Cilegon, sinarlampung.co – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten terus mendalami Kasus pencemaran nama baik warga Merak inisial V. Kali ini, Pimpinan Redaksi Media Lugas Net, Badia Sinaga turut bersaksi dihadapan tim penyidik Polda Banten, Kamis (16/11/2023).
Saat dikonfirmasi wartawan, Badia Sinaga membenarkan dirinya diperiksa Polda Banten dengan nomor B1643/XI/RES/.2.5./2023/Ditreskrimsus, perihal permintaan keterangan, dalam penjelasannya ada 17 pernyataan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya, seputar kronologi awal, bahkan terkait aturan karya karya jurnalistik.
“Saya apresiasi aparat Polda Banten, dimana laporan dari warga Merak yang mana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers, lalu korban membuat laporan kepada Polda Banten,” Kata Badia Sinaga, Kamis (16/11).
“Saya masih percaya Polda Banten tegak lurus terkait setiap adanya laporan baik dugaan pidana atau perdata, di mana mereka (Polda Banten) akan memberikan kepastian hukum dan keadilan, membuat terang perkara sebuah lidik, yang tentunya dikembangkan untuk dijadikan adanya tersangka,” ujar CEO Lugas TV itu.
“Saya meminta Polda Banten untuk secepatnya mengungkapkan siapa Otak dibalik pemberitaan dugaan pencemaran nama baik, Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.
“Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis, agar mengedepankan kode etik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, setiap pemberitaan apalagi menyangkut dugaan unsur pidana,” tutup Badia.
Sebelumnya pada Juni 2023, ada belasan media online memberitakan perselingkuhan oknum TNI dengan warga Merak, dengan narasi yang sama. Dalam perjalanan beberapa media yang memberitakan linknya dihapus. Namun ada 4 media yang tidak menghapus pemberitaan tersebut.
Akhirnya korban melapor ke Dewan Pers. Selanjutnya korban membuat laporan kepada polda Banten dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat(3) Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (***)
Pandeglang, sinarlampung.co – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera di Jalan Jenderal Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten saat ini sedang kebakaran jenggot. Pasalnya, disinyalir dari puluhan kredit yang menjadi Nasabah/ Debiturnya adalah merupakan nasabah fiktif.
Hal ini sudah menjadi viral sebelumnya, setelah mencuat kabar tak sedap di Kabupaten Pandeglang dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.
Kasus ini terungkap, berawal dari rasa kecurigaan Baidowi selaku Direktur Utama di PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera saat pertama kali menjabat di Tahun 2021. Menurutnya, ada hal yang tidak lazim mengenai para debiturnya.
“Rasa kecurigaan saya muncul kala itu,saat banyaknya para Debitur dari BPR yang tidak membayar kewajibannya,” ungkap Baidowi mengawali pembicaraan di ruangannya pada Kamis (16/11) sekira pukul 13.30 WIB.
Baidowi juga mengungkapkan, ada sekitar puluhan Debitur fiktif. Hal ini diketahui saat pengecekan alamat dari para nasabahnya dikarenakan mereka selama berbulan-bulan tidak membayar angsuran pinjaman.
“Banyak alamat dari para nasabah yang diduga fiktif. Hal ini berdasarkan kroscek di lapangan. Dari 26 nasabah yang tertera di daftar tagihan, hanya 4 nasabah yang diketahui dan mereka mengakui,” bebernya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan olehnya, sebanyak 26 nasabah fiktif tersebut di ajukan oleh satu orang aktor intelektual yang merupakan seorang ASN di Pandeglang,dan diduga ada “main” dengan oknum pegawai BPR di Pandeglang.
“Dari tahun 2021, saya melihat beberapa Dokumen banyak sekali Debitur yang tidak bisa membayar angsuran. Saat di cek kembali, ternyata alamat mereka tidak sesuai, dan semua ini diajukan oleh Rosdianti (calo) warga Pandeglang yang berprofesi sebagai guru PNS di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Adapun modus yang dipakai untuk mengelabui pihak BPR, oknum PNS tersebut membawa satu persatu pengajuan dengan jaminan sertifikasi yang diduga beralamat fiktif. Sebanyak 26 nasabah yang dibawanya dengan jumlah pinjaman bervariasi hingga mencapai nominal Rp80 juta.
“Total uang yang dirugikan sebanyak 1,7 miliar dari 26 Debitur fiktif. Dan saya menduga ada peran penting orang dalam kala itu yang turut serta,” tegasnya.
Hal itu menurutnya, secara regulasi saat pengajuan dan sesuai aturan selayaknya ada banyak peran yang menangani saat Debitur mengajukan permohonan pinjaman. Namun dikatakannya, semua itu tidak dijalankan oleh manajemen awal, sehingga hal ini merugikan pihak PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera.
“Setelah semua nya ditelusuri,ada 4 alamat dari para Debitur yang bukan ASN. Dan pengajuan awal yang diberikan,mereka merupakan ASN. Karena yang menjadi Agunan adalah Sertifikasi mereka yang diajukan oleh Rosdianti cs selaku ASN di Pandeglang,” tambahnya.
Terakhir, Baidowi berharap agar kasus ini diungkap dengan terang benderang. Karena menurutnya, ada aktor lain yang belum terungkap. Walau sampai saat ini mantan Dirut sebelumnya telah menjalani hukuman termasuk oknum PNS juga yang menjadi calo di BPR.
“Keinginan saya bagaimana agar kasus ini bisa diselesaikan dengan sebaiknya, yang salah dihukum dan minimal mereka bisa mengembalikan semua kerugian yang di alami oleh pihak PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh awak media. (Yona)
Lebak, sinarlampung.co-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Lebak Menggugat (APLM), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Pemda Lebak, Senin 6 November 2023. APLM menyampaikan sembilan tuntutan yang harus menjadi PR Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
“Kami minta pak Pj Bupati Lebak untuk menuntaskan PR-nya, sesuai aspirasi yang kami sampaikan saat ini. Selain itu pak Pj Bupati juga jangan jadi rezim titipan,” ujar Mambang Hayali Koordinator Aksi dari Kumala.
Massa mahasiswa adalah gabungan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lebak, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), dan Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) dan Kesatuan Aksi Masiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Berikut 9 tuntutan mahasiswa yang tergabung ke dalam AMPL yang di sampaikan langsung ke Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan:
1. Mendesak Pj Bupati Lebak agar meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lebak.
2. Mendesak Pj Bupati Lebak agar meningkatkan Infrastruktur khususnya Fasilitas pendidikan dan ruas-ruas jalan Desa, serta daerah yang hingga saat ini belum tersentuh oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lebak.
3. Menuntut Pj Bupati Lebak, agar menyelesaikan persoalan hancurnya 100 hektar sawah masyarakat yang terkena dampak tambang di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga.
4. Mengkaji serta mengevaluasi tentang relokasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lebak, dan Penggunanaan Parkir Elektronik yang masih menjadi persoalan ditengah masyarakat.
5. Mendesak Pj Bupati Lebak, agar meningkatkan pelayanan kesehatan di kabupaten Lebak. Karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dengan maksimal.
6. Mendesak Pj Bupati Lebak, agar tidak memberikan ruang bagi kaum-kaum LGBT yang saat ini mulai bermunculan, karena bisa menyebabkan potensi HIV/AIDS di Kabupaten Lebak.
7. Menuntut Pj Bupati Lebak, agar menindak dengan tegas peredaran minuman keras, karena belum adanya perda yang melegalkan miras di Kabupaten Lebak.
8. Menuntut Pj Bupati Lebak, agar menutup pertambangan ilegal yang hingga hari ini masih beroperasi di Kecamatan Cimarga dan Bojongmanik.
9. Menuntut Pj Bupati Lebak, agar bertindak dengan tegas apabila ada ASN Kabupaten Lebak yang ikut dalam praktek politik praktis pada pemilu 2024.(Red)
Serang, sinarlampung.co – Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Luki, menanggapi soal Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan PT. Alfa Granitama ke tiga desa yaitu Desa Sumuranja, Pulo Ampel, dan Banyuwangi. Luki menegaskan CSR yang diberikan sudah menjadi kewajiban perusahaan tidak ada kaitannya dengan aktivitas blasting yang dikhawatirkan warga karena dampaknya.
“Namanya CSR itu tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Ini mah lucu, ketika berita naik langsung CSR diberikan, sebelum blasting kemana aja,” tanya Luki, Senin (6/11/2023).
Menurut Luki, dalih perusahaan soal CSR tersebut tidak akan mengurungkan niat warga untuk menghentikan kegiatan blasting atau metode pemecah batu dengan bahan peledak yang dinilai meresahkan.
“Intinya blasting (peledakan) di kawasan Kecamatan Pulo Ampel harus dihentikan. Kami pun segera melakukan pengaduan ke GAKKUM KLHK Provinsi Banten. Poinnya terkait perizinan blasting dan RKAB yang merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. Apakah memang izin ini sudah dikantongi PT. Alfa Granitama,” jelas Luki melalui keterangannya.
Hal Senada, Idris Nawawi selaku tokoh masyarakat Pulo Ampel menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak berkaitan dengan aktivitas blasting yang jika dibiarkan akan semakin berdampak bagi lingkungan sekitar.
“Pada intinya kami tetap meminta tidak ada lagi peledakan dan kami akan terus menuntut sampai manapun,” tegas Idris melalui pesan singkat whatsapp. (Red)
Tangerang, sinarlampung.co – Rapat musyawarah panitia pemilihan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang yang diadakan pelaksanaannya di kantor sekretariat SMSI kota Tangerang dimana rapat musyawarah berjalan dengan lancar Sabtu (4/11/2023).
Sebanyak 30 berbagai pemimpin perusahaan media dan wartawan ikut hadir dalam rapat musyawarah pembentukan ketua SMSI kabupaten Tangerang dengan.
Adapun untuk susunan kepengurusan SMSI Tangerang sebagai berikut, Penasehat Sri Mulyo, Joni, Dedi Kemal sementara Ketua Veldy Andryan Abadi dan wakil Ketua Dede Setiawan.
Posisi Sekretaris Marinan Bintang Napitupul, Bendahara Shelly, sementara Humas Hasanudin dan Yudi Priharso.
Untuk Ketua Bidang Organisasi Karta Wijaya, Ketua Bidang antar lembaga dan kerjasama Reggy rediana dan Erwin Efendi. Sedangkan SIE Komunikasi Media Sigit San San, SIE Pendidikan dan Pelatihan Firmansyah.
Untuk kegiatan pelantikan akan di selenggarakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tanggal 20 November 2023.
Ketua SMSI Tangerang terpilih, Veldy Andryan Abadi mengatakan, dari seluruh pengurus dan anggota akan di wajibkan mendapatkan seragam SMSI kabupaten Tangerang,dan berkomitmen pasti akan sejahterakan untuk seluruh pengurus dan anggota semoga SMSI kabupaten Tangerang lebih baik dan sejahtera. (***)
Serang, sinarlampung.co – Metode pemecah batu dengan menggunakan bahan peledak (Blasting) oleh PT Alfa Granitama membuat sebagian warga Desa Sumuranja dan Candi Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Serang cemas.
Pasalnya, menurut tokoh masyarakat Desa Sumuranja Idris, penggunaan blasting untuk menghancurkan batu di area pertambangan milik PT Alfa Granitama dikhawatirkan dapat merusak rumah warga. Selain itu, warga juga takut terjadi sesuatu akibat penggunaan blasting secara berkelanjutan.
“Saya berharap tidak ada lagi Blasting dan kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap Perusahaan yang menggunakan Blasting. Kami di dua desa yaitu Sumuranja dan Candi Pulo Ampel sangat dirugikan dengan apa yang dilakukan PT Alfa Granitama tersebut. Warga was-was dan cemas takut terjadi sesuatu yang lebih fatal lagi,” ujar Idris via telpon selulernya, Kamis (2/11/2023).
Atas keresahan tersebut, Idris mengatakan warga akan menggelar demo menuntut PT Alfa Granitama untuk segera menghentikan aktivitas peledakan menggunakan blasting yang dinilai dapat berdampak buruk bagi warga dan lingkungan. “Katanya iya, warga akan lakukan aksi demo,” tandasnya.
Sementara itu ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo ampel Luki sosiawan menyesalkan sikap PT Alfa Granitama. Sebab sebelum blasting PT Alfa tidak bersosialisasi terlebih dahulu dengan seluruh masyarakat. PT Alfa hanya bersosialisasi dengan orang terdekat saja.
“Mereka melakukan sosialisasi hanya dengan orang-orang mereka saja orang yang dekat dengan PT Alfa Granitama, seharusnya semua masyarakat diajak dan diundang untuk sosialisasi, kalau hanya orang-orang pilihan artinya pihak perusahaan hanya membodohi masyarakat sekitar. Kalau semua masyarakat diundang untuk sosialisasi terkait kegiatan Blasting pasti akan ada kesepakatan, nah ini kan tidak ada, kades tidak tahu, camat juga tidak tahu, “ujar Luki via telpon seluler pada wartawan Kamis (2/11).
Luki juga menambahkan meminta DLH dan ESDM Propinsi Banten dan Kabupaten Serang untuk meninjau kembali perijinan Blasting PT Alfa Granitama, ” Jangan main atas saja sedangkan kami masyarakat yang tertindas dan merasakan akibat dan dampaknya,” tegasnya.
Ketua Karang taruna Kecamatan Puloampel Luki Sosiawan saat dikonfirmasi membenarkan beberapa bangunan rumah warga desa Sumuranja dan Candi Desa Puloampel mengalami keretakan, bahkan menurutnya sistem tehnik peledakan (Blasting) seharusnya melihat sisi dampak negatif yang ditimbulkan kepada warga sekitar.
“Seharusnya pemerintah memperhatikan efek negatif ketika mengeluarkan izin, ini kan ekplorasi, apalagi kabarnya akan melakukan blasting di desa Banyuwangi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya diduga Perusahaan tambang batu milik PT. Alfa Granitama yang berlokasi desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang suatu perusahaan Galian C jenis batu melakukan kegiatan peledakan ( Blasting) dalam melakukan pemecahan batunya.
Akibatnya beberapa rumah di sekitar terkena dampak yaitu retak-retak dan membuat warga sekitar was-was.
Rencananya warga akan melakukan aksi demo akibat adanya dugaan PT Alfa Granitama yang bergerak di bidang usaha baru itu didiga melakukan Blasting (Tehnik Peledakan) yang mengakibatkan
rumah penduduk alami keretakan di beberapa bagian rumah warga di luar desa Puloampel tepatnya desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.
Kapolsek Pulo ampel saat di konfirmasi Terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menindak lanjuti hal itu, ‘Sedang kita tindak lanjuti untuk kegiatan tersebut
Saat wartawan menanyakan terkait adanya rumah warga terdampak akibat Blasting PT Alfa granitama, Kapolsek menerangkan bahwa PT tersebut akan bertanggung jawab, dan mengganti kerugian warga,” jelasnya via pesan whatsapp pada wartawan, kamis (2/11). (Suryadi)
Cilegon, sinarlampung.co-Atap gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon ambruk saat pekerja bangunan sedang memasang interior. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ambruknya atap kantor imigrasi tersebut terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023 siang sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu, beberapa pekerja sedang memasang interior di gedung tersebut, tapi tiba-tiba terdengar suara gemuruh dari bagian atap. “Jadi kejadiannya di hari Minggu kemarin tanggal 29 Oktober memang sedang dalam masa renovasi untuk pemasangan interior saja. Di RAB-nya juga sudah jelas bahwa tidak menyentuh sama sekali untuk struktur bangunan. Jadi pada saat kejadian tukang hanya mengerjakan pemasangan interior dan tiba-tiba ada bunyi gemuruh dan terjadi ambruk. Tapi yang penting tidak ada korban jiwa,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nidya Oktaviyanti kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Nidya mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab ambruknya atap kantor pelayanan imigrasi tersebut. Inspektorat Imigrasi sedang menyelidiki kasus itu. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman dari Inspektorat Jenderal, jadi memang belum diketahui secara pasti tapi bisa diperkirakan kalau bangunan ini lapuk,” ujarnya.
Nidya membantah ada dugaan kesalahan konstruksi pada bangunan tersebut. Dia menyebut pekerja yang saat itu tengah memasang interior tidak menyentuh struktur bangunan. “Karena pengerjaan yang dilakukan oleh tukang ini pun hanya memasang interior, tidak ada menyentuh struktur bangunan, jadi tidak ada apalagi namanya kegagalan atau apa dalam proses renovasi, hanya pemasangan interior dan ternyata gedungnya tidak cukup kuat lagi untuk menahan,” tuturnya.
Akibat peristiwa itu, pelayanan di kantor Imigrasi Cilegon dipindahkan ke gedung Graha Edhi di kompleks kantor Wali Kota Cilegon. Pelayanan akan tetap dilakukan tapi hanya berpindah tempat. “Pelayanan saat ini sudah kita cover, kita mengalihkan ke Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon yang ada di gedung Graha Edhi Praja, di belakang kantor wali kota, jadi semua terakomodir,” katanya
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, turut meninjau Kantor Pelayanan Imigrasi Kelas II Cilegon yang roboh pada hari Senin (30/10/2023). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon memiliki peran strategis dalam pelayanan administrasi keimigrasian di wilayah tersebut. (Suryadi/red)
Banten, sinarlampung.co-Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten Mulai mengusut kasus dugaan pencemaran privasi hingga penistaan dalam tulisan, yang melibatkan empat media di Wilayah Provinsi Banten, Kamis 26 Oktober 2023.
Korban seorang wanita bernama Vivi Apriani, warga Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Korban tidak hanya dicemarkan nama baiknya, karena pemberitaan yang tidak sesuai kebenarannya, hingga kini masih trauma atas tuduhan yang disiarkan melalui laman digital tersebut.
“Kasusnya masih tahap klarifikasi. Kita minta keterangan korban, pelapor, juga saksi saki lain, termasuk ahli. Baru kita juga klarifikasi para terlapor. Kita juga akan usut mungkin sumber berita, narasumbernya. Kita juga sudah koordinasi dengan dewan pers,” kata petugas di Krimsus Polda Banten.
Kepada media, Vivi mengatakan bahwa sejak pemberitaan muncul, empat media tersebut tidak mengindahkan norma norma dan kaidah jurnalistik dan wartawan. Tidak pernah ada konfirmasi, bahkan isi tulisan mengada ada. Karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, terutama tidak uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi), tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Menurut Vivi awalnya pihaknya masih menghormati profesi jurnalistik dan peran media pers, maka Vivi mengadu ke Dewan Pers, dan sudah di keluarkan rekomendasi putusan dewan pers atas pemberitaan empat media tersebut. Vivi mengadukan berita yang tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Selain dirinya berita itu juga mempengaruhi psikologis anak-anaknya, dan keluarga besar.
“Bukan hanya saya yang tersiksa, tapi anak anak saya apalagi yang wanita. Dan isi putusannya sama dengan pemikiran kami. Bahwa berita berita di empat media itu banyak melanggar hukum pers, dan UU Per no 40 Tahun 1999. Empat media itu adalah kabarmudabanten.com, Postnewtv.id, anekafakta.com dan star7tv.com,” kata Vivi, dalam acara podcast lugas TV, Kamis 26 Oktober 2023.
Berlinang airmata, Vivi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pers, Polda Banten dan juga keluarga besar atas support dan dukungan, sehingga hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Banten untuk diminta keterangan. “Alhamdulillah kasus saya sudah masuk ke Polda Banten, dan hari ini saya di mintain keterangan,” Kata Vivi.
“Sekali lagi, kami berterimakasih kepada Dewan Pers yang merespon atas aduan saya, sehingga mengeluarkan rekomendasi, saya juga terimakasih kepada Polda Banten dan saya percaya keadilan akan terkuak, dimana hancurnya fisikis saya terutama anak saya,” ujanya.
Vivi juga berharap kasusnya cepat selesai, dan dia mendapat keadilan atas ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas ulah lnya. “Harapan saya semoga kasus ini cepat selesai. Dan pihak pihak yang sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya segera dihukum, mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan undang undang yang berlaku. Saya juga terimakasih kepada keluarga besar saya, yang selalu support saya, terutama om saya, kebetulan beliau wartawan juga,” kata Vivi.
Untuk diketahui kasus itu kini mulai ditangani Penyidik Krimsus Polda Banten. Korban sudah diminta klarifikasi untuk meminta keterangan dengan panggilan surat nomor B/610/X/RES.2.5./2023//Ditreskrimsus Polda Banten. Korban juga membawa surat rekomendasi dari Dewan Pers dengan nomor 1051/DP/K/VIII/2023, Perihal penilaian dan Rekomendasi. Selain terancam pasal pidana KUHP, UU ITE, empat media tersebut terancam denda Rp500 juta.
Sebelumnya Vivi di beritakan oleh empat media online dengan dituduh melakukan kumpul kebo, dan macam-macam tuduhan. Tidak terima dengan tuduhan yang dianggap tidak jelas itu, korban melapor ke dewan Pers.
Dalam rekomendasi dewan pers menyebutkan berita empat media itu teha menggiring opini sehingga masyarakat terprovokasi. Tanpa konfirmasi ke obyek berita (dalam hal ini adalah Pengadu), Berita tidak valid disertai pengambilan foto (rumah Pengadu) tanpa izin. Berita bukan hasil karya jurnalis atau wartawan media tersebut.
Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan bahwa berita yang ditayangkan di empat media siber yang diadukan, isinya sama persis dan bisa dipastikan ke 4 media itu hanya saling menyalin dan menayangkan (copy paste). Isinya sama, bahkan sampai titik komanya, dan juga judulnya.
Sumber berita adalah informasi random dari keterangan warga sekitar dan keterangan RT serta mantan asisten rumah tangga korban yang membenarkan bahwa ST dan V adalah pasangan suami istri siri. Namun dalam tujuh paragraf pada berita media, tidak ada sama sekali memberikan ruang bagi obyek berita (dalam hal ini adalah korban), yang berpotensi dirugikan, untuk memberikan penjelasan.
Nada berita terkesan persoalan pribadi (persoalan suami istri). Tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan. Temuan administratif bahwa media Teradu ada yang tanpa menyebut badan hukum (kabarmudabanten.com). Badan Hukum Media Teradu ada yang berbentuk Perkumpulan (anekafakta.com), Media Teradu ada yang tanpa alamat (postnewstv.id).
Terkait hal itu, Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan antara lain “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan”.
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”
Penilaian sesuai Kode Etik Jurnalistik:
Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 terutama tidak akurat dan berimbang. Pasal 2 terutama tidak profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik. Pasal 3 terutama tidak uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi), tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Kemudian Berita yang diadukan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Tidak adanya konfirmasi ini menjadikannya berita tidak berimbangserta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. dan Kerja jurnalistik keempat media yang diadukan, yang meliputi 6 m (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi) tidak dilakuan secara profesional, hanya sekedar menyalin ulang (diduga plagiasi) atau setidaknya berbagi berita/fabrikasi.
Rekomendasi Dewan Pers
Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima Surat Penilaian dan Rekomendasi ini.
Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008). Dan teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, hak koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sinarlampung.co, membutuhkan konfirmasi kepada empat pimpinan media tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, keempat media online itu tidak mencantumkan alamat, dan nomor yang bisa dihubungi. (Red)
Pandeglang, sinarlampung.co – Sebanyak 54 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Pandeglang, menerima bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu 25 Oktober 2023.
Program ini disalurkan sebagai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya.
Peraturan tersebut dipertimbangkan demi terwujudnya rumah layak huni, didukung sarana dan prasarana serta utilitas umum. Sehingga perumahan menjadi sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan.
Selain itu, program yang disalurkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten ini juga sebagai upaya dalam mengentaskan RTLH di berbagai daerah. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk program RTLH di Desa Sukajadi mencapai Rp3,4 M.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan CV. Noval Jaya Putra dengan waktu 90 hari kalender dan saat ini telah rampung dilaksanakan.
Beberapa warga tampak tersenyum puas saat awak media menyambangi nya di Kampung Cangkara, Desa Sukajadi. Mereka merasa terbantu dengan adanya program ini. Ucapan terima kasih pun mengalir dari mereka.
“Awalnya rumah saya gubuk pak. Lantainya semen biasa,dan kalau hujan atap nya suka bocor,” ucap Ikah, salah satu warga saat diminta tanggapannya.
“Nama saya Emah, warga Kampung Cangkara. Terima kasih atas bantuan rumah layak huninya dari Pemerintah. Alhamdulillah, sekarang rumah saya sudah bagus. Semoga ke depannya pemerintah masih melanjutkan program RTLH ini,” tutur wanita 40 tahun itu.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajadi, Sandi Wiyasa mengapresiasi kedatangan awak media. Secangkir kopi panas mengawali konfirmasi terkait pembangunan di desanya.
“Setahun yang lalu, pengajuan rumah layak huni kami sampaikan kepada dinas terkait di Provinsi Banten. Karena kami menilai, banyak warga kami yang memang layak mendapatkan bantuan dari Program RTLH,” ucap Kades mengawali perbincangan.
Sandi menambahkan, upaya yang ia lakukan terhadap warganya merupakan rasa kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Kendati demikian, dalam perjalannya membantu warga banyak ujian dan cobaan yang menerpa. Namun dengan ikhlas dan sabar. Hal itu semua berlalu hingga proses pelaksanaan pembangunan bisa dilaksanakan di desanya.
“Alhamdulillah,saat ini telah banyak rumah yang sudah dirampungkan dari program RTLH. Rasa syukur yang tak terhingga. Serta ucapan terima kasih terhadap pemerintah yang telah membantu warga kami. Sehingga mereka saat ini memiliki rumah yang layak dihuni untuk seluruh anggota keluarganya,” pungkasnya. (Yona)
Lampung Selatan, (SL) – Polda Lampung Respon Cepat Penanganan Kebakaran Kapal Penumpang Tranship 1 di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, wilayah Perairan Lampung, Jumat, (20/10/23).
Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, memberikan penjelasan adanya Kebakaran Kapal Penumpang Tranship 1 di Wilayah Perairan Lampung dan melaksanakan Evakuasi dermaga IV Pelabuhan bakauheni Lampung.
Umi, mengatakan Polda Lampung dengan respon cepat langsung terjun ke TKP dan melakukan penyelidikan yang dipimpin Karoops Kombes Pol Ramtaat, Dir Itelkam Kombes Pol Nowo dan Dirkrimum Kombes Pol Reynold.
Dari hasil TKP dan Penyelidikan diduga terjadi Kebakaran Kapal yang disebabkan dari Mobil J & T Cargo No Plat B 9239 UXW yang membawa Barang Berupa Sepeda Motor Listrik, Barang Busa Kasur & Bahan Makanan Lainnya
Umi juga memberikan kronologi kejadian berawal
Kapal Tranship 1 yg berlayar dari Pelabuhan Merak sekitar Jam 14.18 Wib dari Demaga VII Merak saat ditengah Perjalanan Masih di Wilayah Merak, ada dari Saksi ABK melihat Kepulan Asap Kecil yang berasal dari Dek Bawah Kapal dan berasal dari Mobil J&T Cargo No Plat B 9239 UXW, Api diduga berasal dari Sepeda Motor Listrik yang menimbulkan Panas sehingga Membakar.
Dengan Kesigapan Tim ASDP, Tim Damkar dan Polsek KSKP Polres Lamsel Kapal Berhasil di Evakuasi ke Dermaga IV Pelabuhan Bakauheuni dan Seluruh Penumpang 54 Orang dalam Keadaan Selamat dan Jumlah Kendaraan 52 Kendaraan dalam Keadaan 1 Terbakar dan 51 Kendaraan bisa di evakuasi dengan Selamat. (Red)