Kategori: Bandarlampung

  • Warga Tulang Bawang Barat Kecewa Ditlantas Polda Lampung, Bukti E-Tilang Tidak Pernah Ada STNK Diblokir dan Pajak Ditolak

    Warga Tulang Bawang Barat Kecewa Ditlantas Polda Lampung, Bukti E-Tilang Tidak Pernah Ada STNK Diblokir dan Pajak Ditolak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Tulangbawang Barat (Tubaba) bernama Putra, mengeluh dengan adanya perlakuan E-Tilang oleh Dirlantas Polda Lampung, yang tanpa pemberitahuan atas pelanggaran dan bukti E-tilang kepada diriny. Putra mengaku kecewa, dan merasa di rugikan. Dirinya tahu ke tilang, saat akan melunasi pajak, dan STNKnya sudah di blokir Ditlantas Polda Lampung. Senin, 14 April 2025.

    “Saya masyarakat sangat kecewa dan dirugikan eleh Ditlantas Polda Lampung. Tidak ada pemberitahuan. Saya akan melakukan pembayaran pajak, tiba-tiba tidak bisa, dikarenakan STNK mobil BE-1041-QR di Blokir oleh Dirlantas Polda Lampung. Otomatis saya mau bayar pajak tertunda,” kata Putra.

    Menurut Putra, atas hal itu proses bayar pajak di Samsat tertunda karena harus mengurus terlebih dahulu pemblokiran di Dirlantas yang jelas-jelas tidak adanya konfirmasi ataupun pemberitahuan dari Dirlantas Polda Lampung itu sendiri.

    “Saya kaget, tiba-tiba tidak bisa bayar pajak, dengan alasan kata staf samsat Tubaba STNK saya di Blokir Dirlantas. Tapi kan saya gak tau apa kesalahan saya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali surat tilang dan pelanggaran apa yang saya perbuat, baik itu melalui pesan ataupun surat yang di antar ke rumah tidak ada,” ujarnya kesal.

    Padahal, katanya, dia akan memenuhi kewajiban, dan menjadi wajib pajak yang. “Kami berarap kedepannya Dirlantas Polda Lampung lebih bijak lagi dalam melaksanakan tugasnya. Setidaknya ada pemberitahuan kepada pelanggar baik itu melalui via pesan whatsap atau surat tilangnya. Sehingga, masyarakat langsung bisa bayar dendanya tanpa harus mempersulit masyarakat yang harus bolak-balik memakan waktu,” katanya. (Red)

  • Besok, PMII Lampung Gelar Pelantikan, Muspimda, dan Halal Bihalal di Balai Keratun

    Besok, PMII Lampung Gelar Pelantikan, Muspimda, dan Halal Bihalal di Balai Keratun

     

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung akan menggelar tiga agenda penting pada Sabtu, 12 April 2025, di lantai 3 Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung. Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan meliputi pelantikan Pengurus Koordinator Cabang (PKC), Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda), serta Halal Bihalal.

    Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar PMII Nomor: 023.PB-XXI.01.023.A-1.4.2025 tertanggal 11 April 2025, susunan pengurus PKC PMII Lampung masa bakti 2024–2025 telah ditetapkan. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro dan Sekjen M. Irkham Thamrin.

    Majelis Pembina Daerah (Mabinda) PMII Lampung dipimpin oleh Fajrun Najah Ahmad dengan sekretaris Eny Puji Lestari. Sementara itu, PKC PMII Lampung diketuai oleh M. Yusuf Kurniawan dan sekretaris Azep Maulana.

    Ketua panitia kegiatan, M. Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dijadwalkan hadir dalam acara tersebut, bersama sejumlah alumni PMII yang kini aktif di lembaga eksekutif dan legislatif, serta kader-kader pergerakan dari berbagai daerah.

    Mabinda PMII Lampung diisi oleh tokoh-tokoh senior dan alumni yang berkiprah di berbagai bidang, seperti Chusnunia Chalim (anggota DPR RI), Kolonel (Purn) Thamrin Ferly (Ketua Lakpesdam NU Lampung), Aryanto Munawar, Jauharoh Hadad, Oktarijaya, Hidir Ibrahim, Azuwansyah, Murni Rijal, Anom Sauni, dan Herman Ali.

    Struktur PKC PMII Lampung masa bakti 2024–2025 terdiri atas tujuh wakil ketua: M. Munif Jazuli, Dauri Ruansyah, Ulumudin, Juwaher, Boymin, Sapriansyah, dan Khozin Pamungkas. Sekretaris Azep Maulana didampingi oleh Erwan Nur, M. Fuad Ali Mahmud, Yobi Aprizal, Dapid Novia Mastur, Edwan Lesmana, Aji Pangestu, dan Adi Widiatmoko.

    Posisi bendahara dijabat oleh M. Azwar Anas, dengan Aris Muflihan sebagai wakil. Sementara itu, Korps PMII Putri (Kopri) dipimpin oleh Diah Putri Rahmadani, dengan Della Mei Ellyana sebagai sekretaris dan Elvira Maya sebagai bendahara. (***)

  • Provinsi Lampung Masih Masuk 10 Besar Daerah Terkorup

    Provinsi Lampung Masih Masuk 10 Besar Daerah Terkorup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Prilaku korupsi di lingkungan Pemerintahan di Provinsi Lampung masih harus mendapat perhatian serius dari para kepala daerah. Karena Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

    Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI mengungkapkan data dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di seluruh wilay Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp207.593.412.073,19. *Rp207,5 miliar lebih)

    Dari data itu, Kabupaten Lampung Timur merupakan Kabupaten yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75. Lalu urutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Sepanjang tahun 2020-2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung.

    Untuk Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.

    Sedangkan peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp8.161.480.963,99. Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp5.655.144.020,00.

    Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp5.405.775.629,00. Lalu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung.

    Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp6.614.144.616,00. Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp5.288.262.554,27.

    Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58. Disusul Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp1.499.329.204,00.

    Sedang 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp1.046.472.218,28.

    Dominasi Korupsi Sektor Infrastruktur

    Menurut data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, jenis korupsi di lingkungan aparatur pemerintah di semua tingkatan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 151 kasus tersebut terdiri dari: 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).

    Daftar Praktik korupsi selama tahun 2020 hingga 2024 di Lampung:

    1. Sektor Desa 69 Kasus Kerugian Negara Rp28.209.962.636,16.

    2. Sektor Infrastruktur 23 Kasus Kerugian Negara Rp108.777.371.800,94.

    3. Sektor Kesehatan 13 Kasus Kerugian Negara Rp 8.049.865.912,00.

    4. Sektor Pendidikan. 11 Kasus Kerugian Negara Rp 23.133.153.019,51.

    5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah 10 Kasus. Kerugian Negara Rp 10.412.775.283,00.

    6. Sektor Sosial. 7 Kasus Kerugian Negara Rp 1.176.472.950,00.

    7. Sektor Pertanian 4 Kasus Kerugian Negara Rp 8.555.545.802,58.

    8. Sektor BUMN – Perbankan 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.201.513.770,00.

    9. Sektor Fiskal 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.895.628.504,00.

    10. Sektor BUMD 2 Kasus Kerugian Negara Rp 5.192.343.474,00.

    11. Sektor BUMDes 2 Kasus Kerugian Negara Rp 1.109.916.742,00.

    12. Sektor Lain-Lain 4 Kasus Kerugian Negara Rp 5.878.862.179,00. (Red)

  • Mudik 2025 Lancar Satu Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Bakter

    Mudik 2025 Lancar Satu Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Bakter

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama mudik Lebaran 2024 di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) dan PT Hakaaston (HKA) mencatat terdapat 1.005.654 pengguna jalan yang melintas di Tol Bakter selama periode Tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025.
    Direktur Utama BTB Toll I Wayan Mandia mengatakan jumlah tersebut meningkat 61,2 persen dari arus lalu lintas di hari biasa dan turun 0,06 persen dibandingkan arus lalu lintas angkutan Lebaran tahun 2024.
    “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran dan keamanan angkutan Lebaran di Tol Bakter tahun 2025 ini, terutama pemudik yang melintasi Tol Bakter yang telah mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti imbauan dari petugas,” ungkap I Wayan Mandia.
    Hal sama dikatakan Direktur BTB Toll I Wayan Mandia yang mengungkapkan, bahwa keberhasilan dan kelancaran angkutan Lebaran tahun 2025 tak lepas sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, ASDP, dan juga personel Tol Bakter.
    Sementara itu Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengungkapkan bahwa selama periode Angkutan Lebaran 2025, tidak terdapat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, kriminalitas, atau gangguan kamtibmas lainnya di Tol Bakter.
    Sebagai informasi, upaya preventif yang dilakukan oleh pengelola Tol Bakter yang bekerjasama dengan pihak terkait selama Angkutan Lebaran 2025 terutama pihak kepolisian, ASDP, TNI dan pihak lainnya terbukti efektif.
    Personil disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan di tiap-tiap gerbang tol yang ramai kemudian tim Layanan Jalan Tol (LJT) juga siap siaga 24 jam membantu para pemudik jika ada kendala di jalan.
    Imbauan edukasi keamanan dan ketertiban juga terus diberikan kepada pengguna jalan, baik itu melalui Variable Message Sign (VMS), media sosial, serta public address yang ada di setiap gerbang tol dan rest area.
    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Rls/red)
  • Pensiunan ASN Perkosa Dua Anak Tiri Nikah Siri Terbongkar Setelah Cerai

    Pensiunan ASN Perkosa Dua Anak Tiri Nikah Siri Terbongkar Setelah Cerai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pensiunan ASN inisil KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, harus berurusan dengan Tim Sat reskrim Polresta Bandar Lampung, karena dugaan kasus mencabuli dua bocah putri tirinya, yang masih dibawah umur.

    Kasusnya terjadi berulang sejak tahun 2012 hingga Oktober 2023, saat kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun. Kasus ini terbongkar tahun 2024, dan dilaporkan Januari 2025. Pelaku ditangkap pada Jum’at 11 April 2025.

    “Aksi pelaku terungkap, setelah ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024. Kedua korban baru menceritakan peristiwa yang mereka alami. Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, sejak kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu 12 April 2025.

    Menurut Kasat, peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban. Dari hasil penyidikan, pensiunan ASN itu kemudian ditangkap pada Jum’at 11 April 2025 di kediamannya yang ada di Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

    “Bahwa pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009. Saat itu korban berusia 7 tahun dan 5 tahun merupakan kakak-adik dari pernikahan pertama si istri,” katanya.

    Kasat menyebutkan, dihadapan petugas, pelaku tega melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri jarang pulang ke rumah. Kemudian kerap menyaksikan kedua bocah itu mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

    “Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

    Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

  • Kesal Dimarahi Orang Tua Wanita Muda Coba Lompat  Dari Mall Central Plaza

    Kesal Dimarahi Orang Tua Wanita Muda Coba Lompat Dari Mall Central Plaza

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang wanita (23) mencoba melompat dari lantai empat Mal Central Plaza (CP), eks Artomoro, di Jalan Kartini, Durian Payung, Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 sore sekira pukul 16.00. Kabar yang beredar wanita itu kesal gara-gara ditegur orangtuanya agar tak bermain bersama teman-temannya hingga pulang malam.

    Wanita itu sudah berdiri di bibir gedung dan tinggal melompat keluar pagar lantai empat Mall. Pengunjung yang curiga sempat menyapa, dan mencoba membujuknya. “Adek kenapa?” ujar seseorang.

    Pengunjung dan petugas lain ikut menghalangi wanita itu. Aparat kepolisian, Sarpam Mall dan petugas Damkarmat Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil membujuk dan menyelamatkannya wanita itu. Petugas membobong wanita itu ke tempat lebih aman.

    “Setelah ditanya, wanita itu kesal karena kesal dengan orangtuanya. Orang tuanya kerap menegur dirinya usai bergaul dengan kawan-kaeannya pulang malam. Kondisinya mulai membaik, dna diantar kerumah keluarganya,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono, Sabtu 12 April 2025. (Red)

  • Setiap Hujan Deras Jalan di Kota Bandar Lampung Pasti Banjir di Campang Raya Pemotor Trseret Arus

    Setiap Hujan Deras Jalan di Kota Bandar Lampung Pasti Banjir di Campang Raya Pemotor Trseret Arus

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setiap hujan deras mengguyur Kota Bandar Lampung dipastikan memicu banjir sejumlah ruas jalan. Bahkan disebagian wilayah banjir disertai air keruh tanah. Banjir terjadi di kawasan permukiman warga pinggir kota hingga pusat Kota Bandar Lampung.

    Hujan pada Kami, Jumat dan Sabtu 10-12 April 2025 menggenangi kawasan Kecamatan Sukarame, Bumi Waras, Teluk Betung, hingga pusat kota depan rumah pribadi Wali Kota Eva Dwiana di Tanjung Karang Pusat juga tergenang banjir.

    Di Telukbetung, banjir merendam hingga selutut warga Kampung Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat. Lainnya, banjir di Kelurahan Talang Kecamatan Telukbetung Selatan, sebagian wilayah Kelurahan Kangkung.

    Di Tanjungkarang Pusat, pas di depan rumah Pribadi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Jalan Cut Nyak Dien berubah jadi seperti sungai berwarna coklat. Rumah yang lebih rendah dari jalan susah pasti langganan banjir.

    Di Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, tembok makam roboh akibat hujan lebat di Gang Kamboja RT 04 Lk II, pukul 16.00 WIB. Ada juga rumah warga yang jebol. Lurah Talang, Nani langsung melaporkannya ke BPBD kota Bandarlampung.

    Sementara banjir juga menggenangi wilayah Kangkung, terutama di areal pemukiman dekat lokasi spa Outopus baru. Tim TRC langsung mengevakuasi dengan membersihkan puing-puing sisa runtuhan tembok makam. Sebuah pohon besar juga kembali roboh melintang di tengah Jalan Sisingamangaraja, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Sabtu sore 12 April 2025.

    Seorang pengendara motor nyaris hanyut terseret banjir. Korban yang sempat terseret ke salauran drainase berhasil diselamatkan oleh warga yang melintas di wilayah Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis 10 April 2025.

    Dalam video yang diterima wartawan, terlihat seorang warga merekam kondisi banjir di wilayah tersebut. Tak lama seorang pengendara melintas bersama motornya terjatuh dan terseret ke dalam drainase. “Tuh banjir, perbatasan Campang Raya, Campang Jaya Sukabumi, Bandar Lampung. Ini aliran airnya cukup deras, kalau nyebrang kaya gini berisiko ya, nah tuh,” kata perekam video.

    Kemudian pada video lainnya, tampak beberapa warga berhasil menyelamatkan pria tersebut berserta motornya yang tenggelam. “Iya tadi itu ada yang teriak, langsung rame-rame nolongin bapak itu. Tadi petugas datang kasih pertolongan, kemudian dibawa tadi kayanya mau ke puskesmas,” kata warga.

    Menurut warga wilayah tersebut biasa tergenang banjir jika hujan dengan intensitas tinggi melanda. “Kalau di sini gitu, hujan deras langsung banjir. Drainasenya ini kecil, memang cukup bahaya untuk kendaraan jika dipaksa lewat kalau lagi deras,” ujarnya. (Red)

  • Tambang Batu Ilegal di Sukabumi dan Campang Raya Akhirnya Disegel Permanen

    Tambang Batu Ilegal di Sukabumi dan Campang Raya Akhirnya Disegel Permanen

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, bersama Polda Lampung dan DLH Kota Bandar Lampung menyegel dua lokasi tambang galian C (tambang batu,red) secara permanen di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Kedua tambang ilegal itu milik PT Membangun Sarana Bangsa (MSB) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga, dan Tambang liar di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Jumat 11 April 2025.

    Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga,” ujar Yulia Mustika Sari, Sabtu 12 April 2025.

    Menurut Yulia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan. “Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegasnya.

    Yulia menyatana, PT MSB sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare. “Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan,” katanya.

    Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat. “Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya,” ujarnya.

    DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut,” ujar Yulia.

    Sementara Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Bandar Lampung Denis mengatakan penyegelan dua tambang dilakukan karena kedua tambang yang ilegal itu dianggap sebagai pemicu banjir parah di Sukabumi dan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung..

    Penambangan pertama legal milik PT MSB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga. Sedang lokasi penambangan liar kedua diduga milik Singsing dan Endel ada di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya.

    Tim DLH Provinsi Lampung memasang papan segal penambangan batu PT MSB yang beroperasi sejak tahun 2022 dan telah habis pada Maret 2025. Sedangkan tambang Singsing-Endel diberi surat untuk menghentikan penambangan liarnya.

    Menurut Denis, DLH Lampung akan mengkaji lebih dalam kedua tambang yang ikut adil merendam permukiman warga hingga Pura Kertibuana, Kampung Bingluh, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, 17 Febuari lalu.

    Sementara Endel, mengaku lahan yang ditambangnya seluas 3 hektare milik Sinsing. Mereka bagi dua hasilnya. “Saya Rp20 ribu pemilik lahan Rp20 ribu dari Rp40 ribu per truk,” katanya.

    Endel menyatakan tambangnya bukan batu tapi tanah, dan kegiatannya sudah berhenti sejak Bulan Ramadan 2026 H. “Kami sudah lama berhenti waktu puasa kemarin, iya, kami ikut aturan dari pemerintah,” kata dia. (Red)

  • Istri Mantan Bupati Lampung Timur Yus Bariah di PAW Dari DPRD Lampung

    Istri Mantan Bupati Lampung Timur Yus Bariah di PAW Dari DPRD Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4 -2037 tahun 2025, tanggal 25 Maret 2025 itu, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Yus Bariah sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) 8 Lampung Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara terbanyak kedua, Yus Bariah sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024.

    Berdasarkan surat DPRD Lampung, Yus Bariah akan digantikan oleh suara terbanyak ke ke lima Abdul Aziz, dari PKB di Dapil Lampung Timur. Para Caleg lain yang memproleh suara terbanyak ketiga dan keempat yaitu Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan keanggotaannya dari PKB tertanggal 20 November 2024.

    Diketahui, pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 15.837 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Tur Dawam Rahardjo dengan 13.770 suara. Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah petahana Noverisman Subing dengan 13.120 suara dan terbanyak keempat Binti Amanah dengan 12.388 suara.

    Kabar beredar sebelumnya Yus Bariah diberhentian karena imbas dari konflik suaminya, M Dawam Rahardjo dengan partainya, PKB pada pencalon bupati Lampung Timur pada 2024. Sayangnya hingga kini Yus Bariah tidak merespon konfirmasi wartawan. (Red)

  • Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

    Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ops Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat peredaran narkoba, di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MY (42), dengan barang bukti 2,86 gram narkoba jenis sabu, Jumat 4 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB malam.

    Narkoba dikemas dalam satu bungkus plastik klip seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku. “Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku, wilayah Suka Jaya. “Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” Kata Made.

    Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42). Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya. “MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya ND, sementara MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Made.

    Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42). “Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Made.

    MY mengaku menjalan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terkahir bersama ND, pacarnya. Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu. “Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat,” ucap Kasat.

    MY menyatakan dirinya nekat ikut menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND. Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2 juta rupiah.

    “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat. (red/*)