Kategori: Bandarlampung

  • Office Boy dan Cleaning Service RSUD Abdoel Moelok Unjukrasa Soal Honor, Direktur Akan Evaluasi Pihak Ketiga

    Office Boy dan Cleaning Service RSUD Abdoel Moelok Unjukrasa Soal Honor, Direktur Akan Evaluasi Pihak Ketiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Protes ratusan office boy (OB) dan cleaning service yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung unjukrasa menuntut honor dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.000 per bulan, Senin 3 Maret 2025.

    Para pegawai berstatus outsourcing dan dibawah pihak ketiga yang melibatkan dua perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan, yakni PT. Artha Sarana Cemerlang (ASC) dengan 74 pekerja dan PT. Gemilang Mulia Sarana (GMS) dengan 76 pekerja. Para pegawai tersebut mengungkapkan bahwa mereka merasa gaji yang diterima selama ini tidak sesuai dengan standar UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

    Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura, bahwa masalah tersebut merupakan kelalaian dari pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan. “Itu kelalaian pihak ketiga, bukan rumah sakit. Mereka itu mengajukan pada rumah sakit atas perlakuan pihak ketiga yang tidak bisa memenuhi kewajibannya,” ujar Lukman Rabu, 5 Maret 2025,.

    Menurut dokter ahli cuci darah ini, pihak rumah sakit akan segera mengevaluasi permasalahan ini karena kejadian serupa belum pernah terjadi sebelumnya dalam tiga tahun terakhir. “Ini akan kami tindak lanjuti secara serius, karena selama tiga tahun terakhir juga belum pernah terjadi,” ujar Lukman.

    Lukman mengungkapkan bahwa pihak RSUD telah berkomunikasi dengan penyedia jasa, namun perlakuan terhadap petugas kebersihan tidak sesuai dengan harapan. “Persoalan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian dalam perlakuan terhadap petugas kebersihan, yang merupakan tenaga kerja yang sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan rumah sakit,” katanya.

    Lukman menegaskan bahwa jika masalah ini terus berlanjut, maka kualitas pelayanan rumah sakit yang bersih dan berkualitas bisa terganggu. “Jika seperti ini, bagaimana kita bisa menghasilkan pelayanan rumah sakit yang lebih baik, bersih, dan berkualitas, jika penyedia jasa justru tidak mendukung hal tersebut?. Kedepan kita akan melakukan pengawasan pada mitra kerja termasuk perusahaan penyedia jasa berita,” ujar Lukman. (Red)

  • Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah, Ini Aturannya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di sekolah, terutama sekolah SMA, SMK, dan SLB, di Provinsi Lampung. Pembatasan dilakukan untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar, Kamis 6 Maret 2025.

    Baca: Dinas Pendidikan Perintahkan Sekolah Gelar Pesantren Kilat Ramadhan

    Baca: Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan untuk mengatur hal itu, dinas sudah mengeluarkan edaran yang terdapat larangan penggunaan telepon seluler di sekolah. “Ini juga sesuai dengan perintah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang meminta dilakukan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan sekolah. Pembatasan ini untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar,” kata Thomas Amirico.

    Menurut Thomas, melalui Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.

    “Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telfon seluler,” kata Thomas.

    Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Didalamnya nanti ada pengecualian jika mengharuskan penggunaan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar. “Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan,” kata Thomas.

    Dalam surat itu dijelaskan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.

    Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

    2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

    • a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
    • b. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (jandphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
    • c. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
    • d. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
    • e. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;
    • f. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;
    • g. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;
    • h. Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah;
    • i. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan
    • j. Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini

    3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran

    4. Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Satuan Pendidikan.

    5. Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Maret sampai Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

    7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas:

    • a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
    • b. Membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (Red)
  • Soal Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji Polda Lampung Diminta Transparan

    Soal Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji Polda Lampung Diminta Transparan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung diminta transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center Mesuji senilai Rp77,5 miliar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke Mabes Polri, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Lampung.

    Baca: Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji ke Polda Lampung

    Kuasa hukum dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, Indah Meylan, mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan profesional dan terbuka agar pembangunan Islamic Center Mesuji sesuai dengan tujuan serta perencanaannya.

    “Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan transparan. Kami memahami bahwa sebelumnya perkara ini sempat tertunda karena pemilihan kepala daerah, namun kini kami berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Indah di Mapolda Lampung usai memberikan klarifikasi kepada penyidik, Kamis 6 Maret 2025.

    Indah mengatakan kedatangannya ke Mapolda Lampung bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari bagian Tipikor, mengingat Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke Polda Lampung. Sekaligus juga menyerahkan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.

    Menurutnya, seluruh berkas sudah lengkap dan akan didalami lebih lanjut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 terkait penetapan lokasi pembangunan masjid.

    Indah mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah, di mana Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, tidak pernah memberikan tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah. Indah juga menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembangunan Islamic Center Mesuji, termasuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Menurut Indah, bahwa kayu yang seharusnya digunakan adalah kayu ulin, namun faktanya tidak terpasang sesuai spesifikasi. Selain itu, kayu yang digunakan justru ditemukan dalam kondisi keropos, sementara biaya konstruksi mengalami markup. “Tak hanya itu, proyek pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.

    Indah menyatakan bahwa pihaknya optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif, terutama untuk kasus dengan nilai kerugian fantastis seperti ini. “Dengan koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas karena telah merugikan negara serta masyarakat. Kami juga mempertanyakan kemana aliran dana Rp77,5 miliar ini, mengingat pembebasan lahan yang dijanjikan sebagai tukar guling ternyata tidak pernah dilakukan,” katanya. (Red)

  • Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji ke Polda Lampung

    Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji ke Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Bareskrim Polri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung dan wisata religi di Kabupaten Mesuji senilai Rp77,5 miliar lebih, ke Polda Lampung. Pelimpahan ke Polda Lampung dilakukan medio 8 Januari 2025 lalu.

    Baca: Diduga Kantor Pememang Tender Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji Fiktif 

    Baca: Diduga Proyek Islamic Center Mesuji Abaikan Peraturan Kemenaker Tentang Penggunaan APD Untuk Pekerja

    Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya

    “Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Mesuji itu di Laporkan masyarakat melalui dumas ke Mabes Polri. Ada tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktornya. Saat ini kasus yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, di Bandar Lampung.

    “Yang pasti kami berharap Polda Lampung bisa menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar ini. Dan beberapa waktu lalu pihak Polda Lampung telah terjun untuk melakukan pengecekan di Masjid Agung itu,” kata Indah Meylan.

    Menurut Indah Meylan, perkara ini awalnya di laporkan atas dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji, yang diduga melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji. “Bahwa laporan ini menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait pemalsuan hibah tanah dari Kepala Desa Ari Sarjono, yang menurutnya tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Ari untuk lahan Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi,” kata Indah.

    Selain itu, lanjut Indah, bahwa berdasarkan Pasal 3 dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, dengan Nomor: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020 juncto Nomor: 170/20/Kpta/DPRD/MSJ/2020, biaya pembangunan masjid dan wisata religi dianggarkan sebesar Rp75 miliar, dengan konsultan manajemen konstruksi dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar.

    “Namun, ada temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi material yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, adanya ketidaksesuaian harga peralatan utilitas dan mekanikal yang lebih tinggi dari harga pasar, serta penyedia jasa konstruksi yang belum menyelesaikan pemeliharaan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

    Indah menjelaskan, pembangunan tersebut juga diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, khususnya terkait Amdal. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, tanah untuk pembangunan masjid dan wisata religi ditetapkan seluas 94.500 m2, yang seharusnya merupakan hibah dari Ari Sarjono.

    “Namun, Ari Sarjono mengklaim tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, dan muncul sertifikat hak pakai yang tidak sesuai dengan luas tanah yang dimaksud. Jadi proyek ini diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum, yang terlihat dari dua kali perubahan nilai dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD,” katanya.

    Nilai awal pekerjaan, lanjut Indah, dianggarkan Rp75 miliar, kemudian direvisi dengan tambahan Rp2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi. Sebagai hasil dari pelanggaran ini, masyarakat melaporkan tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktor terkait.

    Polda Lampung Mulai Selidiki

    Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Mesuji. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan menelaah dokumen pengaduan masyarakat (dumas) kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar tersebut. “Benar kami sudah menerima dumas dari Bareskrim Polri kepada Polda Lampung terkait Islamic Center Mesuji,” kata Dery Agung Wijaya, Rabu 5 Maret 2025.

    Menurut Dery, polisi saat ini masih menelaah dokumennya dan surat pengaduan sudah diterima Polda Lampung. “Kami saat ini mencari bahan keterangan dan menelaah dokumen yang diadukan tersebut, tinggal nanti siapa yang akan diundang klarifikasi. Undangan tersebut akan diklarifikasi, jadi untuk pengadu belum hadir. Kami masih melakukan pengumpulan baket secara lisan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengadu akan tetapi belum bisa hadir ke Polda Lampung,” kata Dery.

    Viral di Media Sosial

    Pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dengan anggaran mencapai Rp75 Miliar yang dibangun sejak tahun 2020 disebut-sebut mangkrak. Pasalnya bangunan Islamic Center Mesuji yang seharusnya rampung Februari 2022 silam itu, disebut belum rampung dan fotonya beredar di media sosial.

    Selain disebut mangkrak pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang berjalan di era Bupati Mesuji Saply TH ini juga kental dengan aroma Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN). Bangunan Islamic Center Mesuji mangkrak yang dikerjakan PT. Karya Bangun Mandiri Persada menjadi viral dan sorotan pasca unggahan media sosial akun partai Socmed

    “Penampakan Islamic Center di kabupaten Mesuji, Lampung yg rencananya jadi bangunan terbesar di Lampung dan harusnya selesai Bulan Fenruari 2022 hingga kini masih mangkrak,” tulis akun Partai Socmed.

    Tak hanya itu saja, proyek Islamic Center Mesuji ini juga disebut menelan anggaran hingga Rp75 Miliar. Sehingga hal tersebut membuat banyak pihak menduga jika dana itu dipakai oleh pejabat.

    Bahkan melalui cuitannya terbarunya Sabtu 23 April 2024 akun twitter @PartaiSocmed menyebut lima inisial nama yang ditulisnya dengan sebutan penerima Gratifikasi dan pemberi Gratifikasi. “Catat tweet kami ini ya! Cepat atau lambat orang2 pemerintah maupun swasta yg terlibat dalam proyek mangkrak Islamic Center Mesuji ini akan ditangkap @KPK_RI . Hanya masalah waktu saja..” tulisnya

    Berikut lima inisial nama yang dilansir dari akun partai socmed dengan sebutan penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi, yaitu SAP penerima gratifikasi, KDF penerima gratifikasi, RCH pemberi gratifikasi, SON pemberi gratifikasi, SA pemberi gratifikasi.

    Postingan tersebut pun menuai respon dari sejumlah netizen diantaranya. “bikin channel khusus untuk pengaduan korupsi kayak gini. Jangan tunggu viral baru ditindaklanjuti.”@Rosidin_Sumsel

    “Saya harap anda adalah poros rakyat , gak ngiri dan gak nganan. Please , kami butuh edukasi seperti ini. Biar menjelang pilpres atau pilkada bisa tau mana konspirasi dan mana kontrasepsi” tulis @AlexMaksymilian

    “Maaf admin, mungkin bisa dicek isi pejabtn legislatifnya mesuji juga.., sebab pernah ikut kegiatan ada kumpulan mereka ga bgt etikanya benar-benar tdk ada etika dan sok menurut sy ya..,, tulis @murshidnzr.

    Sementara Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni membantah proyek tersebut mangkrak karena pernah dipakai acara MTQ. “Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung,” kata dia.

    Murni juga menegaskan akan mengurus hal tersebut dengan melaporkannya ke Bupati maupun Sekda. “Nanti setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian Kita akan lapor pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” kata dia.

    Proyek Mercu Suar

    Akun twitter @partaisocmed membongkar soal proyek Islamic Center Mesuji, Lampung yang disebut mangkrak karena harusnya selesai di bulan februari tahun 2022 lalu. Selain itu ada lima inisial Nama  (Twitter @PartaiSocmed).

    Mega Proyek Islamic Center dan Wisata Religi dibangun di Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Mesuji. Proyek Islamic Center Mesuji ini merupakan multi year yang menelan anggaran Rp75 Miliar dan pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan bertahap TA 2020, 2021 dan 2022. (Red)

  • Mengaku Jadi Korban Perkosaan Pelajar Mts Asal Jati Agung Melapor ke Polda Lampung, Dikeluarkan Dari Sekolah Tapi Pelaku Malah Bebas

    Mengaku Jadi Korban Perkosaan Pelajar Mts Asal Jati Agung Melapor ke Polda Lampung, Dikeluarkan Dari Sekolah Tapi Pelaku Malah Bebas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pelajar Mts swasta di Jati Agung, Lampung Selatan, RA (13), Warga Jati Agung, mengaku menjadi korban pelecehan berulang disekolahnya. Menuntut keadilan atas perlakuan pelaku yang masih satu sekolah itu, korban justru dikeluarkan dari sekolah, sementara pelaku dibiarkan dan tetap bersekolah. Korban didampingi orang tua, dan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Jati Agung, melapor ke Polda Lampung.

    RA, datang ke Polda Lampung, , Selasa, 4 Maret 2025, didampingi kedua orang tua RA yakni S (40 tahun) dan Y (41 tahun) dan Ketua PAC PP Jati Agung Eddy Saputra Sitorus. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pelaporan dengan nomor STTLP/B/178/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait dugaan tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 juncto pasal 81.

    Orang tua korban mengatakan peristiwa terjadi di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung. Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa yang dialami anaknya terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. “Anak saya yang masih dibawah umur ini di lecehkan oleh pelaku atas nama MAF dengan modus pemaksaan. Dan ini bukan sekali saja mas. Hal serupa juga terjadi pada bulan November 2024. Akibat peristiwa itu, anaknya RA mengalami trauma cukup berat,” kata orang tua korban.

    Ketua PAC Pemuda Pancasila Eddy Saputra Sitorus, mengatakan bahwa hal ini adalah bentuk kejahatan luar biasa dan pelaku hendaknya diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. “Kami percaya Polda Lampung mampu bekerja secara profesional dan melakukan gerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Kata Eddy kepada awak media.

    Anehnya, kata Eddy RA, korban yang berstatus pelajar di MTs Swasta yang ada di Jati Agung ini, jutru dikeluarkan dari sekolah. Sementara pelaku aman, dan tanpa sanksi apa apa. “Yang parahnya lagi si korban malah di keluarkan dari sekolah. Dan pelaku malah di biarkan masih sekolah disana dan tidak di berikan sangsi apapun,” kata Eddy. (Red)

  • Unjukrasa di Kejati Lampung MTM Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Way Sekampung Rp93 Miliar

    Unjukrasa di Kejati Lampung MTM Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Way Sekampung Rp93 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sekelompok massa mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung berunjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Mereka menuntut Kejati mengusut dugaan korupsi di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Wilayah Provinsi Lampung, terutama proyek Peningkatan di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 93 Miliar, Kamis 6 Maret 2025.

    Ketua LSM MTM yang juga Koordinator Lapangan Ashari Hermansyah mengatakan pihaknya sengaja datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, selain bersilaturahmi juga berorasi penyampaian informasi dan pengaduan, terkait indikasi dugaan korupsi realisasi Proyek-proyek infrastruktur tahun anggaran APBN 2023. “Mohon maafnya secara pribadi dan juga secara umum, karena penyampaian aspirasi di tengah orang melakukan puasa Ramadhan,” kata Ashari.

    Menurut Ashari, pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan pemeriksaan proyek yang diduga dikorupsi pada anggaran yang dibiayai APBN tahun 2023. Terutama pada proyek Peningkatan di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp93 Milar lebih yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Wilayah Provinsi Lampung. “Tidak tertutup kemungkinan indikasi pada proyek-proyek lainnya,” kata Ashari.

    MTM, kata Ashari juga meminta Kejati Lampung untuk memeriksa delapan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di Lampung dengan total pagu anggaran lebih dari Rp33 miliar yang dikelola oleh Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.

    Delapan proyek yang dimaksud adalah:

    1. Rehabilitasi dan Renovasi MAN 1 Metro Gedung Kelas A Kampus 2
    2. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 1 Pringsewu
    3. Rehabilitasi dan Renovasi MTs Negeri 1 Pringsewu
    4. Rehabilitasi dan Renovasi MAN 1 Bandar Lampung
    5. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 2 Bandar Lampung
    6. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 5 Bandar Lampung
    7. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 2 Lampung Timur Gedung Kelas A, Kabupaten Lampung Timur
    8. Rehabilitasi dan Renovasi MAN 1 Lampung Selatan

    Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan MTM Lampung. “Kami akan segera menelaah laporan ini, dan apabila diperlukan tambahan data, kami akan mengonfirmasikan kembali,” ujar Riki.

    MTM Lampung berharap Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. (Red)

  • Wagub Jihan Buka Gebyar Ramadhan 2025, Dorong Literasi Keuangan Syariah

    Wagub Jihan Buka Gebyar Ramadhan 2025, Dorong Literasi Keuangan Syariah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi membuka Gebyar Ramadhan 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung di Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung, pada Jumat, 7 Maret 2025 . Acara yang berlangsung hingga 9 Maret 2025 ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat.

    Kegiatan ini menghadirkan berbagai program menarik, seperti pameran produk keuangan syariah, seminar edukasi, dan layanan konsultasi keuangan . Selain itu, acara ini juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan pemerintah dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

    Wagub Jihan dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan berbagai produk dan layanan keuangan syariah kepada masyarakat Lampung.

    “Alhamdulillah, kami bersyukur atas taufik dan hidayah Allah SWT yang memungkinkan kami hadir dalam acara yang sangat penting ini. Semoga acara ini memberikan manfaat besar, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan literasi keuangan syariah,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah sangat relevan bagi Lampung, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan persentase mencapai 95,53% . Menurutnya, ekonomi syariah memiliki potensi besar tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat karena prinsip-prinsipnya yang menekankan keadilan, transparansi, dan transmisi.

    Jihan juga mengapresiasi OJK Lampung serta seluruh pihak yang berperan dalam suksesnya acara ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di bulan Ramadhan.

    “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan kepada kita semua dan meridhoi setiap langkah yang kita ambil dalam meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Lampung,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy , menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan strategi untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren serta mendorong inklusi keuangan syariah di masyarakat.

    “Kami berharap Gerak Syariah menjadi platform bagi masyarakat, khususnya dari kalangan pesantren, untuk lebih mengenal dan memahami produk serta layanan keuangan syariah, yang pada akhirnya mendukung perkembangan ekonomi berbasis syariah di Lampung,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Gerak Syariah adalah inisiatif yang bertujuan untuk memperkenalkan dan meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat. Program ini dirancang untuk menciptakan perekonomian yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara lembaga keuangan syariah, pondok pesantren, asosiasi, serta komunitas masyarakat dalam mengembangkan ekonomi syariah di Provinsi Lampung.

    Melalui acara ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat berbagai produk dan layanan keuangan syariah yang dapat diakses dengan mudah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pelaku usaha syariah untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Dengan berbagai program yang dihadirkan, diharapkan Gebyar Ramadhan 2025 dan Gerak Syariah dapat menjadi langkah nyata dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Lampung serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi keuangan syariah di era modern ini. (*)

  • Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan

    Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Modus korupsi ganti rugi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marga Tiga, Lampung dengan cara mark-up harga hingga tanah tumbuh titipan kelompok. Total kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Hal itu diungkap saksi ahli auditor muda BPKP Perwakilan Lampung, Friska Raya Kusumawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 6 Maret 2025.

    Baca: Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah Disidang?

    Baca: Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Friska Raya Kusumawati menguraikan secara detail penugasan yang dilakukannya. Termasuk adanya surat Kapolda Lampung Nomor: B/151/I/2023/Reskrimsus tanggal 25 Januari 2023, perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, serta surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.02/S-951/PW08/5/2023 tanggal 19 Juni 2023.

    Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.  ”Ruang lingkup penugasan antara lain melakukan audit atau perhitungan nilai kerugian keuangan negara pada pembebasan tanah genangan Bendungan Margatiga sebanyak 226 bidang tanah di Desa Trimulyo,” Kata Friska.

    Terkait prosedur atau metode penghitungan nilai kerugian keuangan negara, saksi ahli BPKP ini menjelaskan, bahwa yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan para pihak yang terlibat.

    Setidaknya 10 data yang dipergunakan sebagai pembanding dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara, di antaranya data BAP penyidik Polda Lampung, data awal nominatif jumlah tanam tumbuh yang diajukan pemilik bidang, data hasil inspeksi yang dilakukan oleh KJPP, serta hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.

    Friska mengakui jika pihaknya tidak turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan tanam tumbuh pada masing-masing bidang tanah dalam memastikan jumlah tanam tumbuh yang ada pada lokasi objek auditnya, baik yang ditanam sebelum atau sesudah penetapan lokasi (penlok). “BPKP cukup menggunakan teknologi modern berupa citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ujarnya.

    Meski mengaku tidak semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini diminta klarifikasinya secara langsung, tapi saksi ahli dari BPKP itu menyatakan keyakinannya bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar dan cukup untuk menentukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara.

    Diuraikan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 266 bidang tanah di Desa Trimulyo tahun 2023 lalu, BPKP mengidentifikasi terjadinya mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, juga kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) dengan modus kerja sama antara pemilik bidang dan oknum satgas B, perangkat desa, dan penitip baik pribadi maupun kelompok. “Terdapat 15 kelompok penitip tanam tumbuh yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.582.001.283,” kata saksi

    Friska menjelaskan, pihaknya melakukan pengelompokan pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara ini didasarkan pada keterangan dan BAP penyidik Polda Lampung. Selain 15 kelompok yang diyakini sebagai penitip tanam tumbuh, lanjut Friska, pihaknya juga menemukan kerugian keuangan negara pada 99 bidang tanah yang terjadi penyimpangan, baik melalui mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan serta tanam tumbuh, maupun bangunan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi, sebesar Rp 12.751.569.590.

    Dengan demikian, total nilai kerugian keuangan negara yang terungkap dalam fakta persidangan melalui hasil audit BPKP pada 266 bidang tanah, yang menjadi objek audit BPKP pada tahun 2023 lalu di Desa Trimulyo sebanyak Rp43.333.580.873. (Red)

  • Pria Jambi Tipu Warga Bandar Lampung, Modusnya Bisnis Elektronik

    Pria Jambi Tipu Warga Bandar Lampung, Modusnya Bisnis Elektronik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus DK (37), warga Mandahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, usai menguras uang milik korban AP (67).

    Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah. Peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di jalan Way Pengubuan, Pahoman, Bandar Lampung.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan pelaku DK tidak bekerja sendiri, pihaknya menduga pelaku dibantu oleh dua rekannya.

    “Dugaan kami yang bersangkutan tidak bekerja sendiri, masih ada dua pelaku lainnya, yang saat ini masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” Kata Kompol Enrico, Rabu, 5 Maret 2025.

    Kompol Enrico mengungkapkan bahwa modus kawanan penipu asal Provinsi Jambi ini, dengan mencari targetnya kemudian menawarkan bisnis jual beli alat elektronik dengan menjanjikan bagi hasil di kemudian hari.

    Usai korban tergiur, kemudian pelaku meminta kartu ATM milik korban berikut pin ATM dengan dalih untuk melihat jumlah nominal uang yang dimiliki korban.

    “Kemudian pelaku mengajak korban ke Bank, setelah di Bank korban diminta mengeluarkan kartu ATM, kemudian kartu ATM ditukar oleh pelaku dengan kartu yang serupa,” kata Kompol Enrico.

    Setelah kartu ditukar, kemudian pelaku diantar pulang ke rumah, dan kawanan ini langsung menguras uang korban di sebuah gerai ATM di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

    Baru berhasil menguras uang korban sebesar 7,5 juta rupiah, aksi kawanan ini gagal saat aksinya dipergoki oleh keluarga korban, namun kawanan ini berhasil melarikan diri.

    “Kita berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, untuk selanjutkan pelaku berhasil kita tangkap,” Kata Kompol Enrico.

    Selain pelaku, Polisi menyita 10 buah kartu ATM, 4 handphone dummy (pajangan) dan rekaman CCTV. (*)

  • Bupati Lampung Timur: Pentingnya Sinergi Pemkab dan Pemprov untuk Optimalkan Pendapatan Pajak

    Bupati Lampung Timur: Pentingnya Sinergi Pemkab dan Pemprov untuk Optimalkan Pendapatan Pajak

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    Hal itu dikatakan Bupati Ela saat bertemu Kepala Dispenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi yang membahas strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Agus Firmansyah Lukman, dan Kepala UPTD Samsat Lamtim Rodi Hayani Samsun.

    Bupati Ela menegasikan, PAD dari pajak kendaraan bermotor merupakan pilar utama pembangunan daerah, yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

    Ia berjanji akan terus mendorong kepatuhan pajak melalui berbagai inovasi.

    Slamet Riyadi menyampaikan apresiasinya atas upaya Pemkab Lamtim dan menekankan pentingnya strategi yang lebih efektif, termasuk digitalisasi layanan pembayaran pajak.

    Ia melihat potensi besar di Lamtim dan berharap kerja sama yang erat akan meningkatkan partisipasi masyarakat.

    Pertemuan tersebut juga menghasilkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    Dengan sinergi yang kuat ini, diharapkan Lamtim dapat semakin maju dalam pengelolaan pendapatan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (*)