Kategori: Bandarlampung

  • Ratusan Petugas Pintu Air di Lampung Dirumahkan?

    Ratusan Petugas Pintu Air di Lampung Dirumahkan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pegawai honor petugas pintu air di wilayah Provinsi Lampung mendatangi kantor Balai Besar Wilayah (BBW) Sungai Mesuji-Sekampung. Mereka mempertanyakan soal pemberhentian mereka yang sudah bekerja belasan tahun,dan di berhetikan sepihak sejak Minggu, 6 Februari 2025. Massa mendatangi Kantor Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Jalan Alamsyah, Metro Pusat, Kota Metro, Jumat 7 Februari 2025.

    Sigit, perwakilan petugas pintu air mengatakan kehadiran mereka ke Kantor BBWS Mesuji-Sekampung ini untuk menyampaikan aspirasi mereka karena telah bekerja bertahun-tahun namun diberhentikan sepihak. “Kami hadir disini mau bertanya dan mau menyampaikan ke kepala BBWS kenapa kami di berhentikan secara sepihak. Sedangakan kami sudah bekerja puluhan tahun dan saya sendiri sudah 13 tahun bekerja mengabdi untuk masyarakat kok kenapa kami diberhentikan sepihak,” kata Sigit.

    Menurut Sigit setidaknya petugas pintu air di aliran Way Sekampung ada 171 orang yang dirumahkan. Sementara itu petugas pintu air di aliran Way Rarem sebanyak 62 orang. “Semua anggota ini rata-rata penjaga pintu air yang bekerja tidak kenal waktu kalau kamu di panggil masyarakat tengah malam pun kami datang untuk mensukseskan program pemerintah swasembada panga n,” katanya.

    Sigit memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan ini dapat diubah. Sebab, pekerjaannya sebagai petugas pintu air ini berpengaruh pada program ketahanan dan swasembada pangan.”Dampak ke petani kami yakini sangat besar, pertama carut marut nya pembagian air dari hulu ke hilir Pasti yang dibawah akan selalau merasa kekurangan kalau tidak ada petugas yang membagi air,” sambungnya.

    Informasi lain menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 171 tenaga honorer Tenaga Pengamat Operasional dan Pemeliharaan (TPOP) oleh BBWSMS, tersmasuk yang ada di Dinas PSDA, hingga mencapai hampir 400-an orang. Hal itu sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) RI No.1 Tahun 2025.

    Ade Suryani, perwakilan pegawai honorer Unit Pengelola Irigasi Sekampung Sistem, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap program swasembada pangan, terutama dalam pengelolaan air irigasi untuk pertanian.

    Ade meminta pemerintah daerah dan BBWSMS membuka ruang dialog dengan pegawai honorer serta perwakilan petani guna mencari solusi terbaik. “Pastinya kami menolak PHK yang dilakukan melalui surat kepala BBWS Mesuji Sekampung tentang pembebasan tugas operasional dan tenaga pendukung kegiatan anggaran 2025,” tegas Ade.

    Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan. Para pegawai honorer yang diberhentikan merupakan petugas pintu air yang bertanggung jawab atas distribusi air ke lahan pertanian. “Tentu keputusan sepihak ini sangat merugikan kami. Selain diberhentikan tanpa kompensasi, honor kami untuk bulan Januari pun belum dibayarkan,” ujar Ade.

    Ade berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mempekerjakan mereka kembali. Jika PHK tetap diberlakukan, maka akan timbul masalah sosial dan ekonomi bagi para pegawai serta keluarga mereka. Seharusnya, pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, termasuk kompensasi yang layak.

    Jika alasan PHK adalah efisiensi anggaran, pemerintah diharapkan dapat mencari alternatif lain, seperti penyerapan pegawai honorer ke dalam skema baru atau program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

    Pemerintah pusat juga diharapkan turun tangan agar program swasembada pangan tidak terganggu dan hak-hak pegawai honorer tetap terlindungi. “Perlu ada evaluasi ulang terhadap keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi kami selama ini.” harapnya.

    Dialog

    Perwakilan massa kemudian berdialog engan pihak BBWS pun digelar di Aula BBWS Mesuji-Sekampung. Kepala BBWS Mesuji-Sekampung, Roy Panagom Pardede, menjelaskan bahwa keputusan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Roy mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan dan berkomitmen untuk memastikan hak-hak pegawai tetap diberikan, mengingat pekerjaan mereka selama ini menunjukkan hasil yang baik. “Namun, kendala ini terjadi karena ketidaksiapan anggaran, dan kami tidak berani memberikan jaminan terkait ketersediaan anggaran,” jelas Roy.

    Roy menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sendiri melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp81 triliun, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi sekitar 600 pegawai di lingkungan BBWS Mesuji-Sekampung, termasuk petugas pintu air.

    “Tentu saja ini berimbas pada layanan kami, dan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai honor tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah ini untuk merumahkan mereka. Hal serupa juga terjadi di daerah lainnya. Ini bukan karena kinerja buruk, melainkan akibat ketidakpastian anggaran,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, petugas pintu air mengungkapkan harapan agar mereka tetap bisa bekerja, mengingat mereka telah bekerja cukup lama.

    Sebagai respons, Roy menyampaikan bahwa pihak BBWS Mesuji-Sekampung menawarkan opsi bagi petugas pintu air dan mantri untuk tetap bekerja, meskipun dengan pernyataan tidak menuntut pembayaran sementara waktu. Petugas pun bersedia menerima tawaran tersebut. “Kami dari BBWS menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan mereka,” kata Roy.

    Roy menambahkan bahwa BBWS akan tetap menghitung waktu kerja mereka dan akan membayarkan gaji setelah anggaran tersedia. “Kami tetap akan memperhitungkan waktu kerja mereka, dan nantinya akan kami bayarkan sesuai waktu yang ada sehingga tetap tercatat dan terbayarkan. Ya, menjadi utang yang akan dibayar ketika anggaran tersedia di kemudian hari,” jelasnya.

    Roy juga berharap agar masalah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah, mengingat tugas petugas pintu air yang sangat penting dalam mendukung penyediaan pangan di Provinsi Lampung. (Red)

  • Pj. Gubernur Samsudin Lepas Ribuan Peserta Lomba Lari Bank Lampung Run 2025, dalam Rangka HUT Bank Lampung ke-59

    Pj. Gubernur Samsudin Lepas Ribuan Peserta Lomba Lari Bank Lampung Run 2025, dalam Rangka HUT Bank Lampung ke-59

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin melepas ribuan Peserta Bank Lampung Run 2025, dalam rangka HUT Bank Lampung ke-59 yang berlangsung di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025) pagi.

    Pelepasan peserta Bank Lampung Run 2025 ini turut dihadiri Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ibu Maidawati Retnoningsih Samsudin, Wakil Gubernur Lampung Terpilih Djihan Nurlela, dan Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf.

    Bank Lampung Run 2025 menjadi puncak acara rangkaian HUT Ke-59 Bank Lampung, dimana pada 31 januari yang lalu Bank Lampung tepat berusia ke-59.

    Adapun Kategori pada Bank Lampung Run 2025 yaitu 3K Run, 5K Run & 10K Run.

    Melalui kegiatan bertema “Perubahan Baru Bank Lampung Maju”, Pj. Gubernur Samsudin berharap apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat dengan kegiatan lari mampu mendorong semangat masyarakat untuk berorientasi pada semangat hidup sehat dan bugar.

    “Saya yakin, dengan semakin cinta olahraga, baik run ataupun olahraga lainnya, masyarakat lampung akan berubah hidupnya menjadi hidup yang sehat, hidup yang selalu bugar, dan pada akhirnya akan menjadi panjang usia bagi masyarakat Lampung karena sering berolahraga,” ujar Samsudin.

    “Sekali lagi, saya mengucapkan dirgahayu Bank Lampung. Teruslah berinovasi, kembangkan teknologi, dan lanjutkan sinergitas digital dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Lampung,” tambahnya.

    Samsudin mengimbau masyarakat Lampung dengan perubahan baru Bank Lampung ini, mulai semangat lagi untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Bank Lampung sebagai Bank Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

    “Mari kita jadikan Bank Lampung sebagai tempat aktivitas perekonomian kita semua, tempat menyimpan dana kita, dan lain-lain. Bank Lampung harus berada di hati masyarakat Lampung,” ajaknya.

    Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf mengatakan bahwa Bank Lampung Run 2025 dengan tema “Perubahan Baru Bank Lampung Maju” merupakan event akbar pertama yang digelar Bank Lampung, yang merupakan acara Puncak dalam rangka memperingati HUT Bank Lampung ke-59 yang jatuh pada 31 Januari yang lalu.

    Nantinya kegiatan yang diperuntukkan bagi keluarga besar Bank Lampung, stakeholder serta nasabah setia Bank Lampung ini akan menjadi agenda tahunan yang akan digelar Bank Lampung.

    Bank Lampung Run 2025 juga dimeriahkan oleh deretan bazar tenant kuliner dan artis Band Kotak yang akan menghibur masyarakat Lampung. (*)

  • Sekelompok Remaja di Bandar Lampung Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Karimun Jawa Sukarame

    Sekelompok Remaja di Bandar Lampung Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Karimun Jawa Sukarame

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Patroli gabungan Polresta Bandarlampung dan Dit Samapta Polda Lampung kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok Remaja di Kota Bandarlampung. Polisi mengamankan 7 orang remaja berikut 1 bilah sajam jenis Celurit dan 1 buah tongkat Baseball.

    Kedelapan Remaja yang diamankan yaitu BY (16), AJ (15), NK (14), GH (17), AR (20), BS (17) dan AA (18). Petugas mengamankan para Remaja ini pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di sekitar Jalan Soekarno Hatta, sebelah Toko Depo Bangunan, Sukarame, Bandar Lampung.

    Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 7 Remaja berhasil diamankan. Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati, membenarkan perihal pengamanan ketujuh remaja tersebut.

    “Benar dini hari tadi, Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 7 Remaja berikut sajam,” Kata AKP Agustina Nilawati, Minggu, 9 Februari 2025.

    Hasil interogasi, kelompok remaja ini rencananya akan melakukan aksi tawuran di wilayah Karimun Jawa, Sukarame, Kota Bandar Lampung.

    “Tim sedang berpatroli melihat dua Sepeda Motor berbonceng tiga dimana salah satu dari mereka terlihat membawa sajam, kemudian dilakukan pengejaran hingga penyisiran,” ujar Nilawati.

    Selanjutnya, Ketujuh remaja dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan ke piket Reskrim guna pengusutan lebih lanjut. (*)

  • Manajemen Tol Bakter Beri Kejutan JMSI Lampung di HUT ke-5 dan HPN

    Manajemen Tol Bakter Beri Kejutan JMSI Lampung di HUT ke-5 dan HPN

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT. Bakauheni-Terbanggi Besar (BTB) melalui Operator Hakaston Bakter memberikan kejutan kepada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung di hari jadi Ke-5 yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di kantor JMSI Lampung, Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Minggu, 9 Februari 2025.

    Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan terkejut dengan kedatangan rombongan management Tol Bakter yang membawa kue ulang tahun untuk memperingati HUT JMSI dan HPN tahun 2025.

    “Selamat datang, kami sangat berterima kasih kepada Manajemen Tol Bakter yang telah memperhatikan kami selaku para pemilik perusahaan pers,” kata Novriwan.

    Lanjut Novriwan bercerita bahwa lahirnya JMSI tersebut dideklarasikan di Kalimantan dan tahun ini pas lima tahun dan perayaannya dipusatkan di tempat lahirnya JMSI yaitu di Kalimantan.

    “Alhamdulillah di HUT JMSI ke 5 ini, JMSI sudah berkiprah dan eksis di Lampung. Tahun ini JMSI Lampung tetap masuk dalam predikat Golden,” tambahnya.

    PT Bakauheni – Terbanggi Besar Tol (BTB) melalui Operator Hakaston Ruas Bakter Project Manager Riadiano Muhammad yang disampaikan oleh Corporate Communication Bakter M. Alkautsar menyampaikan bahwa kunjungan Ini sebagai salah satu bentuk partisipasi dan dukungan pihak pengelola tol Bakter terhadap Keberlangsungan Pers.

    “Selamat Ulang Tahun JMSI dan Hari Pers Nasional untuk seluruh Pemilik perusahaan pers, Insan Pers terkhusus seluruh para anggota JMSI Lampung,” ucap Alkautsar.

    Pihaknya juga berharap kepada JMSI Lampung dapat memperkuat kolaborasi dan sinergi untuk kemajuan Infrastuktur Jalan bebas hambatan yang ada di lampung khususnya di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

    “Kami berharap JMSI Lampung bisa mendukung program tol dalam rangka meningkatkan sarana, prasarana serta mutu untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengendara tol, melalui sentral komunikasi ruas bakter,setiap kendala serta hambatan yang terjadi di ruas bakter dapat di informasikan melalui saluran telephone atau whatsapp di 0858-1330-6225 dan tanpa di pungut biaya,” tutupnya. (*)

  • Bukannya Ikut Takziah, Pemuda di Bandar Lampung Malah Mencuri di Rumah Tetangganya yang Berduka

    Bukannya Ikut Takziah, Pemuda di Bandar Lampung Malah Mencuri di Rumah Tetangganya yang Berduka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tindakan yang dilakukan warga Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung berinisial RP (23) terbilang nekat. Bukannya datang untuk berbeda sungkawa, ia malah mencuri di rumah tetangganya yang baru saja meninggal.

    Perbuatannya terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa dugaan pencurian di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Februari 2025. Penyelidikan itu sebagai tindak lanjut laporan yang diterima.

    Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah disibukkan dengan acara takziah. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk menyusup ke dalam rumah korban.

    “Pelaku ini melakukan pencurian ketika kondisi rumah dalam keadaan terbuka. Karena korban ini posisinya lagi berduka, sehingga banyak masyarakat yang membantu untuk takziah,” ungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Adi Ardi Putra, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Dalam aksinya itu pelaku sukses mencomot dua unit ponsel milik korban lalu kabur. Saat kejadian, korban kebetulan sedang tertidur.

    Sadar barangnya curi, korban lalu mengecek lokasi ponselnya melalui gmail dan aplikasi dengan menggunakan perangkat lain. Setelah lokasi ditemukan, korban segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

    “Setelah lokasi handphone ditemukan, kami tim opsnal melakukan upaya penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambah Dhedi.

    Usut punya usut, ternyata pelaku dan korban selama ini tidak saling mengenal meskipun berstatus tetangga. Dhedi menyebut pelaku tidak hanya kali ini saja berbuat kejahatan.

    “Dari hasil interogasi, ada tetangganya yang menyatakan dia sudah pernah melakukan pencurian tapi tidak ada catatan kepolisian dia residivis,” kata Dhedi.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit ponsel android merk Samsung Galaxy A23 dan A03S.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Dhedi. (*)

  • Polda Lampung Buka Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

    Polda Lampung Buka Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan di respon secara cepat dengan membuka layanan pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

    Baca: Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    “Kita akan secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat 07 Februari 2025.

    Menurut Kapolda, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainyal. Dan Akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan. “Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika.

    Kapolda menjelaskan, cara melapor ke layanan pengaduan Polda Lampung, masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

    WhatsApp: 081248808181
    Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
    X (Twitter): @aduanpoldalpg
    TikTok: @aduanpoldalampung

    Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.

    Untuk saat ini Platfon tersebut masih berada di Polda, yang akan di teruskan kejajaran setiap laporan yang masuk. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan Platfon sebagai Intruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda lampung dalam Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut.

    “Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata dia.

    Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung. “Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.

    Persyaratan Pengaduan

    Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data diri lengkap, Fotokopi KTP. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung. (Red)

  • Baru Tujuh Rekanan Rp1,1 Miliar Kembalikan Temuan BPK di BMBK Lampung Dari Total Rp6,6 Miliar Kerugian Negara

    Baru Tujuh Rekanan Rp1,1 Miliar Kembalikan Temuan BPK di BMBK Lampung Dari Total Rp6,6 Miliar Kerugian Negara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hingga Januari 2024, baru ada tujuh rekanan yang mengembalikan kelebihan pembayaran dengan nilai Rp1,1 miliar, dari 22 paket proyek dengan totalnya temuan Rp6,6 miliar atau (Rp6.626.078.675,20).

    Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M Taufiqullah, membenarkan dalam menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas 22 paket proyek di tahun 2023 dan 2024, mulai membuahkan hasil. Sampai akhir Januari 2025 lalu tercatat tujuh rekanan telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, dengan total Rp1.180.825.606.

    “Memang belum maksimal kawan-kawan rekanan yang mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK, namun setidaknya hal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi atas tanggung jawab rekanan. Tentu kami akan terus menindaklanjuti rekomendasi BPK hingga apa yang menjadi persoalan di BMBK pada tahun 2023 dan semester I 2024 terselesaikan,” kata M. Taufiqullah, Rabu 5 Februari 2025 petang melalui pesan WhatsApp, kepada wartawan.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Belanja Daerah TA 2024 pada Pemprov Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik terhadap 22 paket pekerjaan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pembangunan jalan bersama dengan pihak Dinas BMBK.

    Termasuk penyedia jasa, konsultan pengawas, dan tim UPTD Laboratorium Dinas BMBK serta pengujian pada Laboratorium Teknik Sipil UBL, diketahui terjadi kekurangan volume senilai Rp2.570.557.505,21, dan ketidaksesuaian spesifikasi R 4.055.521.169,99. Totalnya sebesar Rp6.626.078.675,20.

    Dari 22 paket itu terdiri atas 9 proyek di tahun 2023 dengan nilai total kontrak sebesar Rp44.305.873.565, yang diketahui terjadi kekurangan volume sebanyak Rp1.092.424.856,48, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp1.497.595.853,65. Atau totalnya Rp2.580.020.710,13.

    Sedangkan 13 paket di tahun 2024 –pemeriksaan BPK hingga semester I 2024- dari nilai kontrak proyek sebesar Rp150.093.603.300, diketahui terjadi kekurangan volume sebanyak Rp1.478.132.648,73 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp2.557.925.316,34. Totalnya di angka Rp4.036.057.965,07.

    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pj Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.823.652.101,96 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah terhadap 10 rekanan dan memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.802.426.573,24. terhadap 12 rekanan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan sisa pembayaran.

    M. Taufiqullah, merinci terdapat ada 4 penyedia jasa proyek tahun 2023 yang telah mengembalikan kelebihan pembayarannya sesuai temuan BPK. Yaitu CV TG menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 71.866.722,39 pada 22 Januari 2025, CV AC menyetorkan Rp 16.325.395 pada 21 Januari 2025, dan CV MSR Rp 16.340.093,68 juga pada 21 Januari 2025.

    “Sedangkan CV RC yang dalam temuan BPK terjadi kelebihan bayar Rp 813.251.536,75, baru menyetor ke kas daerah pada 23 Januari lalu sebesar Rp420.000.000. Kami berharap, sisanya dapat segera disetorkan juga,” ucap Taufiq.

    Sementara, 3 penyedia jasa yang mengerjakan proyek di tahun 2024 dan telah mengembalikan kelebihan pembayaran adalah CV SAP dengan menyetor ke kas daerah pada 21 Januari 2025 sebesar Rp 188.577.725,59, lalu PT MPP menyetor Rp 464.855.400,98 pada 21 Januari 2025, dan CV BSK menyetor Rp 12.860.268,41 pada 31 Desember 2024.

    “Kepada 15 rekanan lainnya, Kami terus melakukan komunikasi dengan kawan-kawan rekanan mengenai hal ini. Dan kami optimis, akan terus ada progres yang positif. Kita tentu memahami, bila temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti dengan tuntas dapat menimbulkan persoalan baru terkait dengan kerugian keuangan negara atau daerah. Itu sebabnya, PPTK intens berkomunikasi dengan kawan-kawan rekanan,” kata Taufiq.

    Mengacu LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024, terdapat 15 rekanan Dinas BMBK yang memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran namun belum melakukan kewajibannya adalah:

    1. CV RP, memiliki kewajiban menyetor ke kas daerah sebesar Rp420.734.755,04.
    2. CV NK, harus mengembalikan Rp 586.820.033,85.
    3. CV AJ, harus mengembalikan Rp 62.736.628,04.
    4. CV BGM ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan senilai Rp 16.236.936,83.
    5. CV UAK, bertanggungjawab mengembalikan Rp 585.708.608,99.
    6. CV MMP punya kewajiban menyetor ke kas daerah Rp 233.631.391,83.
    7. CV SP mempunyai tanggungan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 159.405.946,18.
    8. CV SB harus mengembalikan Rp 95.613.185,82.
    9. CV IPS harus mengembalikan Rp 187.577.084,39.
    10. CV UAK harus mengembalikan Rp 169.247.770,61.
    11. CV PAH wajib mengembalikan Rp 186.268.640,87.
    12. CV RC harus mengembalikan Rp 330.818.148,68.
    13. CV AKM harus mengembalikan kelebihan bayar Rp 430.000.907,4.
    14. CV NK harus mengembalikan Rp 1.225.401.762,97.
    15. PT AAK sebesar Rp 351.799.731,34 yang harus dikembalikan.

    Selain adanya 15 rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp5.445.253.069,20, Dinas BMBK Lampung juga memiliki persoalan dalam pekerjaan jasa konsultansi, dimana menurut BPK telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp110.397.100.

    Yaitu CV DC harus mengembalikan Rp30.077.100, CV MP Rp 34.242.000, dan CV MK Rp 36.420.000. Hingga saat ini, ketiga penyedia jasa konsultansi tersebut belum ada yang mengembalikan kelebihan pembayarannya ke kas daerah.

    Berdasarkan UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP tersebut kepada publik.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, maka paling lambat tanggal 20 Maret 2025 seluruh rekomendasi harus telah ditindaklanjuti.

    Jika tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum (APH) –baik Polri maupun Kejaksaan- berhak untuk melakukan penyelidikan dengan dugaan perbuatan merugikan keuangan negara atau daerah alias tindak pidana korupsi. (fjr/red)

  • Gedung Parkir Pemkot Bandar Lampung Tidak Aman Sehari Dua Motor Hilang, Siapa Tanggung Jawab Ini Penjelasan Hukum?

    Gedung Parkir Pemkot Bandar Lampung Tidak Aman Sehari Dua Motor Hilang, Siapa Tanggung Jawab Ini Penjelasan Hukum?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dalam sehari dilaporkan dua unit motor hilang di gedung parkiran motor Pemkot Bandar Lampung, Rabu 5 Februari 2025 kemarin. Salah satu motor yang hilang merupakan milik siswa yang sengaja parkir di kantor Pemkot lantaran lebih murah biaya parkirnya hanya Rp2000.

    Lokasi parkiran motor berada di basement gedung pelayanan satu atap itu selama ini dijaga oleh juru parkir. Setiap motor, dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000, dengan diberikan nomor parkir oleh juru parkir.

    Kasat Pol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, atas peristiwa itu pihaknya langsung menempatkan 4 personel untuk berjaga di gedung parkir tersebut. Pihaknya juga berharap ada penambahan CCTV guna menambah pengawasan di lokasi parkir tersebut. “Kami juga mengimbau kepada pengunjung untuk menambahkan kunci pengaman sepeda motornya,” ujarnya.

    Siapa Bertanggung Jawab

    Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.

    Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

    Lebih lanjut, apabila pelaku usaha telah menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

    Tanggung Jawab Pengelola Parkir

    Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:

    Pasal 1365

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Pasal 1366

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

    Pasal 1367

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

    Di sisi lain, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,  yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 406 KUHP

    (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

    (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Pasal 521 UU 1/2023

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.

    (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

    Akan tetapi, dalam pasal KUHP di atas ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi. Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar ketentuan di atas. Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.

    Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

    Jadi, motor hilang di parkiran siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir (hal.16).

    Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang (hal. 3).

    Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi: “Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”

    Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen (hal. 4). Hal tersebut juga dikuatkan oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 513/Pdt/2008/PT.DKI.JKT (hal. 16-17) dan Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009 (hal. 38). (Hukumonline/Red)

  • Samsudin Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi di Lingkungan Pemprov Lampung

    Samsudin Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi di Lingkungan Pemprov Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang berlangsung di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (7/2/2025).

    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung nomor 800.1.3.3/575/VI.04/2025 dan telah mendapatkan Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

    Dalam Berbagainya, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik pada hari ini. “Saya mohon kepada Saudara – Saudara untuk dapat bekerja dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan perangkat daerah masing-masing, memberikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayan yang berkualitas,” ujarnya.

    Menurutnya, guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan, penempatan Sumber Daya Manusia yang tepat menjadi hal yang sangat penting.

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan menghasilkan para pejabat yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik serta cakap untuk mencapai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

    “Saya yakin Saudara – Saudara telah memiliki pengalaman kerja yang mumpuni, sehingga diharapkan kedepan seluruh tugas yang menjadi kewenangan Saudara dapat dituntaskan sebaik-baiknya, serta saya berpesan agar Saudara-Saudara yang baru saja dilantik dapat melakukan terobosan baru, baik dalam metode kerja yang baru ataupun program-program yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat sehingga memberikan dampak yang baik bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” tambahnya.

    Samsudin berharap keberadaan pejabat yang baru dilantik ke depannya harus ada peningkatan kinerja. Amanah yang sudah diterima harus dilaksanakan sebaik-baiknya, serta harus menanamkan dalam diri untuk selalu berintegritas, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena pekerjaan yang kita lakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaatan bagi masyarakat di provinsi lampung. (*)

  • Polsek Panjang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci Duplikat

    Polsek Panjang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci Duplikat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polsek Panjang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, HS (43) dan RS (32), warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung. Keduanya nekat mencuri motor dengan modus menggunakan kunci duplikat.

    Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah lahan parkir toko fotokopi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

    Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa awalnya korban bersama RS datang ke Polsek untuk melaporkan kehilangan motor. Namun, setelah petugas mengecek lokasi kejadian, ditemukan beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut.

    “Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya RS mengaku bahwa motor korban diambil oleh rekannya, HS, menggunakan kunci duplikat,” ujar Kompol Martono, Jumat, 7 Februari 2025.

    Sudah Direncanakan Sejak Lama

    Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini telah direncanakan oleh kedua pelaku. RS yang berprofesi sebagai juru parkir di minimarket tempat korban bekerja, sering meminjamkan motor korban.

    Pada hari kejadian, RS meminjam motor dengan alasan membeli keperluan di toko fotokopi. Setelah motor terparkir, HS datang dan membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

    Untuk meyakinkan korban, RS pura-pura panik dan memberitahukan bahwa motor telah hilang dicuri di area parkir.

    “Pelaku RS mengenal korban karena ia bekerja sebagai juru parkir di tempat korban bekerja, sehingga sering meminjam motor korban,” jelas Kompol Martono.

    Pelaku Ditangkap Sebelum Motor Digadaikan

    Setelah berhasil mencuri, HS langsung membawa motor tersebut ke rekannya dengan rencana menggadaikannya. Namun, sebelum sempat digadaikan, polisi lebih dulu menangkapnya.

    HS diringkus pada Jumat, 31 Januari 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

    Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna hitam dan satu buah kunci duplikat.

    “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Martono. (*)