Kategori: Banten

  • Moch Ojat Kirim Surat Keberatan ke Ombusman Republik Indonesia

    Moch Ojat Kirim Surat Keberatan ke Ombusman Republik Indonesia

    Banten (SL)-Tiga Temuan maladministrasi Ombusman Republik Indonesia, terkait proses Pengangkatan Pj Kepala Daerah Membuat Gaduh Publik Banten. Hal ini karena provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang pergantian kepala daerahnya yang dimaksud dengan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016.

    Hal tersebut disampaikan Moch Ojat, dimana menurutnya hal tersebut merupakan kesalahan fatal dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

    “Bahwa berdasarkan hasil penelahan tersebut saya berkesimpulan ORI patut diduga telah melakukan kesalahan Fatal dalam menangani Laporan Pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil,” tutur Ojat dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 22 Juli 2022.

    Diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia, sebelumnya telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang akhirnya menghasilkan pengumuman 3 maladministrasi dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah pada 20 Juli lalu.

    Moch Ojat sendiri mengakui, bahwa dirinya telah mengikuti dan menelaah dari mulai proses pengangkatan PJ Gubernur Banten, termasuk adanya pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil sampai dengan pengumuman 3 temuan maladministrasi oleh ORI.

    Ia berpendapat, seharusnya ORI menolak pelaporan tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) UU Ombusman Republik Indonesia UU 37 TAHUN 2008, Ombusman nembak laporan, apabila Substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

    Selanjutnya ketentuan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, yang berbunyi :

    Syarat materiil dalam verifikasi Laporan sebagai berikut: a.Substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Lapoan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan;

    Ia berpendapat, pelaporan ini sudah seharusnya ditolak. Karena pengangkatan Pj Kepala daerah oleh Presiden RI, khususnya untuk provinsi Banten telah 2 (dua) kali dilakukan gugatan di PTUN.

    1. PTUN Serang dengan nomor perkara : 42/G/2022/PTUN. Srg, diregister tanggal 22 Juni 2022 posisi terakhir saat ini pada tahap MINUTASI yang diduga karena gugatan tidak lolos DISMISSAL

    2. PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 202/G/2022/PTUN. Jkt, diregister tanggal 06 Juli 2022 saat ini dalam tahap PEMERIKAAN PERSIAPAN KE 3 (Tanggal 27 Juli 2022)

    Ia menilai, substansi laporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan substansi gugatan di PTUN Jakarta adalah sama terkait Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah.

    Dalam upaya mengingatkan ORI terkait dugaan adanya kesalahan fatal tersebut, Moch Ojat mengaku dirinya telah mengirimkan Surat Keberatan.

    “Saya pada tanggal 21 Juli 2022 secara resmi mengirimkan SURAT KEBERATAN ke Ketua ORI” ungkapnya.

    “Saya pun akan mengadukan dugaan Pelanggaran Etik dan dugaan PIDANA atas permasalahan ORI yang menerima, memproses dan mengumumkan ke public 3 temuan maladministrasi terkait penunjukan Pj Kepala Daerah” pungkasnya. (Suryadi/Red)

  • Sebut Penunjukan Pj Gubernur Banten Maladministrasi Pengamat ORI Terlalu Prematur

    Sebut Penunjukan Pj Gubernur Banten Maladministrasi Pengamat ORI Terlalu Prematur

    Banten (SL)-Isu maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat sejumlah elemen di Provinsi Banten turut angkat bicara, Rabu 20 Juli 2022

    Pengamat Kebijakan Publik di Provinsi Banten Moch Ojat Sudarajat mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan ORI terlalu prematur dan patut di uji.

    Moch Ojat Selaku warga Banten yang kebetulan Pj Gubernur  yang dimaksud oleh ORI dalam tiga rekomendasinya yang disampaikan ORI terkait penunjukan 5 Pj Kepala Daerah.

    ”Itu bukan maladminstrasi, namun lebih kepada UU pelayanan publik, Tidak dijawabnya Permohonan Informasi Publik. maka ranahnya adalah UU KIP, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, sehingga tahapan selanjutnya adalah Keberatan Informasi dan Sengketa Informasi,”jelas Ojat kepada.

    Ia berpendapat, jika keberatan yang dimaksud adalah keberatan sebagai upaya administratif, maka ranahnya adalah UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan itu bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

    Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri aktif, Ojat merujuk pernyataan Mendagri RI, bahwa anggota TNI/Polri aktif secara hukum dapat menjadi Pj Kepala Daerah sepanjang anggota TNI/Polri tersebut menjabat sebagai JPT Madya dan JPT Pratama di 10 lembaga yang serumpun.

    Yaitu, Polhukam, Kemenhan, Badan SAR, Badan Sandi, intelijen negara, narkotika nasional, Lemhanas, Watannas, Setmilpres dan Mahkamah Agung.

    “Ini hasil konsultasi Kemendagri dengan Menkopolhukam, Menpan RB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri dan Mahkamah Konstitisi,” cetusnya.

    Ojat menambahkan, Putusan MK RI, baik nomor 67/PUU-XIX/2021 maupun nomor 15/PUU-XX/2022, kedua-duanya berbunyi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

    Ia mengakui, bahwa benar MK dalam pertimbangan pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 pada halaman 53 menyatakan, perlu pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 tahun 2016.

    ”Dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menerbitkan aturan pelaksana dalam penunjukan Pj Kepala Daerah,”ucapnya.

    Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, kata Ojat, saat ini Kemendagri sedang menyusun aturan terkait penunjukan Pj.

    ”ORI sendiri dalam menangani surat keberatan kami, tidak segera dilayani bahkan Pengaduan pun lebih dari 1 bulan. Maka dari itu, saat ini ORI sedang kami gugat ke PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 220/G/2022/PTUN. Jakarta, dan akan mulai bersidang tanggal 25 Juli 2022,”ujarnya. (Suryadi/Red)

  • Road Show Zona Integritas Polres Metro Tangerang Kota Sasar 3 Kecamatan

    Road Show Zona Integritas Polres Metro Tangerang Kota Sasar 3 Kecamatan

    Kota Tanggerang (SL)-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kembali menggelar Road show Sosialiasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bersama dengan Forum Komunitas Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

    Bertempat di Hotel Istana Nelayan, Jalan Gatot Subroto KM 5, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Jum’at 15 Juli 2022. Kegiatan kali ini, menyasar 3 kecamatan di Kota Tangerang, yakni kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk.

    Kapolres menyampaikan, Zona Integritas merupakan wujud nyata Reformasi Birokrasi Polri, khususnya di kota Tangerang. kini di Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sudah berbasis Informasi Tekhnologi (IT).

    “Pada Road show Zona Integritas ini, sekaligus perkenalan diri saya sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota yang baru, bertemu, bertatap muka langsung dengan masyarakat Kecamatan Jatiuwung, Periuk dan Cibodas,” ucap Zain dalam sambutannya.

    Lanjut Zain, pihaknya (Polres-red) berkomitmen untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Tahun 2022 ini dengan melakukan penguatan pembangunan yang sudah di canangkan sejak tahun 2020 lalu.

    “Untuk mewujudkan itu semua tidak sepenuhnya personel Polri yang di tuntut, namun, perlu juga dukungan dan peran serta seluruh lapisan masyarakat kota Tangerang,” tuturnya.

    Menurutnya, dalam perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan perubahan lingkungan strategis baik global, regional.dan nasional, tantangan yang dihadapi Polres Metro Tangerang Kota dalam membangun zona integritas semakin berat dan perlu adanya komitmen yang kuat dan pemanfaatan IT dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Pelayanan secara online selain layanan Call center 110, Kami juga semakin memperkuat Command Center Presisi melalui nomer WhatsApp pengaduan di nomer 0822-11-110-110,” katanya.

    Sebagai informasi, Polres Metro Tangerang Kota sudah mulai melakukan peningkatan kualitas dan berbagai kemudahan pelayanan publik berbasis online, baik seperti pelayanan SKCK, SPKT, SIM Keliling, membuka Nomer Pengaduan Masyarakat, SP2HP Online, mengetahui perkembangan hasil penyidikan, integrasi dengan perbankan, Pengadilan Negeri, maupun stakeholder terkait. (Red)

  • Aktivis Tanggerang Raya Siap Dukung Program Gubernur Banten

    Aktivis Tanggerang Raya Siap Dukung Program Gubernur Banten

    Tanggerang (SL)-Para aktivis yang tergabung dalam beberapa elemen masyarakat bersilaturahmi ke Gubernur Banten, Pj Gubernur Banten Al muktabar menyambut hangat dan senyuman para aktivis yang datang dan masuk diruang kerjanya, Rabu 13 Juli 2022.

    Dalam silaturahmi itu para aktivis mengungkapkan akan mendukung semua program Pj Gubermur Banten Al muktabar untuk kesejahteraan masyarakat Banten.

    Hal itu diungkapkan salah satu perwakilan dari aktivis Tangerang Raya Moch Soleh, “Tentunya kami sangat berterima kasih kepada Pj Gubernur Banten atas sambutan dan kami dari aktivis Tangerang Raya cukup terkesan dengan semangat Pj Gubermur Banten untuk merubah dan membangun Banten demi masyarakat Banten yang adil dan Makmur, maka dari itu kami menyambut baik dan mendukung penuh program Pj Gubernur Banten,”kata Moch Soleh.

    Moch Soleh juga mengatakan meski pihaknya mendukung semua program dan semangat Pj Gubernur Banten, namun pihaknya selalu mengontrol dan apabila program itu melenceng dari aturan yang ada maka pihaknya siap menggulungnya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan bahwa dalam programnya, Pemprov Banten akan membuat Rest area Raksasa di Merak Cilegon Banten.

    “Pembuatan Rest Area sangat penting guna mengantisipasi saat terjadinya arus mudik di hari-hari besar umat beragama dan pastinya rest area itu akan menjadi ikon Propinsi Banten serta destinasi wisata,”ucap Al-Mubakar.

    Selain itu, Al Muktabar juga menggagas sekolah metaverse di Banten sebagai solusi atas persoalan yang kerap terjadi saat anak-anak akan masuk sekolah.

    “Untuk sekolah tingkat SMA berjalan secara online digitalisasi yang endingnya kita sebut metaverse, sehingga saudara-saudara kita untuk bisa punya kesempatan mengikuti pendidikan di SMA,” ujar Al.

    Ditambahkan lagi oleh Pj Gubernnur Banten bahwa diri akan melakukan suatu perubahan birokrasi dan BUMD, dimana di birokrasi akan dilakukan penataan yang profesional dan di pegang oleh seorang yang amanah serta profesional.

    “BUMD akan di lakukan pembenahan agar BUMD itu benar-benar bermanfaat serta menyentuh ke arus bawah semua itu untuk masyarakat Banten,”ujar Al Muktabarkepada aktivis Tangerang Raya. (Suryadi/Red)

  • DPW GMDM Cilegon Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    DPW GMDM Cilegon Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    Serang (SL)-DPW GMDM (Garda Mencegah dan Mengobati ) Kota Cilegon melakukan kegiatan sosialisasi bahaya tentang Narkoba atau P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) kepada 360 siswa SMAN 1 Anyer untuk siswa yang sedang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Selasa 12 Juli 2022.

    Ketua DPW GMDM Kota Cilegon AKBP Abdul Madjid yang juga menjabat saat ini Wadir Ditpolair Polda Banten saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ini merupakan inisiatif dirinya agar anak-anak generasi muda mengetahui bagaimana resiko dan dampak yang buruk jika sudah mengkonsumsi apa itu Narkoba,beliau juga mengatakan bahwa sosialisasi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) bahaya Narkoba tentunya didukung Ditpolair Polda Banten.

    “Adapun tujuan saya mengadakan sosialisasi ini untuk menyampaikan bagaimana bahaya narkoba,terkhusus generasi muda,makanya momen MPLS kita manfaatkan untuk sosialisasi”, Kata AKBP Abdul Madjid Mantan Kepala BNN Kota Cilegon

    “Harapan saya kegiatan sosialisasi ini dapat berguna untuk anak-anak saya khusus siswa kelas X SMAN 1 Anyer dan InsyaAllah kegiatan serupa akan dilakukan di beberapa sekolah di kota Cilegon “, pungkasnya.

    Informasi yang didapatkan wartawan Sosialisasi bahaya tentang Narkoba dari DPW GMDM(Garda Mencegah dan Mengobat) Kota Cilegon ini di ikuti 360 siswa yang sedang menjalankan MPLS tampak peserta sangat antusiasme bahkan ada sesi tanya-jawab, sampai acara selesai berjalan dengan lancar. (Suryadi/Red)

  • Ketua Umum FBB Bersilaturahmi ke Ponpes Nurul Iftida

    Ketua Umum FBB Bersilaturahmi ke Ponpes Nurul Iftida

    Tangerang (SL)- Ketua Umum Front Banten Bersatu (FBB) H.Moch Sholeh MA bersilaturahmi ke pesantren Nurul Iftida desa Kp.Duri desa Paku Alam, kec.Pakuhaji Kab.Tangerang pimpinan kyai H.Sueb Senopati. Minggu,10 Juli 2022.

    Kunjungan itu dalam rangka bersilaturahmi dan untuk mengantarkan amanah atau titipan dari pj Gubernur Banten Al Muktabar. “Jangan dilihat isi nya tapi niat nya.karna sampai hari ini beliau belum bisa berbuat banyak. Tapi paling tidak beliau sudah peduli kepada kebutuhan masyarakatnya,” pesan singkat Gubernur

    Lanjutnya, Beliau mendengar bahwa pesantren Nurul Iftida sedang membangun tempat santrinya (gobong), pesantren itu murni pesantren salapi yang tidak dipatok biaya kepada santri nya, jadi patut kita bantu katanya, beliau mengajak ke semua jajarannya para pejabat dan kepala daerah. untuk turut peduli ke tempat ibadah yang membutuhkan, supaya masyarakat Banten bisa lebih khusu dalam ibadahnya.

    Ketua Umum Front Banten Bersatu (FBB) H.Moch Soleh, MA. selain menghantarkan titipan Gubernur. Ia juga turut memberikan bantuan,

    ”Ma’af kyai saya belum bisa membatu banyak tapi ini sekedar untuk tambahan. dan mohon do’a nya saja. semoga saya di berikan umur panjang sehat selalu dan dilimpahkan rizki nya. biar saya bisa sodakoh kepada sesama yang membutuhkan”, kata beliau.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang H. Agus Suryana dalam telponnya juga turut mengatakan siap turut membantu dengan memberikan bahan material demi mendukung gubernur nya dan demi kemaslahatan umat.

    Mengetahui itu pengasun ponpes Nurul Iftida sangat terharu dan mengucapkan banyak terima kasih atas bantuannya dan demi kebaikan beliau pun mendo’akan nya para donatur. (Rls/Red)

  • Pengamat Publik, Pemkot Cilegon Terkesan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat Pers

    Pengamat Publik, Pemkot Cilegon Terkesan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat Pers

    Serang (SL)-Setelah beredar pemberitaan media online lugas yang berjudul “Dinas Kominfo Kota Cilegon Sebut Program Podcast Perusahaan Media Tidak Dilibatkan, Ini Alasannya” mendapat sorotan berbagai pihak bahkan di whatsapp grup menjadi perbincangan,salah satu pengamat publik, Suriadi mengatakan bahwa pemerintahan Kota Cilegon dibawah kepemimpinan Helldy Agustian tidak peduli kepada masyarakat pers.

    “Ya kita liat saja nanti apakah podcast itu ada ijinnya dan siapa yang mengelola, Karena dalam aturan jelas bahwa podcast itu mendapatkan royalti atau pembayaran dari google karena view,artinya pemkot Cilegon harus hati-hati jangan salah melangkah,”Kata Suriadi kepada wartawan kamis malam 7 Juni 2022.

    “Sebab akan berakibat fatal dan bisa-bisa di gugat kalau tidak percaya ya silakan karena humas pemkot itu tidak mempunyai pentor ,”ungkap Suryadi.

    “Ini bukti bahwa pemerintahan kota Cilegon dibawah kepemimpinan Helldy Agustian terkesan tidak peduli kepada masyarakat pers”, Pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Cilegon melalui dinas Kepala Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik menyampaikan bahwa perusahaan Media yang punya program podcast tidak mendapatkan kesempatan untuk podcast pejabat,pasalnya pihak pemerintah sendiri juga mempunyai program podcast.

    Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Cilegon, Didin S Maulana saat dikonfirmasi lugas TV,menurutnya pemkot Cilegon sendiri melalui radio mandiri melakukan hal yang sama bahkan pemerintah Kota Cilegon sendiri akan membuka program podcast pemkot Cilegon TV.

    “Untuk podcast, rencana kita mengadakan sendiri,tidak dianggarkan untuk media atau pihak ke 3”,kata kepala Dinas Kominfo melalui whatsapp. (Red)

  • Diduga Bank Banten Enggan Memberikan Informasi Publik, Nasabah Meminta Gubernur dan OJK Bersikap

    Diduga Bank Banten Enggan Memberikan Informasi Publik, Nasabah Meminta Gubernur dan OJK Bersikap

    Bandar Lampung (SL)-Ojat Sudarajat selaku Nasabah Bank Banten menyayangkan sikap jajaran pengurus Bank Banten yang diduga enggan dan menutup akses informasi publik yang berkaitan dengan kinerja perseroan.

    Menurut Ojat Sudarajat transparansi kinerja dalam bentuk informasi publik merupakan salah satu bagian dari cerminan management suatu perusahaan, Apalagi jika ada surat permintaan informasi publik dari nasabah seharusnya pihak bank banten menjawabnya, 4 Juli 2022.

    “Dengan menutup diri seperti itu, diduga ada hal yang ditutupi. Padahal saya sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik ke Bank Banten itu sudah diterima pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu, dan sampai saat ini tidak kunjung dijawab,” kata pemohon informasi publik ke Bank Banten Ojat Sudrajat pada Minggu 3 Juli 2022.

    Atas sikap bank banten seperti itu, Ojat Sudarajat mengatakan akan meneruskan proses permohonan informasi publik dirinya ke tahapan selanjutnya dengan mengirimkan surat keberatan.

    “Jika surat keberatan saya tidak juga dijawab atau ditanggapi, maka penyelesaiannya adalah bersidang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten,”ucapnya.

    Informasi publik merupakan hak warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana di maksud pada Pasal 28 F UUD 1945 yang kemudian diatur dengan UU 14 Tahun 2008 serta aturan turunannya.

    Sepengetahuan Ojat Sudarajat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang juga merupakan PSPT di Bank Banten sangat konsen dengan keterbukaan informasi publik di Pemprov Banten. Bahkan akan ada penerapan aturan jika ada OPD yang tidak memberikan informasi publik dengan catatan informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan maka akan ada sanksi.

    Untuk itu, dirinya berharap Pj Gubernur Banten  dapat dapat bersikap dengan menerapkan aturan itu terhadap Bank Banten serta BUMD milik Pemprov Banten lainnya jika melakukan hal sama.

    “Dengan fakta yang ada ini, Saya selaku Nasabah Bank Banten berharap pada Pj Gubernur Banten ada langkah-langkah konkrit terhadap Bank Banten agar tidak ada kejadian seperti ini. Selain itu, saya juga berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi dan Komisaris Bank Banten serta OPD BUMD lainnya,”ujarnya.

    Sambungnya, Ojat Sudarajat juga turut meminta OJK dan Akuntan Publik untuk bersikap dengan melakukan audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2021, setelah dipastikan kondisi Manajemen telah baik maka Meminta kepada 8 Pemda/Pemkot untuk menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. (Suryadi/Red)

  • Meresahkan Masyarakat Polisi Diminta Bersihkan Debt Kollector Matel di Banten

    Meresahkan Masyarakat Polisi Diminta Bersihkan Debt Kollector Matel di Banten

    Serang (SL)-Kerap kali meresahkan masyarakat dan berujung pada keributan, polisi diminta bersihkan debt kollector Mata Elang (Matel) di Banten. Hal itu diungkap oleh pimpinan redaksi Lugas TV Badia Sinaga, Sabtu 2 Juli 2022.

    ” Seharusnya ada aturan ini negara hukum, karena para debt kollektor mata elang yang dipakai pihak finance harus memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sehingga tidak sering kali menimbulkan keresahan ditengah masyarakat akibat dari debt kollektor yang tidak memiliki SOP dalam bekerja,” ujar Badia Sinaga.

    Selain memiliki SPPI harus berkelakuan baik dan mempelajari persoalan unit yang akan di lakukan penagihan atas tunggakan nya dan seharusnya membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

    Dengan membawa bukti Fidusia karena fidusia itulah jaminan bagi konsumen, dimana merupakan bagian dari perjanjian pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

    ” Saya kutuk sikap -sikap premanisme para debt collector atau matel, cara yang kurang baik untuk penarikan unit yang bermasalah, saya sendiri mengalaminya dengan di kepung 10 orang dan langsung menanyakan surat-surat kendaraan, gayanya melebihi aparat kepolisian, aparat kepolisian saja tidak begitu ada sopan santunnya,”ungkap Badia.

    Kemungkinan mereka (matel-red) belum memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

    ” Aparat kepolisian saya mohon di berantas para debt kollektor Matel yang meresahkan masyarakat, soalnya bisa menimbulkan keributan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan ini suatu bentuk intimidasi dan kekerasan yang harus kita lawan dan diberantas,” ungkapnya.

    Apa yang dilakukan matel dengan gaya premanismenya, menurut Badi bentuk mempermalukan dirinya di depan muka umum, kemungkinan mereka tidak ada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, bahkan bisa jadi surat fidusia belum ada dari pengadilan.

    “Kendaraan ini atas nama saya sendiri, dasar apa mereka mau menarik, hanya surat sayembara, lain hal kendaraan ini saya pindah tangankan saya salah menjual yang bukan barang saya sepenuhnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sabtu 02 Juni 2022 sore, sejumlah orang berjumlah 10 orang mendatangi dan mendekati kendaraan Mobil jenis Daihatsu Xenia yang parkir di depan kantor Pos Kota Serang.

    Kemudian sejumlah orang tersebut mempertanyakan kelengkapan kendaraan tersebut, namun pemilik kendaraan (Badia Sinaga-red) sudah berupaya menjelaskan unit atas namanya sendiri.

    Namun dengan gaya premanisme para debt kollektor memaksa agar unit dibawa ke kantor dan anehnya saat diminta surat tugas tidak dapat memberikan sehingga menimbulkan kecurigaan. (Red)

  • Bantu Anak Sekolah Masyarakat Mendukung Rekomendasi Wali Kota Serang

    Bantu Anak Sekolah Masyarakat Mendukung Rekomendasi Wali Kota Serang

    Serang(SL)-Masyarakat kota serang mendukung dan berterima kasih kepada walikota serang H.Syafrudin yang membantu anak-anak masuk sekolah denga mengeluarkan rekomendasi menggunakan kop surat walikota, meski anak masuk tidak melalui rekomendasi itu salah satu masyarakat Suryadi mengutarakan rasa bangga dan berterima kasih kepada walikota, Selasa 28 Juni 2022.

    “Siapa yang akan peduli dengan anak-anak yang gagal masuk ke sekolah, terkadang PPDB itu aneh, rumah jaraknya dekat tapi tidak masuk artinya PPDB ini segi ukurnya apa, contoh saja, rumah di pegantungan dan cinanggung daftar di SMA 1 lewat PPDB jalur zonasi teryata tidak masuk,”lah kan aneh,segi ukurnya apa,”ujar Suryadi.

    Menurut Suryadi suryadi bahwa apa yang dilakukan walikota serang H.syafruddin sudah benar karena membantu maayarakat kota serang,hanya yang mempermasalahkan surat rekomendasi itu saya menurutnya lebay kata orang-orang gaul jaman sekarang.

    Sebagaimana diketahui, surat rekomendasi di tandatangani Wali Kota Serang Syafrudin beredar di media sosial. Di surat itu tertulis Wali Kota meminta bantuan agar siswa yang tertera dalam surat bisa di bantu untuk masuk SMAN 1 Kota Serang dalam seleksi PPDB.

    Surat tertanggal 20 Juni bertepatan dengan berlangsungnya penerimaan siswa. Syafrudin sudah memberikan keterangan dan mengakui surat tersebut. Surat rekomendasi itu katanya dibuat untuk membantu warga yang ingin sekolah.

    “Orang namanya mau sekolah itu harus dibantu, namanya sekolah, bukan praktek itu mah bukan, namanya mau sekolah siapapun kalau bisa dibantu,” kata Syafrudin. (Red)