Kategori: Bandarlampung

  • DPRD Lampung Setujui Usulan Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

    DPRD Lampung Setujui Usulan Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dalam rapat paripurna bertajuk “Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara”, yang digelar di ruang rapat DPRD Lampung pada Rabu, 23 April 2025.

    Juru bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan serangkaian proses pengkajian, klarifikasi, dan evaluasi terhadap usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    Visi menerangkan, Kabupaten Lampung Utara saat ini memiliki luas wilayah sekitar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk mencapai 633.099 jiwa (data tahun 2020), dengan kepadatan rata-rata 232,3 jiwa/km². Beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara, memiliki kepadatan yang lebih tinggi dan lokasi yang jauh dari pusat pemerintahan di Kotabumi, sehingga menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.

    Kecamatan Bunga Mayang memiliki luas wilayah sekitar 125,76 km², dengan jumlah penduduk sekitar 33.839 jiwa (kepadatan 269,1 jiwa/km²). Sedangkan, Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas wilayah sekitar 127,59 km², dan jumlah penduduk sebanyak 35.732 jiwa (kepadatan 280,1 jiwa/km²)

    “Dengan pemekaran wilayah, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih dekat dan efisien, serta tata kelola birokrasi dapat ditingkatkan,” ujar Visa.

    Dia melanjutkan, wilayah Sungkai Utara dan Bunga Mayang juga memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Pembentukan DOB ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

    Selain itu, wilayah ini telah memiliki infrastruktur dasar yang cukup memadai, seperti jalan penghubung antar kecamatan, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

    Dasar Hukum dan Rekomendasi Teknis

    Berdasarkan dokumen rekomendasi dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, wilayah Sungkai Bunga Mayang dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai daerah persiapan DOB, antara lain:

    1. Memenuhi syarat kewilayahan berdasarkan jumlah kecamatan, penduduk, dan luas wilayah.

    2. Memiliki sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.

    3. Mempunyai potensi ekonomi lokal untuk menopang pendapatan asli daerah.

    4. Mendapat dukungan kuat dari masyarakat dan pemerintahan kabupaten induk.

    Selain itu, usulan DOB ini didukung dengan data luas wilayah dan kepadatan penduduk yang  mencakup delapan kecamatan:

    1. Bunga Mayang: 125,76 km² | 33.839 jiwa

    2. Sungkai Utara: 127,59 km² | 35.732 jiwa

    3. Sungkai Tengah: 111,60 km² | 17.062 jiwa

    4. Sungkai Selatan: 89,65 km² | 22.721 jiwa

    5. Sungai Jaya: 52,20 km² | 9.539 jiwa

    6. Sungkai Barat: 68,96 km² | 11.809 jiwa

    7. Ulu Sungkai: 92,62 km² | 40.383 jiwa

    8. Muara Sungkai: 118,68 km² | 37.876 jiwa

    “Total wilayah dari delapan wilayah tersebut adalah 575,76 KM persegi dengan total penduduk sekitar 130.702 jiwa,” ujar Visa.

    Dukungan Luas

    Usulan ini juga telah mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, yang menjadi modal sosial dan politik penting dalam proses pembentukan DOB.

    Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, turut menyampaikan harapannya atas realisasi pemekaran ini. Menurutnya, usulan pembentukan DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sudah dilakukan tim 9 yang dipimpin Ansori Djausal sejak 2004 lalu. “Artinya ini sudah 21 tahun diperjuangkan, kita harapkan bisa segera terealisasi,” ujar Gubernur Mirza. (Red)

  • Pocil Polresta Bandarlampung Raih Juara 1 di Ajang HUT YKB Ke 45

    Pocil Polresta Bandarlampung Raih Juara 1 di Ajang HUT YKB Ke 45

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polisi Cilik (Pocil) asuhan Satlantas Polresta Bandar Lampung berhasil meraih juara pertama dalam perlombaan tingkat Polda yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Lampung, Rabu (23 April 2025).

    Perlombaan ini digelar dalam rangka memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Ke 45 dan diikuti oleh 15 perwakilan dari masing-masing Polres jajaran Polda Lampung.

    Di bawah bimbingan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bandar Lampung, Ny, Fera Alfret Tilukay serta dukungan dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, Pocil Polresta Bandarlampung berhasil menunjukkan penampilan terbaik mereka dan mengungguli kontestan lainnya.

    “Ini adalah bukti kerja keras dan dedikasi para pelatih serta semangat luar biasa dari anak-anak. Kami sangat bangga dengan prestasi yang ditorehkan hari ini, Semoga hal ini bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya di Bandar Lampung.” Kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika.

    Lanjut Kasat Lantas, torehan ini merupakan upaya keras para pocil dengan upaya berlatih selama beberapa bulan terakhir dan juga atas dukungan penuh para orang tua Wali sehingga menghasilkan hasil yang optimal.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap orang tua wali yang sudah meluangkan banyak waktu dan tenaga untuk mendukung sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dalam kejuaraan ini,” Imbuh Ridho.

    Pocil Polresta Bandarlampung terdiri dari anak-anak sekolah dasar yang terpilih melalui seleksi ketat. Mereka dilatih tidak hanya dalam keterampilan baris-berbaris, tetapi juga nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama tim.

    Program Pocil ini bertujuan untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini, agar mereka menjadi generasi muda yang tangguh dan berprestasi.

    Prestasi gemilang ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Polresta Bandar Lampung, tetapi juga mengharumkan nama Kota Bandar Lampung di tingkat provinsi.

    Keberhasilan Pocil ini merupakan bukti nyata dedikasi dan kerja keras para pembimbing serta semangat tinggi dari para peserta. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Forwakum, Pempred Sinarlampung, Inisiator dan Akurat Lampung Diskusi dengan Rektor Unila Lusmelia, Bahas KEJ dan UU Pers

    Forwakum, Pempred Sinarlampung, Inisiator dan Akurat Lampung Diskusi dengan Rektor Unila Lusmelia, Bahas KEJ dan UU Pers

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, Asean Eng., menerima kunjungan Silaturahmi Forum Wartawan Hukum (Forwakum) beserta Pimpinan Redaksi Media Inisiatornews, Sinarlampung.co dan Akurat Lampung, Selasa, (22/4/2025), bertempat diruang Sekretariat Rektorat Universitas Lampung.

    Kedatangan dalam rangka Silaturahmi membahas Kode Etik Jurnalis (KIJ) dan Ketentuan Undang Undang Pers yang dihadiri Aan Ansori, Juniardi, M.Roni, Heri Braja dan kru tersebut, disambut baik Rektor Unila yang didampingi Humas Rektorat Suratno.

    Rektor Unila mengatakan, jika pihaknya sangat senang atas kunjungan para teman-teman Insan Media terlebih guna mempererat tali silaturahmi dalam publikasi dunia pendidikan dalam bidang edukasi penulisan jurnalistik yang tajam dan berimbang.

    “Saya sangat senang adanya kehadiran rekan rekan pers dari forwakum sudah berkunjung kesini, untuk pembahasan tayangan edukasi berkualitas terkhusus untuk dunia pendidikan yang berada di lampung,” ujar Lusmeilia.

    Dalam kesempatan yang sama, Aan Ansori Ketua Forwakum, mengucapkan terimakasih atas sambutannya dan ia memaparkan tugas pokok dan fungsi dibidang jurnalistik hingga penyampaian berita tajam lugas dan berimbang.

    “Dalam menyampaikan informasi keruang publik, kami berupaya menyajikan informasi berimbang. Namun terkadang terkendala dengan aksi bungkam salah satu pihak sumber dengan berbagai alasan hingga terpublis melalui hak sanggah,” ujar Aan Ansori. (Red)

  • Kata Eva Banjir di Panjang Akibat Ulah PT Pelindo Juga

    Kata Eva Banjir di Panjang Akibat Ulah PT Pelindo Juga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebut salah satu penyebab banjir yang melanda Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, adalah karena banyak saluran drainase yang ditutup oleh PT Pelindo II Regional Panjang. Hal ini disampaikannya saat meninjau lokasi pada Senin, 21 April 2025.

    Menurut Eva Dwiana, saluran air yang berada di wilayah kerja PT Pelindo (Pelabuhan Panjang) sudah tidak mengalir lagi akibat tertutup sedimen dan penutupan saluran.

    Akibatnya, aliran air dari permukiman warga tidak bisa mengalir ke muara atau laut, sehingga meluap ke lingkungan perkampungan.

    “Banyak drainase yang ditutup. Kalau dua pintu drainase ini dibuka saja, insya Allah tidak akan banjir lagi,” ujarnya.

    Wali kota juga meminta pihak Pelindo untuk membantu mengatasi persoalan banjir di wilayah Kecamatan Panjang, khususnya dengan memperbaiki dan membuka saluran drainase yang ada di kawasan pelabuhan.

    Pemerintah Kota juga meminta agar dua pintu aliran drainase dibuka agar air tidak lagi meluap ke permukiman warga. Saat banjir terjadi, warga bahkan harus menutup saluran dengan karung agar air dari Pelindo tidak masuk ke rumah-rumah mereka.

    “Pelaksanaan teknisnya terserah Pelindo. Yang penting saat hujan turun, wilayah Panjang tidak banjir lagi,” katanya.

    Bagi warga yang terdampak banjir, Wali Kota turut memberikan bantuan berupa nasi bungkus, air mineral, dan bantuan lainnya.

    Seluruh OPD kini sedang berada di lapangan untuk melakukan penanganan pascabanjir. BPBD melakukan penyedotan air, sedangkan Damkar, Satpol PP, DLH, dan Dinas PU melakukan pembersihan dan penanganan lainnya.

    Sebagai informasi, hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Senin (21/4/2025) dini hari menyebabkan banjir di Kecamatan Panjang, tepatnya di Kelurahan Panjang Utara. Banjir ini berdampak pada delapan RT di wilayah tersebut. (***)

  • Pemred Club Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik Pemrov Lampung

    Pemred Club Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik Pemrov Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proses digitalisasi pelayanan publik atau proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi layanan publik, menjadi salah satu program unggulan Pemerintahan Provinsi Lampung. Salah satunya kegunaannya adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik di era digitalisasi, menuju Lampung Maju.

    “Komunikasi yang transparan, terbuka, dan responsif adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik di era digitalisasi, saat ini. Itu juga menjadi program Gubernur Lampung Mirza-Jihan,” kata Kepala BPKAD Provinsi Lampung Dr Marindo Kurniawan, saat menerima perwakilan Pemred Club, Juniardi, diruang kerjanya, Selasa 22 April 2025 pagi.

    Menurut Marindo, dalam mewujudkan itu, tentunya melibatkan penggunaan berbagai platform online, aplikasi, dan teknologi informasi lainnya untuk menyediakan layanan pemerintahan kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan efisien, termasuk SDM yang memadai.

    “Kita sepakat bahwa pelayanan publik merupakan segala bentuk layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum. Pelayanan publik mencakup berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, transportasi, dan lain-lain,” kata Marindo didampingi Anang Risgiyanto, dan staf BPKAD.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” katanya.

    Sementara Juniardi menyatakan bahwa tujuan utama dari pelayanan publik adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi hak-hak dasar mereka. Sehingga, dialektika pelayanan publik harus bermuara kepada kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

    “Pelayanan publik di era digitalisasi mencipatakan perubahan yang signifikan dalam perspektif ilmu komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat, mempengaruhi dinamika komunikasi, serta memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kebijakan publik,” katanya.

    Menurut Juniardi, dalam perspektif ilmu komunikasi, pelayanan publik di era digitalisasi memiliki peran yang sangat penting. Digitalisasi telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dalam menyampaikan pelayanan publik. “Melaluiplatform digital, pemerintah dapat menyediakan informasi dan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.

    Dan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik era digitalisasi adalah komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Dengan menerapkan model komunikasi interaktif, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif tentang kebutuhan dan harapan masyarakat.

    “Pemerintah juga dapat merespon dengan lebih baik terhadap masukan dan keluhan masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” katanya. (Tari Pratama/Red)

  • Paguyuban Pasundan Lampung Halal Bihalal Siap Andil Membangun Lampung

    Paguyuban Pasundan Lampung Halal Bihalal Siap Andil Membangun Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengapresiasi kontribusi warga Pasundan dalam mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Lampung. Karena masyarakat Sunda selama ini punya andil dalam pembangunan Lampung.

    Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Lampung, M. Firsada mengatakan pentingnya nilai kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sunda. “Sebagaimana pepatah Sunda, silih asih, silih asah, silih asuh, yang artinya saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membimbing, sehingga semangat ini sangat terasa,” kata M. Firsada saat menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Paguyuban Pasundan di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Bandar Lampung, Minggu 20 April 2025.

    Firsada juga mengapresiasi karakter warga Sunda di Lampung yang dikenal rukun, kompak, dan penuh ide serta gagasan. Ia juga menilai, karakter warga Sunda mampu menciptakan suasana sejuk dan damai menjadi kekuatan tersendiri dalam kehidupan sosial. “Ini bukan rahasia lagi, karena orang Sunda itu jagonya membuat dingin suasana. Kalau ada masalah, dibawa ngopi biar hati tenang, solusi datang,” ujar Firsada.

    Firsada menyatakan, Lampung adalah rumah bersama yang terbuka bagi semua suku dan budaya. Filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai menjadi pijakan dalam membangun persatuan di tengah keberagaman. “Melalui program Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Paguyuban Pasundan, untuk bersinergi demi kemajuan daerah,” ujar Firsada yang mengajak seluruh peserta untuk terus merawat tali silaturahmi sebagai pondasi kolaborasi dan kemajuan.

    Ketua Paguyuban Pasundan Lampung, Prof Bustomi Rosadi mengungkapkan, pihaknya terus aktif dalam kegiatan sosial dan kebudayaan di Lampung. Dan menegaskan komitmen Paguyuban Pasundan dalam memperkuat nilai-nilai budaya di tengah masyarakat Lampung.

    Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim menambahkan Paguyuban Pasundan harus bisa berjalan sesuai slogannya yakni, silih asah, silih asih, silih asuh. “Silih Asah bagaimana Paguyuban Pasundan berupaya mencerdaskan masyarakat. Silih Asih atau saling mengasihi, saling membantu. Selanjutnya silih Asuh bagaimana bisa membimbing masyarakat,” ujar dia.

    Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefulloh, Kepala Dinas Kehutanan, Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim, serta seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Pasundan se- Lampung. Acara Halal Bihalal diisi dengan tausiyah oleh Ustad Diaz Elfadani. (Red)

  • Biddokkes Polda Lampung Beri Bantuan Medis untuk Korban Banjir di Panjang

    Biddokkes Polda Lampung Beri Bantuan Medis untuk Korban Banjir di Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Biddokkes Polda Lampung bergerak cepat memberikan bantuan medis kepada warga yang terdampak banjir di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Pada Senin, 21 April 2025, tim mendirikan posko pelayanan kesehatan guna memberikan pertolongan pertama dan layanan kesehatan lanjutan bagi korban banjir.

    Kepala Biddokkes Polda Lampung, AKBP Sigit Lesmonojati menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan 20 personel medis, termasuk tim Disaster Victim Identification (DVI) dari Biddokkes.

    “Sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat Polda Lampung terhadap kondisi masyarakat, kami mengerahkan tim medis, tim DVI, serta lima kendaraan dinas roda empat untuk menjangkau lokasi terdampak dan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal,” ujar Sigit.

    Posko kesehatan tersebut menjadi titik penting bagi warga sekitar yang membutuhkan pertolongan medis akibat dampak banjir.

    Selain penanganan luka ringan dan penyakit umum, tim juga melakukan pemantauan terhadap potensi gangguan kesehatan yang timbul akibat genangan air dan lingkungan yang kurang bersih.

    Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas kesehatan di tengah situasi darurat.

    Biddokkes Polda Lampung memastikan bahwa pelayanan kesehatan akan terus diberikan selama situasi banjir belum sepenuhnya pulih. (***)

  • Pematank Laporkan 4 Proyek Bermasalah DPUPR Tanggamus ke Kejati

    Pematank Laporkan 4 Proyek Bermasalah DPUPR Tanggamus ke Kejati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 22 April 2025.

    Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Dinas PUPR Tanggamus terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta gratifikasi dalam sejumlah proyek tahun anggaran 2024.

    Ia menyebutkan bahwa terdapat empat proyek Dinas PUPR Tanggamus yang diduga bermasalah dan telah dilaporkan ke Kejati, yaitu:

    Proyek penataan taman dan pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota senilai Rp1,999 miliar yang dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan.

    Proyek penataan/rehabilitasi Taman Soekarno Kecamatan Kotaagung (Tahap II) senilai Rp1,594 miliar yang dikerjakan oleh CV Abinaya Prima Makmur.

    Proyek penanganan long segmen ruas jalan Sumanda senilai Rp9,017 miliar yang dikerjakan oleh CV Affika Karya Mandiri.

    Proyek penanganan long segmen ruas jalan Perbatasan Kluwih–Jatiringin senilai Rp9,716 miliar yang dikerjakan oleh CV Bunga Mutiara.

    Romli menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi DPP Pematank, pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek-proyek tersebut.

    “Bahkan, kami meminta Kejati untuk menarik seluruh dokumen terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus tahun 2024, karena terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya DPP Pematank telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 032/PEMATANK/DPP/KLF/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 kepada Dinas PUPR Tanggamus terkait empat proyek tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak dinas. (***)

  • Abung Mamasa Calonkan Diri Jadi Ketua IJP Lampung, Usung Visi Misi Ini

    Abung Mamasa Calonkan Diri Jadi Ketua IJP Lampung, Usung Visi Misi Ini

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Abung Mamasa, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung periode 2025-2028. Tepat pada pukul 11.00 WIB, Abung mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat pencalonan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

    Kehadiran Abung disambut langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana Budi Bowo Laksono bersama tim yang terdiri dari Bayumi Ardinata, Septiani, Siti Khoiriyah, Agung Darma Wijaya, dan Rikman Rasyid. Mereka menerima berkas pendaftaran dengan antusias dan menyatakan bahwa proses berjalan lancar sesuai ketentuan.

    Dalam keterangannya, Abung menyampaikan motivasinya untuk maju sebagai Ketua IJP Lampung. Ia menekankan pentingnya memperkuat eksistensi IJP sebagai organisasi yang tidak hanya aktif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya, khususnya para jurnalis yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Abung membawa visi besar untuk membangun IJP sebagai wadah yang “profesional, independen, dan solid dalam memperjuangkan integritas, kompetensi, serta kesejahteraan jurnalis di lingkungan Pemerintah Provinsi.” Ia meyakini bahwa jurnalis yang bekerja di sektor pemerintahan membutuhkan ruang yang lebih kuat dalam menjunjung etika profesi, menjaga marwah jurnalistik, sekaligus memiliki dukungan organisasi yang berpihak kepada peningkatan kapasitas dan perlindungan profesi.

    Dalam penjabaran visinya tersebut, Abung juga menyampaikan lima misi strategis yang menjadi landasan gerakannya ke depan, jika terpilih memimpin IJP Lampung, yakni meningkatkan profesionalisme dan kompetensi anggota melalui berbagai program pelatihan, seminar, serta menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, pers, dan organisasi jurnalis lainnya.

    “Kita juga ingin menjaga independensi dan etika jurnalistik, terutama dalam peliputan isu-isu yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, agar informasi yang disampaikan tetap objektif, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Abung, Selasa (22/4).

    Selanjutnya, memperkuat solidaritas dan kekompakan antar anggota IJP dengan menginisiasi kegiatan internal yang produktif, kolaboratif, dan mempererat hubungan antar sesama jurnalis di lingkup Pemprov Lampung.

    “Saya juga siap memperjuangkan hak dan kesejahteraan jurnalis, baik secara personal maupun kolektif, melalui advokasi terhadap isu-isu ketenagakerjaan, perlindungan hukum, dan dialog konstruktif dengan pihak-pihak terkait,” kata Pimred Harian Kandidat ini.

    Tambah Abung, IJP ke depan juga harus menjadi mitra strategis Pemprov Lampung dalam menyampaikan informasi publik yang transparan, edukatif, dan membangun, tanpa menghilangkan daya kritis jurnalis terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Abung menegaskan bahwa sinergi dengan Pemprov bukan berarti kehilangan fungsi kontrol sosial. “Justru, sebagai jurnalis kita tetap harus menjadi penyambung lidah publik, menyampaikan kebenaran, dan menghadirkan informasi yang jernih. Tapi kita juga harus mampu berdialog dan membangun hubungan kerja yang sehat dengan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya fokus pada aspek teknis dan struktural organisasi, Abung juga menyuarakan pentingnya regenerasi dalam tubuh IJP. Menurutnya, IJP harus menjadi ruang terbuka bagi jurnalis muda untuk tumbuh dan belajar. “Saya berharap organisasi ini mampu menghadirkan suasana yang inklusif dan merangkul keberagaman latar belakang media,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia Bowo Laksono mengatakan bahwa pendaftaran masih dibuka untuk kandidat lain hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Proses pemilihan Ketua IJP Lampung dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari ke depan, tepatnya tanggal 22-25 April 2025 dengan sejumlah tahapan verifikasi dan juga penyampaian visi misi,” ujar Bowo. (***)

  • Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100-200 S/D STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp66 Miliar.

    Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Keduanya pejabat di BUMN itu Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta Ginting (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya langsung menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung pada Senin 21 April 3025 malam.

    Dengan tangan diborgol digiring petugas kejaksaan dan Polisi Militer, menuju mobil tahanan, dan dibawa ke Rutan Way Huwi. Namun keluar dengan membisu. Satu tersangka berusaha menutupi wajah menggunakan kertas map, dan keduanya tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kedua tersangka ditahan di rutan kelas I Way Huwi selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status saudara WM alias WDD dan saudara TG alias TWT menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin malam.

    Berdasarkan penyidikan Kejati Lampung, pembangunan Tol Terpeka yang menghubungkan Lampung dan Palembang senilai Rp1,2 triliun diduga dikorupsi oleh oknum petugas Tim V PT Waskita Karya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Terpeka yaitu dari STA 100+200 s/d STA 112+200 sepanjang 12 Km di Lampung tahun anggaran 2017-2019.

    Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka diduga membuat laporan keuangan fiktif. Mereka merekayasa dokumen tagihan-tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Tol Terpeka.

    Widodo dan Juwanta Ginting menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 47 saksi, dimana nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 1.253.922.600.000 yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol),” jelas Armen.

    Adapun modus operandi kasus tersebut yakni terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT. Waskita Karya tersebut. “Modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019,” ujarnya.

    “Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif, selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” tambah  Armen.

    Pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan oleh kedua tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66 Miliar. Armen menjelaskan perkara itu bermula pada Tahun 2017-2018, pada Divisi V salah satu BUMN (PT. Waskita Karya) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

    Lalu, pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V di salah satu BUMN tersebut selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

    “Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Skema Viability Gap Fund(VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol,” terangnya.

    Armen merinci dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan : 

    1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

    2. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

    “Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun,” Ujarnya.

    Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp 400 juta pada Senin (21/4/2025) dan total kerugian negara yang telah diterima sebesar Rp2 Miliar.

    Kini keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (red)