Kategori: Bandarlampung

  • KPKAD Lampung Desak Menteri ATR BPN Ukur Ulang Lahan Seluas 4.650 yang Dikuasai PT BMM di Way Kanan

    KPKAD Lampung Desak Menteri ATR BPN Ukur Ulang Lahan Seluas 4.650 yang Dikuasai PT BMM di Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak Menteri ATR/BPN menerbitkan rekomendasi ukur ulang lahan seluas 4.650 hektar yang dikuasai PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) di Way Kanan.

    Desakan tersebut disampaikan Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, Rabu, 12 Februari 2025. Menurutnya, ukur ulang merupakan usulan 7 kepala kampung guna memastikan luasan lahan yang dikuasai PT. BMM. Sebab, kata Gindha penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut diduga melebihi ukuran atau tidak sesuai dengan luasan di peta.

    “Saat ini ada 7 kepala Kampung gabungan dari Kecamatan Negeri Besar dan Negara Batin sedang berjuang agar tanah yang dikuasai PT. BMM dilakukan ukur ulang. Karena jumlah penguasaan di lapangan disinyalir melebihi ukuran sebagaimana peta ukur yang ada,” ujar Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan ini melalui sambungan telepon, Rabu, 12 Februari 2025.

    Gindha menjelaskan luasan tanah yang dikuasai PT.BMM seluas 4.650 hektar tersebut merupakan tanah Eks PT. Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7) yang saat ini berubah nama menjadi PTPN I Regional 7 Lampung yang diganti rugi dari masyarakat 7 Kampung yakni Negeri Besar, Tiuh Baru, Kali Awi, Kiling-Kiling, Negara Batin, Sri Menanti dan Kertajaya pada tahun 2006.

    Ditanyai terkait rencana desakan ukur ulang luasan tanah sebagaimana usulan dari 7 Kepala Kampung dan masyarakatnya, hal ini menjadi kewenangan Menteri ATR BPN Republik Indonesia untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang tersebut, karena luasan penguasaan tanah oleh PT. BMM lebih dari seribu hektar.

    “Karena luasannya lebih dari seribu hektar, maka menjadi kewenangan Menteri untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang tersebut,” jelas Pengacara viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.

    Saat ditanya BPN Provinsi Lampung pernah menerbitkan penolakan atas usulan PT. BMM yang mengajukan pengukuran terhadap lokasi 4.650 hektar, Gindha menjelaskan bahwa memang benar ada keberatan/penolakan pada tahun 2007 berdasarkan Surat Nomor: 570.2-2897, Sifat: Penting, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Keberatan/Penolakan Permohonan Pengukuran An. PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 hektar, tanggal 14 Juni 2007.

    “Saat itu PT. BMM sempat ditolak pengajuan pengukurannya oleh BPN Provinsi Lampung, selama ini PT. BMM menduduki tanah seluas 4.650 hektar berdasarkan peta hasil ukur dari zaman penguasaan PTPN I Regional 7 dan belum di ukur ulang saat pelepasan dan ganti rugi tahun 2006, akan tetapi desakan ukur ulang saat ini bukan keinginan dari PT.BMM akan tetapi desakan murni berasal dari 7 Masyarakat Kampung dari Negeri Besar dan Negara Batin Way Kanan karena luasan penguasaan tanah di lapangan oleh PT. BMM ditengarai melebihi luasan berdasarkan peta yakni 4.650 hektar”, urai Pengacara Muda Alumni FH Unila ini.

    Lebih lanjut Gindha menjelaskan, pada tahun 2001 tanah yang saat ini dikuasai oleh PT. BMM tersebut akan dilakukan pelepasan hak dan ganti kerugian oleh PTPN I Regional 7 Lampung, hal ini berdasarkan Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang pada tanggal 19 Januari 2001 di Jakarta, namun hingga tahun 2006 tidak terealisasi ganti ruginya. Oleh PTPN I Regional 7 Lampung tidak merealisasikan sesuai berita acara rapat tersebut, maka PT. BMM yang melakukan pelepasan hak dan ganti kerugian atas tanah seluas 4.650 hektar melalui Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri.

    “Tanah seluas 4.650 hektar tersebut semula akan dilakukan pelepasan hak dan diganti rugi oleh PTPN I Regional 7 pada tahun 2001 dengan harga per hektarnya Rp. 2,5 Juta, namun hingga 2006 belum direalisasikan karena di atas tanah tersebut banyak klaim dari berbagai lapisan masyarakat dan akhirnya PT. BMM yang melepas tanah tersebut dengan harga per hektarnya Rp.3 Juta”, Papar Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.

    Ditambahkan Gindha, Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri saat itu meskipun telah direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan melalui Surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditujukan kepada Bupati Waykanan dengan Nomor: R-224/N.8/G/04/2007, perihal: Penyelesaian Sengketa Lahan 4.650 ha di lahan PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan di Way Kanan tanggal 9 April 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, tetap tidak dilaksanakan.

    “Izin Lokasi PT. BMM tersebut pada tahun 2007 direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, namun surat tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Bupati Way kanan saat itu sehingga PT. BMM hingga saat ini tetap menguasai tanah seluasa 4.560 hektar meskipun dan diduga hingga saat ini Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum terbit sejak tahun 2006”, tambah Praktisi dan Akademisi Hukum di Lampung ini.

    Terkait persoalan ini, KPKAD Lampung telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR BPN RI Nomor: 112/B/KPKAD/LPG/II/2025, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Hal: Dukungan Penerbitan Rekomendasi Ukur Ulang Tanah Eks. PTPN I Regional 7 seluas 4.650 ha Yang dikuasai PT. Bumi Madu Mandiri (PT.BMM), tanggal 11 Februari 2025.

    “Kemarin sudah kita kirim suratnya kepada Bapak Menteri ATR BPN RI, semoga beliau berkenan dalam memberikan rekomendasi ukur ulang tanah yang diduduki oleh PT. BMM 4.650 ha tersebut untuk kepentingan masyarakat Adat di 2 Kecamatan di Way Kanan,” pungkasnya. (*)

  • AKAR Minta DPR RI Lirik Konflik Agraria saat Kunjungi Lampung

    AKAR Minta DPR RI Lirik Konflik Agraria saat Kunjungi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi II DPR RI dijadwalkan kunjungi Provinsi Lampung pada kamis, 13 Februari 2025. Rencana tersebut langsung disambut suka cita Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung.

    AKAR berharap kunjungan anggota legislator tersebut tidak hanya agenda semata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan di Lampung, termasuk konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in, menyampaikan harapannya agar Komisi II DPR RI dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan memahami akar permasalahan konflik agraria di Lampung.

    “Kami berharap kedatangan Komisi II DPR RI ini dapat menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut” ujar Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, Rabu, 12 Februari 2025.

    Indra menjelaskan konflik agraria di Lampung melibatkan berbagai pihak, mulai masyarakat, perusahaan hingga pemerintah daerah. Sehingga diperlukan penyelesaian yang adil dan transparan untuk menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di bidang agraria.

    Dibalik persoalan AKAR juga berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan solusi dan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan agraria yang ada.

    Menurut Indra, salah satu konflik agraria terbesar di Lampung adalah PT. Sugar Group Company (SGC) dengan masyarakat Desa Penawar/Gedung Aji dan Desa Gunung Tapa Kabupaten Tulang Bawang.

    “Perkara Konflik Lahan tidak hanya sebatas persoalan di atas, polemik berkepanjangan juga muncul atas sengketa lahan seluas 460Ha di Desa Penawar/Gedung Aji dan 303Ha di Desa Gunung Tapa Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.

    Indra meneruskan, tanah atau lahan yang dimiliki perorangan atau badan hukum di dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Tanah Enclave) yang justru dikuasai oleh PT. Sweet Indo Lampung (SIL) sejak Tahun 2005 menjadi perkebunan tebu.

    Penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu. Sebab, lahan tersebut di luar luasan HGU yang telah ditetapkan oleh negara.

    “Sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang berkepanjangan atas tuntutan atas tuntutan ganti rugi hak mereka yang hingga saat ini terabaikan. Tentunya, masih banyak lagi persoalan lain yang terangkum oleh AKAR Lampung dalam upaya advokasi kerakyatan” pungkasnya.

    Di lain pihak, Ketua DPP PEMATANK Suadi Romli menyuarakan konflik agraria yang dikuasai mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. Romli menduga ada keterlibatan mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam kasus yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Pasca diperiksanya bupati Way Kanan terkait dugaan mafia tanah oleh kejati. Ada dugaan kuat pada saat menjabat, adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan mengetahui dalam proses peralihan lahan kawasan hutan yang dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan. sangat jelas dugaan upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara-cara yang menyalahi aturan dan dirancang sedemikian rupa demi meraih keuntungan secara pribadi dan atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya. (*)

  • GRIB Panjang Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pidada dan Waylunik Minta Pemkot Bandar Lampung Turun

    GRIB Panjang Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pidada dan Waylunik Minta Pemkot Bandar Lampung Turun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – GRIB Jaya Perwakilan Anak Cabang (PAC) Panjang memberikan bantuan kepada korban banjir di Kelurahan Pidada dan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa, 11 Februari 2025.

    Hadir dalam pembagian bantuan tersebut, Ketua GRIB Jaya PAC Panjang Novian Aminsyah, Sekjen Ujat Panca Makmur, Ketua OKK Iskandar, Ketua Humas Wito, Ketua Provost PAC Panjang Jon Sibutar Butar dan anggota PAC Panjang lainnya.

    “Kami GRIB JAYA PAC Panjang memberikan bantuan sembako berupa beras, air, baju bekas yang layak pakai, sekitar 75 KK di Kelurahan Pidada, Waylunik,” ucap Novian Aminsyah.

    Pada momen pembagian sembako, Novian meminta Pemkot Bandar Lampung meninjau sekaligus memberikan solusi atas banjir di dua kelurahan tersebut.

    “Mohon pihak Pemkot Balam, tolong solusinya dan tolong turun ke lapangan dilihat atau di tinjau kelapangan bagaimana ini sudah kedua kalinya banjir di wilayah Panjang,” tegas Novian.

    Dengan solusi yang diberikan Pemkot Bandar Lampung, GRIB berharap banjir di Kelurahan Pidada dan Waylunik dapat diatasi. (*)

  • Monolog Mawar Terakhir “Kenangan itu Membuatku Terasa Mati” Karya Taufik Hidayat Bakal Digelar di Gedung DKL

    Monolog Mawar Terakhir “Kenangan itu Membuatku Terasa Mati” Karya Taufik Hidayat Bakal Digelar di Gedung DKL

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komunitas Kata Kita akan menggelar Monolog Mawar Terakhir “Kenangan itu membuatku terasa mati” karya Taufik Hidayat dan pembacaan puisi oleh Edy Samudra Kertagama di Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.

    Farichatunnisa selaku Sekertaris Komunitas Kata Kita mengatakan maksud dan tujuan acara ini. “Sebagai wadah apresiasi dan sarana kreasi bagi generasi muda dan pelajar, sarana kegiatan positif”, ujar Nisa pada sinarlampung.co. Selasa, 11 Februari 2025.

    Nisa melanjutkan, kita sebagai manusia harus bisa bangkit dari kenangan yang membuat kita mati, tegasnya.

    Tak hanya itu, Nisa menambahkan, target kita lebih dari 150 penonton. “Semoga acara ini bisa menginspirasi banyak orang di kalangan lansia, maupun anak mudanya”, pungkas Nisa.

    Diketahui, Rio Jessa adalah sutradara pada acara ini dan Andika asisten Sutradara. Manajemen oleh Komunitas Kata Kita. Kemudian untuk crew yaitu Ayu Aprilia, Nisa, Agung, Ismail, dan Sahrul. Acara dimulai pada pukul 19.00 WIB.

    Adapun harga tiket 25 ribu rupiah untuk regular dan dan 50 ribu rupiah untuk VIP. Link ticket, http://bit.ly/MonologMawarTerakhir. (Heny)

  • Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kembali meminta keterangan Suwanda, orang tua dari SWP (20) yang menjadi korban penyekapan hingga perkosaan dan dicekoki narkoba Maret 2024 lalu. Suwanda menjalani pemeriksaan saksi untuk ang kelima kalinya, didampingi kuasa hukumnya Ginda Anshori Wayka dan rekan, Senin 10 Februari 2025.

    Baca: Laporan Penyekapan Seorang Wanita Yang Nyaris Kolep di Paksa Nginek Diduga Terkait Dengan Viral Foto Oknum Manager PLN Nyabu?

    Baca: Keluarga Korban Penyekapan Hingga Nyaris Kolap Dicekoki Narkoba Minta Pelaku Segera Ditangkap 

    Baca: Viral Foto Diduga Oknum Manager PLN Kabupaten Pesta Sabu?

    Untuk diketahui kasus korban melaporkan kasus penyekapan dan dipaksa mengkonsumsi narkoba hingga dilecehkan di wilayah Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024, dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

    Sementara SWP saksi korban, yang juga diminta hadir berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit. “Saya sebagai orang tua korban sudah sangat lelah. Ya juga merasa kecewa dan penuh tanda tanya dengan kasus anak kami ini. Kasus ini sudah hampir setahun lebih, tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan. Malah kami yang bolak balik diperiksa,” ujar Suwanda kepada awak wartawan usai pemeriksaan.

    Menurut Suwanda, pihaknya sudah sangat kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik. “Kami ini korban loh, kami sangat kooperatif dan sampai saat ini sudah lima kali kami memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan anak saya sudah melakukan berbagai test baik test rambut, test urine sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Suwanda.

    Sementara, kata Suwanda, mereka belum pernah mendengar pelaku dan pihak-pihak terlapor dipanggil atau ditangkap. “Yang menjadi kekecewaan dan tanda tanya kami dari pihak korban, mengapa hingga hari ini belum pernah kami tahu pihak terduga pelaku maupun yang terlibat lainnya dipanggil oleh penyidik apalagi mau ditahan. Ini ada apa sebenarnya,” kata Suwanda dengan wajah murung.

    Bahkan menurut Suwanda, sebelumnya terduga pelaku sempat dijemput dirumah kediamannya. Namun besoknya dilepas lagi. “Diawal kasus ini kan terduga pelaku sempat dijemput oleh petugas kepolisian dirumahnya. Bahkan anak saya yang korban ikut menunjukkan TKP nya. Namun entah alasan apa, pagi harinya dilepaskan kembali dan hingga saat ini belum ketangkep lagi untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Suwanda.

    Suwanda dan keluarga korban berharap prosenya bisa sesuai instruksi Kapolri terkait penanganan kasus. “Kami baca berita, Kapolri kan sudah memerintahkan jajarannya mulai dari polsek hingga Mabes polri untuk merespon dengan cepat laporan masyarakat dan jangan nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” kata Suwanda.

    Kuasa Hukum korban, Ginda Anshori Wayka membenarkan terkait pemanggilan kliennya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Atas panggilan Polresta hari ini oleh karena Klien Kami sebagai Pelapor dalam kondisi sakit maka kami minta penangguhan pemeriksaan untuk itu,” ujar Ginda Anshori.

    Ginda Anshori, berharap penyidik untuk segera memanggil pihak terlapor. “Sambil menunggu Klien Kami pulih, Kami mohon kepada penyidik untuk memanggil pihak lain termasuk terlapor dan lainnya sebagaimana hasil asistensi gelar perkara beberapa waktu lalu.” kata Ginda. (Red/)

  • Apa Kabar Proses Hukum Korupsi PT LEB di Kejati Lampung, Kuntadi Pastikan Berjalan?

    Apa Kabar Proses Hukum Korupsi PT LEB di Kejati Lampung, Kuntadi Pastikan Berjalan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergulir di Kejati Lampung telah mengamankan uang Rp84 miliaran lebih, termasuk beberapa barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang. Namun hingga kini kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT LEB masih mengantung di Pidana Khusus Kejati Lampung.

    Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

    Baca: Gamapela Ajak Masyarakat Desak DPRD Lampung Bentuk Pansus untuk Usut Dugaan Korupsi PT. LEB

    Padahal beberapa kali Aspidsus Kejati Lampung melakukan press rilis terkait korupsi kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp271 miliar lebih itu. Dalam kasus yang nyaris tak tercium publik itu tiba-tiba dibongkar Tim Pidsus Kejati Lampung Senin, 9 Desember 2024 lalu.

    Kejati membongkar praktik penyimpangan sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Jumlahnya pun relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp23 miliar.

    Menurut penelusuran wartawan, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10% senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp385 miliaran. Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.

    Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp1.212.730.952 triliun. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.

    Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp313 miliar. Namun, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp375.012.730.952.

    Dari data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.

    Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.

    Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp214.867.021.420 miliar.

    Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU. Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.

    Sedangkan berdasarkan surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp324.198.430.155.

    Namun faktanya, angka yang diperoleh hanya berrkisar Rp140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya, masih ada Rp183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen.

    Dalam pengusutan kasus itu Kejati Lampung melakukan penggeledahan pada tujuh tempat yang ditengarai terkait dengan dugaan tipikor pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam kegiatan pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 271,82 miliar.

    Saat itu penggeledahan dilakukan mulai dari kantor PT LEB, rumah komisaris, rumah direktur utama, rumah direktur operasional hingga kantor PDAM Way Guruh di Sukadana Lamtim dan berbagai barang yang diduga terkait kasus tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut turut diamankan. Mulai dari uang cash dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk dolar, uang dalam bentuk sukuk bunga, hingga satu unit sepeda motor RX King, dan satu unit mobil.

    Proses hukum memang terus menggelinding dan terkesan “senyap”. Namun, belum ada jaminan bahwa kasus PT LEB ini akan sampai ke meja hijau. Kajati Lampung, Kuntadi, masih sebatas menebar janji.
    Usai mengikuti acara Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa 3 Desember 2024 pagi.

    Kajati Kuntadi hanya menyampaikan bahwa kasus PT LEB masih terus berjalan. “Iya itu masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” ucap Kuntadi.

    Namun Kuntadi belum mau membeberkan kapan penetapan tersangka dalam kasus yang “sempat menghebohkan” diawal penyidikan itu. Kuntadi hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan pada kasus dugaan tipikor di PT LEB masih berjalan, dilakukan secara objektif dan transparan. “Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitas dan tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

    Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati Lampung, Kuntadi awalnya menyebut belum ada penambahan, tapi kemudian ia menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp350 juta. “Untuk sementara belum ada (penambahan barang bukti uang), tapi semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp 350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” ucapnya.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest (PI) itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp 271,82 miliar.

    Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp 61 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi di PT LEB tersebut, dan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 12 November 2024 lalu. Saat itu, Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, sitaan uang tersebut berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

    Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa sukuk bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta. Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. Seperti diketahui, PT LJU sendiri merupakan induk perusahaan PT LEB.

    “Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU. Dana PI 10 persen itu, diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata ,” ujar Armen Wijaya. (Red)

  • Alamat PT Nenggala Tama Raya Pelaksana Proyek DRainase Rp4,9 Miliar di UIN Raden Intan Diduga Alamat Palsu?

    Alamat PT Nenggala Tama Raya Pelaksana Proyek DRainase Rp4,9 Miliar di UIN Raden Intan Diduga Alamat Palsu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Nenggala Tama Raya (NTR), pelaksana proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan paving block, di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), senilai Rp4,9 miliar lebih, sumber BLU tahun 2024 diduga menggunakan alamat palsu alias fiktif.

    Papan pengumuman proyek

    Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No. 118 Kel. Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah ditelusuri, rumah tersebut adalah rumah orang lain. Pemilik rumah menyatakan rumah itu bukan kantor perusahaan.

    Wartawan yang mendatangi PT. Nenggala Tama Raya mendapati penghuni rumah adalah seorang wanita paruh  baya , dan menyebut rumah ini boleh disewakan, bukan kantor PT. Nenggala Tama Raya. “Tidak tahu dengan perusahaan PT. Nenggala Tama Raya. Kami tidak ada saudara, maupun rekan dari perusahaan itu,” katanya.

    “Ya kita menduga kuat alamat rekanan pelaksana proyek Drainase dan pavingblok di UIN RIL Rp4,9 miliar lebih itu alamat palsu. Dan pemalsuan alamat itu bisa di pidana,” kata Ketua LSM Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@pakk) Lampung, Nova Handra, Jumat, 07 Februari 2025 sore.

    Menurut Nova Handra diketahui, bahwa pelaksanaan proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024, sudah terindikasi terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak awal penunjukan penyedia barang jasa (Kontraktor) PT Nenggala Tama Raya, terbukti dengan mencantumkan alamat kantor perusahan yang palsu.

    “Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT. Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No 118 diduga palsu tersebut, menempati rumah yang dikontrakan. Pemilik rumah yang mengatakan bahwa rumah yang ditempati PT Neggala Tama Raya itu sewa (mengontrak) dan tidak ada kaitan apapun, baik sebagai keluarga family,” katanya.

    Nova Handra menyebut proyek yang dikerjakan oleh PT Nenggala Tama Raya disinyalir berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan keuangan negara, sehingga persoalan ini patut di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut,” katanya.

    Nova Handra menjelaskan, syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah memiliki kantor dengan alamat yang disebutkan benar, tetap dan jelas.

    “Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa. Atas hal ini, atas nama LSM L@pakk Lampung, meminta kepada pihak UIN maupun Kementerian Agama, untuk selektif dan bertanggung jawab didalam pemilihan rekanan yang bekerja di UIN, jangan asal tunjuk hanya demi aliran fee proyek semata,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi pihak UIN RIL terkait proses tender proyek dan dugaan KKN proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024 itu.

    Bahkan pihak PT. Nenggala Tama Raya yang dihubungi di Jalan Cengkeh Utara III No 118, Bandar Lampung, sedang tidak dtempat. dan rumah dalam keadaan kosong. (Red)

  • Pria Jaket Hitam Viral Mau Tusuk Orang Pakai Badik di SPBU Rajabasa Ditangkap

    Pria Jaket Hitam Viral Mau Tusuk Orang Pakai Badik di SPBU Rajabasa Ditangkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pria berjaket hitam yang viral di media sosial akan menusuk seseorang dengan senjata tajam jenis badik telah diamankan pihak kepolisian.

    Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan pelaku berinisial J (56), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian.

    Sementara korban bernama Arief Rahman (28), yang berprofesi sebagai kondektur Damri. Ia mengalami luka-luka setelah terkena badik pelaku.

    “Kami telah melakukan pengecekan langsung ke Polresta Bandar Lampung, dan benar bahwa peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuni, Selasa, 11 Februari 2025.

    Menurut Yuni, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan serta luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri

    “Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/21/II/2025/KDT/Resta Balam/Polda LPG, peristiwa ini terjadi di tengah situasi yang belum diketahui pemicunya secara pasti.

    Namun, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

    “Barang bukti berupa rekaman video kejadian sudah kami amankan. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Tim penyidik akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail,” jelas Yuni.

    Saat ini, pelaku J telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memperjelas insiden ini.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Yuni.

    Polda Lampung memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

  • PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) dengan Alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, mengklarifikasi terkait tuduhan alamat kantornya dianggap fiktif. Pasalnya kantornya berada berselang tiga toko dibagian kanan foto yang dimuat dalam media, dan sudah ada sejak tahun 1994, meski tidak memasang papan merek kantor.

    Baca: Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    bukti surat pajak yang sampai di kantornya.

    Sebelumnya diberitakan Nama PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) yang beralamat di Jalan Wr Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai pemenang tender Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738, dengan alamat yang tertera di LPSE di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan.

    “Kantor kami alamat jelas, sesuai dengan akte, hingga tagihan pajak. Dari gambar itu berjarak tiga ruko. Memang tidak ada plang atau merek kantor. Tapi sejak tahun 1994, disinilah alamat kami. Saya direkturnya pak,” kata Raymond, yang menghubungi sinarlampung.co, via phone, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Raymond, itu kantor PT BMS yang ada Pajero Silver. “Foto yang diambil wartawan itu gudang, tinggal kebagian kanan, tiga ruko ketemu. Mungkin bertanya dengan tukang uduk yang didepan gudang jadi tidak tahu. Tapi kalo tanya toko-toko itu asti tahu. Dokumen dari kantor pajak pun alamatnya sama dan sampai ke kita,” katanya.

    PJ Bupati Sebut Tidak Ada Masalah

    Sementara Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, mengatakan molornya proyek pembangunan pasar tematik wisata Lumbok Seminung tidak akan menimbulkan persoalan hukum. ”Harusnya dinda paham aturan, melebihi waktu itu pasti pakai regulasi,” kata Nukman, saat dikonfirmasi wartawan terkait molornya pembangunan pasar tematik itu.

    Terkait dugaan pemenang tender gunakan alamat fitif, Nukman menegaskan bahwa komunikasi Pemkab Lampung Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini sangat baik. ”Lampung Barat itu 14 tahun dapat WTP, jadi kerja keras sesuai aturan dan komunikasi kami ke APH, BPKP, BPK berjalan baik, ” Ujarnya.

    Sementara Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, yang menjadi iding sktor proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon. Jumat 7 Februari 2024.

    Penegak Hukum Diminta Turun

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mendesak Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata, atas dugaan korupsi pada pembangunan pasar tematik wisata Lubok Seminung Lampung Barat. Selama ini, kata Romli, Pemkab Lampung Barat terkesan kebal hukum karena banyak personal di Lampung Barat yang tidak pernah tersentuh APH.

    ”Kami meminta APH untuk tidak tutup mata, karena sudah terlihat jelas dugaan permainan pembangunan pasar tematik ini. Dari mulai pekerjaan yang molor, dan dipaksakan harus segera rampung, lalu juga mengenai perusahaan pemenang proyek puluhan Miliyar yang beralamat kantor fiktif, dan sangat nampak pengkondisian pemenang proyek,” Kata Romlie Minggu 9 Februari 2025.

    Penggiat anti korupsi ini berharap APH bisa bekerja memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. ”Kami mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Karena tentunya praktik korupsi sangat melukai hati masyarakat,” katanya. (Red)

  • Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nasib kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus tahun 2021 Rp12 miliar ebih, dengan kerugian mencapai Rp9 miliar, yang sudah naik penyidikan, hingga kini tidak jelas kabarnya. Saat itu, proses penyidikan sempat ditunda karena bersamaan dengan Pemilu 2024, bahkan sempat beda sikap antara Aspidsus dan Kajati Lampung sebelumnya alm Sigit.

    Baca: Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung dan Perjas Fiktif DPRD Tanggamus Madek di Kejati?

    Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Baca: Kejati Mulai Usut Korupsi Dana Bos di Bandar Lampung, Semoga Tidak Seperti Kasus KONI dan DPRD Tanggamus?

    Kasus yang melibatkan Sekwan dan 44 anggota DPRD Tanggamus priode 2019-2024, atas dugaan perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021 naik status penyelidikan menjadi penyidikan pada Juli 2023, yang merugikan APBD senilai Rp7,7 miliar. Bahkan dalam perjalanan penyidikan beberap pihak yang terlibat mengembalikan dana kerugian negara.

    Atas lamanya penanganan perkara di Kejati Lampung itu, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyampaikan surat permohonan informasi terkait proses dan perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 7 Februari 2025.

    Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.

    “Kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Kajati Lampung, Kuntadi. Kita mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp12,9 miliar lebih itu,” kata Seno Aji.

    Seno Aji, menyatakan pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung, khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.

    “Dalam perkembangan kasusnya, Tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara yakni sekitar Rp9 milyar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati. Bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, harusnya kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” ujar Seno Aji.

    Intinya, kata Seno Aji, pigaknya mendukung dalam ensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. “Kita dukung Kejati Lampung dibawah komando Kuntadi, untuk segera menuntaskam tunggakan kasus korupsi yang belum tuntas,” katanya.

    Sesuai prosedur pelayanan informasi publik, pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan kasus tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.

    Staf Kejati Lampung bernama Diana mengatakan akan segera meneruskan permohonan tersebut sesuai prosedur. “Sudah kami terima, dan nanti akan segera diteruskan sesuai prosedur administrasi di Kejati Lampung”, kata Diana.

    Kritik Pengamat Hukum

    Sebelumnya, Pengamat hukum, Tubagus Muhammad Nasarudin SH MH juga menyorot lambannya penangannan kasus korupsi berjamaah DPRD Tanggamus, yang menjadi perhatian publik sejak tahun 2023 itu. Menurutnya penyidik kejati harus segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini.

    Dan memutuskan dugaan korupsi ini terhadap anggota DPRD Tanggamus, agar kemudian tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat dan agar adanya kepastian hukum. “Apakah ini masuk ranah pidana kasus atau hanya sebatas mal adminiatrasi, saya kira kejati tidak mau dinilai tidak kompeten dan tegak lurus dalam mengurai persoalan ini,” ujar Nasarudin, medio Selasa 27 Februari 2024 lalu.

    Menurutnya, kasus ini sudah cukup lama ditangani Kejati Lampung, hingga diketahui beberapa pihak mengembalikan yang diduga terlibat sudah ada yang mengembalikan dana kerugian negara, tetapi itu harus ada kelanjutan dari kasus korupsi ini.

    “Pemilu sudah usai, Kejati harus segera selesaikan tugasnya, diproses semuanya, baik DPR incumbent yang kembali menang atau kalah dalam pemilu harus di proses, dan dihukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

    Tubagus menyebutkan jangan seakan akan Kejati justru ragu untuk mengusut kasus ini. “Saya yakin kejati sangat mampu mengusut tuntas agar masyarakat juga tenang dan percara terhadap proses hukum di Tanggamus dan Provinsi Lampung,” katanya. (Red)