Kategori: Bandarlampung

  • Diduga Palsukan KTP dan KK Orang Lain Oknum Pegawai Bank Lampung Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

    Diduga Palsukan KTP dan KK Orang Lain Oknum Pegawai Bank Lampung Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama M. Dani Saputra dan istrinya diduga dipalsukan oleh salah satu oknum karyawan Bank Lampung Cabang Bandar Lampung di Wolter Monginsidi Teluk Betung Utara, untuk meminjam uang ratusan uta rupiah.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Bank Lampung Akui Ada Oknum Pegawai Gelapkan Tabungan Nasabah

    Kasus diketahui Dani Saputra, justru saat dia ingin mengajukan pinjaman ke Bank Lampung, Unit Lampung Selatan. Dani kaget saat melakukan cek BI Checking, ternyata namanya tertera di Bank Lampung Bandar Lampung dengan pinjaman Rp100 juta, Rabu 5 Maret 2025.

    “Saya inikan mau mengajukan pinjaman ke salah satu Bank di daerah Lampung Selatan. Saat di cek BI checking, ternyata atas namanya sudah ada pinjaman di Bank Lampung Cabang Bandar Lampung senilai Rp100 juta. Padahal saya belum pernah sama sekali meminjam uang,” katanya.

    Menurut Dani Saputra, alamat rumahnya pun sudah di pindahkan ke Bandar Lampung dengan alamat Jalan P. Seribu B no 115 LK 1, Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung. “Pelakunya salah satu oknum karyawan Bank Lampung cabang Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi no 75, Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara,” katanya.

    Parahnya lagi, kata Dani Saputra nama istrinya Siti Hasanah juga mempunyai pinjaman senilai Rp100 juta di Bank yang sama. “Saya sangat bingung, Saya belum pinjam uang Bank sama sekali, tiba-tiba Saya sudah ada pinjaman di Bank Lampung senilai Rp100 juta, termasuk nama Istri saya juga sama ada pinjaman senilai Rp 100 juta. Total saya dan istri saya ada pinjaman senilai Rp 200 juta,” Kata Dani.

    Atas kasus itu, M. Dani Saputra akan melaporkan kepada pihak berwajib, “Saya akan laporkan ke Pihak berwajib, Saya tidak terima atas semua kejadian ini dan saya tidak merasa  meminjam uang di Bank Lampung Sejumlah Rp100 juta dan saya lebih tidak terima karna Istri saya juga ada pinjaman senilai Rp 100 juta di Bank yang sama,” katanya.

    “Dan herannya Kartu Keluarga atas nama saya sebagai suami dan sekarang sudah berubah masuk ke KK atas nama M. Chandra Hardiyan, ini sudah sagat terlalu,” katanya. (Red)

  • Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Belasan Rumah di Atas Saluran Air

    Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Belasan Rumah di Atas Saluran Air

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan menertibkan belasan rumah yang berdiri di atas saluran air atau sungai pada Selasa, 11 Maret 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam mengatasi permasalahan banjir di kota tersebut.

    Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni Irawan, mengungkapkan bahwa sekitar 18 rumah warga telah dibongkar. “Hingga saat ini, ada sekitar 18 bangunan yang telah kami minta untuk dibongkar, dan seluruhnya sudah dibongkar oleh pemiliknya,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa jenis bangunan yang melanggar aturan bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar tambahan.

    “Jenis pelanggarannya berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, mereka membangun di atas saluran air, bahkan ada yang memperkecil aliran air,” tambah Antoni.

    Selain upaya penertiban, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan langkah-langkah lain untuk mengurangi risiko banjir, seperti pemasangan box culvert dan normalisasi sungai di enam titik. Pemasangan box culvert dilakukan di saluran air di Jalan H. Ismail, Kecamatan Rajabasa, serta di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim. (*)

  • Kapolri Tegaskan Minyakita Tak Hanya Dikurangi, tapi juga Dipalsukan Tiga Pabrik Terancam Ditutup

    Kapolri Tegaskan Minyakita Tak Hanya Dikurangi, tapi juga Dipalsukan Tiga Pabrik Terancam Ditutup

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas Minyakita yang tidak sesuai takaran maupun pemalsuan minyak goreng milik pemerintah itu. Kapolri mengungkap bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan tidak hanya pengurangan takaran isi Minyakita sebagaimana perhatian publik, melainkan juga temuan Minyakita palsu.

    Listyo Sigit Prabowo, mengatakan hal itu berdasarkan hasil temuan Polri atas penindakan terhadap distribusi Minyakita di pasaran. Modus-modus itu ditemukan saat Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan ke tiga lokasi. “Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita namun sebenernya palsu. Ini semua sedang kita proses,” kata Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

    Meski tidak merinci lokasi mana saja yang dimaksud, Sigit memastikan bahwa terhadap para pelaku akan dilakukan penindakan secara hukum. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri.

    Satgas Pangan

    Diketahui, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran di mana isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut kepolisian, usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu 9 Maret 2025.

    Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

    Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.

    Selain menyita barang bukti, Helfi mengatakan pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut. “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

    Mentan Perintahkan Tutup Pabrik dan Cabut Izin

    Temuan Minyakita dengan volume yang tak sesuai kemasan. Isi Minyakita kurang dari satu liter serta harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025. Ada juga ditemukan kualitas Minyakita yang kurang jernih, mirip minyak curah (oplosan).

    Menteri meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Maret 2025.

    Mentan mengatakan, meminta tiga perusahaan Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” katanya.

    Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. “Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” tegasnya.

    Selain itu, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang, dan pihaknya meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. Tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan. (Red)

  • Akun Instagram @Ami_Ceriaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

    Akun Instagram @Ami_Ceriaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemilik usaha online shop Desi, dengan akun Instagram @djeshop_store, melaporkan akun @Ami_Ceriaamalya ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, Desi mengajukan laporan tersebut pada 5 Maret 2025 , yang teregister dengan nomor LP/B/183/III/2025/SPKT POLDA LAMPUNG.

    Desi melaporkan akun @Ami_Ceriaamalya dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan kedua.

    “Klien kami, pemilik akun @djeshop_store, saudara Desi, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun Instagram @Ami_Ceriaamalya,” ujar Ramanda Ansori , kuasa hukum pelapor.

    Dalam laporannya, Desi merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baik melalui unggahan dengan narasi negatif serta kebencian.

    “Dalam unggahan Instastory tersebut, diduga terdapat pencemaran nama baik atau fitnah terhadap klien kami. Setidaknya terdapat delapan bukti unggahan yang berisi narasi tidak baik. Akibat unggahan tersebut, klien kami mengalami gangguan psikologis serta kerugian materi, mengingat ia memiliki usaha toko online,” jelas Ramanda .

    Laporan ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang. (*)

  • Wagub Jihan Minta Daerah Segera Buat Roadmap Pembenahan Pengelolaan Sampah Hulu dan Hilir

    Wagub Jihan Minta Daerah Segera Buat Roadmap Pembenahan Pengelolaan Sampah Hulu dan Hilir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubenur Lampung Jihan Nurlela memimpin rapat koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Rakor ini berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur dengan diikuti seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung, pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Wagub Jihan mengatakan bahwa rakor ini juga berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2025 perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.

    Mengacu kepada arahan Presiden Prabowo, Jihan menyampaikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk Menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah pada daerahnya masing-masing dan harus telah diselesaikan pada tanggal 12 Maret 2025 dimana Inti dari road map tersebut adalah melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.

    Wagub Jihan menjabarkan beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah di hulu yaitu :

    – Transformasi perubahan perilaku seluruh elemen Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

    – Mewajibkan Pemilahan Sampah di Sumber.

    – Melakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya.

    – Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) (kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya dari awal hingga akhir masa pakainya).

    – Menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular.

    Sedangkan pembenahan pengelolaan sampah di hilir yang harus dilakukan adalah :

    – Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah.

    – Membangun industrialisasi pengelolaan sampah.

    – Melakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.

    – Melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning).

    – Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.

    Wagub Jihan menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan kolaborasi pentahelix yaitu antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media dimana Pemerintah berperan sebagai regulator koordinator dan kontroler.

    Selanjutnya, ia berpendapat bahwa masyarakat perlu didorong untuk melakukan gaya hidup sadar sampah melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan Akademisi berperan sebagai konseptor, sumber pengetahuan dan pembuat inovasi.

    Wagub Jihan juga menegaskan dunia usaha berperan sebagai sumber pendanaan dan penggerak (enabler) untuk menciptakan nilai tambah dan sirkular ekonomi dari pengolahan sampah.

    “Dunia usaha membantu pendanaan melalui Corporate Social Responsibility atau CSR yaitu tanggung jawab sosial perusahaan juga melaksanakan Extended Producer Responsibility atau EPR yang merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkannya yang beredar di masyarakat,” ujarnya

    Tidak kalah penting, menurutnya media juga sengat berperan untuk menyebarkan informasi, melakukan sosialisasi dan edukasi.

    Selain itu, Wagub Jihan menyampaikan bahwa di hilir, Bank Sampah harus menjadi Motor Sirkular Ekonomi Sampah yang utama menjadi garda terdepan dalam upaya edukasi 3R pada masyarakat.

    Menurutnya, Bank Sampah harus menjadi motor sirkular ekonomi terstruktur mulai dari tingkat RW hingga Kecamatan.

    “Perlu membentuk paling sedikit satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan dan juga perlu mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah hulu lainnya seperti TPS3R,” pungkasnya.

    Ia mengimbau untuk Bank Sampah yang sudah tidak akif untuk direvitalisasi dan dilakukan pembenahan struktur kelembagaan dan metode bisnisnya.

    “Untuk itu perlu adanya edukasi secara terstruktur dan sistematis mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, RW, hingga ke tingkat RT,” tambahnya.

    Wagub Jihan berharap rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung ini menjadi inspirasi bagi seluruh pihak untuk turut peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup kita khususnya dalam penuntasan pengelolaan sampah. (*)

  • Presidium Silaturahmi DOB CBL dengan Bupati Tanggamus Dihadiri Puluhan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

    Presidium Silaturahmi DOB CBL dengan Bupati Tanggamus Dihadiri Puluhan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

    Tanggamus, sinarlampung.co – Presidium Daerah Otonomi Baru Cukuh Bandakh Lima (DOB CBL) menggelar silaturahmi dengan Bupati Tanggamus. Acara ini juga dihadiri puluhan tokoh masyarakat dan tokoh adat dari lima kecamatan yang tergabung dalam wilayah Cukuh Bandakh Lima, yakni Kecamatan Cukuh Balak, Limau, Bulok, Kelumbayan, dan Kelumbayan Barat. Silaturahmi ini berlangsung di Lamban Balapis Batang, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

    Silaturahmi ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mempererat hubungan kerja dengan pemerintah daerah serta memperkuat sinergi dengan pimpinan daerah yang baru. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan para pengurus DOB CBL sekaligus memastikan bahwa kebijakan transisi Bupati dapat berjalan dengan baik.

    Ketua Umum DOB CBL, Siruawa Utamawan, dalam berbagai acara menyampaikan harapannya agar silaturahmi ini dapat menjadi langkah awal dalam menyamakan visi pembangunan daerah Tanggamus ke depan. “Semoga silaturahmi ini dapat menjadi awal yang baik dalam menyatukan visi pembangunan demi kemajuan daerah kita,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Pengurus Harian DOB CBL, Rusli Shoheh, menegaskan bahwa dalam era otonomi daerah saat ini, penataan dan pengembangan wilayah merupakan suatu keharusan. Menurutnya, rencana pemekaran kabupaten bukanlah sesuatu yang dilarang, mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih memungkinkan pemekaran wilayah.

    “Pertemuan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin memperkuat motivasi presidium dalam bekerja untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. Terbentuknya kabupaten baru masih sangat mungkin sebagai upaya percepatan pembangunan yang lebih merata. Selain itu, pemekaran juga akan meringankan beban Kabupaten induk, karena adanya alokasi baru untuk wilayah CBL yang sebelumnya masih menjadi tanggungan Kabupaten Tanggamus,” jelas Rusli.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi, mengungkapkan pengalamannya saat ikut berjuang dalam pemekaran Kabupaten Tangerang Selatan. Ia menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh DOB CBL, namun juga mengungkapkannya terkait waktu pengajuan usulan tersebut.

    “Saya menerima usulan ini dan mendukung jika presidium benar-benar bersungguh-sungguh dalam memperjuangkannya. Namun, saya hanya sedikit menyayangkan momennya. Mengapa usulan ini baru disampaikan saat saya baru saja kembali untuk membangun Tanggamus?” tutupnya. (Masda)

    Baca: Guru Besar Unila Dukung Pembentukan DOB Cukuh Bandakh Lima

    Baca: Dukungan Publik terhadap Otonomi Baru Cukuh Bandakh Lima Terus Disosialisasikan

  • Gubernur Mirza Groundbreaking Jalan Kotabumi-Bandar Abung

    Gubernur Mirza Groundbreaking Jalan Kotabumi-Bandar Abung

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Lampung Utara, Senin, 10 Maret 2025.

    Kunker ke Lampung Utara ini merupakan kunker pertama Gubernur Mirza setelah dirinya dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 20 Februari lalu.

    Mengawali kunkernya di Lampung Utara, Gubernur Mirza melakukan groundbreaking ruas jalan Kotabumi – Bandar Abung di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dengan anggaran Rp. 5,1 miliar. Adapun groundbreaking ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur – Wakil Gubernur Lampung.

    Gubernur menyebutkan bahwa groundbreaking ini merupakan momen yang penting dan bersejarah bagi dirinya sebagai Gubernur Lampung, karena menandai dimulainya langkah besar dalam mewujudkan janji-janji kerja yang telah disampaikan bersama Wagub Jihan Nurlela kepada masyarakat Lampung.

    “Acara ini bukan hanya simbol dimulainya pembangunan fisik, tetapi juga awal dari komitmen kami untuk membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,” kata Gubernur.

    Gubernur bertekad akan memperbaiki infrastruktur di provinsi lampung, khususnya jalan, yang akan mendongkrak perekonomian masyarakat meskipun ditengah minimnya kesediaan anggaran.

    “Insya Allah Provinsi Lampung dalam dua sampai tiga tahun lagi, akan mulus jalannya. Kita gak mau cengeng, kita gak mau ngeluh, inilah realita kita. Tapi saya semangat, selama bapak ibu mendoakan dan mensupport kami,” ujarnya.

    Ia pun meminta masyarakat untuk bisa tetap menjaga infrastruktur jalan yang sudah dibangun agar tetap dalam kondisi yang baik.

    “Dengan jalan yang sudah dibangun ini, tolong dijaga sama-sama agar jalannya tetap bagus. Sebab kami belum tahu kapan kami akan membenarkan jalan ini lagi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqullah mengatakan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

    Dari alokasi anggaran tersebut untuk di Kabupaten Lampung Utara sendiri terdapat 5 kegiatan penanganan jalan yaitu :

    1. Rekonstruksi jalan Ruas Negara Ratu – Simpang Tujok.

    2. Rekonstruksi Jalan Ruas Ketapang – Negara Ratu.

    3. Rekonstruksi Jalan Ruas Negara Ratu — Soponyono.

    4. Rekonstruksi Jalan Ruas Bandar Agung — Bandar Sakti, dan

    5. Rehabilitasi jalan ruas Kotabumi — Bandar Abung.

    Usai melakukan groundbreaking, Gubernur Mirza melanjutkan kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat berupa paket sembako, bantuan usaha ekonomi produksi serta bantuan bagi disabilitas di depan SMPN 4 Kelurahan Kotabumi Tengah. (*)

  • Mayat Bayi Ditemukan Hanyut di Sungai Belakang SDN 1 Kedamaian, Awalnya Dikira Boneka

    Mayat Bayi Ditemukan Hanyut di Sungai Belakang SDN 1 Kedamaian, Awalnya Dikira Boneka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Warga dihebohkan oleh penemuan mayat bayi yang hanyut di sungai belakang SDN 1 Kedamaian, Bandar Lampung, pada Senin, 10 Maret 2025, pukul sekitar pukul 13.00 WIB. Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan oleh seorang anak kecil yang sedang asyik mandi di sungai.

    “Dia sedang berenang di sungai, lalu melihat sesuatu yang mengapung seperti boneka. Awalnya dikira boneka, tapi setelah didekati, ternyata itu bayi dengan kondisi tubuh yang sudah membiru,” ujar seorang warga kepada salah satu media di Bandar Lampung.

    Anak kecil yang menemukan bayi tersebut langsung berteriak dan menangis, menarik perhatian warga sekitar. Warga pun segera mengangkat mayat bayi itu dari sungai.

    “Saat diangkat, posisi bayi tengkurap dan tidak mengenakan pakaian sehelai pun. Kondisinya sudah membiru dan bengkak tambah,” tambah warga tersebut.

    Baca Juga: Bayi Orok Umur Tiga Hari Dibuang di Belakang Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah Lampung Selatan

    Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan adanya penemuan mayat bayi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama tim Inafis Polresta Bandar Lampung, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad bayi tersebut.

    “Mayat bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum dan otopsi,” ujarnya.

    Menurut Kurmen, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. “Tali pusarnya terputus, diduga bayi ini dibuang setelah dilahirkan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon waktunya,” tutupnya. (*)

  • Warga Durian Payung Protes Flayover Pribadi Budi Kuntoro Pemicu Banjir, Walikota Siap Bongkar

    Warga Durian Payung Protes Flayover Pribadi Budi Kuntoro Pemicu Banjir, Walikota Siap Bongkar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga RT 8 dan RT 10, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Warga meminta akses jalan yang ditutup oleh tembok milik PDAM Way Rilau dibubuka kembali. Warga juga meminta flyover milik Budi Kuntoro dibongkar karena menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut, Kamis 6 Maret 2025.

    Para pengunjuk rasa kemudian ditemui Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan siap menindak lanjuti keluahan warga, membuka akses jalan termasuk membongkar playover pribadi itu. “Wali Kota Eva Dwiana akan menindaklanjuti pengaduan warga terkait penutupan akses jalan tersebut. Bunda Eva berjanji akan membuka kembali akses jalan bagi warga Durian Payung,” kata Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi, yang mendapingi warga.

    “Hari ini, Dinas PU langsung turun untuk melakukan survei guna menindaklanjuti pengaduan warga. Besok, Bunda Eva juga akan melakukan survei langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” tambahnya.

    Bahkan, kata Ardi, terkait flyover pribadi milik Budi Kuntoro yang menjadi keluhan warga, Wali Kota Eva Dwiana juga berkomitmen untuk segera membongkarnya. “Bunda Eva sendiri yang akan menangani persoalan ini dan memastikan flyover tersebut segera dibongkar,” katanya

    Tim LBH Bandar Lampung lainnya, M. Arif Ridho Tawakal, juga mengimbau warga untuk tetap mengawal proses ini secara tertib. “Kita harus memastikan bahwa mandat dari Wali Kota benar-benar dijalankan. Jika dalam pelaksanaannya tidak terealisasi, kita akan kembali mengadukan hal ini kepada Wali Kota Bandar Lampung,” tegas Arif. (Red)

  • Kejati Lampung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp60 Milyar Bansos di Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

    Kejati Lampung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rp60 Milyar Bansos di Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis  (RPM) Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 senilai Rp60 miliar dan bunganya 6% per tahun dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp32,4 miliar, diduga jadi ajang korupsi. Kasusnya kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 6 Maret 2025.

    Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan dana bansos Rp60 miliar itu rupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan, yang kemudian dikelola melalui program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.

    “Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp60 miliar, termasuk pengelolaan bunganya 6% per tahun jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 sebesar Rp32,4 miliar oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan,” katanya.

    Menurut Seno Aji, modus yang dilakukan adalah data kelompok petani tebu fiktif alias bodong. Karena tidak memiliki legalitas dari dinas atau instansi terkait, termasuk tidak jelas kepemilikan lahan tebunya. “Kemudian dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu yang membawahi 84 kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Seno Aji, skema pengembalian pinjaman secara formalitas hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi. Kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J dan saudara E yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim kami,” ujarnya,

    Untuk itu, lanjt Seno Aji, pihaknya akan terus memonitoring dan pendampingan atas laporan tersebut. “Apalagi dari informasi yang kami himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan,” katanya.

    “Ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS). Maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum koperasi,” katanya. (Red)