Kategori: Banten

  • Mahasiswa Germas Serang Raya Gelar Aksi Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa

    Mahasiswa Germas Serang Raya Gelar Aksi Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa

    Serang, sinarlampung.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (Germas) Serang Raya menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk menyoroti dugaan korupsi dan monopoli dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang.

    Aksi tersebut berakhir pada audiensi yang diterima langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Haryadi, pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Audiensi Dinilai Tidak Memuaskan

    Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Germas, Geri , menyatakan bahwa hasil audiensi tersebut tidak memuaskan dan tidak menjawab tuntutan mereka.

    “Kami telah menyampaikan dugaan korupsi terkait pengadaan website desa kepada mantan Kepala DPMD Kabupaten Serang. Dalam audiensi, ia mengakui bahwa ada surat penawaran dari PT Wahana Multimedia yang dilampirkan ke setiap desa. Namun, ia berdalih hanya bertindak sebagai perantara tanpa intervensi,” ujar Geri.

    Menurutnya, sikap DPMD yang seolah-olah “angkat tangan” dan mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengadaan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap program tersebut.

    “Kami menyatakan adanya upaya untuk melepaskan tangan. Seharusnya DPMD mengawasi proses ini, bukan malah bermaksud seolah-olah tidak tahu-menahu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Geri menekankan bahwa audiensi tersebut belum memberikan titik terang terkait dugaan dugaan yang disampaikan oleh Germas.

    “Yang kami perlukan adalah langkah konkret dari DPMD untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, audiensi tadi hanya berisi pernyataan normatif tanpa solusi yang jelas. Seakan-akan, karena kepala dinas sudah berganti, masalah ini dianggap bukan lagi tanggung jawab mereka,” tambahnya.

    Baca: Skandal Website Desa Kabupaten Serang Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa?

    Aksi Lanjutan dengan Eskalasi Lebih Besar

    Atas dasar itu, Germas memastikan akan menggelar aksi jilid kedua dengan eskalasi lebih besar untuk menuntut kejelasan kasus ini.

    “Kami pastikan akan menggelar aksi yang lebih besar pada jilid kedua untuk menuntaskan masalah ini,” tandas Geri.

    Saat ditanya mengapa aksi berubah menjadi audiensi, Geri menjelaskan bahwa Polres Serang menolak surat pemberitahuan aksi yang mereka ajukan.

    “Kami telah mengajukan surat pemberitahuan aksi ke Polres Serang, namun ditolak dengan alasan ada kegiatan lain sehingga mereka tidak bisa mengamankan aksi kami. Oleh karena itu, kami mengubahnya menjadi audiensi,” tutupnya. (Suryadi)

  • Skandal Website Desa Kabupaten Serang Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa?

    Skandal Website Desa Kabupaten Serang Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa?

    Serang, sinarlampung.co – Dugaan pengkondisian proyek website desa di Kabupaten Serang semakin mencuat setelah Direktur PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB), Mashudi, mengklaim sebagai inisiator program tersebut.

    Pernyataan Mashudi itu seperti diberitakan salah satu media online TirtaNews.co.id pada Selasa, 18 Februari 2025.

    “Kita yang menginisiasi program ini, dan kita juga yang meminta DPMD untuk membuat penawaran ke desa. Sebab, kalau harus mendatangi setiap desa satu per satu, tentu tidak efektif. Maka dari itu, kami bersurat ke DPMD agar mengumpulkan kepala desa untuk sosialisasi program,” ujar Mashudi sebagaimana diberitakan.

    Pernyataan Mashudi memberi kesan jelas bahwa sebagai pihak swasta PT WSMB begitu memiliki kuasa mengarahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mempromosikan “jualan website desanya”.

    Baca: Masyarakat Serang Laporkan Dugaan Korupsi Web Desa ke Polda Banten

    Menurut Saipul Arifin, Ketua Forum Mahasiswa Anti Tertindas (FORMAT) Banten, ada sejumlah kejanggalan dalam proyek website desa tersebut.

    Alih-alih menjadi langkah transparan dalam digitalisasi desa, program ini justru sarat dengan indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    “Mashudi secara terang-terangan mengakui bahwa PT WSMB meminta DPMD Kabupaten Serang untuk membuat penawaran kepada desa-desa. Langkah ini memperlihatkan adanya intervensi langsung dari pihak swasta dalam kebijakan pemerintahan desa, yang seharusnya melalui proses lelang terbuka dan kompetitif,” ujar Saipul.

    “Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa inisiasi proyek ini sejak awal telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu,” imbuhnya.

    Selain itu, Mashudi juga menyebutkan bahwa website desa mencakup layanan administrasi surat-menyurat dan database kependudukan. Namun, ia sendiri mengakui bahwa sistem pengelolaan data kependudukan tidak mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Lalu, mengapa proyek ini tetap dipaksakan tanpa kepastian hukum? Apakah ini hanya akal-akalan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan praktik korupsi yang terjadi?” tuturnya.

    Terkait biaya pembuatan website yang mencapai Rp 97 juta per desa, Mashudi berusaha membantah adanya markup.

    Namun, menurut Saipul, harga tersebut dinilai jauh di atas standar biaya pembuatan website yang wajar. Bahkan, ada indikasi bahwa desa-desa “dipaksa” untuk mengikuti program ini melalui surat edaran dari DPMD.

    “(Ini) yang sejatinya bertentangan dengan prinsip otonomi desa dalam mengelola anggarannya sendiri,” tegasnya.

    “Dugaan gratifikasi juga semakin kuat dengan adanya skema pembayaran yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, desa harus membayar Rp 37 juta, namun website yang dijanjikan belum bisa diakses sepenuhnya sebelum pelunasan tahap kedua sebesar Rp 55 juta,” jelas Saipul lagi.

    Ini semakin membuktikan bahwa proyek ini bukan hanya sarat kejanggalan, tetapi juga menjadi jerat yang cenderung memanfaatkan anggaran desa dengan cara yang tidak transparan.

    Dalam pembelaannya, Mashudi dan rekannya, Delfion, menyatakan bahwa tidak ada cashback atau aliran dana ke pihak DPMD.

    Namun, pernyataan mereka, kata Saipul, bertentangan dengan kenyataan di lapangan, di mana desa-desa diarahkan hanya untuk menggunakan jasa PT WSMB tanpa pilihan (vendor) lain.

    “Jika tidak ada gratifikasi atau kepentingan tertentu, mengapa DPMD begitu aktif dalam mengarahkan desa-desa untuk menggunakan jasa PT WSMB?” cetusnya.

    Fakta lain yang terungkap adalah bahwa tidak semua desa mendapatkan manfaat dari program ini.

    Sejumlah kepala desa melaporkan bahwa mereka kesulitan mengakses layanan yang dijanjikan, dan bahkan ada yang memilih untuk membuat website sendiri dengan biaya yang jauh lebih rendah.

    Hal ini membuktikan bahwa program yang diklaim “untuk kemajuan desa” ini justru tidak efektif dan lebih menguntungkan pihak tertentu.

    “Dengan semakin banyaknya indikasi pelanggaran dalam proyek ini, sudah sepatutnya KPK dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, juga harus segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan desa-desa di Kabupaten Serang,” harap Saipul.

    Jika benar proyek ini murni untuk kemajuan desa, mengapa harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak transparan dan penuh tekanan?

    Ataukah ini hanya proyek “bancakan” yang dikemas dengan embel-embel digitalisasi? Masyarakat berhak tahu kebenarannya. (Suryadi)

  • Pemkab Serang Bakal Periksa PT SSAS Terkait Upah Tak Layak

    Pemkab Serang Bakal Periksa PT SSAS Terkait Upah Tak Layak

    Serang, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) terkait dugaan pembayaran upah yang tidak layak bagi karyawan. Kasus ini menjadi sorotan setelah ramai diberitakan di berbagai media.

    Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Serang, Rudi Suhartono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan upah karyawan tak layak di perusahaan tersebut.

    “Nanti OPD terkait akan memeriksa ulang ke lapangan. Barusan saya juga sudah menginformasikan hal ini kepada bu Kadisnaker agar ada tim yang turun langsung untuk melakukan pengecekan,” tegas Rudi Suhartono dilansir dari sinarbanten.id, Selasa, 25 Februari 2025.

    Sebelumnya diberitakan bahwa masih ada perusahaan di Kabupaten Serang yang membayar upah karyawan jauh di bawah standar kelayakan. Salah satunya adalah PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta No. 10A KM 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi karung.

    Baca: Kerja Seminggu Karyawan PT SSAS Cuma Dibayar 100 Ribu

    Sejumlah karyawan mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp100.000 untuk empat hari kerja. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam seminggu kerja enam hari, ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp100.000.

    “Saya bekerja di PT. SSAS sebagai karyawan borongan. Upah yang saya terima hanya Rp100.000 per minggu. Ada juga teman-teman lain yang mendapat Rp120.000 atau Rp180.000, tergantung pekerjaannya,” tuturnya.

    Selain itu, ada pula pekerja harian yang menerima upah lebih tinggi dibandingkan sistem borongan, tetapi tetap jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

    “Memang ada sistem harian, tapi upahnya tetap jauh di bawah UMR. Tapi ya lumayan dibandingkan upah borongan,” tambahnya.

    Lebih mengejutkan lagi, salah seorang pekerja mengaku bahwa untuk bisa bekerja di PT. SSAS, ia harus membayar uang sebesar Rp300.000 terlebih dahulu.

    “Sekarang kan, kalau mau kerja pasti ada biaya. Waktu saya masuk ke PT. SSAS, saya hanya diminta uang rokok Rp300.000,” katanya.

    Ketika tim wartawan mengunjungi lokasi perusahaan, para karyawan lain juga membenarkan bahwa mereka menerima upah yang sangat minim.

    “Sekarang cari kerja susah, jadi kami terpaksa bertahan dengan kondisi seperti ini. Kami hanya berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib buruh kecil seperti kami. Semoga perusahaan-perusahaan nakal yang memberikan upah tidak layak bisa ditindak oleh pemerintah agar rakyat kecil tidak terus-menerus tertindas,” ungkap salah seorang pekerja.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

    Sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMR adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pembayaran upah di bawah UMR termasuk dalam kategori pidana kejahatan. Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan. (Suryadi)

  • Kerja Seminggu Karyawan PT SSAS Cuma Dibayar 100 Ribu

    Kerja Seminggu Karyawan PT SSAS Cuma Dibayar 100 Ribu

    Serang, sinarlampung.co – Ternyata, terdapat sistem upah bagi karyawan borongan di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS), di mana dalam seminggu karyawan hanya menerima upah kerja sebesar Rp100 ribu.

    PT. SSAS beralamat di Jalan Raya Serang – Jakarta No. 10A KM. 68, Cikande, Serang, Banten. Perusahaan ini berlokasi di wilayah Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tepat di depan kawasan industri Modern Cikande. Perusahaan ini bergerak dalam produksi pembuatan karung.

    Menurut salah satu karyawan PT. SSAS yang enggan disebutkan namanya, ia bekerja selama enam hari dalam seminggu sebagai karyawan borongan, tetapi hanya menerima upah sebesar Rp100 ribu.

    “Saya bekerja di PT. SSAS selama seminggu sebagai karyawan borongan dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu Memang ada juga karyawan lain yang mendapatkan upah Rp120 ribu atau Rp180 ribu,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa ada karyawan dengan sistem upah harian, namun jumlahnya masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). “Upah harian memang lebih besar dibandingkan upah borongan, tetapi tetap tidak sesuai dengan standar UMR. Selain itu, saat pertama kali masuk kerja di PT. SSAS, saya diminta uang rokok sebesar Rp300 ribu oleh seorang oknum,” tambahnya.

    Hal serupa juga diungkapkan oleh karyawan lain di PT. SSAS. “Saya berharap pemerintah daerah Kabupaten Serang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dapat menegur dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memberikan upah kerja secara sembarangan dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

    Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja. Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. (Red)

  • Pria Asal Serang Ditemukan Bunuh Diri di Katibung Lampung Selatan, Warga Sempat Lihat Turun dari Trevel

    Pria Asal Serang Ditemukan Bunuh Diri di Katibung Lampung Selatan, Warga Sempat Lihat Turun dari Trevel

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Dusun Sinar Jati, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang tergantung di sebuah pohon pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

    Menurut informasi yang dihimpun, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak ke kebun. Tanpa sengaja, ia melihat sosok pria tergantung dengan seutas tali rafia yang melilit.

    Mengetahui kejadian itu, warga segera melaporkan kepada pemerintah desa, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

    Korban diketahui berinisial R (57), berasal dari Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Ia memiliki ciri-ciri bertubuh kurus dengan tinggi sekitar 170 cm, mengenakan kaos abu-abu, celana panjang krem, dan sandal hitam.

    Beberapa warga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat terlihat turun dari mobil travel. Ia berjalan seorang diri tanpa membawa barang apa pun, diduga menuju pasar terdekat untuk membeli tali rafia. Seorang tukang ojek bahkan sempat menawarkan jasa, namun korban hanya diam dan tidak memberikan tanggapan.

    Karena tidak ada warga yang mengenali korban, diduga ia merupakan pendatang dan bukan penduduk sekitar Kecamatan Katibung.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan adanya temuan mayat tersebut. “Iya, saat ini masih dalam pendataan oleh Kapolsek Katibung,” ujar Kapolres.

    Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya mencari keluarga korban untuk menginformasikan kejadian ini. “Masih kami telusuri keluarganya,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. (Waluyo)

  • Dinas jadi “Calo” Anggaran, Pengamat : Itu Sudah Bukan Rahasia Umum

    Dinas jadi “Calo” Anggaran, Pengamat : Itu Sudah Bukan Rahasia Umum

    Tangerang, sinarlampung.co – Ramainya berita mengenai salah satu dinas di Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi calo anggaran publikasi, hal itu dinilai bukan rahasia umum lagi.

    Karena hal tersebut merupakan kerjasama yang berantai, antara dinas dan oknum yang menjadikan ladang untuk mengeruk keuntungan.

    Menyikapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan bahwa dinas yang menjadi calo dalam pengunaan sebuah anggaran bukan lagi menjadi rahasia umum.

    “Terkait hal tersebut, saya rasa itu sudah bukan rahasia umum lagi. Karena banyak calo yang bergentayangan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” kata Adib melalu pesan suara di whatsapp.

    Selain itu, Adib juga sangat menyayangkan sikap dinas yang seperti itu, karena seharusnya mereka bekerja untuk rakyat dan fokus terhadap kepentingan rakyat.

    “Harusnya mereka mawas diri, bahwa presiden mengatakan bagaimana bekerja untuk rakyat dan fokus terhadap kepentingan rakyat. Bukan menghabiskan anggaran untuk memonopoli dan mengambil keuntungan sendiri,” tegas Adib.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominto) Tangerang, viral di media sosial, pasca munculnya pesan di sejumlah grup Whatsapp untuk mengkoordinir pemasangan iklan di media cetak dari seluruh Organisasi Prangkat Dinas (OPD). Padahal tugas utama Diskominfo sesuai aturan pemerintah adalah untuk melaksanakan urusan Pemerintahan dalam bidang informatika, komunikasi, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

    Kasus ini muncul, di moment pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dimana Diskominfo melalui salah satu staf atau pegawainya menyebar pesan yang berisi, “Assalamualaikum Wr.Wb Izin Bapak/Ibu Kepala Dinas/Badan/Direktur/Kecamatan/kelurahan, Sehubungan dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tangerang. Dengan ini kami (Diskominfo) ingin mengkoordinir pemasangan Iklan dimedia cetak dan dimohon kesediaan bapak/ ibu berpartipitasi dalam hal tersebut dengan biaya Rp. 1.500.000,- Berikut 5 media cetak. 1.Tangerang raya 2.Tangerang ekspres 3.Stelit News 4.Radar banten 5.Warta Banten Terimakasih. Diskominfo”.

    Plt. Kepala Dinas Kominfo Tangerang, Prima Saras Puspa, membenarkan adanya pesan yang dikirim Dinas Kominfo untuk meminta iuran iklan kepada OPD se-Kabupaten Tangerang, pada moment pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut. Diskominfo juga membenarkan jika iklan yang dikoordinir khusus untuk media cetak, bukan untuk media online.

    “Waalaikumsalam wr wb Ijin menyampaikan sesuai dengan Atas kesepakatan dan dana yg terkumpul dari masing masing pribadi kemampuannya Untuk media cetak ada 5 dikoordinir / pengumpul dana oleh kominfo Kaitan dg desain dan pemasangan. Sedangkan untuk media on line kami tidak mengkoordinir. Demikian pak Hatur nuhun🙏,” ungkap Prima Saras Puspa melalui pesan Whatsapp-nya.

    Sementara itu Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal tersebut.

    “Siapa itu oknum dinasnya kami tidak pernah mengintruksikan hal-hal demikian,” tegas Intan. (Suryadi)

  • Pungut Iuran dari OPD, Diskominfo Tangerang Diduga jadi Calo Periklanan

    Pungut Iuran dari OPD, Diskominfo Tangerang Diduga jadi Calo Periklanan

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi koordinasi pemasangan iklan di media cetak oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, sesuai regulasi, tugas utama Diskominfo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

    Kasus ini mencuat bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dalam pesan yang disebarluaskan oleh salah satu staf Diskominfo, disebutkan permintaan partisipasi OPD untuk memasang iklan di lima media cetak dengan biaya Rp 1.500.000 per OPD. Berikut daftar media cetak yang disebutkan:

    1. Tangerang Raya
    2. Tangerang Ekspres
    3. Stelit News
    4. Radar Banten
    5. Warta Banten

    Seorang staf Diskominfo Kabupaten Tangerang bernama Danu membenarkan bahwa pesan tersebut memang dikirim dari Diskominfo atas perintah Plt Kepala Dinas Kominfo.

    “Ya, benar bang, itu perintah dari Bu Plt Kadis Kominfo,” ujar Danu saat dihubungi wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ironisnya, Danu juga mengungkapkan bahwa media online tidak diakomodasi oleh Diskominfo, sehingga harus mencari dana sendiri dari OPD terkait. Pernyataan ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap media online dibandingkan dengan media cetak.

    Berdasarkan data yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang sebelumnya, Rudi Lesmana, jumlah OPD di Kabupaten Tangerang mencapai 92 OPD, yang terdiri dari 35 dinas dan lembaga teknis, 29 kecamatan, serta 28 kelurahan. Jumlah ini belum termasuk perusahaan daerah seperti Perumdam TKR, Perumda Pasar Niaga NKR, BPR Kerta Rajarja, dan Holding Company Pemkab Tangerang AKR.

    Jika masing-masing OPD diminta iuran sebesar Rp 1.500.000, maka total pungutan mencapai Rp 145.500.000. Sementara itu, alokasi iklan hanya diberikan kepada lima media cetak dengan nilai masing-masing Rp 5-10 juta. Jika rata-rata biaya iklan per media cetak adalah Rp 10 juta, maka total pengeluaran hanya Rp 50.000.000, meninggalkan selisih dana yang belum jelas peruntukannya.

    Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, membenarkan adanya pesan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengumpulan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kemampuan masing-masing OPD. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi hanya dilakukan untuk media cetak, sementara media online tidak dikoordinasi oleh Diskominfo.

    “Waalaikumsalam Wr. Wb. Izin menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan dan dana yang terkumpul dari masing-masing OPD berdasarkan kemampuannya, untuk media cetak ada lima yang dikoordinir oleh Diskominfo terkait desain dan pemasangan. Sedangkan untuk media online, kami tidak mengkoordinir,” ujar Prima Saras Puspa melalui pesan WhatsApp.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak semua OPD menyerahkan dana ke Diskominfo, karena ada juga yang langsung menghubungi media cetak masing-masing.

    “Kalau menghitung total besar, memang kelihatannya besar, tetapi mohon maaf, tidak semua OPD menyerahkan dana ke Diskominfo. Pertanggungjawaban ada dalam bentuk kwitansi dari masing-masing media. Saya hanya diminta mengoordinasikan dana untuk media cetak,” tandasnya.

    Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dikumpulkan dari OPD. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar aturan dalam proses ini. (Red)

  • Ada Surat Arahan Kepala DPMD kepada Camat dan Kades Terkait Monopoli Perusahaan Vendor Website Desa

    Ada Surat Arahan Kepala DPMD kepada Camat dan Kades Terkait Monopoli Perusahaan Vendor Website Desa

    Serang, sinarlampung.co – Kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

    Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

    Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.

    Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

    “Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.

    “Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagamana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

    Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023.

    Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

    “Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.

    Baca: Masyarakat Serang Laporkan Dugaan Korupsi Web Desa ke Polda Banten

    Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta.

    Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.

    Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.

    Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.

    Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.

    Dugaan Korupsi

    Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.

    Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

    “Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.

    Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

    “Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.

    Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.

    “Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

    Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

    Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

    Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

    “Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya. (Suryadi)

  • Masyarakat Serang Laporkan Dugaan Korupsi Web Desa ke Polda Banten

    Masyarakat Serang Laporkan Dugaan Korupsi Web Desa ke Polda Banten

    Serang, sinarlampung.co – Banyaknya keluhan masyarakat terkait pengadaan website pemerintah desa akhirnya berujung pada pelaporan oleh warga Kota Serang terhadap penyedia layanan, PT. Wahana Semesta Multimedia (WSM), ke Polda Banten pada Jumat, 21 Februari 2025. Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 05/LP-M/2/2025.

    Pelapor menilai bahwa pengadaan website desa oleh PT. WSM dinilai tidak wajar karena biayanya yang sangat mahal alias mengalami mark-up. Sebagai perbandingan, penyedia layanan website desa di Indonesia umumnya hanya mengenakan biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Biaya yang tinggi ini dianggap sebagai bentuk pemborosan dana desa, terlebih lagi karena website yang dibuat sulit diakses dan kurang bermanfaat bagi masyarakat dalam pelayanan berbasis online.

    Baca: Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap, ditambah dengan biaya maintenance dan sewa hosting. Pada tahap pertama, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp37.055.000, sedangkan tahap kedua sebesar Rp55.000.000. Sementara itu, biaya tahunan untuk maintenance dan hosting mencapai Rp5 juta.

    Dengan total biaya yang hampir menyentuh Rp100 juta per desa, masyarakat menilai harga tersebut tidak masuk akal. Biaya tersebut telah dibayarkan oleh masing-masing desa kepada Direktur PT. Wahana Semesta Multimedia, Mashudi. Selain dugaan mark-up, proyek ini juga diduga mengandung praktik monopoli dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang.

    Pelapor telah menyerahkan hasil survei pembanding serta bukti pendukung kepada Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan tidak memberikan ruang kompromi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana negara. (Suryadi)

  • Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Serang, sinarlampung.co – Ketua Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Serang Fitra Rizki Ramdhan, menyebut ada dugaan kongkalikong antara Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan perusahaan vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.

    Ia menuding Inspektorat Kabupaten Serang tidak transparan dalam menangani kasus ini, meskipun penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

    “Padahal Inspektorat sudah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasilnya. Kami menduga ada kongkalikong antara Inspektorat Kabupaten Serang dengan pihak terkait untuk menutupi kasus ini,” tegas Fitra, Rabu, 19 Februari 2025.

    Baca: Website Desa Bermasalah, LSM REAKTOR: Proses Hukum, Presiden Bilang Tak Ada Yang Kebal Hukum

    Fitra menjelaskan bahwa setiap desa di Kabupaten Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37 juta pada 2022 untuk program internet desa.

    “Kemudian, pada 2023 dan 2024, anggaran tambahan sebesar Rp55 juta kembali dikeluarkan untuk program yang sama. Dengan demikian, total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp92 juta per desa selama dua tahun,” paparnya.

    Namun, meskipun dana telah dikeluarkan, program ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

    “Kami PII Kota Serang menemukan surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang kepada PT Wahana Semesta Multimedia Banten, serta bukti transaksi yang mengikuti harga penawaran vendor tanpa ada negosiasi,” katanya.

    Selain dugaan penyimpangan anggaran, PII juga menemukan bahwa banyak website desa tidak aktif dan tidak digunakan untuk pelayanan publik.

    “Tidak ada pemeliharaan dan pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” ungkap Fitra.

    Dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa (11,7%) yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Kurangnya evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

    Selain itu, PII juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini.

    “PT Wahana Semesta Multimedia Banten dan PT DIGIDES terlibat dalam proyek ini, tetapi tidak ada laporan keuangan yang jelas terkait penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Suryadi)