Kategori: Berita

  • Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

    Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kabel jaringan WiFi yang tampak semrawut dan menggantung di tiang-tiang listrik wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, belakangan menuai keresahan warga. Selain mengganggu pandangan dan membahayakan pengguna jalan, jaringan kabel itu diduga dipasang secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang.

    Lebih mencengangkan, salah satu jaringan WiFi tersebut disebut-sebut milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial RZ. Informasi ini muncul dari pengakuan seorang pekerja lapangan yang tengah memasang kabel di lokasi. “Ini punyanya Pak RZ, anggota dewan. Kami cuma disuruh pasang,” ujar salah satu teknisi, yang enggan disebutkan namanya.

    Warga mempertanyakan sikap pejabat publik yang seharusnya memberi contoh taat aturan, bukan malah diduga ikut melanggar hukum. “Kalau benar itu punya anggota dewan, berarti ada penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga Kedondong.

    Pemasangan kabel secara ilegal dengan menumpang di tiang milik PLN diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dalam Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

    Selain itu, jika jaringan internet ilegal tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 30 UU tersebut mengatur soal akses ilegal dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara dari sisi aset negara, pemasangan kabel tanpa izin di tiang PLN dapat dikategorikan sebagai perusakan atau penggunaan fasilitas negara tanpa hak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Meski keterlibatan RZ masih bersifat dugaan, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan hanya karena menyangkut nama pejabat. “APH harus segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran. Ini bukan soal kabel saja, tapi soal ketaatan pada hukum,” ujar tokoh masyarakat Kedondong.

    Warga mendesak Polres Pesawaran untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk jika benar ada oknum anggota dewan. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran turut mengawal proses hukum dan menerapkan aturan secara tegas, termasuk jika ditemukan unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. PLN Unit Induk Distribusi Lampung juga didesak segera menertibkan kabel liar, menghitung potensi kerugian negara, dan menindak pelanggaran secara administratif maupun hukum.

    Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Pesawaran didorong untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau setidaknya meminta klarifikasi dari anggotanya yang diduga terlibat, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Komisi Informasi Provinsi Lampung juga diharapkan ikut memastikan keterbukaan informasi kepada publik, terutama soal legalitas jaringan internet yang menggunakan fasilitas publik seperti tiang listrik.

    Jika dari proses hukum ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan. “Kami minta semua pihak bergerak cepat. Jangan sampai karena melibatkan pejabat, lantas dibiarkan. Ini soal keadilan,” tegas seorang warga.

    Masyarakat Kedondong menyuarakan tiga tuntutan utama: penertiban segera kabel-kabel liar oleh PLN dan pemerintah daerah, pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan anggota dewan, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada pejabat yang terlibat, ini bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan,” kata warga dengan nada tegas.

    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota DPRD berinisial RZ yang namanya disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Mahmuddin)

  • Polisi Otopsi Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Tepi Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Polisi Otopsi Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Tepi Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Sesosok mayat tanpa kepala ditemukan nelayan di tepi Pantai Dusun Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa sore, 15 Juli 2025. Penemuan ini menggegerkan warga sekitar.

     

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa proses otopsi mayat tanpa kepala tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. Otopsi melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

     

    “Hari ini baru bisa dilakukan proses otopsi terhadap jenazah yang kemarin ditemukan masyarakat di tepi pantai Dusun Cukuh Pandan,” kata Yuni, Rabu (16/7/2025).

     

    Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan orang hilang yang masuk ke Polres Tanggamus. Namun, pihak kepolisian telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga.

     

    “Belum ada laporan masuk. Kami sudah membuka hotline agar masyarakat yang kehilangan keluarga bisa segera menghubungi kami,” ujarnya.

     

    Penemuan mayat pria tanpa kepala itu sempat terekam dalam beberapa video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak warga bersama aparat kepolisian mengevakuasi jenazah dari lokasi penemuan.

     

    Adapun ciri-ciri jenazah saat ditemukan antara lain mengenakan kaos lengan panjang warna oranye, jaket polos merah, dan celana pendek kotak-kotak merah.

     

    Hingga kini, identitas korban belum diketahui dan polisi masih menyelidiki penyebab kematian serta kemungkinan adanya tindak kekerasan. Polda Lampung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. (***)

  • Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka mendesak Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, agar bersikap lebih tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai banyak mandek.

     

    Rombongan LSM Pro Rakyat dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, dan Ketua Biro Pengkajian Hukum Fitri Nur Asiah Kusuma, S.H. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.

     

    “Kami minta Kejaksaan Tinggi Lampung yang saat ini dikomandoi Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Aqrobin.

     

    Ia juga menyinggung lemahnya penyelesaian beberapa kasus besar yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

     

    “Kasus-kasus korupsi seperti perjalanan dinas Sekwan Tanggamus yang diduga merugikan negara dan disertai pemalsuan dokumen, hingga kasus PT Lampung Energi Berjaya yang sudah ada penyitaan barang bukti, masih jalan di tempat. Kasus RSUD Abdul Moeloek yang cacat konstruksi juga belum jelas kelanjutannya,” ujar Johan Alamsyah.

     

    “Kami akan melaporkan perkara-perkara yang mandek ini ke Kejaksaan Agung untuk diambil alih, serta ke Komisi Kejaksaan,” tambahnya.

     

    Senada, Fitri Nur Asiah Kusuma menyoroti praktik diskriminasi hukum dalam penanganan perkara korupsi.

     

    “Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Seperti yang dilakukan Kejari Pringsewu, meski ada kerugian negara, pemalsuan dokumen, dan barang bukti sudah disita, pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini yang seharusnya jadi standar,” ungkapnya.

     

    Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan tetap berkomitmen profesional dan terbuka terhadap kritik.

     

    “Penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap profesional, transparan, dan adil. Jika ada oknum yang tidak profesional, silakan dilaporkan. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.

     

    Aqrobin menambahkan, pihaknya juga membawa laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Lampung.

     

    “Selain mempertanyakan kinerja penindakan korupsi di Kejati Lampung, kami juga meminta Pak Kajati memerintahkan para Kajari di daerah agar memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung. Kami juga menyerahkan laporan dugaan kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen, dan mark up kegiatan,” tutup Aqrobin. (*)

  • Peringati HUT Ke-64, IKWI Lampung Sukses Gelar Diskusi Pemahaman KDRT Menuju Keluarga Bahagia

    Peringati HUT Ke-64, IKWI Lampung Sukses Gelar Diskusi Pemahaman KDRT Menuju Keluarga Bahagia

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menggar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 IKWI, Selasa 15 Juli 2025.

     

    Kegiatan peringatan HUT Ke-64 ini digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Mirza dan Ketua Dharmawanita Persatuan Provinsi Lampung, Agnesia Bulan Marindo.

     

    Dalam sambutannya, Ketua IKWI Lampung, Yenni Puspa Sari mengungkapkan kegiatan ini mengusung tema khusus yaitu “Pemahaman KDRT Menuju Keluarga Bahagia & Masyarakat Sejahtera”.

     

    “Kegiatan ini kami gelar atas dasar pentingnya ikatan keluarga harmonis, saling menghargai mengisi sehingga terhindar dari bentuk kekerasan didalamnya,” kata Yenni.

     

    Karenanya IKWI Lampung juga ingin ambil bagian dalam sosialisasi pemahaman KDRT sehingga semakin berkurang jumlahnya.

     

    “Karena di Indonesia angka kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 19.045 kasus sepanjang 2024, di Lampung bahkan mencapai 422 kasus,” lanjut Yenni.

     

    Maka bagi IKWI Lampung, angka yang cukup tinggi inilah yang menjadi dasar diadakannya diskusi ini.

     

    “Bagi kami istri yang mengalami KDRT akan berdampak pada perkembangan mental anak dan yang kita tahu mereka adalah generasi penerus masa depan,” sambung Yenni.

     

    Sementara itu, Purnama Wulan Mirza dalam sambutannya menyampaikan apresiasi juga saya sampaikan kepada jajaran Narasumber, panitia dan pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lampung atas terselenggarannya Diskusi pada hari ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

     

    “Topik diskusi hari ini sangat relevan dan penting. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merupakan isu serius yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat kita,” ujar Wulan.

     

    Menurutnya KDRT bukan hanya soal fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, ekonomi dan seksual yang dapat merusak keharmonisan keluarga dan berdampak buruk terhadap generasi penerus.

     

    “Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan tindakan nyata dalam mencegah dan menangani KDRT,” lanjut Wulan.

     

    Dia melanjutkan dengan diskusi ini, diharapkan muncul pemikiran-pemikiran solutif, edukatif dan inspiratif agar tercipta lingkungan keluarga yang aman, penuh kasih dan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.

     

    “Sebagai Ketua TP PKK, saya meyakini bahwa keluarga adalah unit terkecil namun paling fundamental dalam membentuk masyarakat yang sehat, damai dan sejahtera,” tambah Batin Wulan -sapaan akrab Purnama Wulan Mirza.

     

    Maka dari itu, upaya pencegahan dan penanganan KDRT tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah atau aparat penegak hukum saja. 

     

    Dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak termasuk organisasi seperti IKWI, TP PKK, tokoh masyarakat, serta media, untuk menyuarakan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan saling menghargai.

     

    “Inisiatif IKWI dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa, terutama dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dan paling penting dalam masyarakat,” tambahnya.

     

    “Saya berharap melalui diskusi ini, kita semua bisa semakin memahami akar permasalahan KDRT, mengenali bentuk-bentuknya, dan mengetahui langkah-langkah pencegahan serta penanganannya secara tepat,” tutupnya.

     

    Dalam kegiatan ini, IKWI Lampung tidak hanya menggelar diskusi namun juga menggelar pemeriksaan kesehatan gratis yang merupakan hasil kerjasama dengan Dinkes Provinsi Lampung dan donor darah yang merupakan hasil kerjasama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi Lampung serta dukungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

  • Tujuh Proyek Jalan di Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Rp933 Juta Kelebihan Bayar

    Tujuh Proyek Jalan di Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Rp933 Juta Kelebihan Bayar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp933 juta pada tujuh paket proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

     

    Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.

     

    Dari delapan paket proyek senilai total Rp22,3 miliar yang telah diserahterimakan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume sebesar Rp233 juta.

     

    “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporannya.

     

    BPK menilai kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

     

    BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

     

    Berikut rincian tujuh proyek yang ditemukan bermasalah:

     

    1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai)

    – Penyedia: CV Du

    – Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp250,10 juta

     – Kekurangan volume: Rp116,33 juta

      Total kelebihan pembayaran: Rp366,44 juta

     

    2. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar)

     

    – Penyedia: CV MB

    – Spesifikasi: Rp110,87 juta

    – Volume: Rp27,81 juta

       Total: Rp138,69 juta

     

    3. Jalan Kalidadi–Sendang Mulyo (R244)**

    – Penyedia: CV Par

    – Spesifikasi: Rp35,99 juta

    – Volume: Rp244 ribu

    Total: Rp36,24 juta

     

    4. Jalan Kalidadi–Sendang Mulyo (R244) Lanjutan

    – Penyedia: CV MSR

    – Spesifikasi: Rp58,05 juta

     – Volume: –

      Total: Rp58,05 juta

     

    5. Jalan Margorejo–Timbulrejo (Kec. Padang Ratu)

    – Penyedia: CV Du

    – Spesifikasi: Rp7,19 juta

    – Volume: Rp3,12 juta

    Total: Rp10,31 juta

     

    6. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo)

     

    – Penyedia: CV ASJ

    – Spesifikasi: Rp164,15 juta

    – Volume: Rp63,99 juta

      Total: Rp228,14 juta

     

    7. Jalan Gunung Sugih–Sumber Agung (Kec. Gunung Sugih)

    – Penyedia: CV ASJ

    – Spesifikasi: Rp63,76 juta

    – Volume: Rp20,23 juta

    Total: Rp83,99 juta

     

    8. Jalan Gotong Royong–Kota Gajah–Terbanggi Subing (Kec. Gunung Sugih)

    – Penyedia: CV SJA

    – Spesifikasi: Rp9 juta

    – Volume: Rp2,17 juta

    Total: Rp11,18 juta

     

    Rekapitulasi Total Temuan:

     

    1. Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp699.148.942,77

    2. Kekurangan volume: Rp233.918.636,09

    3. Total kelebihan pembayaran: Rp933.067.578,86

     

    (***)

  • Taruna Akmil Tingkat III dan IV TP 2024/2025 Laksanakan Kirab Pamitan di Kota Magelang

    Taruna Akmil Tingkat III dan IV TP 2024/2025 Laksanakan Kirab Pamitan di Kota Magelang

    Magelang, sinarlampung.co – Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw memimpin acara Tradisi Korps Kirab Pamitan bagi Taruna Akademi Militer Tingkat III dan IV Tahun Pendidikan 2024/2025 yang telah menyelesaikan masa pendidikan. Kegiatan ini berlangsung meriah di Alun-Alun Kota Magelang, diikuti oleh ribuan warga yang turut menyaksikan momen haru dan penuh makna tersebut.

     

    Acara kirab turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, unsur Forkopimda Kota Magelang, Wakil Gubernur Akmil, para pejabat distribusi Akademi Militer, Ketua dan Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang BS Akmil beserta pengurus, serta jajaran Yayasan Kartika Jaya Cabang XII Akmil. Hadir pula pejabat sipil dan militer wilayah Magelang, para perwira pengasuh, Taruna Akademi Militer, dan masyarakat Magelang yang memenuhi area kegiatan.

     

    Dalam amanatnya, Gubernur Akademi Militer menyampaikan bahwa kirab pamitan ini merupakan bagian dari Tradisi Korps Taruna sebagai wujud penghormatan dan permohonan diri kepada masyarakat Kota Magelang, yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan para taruna. 

     

    “Selama menempuh pendidikan di Akademi Militer, para taruna telah menjadi bagian dari masyarakat Kota Magelang, yang tentunya menyimpan banyak kenangan suka dan duka. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, kepercayaan, dan kerja sama yang diberikan oleh Pemerintah Kota serta masyarakat dalam mendukung pembentukan calon perwira TNI yang berintegritas dan profesional,” tegas Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw.

     

    Mengakhiri amanatnya, Gubernur Akmil mewakili seluruh taruna dan civitas academica Akademi Militer menyampaikan permohonan diri kepada seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat Kota Magelang. Ia juga memohon maaf apabila selama interaksi para taruna di tengah masyarakat terdapat kekhilafan. “Doakan mereka menjadi pemimpin masa depan yang berakhlak, berjiwa ksatria, mencintai rakyat, dan membanggakan bangsa,” tutupnya. (*)

  • Koordinator Lampung Anti LGBT Gelar Rapat Strategis Bahas Usulan Perda

    Koordinator Lampung Anti LGBT Gelar Rapat Strategis Bahas Usulan Perda

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan penolakan terhadap praktik LGBT di Provinsi Lampung terus bergulir. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat strategis oleh Koordinator Lampung Anti LGBT bersama Divisi Hukum dan Advokasi di Posko Relawan Lampung Anti LGBT yang berlokasi di Kebon Bibit, RT 08, Dusun 2, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung. Minggu, (13/7/2025).

     

    Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk membahas secara mendalam usulan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anti LGBT. Agenda ini dinilai penting untuk membendung arus normalisasi perilaku menyimpang di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

     

    Rapat dipimpin langsung oleh lima tokoh utama Koordinator Lampung Anti LGBT, yakni Habib Umar Assegaf, Ust. Dr., H. Firmansyah, MBA., M.Sc., Ust. Ansori, SP., Ust. Ahmad Sulaiman, MA., dan Hj. Nurhasanah, SH., MH.

     

    Kelima tokoh ini merupakan motor penggerak dalam membangun kesadaran sosial dan moralitas publik terkait bahaya penyimpangan seksual berbasis orientasi LGBT di Provinsi Lampung.

     

    Sebagai ujung tombak dalam aspek legalitas, Divisi Hukum dan Advokasi turut hadir dengan dipimpin oleh Ust. Misbahul Anam Rey, S.H., M.H., CTMA sebagai Ketua Divisi. 

     

    Anggota lainnya terdiri dari para akademisi, praktisi hukum, dan aktivis sosial seperti: Achmad Syukri Baihaki, SH MH., Ust. Bejo Susanto., Ust. Suminto., Ust. Rohmat., Nina Zusanti, SH., MH., Apriliati, SH., MH., Alhajar Syahyan, SH., MH., Andri Trisco, SH., MH., M. Ilyas, SH., Apriyan Sucipto, SH., MH., Ardian Hasibuan, SH., MH., Novianti, SH., M. Yamin, SH., dan Fahrurozi, SH.

     

    Mereka akan bertugas merancang dan mengadvokasi naskah akademik Perda Anti LGBT secara komprehensif serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

     

    Dalam sambutan pembuka, Habib Umar Assegaf menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata bentuk intoleransi, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga moralitas bangsa, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi muda.

     

    “Kami tidak melawan manusia, tapi melawan ideologi yang ingin merusak sendi-sendi moral dan budaya luhur bangsa Indonesia,” tegasnya.

     

    Sementara itu, Nurhasanah menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal sampai tuntas dalam rangka pembuatan Perda Anti LGBT. 

     

    “Ayo, kita semua jangan menyerah, lawan LGBT ini. Jangan berikan ruang kepada LGBT sehingga mereka bisa berkembang di Lampung,” tegas Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung ini.

     

    Rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa poin strategis untuk dijadikan kerangka awal penyusunan naskah akademik Ranperda. Nantinya, hasil ini akan dibawa ke forum yang lebih luas dan dikonsolidasikan dengan pihak-pihak legislatif serta tokoh-tokoh masyarakat. (*)

  • Operasi Patuh Krakatau 2025 Dimulai di Bandar Lampung, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

    Operasi Patuh Krakatau 2025 Dimulai di Bandar Lampung, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Operasi Patuh Krakatau 2025 resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan utama meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

     

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 melibatkan 54 personel dan mengedepankan pendekatan edukatif serta humanis. “Operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi juga edukasi, imbauan, dan tindakan preventif untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan,” ujarnya.

     

    Kapolres juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas petugas dalam pelaksanaan operasi, serta mengingatkan agar operasi ini tidak menjadi rutinitas belaka, melainkan momen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

     

    Dalam Operasi Patuh Krakatau 2025, terdapat tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan:

     

    1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur

    3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

    4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman

    5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    6. Melawan arus lalu lintas

    7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

     

    Melalui operasi ini, Polresta Bandar Lampung berharap tercipta ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik di kota ini. (***)

  • Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

    Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

    Bandung, sinarlampung.co – Mukhlis Aprianto, atlet parkour asal Kota Metro, Provinsi Lampung berhasil naik podium, pada ajang Indonesia Open Gymnastic 2025, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat pada (12–13/7/2025). Open Tournament ini digelar oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Senam Seluruh Indonesia (Persani) dan Parkour Indonesia.

     

     

    Pada ajang yang diikuti puluhan atlet pakour se Indonesia, Mukhlis yang turun di nomor Freestyle berhasil merebut medali perunggu, sedangkan medali perak diraih atlet asal Jakarta Rayhan Idham Firdaus Nettechoven, dan medali emas diraih altet asal Jakarta Reza Marhenis Putra Tirta Fansa.

     

    Pada ajang ini, ada dua nomor yang dipertandingkan yakni Freestyle dan Speed, untuk kategori kelompok umur, wanita, dan open

     

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persani Sari Kencana Ayu mengatakan, para atlet parkour telah menunjukan keterampilan dan keberaniannya dalam berkompetisi, hal ini sangat membanggakan bagi PB Persani.

     

    “Selamat atas para pemenang, mudah-mudahan Indonesia Open, jadi ajang perkembangan dan inspirasi, bagi atlet muda khususnya”ujarnya.

     

    Mukhlis yang berlatih parkour sejak 2011, ia tak menyangka bisa meraih medali. Pasalnya, para atlet yang ikut dalam ajang ini, benar-benar atlet skala nasional.

     

    “Saya fokus konsisten trik tidak ada yang landing nya salah, dan alhamdulillah sudah maksimal” ujarnya

     

    Mukhlis yang juga membuka kelas parkour untuk usia dini di Kota Metro, berharap kelak bayak bibit asal Lampung yang bisa berkembang dan bisa berkompetisi di tingkat nasional, hingga menjadi juara. (***)

  • BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., mengecam dan mempertanyakan kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai leading sector dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar di Lampung Barat.

    Menurut Yusdianto, kedua lembaga tersebut terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang. Ia menilai tidak ada aksi nyata dari BKSDA maupun TNBBS dalam menyikapi peristiwa-peristiwa terakhir yang terjadi di lapangan.

    “Hanya seperti tukang arsip jumlah satwa, tanaman, jumlah cakupan hutan, dan sebagainya. Padahal perannya tidak hanya itu. Anggaran negara di BKSDA dan TNBBS tidak bermanfaat sama sekali,” kata dia.

    Yusdianto menyebut, seharusnya BKSDA dan TNBBS menjadi pelopor dalam membangun kerja sama lintas sektor melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk menyelesaikan permasalahan konflik manusia dan satwa secara sistematis.

    “Ranah kerja permasalahan ini di kedua lembaga tersebut. Mereka mestinya aktif, progresif menggalang dukungan semua pihak guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

    Ia juga mendesak agar kedua lembaga segera merilis peta zona rawan konflik satwa secara detail. Setelah itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Tak kalah penting, penerapan sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentunya dengan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

    Menurutnya, peran masyarakat yang tinggal di sekitar area rawan konflik juga harus dimaksimalkan, bersamaan dengan dukungan aktif dari pihak-pihak terkait lainnya. (*)