Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi di Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung sukses menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berbasis Kompetensi di Pondok Pesantren Darul Ulum, Kabupaten Tanggamus, Minggu, 27 April 2025.

    Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para juru sembelih halal sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal.

    Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi rumah potong hewan, pengurus masjid, hingga pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum. Para peserta mendapatkan materi mendalam terkait teknik penyembelihan yang sesuai syariat Islam, aspek kesehatan hewan, manajemen penyembelihan, serta praktik langsung penyembelihan ayam dan kambing yang diawasi oleh instruktur Bersertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.

    Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, Saluddin dalam sambutannya menyampaikan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya konkret untuk mencetak juru sembelih halal yang kompeten dan berdaya saing, sejalan dengan kebutuhan industri halal yang terus berkembang.

    “Dengan adanya pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini, para juru sembelih halal diharapkan dapat memenuhi standar nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal,” tegasnya.

    Selain daripada itu, menurut Saluddin, pelatihan ini juga mempersiapkan para pengurus masjid dan calon-calon panitia qurban saat menjalankan tugasnya di Hari Raya Idul Adha 1446 H.

    Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, perbankan dan pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum. Harapannya, pelatihan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga memperluas peluang kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi halal di Provinsi Lampung.

    KH Ahmad Fadholi sebagai Ketua Yayasan dan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, sangat mengapresiasi atas kegiatan ini dan mendoakan agar DPW Juleha Lampung diberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan Syiar Sembelih Halal di Wilayah Lampung.

    Tidak hanya di sekitar pondok, penyembelihan hewan sapi, kambing dan ayam masih perlu dilakukan edukasi, sehingga daging yang dikonsumsi benar-benar halal dan toyib karena makanan halal akan mempengaruhi perilaku dan kesalehan seseorang.

    Pelatihan diakhiri dengan pembagian sertifikat Juru Sembelih Halal yang diakui secara nasional, sebagai bentuk validasi terhadap kemampuan peserta.

    Diketahui, rencana kegiatan pelatihan dan dauroh Juleha di Wilayah Lampung pada Mei 2025 adalah:

    1. Pelantikan DPD Juleha Lampung Barat dan Pelatihan, Sabtu, 3 Mei 2025

    2. Pelatihan DPD Juleha Pesawaran, Sabtu, 17 Mei 2025

    3. Dauraoh Sembelih Halal di Pondok Pesantren Bilbos Pringsewu, Sabtu, 17 Mei 2025

    4. Pelantikan DPD JULEHA Tanggamus dan Pelatihan, Minggu, 18 Mei 2025

    5. Pelatihan Juleha Pringsewu, Minggu, 25 Mei 2025

    6. Pelatihan Juleha Provinsi Lampung di Masjid Islamic Center, Sabtu, 31 Mei 2025. (Rls/Heny)

  • Wali Kota Eva, Antara Dituntut dan Dipeluk

    Wali Kota Eva, Antara Dituntut dan Dipeluk

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua aksi massa terkait persoalan banjir terjadi di Bandar Lampung, Senin, 28 April 2025. Aksi pertama berlangsung di depan Kantor Wali Kota oleh puluhan massa, sementara aksi kedua digelar di Kecamatan Panjang.

    Dalam aksinya, massa di depan kantor wali kota menuntut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bertanggung jawab atas korban meninggal dunia akibat banjir. Sebaliknya, di Panjang, massa menyuarakan penolakan terhadap aksi di kantor pemkot.

    Pantauan di lokasi, puluhan pendemo dengan lantang menyuarakan aspirasinya. Ratusan petugas kepolisian dan Satpol PP tampak menjaga ketat gerbang masuk kantor wali kota.

    Sesekali terjadi perdebatan antara pendemo dan petugas. Para pendemo juga beberapa kali berupaya mendesak wali kota untuk menemui mereka. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, Wali Kota tidak juga menampakkan diri. Akhirnya, para pendemo membubarkan diri dengan raut muka kesal dan kecewa.

    Diketahui, aksi massa hari ini merupakan aksi ke sekian kalinya. Sama aksi sebelumnya, pada 23 dan 24 April 2025, massa mendesak Wali Kota untuk memberikan solusi konkret atas bencana banjir yang dianggap telah merugikan masyarakat dan memakan korban jiwa. Mereka mendesak solusi jangka panjang, bukan hanya peninjauan dan pemberian bantuan makanan kepada korban terdampak.

    Salah satu orator mengatakan hingga saat ini Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, belum mau menemui massa aksi, sehingga mereka akan terus melakukan aksi. “Kami akan terus di sini untuk menuntut penyelesaian persoalan banjir di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

    Menurutnya, sudah ada delapan korban meninggal akibat banjir di Kota Bandar Lampung. “Mau berapa banyak lagi korban, hingga dilakukan langkah konkret?” jelasnya.

    Tuntutan Aksi Penyelesaian Banjir di Bandar Lampung:

    1. Menuntut Wali Kota membuat Grand Design/peta jalan penanganan banjir di Bandar Lampung secara holistik, dengan melibatkan akademisi, pakar lintas bidang seperti tata kota, banjir, sosiologi, dan ekologi, serta partisipasi masyarakat korban dari berbagai kecamatan.

    2. Memenuhi hak yang berkeadilan bagi seluruh korban terdampak banjir, tidak sekadar bahan pokok, melainkan juga sandang dan papan yang layak. Untuk korban meninggal, santunan harus dapat meringankan beban keluarga.

    3. Menuntut pemulihan ruang terbuka hijau dan daerah resapan, menghentikan pembangunan yang mengeksploitasi alam, serta menertibkan bangunan pengusaha di atas aliran sungai atau drainase.

    4. Membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir.

    5. Menghentikan segala bentuk represi terhadap protes dan kritik dari masyarakat.

    Sementara itu di Kecamatan Panjang, puluhan massa yang menamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Panjang Bersatu justru menyuarakan aspirasi berbeda. Mereka dengan lantang menolak aksi di kantor wali kota. Mereka menilai aksi tersebut, yang mengatasnamakan korban banjir, bertentangan dengan aspirasi masyarakat Panjang dan bahkan dinilai sebagai bentuk provokasi oleh segelintir oknum.

    “Dengan bahasa yang sangat arogan, tanpa etika dan moral, kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut. Apalagi mengaku sebagai mahasiswa, yang seharusnya lebih mengedepankan sikap sopan dan beradab,” ujar Ryan salah satu tokoh pemuda yang ikut aksi damai.

    Ryan menegaskan bahwa aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Panjang. Aksi tersebut bahkan menuding Wali Kota Bandar Lampung lalai dalam menangani banjir pada Senin, 21 April 2025.

    Menurut Ryan, sebaliknya, warga Panjang justru berterima kasih atas respons cepat Pemkot Bandar Lampung dalam menangani bencana banjir dan proses pemulihan pascabanjir.

    “Warga Panjang percaya dan mendukung penuh langkah konkret yang dilakukan pemerintah kota, termasuk upaya antisipasi bencana ke depannya,” tambah Ryan.

    Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, siap menemui pendemo untuk berdialog dan menyerap aspirasi mereka. Eva Dwiana dijadwalkan menemui langsung perwakilan pendemo berjumlah sembilan orang.

    “Mereka awalnya minta 9 orang yang akan menemui Wali Kota, Bunda Eva sudah siap berdialog. Tapi setelah itu mereka minta semuanya untuk bertemu Wali Kota dan Ibu Wali Kota juga sudah setuju,” jelas Ahmad Nurizki Erwandi, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Senin, 28 April 2025.

    Ahmad Nurizki Erwandi menambahkan, aksi demo Senin siang diikuti sekitar 14 masyarakat yang meminta solusi atas bencana banjir di Kecamatan Panjang pekan lalu.

    “Hari ini mediasi sebanyak empat kali, tuntutannya sama. Ingin berdialog dan bertemu Ibu Wali Kota atas bencana banjir di Panjang,” tambah Rizki. (Red/Tama)

  • BNN Razia Venos dan New Dwipa Karaoke Puluhan Pengunjung Dites Urine

    BNN Razia Venos dan New Dwipa Karaoke Puluhan Pengunjung Dites Urine

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merazia dua tempat karaoke di kawasan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung, Sabtu 26 April 2025 malam. Sebanyak 30 orang Karyawan termasuk pengunjung dilakukan tes Urine dengan hasil negatif.

    Operasi yang dimulai pukul 23.00 Wib, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto dengan melibatkan sebanyak 24 personil serta unit K9, dan menyasar dua tempat karaoke Venos dan New Dwipa di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

    Selain melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung yang ada di tempat secara acak, pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa ruangan karaoke, kantor, dan loker pegawai di dua tempat karaoke tersebut.

    Di dua lokasi tersebut, baik karyawan maupun tamu tidak ada yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Kegiatan razia yang dilakukan BNNP Lampung ini merupakan patroli penegakan dan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Provinsi Lampung serta untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.

    “Ya benar, semalam kami menggelar razia di dua tempat karaoke Venos dan New Dwipa di wilayah Sukaraja. Di dua tempat itu tidak ada kami temukan adanya penyalahgunaan narkotika. Total yang kami lakukan tes urine sebanyak 30 orang,” kata Kasi Intel BNNP Lampung, Aryo, Minggu, 27 April 2025.

    BNNP Lampung akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Provinsi Lampung yang diduga atau terindikasi sebagai tempat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika.

    “Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pesannya.

    “Ini juga bagian dari upaya berkelanjutan pencegahan, mengingat tempat hiburan malam rawan terjadi penyalahgunaan narkotika. Ini bagian komitmen kami menciptakan Provinsi Lampung yang bersinar (bersih narkoba),” katanya. (Red)