Kategori: Bandarlampung

  • Istri Mantan Bupati Lampung Timur Yus Bariah di PAW Dari DPRD Lampung

    Istri Mantan Bupati Lampung Timur Yus Bariah di PAW Dari DPRD Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4 -2037 tahun 2025, tanggal 25 Maret 2025 itu, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Yus Bariah sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) 8 Lampung Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara terbanyak kedua, Yus Bariah sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024.

    Berdasarkan surat DPRD Lampung, Yus Bariah akan digantikan oleh suara terbanyak ke ke lima Abdul Aziz, dari PKB di Dapil Lampung Timur. Para Caleg lain yang memproleh suara terbanyak ketiga dan keempat yaitu Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan keanggotaannya dari PKB tertanggal 20 November 2024.

    Diketahui, pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 15.837 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Tur Dawam Rahardjo dengan 13.770 suara. Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah petahana Noverisman Subing dengan 13.120 suara dan terbanyak keempat Binti Amanah dengan 12.388 suara.

    Kabar beredar sebelumnya Yus Bariah diberhentian karena imbas dari konflik suaminya, M Dawam Rahardjo dengan partainya, PKB pada pencalon bupati Lampung Timur pada 2024. Sayangnya hingga kini Yus Bariah tidak merespon konfirmasi wartawan. (Red)

  • Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

    Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ops Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat peredaran narkoba, di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MY (42), dengan barang bukti 2,86 gram narkoba jenis sabu, Jumat 4 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB malam.

    Narkoba dikemas dalam satu bungkus plastik klip seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku. “Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku, wilayah Suka Jaya. “Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” Kata Made.

    Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42). Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya. “MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya ND, sementara MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Made.

    Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42). “Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Made.

    MY mengaku menjalan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terkahir bersama ND, pacarnya. Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu. “Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat,” ucap Kasat.

    MY menyatakan dirinya nekat ikut menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND. Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2 juta rupiah.

    “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat. (red/*)

  • Ribut Suami Istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech Soal Aset dan Pengelolaan Universitas Malahayati Terus Berlanjut, Pengacara Juga Saling Klaim Benar

    Ribut Suami Istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech Soal Aset dan Pengelolaan Universitas Malahayati Terus Berlanjut, Pengacara Juga Saling Klaim Benar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Saling klaim pengelolaan Universitas Malahayati, antara suami istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech masih terus berlanjut. Upaya Rusli Bintang menguasai kampus pada Senin 7 April 2025 gagal. Mahasiswa, keamanan kampus, dan pihak yang pro-Rosnati Syech berhasil memblokade upaya massa yang pro-Rusli Bintang hendak menguasai kampus untuk deklarasi dr. Achmad Farich, MM sebagai rektor gantikan Dr. M.Kadafi.

    Akhirnya, dikawal ratusan personel kepolisian, Kubu Rusli Bintang mendeklarasikan Achmad Farich sebagai rektor di jalan kampus, Jalan Pramuka No 27, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Deklarasi itu dinilai putra Rusli Bintang tak pantas. Seharusnya, pelantikan rektor digelar dalam gedung dengan upacara yang sepantasnya sebagai pemimpin kampus.

    Sebelumnya, Senin 7 April 2025, Yayasan Ahli Teknologi (Altek) Bandar Lampung telah melantik Achmad Farich sebagai rektor di Hotel Radisson, Kota Bandar Lampung. Rusli Bintang hadir pada prosesi pelantikan yang SK-nya telah keluar sejak 14 Oktober 2024.

    Sementara Rosnati Syech juga ikut turun ke lapangan malam hari memblokade massa Rusli Bintang. Melalui kuasa hukum Sopian Sitepu, Rosnati mengatakan pengukuhan Achmad Farich cacat hukum, dan mengatakan sudah mengajukan surat peninjauan kembali ke Dirjen Dikti. Sebelumnya, Dirjen Dikti lewat suratnya No. 0945/B3/DT.03.08/2025, Muhammad Kadafi telah sah diberhentikan sebagai rektor dengan penggantinya Achmad Farich sebagai rektor Malahayati yang definitif.

    Rusli Bintang Rubah Akta Diam-diam?

    Rosnati Syech mengatakan akta notaris yang dikeluarkan Rusli Bintang No. 243 tertanggal 11 Januari 2025 karena dirinya yang juga sebagai pendiri tak pernah ikut menandatanganinya. “Nama saya dicoret diam-diam,” katanya.

    Menurut Rosnati, perbuatan itu merupakan penghianatan dan kejahatan hukum, yayasan yang saya jaga puluhan tahun diserahkan Rusli Bintang begitu saja kepada isteri mudanya.

    Rosnati Syech menyayangkan sikap Rusli Bintang yang bersembunyi dan tak berani muncul langsung menghadapi persoalan ini. Dia mengaku datang sendiri tanpa pengawalan, tapi Rusli tak berani muncul. “Dia tak berani muncul apalagi berdiri di hadapan saya, apakah ini sikap seorang laki-laki? Seorang suami?,” ucap Rosnati dihapan para wartawan pada Selasa 7 April 2025 malam.

    Sopian Sitepu Pastikan Dr Muhammad Kadafi Rektor Sah

    Melalui siaran press release Rabu 9 April 2025, Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners menyampaikan bahwa Kemendikti telah menerbitkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025, yang intinya berisi:

    1. Menganulir dan membatalkan Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB ( Ir. H. Musa Bintang, MM) yang mengaku sabagai ketua Yayasan.

    2. Bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik AF (Dr. Ahmad Farich) sebagai rektor tidak sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan rektor Universitas Malahayati.

    3. Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor Universitas Malahayati adalah sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi

    4. Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi pada Universitas Malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr Muhamad Kadafi, SH, MH tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.

    5. Bahwa dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.

    6. Atas nama keluarga besar Ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan.

    Dibantah Pihak Rusli Bintang, Asep Akan Laporkan Sopian Sitepu

    Sementara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners mengatakan Ahmad Farich yang sah sebagai rektor Malahayati dengan bukti surat Kemendikti yang tidak pernah menganulir pengangkatannya lewat Surat No.1007/B3/DT/03.00/2025.

    Osep mengatakan yang terjadi saat ini bukan masalah keluarga antara bapak dan anak tapi adalah penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di YATB dan Universitas Malahayati. Osep menyayangkan penyampaian informasi dari Sopian Sitepu yang mewakili M. Kadafi bahwa Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan sahnya kepemimpinannya M. Kadafi sebagai rektor Malahayati.

    Menurut Osep, informasi yang dimuat dalam dalam berita yang disampaikan sebelumnya (Sopian Sitepu) merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan. “Bila tidak diindahkan, maka Kantor Sopian Sitepu and Partner bakal dilaporkan ke Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Kota Bandar Lampung,” katanya Osep kepada wartawan, Jumat 11 April 2025. (Red)

  • Guru Silat Residivis Cabuli Dua Bocah Perempuan di Bandar Lampung, Modus Akan Dijadikan Murid

    Guru Silat Residivis Cabuli Dua Bocah Perempuan di Bandar Lampung, Modus Akan Dijadikan Murid

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pelatih silat, MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, harus berurusan dengan Polsek Teluk Betung Selatan, usai melakukan pencabulan kepada dua bocah perempuan anak tetangganya yang masih dibawah umur.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Kedua korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi pelaku yang akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

    “Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

    Modusnya, kedua korban dipanggil oleh pelaku dengan alasan akan membuatkan kedua seragam pencak silat. “Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku. Kemudian pelaku malah meraba-raba kemaluan korban secara bergantian. Dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Alfret.

    Mendapat perlakukan tak senonoh itu, kedua korban berontak berlari pulang, dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelas Kapolres.

    Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku pelaku, pada Rabu 2 April 2025 malam di kediaman pelaku. “Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kapolres.

    Residivis Pencabulan Anak Tahun 2013

    Data di Kepolisian menyebutkan pelaku juga tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. “Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kapolresta.

    Petugas juga menyita dua pasang baju dan celana milik korban. “Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” kata Alfret. (Red/*)

  • Pemudik Kecewa Pelayanan Damri Pemudik Terdampar di Full Stasiun TanjungKarang, di Bakaheni Antrian Bus Hingga Belasan Jam?

    Pemudik Kecewa Pelayanan Damri Pemudik Terdampar di Full Stasiun TanjungKarang, di Bakaheni Antrian Bus Hingga Belasan Jam?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pemudik mengaku kecewa lantaran harus menunggu berjam-jama di stasiun DAMRI Tanjung Karang akibat keterlambatan bus yang akan mengangkut mereka ke Jakarta, Minggu 6 April 2025 malam.

    Warga Nusa Tenggara Timu, Jangga Umma yang hendak pulang ke Kampung Halamannya, namun harus menunggu lebih dari satu jam setengah di Stasiun DAMRI Tanjung Karang itu. “Saya terpaksa menaiki DAMRI karena kehabisan tiket pesawat. Tetapi tetap tertunda karena bus yang akan ditumpanginya terlambat datang. Saya naik bus, karena tak kebagian tiket pesawat,” ujarnya.

    Menurut Jangga Umma dirinya sudah menunggu kurang lebih dari satu jam setengah, tapi bus juga belum datang. “Saya nunggu kurang lebih dari jam 9, jadwal tiketnya berangkat jam 22.00 WIB. Tapi sampe jam 22.30 WIB belum berangkat juga,” katanya.

    Sandi, warga Bandar Lampung, tujuan Jakarta, juga terlihat kesal. Dia juga kehabisan tiket sehingga memutuskan naik DAMRI. “Kita berharap Damri bisa lebih baik pelayanannya. Harusnya sudah ada penambahan dermaga bus. Kalau bisa, stasiun ini diperluas, bus juga ditambah, jadi tidak ada numpuk gini,” ujarnya.

    Hingga pukul 23.30 WIB, pantauan di lokasi menunjukkan para penumpang masih bertahan menunggu di area terminal keberangkatan, sebagian besar duduk di lantai sambil menahan rasa kecewa dan kelelahan. Sebelumnya, insiden serupa juga dilaporkan oleh warga sekitar. Dikatakan bahwa keterlambatan keberangkatan kerap terjadi, bahkan dalam kasus sebelumnya bus baru tiba sekitar pukul 02.00 dini hari.

    Belasan Jam Antri di Pelabuhan Bakauheni

    Antrian Bus di Pelabuhan Bakauheni Sabtu 6 April 2025

    Para penumpang bus juga mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk naik kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat arus balik Lebaran 2025. Mereka mengaku harus menunggu hingga belasan jam karena keterbatasan kuota kendaraan besar seperti bus yang diperbolehkan naik ke kapal.

    Kepaa wartawan salah seorang sopir bus menyatakan bahwa pihak ASDP hanya memberi jatah dua unit bus untuk setiap kapal. Kebijakan tersebut dinilainya sangat merugikan dan tidak adil bagi penumpang yang telah menunggu lama di pelabuhan. “Pihak ASDP Pelabuhan Bakauheni lebih mengutamakan kendaraan pribadi. Kami harus menunggu sampai 10 jam baru bisa naik kapal,” keluh sang sopir, Minggu 7 April 2025.

    Namun, Humas ASDP Cabang Bakauheni, Saiful Harahap membantah keluhan itu. Saiful mengatakan bahwa pihaknya menyediakan kuota 8 hingga 10 bus dalam satu kapal, bukan hanya dua seperti yang dikeluhkan. “Nggak benar kalau cuma dua bus. Kita siapkan 8 sampai 10 bus per kapal. Kalau memang mereka antre di pelabuhan, ya itu masih dalam koordinasi kami. Tapi kalau mereka antre di rest area, itu bukan tanggung jawab kami,” jelas Saiful.

    Menurut Saiful bahwa manajemen arus kendaraan di pelabuhan sangat dinamis dan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk waktu kedatangan kendaraan dan koordinasi dengan operator bus. Seiring padatnya arus balik Lebaran, ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk mematuhi aturan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan demi kelancaran proses penyeberangan. (red)

  • Warga Protes Oknum Pegawai BPN Kota Bandar Lampung Diduga Hambat Pelayanan

    Warga Protes Oknum Pegawai BPN Kota Bandar Lampung Diduga Hambat Pelayanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung diduga terus mengabaikan dan mempersulit permohonan warga yang melakukan proses pemecahan sertifikat. Hal ini menambah daftar buruknya pelayanan BPN Kota Bandar Lampung.

    Seorang warga berinisial DJ, mengaku dirugikan atas pelayanan BPN Bandar Lampung. Pasalnya DJ merasa dipermainkan oleh oknum BPN berinisial HS yang sebelumnya menangani permohonannya. “Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan,” ujar DJ kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.

    Karena sudah berlarut-larut, DJ berharap agar Komisi II DPR-MPR RI dapat turun langsung menindak oknum-oknum BPN yang dinilai sering mempersulit pelayanan masyarakat. “Jika perlu dipecat saja. Saya tahu persis birokrasi BPN Bandar Lampung ini bekerja. Seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini,” tanya DJ.

    Informasi mengenai dugaan intervensi itu diketahui bermula ketika oknum BPN berinisial HS mencoret beberapa kalimat dalam draf surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaannya.

    Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya draf surat yang diajukan atas permintaan HS. Namun, ia menyatakan bahwa coretan yang dibuat oleh oknum BPN tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Disperkim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

    “Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draf surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan,” tegas Yusnadi.

    Yusnadi menjelaskan bahwa kewenangan Disperkim terbatas pada urusan perizinan dan pembuatan siteplan, sementara proses pemecahan sertifikat merupakan kewajiban BPN. Permintaan oknum BPN untuk mengubah esensi draf surat tersebut dinilai Yusnadi sebagai upaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hingga berita ini ditayangkan, oknum BPN berinisial HS belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait dugaan intervensi dan keluhan pelayanan yang disampaikan oleh DJ. Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun secara tertulis belum mendapatkan respons dari pihak BPN Bandar Lampung. (Red)

  • Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tragedi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri. Sasarannya adalah para pemilik mobil yang ditinggalkan di lokasi kejadaian. Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak saat menerima kunjungan tim pencari fakta Komnas HAM RI di Mapolda Lampung, Selasa 8 April 2025.

    Baca: Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Resrim Polres Way Kanan Tewas Baku Tembak di Arena Sabung Ayam Milik Oknum TNI

    Baca: Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Sebelumnya sudah diumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Peltu Lubis, Kopda Basar yang merupakan anggota TNI, Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumsel dan Zulkarnaen, seorang warga sipil. Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri. Sementara tiga lainnya jadi tersangka perjudian sabung ayam.

    Pahala mengatakan salam menetapkan adanya tersangka baru, Polda Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan yang ditinggal di TKP. Karena diketahui ada puluhan kendaraan mobil dan sepeda motor yang tertinggal saat terjadi penembakan terhadap 3 anggota Polisi di lokasi judi sabung ayam.

    “Terkait pemilik kendaraan yang tertinggal berpotensi jadi tersangka, bisa jadi akan menjadi tersangka. Tentu kita harus melakukan pendalaman karena sampai sekarang kita belum ada kedatangan yang merasa jadi pemilik mobil. Mungkin masih ada rasa takut atau bagaimana,” kata Pahala Simanjuntak, Selasa 8 April 2025.

    Menurut Pahala, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa orang pemilik mobil yang kini telah disita sebagai barang bukti. “Kita sudah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan lalu lintas untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan lainnya, sebagian sudah teridentifikasi dan kita akan lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan orangnya mau datang secara baik-baik untuk dimintai keterangannya,” ujarnya. (Red)

  • Pemprov Lampung Samakan Apresiasi Atlet Disabilitas dan Non-Disabilitas, Bonus Rp150 Juta untuk Peraih Medali Peparnas

    Pemprov Lampung Samakan Apresiasi Atlet Disabilitas dan Non-Disabilitas, Bonus Rp150 Juta untuk Peraih Medali Peparnas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh atlet kembali dibuktikan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan bonus kepada atlet-atlet berprestasi dalam ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 yang digelar di Solo, Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan di Lobby Kantor Gubernur Lampung pada Rabu, 9 April 2025.

    Provinsi Lampung mencatatkan prestasi membanggakan di Peparnas dengan meraih dua medali perak. Medali tersebut disumbangkan oleh Oko Minaldi dari cabang olahraga Tenis Meja dan Muhammad Aswari Nugroho dari cabang Atletik Lompat Jauh.

    Sebagai bentuk penghargaan, masing-masing atlet menerima bonus sebesar Rp150 juta, sementara pelatih mereka mendapatkan Rp75 juta. Jumlah ini setara dengan bonus yang diberikan kepada atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Tidak ada ketimpangan, tidak ada perbedaan untuk teman-teman disabilitas, kami memperlakukannya sama,” tegas Gubernur Mirza.

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa bonus ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi atlet disabilitas untuk terus berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk terus membina dan mendukung para atlet Lampung agar dapat mencetak lebih banyak prestasi ke depan.

    “Kami percaya dengan banyaknya kompetisi, dengan banyaknya raihan-raihan prestasi, itu salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung. Kita butuh sekali SDM yang bagus untuk menunjang Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, Descatama Paksi Moeda, menyampaikan bahwa bonus akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih. Ia juga menekankan bahwa pembinaan berkelanjutan akan terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan asosiasi cabang olahraga, serta peningkatan sarana dan prasarana.

    Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan besar Provinsi Lampung untuk menjadi tuan rumah PON 2032 bersama Provinsi Banten.

    Sementara itu, peraih medali perak Oko Minaldi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan apresiasi yang diberikan kepada para atlet disabilitas.

    “Semoga ini menjadi momentum untuk para disabilitas untuk semangat, jangan menyerah, tetap berprestasi untuk Lampung tercinta,” ujarnya. (***)

  • Konflik PT San Xiong Steel Indonesia Gubernur Kordinasi Dengan Polda Lampung, Peritahkan Disnaker Segera Turun

    Konflik PT San Xiong Steel Indonesia Gubernur Kordinasi Dengan Polda Lampung, Peritahkan Disnaker Segera Turun

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Langsung segera turun ke lokasi PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan untuk mengatasi konflik internal perusahaan tersebut. Gubernur juga langsung melakukan koordinasi dengan aparat keamanan demi menjaga kondusifitas investasi di Lampung.

    Baca: Disnaker Stop Operasi PT San Xiong Steel Indonesia, Tungku Pelebur Tak Sesuai K3 KNPI Desak Perusahaan Ditutup

    Baca: Sistem Produksi Diduga Bermasalah K3 Tak Jelas FPSBI-KSN Dukung Polda Usut PT San Xiong Steel 

    “Kita sudah perintahkan Dinas Tenaga Kerja ke Lapanga. Agar tidak ada lagi para pekerja yang dikurung. Pemprov Lampung segera berkoodinasi dengan aparat keamanan agar perusahaan ini tetap beroperasi setelah libur Lebaran,” kata Gubernur, menanggapi konflik PT San Xiong Steel pekan lalu.

    Menurut Mirza, pihaknya sudah mendapat laporan terkait masalah PT San Xiong Steel Indonesia dari Konsulat Jenderal Republik Rakyat China (RRC) yang berkunjung ke Lampung, pekan lalu. “Ini memang berawal dari pinjaman ke Bank,” kata Mirza saat dikonfirmasi, Jumat 28 Maret 2025 malam.

    Staf Konsulat Jenderal RRC kata Mirza, meminta agar ikut menjaga kondusifitas PT San Xiong Steel Indonesia karena menyangkut kepercayaan investasi asing ke Indonesia khususnya Lampung. “Konsulat Jenderal RRC akan berkunjung kembali ke Lampung menyikapi kisruh ini. Dan Pemerintah China amat mendukung perusahaan ini sebagai salah satu model investasi Negeri Tirai Bambu itu di Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, keributan terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia di Jalan Lintas Sumatra, Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 27 Maret 2025. PT San Xiong Steel adalah Perusahaan modal asing (PMA) China di bidang peleburan besi dan baja.

    Informasi dilokasi pabrik menyebutkan, bermula tiba-tiba datang sesorang bernama Finny Fong yang mengaku sebagai direktur perusahaan dan memaksa masuk pabrik dan langsung merantai pintu gerbang pubrik.

    Selain mengunci pabrik, Finny Fong juga mengunci kantor dan kamar pekerja WNA asal China yang tinggal di dalam pabrik. Bahkan para pekerja WNA itu tidak bisa mengambil dokumen identitas dan keperluan pribadi termasuk obat-obatan dan terpaksa tinggal di area kantin karyawan.

    Para pekerja WNA itu tidak dibolehkan keluar lokasi. Jika memaksa keluar diancam akan dilarang masuk kembali. Bahkan terjadi adu mulut saat rombongan pihak Finny Fong memaksa masuk ke areal pabrik. Pasalnya karyawan dan staf perusahaan menyatakan tidak mengenal Finny Fong sehingga berkeras mencegahnya masuk pabrik.

    Para pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja disana menyatakan tak pernah mendapat informasi adanya pengalihan kepemilikan perusahaan ke pihak manapun. Termasuk ke Finny Fong yang mengaku sebagai pemilik baru.

    Kedatangan Finny Fong juga dianggap aneh karena pengakuan ganti pemilik perusahaan tidak disosialisasikan. Bahkan rombongan itu datang saat perusahaan sudah libur IdulFitri. Sehingga pimpinan dan karyawan tidak ada di tempat.

    Setelah berhasil masuk Finny Fong langsung merantai pintu masuk area pabrik dan kantor. Pihaknya melarang siapa pun keluar masuk gerbang utama. Pada Jumat 28 Maret 2025, ada dua pekerja asing berusaha meloloskan diri dari pabrik.

    Dan menceritakan bahwa dia dan teman-temannya tidak bisa masuk ke kamar, listrik dipadamkan. Dan mereka mendapatkan perlakuan tidak layak. Dia menceritakan Finny Fong berusaha mengusir mereka, dan mengancam semua pekerja asing yang tinggal didalam pabrik yang keluar pabrik tidak boleh masuk lagi.

    Kedua pekerja WNA itu tidak boleh masuk pabrik. Seluruh dokumen, identitas dan barang-barang pribadi masih berada di dalam kamar yang terkunci dalam pabrik. Lalu, mereka melaporkan tindakan Finny ke Polda Lampung.

    Bahwa petugas Polda Lampung bersama pekerja asing dan pihak Konsulat China datang ke pabrik, sempat tidak diperbolehkan masuk. Petugas Polda kemudian lebih dulu masuk dengan Finny. Setelah satu jam kemudian baru mereka boleh masuk disusul pihak Konsulat China.

    Pekerja yang dihubungi mengeluhkan sikap Finny yang berusaha mengatur semuanya agar terlihat baik dan tanpa masalah. Padahal pekerja yang ingin mengambil obat dan dokumen untuk melengkapi laporan ke Polda dilarang. Mereka diperbolehkan mengambil namun diancam jika ambil, tidak boleh masuk kembali ke pabrik.

    Diduga kisruh ini bermula dari tawaran Finny Fong membantu keuangan perusahaan. Manajemen diminta menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan. Kemudian Fanny mengklaim diri sebagai pemilik perusahaan. Tindakan Finny ini sempat dilaporkan ke Polda Lampung.

    Pekerja Bingung Dengan Status dan Gaji

    Salah satu pekerja PT San Xion Steel Indonesia mengaku kebingungan dengan apa ang terjadi ditempatnya bekerja. “Kami tidak tahu bahwa ada pergantian jajaran di perusahaan ini. Tiba-tiba Ibu itu datang dengan membawa banyak orang dan mengunci semua ruangan. Di sini masih ada TKA yang tinggal di mess mereka dan juru masak. Disuruh pergi tetapi mereka tetap bertahan karena tidak tau mau kemana. Sementara listrik dipadamkan,” ujar pekerja itu.

    Pekerja itu mengungkapkan kekhawatirannya tentang gaji mereka yang belum dibayar. “Kami sangat menyayangkan perihal ini terjadi. Apakah tidak dapat diselesaikan secara hukum, kan negara ini negara hukum. Bila seperti ini, kami yang bekerja disini menjadi korban. Kami kebingungan, perusahaan ditutup tanpa ada pemberitahuan, bagaimana dengan gaji dan status kerja kami?” ujarnya.

    Mereka mengharapkan aparat dan pemerintah dapat memeriksa dan menyelidiki masalah ini dengan seksama serta bertindak tegas karena isu ini sensitif menyangkut kepercayaan investasi luar ke Indonesia khususnya Lampung.

    “Jika pengalihan manajemen dilakukan secara sah, seharusnya tidak dilakukan saat karyawan libur dan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Ini seperti perampokan,” katanya diamini pekerja lainya. (Red)

  • Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI Siruaya Utamawan Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Ini Kasusnya

    Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI Siruaya Utamawan Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Ini Kasusnya

    Palembang, sinarlampng.co–Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dewa BPJS) Kesehatan RI, Siruaya Utamawan (SU), masa jabatan 2021-2026, dilaporkan ke Polda Sematera Selatan, atas tuduhan dugaan melakukan pelecehan seksual. Korban yang melapor seorang wanita berinisial PG (35), istri dari kerabat orang tua pelaku sendiri. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal Jumat, 25 Oktober 2024.

    Dalam laporan Polisi itu disebutkan peristiwa terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar hotel di kawasan Palembang, tepatnya di Hotel Novotel Palembang Hotel & Residence, Jalan R. Soekamto No. 8A, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dihubungi oleh sepupu terlapor berinisial RL, melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.51 WIB. RL mengirim chat bahwa SU menanyakan keberadaan korban dimana di Palembang atau di Jogja. Jika di Palembang ajak PG ke Novotel.

    RL mengajak korban untuk menemui SU yang sedang berada di Palembang dalam rangka perjalanan dinas. Korban sempat menolak, namun terus didesak dan merasa tidak enak. Pasalnya SU sempat menjadi perwakilan keluarga suaminya saat acara pernikahan mereka.

    Korban lalu tiba di hotel sekitar pukul 11.29 WIB dan kemudian diajak RL menuju kamar nomor 228 untuk menemui SU. Namun, saat itu SU belum berada di kamar. Sekitar pukul 15.30 WIB, SU datang ke kamar.

    Tak lama berselang, RL meninggalkan kamar bersama anaknya untuk berenang di kolam renang hotel, meninggalkan korban seorang diri bersama SU. Korban sempat ingin ikut keluar kamar namun dihalangi pelaku, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

    Pada pukul 17.15 WIB, dugaan pelecehan seksual terjadi. SU diduga memperlihatkan video porno dari ponselnya, merayu-rayu korban, serta melakukan tindakan fisik seperti memegang tangan dan paha korban, mencium rambut, hingga menyandarkan kepala di bahu korban tanpa persetujuan.

    Melihat gelagat tidak baik, PG kemudian mengirim pesan ke RL agar segera kembali ke kamar. Setelah RL tidak mereka langsung berpamitan pulang. Atas perlakuan itu, korban kemudian mengadu kepada suami korban, Indra (36).

    Indra yang mendapatkan laporan itu tersulut emosi. Saat SU menghubungi istrinya untuk bertemu kembali dan datang seorang diri, Indra kemudian memilih mengikuti istrinya sekaligus menemui pelaku, dan menanyakan hal yang terjadi.

    “Istri saya sangat syok ketika SU memperlihatkan video porno, memegang dan mencium tangannya, menyentuh paha, dan menyandarkan kepala di bahunya. Bahkan setelah kejadian, SU masih mencoba menghubungi istri saya untuk bertemu kembali. Saya sangat kecewa dan murka karena perbuatan ini jelas melanggar norma agama dan hukum negara,” ujar Indra.

    Menurut Indra, pihaknya sangat menghormati SU sebagai keluarga. Tapi atas perlakuan itu, kami tidak terima. “Awalnya rencana pertemuan di lobi hotel. Tapi saat istri saya datang kesana RL (minan, bibi, bahasa lampung,red) justru sudah berada di kamar hotel. Dan istri saya diminta langsung ke kamar. Karena ada sesama wanita istri masuk kesana,” kata Indra.

    Korban telah melaporkan SU dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6. Laporan juga telah disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk ditindaklanjuti.

    Bahkan Penyidik Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, saksi RL, dan Indra suami korban. Termasuk pihak hotel tempat lokasi kejadian. “Prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum,” kata perwira di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

    Sementara Siruaya Utamawan yang berulang kali dikonfirmasi sinarlampung.co dan sinarindonesia.id memilih tidak merespon. Dikonfirmasi via WA dan ditelpon mantan Caleg DPR RI Dapil Lampung itu juga tidak merespon. Termasuk saksi RL, yang dikonfirmasi wartawan hanya dibaca, namun tidak menjawab.

    Dari berbagai situs pemberitaan, Siruaya Utamawan diangkat sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 37/P Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021 – 2026, tertanggal 19 Februari 2021.

    Siruaya Utamawan merupakan Ketua Harian MOI juga menjabat Sekretaris Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia). Siruaya Utamawan pria kelahiran Lampung tahun 1978 yang juga dikenal aktivis buruh, juga menjabat Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Peradi Kota Agung Desak Proses Hukum

    Menanggapi kasus itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung, Ahmad Bajuri SH, selaku keluarga Indra suami PG menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Dia menyebut bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara adil.

    “Peradi mendorong kepolisian agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Kami juga mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara, karena banyak korban kekerasan seksual yang memilih diam karena tekanan sosial dan psikologis,” ujar Ahmad Bajuri.

    Ahmad Bajuri menyatakan bahwa Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada korban, baik dari sisi perlindungan hukum maupun advokasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual.

    “Kita berharap kasus ini menjadi momentum bagi institusi negara untuk bertindak tegas dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan birokrasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya. (Red)