Kategori: Bandarlampung

  • Rombongan Tour of Kemala Bertolak ke Yogyakarta, Ini Harapan Kapolda Lampung

    Rombongan Tour of Kemala Bertolak ke Yogyakarta, Ini Harapan Kapolda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Peserta Tour of Kemala 2025 bertolak ke Yogyakarta untuk mengikuti pertandingan. Mereka dilepas Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di ruang Siger Lounge Mapolda setempat, Selasa, 11 Februari 2025

    Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menekankan pentingnya menjaga sportivitas dan disiplin selama mengikuti perlombaan.

    “Saya berharap seluruh peserta dapat menjunjung tinggi nilai-nilai fair play dan membawa nama baik Polda Lampung. Ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga ajang kebersamaan dan kebanggaan bagi kita semua,” ucap Helmy di hadapan para atlet dan tim pendukung.

    Sebanyak puluhan peserta akan bertanding dalam beberapa kategori, di antaranya Criterium, Race 123KM, dan Tour 55KM. Selain atlet, tim pendukung seperti petugas kesehatan, teknisi, dan pengawalan turut serta untuk memastikan kelancaran acara.

    Rombongan akan menempuh perjalanan dari Lampung menuju Yogyakarta dengan berbagai agenda persiapan, termasuk latihan fisik, pengarahan dari pimpinan, serta uji coba lintasan sebelum hari perlombaan yang dijadwalkan pada 15-16 Februari 2025.

    Acara pelepasan ini juga dihadiri oleh para pejabat utama Polda Lampung, Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ny. Lurie Helmy Santika serta perwakilan Bhayangkari, dan keluarga peserta yang memberikan dukungan penuh.

    Dengan persiapan matang dan dukungan penuh dari pimpinan, para peserta diharapkan dapat memberikan performa terbaik dan meraih hasil maksimal dalam Tour of Kemala 2025.

    Setelah prosesi pelepasan, rombongan berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Yogyakarta.

    “Semoga semangat juang yang tinggi dapat mengantarkan tim Polda Lampung meraih prestasi gemilang,” pungkasnya. (*)

  • Kapolda Lampung Tak Segan Sikat Polisi Parasit

    Kapolda Lampung Tak Segan Sikat Polisi Parasit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika secara khusus meminta maaf atas perbuatan oknum anggota Polda Lampung yang telah melanggar aturan maupun kode etik. Hal ini disampaikan Kapolda dalam pertemuan bersama OKP Cipayung dan BEM se-Lampung di Siger Lounge, Senin 10 Februari 2025 sore.

    Helmy mengakui ada beberapa oknum anggota yang dalam interaksinya dengan masyarakat, khususnya mahasiswa, telah bertindak diluar kewajaran. “Atas nama personel polda lampung saya minta maaf kalau selama ini ada hal kecil dilakukan segelintir anggota polda Lampung yang menyakitkan hati masyarakat,” kata Helmy

    Dia menambahkan, hal-hal itu menjadi catatan bagi pihaknya untuk selalu berbenah dan membina anggota dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami terus berbenah, yang menjadi parasit kita buang, yang baik kita dukung untuk kemajuan. Kami sadar kami belum sempurna tetapi kami akan terus berusaha memenuhi. Kita yakin gerakan mahasiswa itu murni dalam rangka kemajuan daerah,” kata Helmy.

    Secara umum, Helmy mengatakan kondisi kamtibmas di Lampung dalam kondisi baik. Memang ada beberapa hal kejadian, tapi bisa ditangani. “Semoga menjadi modal awal yang baik untuk menunjukkan lampung kondusif,” kata dia. (*)

  • Ada Lubang di Kantor Satpol PP Bandar Lampung

    Ada Lubang di Kantor Satpol PP Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Didepan megahnya mall pelayanan publik Kota Bandar Lampung di Jalan Dokter Sosilo, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara terlihat di pintu masuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantai keramik yang telah usang dimakan usia dan dua lubang menganga.

    Penampakan miris itu terlihat saat pertama kali masuk di kantor tersebut tepat di bawah papan informasi struktur organisasi instansi berjuluk Praja Wibawa itu.

    Kepala Satuan (Kasat) Polpp Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan jika pihaknya tahun ini akan mengusulkan dan terkait kapan akan diperbaiki menurutnya hal itu ditanyakan saja ke Dinas Pekerjaan Umum.

    “Ya, bisa mengajukan. Konfir ke Pu-nya,” balas Nurizky dalam pesan singkat, Selasa, 11 Februari 2025.

    Dari pantauan awak media, kondisi lantai tersebut nampaknya harus dijadikan prioritas perbaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum, selain retakan lantai keramik bisa membahayakan tentunya tak elok untuk dipandang. (Red)

  • Ketua JMSI Lamsel Gandi Kecam Upaya Kriminalisasi Pimpinan Media Tinta Informasi

    Ketua JMSI Lamsel Gandi Kecam Upaya Kriminalisasi Pimpinan Media Tinta Informasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan Gandi Yusnadi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap pimpinan media online Tinta Informasi terkait adanya surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Bandarlampung atas laporan terkait pemberitaan prilaku pejabat dinas Sosial Pemkot Bandarlampung.

    “Penyidik jangan memaksakan kehendak dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan media online Tinta Informasi Amuri Alpa, setelah kami pelajari terkait Laporan pejabat Dinas Sosial Pemkot Bandarlampung masuk dalam delik pers, artinya penyelesaian di dewan pers, karya pers tidak bisa dilaporkan,” kata Gandi, Selasa, 11 Februari 2025.

    Gandi mengatakan, pemanggilan terhadap amuri Alpa pimpinan media online Tinta Informasi, meski dalam bentuk undangan klarifikasi, namun hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

    “Langkah Polres Bandarlampung diduga ada upaya intervensi untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti kerja pers dalam mencari informasi,” kata Gandi Ketua JMSI Lampung Selatan.

    Gandi menyampaikan, semestinya perselisihan pers dalam rangka upaya sosial kontrol seharusnya menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE. Dimana diketahui sesuai rekomendasi Dewan Pers, Media online tinta Informasi telah mengajukan hak jawab. “Semestinya langkah ini menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana,” ungkapnya.

    Gandi berharap Polresta Bandarlampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

    “Kami insan pers sangat menghormati aturan hukum, seyogyanya Polresta Bandarlampung juga menghargai mekanisme dan kerja-kerja pers menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik,” ungkap Gandi.

    Diketahui Amuri Alpa pimpinan media online Tinta Informasi telah dilaporkan dan dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, laporan dengan delik pencemaran nama baik dilakukan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandarlampung karena pemberitaan yang dipublikasikan. (Red)

  • Juniardi Ingatkan Polresta Bandar Lampung Soal MoU Kepolisian dan Dewan Pers

    Juniardi Ingatkan Polresta Bandar Lampung Soal MoU Kepolisian dan Dewan Pers

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung Juniardi SIP SH MH, mengingatkan Polresta Bandar Lampung untuk memahami MoU Polri dengan Dewan Pers, terkait penanganan sengketa pemberitaan.

    Baca: Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Juniardi mengatakan Penyidik kepolisian tidak boleh melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Dewan Pers terkait penanganan masalah sengketa pers.

    “Karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita, adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi. Baik berita karya jurnalistik dan narasumbernya pun tak boleh dikriminalisasi,” kata Juniardi

    Pernyataan mantan Wartawan Lampungpost, Kelompok Media Indonesia itu merespon perkara Laporan Pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, yang melaporkan media tintainformasi.com dengan sangkaan UU ITE atau kasus pencemaran nama baik.

    “Kita sudah ada MoU dengan Kapolri, Kejagung, dan Panglima TNI terkait dengan pengaduan karya jurnalistik. Jadi, kalau ada pengaduan wartawan ke polisi, maka akan dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers. Jangan sampai kasus ini justru menambah daftar panjang, buruk indek kemerdekaan pers di Lampung,” ujarnya.

    Juniardi juga mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam penanganan sengketa pers harus disosialisasikan dan dipahami oleh pihak terkait, terutama penyidik kepolisian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugasnya.

    “Tidak ada proses BAP, termasuk menanyakan nama, alamat serta informasi pribadi, dipanggil datang, tetapi sebatasnya menyerahkan karya jurnalistik yang ditulis. Jika dipanggil di pengadilan sebagai saksi itupun juga dapat menolaknya, saksi tidak dapat dipanggil paksa oleh Pengadilan,” Kata Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

    Alumni Magister Hukum Unila ini juga meminta polisi dan aparat penegak hukum lainnya tidak perlu memanggil wartawan atau redaktur untuk dimintai keterangan terkait masalah hukum menyangkut kalangan pers atau soal pemberitaan.

    “Dalam standar perlindungan wartawan yang diratifikasi Dewan Pers, pihak yang bertanggung jawab dalam perkara terkait karya jurnalistik adalah penanggung jawab media,” kata Juniardi

    Pemred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co menjelaskan penanggung jawab media yang dimaksud, antara lain pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan. “Jadi, polisi atau pengadilan jangan memanggil wartawan atau redaktur bila ada masalah hukum menyangkut kalangan pers. Polisi bisa memanggil pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan,” katanya.

    Bahkan, katanya, keterangan yang diminta juga cukup dengan keterangan yang berkaitan dengan isi pemberitaan dan bukan menjawab persoalan lain di luar materi pemberitaan.

    Di Amerika, ujar Juniardi, ada konvensi bahwa polisi bisa memanggil wartawan, tapi polisi harus bisa membuktikan bahwa keterangan wartawan merupakan satu-satunya cara untuk mengungkap suatu skandal. “Itu konvensi di Amerika, tapi standar perlindungan wartawan yang diratifikasi menetapkan penanggung jawab media sebagai pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.

    Dalam ratifikasi itu, lanjut Juniardi negara juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan. “Selama ini, negara cenderung melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa wartawan, seperti kasus wartawan Bernas Udin yang tidak tuntas hingga 14 tahun berlalu. Jadi, negara masih gagal memberi keadilan kepada wartawan,” katanya.

    Ada empat ratifikasi Dewan Pers yakni standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan profesi wartawan. Standar perusahaan pers mewajibkan upah wartawan minimal setara upah minimum provinsi (UMP) dan minimal diberikan 13 kali dalam setahun. Upah ke-13 itu seperti THR.

    Selain itu, perusahaan pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas di lapangan serta memberikan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan profesionalisme.

    “Pelatihan itu penting, misalnya wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik harus dilatih dengan jurnalisme damai. Pelatihan dasar juga wajib diberikan untuk menentukan standar kompetensi wartawan,” katanya. (Red)

  • Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung diduga memanggil pimpinan media tintainformasi.com, atas pemberitaan yang dilaporkan pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dengan sangkaan UU ITE.

    Panggilan ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG yang dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM.

    Dalam laporan itu wartawan yang bersangkutan diduga telah menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

    Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alfa mengatakan bahwa dalam sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Mabes Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, ” Kata Amuri.

    Apalagi, kata Amuri, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, anehnya Polresta Bandar Lampung tetap meneruskan laporan  hingga tahap penyelidikan.

    “Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan, ” Katanya.

    Preseden Buruk

    Rifky Indrawan, seorang aktivis pers nasional menilai jika benar laporan ini berasal dari seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

    Pemberitaan yang mengungkap kinerja pejabat publik seharusnya dikritisi melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan cara melaporkan wartawan menggunakan UU ITE.

    “Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rifky Indrawan, Selasa 11 Februari 2025.

    Polri Patuhi MoU dengan Dewan Pers

    Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan bisa bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Penggunaan UU ITE untuk kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme pers hanya akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

    Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. “Bagaimana nasib kebebasan pers di Indonesia jika jurnalis terus dihadapkan pada ancaman pidana, ” Katanya. (Red) 

  • Ternyata Pelindo Tutup Drainase Pemicu Banjir di Pemukiman Panjang

    Ternyata Pelindo Tutup Drainase Pemicu Banjir di Pemukiman Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang, diduga sengaja menutup sejumlah saluran drainase di depan Kantor mereka, akibatnya air meluap di Jalan Yos Sudarso dan sejumlah perkampungan yang berada tak jauh dari kantor Pelindo.

    “Ini penyebabnya saluran drainase milik Pelindo yang ditutup, sehingga air membanjiri jalan dan perkampungan warga yang berada di Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” kata Camat Panjang Hendri Satria Jaya.

    Hendri menyebut, permasalahan ini sebenarnya sudah disampaikan tahun 2022, tapi tak ada tindak lanjut dari Pelindo. “Bunda Eva dulu pernah datang langsung kesini, dan ketemu dengan perwakilan Pelindo, janjinya saluran drainase dibuka. Tapi nyatanya bohong,” Jelas Hendri.

    Hendri menambahkan, atas apa yang dilakukan Pelindo, masyarakat di sekitar perusahaan tersebut kesusahan. “Kalau seperti ini kan buat susah masyarakat, apa sih susahnya membuka saluran drainase,” tutup Hendry.

    Warga juga menyebut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Panjang selalu membuat susah warga sekitarnya. Setiap hujan deras, dua Kelurahan kebanjiran akibat ditutupnya sejumlah saluran air ke laut.

    “Air hujan terhambat mengalir ke laut akibat ada tembok pagar pelabuhan di depan kantor perusahaan milik negara tersebut. Akhirnya, setiap hujan deras, air meluap hingga ke jalan serta ke Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” kata warga.

    Menurut warga, permasalahan banjir ini sudah sejak tahun 2022. Tapi, ada kesan, menurut mereka yang kebanjiran, tak ada niat baik dari pihak Pelindo untuk memperbaiki drainase yang ditutup tersebut.

    Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pernah datang langsung mengatasi banjir saat hujan deras awal tahun 2024 lalu dan bertemu dengan perwakilan Pelindo yang berjanji akan memperbaiki saluran drainasenya. Namun, kenyataannya, hingga kembali musim hujan awal tahun ini, tidak ada tindak lanjut. “Kami minta pihak Pelindo bertanggug jawab atas banjir yang menggenangi umah dan jalan permukiman warga,” katanya. (Red/**)

  • Kejagung Geledah Kantor Kementerian ESDM, Gamapela: Semoga Terkait Kasus PT. LEB

    Kejagung Geledah Kantor Kementerian ESDM, Gamapela: Semoga Terkait Kasus PT. LEB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Beredar kabar penggeledahan kantor Kementerian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 10 Februari 2025.

    Informasi menyebut, penggeledahan tersebut berlangsung di lantai 8, 12, 15 dan 16, tepatnya lantai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas. Namun belum diketahui pasti ruangan mana saja yang digeledah.

    Adapun penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, dan rampung hingga pukul 19.30 WIB.

    Ketua Umum LSM Gamapela Tony Bakri menyambut baik informasi tersebut. Pihaknya bersyukur atas upaya Kejagung yang terus mengenyahkan pelaku korupsi.

    “Kami bersyukur dan memang berharap kejagung dapat menemukan perbuatan jahat pelaku koruptor,” kata Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, di kantor Pemerintah Lampung, Senin, 10 Februari 2025.

    “Kalo dari informasi terkait penggeledahan di Kementerian ESDM yang saat ini berlangsung, dari lantai 8, 12 ,15 dan 16 sepertinya ada kaitannya dengan PT. Pertamina,” sambung Johan.

    Gamapela berharap pengeledahan tersebut ada kaitannya dengan kasus PT LEB. “Semoga ini ada kaitannya dengan PT. LEB, artinya kita dapat mengetahui berapa sebenarnya dana Participacing Interest (PI) yang berapa tahun ini sudah diterima Provinsi Lampung, kami akan terus mengawal,” tutup Tonny Bakri. (*)

  • Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Tiga rekanan pemenang tender proyek pembangunan pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, dengan anggaran milyaran diduga menggunakan alamat kantor Fiktif.

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

    Tiga perusahaan itu adalah PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Kedua PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung Bandar Lampung, dan CV Sadawira Jaya Sentosa (SJS) Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.

    Data wartawan menyebutkan PT Berkat Anugerah Kontruksi, dengan alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, adalah pemenang proyek pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1, dengan Pagu Anggaran Rp19.770.085.125. Dan alamat kantor yang tertulis ternyata hanya rumah kosong, tanpa aktivitas dan tanpa ada plang nama kantor.

    Untuk PT BMS yang beralamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, adalah Pemenang Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738. dan alamat yang tertera di LPSE itu uga di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan PT BMS dialamat tersebut.

    CV SJS yang beralamat di Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, pemenang pembangunan Pasar tematik wisata Lumbok Seminung area 6, dengan nilai Pagu Rp3.359.347.147, juga ditemukan dengan keadaan kosong dan tidak ada tanda-tanda aktivitas kantor, dan keberadaan perusahaan. Warga sekitar membenarkan alamat rumah tersebut sesuai dengan alamat yang dicari, namun mereka tidak mengetahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat kantor.

    Sebelumnya, DPP Pematank menilai Pembangunan Pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang menelan anggaran mencapai Rp72 miliar, diduga sarat korupsi.

    Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli, menilai bahwa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) terlalu memaksakan proses lelang proyek ini. Akibatnya, proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 lalu hingga kini masih terbengkalai. “Walaupun diberikan adendum, ada indikasi bahwa ini dilakukan dengan sengaja. Seharusnya proyek ini bisa selesai tepat waktu jika dikerjakan dengan perencanaan yang matang,” ujar Suadi Romli.

    Menurutnya, lelang dan pelaksanaan proyek dengan nilai fantastis tersebut terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada kualitas pengerjaan yang tidak maksimal. Proyek ini telah diberikan perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari, tetapi tetap tidak kunjung rampung.

    Selain keterlambatan, dugaan penyimpangan juga muncul dalam penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan pondasi bangunan dengan batu bata, yang berpotensi mengurangi kekuatan struktur pasar tersebut.

    Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini tidak hanya bermasalah dari segi teknis, tetapi juga dari aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini tidak menjadi bukti nyata kebobrokan pengelolaan anggaran daerah,” tegas Romli.

    Berikut rincian proyek pembangunan Pasar Tematik Lumbok Seminung berdasarkan tender yang telah dimenangkan:

    1. PK.DAK PTW01
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1
    – Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 19.770.085.125,00
    – Pemenang Tender : PT. Berkat Anugerah Konstruksi
    – Alamat : JL. Melati No. 18, Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar Lampung

    2. PK.DAK PTW02
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 2
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.517.037.938,00– Pemenang Tender : CV. Khaill
    – Alamat : Suka Menanti, RT 001, RW 004, Pasar Liwa, Lampung Barat

    3. PK.DAK PTW03
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp19.157.585.738,00
    – Pemenang Tender : PT. Bajasa Manunggal Sejati
    – Alamat: Jl. WR. Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung

    4. PK.DAK PTW04
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 4
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.290.241.012,00
    – Pemenang Tender : CV. Flamboyan
    – Alamat: Jl. Sersan Sutatman, Sp. Serdang Ket. Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

    5. PK.DAK PTW05
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 5
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 8.811.180.000,00
    – Pemenang Tender : PT. Langgeng Abadi Madani
    – Alamat : Jl. RE Martadinata No.40 RT.03, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung

    6. PK.DAK PTW06
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 6
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    –Pagu Anggaran : Rp 3.359.347.147,00
    – Pemenang Tender : CV. Sadawira Jaya Sentosa– Alamat : Jl. Rusa No. 39, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung

    7. PK.DAK PTW07
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 7
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 2.812.088.040
    – Pemenang Tender : Bunga Mayang Putra– Alamat ; Jl. Pramuka, Perum BAP I Blok E No. 1, LK.1, Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Meskipun konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon, Jumat 7 Februari 2024. (Red)

  • Korban Banjir Way Lunik Terima 750 Paket Bantuan dari ASDP Bakauheni

    Korban Banjir Way Lunik Terima 750 Paket Bantuan dari ASDP Bakauheni

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberikan bantuan 750 paket perlengkapan anak sekolah dan perlengkapan balita, kepada korban banjir di Kampung Baru Masjid, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

    Jenis-jenis bantuan di antaranya, alat tulis sekolah (ATS), seperti sepatu, tas. Serta keperluan, balita, seperti Pampers, Susu, Sendal, Baju, dan makanan ringan lainnya.

    General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung Selatan Syamsudin mengatakan, bantuan yang di berikan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bisa bermanfaat.

    “Mudah-mudahan apa yang kami berikan bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita, dan Mudah-mudahan musibahnya tidak terulang lagi. Dan kami juga adalah bagian dari lampung juga, dimana ada saudara-saudara kita mendapat musibah, ASDP akan hadir juga.” Katanya, Senin (10/02) di lokasi banjir di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung.

    Sementara salah satu tokoh masyarakat Roni Lacirius mengucapkan banyak terimakasih, atas bantuan yang di berikan oleh ASDP Bakauheni.

    “Trimakasih ASDP yang telah memberikan bantuan buat anak-anak kami, dan semoga ASDP lebih sukses lagi ke depannya,” tutupnya. (*)