Kategori: Banten

  • Bank Mandiri Cilegon Dilaporkan Nasabah ke Polda Banten Karena Masalah Pinjaman

    Bank Mandiri Cilegon Dilaporkan Nasabah ke Polda Banten Karena Masalah Pinjaman

    Cilegon, sinarlampung.co – Vivi Afriani, seorang warga yang berdomisili di Merak, Cilegon, berbagi pengalaman buruknya dalam pengajuan pinjaman di Bank Mandiri Cabang Cilegon pada tahun 2015. Kasus yang hingga kini belum menemui titik terang ini telah membuat Vivi merasa dirugikan dan kecewa atas ketidaktransparanan proses pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank.

     

    Pada tanggal 23 Desember 2015, Vivi mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Cilegon dengan jaminan Surat Akta Jual Beli (AJB) atas nama dirinya sendiri. “Saya awalnya berniat meminjam uang sebesar Rp100.000.000. Namun, pihak bank yang diwakili oleh Bu Marisa justru mengarahkan saya untuk meminjam dengan nominal yang lebih besar, yaitu Rp120.000.000,” ujar Vivi kepada media.

     

    Namun, saat pencairan pinjaman, Vivi merasa ada yang tidak beres. “Saya mendapati adanya potongan biaya sebesar Rp18.500.000 yang digunakan untuk pembuatan sertifikat tanah, yang mana biaya tersebut didebit langsung dari pinjaman saya tanpa penjelasan yang memadai,” ungkapnya. Akibatnya, Vivi hanya menerima Rp94.000.000 dari total pinjaman Rp120.000.000, setelah dikurangi biaya-biaya yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak bank.

     

    Lebih jauh lagi, Vivi merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi terkait sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan. “Sejak pengajuan pinjaman hingga saat ini, saya terus meminta untuk melihat sertifikat rumah saya yang digunakan sebagai agunan. Namun, pihak bank tidak pernah memperlihatkan sertifikat tersebut kepada saya. Ini sangat tidak transparan,” tegas Vivi. Kamis, 10 Juli 2025.

     

    Meski telah beberapa kali mengunjungi bank dan melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Cilegon, tidak ada respon yang memadai atau solusi yang diberikan. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Vivi kemudian mengajukan surat permohonan pelunasan pinjaman dan meminta perhitungan sisa hutang serta penyerahan dokumen sertifikat sebagai agunan.

     

    Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik oleh pihak bank. Tidak puas dengan sikap bank, Vivi pun memilih untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib di Polda Banten.

     

    “Saya berharap kasus ini bisa diproses secara hukum. Saya ingin mendapatkan keadilan, agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban seperti saya,” kata Vivi dengan penuh harap.

     

    Pihak Bank Mandiri Cabang Cilegon hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tuduhan yang dilayangkan oleh Vivi Afriani. (Suryadi)

  • Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

    Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang  membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022. Pembatalan itu pasca dikabulkannya gugatan prapradilan kedua atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Putusan hakim tunggal pada Rabu 18 Juni 2025 siang.
     
    Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan kedua kalinya yang diajukan Agus Nompitu. “Ya alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, usai sidagng.
     
    Agus Nompitu juga bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, Allah meridhoi ikhtiar kita mencari kebenaran dan keadilan,” kata Agus Nompitu.
     
    Chandra Muliawan yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Bandar Lampung, mengatakan, putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama 2 tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut. 
     
    Chandra menjelaskan, pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara. “Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan,” kata Chandra Muliawan. 
     
    Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Rahamdhan, mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut. “Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari,” ucapnya singkat.
     
    Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat. 
     
    Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya. 
     
    Pertama: Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya. 
     
    Kedua:  Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
     
    Ketiga: Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya. 
     
    Keempat: Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
     
    Pemprov Bahas Jabatan Agus Nompitu
     

    Pasa putusan itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas status jabatan Agus Nompitu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan untuk sementara status kepegawaian Agus Nompitu masih non aktif.

    “Jabatan terakhir saudara Agus Nompitu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja. Untuk saat ini statusnya masih non aktif,” kata Marindo di Mahan Agung, Senin, 23 Juni 2025.

    Kemudian pihaknya akan bicarakan secara jelas terkait status dari jabatan Agus Nompitu. “Nanti kedepan akan kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Selanjutnya Marindo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan BKD, Biro hukum, serta koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Sehingga bisa memberikan putusan bijak dan tidak melanggar ketentuan. “Agus Nompitu salah satu pejabat terbaik kita. Namun juga kita tidak bisa gegabah dalam pembentukan status jabatannya jadi harus sesuaikan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Sebelumnya Agus Nompitu bebas tugaskan sementara sejak 31 Desember 2023 lalu saat ia tertetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini jabatan Kepala Disnaker Lampung terisi oleh pelaksana harian (plh) yang sudah tiga kali berganti.

    Mulai dari Syifa Aini yang saat itu menjabat Sekretaris Disnaker Lampung. Setelah pensiun Syifa, terisi oleh Yanti Yuniarti yang merupakan Kabid Penta Disnaker Lampung. Saat ini Plh Kepala Disnaker Lampung terisi oleh Yuri Agustina Primasari yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini. (Red)

  • SD Sukalila Kota Serang Abaikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Pungutan Perpisahan

    SD Sukalila Kota Serang Abaikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Pungutan Perpisahan

    Kota Serang, sinarlampung.co – Sekolah Dasar (SD) Sukalila di Kota Serang menjadi sorotan warga setelah munculnya kabar mengenai pungutan dana untuk acara perpisahan siswa kelas enam tahun ini.

    Dalam pelaksanaan acara perpisahan tersebut, pihak sekolah mewajibkan para wali murid memberikan sumbangan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan meriah. Uniknya, kewajiban memberikan sumbangan tidak hanya dibebankan kepada orang tua siswa kelas enam, tetapi juga berlaku untuk wali murid dari kelas satu hingga kelas lima. Jumlah nominal sumbangan pun telah ditentukan sebelumnya oleh pihak sekolah.

    Yang menjadi perhatian, pihak sekolah terkesan menutup mata terhadap kondisi ekonomi para wali murid. Melalui perwakilan orang tua yang ditunjuk untuk mengikuti rapat dua orang dari setiap kelas sekolah diduga berupaya melancarkan pungutan yang terorganisir.

    Ironisnya, hal ini terjadi tak lama setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya mengadakan acara perpisahan, wisuda, maupun study tour yang membebani orang tua siswa.

    Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk meringankan beban ekonomi para orang tua.

    “Kami ingin menghindari tambahan biaya bagi orang tua murid, mengingat banyak di antara mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan ada kegiatan study tour, baik bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan,” ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Tak hanya melarang kegiatan study tour, Budi juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengadakan perpisahan maupun wisuda. Menurutnya, acara tersebut hanya akan menambah pengeluaran orang tua yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih penting.

    “Kami melarang praktik penahanan ijazah. Semua siswa berhak mendapatkan dokumen kelulusannya tanpa harus membayar biaya tambahan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), termasuk uang bangunan atau biaya tambahan lainnya.

    “Agar tidak ada lagi orang tua yang diminta membayar ini dan itu, semua pungutan sudah kami hilangkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang akan melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan aturan ini dijalankan,” katanya.

    Budi menegaskan, kepala sekolah yang tetap membandel dan melanggar kebijakan tersebut akan dicopot dari jabatannya.

    “Kami tidak akan ragu untuk mengganti kepala sekolah yang melanggar aturan ini. Surat edarannya sudah jelas, jadi harus dipatuhi,” ungkapnya. (Suryadi)

  • Duda Tiga Kali Menikah Bunuh dan Bakar Balita Anak Pacar Barunya Dalam Kamar Kontrakan

    Duda Tiga Kali Menikah Bunuh dan Bakar Balita Anak Pacar Barunya Dalam Kamar Kontrakan

    Banten, sinarlampung.co-Balita MA (4) ditemukan tewas terbakar di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RTb06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah itu ditemukan ibunya yang mencari, sementara Heri Budiman (38), pacar F, kabur, Minggu 27 April 2025 siang WIB.

    Peristiwa tersebut diketahui bermula saat ibu korban berinisial F alias J mencari keberadaan anaknya di kontrakan kekasihnya itu. Namun saat tiba dikontrakan pintu dalam keadaan terkunci. Sang ibu lalu mencari dengan tetangga kontrakan. Saat bersamaan warga yang sedang membersihkan selokan menemukan kunci, yang ternyata kunci kontrakan itu.

    F kemudian membuka pintu kontrakan, dan terkejut menemukan balitanya tewas dengan kondisi tubuh terbakar di dalam kamar. Kuat dugaan balita itu mengalami tindakan kekerasan. Kasus sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang. Polisi mengejar keberadaan Heri Budiman sang penyewa kontrakan.

    Dibunuh Secara Sadis

    Heri Budiman (38) kekasih ibu korban ternyata membunuh secara keji balita yang merupakan anak kekasihnya di kamar kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 April 2025 pukul 06.30 WIB.

    Awalnya Heri memukul kepala korban, mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tewas, dan membakar jasad korban di kasur. “Bahwa pada hari Sabtu, 26 April, sekitar pukul 22.00 WIB, Tersangka bertemu dengan ibu korban. Pada saat itu ibu korban bawa tiga anaknya, yang salah satunya dari tiga orang anak tersebut adalah si korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya, Rabu 30 April 2025.

    Korban lalu menginap di kontrakan yang disewa Heri. Heri sebelumnya memang sering mengajak korban menginap. Dini hari korban menangis dan minta dibuatkan susu. “Sekitar pukul 23.00 WIB, Tersangka tidur bersama korban. Ketika memasuki hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, korban terbangun dan menangis, kemudian meminta dibuatkan susu,” jelas Wira.

    Heri yang merasa kesal lantaran tangisan korban dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Heri lalu membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air. “Dengan posisi kedua tangan korban dipegang oleh tersangka di belakang badannya, tangan kiri cekik leher sambil celupkan kepala korban ke ember isi air,” ujar Wira.

    Heri melakukan tindakan keji itu sekitar dua hingga tiga menit. Tindakan Heri menyebabkan korban mengeluarkan feses. Heri semakin keji dengan mengambil sikat kloset, lalu menggosokkan ke anus korban. “Dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus,” ucap Wira.

    Tak puas menyiksa korban, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember dengan cara yang sama. Korban akhirnya tak sadarkan diri. Pelaku kemudian bermaksud menghilangkan jejak kejahatannya. “Tersangka geletakkan tubuh korban di atas kasur. Tersangka tumpuk pakaian di kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. Jadi jasad korban ditaruh di kasur, dikumpulkan pakaian, mulai dibakar dengan maksud menghilangkan jejak,” ujarnya,

    Selain karena motif kesal dengan suara tangisan, motif lain adalah karena Heri kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar si pelaku. “Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” ujarnya. (Red)

  • Pemeliharaan Jalan Raya Kalodran Link Pengulah Terkesan Asal Jadi

    Pemeliharaan Jalan Raya Kalodran Link Pengulah Terkesan Asal Jadi

    Kota Serang, sinarlampung.co – Pemeliharaan rutin jalan raya Kalodran Link Pengulah, Desa Kepuren, kecamatan Walantaka terkesan asal asalan. Faktanya, masih tergolong seumur jagung, pemeliharaan jalan berupa tambal sulam tanpa adanya pengaspalan ini sudah rusak parah.

    “seminggu sebelum lebaran, jalan ini mulai di tangani dengan cara menimbun jalan yang berlobang paki batu kecil, lalu di ratakan dengan alat berat,” kata salah seorang warga, saat di temui di lokasi.

    Warga juga merasa heran, biasanya setelah jalan yang berlobang di padatkan dengan alat berat, diatasnya akan di taburi aspal sehingga batu-batu kecil terikat dan tidak berhamburan keluar dari lobang.

    “kalau pemeliharaan yang kemaren itu mah beda dengan tahun-tahun lalu, kalau dulu mah habis dipadatkan dan di ratakan dengan alat langsung di aspal, kalau yang ini mah tidak ada pengaspalan,” ungkap warga.

    Pantauan wartawan di lokasi, jalan raya Kalodran, link Pengulah sudah rusak kembali, lobang berdiameter 30 cm hingga 50 cm dengan kedalaman 10 cm terlihat hampir di setiap badan jalan.

    Terlihat beberapa tumpukan gundukan batu kecil sisa hasil pemeliharaan, namun di lokasi tidak di temukan adanya pengaspalan, sehingga batu-batu kecil keluar dari lobang.

    Masyarakat meminta kepada pemerintah kota Serang agar segera melakukan perbaikan kembali, karena kondisi jalan saat ini sudah rusak parah, rumput di sisi kiri kanan jalan sudah tinggi.

    “ini merupakan akses jalan utama ke SMA N 8 dan SMP N 18 kota Serang, aktifitas kendaraan sangat lah ramai, jadi kami minta kepada pemerintah Kota Serang untuk segera memperbaikinya,” tegas Warga. (Suryadi)

  • Selly Laomena Miris Dengan Kondisi Wartawan Saat Ini: Mudahnya Jadi Jurnalis

    Selly Laomena Miris Dengan Kondisi Wartawan Saat Ini: Mudahnya Jadi Jurnalis

    Banten, sinarlampung.co – Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Tangerang, Sekretaris dan Pengurus inti, menyambangi studio LUGAS TV untuk memenuhi undangan Podcast program “LIBAS BOS ” adapun maksud dan tujuan diundang para pencari berita ini adalah meminta pandangan fenomena mudahnya menjadi seorang Wartawan.

    Sebanyak 15 pertanyaaan yang diberikan host podcast “LIBAS BOS” Badia Sinaga dimana dua diantaranya adalah mudahnya menjadi profesi Wartawan dan maraknya lembaga masyarakat dan organisasi yang memiliki platform media dan anggota juga seorang wartawan,menurut selly alangkah baiknya jika seorang anggota lsm yang merangkap wartawan mundur dari keanggotan LSM untuk menjaga kemurnian pers nasional.

    “Sebenarnya tidak ada larangan khusus bagi LSM merangkap sebagai wartawan, namun Dewan Pers memberikan seruan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi wartawan. Jika ada seorang wartawan juga anggota LSM, ia harus menghindari liputan yang terkait dengan LSM tersebut atau lebih baik mengundurkan diri dari keanggotaan LSM untuk menjaga kemurnian pers profesional.” Kata Selly Laomena Selasa 29/04/2025 setelah selesai podcast di ruangan outdoor lugas tv.

    “Saya juga miris melihat kondisi saat ini mudahnya menjadi seorang Wartawan/wartawati,sehingga diragukan apakah menjalankan kode etik jurnalis atau malah merusak citra seorang wartawan yang mana salah satu dari 4 tiang demokrasi setelah eksekutif,legislatif, yudikatif”,ujar Selly wartawan radio Elshinta.

    Menurut informasi yang diperoleh setelah dilantik sebagai ketua PWI Kabupaten Tangerang, Periode 2023-2028 pada Senin 17/02/2025,Selly Laomena dan seluruh pengurus dan jajaran keanggotan melakukan kegiatan Roadshow To Kampus salah satu kampus UNIPI (Universitas Insan Pembangunan Indonesia)tentunya merupakan terobosan baru untuk dunia pendidikan.

    Berharap ditangan Selly Laomena dan pengurus saat ini PWI Kabupaten Tangerang akan lebih berwarna dan gercep di segala bidang terutama menjalankan fungsi kontrol sesuai Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana Undang-undang ini mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

    Semoga PWI Kabupaten Tangerang dapat mengubah pola pikir yang mana belakangan ini marwah atau taring seorang wartawan mulai luntur akibat banyaknya oknum-oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan sehingga merusak citra wartawan yang mana sebagai profesi mulia. (suryadi)

  • UNIPI Tangerang Hadiri Halal Bihalal PERGUBI

    UNIPI Tangerang Hadiri Halal Bihalal PERGUBI

    Jakarta, sinarlampung.co – Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) Tangerang Banten hadiri Halal Bihalal yang diadakan oleh Persatuan Guru Besar Indonesia (PERGUBI antar Profesor dan Guru Besar acara di Auditorium Universitas Borobudur (UNBOR) Jakarta, senin (28 April 2025).

    Dalam sambutannya selaku tuan rumah, Rektor UNBOR Prof. Ir. Bambang Bernanthos. M.Sc mengatakan, saat ini Program Studi Pasca Sarjana UNBOR telah mendapatkan Akreditasi Unggul, yang ditopang tim yang kompeten dan solid.

    Acara berlangsung meriah dan sebelum sambutan Ketua Umum, disajikan tarian dari Nias sebagai pembukaan dibawakan oleh para mahasiswi Unbor.

    Sambung Prof.Dr.Ir. Gimbal Doloksaribu, M.M,.

    “Para profesor sudah selayaknya mendapatkan tempat sebagai mitra Pemerintah dalam membuat solusi-solusi politik, ekonomi dan sosial bilamana diperlukan untuk Indonesia yang lebih maju

    Dan Sambutan nara sumber pun tentang Koperasi Binaan Profesor dan prospek kedepan selaras dengan Koperasi Merah Putih, melalui membangun ekosistem koperasi unggul, kolaborasi Desa, Akademisi dan Negara menuju pemerataan Ekonomi Indonesia,” Tambah Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring Gurki, S.E., MSI.

    Lanjut Prof. Dr. Francisca Sestri, S.E.,M.M rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia (Unipi)

    ” Kami berdiskusi dengan Rektor Pakuan Prof. Dr. H. Didik Notosudjono, M.Sc. tentang rencana studi banding UNIPI khususnya mengenai kiat-kiat meraih Akreditasi Unggul baik AIPT maupun Prodi yang sudah visutasi mendapatkan nilai unggul, dan Pak rektor Pakuan menyetujuinya,” Tutur Francisca kepada awak media yang tergabung dalam Jurnalis PWI Kab Tangerang.

    Acara diakhiri salam-salaman saling memaafkan. Tampak beberapa tokoh nasional seperti Prof. Dr. Sarif Hasan (Menkop dan UKM 2004-2014), Prof. Dr. Paiman (Wamen Desa 2022-2024).(suryadi/rls)

  • Baru Sebulan Diperbaiki, Jalan Cadika-Sayar Kota Serang Kembali Berlubang

    Baru Sebulan Diperbaiki, Jalan Cadika-Sayar Kota Serang Kembali Berlubang

    Serang, sinarlampung.co – Kondisi Jalan Cadika-Sayar di Kota Serang kembali memprihatinkan. Meski baru saja dilakukan pemeliharaan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang pada 2 Maret 2025 lalu, kini jalan tersebut sudah banyak berlubang di sejumlah titik.

    Pantauan wartawan sinarlampung.co di sepanjang Jalan Cadika-Sayar menemukan banyak lubang, terutama di area yang sebelumnya telah diperbaiki. Kondisi ini diduga akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan, bahkan disebut-sebut dikerjakan hanya dalam satu malam dan tidak sesuai standar teknis.

    Sebelumnya, warga sekitar juga menilai bahwa pekerjaan pemeliharaan Jalan Cadika-Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dilakukan asal-asalan. Beberapa warga bahkan dengan nada bercanda menyebut pekerjaan di masa pemerintahan Wali Kota Serang Budi Rustandi ini seperti proyek “Sangkuriang” dikerjakan dalam semalam.

    Kegiatan pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan oleh para pekerja dari Dinas PUPR Kota Serang menggunakan kendaraan berpelat merah. Pekerjaan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu malam, 3 Maret 2025.

    Dalam prosesnya, para pekerja menggunakan aspal emulsi. Aspal emulsi merupakan campuran aspal bitumen dan air yang terdispersi melalui proses kimia. Keunggulannya adalah memiliki viskositas rendah sehingga mudah digunakan pada suhu lebih rendah. Namun, dalam kasus ini, penggunaan aspal emulsi justru dinilai asal-asalan tanpa evaluasi teknis yang memadai.

    Humaedi, salah satu warga sekitar yang menyaksikan langsung proses perbaikan, mengungkapkan kekesalannya. Ia menilai bahwa proyek pemeliharaan ini seperti “proyek bancakan”, karena kualitasnya sangat buruk. “Pekerjaan ini tahun lalu juga dilakukan, tapi tidak sampai tiga bulan sudah rusak lagi,” ujarnya.

    Menurut Humaedi, sebelum melakukan pengaspalan menggunakan aspal emulsi, seharusnya lubang jalan dikeruk terlebih dahulu, dibersihkan, dan disemprot menggunakan angin bertekanan. “Yang saya lihat sekarang, lubang hanya diisi batu split, digilas, lalu disiram aspal emulsi dan di-hotmix. Ini tidak akan kuat. Tiga bulan lagi pasti rusak di tempat yang sama,” tegasnya.

    Humaedi juga membandingkan dengan metode lama yang menggunakan aspal campuran polimer yang lebih kuat dan tahan lama. “Kalau hanya pakai aspal emulsi di jalan berlubang seperti ini, tanpa perbaikan lapisan dasar, pasti cepat rusak apalagi kalau sering dilalui kendaraan berat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan ini sangat merugikan masyarakat. “Jangan asal bapak senang saja, ini uang rakyat,” katanya.

    Pembangunan Infrastruktur di Kota Serang Terkesan Tebang Pilih

    Sementara itu, pembangunan infrastruktur di Kota Serang dinilai warga terkesan tebang pilih. Akibatnya, sejumlah daerah, seperti Kuranji Kidul, terpaksa melakukan perbaikan jalan secara swadaya.

    Pada Senin, 21 April 2025, warga Kuranji Kidul bergotong-royong memperbaiki jalan rusak di daerah mereka. Hal ini dilakukan setelah permintaan perbaikan ke Pemerintah Kota Serang tidak kunjung mendapat tanggapan. Barulah setelah aksi gotong-royong tersebut, pihak PU Kota Serang turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun belum ada kepastian kapan akan diperbaiki.

    Warga juga menilai, Dinas PUPR lebih fokus memperbaiki jalan di daerah perbatasan yang jarang dilalui warga Kota Serang. Selain itu, proses perbaikan sering dilakukan pada malam hari. “Iya, Kang, semalam dikerjain, paginya jalanan kami sudah mulus lagi lubang-lubangnya,” ujar salah satu warga Kasemen kepada wartawan.

    Saat wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Bina Marga PUPR Kota Serang, Muhammad Asdar ST, MT, melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat balasan. Saat didatangi ke kantor, pihak keamanan mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di lapangan. (Suryadi)

  • Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel Rp75,9 Miliar Bertambah, TB Apriliadhi Kusumah Ditahan Kejati Banten

    Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel Rp75,9 Miliar Bertambah, TB Apriliadhi Kusumah Ditahan Kejati Banten

    Banten, sinarlampung.co-Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM, penyidik Kejati Banten kembali menahan tersangka baru dalam pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

    Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM

    Penyidik menahan Kabid Kebersihan DLH, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, sejak Rabu 16 April 2025. TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB sambil terus menangis, sambil digiring ke mobil tahanan, dan dikirim ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

    Tersangka ini adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP. “HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar. “Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

    Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen. “Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” katanya.

    Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

    Rangga, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah. “Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujarnya.

    Tukang Kebun Kadis Jadi Direktur CV

    Tender senilai Rp75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar. Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

    CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. “Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ujarnya. (Ahmad Suryadi/Red)

  • LSM Reaktor Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Web Desa di Kabupaten Serang

    LSM Reaktor Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Web Desa di Kabupaten Serang

    Serang, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaktor mendukung pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Serang.

    Sekjen LSM Reaktor, Ayip Amri, berharap aparat penegak hukum di Provinsi Banten baik itu jajaran kepolisian dan Kejaksaan tinggi Banten untuk menanggapi keluhan masyarakat Provinsi Banten terkait adanya dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Serang.

    Dugaan korupsi dana desa melalui program website desa yang sudah ramai di publik serta sudah dilaporkan masyarakat Banten ke aparat penegak hukum.

    Amri menilai bahwa aparat penegak hukum di Provinsi Banten seharusnya cepat tanggap atas adanya laporan dugaan korupsi sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami sebagai masyarakat Banten sangat mendukung pengungkapan atas adanya dugaan korupsi di dalam pembuatan website desa di Kabupaten Serang yang telah ramai di publik Banten,” terangnya.

    Ayip menambahkan, sesuai komitmen Presiden dan Kepala Kejaksaan RI serta Kapolri, bahwa jika terjadi penyimpangan atau adanya korupsi di dana desa, maka tidak ada ampun lagi untuk para pelaku tersebut. “Itu statemen bapak Presiden dan bapak kejagung serta kapolri,” tegas Amri pada wartawan.

    Diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Banten sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Polda Banten, pada Jumat, 21 Februari 2025 dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025.

    Pelapor menilai pengadaan web desa dinilai sudah diluar batas kewajaran sangat mahal alias (Mark-Up), dibanding penyedia web desa seluruh Indonesia hanya berkisaran 5 hingga 10 juta, ini tak boleh dibiarkan karena sudah menguras dana desa, yang kurang bermanfaat bagi masyarakat karena sulit diakses dalam pelayanan berbasis online.

    Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp5 Juta per tahun.

    Hasil survey pembanding dan fakta fakta pendukung hasil analisa pelapor, sudah di serahkan ke pada Bapak Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, mudah mudah tidak ada kompromi dalam penegakan Hukum bagi para penggasak uang Negara ini.

    Dalam hal ini bahwa asus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

    Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

    Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT WSM.

    Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. (Suryadi)