Kategori: Bandarlampung

  • Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pemuda Aditya Tri Atmaja (20) warga asal Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tewas diamuk massa di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Selasa 4 Februari 2025 malam WIB.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan pemuda itu kepergok warga hendak mencuri motor, dan saat dikejar sempat empat kali menembakkan senpinya. “Informasinya, pelaku ketahuan hendak mencuri sepeda motor lalu kabur sambil menembak empat kali. Suara tembakkan itu yang menarik perhatian warga sehingga ramai-ramai keluar rumah dan menghakiminya di tempat kejadian, Selasa malam 4 Februari 2025,” kataKapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu 5 Februari 2025.

    Menurut Kapolres, dari keterangan saksi di lokasi, peristiwa itu terjadi usai hujan deras dan angin kencang. “Warga selesai beres-beres kena musibah malah ada maling jadi kesal. Kawan pelaku lolos melarikan diri sedangkan korban yang diamuk massa yang sekarat dibawa ke puskesmas. Karena parah, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, nyawanya tak bisa diselamatkan lagi, ” Katanya.

    Dilokasi kejadian, kata Kapolres, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senjata api rakitan jenis revolver, empat selongsong peluru, serta kunci Letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

    Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada aparat guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

    Marak Curanmor

    Diketahui, aksi pencurian motor kian marak terjadi di Bandar Lampung. Setelah sempat viral pelaku komplotan pencuri motor ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di Kedamaian pekan lalu. Kali ini, para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang berhasil menggasak empat sepeda motor sekaligus di sebuah indekos di kawasan Tanjungsenang, Bandar Lampung, pada Selasa 28 Januari 2025 dini hari.

    Aksi tersebut terekam dalam rekaman kamera pengawas CCTV yang ada di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bagaimana komplotan pelaku curanmor masuk ke dalam area parkir indekos dengan cara merusak gembok pagar. Para pelaku kemudian langsung menggasak dua sepeda motor matic milik para korban, diduga dengan merusak kunci stang menggunakan alat kunci letter T.

    Namun, aksi mereka tidak berhenti di situ. Para pelaku kembali membawa kabur dua sepeda motor jenis matic lainnya, sehingga total empat unit sepeda motor berhasil dicuri oleh komplotan tersebut. (Red/*)

  • Pengelolaan Kawasan Hutan Register dan Larangan di Lampung: Negara Diduga Tinggalkan Masyarakat Adat saat Beri Konsesi ke Perusahaan

    Pengelolaan Kawasan Hutan Register dan Larangan di Lampung: Negara Diduga Tinggalkan Masyarakat Adat saat Beri Konsesi ke Perusahaan

    Kebijakan di zaman Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan ketahanan pangan perlu disikapi secara komprehensif. Ketahanan angan bukan saja terkait proses melimpahnya hasil panen dari tanaman saja, akan tetapi ketersediaan tanah atau lahan itu juga penting untuk dipertimbangkan sebagai salah satu faktor penentu yang mendukung ketersediaan pangan.

    Momentum ini tentunya akan dimanfaatkan masyarakat agar persoalan lahan atau konflik agraria yang menyangkut kepentingan rakyat banyak yang selama ini belum terselesaikan sangat penting untuk segera dituntaskan, termasuk tanah-tanah Adat yang diserahkan atau disediakan oleh Tokoh Adat (Kepala Marga) kepada Negara untuk menjadi hutan Larangan (Kawasan Hutan Register) dan oleh Negara hak pengelolaannya diberikan kepada perusahaan-perusahaan (konsesi) dan oleh Perusahaan penerima konsesi pengelolaan tanah yang bersumber tanah Adat tersebut pengelolaannya tidak sama sekali melibatkan Masyarakat Adat.

    Kawasan Hutan Register yang dahulu di kenal dengan istilah hutan larangan di Lampung ternyata ketersedian tanah dan penyerahannya melalui beberapa Marga-Staat (Kelompok Masyarakat Adat) yang ada di Lampung. Berdasarkan sumber Catatan Mengenai Marga-Marga Lampung (Indeeling Residentie Lampung) dari Dr. J.W Van Royen (Controleur) Staat Drukkerli tahun 1930 tercatat ada 62 Marga yang ada di Lampung, tetapi tidak semua menyediakan tanah untuk hutan larangan/Kawasan Hutan Register.

    Terdapat beberapa kelompok Masyarakat Adat (Marga) yang tersebar di Lampung dengan corak dan keberagaman yang sesuai dengan adat istiadatnya yakni Pertama, Marga-Marga Meninting Peminggir, Kedua, Marga-Marga Teluk Peminggir, Ketiga, Marga Pubian (Federasi Pubian Telu Suku), Keempat, Marga-Marga Pemanggilan Peminggir, Kelima, Marga-Marga Abung (Federasi Abung Siwo Mego), Keenam, Marga-Marga Rebang Semendo, Ketujuh, Masyarakat/Marga Jelma Doya (Federasi Buay Lima Way Kanan), Kedelapan, Marga/Masyarakat Melinting dan Kesembilan, Marga/Masyarakat Tulang Bawang (Federasi Mego Pak Tulang Bawang).

    Berikut ini 62 Marga yang ada di Lampung berdasarkan catatan Dr. J.W Van Royen (Controleur) Staat Drukkerli tahun 1930 yakni sebagai berikut 1. Dataran, 2. Pesisir Rajabasa (Ketimbang), 3. Ratu, 4. Legun, 5. Ketibung, 6. Teluk Betung, 7. Balau, 8. Wai Semah, 9. Sabu, 10. Ratai, 11. Punduh, 12. Pedada, 13. Merak Batin, 14. Tegineneng, 15. Badak, 16 Putih, 17. Limau, 18. Kelumbayan, 19. Perwilih/Pertiwi, 20. Putih, 21. Limau, 22. Talang Padang Pasir (Gunung Alip), 23. Buai Belunguh,24. Bunawang, 25. Wai Ngarip Semong, 26. Pematang Sawah, 27. Rebang Pugung, 28. Pugung, 29. Buay Selagai Kunang, 30. Buay Rebang Seputih, 31. Buay Nunyai, 32. Buay Bungamayang, 33. Buay Baradatu, 34. Kasui, 35. Buay Semenguk, 36. Buay Pemuka Pengiran Udik, 37. Way Tuba, 38. Buay Bahuga, 39. Buay Permuka Pengiran, 40. Buay Barasakti, 41. Buay Pemuka Pengiran Ilir, 42. Buay Pemuka Bangsa Raja, 43. Jabung, 44. Melinting, 45. Sekampung, 46. Subing (Labuan), 47. Gedong Wani, 48. Batanghari, 49. Sukadana, 50. Unyi Way Seputih, 51. Subing, 52. Buay Beliuk, 53. Buay Nyerupa, 54. Anak Tuha, 55. Pubian, 56. Buay Unyi, 57. Mesuji Lampung, 58. Buay Bulan Udik, 59. Tegamoan, 60. Suai Umpu, 61. Buay Bulan Ilir dan 62. Aji.

    Pada zaman sebelum kemerdekaan, jauh sebelum hukum positif (hukum nasional) berlaku, maka hukum adat-lah yang digunakan masyarakat dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Selain menggunakan hukum adat untuk menertibkan kehidupan masyarakat, hukum adat juga mengatur tentang kepemilikan tanah adat yang dikelola secara bersama oleh suatu masyarakat Adat tertentu.

    Berkaitan dengan keberadaan tanah adat, ada fakta yang menarik bahwa keberadan beberapa Kawasan Hutan Register atau sebelumnya dikenal hutan larangan pada saat itu disediakan oleh Penyimbang Marga atau tokoh-tokoh adat dengan membagi atau menyediakan tanah adat milik masyarakatnya untuk diserahkan kepada Negara saat Pemerintahan Belanda masih menjajah untuk dijadikan hutan larangan yang saat ini berubah menjadi Kawasan Hutan Register.

    Menelisik keberadaan Kawasan Hutan Register di 2 (dua) Register yakni Register 44 dan Register 46 Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, diperoleh data yang sangat jelas fakta hukumnya bahwa pada tahun 1940 Tokoh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin, Way Kanan, Lampung yang menyerahkan sebagian tanah milik Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin kepada Negara untuk dijadikan hutan lindung/hutan larangan yang berubah menjadi Kawasan Hutan Register.

    Hal ini berdasarkan data yakni Pertama, “Register 44 Sungai Muara Dua” dengan Luasan 17.800 hektar berdasarkan petikan dari buku Keputusan Rapat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Nomor 52 /1940 Tanggal 8 Februari 1940 dan Kedua, “Register 46 Way Hanakau” dengan Luasan 21.000 hektar berdasarkan petikan dari buku Keputusan Rapat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Nomor 53 /1940 Tanggal 8 Februari 1940.

    Di dalam Besluit Residen Lampung nomor 249 tanggal 12 April 1940 dalam bahasa Belanda dijelaskan bahwa 2 (dua) register yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau yang berada di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung persedian tanah untuk Program Hutan larangan yang kemudian berubah menjadi Kawasan Hutan Register tersebut adalah berdasarkan atau bersumberkan Surat dari Marga BPPI Negara Batin Nomor: 52 tanggal 8 Februari 1940 yang menetapkan areal Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua seluas 17.800 hektar dan Surat dari Marga BPPI Negara Batin Nomor: 53 tanggal 8 Februari 1940 menetapkan areal Kawasan Hutan Register 46 Way Hanakau seluas 21.000 hektar.

    Upaya Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin, Kabupaten Way Kanan untuk proses pengembalian Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau Negara Batin sudah dilakukan sejak lama dan bahkan Masyarakat Adat MBPPI Negara Batin pada tahun 2000 pernah melakukan upaya melalui Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menyurati Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 189/DPRD-II/Wk/2000 tanggal 6 Maret 2000, perihal: Pengembalian Tanah Ulayat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada dalam Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau, upaya ini belum ada tindak lanjutnya hingga saat ini.

    Berdasarkan pengamatan di lapangan (observasi) di Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau ada beberapa perusahaan yang diduga beroperasi diantaranya adalah PT. Inhutani V, PT. Budi Lampung Sejahtera (PT. BLS) dan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PT. PSMI) serta diduga beberapa masyarakat yang berasal dari wilayah Negara Batin dan bahkan ada masyarakat yang berasal dari luar daerah, sementara Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin tidak sama sekali terlibat dalam pengelolaan tanah register tersebut, padahal data dan fakta hukumnya menunjukkan bahwa Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin yang memberikan atau menyediakan dari sebagian tanah adat milik Masyarakat Adat Marga BPPI untuk dijadikan Hutan Lindung/Hutan Larangan/Register tersebut.

    Setelah mengetahui fakta ini, maka hak Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin, Kabupaten Way Kanan harus dipulihkan kembali untuk ikut serta dalam mengelola Tanah Register/Hutan Larangan secara bersama-sama dengan perusahan pemegang konsesi, mengingat Tokoh Marga BPPI yang dahulu pernah menyediakan dan menyerahkan pada tahun 1940 tersebut.

    Negara dalam konteks ini harus hadir menjadi penengah, jika tidak maka konflik agraria antara masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin dengan Perusahaan pemegang konsesi akan berkepanjangan dan Negara dalam hal ini akan selalu disudutkan oleh rakyatnya khususnya masyarakat Lampung, karena negara telah secara tidak adil dalam menunjukkan kewenangannya dalam pemberian izin konsesi atas tanah register tersebut kepada perusahaan.

    Jika menurut negara nantinya, Perusahaan penerima konsesi adalah pihak yang memang berhak mengelola atas nama dan izin dari regulasi dibidang kehutanan bangsa yang beradap ini, lalu bagaimana dengan nasib Masyarakat Adat Marga BPPI Negara Batin yang selama ini hanya menonton kebahagiaan perusahaan karena Negara diduga telah menindas Masyarakat Adat Marga BPPI dengan regulasi yang timpang, padahal Masyarakat Adatlah sebagai pemilik sah tanah-tanah register/hutan larangan tersebut karena ada diwilayah atau yurisdiksi Masyarakat Adat MBPPI setempat. (*)

  • Silaturahmi, Kombes Yuni dan Wartawan Bahas Isu Hangat

    Silaturahmi, Kombes Yuni dan Wartawan Bahas Isu Hangat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menggelar silaturahmi dengan awak media mitra Humas Polda Lampung. Acara ini berlangsung di Boekan Keboen Kopie, Rabu, 5 Februari 2025.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polda Lampung dan awak media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Yuni menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menjaga transparansi dan akurasi pemberitaan, khususnya terkait kamtibmas di wilayah Lampung.

    “Kami sangat mengapresiasi peran rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Sinergi yang baik antara Kepolisian dan media menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujar Yuni.

    Silaturahmi ini juga menjadi ajang diskusi antara Polda Lampung dan awak media terkait berbagai isu yang berkembang. Para jurnalis yang hadir menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan dan kemitraan yang erat antara kepolisian dan media.

    Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun komunikasi yang harmonis dan profesional demi kepentingan publik. (*)

  • Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

    Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Korban tidak pidana dugaan Pemerkosaan atau Pidana Perlindungan Anak, L, mengaku kaget, karena dirinya akan diproses di Polresta Bandar Lampung, atas laporan dugaan melakukan aborsi atas laporan ayah tersangka pemerkosa inisial B. Kasus kini naik ke penyidikan, padahal bayi itu lahir normal dan .

    Korban L mengatakan tidak mungkin terjadi aborsi karena bayi tersebut lahir normal. “Saya sebenarnya kaget dan bingung. Saya kan seorang perempuan yang meminta perlindungan hukum, saya korban pidana perlindungan anak, intinya saya tidak mau menikah dengan anak pelapor aborsi,” katanya.

    “Saya tidak mau ditakut takuti dan diintimidasi laporan aborsi, saya tidak pernah aborsi. Justru saya ditinggal saat melahirkan di kamar hotel sendirian. Bukan kah itu pertanda bahwa dia mau membunuh saya. Saya pingsan saat melahirkan dan dia pergi dengan alasan kuliah tanpa membantu saya sama sekali, darah semua bertaburan di kamar hotel dan dia tega meninggalkan saya,” ujar L sambil terisak.

    Kuasa hukum L, Ida Ayu Silviani menjelaskan bahwa terdapat logika hukum yang harus didalami oleh Penyidik dalam kasus ini agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Diantaranya yang pertama perlu memperhatikan defenisi dari Aborsi itu sendiri.

    Menurut Ayu, baru kali ini ada kasus bayi lahir normal diproses karus aborsi. “Foto bayi mungkin rekan media sudah pernah lihat, bayi itu besar, ari ari keluar, dan itu sebagai bukti bahwa tidak meninggal dalam dalam kandungan,” kata Ayu kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025 lalu.

    Hal selanjutnya yang harus diperhatikan, kata Ayu, dalam kasus aborsi itu yang sengaja dihentikan untuk hidup itu ialah istilah “janin” bukan anak yang lahir. “Jika sudah umur 7 bulan, sepengetahuan saya tidak ada kata aborsi, janin itu belum manusia utuh,” terang Ayu.

    Sehingga yang dipetanyakan pihak korban ini ialah, apa dasar Penyidik melakukan eksumasi atau autopsi dan langsung menghubungkan tindakan eksumasi dengan Kliennya. “Apakah bisa menjamin bahwa benar yang digali saat eksumasi itu bayinya?,” kata Ayu.

    Apakah bisa menjamin bahwa itu anak yang lahir dari hubungan kedua mereka. “Sebaiknya dilakukan tes genetika untuk tersangka pemerkosaan yang sedang ditahan dan juga dengan Klien kami. Kita harus hati hati, karena jika memperhatikan galian kuburannya, terlihat galiannya dangkal, saya ga bisa jamin kuburan sedangkal itu tidak tercium hewan, lalu kemudian dimakan, kita mau semua diungkap dengan hati hati.” jelasnya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfert Jacob Tilukay belum merespon konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Untuk Diketahui, Laporan dugaan aborsi sesuai Laporan Nomor LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.

    Anak kandung Pelapor dugaan aborsi adalah orang yang telah memperkosa L dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu sesuai LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Agustus 2024. (Red)

  • Kasus KONI Lampung: Mengapa Mandek?

    Kasus KONI Lampung: Mengapa Mandek?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus yang mencakup anggaran dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 masih menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka, yaitu AN dan FN, pada tahun 2023. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Pada tahun 2024, tersangka AN mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, pada tanggal 27 Maret 2024, Hakim Tunggal Agus Windana menolak permohonan tersebut dan memenangkan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penetapan tersangka.

    Memasuki tahun 2025, LSM Gamapela kembali meninjau perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam cakupan anggaran dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Hal ini disampaikan oleh LSM Gamapela saat bertemu dengan awak media di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu, 4 Februari 2025.

    “Kami telah menyaring kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-253/L.8.5/Fs/01/2025, tertanggal 14 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, SH, MH,” ujar Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, didampingi Sekretaris Umum LSM Gamapela, Johan Alamsyah, SE

    Johan Alamsyah menambahkan bahwa surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung RI Nomor: R-3739/F.2/Fd.1/12/2024, tertanggal 11 Desember 2024.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasi hal ini dengan Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dari hasil pertemuan tersebut, kami mendapat informasi bahwa kasus ini masih dalam proses pemberkasan dan kelengkapan dokumen,” ujar Johan.

    Tonny Bakri menegaskan, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri, yang berarti proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seharusnya kasus KONI ini segera dilimpahkan ke pengadilan, seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi di daerah lain. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Status tersangka yang dibiarkan bertahun-tahun justru berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM,” tambahnya.

    Tonny juga menduga Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka secara terburu-buru agar kasus ini tidak diambil alih oleh KPK RI.

    “Saat itu, kami meminta KPK RI untuk mensupervisi kasus KONI Lampung, dan kami bahkan telah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih,” tutupnya. (*)

  • Sulfakar: Penahanan Ijazah Tak Terulang!

    Sulfakar: Penahanan Ijazah Tak Terulang!

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebanyak dua kali kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung, agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.

    “Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite,” ujar Sulpakar, Rabu, 5 Februari 2025.

    Lebih lanjut mantan Pj Mesuji ini menegaskan, bahwa hari ini pihaknya menggelar rapat dengan seluruh jajaran dinas Pendidikan, guna memberikan solusi atas persoalan ini.

    “Hari ini kami rapatkan, dan akan kita berikan langkah kongkrit pembagian ijazah siswa yang masih tertahan, dan kami pastikan dalam waktu dekat persoalan serupa tidak akan terjadi kembali,” terangnya.

    Mantan Pj Bupati Lampung Selatan ini juga menegaskan, bahwa tidak benar jika selama ini dinas melakukan pembiaran atas keluhan masyarakat.

    ” Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi sehingga akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

    Terakhir Sulpakar mengatakan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

    “Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” tandasnya. (*)

  • Samsudin Luncurkan Penerbangan Perdana Rute Way Kanan-Jakarta

    Samsudin Luncurkan Penerbangan Perdana Rute Way Kanan-Jakarta

    Way Kanan, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meluncurkan Penerbangan Perdana Rute Way Kanan – Jakarta melalui Bandara Gatot Subroto Way Kanan, Rabu (5/2/2025) malam.

    Peluncuran dilakukan di Hangar Helikopter Pangkalan Udara Angkatan Darat (Lanudad) Gatot Subroto, Way Kanan dengan Maskapai Citilink Indonesia menuju Bandara Halim Perdana Kusuma-Jakarta.

    Acara ini disaksikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Bapak Agus Fatoni (mewakili Menteri Dalam Negeri) dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi serta Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.

    Pj. Gubernur Samsudin menyebutkan, dibukanya rute penerbangan Jakarta – Way Kanan sebagai sebuah terobosan besar di sektor transportasi yang akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Way Kanan dan kabupaten-kabupaten sekitarnya.

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat di Way Kanan dan kabupaten sekitar untuk memberikan dukungan sehingga rute penerbangan ini betul-betul menjadi penerbangan yang berkembang dan bertumbuh.

    “Tumbuh itu bukan karena pesawat Citilinknya saja yang berjuang, yang berusaha, tetapi seluruh masyarakat yang ada di Way Kanan, masyarakat yang ada di OKU Selatan, OKU Timur, OKU, Lampung Barat,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

    Samsudin juga mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama memberikan dukungan aktif dengan menginformasikan dan mempromosikan rute penerbangan baru ini secara masif melalui media sosial.

    “Semuanya untuk segera masing-masing di statusnya, status WA-nya, di Facebook-nya, kehadiran hari ini diupload, dipublikasikan di media masing-masing agar masyarakat tahu bahwa mulai hari ini dan seterusnya ada penerbangan dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta,” ajaknya.

    Samsudin mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada PT Angkasa Pura, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan dan seluruh pihak yang selama ini telah bekerja keras sehingga rute penerbangan ini dapat terealisasi.

    Dengan dibukanya rute ini, diharapkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Way Kanan serta wilayah sekitarnya akan semakin meningkat.

    Ia berharap rute ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pembangunan di sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi. (*)

  • Pj. Gubernur Samsudin Silaturahmi dan Ramah Tamah Bersama Pejabat, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan

    Pj. Gubernur Samsudin Silaturahmi dan Ramah Tamah Bersama Pejabat, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Samsudin melakukan Silaturahmi dan Ramah Tamah Bersama Pejabat, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan, yang berlangsung di Hangar Helikopter Pangkalan Udara Angkatan Darat (Lanudad) Gatot Subroto, Way Kanan, Rabu (5/2/2025).

    Acara silaturahmi dan ramah tamah ini menjadi bukti nyata bahwa semangat Ramik Ragom benar-benar tertanam dalam masyarakat Way Kanan.

    Ramik Ragom merupakan slogan yang tidak hanya sekadar kata, tetapi mencerminkan bagaimana masyarakat di sini hidup berdampingan dengan rukun, meskipun berasal dari latar belakang yang beragam.

    Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa silaturahmi seperti ini sangat penting, karena selain mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, juga menjadi wadah untuk saling berbagi aspirasi dan gagasan demi kemajuan daerah.

    “Kabupaten Way Kanan memiliki potensi besar, baik di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, maupun industri. Namun, potensi itu tidak akan berkembang maksimal tanpa kebersamaan dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

    Bicara soal kemajuan, Samsudin menuturkan bahwa malam ini (Rabu 5/2/2025) akan diluncurkan Penerbangan Perdana Citilink di Way Kanan.

    “Ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi transportasi di daerah kita, tetapi juga pintu gerbang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata,” tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pejabat, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mendukung penuh langkah ini. “Mari kita jadikan kebersamaan ini sebagai energi untuk terus membangun daerah yang kita cintai,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Ucapan selamat datang dan terimakasih kepada Pj. Gubernur Lampung atas kehadirannya, bantuan pembangunan, serta berbagai program untuk kabupaten way kanan.

    “Selamat datang dan terimakasih kepada Pj. Gubernur Lampung Samsudin atas kehadiran serta dukungan atas berbagai program pembangunan di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya. (*)

  • Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Hadiri Acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Hari Lahir Pondok Pesantren Al Hikmah Istiqomah di Buay Bahuga

    Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Hadiri Acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Hari Lahir Pondok Pesantren Al Hikmah Istiqomah di Buay Bahuga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Hari Lahir Pondok Pesantren Al Hikmah Istiqomah, bertempat di Halaman SMP/SMK AHI Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Rabu (5/2/2025).

    Acara perayaan yang dilakukan pada akhir tahun pelajaran (akhirusannah) tersebut turut dihadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Pimpinan dan pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al Hikmah Istiqomah, para ulama, tokoh agama, masyarakat, dan undangan.

    Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa melalui peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, mampu membuat semua pihak dapat lebih mendekatkan diri kepada-Nya dan mengamalkan ajaran Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

    Isra Mi’raj merupakan peristiwa besar yang terjadi pada Rasulullah SAW. Isra Mi’raj adalah sebuah hasil dari perjalanan yang kita semua tidak boleh meninggalkannya yaitu ibadah shalat lima waktu.

    “dan unuk ibadah shalat lima waktu perlu kebiasaan dari kecil. barang siapa tidak membiasakan shalat lima waktu dari kecil, maka yakin pada saat sudah dewasa sudah tua akan kerepotan shalatnya, karena tidak biasa,” ujarnya.

    “untuk itu, sesibuk apapun sesusah apapun yang kita lakukan dalam setiap kehidupan kita sehari-hari, tetap kita harus menjaga shalat lima waktu. Karena yang pertama kali ditanya diakhirat nanti oleh Allah yaitu Shalatnya. Itulah hasil dari Isra Mi’raj,” tambahnya.

    Dalam kesempatan ini pula, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pondok Pesantren Al Hikmah Istiqomah yang telah berkiprah selama delapan tahun dalam mencetak generasi muslim yang berakhlakul karimah, berilmu, dan berdaya saing.

    Pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam pembangun akhlakul karimah (karakter) dan moral bangsa.

    “Dan semoga Pondok ini mampu turut andil dalam mencetak pemimpin masa depan yang lebih baik lagi, seperti Pak Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengajak kita semua untuk terus mendukung upaya Yayasan Al Istiqomah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berbasis nilai-nilai Al-Qur’an untuk mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki moral dan etika yang baik.

    Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sumatera Utara sekaligus juga Pendiri Pondok Pesantren Al Hikmah Istiqomah, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa meskipun pondok pesantren ini kecil tapi banyak sekali yang ingin mendukung kita semua.

    “Ini semua merupakan kebahagian dan kebanggaan bagi kita seluruh masyarakat disini dan keluarga besar pondok Al Hikmah Istiqomah, betapa banyak yang ingin mendukung kita semua,” ujar Agus Fatoni.

    “oleh karena itu, mari kita terus berdoa mudah-mudahan seluruh upaya kita, jerih payah kita, niat baik kita untuk memajukan pondok pesantren, memajukan sekolah, memajukan masyarakat ini mendapatkan ridho dari Allah SWT,” ujarnya.

    Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, menyampaikan selamat datang kepada Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Gubernur Sumatera Utara di Kabupaten Way Kanan.

    “Alhamdulillah, hari ini kita dapat bersilaturahmi, dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam, yakni Isra Mi’raj. Sekaligus Haflah Akhirussanah,” ujarnya.

    Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sangat efektif sebagai benteng pertahanan moral, sekaligus pusat pembangunan akhlak dan pendidikan.

    “Oleh karena itu, melalui momentum hari ini, kepada para santri saya berpesan, untuk terus belajar, meraup samudra ilmu dan sebisa mungkin mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

    Adapun bertindak sebagai penceramah dalam acara ini yaitu KH. Imam Muhayat (Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Rumbia Lampung Tengah). (*)

  • Pemprov Lampung Ajak Semua Stakeholder Tingkatkan Budaya Bulan K3 untuk Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja di Provinsi Lampung

    Pemprov Lampung Ajak Semua Stakeholder Tingkatkan Budaya Bulan K3 untuk Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja di Provinsi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Pemerintah Provinsi Lampung mengajak semua stakeholder meningkatkan Budaya Bulan K3 untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Provinsi Lampung.

    Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia (SDM) Intizam saat mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Lapangan Parkir PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Bandar Lampung, Rabu (5/2/2025).

    “Bulan K3 menjadi momentum untuk proses dan upaya meminimalisir dalam kecelakaan kerja, ini menjadi kesadaran semua betapa pentingnya K3,” ujar Intizam membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    Intizam memaparkan, berdasarkan laporan tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan secara terpusat selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, penyakit kerja, dan PHK, menunjukkan klaim yang fluktuatif.

    Dia menyebut Pada 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus yang terdata di seluruh wilayah di Indonesia.

    “Data ini dapat menjadi pengingat agar terus meningkatkan budaya K3,” katanya.

    Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari menyampaikan bahwa bulan K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.

    “Berdasarkan data tersebut menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus semakin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja,” ujar Yuri.

    Yuri meminta agar perusahaan dan para kerja mampu membudayakan K3 secara tepat.

    “Seluruh perusahaan tidak hanya menjaga keselamatan kerja para pekerjanya, melainkan juga turut memperhatikan kesehatan pekerja,” katanya.

    Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama di sektor industri dan perusahaan, untuk semakin menggalakkan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja.

    “Ini sebagai bagian dari upaya pembudayaan K3 di Lampung,” katanya.

    Dalam penyelenggaran Bulan K3 tingkat Provinsi Lampung tahun ini, juga di gelar kegiatan Donor Darah sebagai upaya menjamin ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam mendeteksi dini berbagai penyakit, menjaga kebugaran, serta mencegah masalah kesehatan yang dapat berdampak pada produktivitas kerja.

    Adapun layanan pemeriksaan kesehatan diikuti oleh 70 pekerja yang disediakan meliputi pemeriksaan fisik, audiometri, spirometri, tekanan darah, kadar asam urat, kolesterol, pemeriksaan mata, hemoglobin, dan lain-lain.

    Pada pelaksanaan Donor Darah, mendapati 104 katong darah yang bekerjasama dengan PMI Provinsi Lampung.

    Kegiatan Bulan K3 ini dihadiri sejumlah pejabat dari TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Lampung, sejumlah perwakilan perusahaan yang terlibat serta diikuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (*)