Kategori: Bandarlampung

  • JMSI Lampung Kembali Gelar “Jumat Berbagi” untuk Masyarakat

    JMSI Lampung Kembali Gelar “Jumat Berbagi” untuk Masyarakat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berbagi di depan kantor JMSI Lampung, Jalan Sultan Agung No. 43, Wayhalim, Bandarlampung, pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, bersama para pengurus inti. Mereka membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan serta masyarakat setempat yang membutuhkan.

    Para penerima manfaat mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian JMSI Lampung. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

    Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, menyampaikan bahwa Jumat Berbagi merupakan bagian dari upaya menyambut bulan suci Ramadhan.

    “Menjelang Ramadhan tahun ini, kami berharap semua diberi kesehatan dan rezeki yang melimpah,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, JMSI Lampung menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dan mempererat keharmonisan sosial. Semoga inisiatif seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lebih banyak orang. (*)

  • Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kunjungan Komisi III DPR RI

    Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kunjungan Komisi III DPR RI

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Gedung Serbaguna (GSG) Mapolda Lampung, Jumat 21 Februari 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Kapolres se-Provinsi Lampung serta perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pemberantasan narkoba, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, tantangan perkembangan teknologi informasi, hingga pengarusutamaan peran polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Lampung.

    Revitalisasi Subdit 1 Narkoba

    Menanggapi isu pembubaran Subdit 1 Narkoba, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa tidak ada pembubaran, melainkan revitalisasi dengan pergantian personel guna memastikan integritas dan profesionalisme.

    “Subdit 1 Narkoba tidak dibubarkan. Kami melakukan revitalisasi dengan mengganti personel yang ada sebagai langkah menjaga profesionalisme,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya ‘parasit’ dalam tubuh kepolisian. “Personel baru yang kami pilih telah melalui proses assessment dan pelatihan agar tetap istiqomah dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

    Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan wewenang, termasuk atasan yang lalai dalam pengawasan. “Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara internal sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.

    Aksi Heroik dan Pengawasan Penggunaan Senpi

    Dalam kesempatan ini, Kapolda Lampung turut memuji aksi heroik seorang anggota Polri bernama Agus, yang berhasil menangkap pelaku curanmor tanpa menggunakan kekerasan. “Aksi Agus menjadi contoh nyata bahwa kepolisian bisa bertindak tegas tanpa kekerasan,” katanya.

    Terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, Kapolda memastikan bahwa setiap anggota menjalani tes psikologi dan pengecekan amunisi secara berkala. “Senjata bukan sekadar alat, tetapi tanggung jawab besar. Kami memastikan kesiapan mental dan teknis anggota dalam menggunakannya,” jelasnya.

    Tantangan Teknologi dan Peran Polwan

    Kapolda juga menyoroti ancaman kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal, judi online, dan aplikasi berbahaya. “Persoalan teknologi ini adalah tanggung jawab bersama. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

    Dalam hal pengarusutamaan gender, Kapolda menyatakan komitmennya untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi Polwan dalam menduduki posisi strategis. “Kami telah menempatkan Polwan sebagai Kapolsek dan Kapolres, serta berencana memberi mereka tanggung jawab lebih besar di wilayah dengan tingkat kriminalitas tinggi,” jelasnya.

    Dukungan Komisi III DPR RI

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi atas upaya Polda Lampung dalam penegakan hukum. “Kami hadir di Lampung untuk menyerap aspirasi dan memahami tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum,” ujarnya.

    Meskipun enggan membeberkan secara spesifik perkara yang menjadi perhatian, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memberikan dukungan, terutama dalam pembahasan anggaran untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

    Menutup pertemuan, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa Polda Lampung selalu terbuka terhadap kritik dan saran demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sadar tidak sempurna, tetapi terus berusaha memberikan yang terbaik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)

  • Komisi III Kunjungi Lampung Ingatkan Soal Kasus Benih Lobter, PPA dan Geng Motor

    Komisi III Kunjungi Lampung Ingatkan Soal Kasus Benih Lobter, PPA dan Geng Motor

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman beserta 9 anggota komisi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara ini bertandang ke Lampung dalam rangka kunjungan kerja spesifik masa konferensi sidang 2024-2025, bertemu Polda Lampung, Kejati Lampung, serta Universitas Lampung (Unila), di Bandar Lampung, Jum’at 21 Februari 2025.

    Habib mengatakan maksud tujuan kunjungan kerja adalah untuk bertemu langsung jajaran Polda dan Kejati Lampung membahas berbagai isu strategis terkait penegakan hukum di daerah. “Kami apresiasi kinerja Polda Lampung dan Kejati Lampung. Kami minta seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Lampung terus meningkatkan pelayanan publik dan juga penanganan permasalahan masyarakat,” Ujar Habib.

    Sejumlah anggota dari total 10 anggota Komisi III DPR yang hadir menyampaikan beberapa masukan terkait pengawasan terhadap perdagangan benur lobster di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, serta penanganan kasus perempuan dan anak. Hal lain yang juga menjadi perhatian khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yakni keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat.

    “Kami datang dan sudah dengar banyak tadi, intinya kami menyerap aspirasi terkait apa saja yang terjadi dengan problematika terhadap penegakan hukum di Polda Lampung dan Kejati Lampung. Dan apa-apa yang bisa kami dukung terkait anggaran,” tambah Habiburokhman, didampingi Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika, dan Kejati Lampung Dr Kuntadi,

    Kapolda Helmy menyatakan kesiapannya untuk bersegera menindaklanjuti sejumlah catatan serta rekomendasi Komisi III DPR. “Saran dan masukan ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus bahan evaluasi bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kapolda. (Red)

  • Kavling Laut hingga Pembatas Laut Marriot Hotel Libatkan Mafia BPN Lintas Kabupaten, Ada Kasus Pemotongan Honor Hingga Hampir Rp1 Miliar

    Kavling Laut hingga Pembatas Laut Marriot Hotel Libatkan Mafia BPN Lintas Kabupaten, Ada Kasus Pemotongan Honor Hingga Hampir Rp1 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ditemukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan di Provinsi Lampung. Diduga melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) lintas Kabupaten di Provinsi Lampung. Terdata setidaknya ada 20 titik dari 5 kabupaten/kota di Lampung yang tercatat memiliki SHM yang terbit di area lautan.

    Baca: Menteri Pastikan Sertifikat HGB Kavling Laut Ilegal di Lampung Penegak Hukum di Lampung Belum Bertindak

    Baca: Hotel Marriot dan Spa Lampung Pagari Laut Dengan Jaring dan Tak Berizin, ini Kata HNSI

    Data itu terdata dalam Peta BHUMI, platform resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Termasuk kavling laut dengan HGB, dibeberapa lokasi, diantaranya di wilayah Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Pesawaran.

    Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E (Bandar Lampung). Kemudian 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E (Pesawaran), dan koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung).

    Kemudian di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya.

    Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan. Belum diketahui, berapa luasan laut yang bersertifikat HGB itu dan siapa saja pemiliknya.

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal. Dalam peta ATR Bhumi itu, ada beberapa warna yang membedakan tiap zona tanah. Seperti, hijau, orange, kuning, coklat dan ungu. Semua wilayah laut yang ber-HGB itu ditandai dengan warna orange.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi menegaskan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di laut sangat menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. “Informasi mengenai keberadaan SHM dan SHGB di laut tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku di negara kita,” katanya, Selasa 18 Februari 2025.

    Karena itu, Pemerintah, dalam hal ini Pemprov Lampung, harus menindaklanjuti temuan ini dan meneruskannya kepada pihak-pihak berwenang, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan.

    “Kami di DPRD Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan berkoordinasi dengan ATR/BPN Kanwil Lampung untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” ujarnya,

    Temuan ini juga memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah yang bisa merugikan negara maupun masyarakat. Dan BPN Lampung diminta untuk segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penerbitan SHM di area yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

    BPN Lampung Salahkan Teknologi?

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyebutkan, bahwa, terkait temuan laut Lampung yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Teluk Bandar Lampung dan satu Teluk Pesawaran, hanya kesalahan titik HGB.

    Ada juga perairan Teluk Semangka Tanggamus yang yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal jika dibandingkan dengan peta Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan.

    “Titik HGB di laut itu karena adanya kesalahan data yang belum sesuai di aplikasi Bhumi ATR/BPN. Sehingga ada lahan yang titik koordinatnya harusnya berada di daratan, jadi bergeser ke wilayah laut,” kata Budiono, Kepala Bidang Pengukuran BPN Lampung.

    Budianto mengatakan ada perbedaan sistem pemetaan dari era 60-an yang masih manual dengan sistem GPS yang digunakan saat ini. Maka sering ditemukan data yang belum sinkron antara hasil pemetaan yang lama dengan yang baru. “Terkait temuan yang ada di Bhumi ATR itu kalau dari sisi teknis memang terdapat perbedaan sumber informasi data yang karena perbedaan sistem pemetaan antara yang lama dengan baru,” ujar dia.

    Budiono beralasan salah satunya karena perbedaan sistem referensi dari pemetaaannya, sehingga memang ada potensi terjadinya bidang tanah yang terletak tidak pada posisi sebenarnya. “BPN Lampung masih terus melakukan pembenahan peta wilayah agar benar-benar sesuai dengan data kepemilikan lahan,” katanya.

    Namun Budiono, enggan merinci siapa pemilik 3 HGB yang titiknya ada di laut Lampung itu. “Ini proses yang sedang kita lakukan terkait dengan bidang-bidang yang belum terletak pada posisi sebenarnya dari (aplikasi) Bhumi ini. Jadi bagian dari proses kami membangun data dan kondisinya yang belum ideal. Jadi publik juga dapat memberikan informasi agar bisa berjalan lebih maksimal,” dalihnya.

    Terkait tindakan BPN Lampung jika itu Kavling Laut, Budiono menyatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN di pusat. “Kami menunggu arahan pimpinan, karena terkait kebijakan itu ada di Kementerian di pusat. Kami hanya melaporkan kondisi-kondisi yang jadi perhatian untuk pimpinan kami,” katanya.

    Kabid Sengketa BPN Lampung, Heru Setiono menyatakan pembuatan peta setiap era selalu berganti. Hal itu juga menjadi kendala untuk menetapkan lokasi lahan karena datanya juga berbeda-beda. “Dulu menggunakan garis, kemudian meteran, lalu kompas, sekarang teknologi terbaru itu RTK. Data yang lama tidak bisa langsung ditransfer ke sini. Jadi bidang tanah itu akan landing ada dua yang menentukan, yaitu data ukur dan penunjukan,” kata Heru.

    Namun, ujar Heru untuk penunjukan juga sering terkendala. Karena pemilik serfitikat tanah sering tidak ada di lokasi. Terkait adanya sertifikat HGB di laut, menurutnya hal itu adalah bagian dari proses melengkapi data peta yang belum rampung. (Red)

  • Grib Jaya Bandar Lampung Terdaftar di Kesbangpol

    Grib Jaya Bandar Lampung Terdaftar di Kesbangpol

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Grib Jaya DPC Kota Bandar Lampung, terdaftar di Kesbangpol Kota Bandar Lampung. Hal itu sebagai bentuk melengkapa kelembagaan dalam administrasi daerah dan ke Negara. Hal itu terungkap dalam audensi GRIB DPC Kota BDL dengan Kesbangpol Kota Bandar Lampung.

    Selanjutnya, Kesbangpol Kota Bandar Lampung akan mengeluarkan surat keterangan tercatat (SKT) kepada dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya. “GRIB DPC Kota Bandara Lampung sudah syah di terima dan di akui di Bandar lampung secara kelembagaan dan administrasi daerah dan negara,” kata Ketua Grib Jaya Bandar Lampung Nikolaus Sebastian Kuncoro.

    Grib Jaya Bandar Lampung, lanjut Nikolaus akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga kondusifitas dan membantu membangun Kota Bandar Lampung. “Kami siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga kondusifitas dan membantu membangun Kota Bandar Lampung,” kata Nikolaus didampingi Sekertaris Sapta, Bendahara Eka Saputra, dan pengurus DPC.

    Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung Drs. Saraden, M.H mengajak GRIB JAYA DPC Kota Bandar Lampung untuk dapat bersinergi dengan semua jajaran pemerintah, pengusaha, penggiat umkm, sampai masyarakat. “Kesbangpol siap dan bersedia mengayomi GRIB JAYA DPC Kota secara kelembagaan. Dan kami juga meminta GRIB JAYA DPC Kota melaporkan kegiatan dalam setiap per-smester,” kata Saraden, M.H

    Sementara GRIB Jaya juga mengusulkan agar Kesbangpol dapat membuat acara silahturahmi bersama seluruh Ormas yang ada di Bandar Lampung, “Sehingga terjalin hubungan baik dan terjaga kondusifitas di Kota Bandar Lampung,” kata Nikolaus Sebastian. (Red)

  • UMITRA Tidak Pernah Berhutang Pada Rekanan Managemen Akan Tempuh Jalur Hukum Kepada Para Pengunjukrasa

    UMITRA Tidak Pernah Berhutang Pada Rekanan Managemen Akan Tempuh Jalur Hukum Kepada Para Pengunjukrasa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Informasi gugatan yang disampaikan dalam unjuk rasa segerombolan orang di depan Kampus UMITRA yang mempersoalkan kurang bayar pembangunan gedung rektorat, Rp900-an juta dimotori bekas kontraktor UMITRA, Ning Syafri Syah (NSS), dianggap hoax dan informasi menyesatkan.

    Baca: Sengketa Proyek Gedung 7 Lantai UMITRA: Hak Pekerja Belum Terbayarkan, Nining Syafni Syah Siap Tempuh Jalur Hukum

    Manajemen UMITRA, membantah keras tudingan itu karena sudah membayar 100%. Bahkan sebaliknya pihak NSS justru berhutang dan belum menyelesaikan pekerjaan, dan BNS justru terancam denda finalti, karena keterlambatan menyelesaikan pekerjaan hingga 7 bulan dari kontrak.

    Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo menjelaskan, persoalan kurang bayar sebesar Rp900an juta yang disampaikan oleh pihak NSS adalah tidak benar. “itu hoaks, tidak ada kurang bayar, karena manajemen UMITRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja, semua ada bukti transfer serta tanda terima, ” Kata Agus dalam keterangan klarifikasinya.

    Di jelaskan Agus, sebenarnya Sdri NSS telah lama tidak berhubungan dengan UMITRA, lebih dari setahun. Kemudian saat Gedung UMITRA telah digunakan, NSS datang bersama pengacara dengan alasan ingin mengecek adendum yang dilanjutkan dengan somasi. “Dalam pertemuan tindak lanjut somasi, yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menunjukkan catatan, dokumen dan arsip valid terkait kontrak kerja,” Ujarnya.

    Agus menegaskan tidak ada kurang bayar dalam pembangunan gedung rektorat UMITRA, seluruh poin kurang bayar yang disampaikan Sdri. NSS telah tercantum dalam kontrak kerja, “Artinya kurang bayar itu adalah hoaks, semua telah terbayar lunas 100% sesuai kontrak, dengan demikian somasi NSS tidak berdasar,” Ujar Agus.

    Diinformasikan bahkan NSS berpotensi terkena denda pinalti sebesar Rp2.456.400.000,- disebabkan keterlambatan pembangunan hampir 7 bulan. “Denda pinalti ini diatur dalam kontrak kerja, untuk mengingatkan, manajemen UMITRA telah dua kali melayangkan surat teguran atas keterlambatan pekerjaan namun tidak dipatuhi NSS, oleh karenanya hal ini akan kami permasalahan secara hukum,” jelas Agus.

    Agus Setiyo membeberkan, NSS adalah bagian dari tiga kontraktor proyek gedung rektorat UMITRA atas dasar kontrak kerja tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp13.350.000.000., “Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka pecah kongsi, salah satu kontraktor berkonflik dengan Sdri. NSS, disebabkan perbedaan prinsip dan teknis di antara mereka,” Ujar Agus.

    Fakta lain, disebutkan Agus, bahwa NSS dengan alasan kurang biaya, memohon pinjaman dana retensi Rp400 juta yang dikabulkan manajemen UMITRA. Namun setelahnya, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan tanpa berita.

    “Batang hidungnya tidak tampak lagi di lokasi proyek sekaligus mengacuhkan dua kali surat teguran keterlambatan, sehingga tanggungjawab penyelesaian pekerjaan dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tersisa, yaitu Sdr. Minggus, meskipun hingga saat ini masih terdapat sisa pekerjaan yang belum sempurna seperti talang bocor, sambungan dinding bocor, keramik bergelombang, dinding yang tidak rata, dan lain-lain,” Urainya.

    Agus Setiyo juga menyampaikan, unjuk rasa 19 Februari 2025 di depan UMITRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas Mitra Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi.

    “Kami menduga, perbuatan unjuk rasa yang tak berdasar itu ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak, oleh karenanya manajemen UMITRA akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI,” Katanya. (Red/rls)

  • Emak-emak di Sukaraja Simpan Sabu dan Pil Ektasi

    Emak-emak di Sukaraja Simpan Sabu dan Pil Ektasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang ibu rumah tangga di Kota Bandar Lampung ditangkap pihak berwajib lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 152,38 gram di rumahnya. Tak hanya sabu, wanita berinisial YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini juga menyimpan pil ektasi sebanyak 90 butir.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made Indra Wijaya mengatakan YW ditangkap di rumahnya Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kasus ini YW brtindak sebagai pengedar bersama rekannya NA yang saat ini berstatus buron. “Pelaku YW bersama NA mengedarkan sabu dan pil ektasi. Untuk NA kita masih melakukan pengejaran,” ujar Made, Kamis, 20 Februari 2025.

    Menurut Made, pengedaran narkoba oleh kedua pelaku yakni menjual barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya. Khusus YW, dia berperan menyimpan sabu dan pil ektasi. Namun terkadang ikut mengedarkannya atas perintah NA.

    Kepada Polisi, YW ratusan gram sabu tersebut baru tiga hari dititipkan oleh NA. Namun setelah didalami pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu. Pelaku juga positif menggunakan sabu.

    Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa, 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil ektasi, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik pack klip. “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya. (*)

  • DPRD Lampung Jadwalkan Paripurna Pidato Perdana Gubernur Lampung 3 Maret

    DPRD Lampung Jadwalkan Paripurna Pidato Perdana Gubernur Lampung 3 Maret

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPRD Lampung dijadwalkan bakal menggelar rapat paripurna perdana bersama Gubernur Lampung periode 2025-2030 pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hal itu lantaran Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal masih harus menjalani retreat di Akademi Militer Magelang mulai tanggal 21 hingga 28 Februari 2025 mendatang.

    Kabag Persidangan DPRD Lampung, Ibnu Hadjar mengatakan, paripurna tersebut diagendakan untuk mendengarkan pidato resmi perdana Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung.

    “Rencana (Paripurna) Senin 3 maret 2025, jam 10.00 Wib,” ujar Ibnu Hadjar saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Februari 2025.

    Agendanya mendengarkan pidato sambutan Gubernur Lampung periode 2025-2030,” jelasnya. (*)

  • Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,7 Miliar

    Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,7 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar di Krematorium Lempasing, Rabu, 19 Februari 2025.

    Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus sepanjang 2024 itu dipimpin langsung Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. Pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengungkapkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg dan ekstasi sebanyak 1.407 butir.

    Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.

    Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.

    Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

    “Polda Lampung komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Hadiri Setijab Gubernur Lampung

    Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Hadiri Setijab Gubernur Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pimpinan DPRD Provinsi Lampung beserta Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung menghadiri Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Gubernur Lampung yang berlangsung di Movenpick Hotel, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

    Dalam acara ini, Pj. Gubernur Lampung, Bapak Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd, secara resmi menyerahkan jabatan kepada Bapak Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., yang akan mengemban amanah sebagai Gubernur Lampung untuk periode 2025-2030.

    Acara serah terima jabatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung menunjukkan komitmen dalam mendukung kelancaran pemerintahan dan kesinambungan pembangunan di Provinsi Lampung.

    Dalam sambutannya, Bapak Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Pj. Gubernur Lampung selama masa jabatannya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan di Lampung serta berkolaborasi dengan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat demi kemajuan daerah.

    Serah terima jabatan ini menandai awal kepemimpinan baru di Provinsi Lampung, dengan harapan bahwa berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Gubernur yang baru. (*)