Kategori: Bandarlampung

  • 139 Karyawan Hotel Marcopo Tuntut THR Yang Sejak Tahun 2021 Belum Dibayar, Kini Hotel Gelap Gulita?

    139 Karyawan Hotel Marcopo Tuntut THR Yang Sejak Tahun 2021 Belum Dibayar, Kini Hotel Gelap Gulita?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan karyawan Hotel Marcopolo menuntut pembayaran THR selama empat tahun, sejak tahun 2021, 2023, 2024, 2025, dan upah yang dibuat harian selama sembilan minggu kepada manajemennya, Senin 9 Maret 2025, sekira pukul 08.00 WIB.

    Romadhan, salah seorang karyawan mengatakan dia dan kawan-kawan sesama karyawan hotel menuntut pertanggung jawaban managemen hotel untuk pembayaran THR dari 2021 sampai 2025 sesuai upah minimum regional (UMR). Setelah berdialog dengan managemen hotel, para karyawan menerima jawaban sangat tidak memuaskan mereka. Karena alasan managemen, mereka masih menunggu keputusan dari pemilik hotel yang berada di Jakarta.

    Karyawan meminta kepada manajemen Marcopolo agar merealisasikan hak karyawan. “Kami minta segera diwujudkan permintaan ratusan karyawan, karena setiap lebaran Idul Fitri selalu gaduh,” ujarnya

    Dikatakannya, saat ditanya perihal THR, pihak manajemen selalu beralasan menunggu pembayaran dari kantor pusat yakni owner Marcopolo. “Kami ini sudah kerja harian dan hanya 50 persen upah yang dibayarkan atau Rp 150 ribu dengan alasannya uang tidak ada,” katanya.

    Terkait fasilitas di Hotel Marcopolo, saat ini hanya kolam renang, restoran, dan laundry yang masih ada, sementara biliard sudah tidak lagi dipegang pihak Marcopolo. Termasuk listrik PLN juga menunggak dua bulan sebesar Rp110 Juta. Sehingga hotel gelap gulita dan karyawan diliburkan karena belum membayar listrik. Lalu tidak ada air, mesin mati sehingga air kolam renang sudah berwarna hijau.

    Dihubungi terpisah, Personalia Krismento Retno membenarkan bahwa kondisi keuangan Marcopolo sedang tidak baik. “Saat ini masih dalam proses artinya masih diupayakan untuk upah yang diterima karyawan, itu juga pembayaran adanya kesepakatan karena situasi kondisi,” ujar Krismento.

    Manajemen Marcopolo juga melaporkan ke Disnaker dan menunggu pembayaran dari pusat. Terkait listrik, masih padam sejak seminggu lalu dan semua masih menunggu tindaklanjut dari owner Marcopolo. “Kami mengupayakan upah karyawan bisa terbayarkan, karena keuangan ini ranahnya pusat dan kami menunggu dari pusat yakni owner di Jakarta,” katanya.

    Soal tuntutan karyawan Hotel Marcopolo, Kadisnaker Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak hotel. Sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti. “Jika mau ditindaklanjuti maka harus melaporkan persoalan yang terjadi kepada kami,” kata Yudhi yang menyebut jika tidak ada laporan maka tidak bisa ditindaklanjuti dan intinya Disnaker hanya menampung saja.

    Catatan wartawan masalah lainnya, Hotel Marcopolo menunggak pajak hotel sejak Covid-19 mulai bulan Februari 2019 hingga Mei 2025. Bahkan BPPRD Kota Bandar Lampung sudah pernah menyegel hotel itu. Pihak managemen tak bayar karean, hotel sepi. Total tunggakan, Rp400 juta atau Rp20-25 juta per bulan. (red)

  • Usut Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Lampung Timur Polda Periksa Kadisdik Marsan

    Usut Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Lampung Timur Polda Periksa Kadisdik Marsan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan diperiksa anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat 7 Maret 2025. Pemeriksaan Marsan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Samsudin, seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan.

    Usai keluar ruangan pemeriksaan, Marsan mengatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja. “Datang ke Polda Lampung hanya memberi keterangan saja,” ujar Marsan, berjalan terburu-buru menuju mobilnya.

    Marsan membenarkan pemeriksaan dirinya terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD kabupaten Lampung Timur. “Ya benar kasus dugaan ijazah palsu, tapi saya hanya sebagai saksi,” ucapnya.

    Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdikbud Lampung Timur Marsan. “Betul kita sedang melakukan penyelidikan,” kata Pahala Simajuntak.

    Pahala enggan membeberkan apakah ada pihak lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. “Intinya kami masih melakukan penyelidikan,” ucaonya.

    Diketahui, dugaan ijazah palsu melibatkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur, Samsudin yang dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah paket C palsu pada Pileg 2024 lalu. (Red)

  • Marak Reklame Rokok di Bandar Lampung Langgar Aturan, termasuk di Atas Trotoar Depan Transmart Milik CV Dinamis?

    Marak Reklame Rokok di Bandar Lampung Langgar Aturan, termasuk di Atas Trotoar Depan Transmart Milik CV Dinamis?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Marak reklame iklan rokok di Bandar Lampung yang melanggar aturan. Termasuk salah satunya pemasangan reklame milik CV. Dinamis yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Transmart Bandar Lampung.

    marak iklan rokok juga ditrotoar

    Ironisnya meski jelas melanggar aturan, reklame tersebut tetap berdiri tanpa penyesuaian atau tindakan dari pihak berwenang. Pelanggaran reklame itu sendiri bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan dan Pemasangan Reklame.

    “Kami heran juga kok bisa ada reklame tersebut. Padahal lokasi diatas trotoar. Sudah beberapa kali kali dilakukan pelebaran. Reklame di atas trotoar itu mengganggu. Selain mengambil hak pejalan kaki, ini juga merusak estetika kota. Padahal, Wali Kota selalu mengedepankan upaya mempercantik keindahan Bandar Lampung. Kenapa hal seperti ini dibiarkan?” kata Yoga, seorang pengemudi ojek online, yang kerap mangkal di lokasi itu.

    Dia dan kawan-kawannya juga mempertanyakan penempatan Reklame di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki.  “Emangnya boleh Reklame-reklame ini ditempatkan di atas trotoar? Bukannya ini fasilitas untuk pejalan kaki? Rasanya sulit mengatur hal seperti ini,” ujarnya diamini Rahmat sesama Ojol.

    Rahmat menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap pemasangan Reklame yang dianggap merugikan pengguna jalan dan warga sekitar.  “Harusnya ada kajian lebih dulu. Kalau terus dibiarkan, kota ini jadi tambah semrawut. Kok Reklame ini kayaknya spesial banget. Masa iya Kota Bandar Lampung Ramah anak penuh iklan rokok,” ucapnya.

    Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, enggan memberikan komentar. “Soal titik reklame itu kewenangan PTSP,” ujarnya singkat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung belum memberikan tanggapan konfirmasi wartawan. Termasuk pihak CV Dinamis, yang tidak merespon konfirmasi wartawan.

    Untuk diketahui, berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (6) menyatakan bahwa Reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan, melampaui ruang milik jalan (rumija), dan harus memperhatikan kondisi serta situasi lingkungan.

    Pelanggaran serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini menekankan pentingnya penempatan reklame yang sesuai dengan tata ruang dan estetika kota. (Red)

  • Polemik Website Desa di Kabupaten Serang: Anggaran Fantastis Rp100 Juta Per Desa Dipertanyakan

    Polemik Website Desa di Kabupaten Serang: Anggaran Fantastis Rp100 Juta Per Desa Dipertanyakan

    Serang, sinarlampung.co – Program pembuatan website desa di Kabupaten Serang menuai sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi anggarannya. Besarnya biaya yang mencapai Rp100 juta per desa dinilai tidak wajar untuk pengadaan sebuah website.

    Seorang pendamping desa berinisial AS mengungkapkan bahwa program ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

    “Kami sebagai pendamping desa hanya bisa memberikan masukan dan menyampaikan hal ini kepada kepala desa. Namun, kami tidak memiliki izin untuk melarang program tersebut,” ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketidakjelasan peraturan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan permasalahan administratif dan hukum bagi desa-desa yang mengikuti program tersebut.

    Polemik semakin memanas setelah beredar kabar bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang secara resmi menandatangani surat yang mengarahkan desa-desa untuk membuat website melalui pihak tertentu yang direkomendasikannya. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan indikasi gratifikasi dalam pelaksanaan program tersebut.

    Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dan mengizinkan sebagai tindak pidana korupsi.

    Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

    Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

    Jika terbukti ada unsur gratifikasi dan wewenang dalam proyek website desa ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.

    Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi mengenai transparansi program ini. Apakah pengadaan website desa ini benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku? Apakah anggaran Rp100 juta per desa wajar dan sesuai kebutuhan?

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPMD Kabupaten Serang terkait polemik yang berkembang. Publik masih menunggu jawaban dan langkah konkret dari pihak yang berwenang untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek ini. (Suryadi)

    Baca: Masyarakat Serang Laporkan Dugaan Korupsi Web Desa ke Polda Banten

    Baca: Website Desa Bermasalah, LSM REAKTOR: Proses Hukum, Presiden Bilang Tak Ada Yang Kebal Hukum

    Baca: Skandal Website Desa Kabupaten Serang Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa?

  • LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

    LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Total Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar.

    Baca: Kejati Kalimantan Tengah Tahan Dua Kepala Dinas Kesehatan Yang Korupsi Dana BOK

    Baca: Lima Kepala Puskes Bandar Lampung Yang Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Bisa Dipidana Gratifikasi

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dan berencana melakukan unjuk rasa serta pelaporan kepada pihak berwenang terkait temuan-temuan yang mengindikasikan penyimpangan dan potensi korupsi dalam penggunaan dana anggaran dan Realisasi Dana BOK Tahun 2023.

    “Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar,” ujar Faqih Fakhrozi.

    Menurut Faqih, Dana BOK merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung operasional program prioritas nasional di bidang kesehatan, baik di tingkat dinas kesehatan maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). “Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” katanya.

    Faqih merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan serius dalam pengelolaan Dana BOK, diantaranya, pertama adalah kebijakan akuntansi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 mewajibkan Dana BOK Puskesmas disalurkan langsung ke rekening khusus BOK di setiap Puskesmas.

    Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 mengatur bahwa Kas BOK Puskesmas harus tercatat terpisah dari Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Temuannya adalah realisasi belanja BOK Puskesmas sebesar Rp11,81 miliar (78,09%) dari total Rp15,13 miliar.

    “Sisa saldo sebesar Rp3,31 miliar tidak tercatat pada akun khusus Kas BOK Puskesmas, melainkan tercampur dengan Kas BLUD. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya pencatatan akun Kas BOK Puskesmas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Faqih.

    Kedua, soal belanja dana BOK yang tidak sesuai ketentuan, yaitu juknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 yang melarang penggunaan Dana BOK Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan di media cetak (koran, majalah) dan elektronik.

    “Faktany terdapat pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan berupa leaflet dan spanduk. Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BOK Puskesmas Pasar Ambon, Dinas Kesehatan diketahui memperbolehkan pengeluaran tersebut meskipun bertentangan dengan Juknis,” ujarnya.

    Lalu yang ketigam dampak kerugian keuangan daerah, dengan total kerugian yaitu sisa saldo BOK Puskesmas yang tidak tercatat dengan benar Rp3,31 miliar. Belanja BOK yang tidak sesuai peruntukan: Rp48,96 juta. Dengan total kerugian sementara Rp3,36 miliar.

    Penyebabnya, adalah kepala Bidang Akuntansi BKAD tidak memedomani penyajian saldo Kas Dana BOK Puskesmas sesuai peraturan. Kepala Puskesmas terkait tidak memedomani Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023.

    Berdasarkan temuan tersebut, LSM Trinusa menduga adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Indikasi tersebut meliputi dugaan penyimpangan pencatatan keuangan.

    “Tidak adanya akun khusus Kas BOK Puskesmas menunjukkan potensi penyalahgunaan dana. Pelanggaran juknis yaitu penggunaan Dana BOK untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan ketidakdisiplinan dan potensi korupsi,” katany.

    Selain itu terjadi pembiaran oleh Dinas Kesehatan, dan bahkan memperbolehkan pelanggaran Juknis oleh Puskesmas. “Rencana aksi dan akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kami telah menyiapkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti yang mendukung temuan ini,” katanya. (Red)

  • Gubernur Mirza Lantik Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Lampung

    Gubernur Mirza Lantik Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) melantik jajaran pengurus Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung di bawah pimpinan Ibu Purnama Wulan Sari Mirza untuk masa bakti 2025-2030, di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa, 11 Maret 2025.

    Kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Lampung tahun 2025 dengan tema “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”.

    “Selamat bertugas kepada Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung beserta seluruh jajaran. Semoga semangat kebersamaan dan gotong royong terus menjadi landasan dalam menjalankan tugas mulia ini,” ujar Mirza.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza mengajak para pengurus TP PKK maupun Tim Pembina Posyandu melalui berbagai programnya, dapat menjadi mitra utama dalam sosialisasi dan pendampingan program kesehatan ibu dan anak di seluruh pelosok Lampung.

    Dia menegaskan terutama dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

    “Hal ini sejalan dengan misi kedua Asta Cita, yaitu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

    Mirza turut meminta TP PKK maupun Tim Pembina Posyandu melaksanakan sinergi dan kolaborasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

    “Karena sebagai bagian dari mitra pemerintah untuk melanjutkan dan menciptakan inovasi baru guna kemajuan pembangunan di Provinsi Lampung dan melakukan inovasi guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Program Prioritas Gubernur Lampung,” ujarnya.

    Mirza menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung Program Kerja PKK dan Posyandu untuk mewujudkan Lampung Maju menuju Indonesia Emas.

    “Saya percaya dengan kerja sama yang baik antara PKK, Posyandu dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat bersama-sama membangun Lampung yang lebih maju dan berdaya saing. Jalankan tugas dengan ketulusan, tebarkan berkah untuk masyarakat sejahtera,” katanya.

    Hadir pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, para Organisasi Wanita Forkopimda Provinsi Lampung dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

  • Anggaran Lampu PJU Kota Bandar Lampung Rp93,8 Miliar Sarat Dikorupsi?

    Anggaran Lampu PJU Kota Bandar Lampung Rp93,8 Miliar Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak aktif serta pemasangan PJU ilegal di Kota Bandar Lampung, dengan anggaran Rp93,8 miliar diduga menjadi ajang korupsi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat indikasikan potensi kerugian keuangan negara akibat pembayaran listrik untuk titik-titik PJU yang tidak beroperasi serta pemasangan PJU tanpa izin.

    Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja listrik PJU sebesar Rp93,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp92,9 miliar atau sekitar 99,08% dari anggaran yang disediakan. Dalam laporan itu ditemukan adanya pembayaran untuk 31 titik PJU yang tidak aktif senilai Rp1,84 miliar dan 16.480 titik PJU ilegal yang membebani keuangan daerah hingga Rp74,33 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian keuangan negara akibat kedua permasalahan ini mencapai Rp76,18 miliar.

    “Ada fakta bahwa meskipun 31 titik PJU tidak aktif, tagihan listriknya tetap masuk dalam pengeluaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Titik-titik tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti PJU DKK, Flyover Kimaja, serta lampu lalu lintas di berbagai wilayah kota Bandar Lampung,” kata LSM Trinusa, yang menyebut akan melaporkan kasusnya ke penegak Hukum.

    Bahkan, dalam LHP BPK disebutkan Kabid PJU Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung diketahui telah mengirimkan surat permintaan penghapusan tagihan kepada PLN pada 29 Januari 2024. Namun, berdasarkan temuan BPK, hingga April 2024 tagihan untuk titik-titik yang tidak aktif tersebut masih tetap muncul.

    Selain itu, BPK juga menemukan adanya 16.480 titik PJU ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem, tetapi tetap menggunakan listrik dari instalasi milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Akibatnya, anggaran daerah harus menanggung beban tagihan listrik dari titik-titik yang tidak memiliki izin tersebut, dengan total tagihan mencapai Rp74,33 miliar sepanjang tahun 2023.

    Meski Dinas PU telah melakukan survei dan mengidentifikasi titik-titik ilegal tersebut, hingga April 2024 belum ada langkah nyata untuk melakukan penertiban. Laporan BPK juga menyebutkan bahwa Kabid PJU telah menyampaikan permintaan tertulis maupun lisan kepada PLN dalam rapat koordinasi pada 29 Januari 2024.

    Namun, sampai akhir pemeriksaan yang dilakukan pada 4 April 2024, belum ada tindakan konkret dari PLN terkait penertiban maupun penghapusan tagihan untuk titik-titik yang bermasalah. Atas dasar temuan ini, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang merugikan keuangan negara.

    Atas temuan itu, LSM Trinusa Lampung mendesak pihak terkait, terutama Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung dan PLN ULP Way Halim, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK guna mencegah kerugian lebih lanjut. “Kami meminta agar pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada tindakan yang jelas, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke instansi yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas perwakilan LSM Trinusa.

    Menurut LSM Tri Nusa, dugaan kerugian negara sebesar Rp76,18 miliar akibat pembayaran listrik untuk PJU tidak aktif dan ilegal dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan serta buruknya pengelolaan aset publik. Karena anggaran yang digunakan untuk pembayaran listrik semestinya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik.

    “Kejadian ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah dan PLN dalam mengelola fasilitas umum. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini bisa berulang dan semakin merugikan masyarakat,” katanya.

    Sebagai bentuk protes dan tekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, LSM Trinusa DPD Lampung berencana menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas PU Kota Bandar Lampung dan Kantor PLN ULP Way Halim dalam waktu dekat.

    Selain itu, mereka juga berencana melaporkan temuan ini kepada KPK serta instansi pengawas lainnya guna memastikan adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini. “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digunakan secara tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (Red)

  • Tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Lampung Terima SK Perpanjangan Tenaga Kontrak di Masa Transisi Penataan Pegawai

    Tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Lampung Terima SK Perpanjangan Tenaga Kontrak di Masa Transisi Penataan Pegawai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak Dalam Masa Transisi Penataan Tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertempat di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Selasa (11/03/2025).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana didalamnya ditegaskan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dengan demikian, sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

    Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara selesai.

    Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur Lampung yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dibagi menjadi dua sesi.

    Pada sesi pertama diikuti oleh sebanyak 1.615 tenaga non-ASN yang berasal dari 27 perangkat daerah dan sesi kedua diikuti oleh 1.510 tenaga non-ASN yang berasal dari 14 perangkat daerah.

    Gubernur Lampung dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memastikan bahwa di masa transisi ini, tenaga non-ASN Pemerintah Provinsi Lampung akan tetap mendapatkan hak-haknya.

    “Pemerintah Provinsi Lampung sudah pasti memastikan dalam masa transisi ini tenaga non-ASN yang kami angkat sudah kami pastikan memenuhi kriteria dan mendapat kepastian hingga proses seleksi aparatur sipil negara telah selesai,” tegasnya.

    Menurut Gubernur Rahmat Mirzani, perpanjangan kontrak ini merupakan sebuah bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah Provinsi Lampung kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya harapkan meskipun bapak ibu sekalian non-ASN, tapi tidak mengurangi pelayanan bapak ibu sekalian kepada masyarakat. Saya ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjutnya.

    Rahmat Mirzani juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan visi dan misi provinsi Lampung yaitu ‘Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045’.

    “Kedepan kita memiliki tanggung jawab besar, sebagai pemerintah mari kita sama-sama mengajak, membawa Lampung kedepan untuk menjadi Lampung yang maju, Lampung yang lompat mengejar ketertinggalan, kita akan menuju Indonesia Emas Tahun 2045 visi ini menuntut kita semua untuk bekerja lebih keras, lebih cepat dan lebih cerdas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus pastikan birokrasi kita berjalan dengan integritas, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Wagub Jihan Nurlela juga menegaskan kepada para pegawai Non ASN yang telah diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik – baiknya.

    “Diharapkan tenaga Non-ASN yang hari ini diberikan sk perpanjangan, baik kita tahap 1 maupun tahap 2 dapat semakin meningkatkan kinerjanya, dapat selalu menjaga integritasnya, tetap loyal dan berkualitas dalam pelayanan yang diberikan. Saudara sekalian adalah bagian dari sistem yang memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.

    Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerja nyata dengan bersinergi bersama semua pihak.

    “Kita harus memastikan bahwa birokrasi berjalan dengan integritas, efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak, kita akan mampu menjadikan Lampung sebagai bagian dari transformasi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memberikan pendampingan sehingga seluruh tenaga non-ASN di masa transisi ini tetap mendapatkan hak-haknya.

    “Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memberikan pendampingan. Pastikan bahwa dalam masa transisi ini tenaga Non-ASN tetap mendapatkan hak-haknya, gaji, THR dan lain sebagainya, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (***)

  • Dinas PU Bandar Lampung Pasang Box Culvert dan Normalisasi Sungai di Enam Titik

    Dinas PU Bandar Lampung Pasang Box Culvert dan Normalisasi Sungai di Enam Titik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus berupaya mengatasi permasalahan banjir dengan melakukan pemasangan gorong-gorong serta menormalisasi sungai di enam lokasi.

    Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, menyampaikan bahwa pemasangan box culvert (gorong-gorong) dilakukan di saluran air di Jalan H. Ismail, Kecamatan Rajabasa, serta di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim.

    “Di Kecamatan Way Halim terdapat dua titik pemasangan box curvert. Kami berharap upaya ini dapat mengurangi genangan air di jalan saat hujan turun,” ujar Dedi pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Meskipun musim hujan telah berlalu, lanjut Dedi, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tetap meminta Dinas PU untuk melanjutkan program normalisasi sungai. Kegiatan ini meliputi pemasangan talud serta pembersihan sedimen di aliran sungai yang melintasi Kecamatan Kedamaian, Way Halim, dan Rajabasa.

    “Atas arahan Wali Kota, Bunda Eva, normalisasi sungai terus dilakukan secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir. Pembersihan sedimen dilakukan dengan menggunakan alat berat milik Pemkot Bandar Lampung,” tambah Dedi Sutiyoso. (*)

  • Pimpin Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

    Pimpin Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, Wagub Jihan Nurlela Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah secara virtual bersama para Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Selasa, (11/3/2025).

    Rapat koordinasi digelar bertujuan mempercepat pelaksanaan roadmap pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota.

    Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya percepatan pengelolaan sampah sebagai bagian dari komitmen nasional yang telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pemerintah daerah diminta menyusun Roadmap Rencana Aksi Kolaborasi yang harus diselesaikan sebelum 12 Maret 2025, sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam penuntasan pengelolaan sampah melalui dua pendekatan utama, yaitu pembenahan di hulu dan hilir.

    Di hulu langkah utama meliputi edukasi masyarakat, pemilahan sampah sejak dari sumber, pengelolaan sampah organik, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) oleh produsen, serta penguatan bank sampah sebagai motor ekonomi sirkular.

    “Bank sampah adalah solusi paling efektif dan hemat biaya dalam mengelola sampah di hulu,” ujar Wakil Gubernur Lampung. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan di hulu akan sangat menentukan efektivitas sistem di hilir. Di hilir, langkah yang dilakukan mencakup peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah agar dapat menjangkau seluruh wilayah.

    Pemprov Lampung akan meningkatkan layanan pengangkutan sampah terpilah, membangun industri pengelolaan sampah, menata TPA dengan metode Sanitary landfill, menindak pembuangan sampah ilegal, serta memperkuat regulasi dan pendanaan persampahan.

    “Pemerintah daerah harus memperkuat regulasi dan pendanaan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal,” tambah Wakil Gubernur.

    Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix dalam pengelolaan sampah, melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. “Bank sampah harus menjadi garda terdepan ekonomi sirkular. Setiap RW harus memiliki Bank Sampah Unit (BSU) dan setiap kecamatan harus memiliki Bank Sampah Induk (BSI),” ujarnya.

    Untuk mendukung program ini, pendanaan akan dioptimalkan melalui APBD (minimal 3%), APBN, Dana Desa, CSR perusahaan, serta kerjasama internasional dengan berbagai mitra, termasuk Alliance to End Plastic Waste dan Pemerintah Belanda.

    Pemprov Lampung berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Di akhir rapat, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak.

    “Semoga upaya ini menjadi langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutupnya. (***)