Kategori: Berita

  • Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

    Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

    Bandung, sinarlampung.co – Mukhlis Aprianto, atlet parkour asal Kota Metro, Provinsi Lampung berhasil naik podium, pada ajang Indonesia Open Gymnastic 2025, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat pada (12–13/7/2025). Open Tournament ini digelar oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Senam Seluruh Indonesia (Persani) dan Parkour Indonesia.

     

     

    Pada ajang yang diikuti puluhan atlet pakour se Indonesia, Mukhlis yang turun di nomor Freestyle berhasil merebut medali perunggu, sedangkan medali perak diraih atlet asal Jakarta Rayhan Idham Firdaus Nettechoven, dan medali emas diraih altet asal Jakarta Reza Marhenis Putra Tirta Fansa.

     

    Pada ajang ini, ada dua nomor yang dipertandingkan yakni Freestyle dan Speed, untuk kategori kelompok umur, wanita, dan open

     

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persani Sari Kencana Ayu mengatakan, para atlet parkour telah menunjukan keterampilan dan keberaniannya dalam berkompetisi, hal ini sangat membanggakan bagi PB Persani.

     

    “Selamat atas para pemenang, mudah-mudahan Indonesia Open, jadi ajang perkembangan dan inspirasi, bagi atlet muda khususnya”ujarnya.

     

    Mukhlis yang berlatih parkour sejak 2011, ia tak menyangka bisa meraih medali. Pasalnya, para atlet yang ikut dalam ajang ini, benar-benar atlet skala nasional.

     

    “Saya fokus konsisten trik tidak ada yang landing nya salah, dan alhamdulillah sudah maksimal” ujarnya

     

    Mukhlis yang juga membuka kelas parkour untuk usia dini di Kota Metro, berharap kelak bayak bibit asal Lampung yang bisa berkembang dan bisa berkompetisi di tingkat nasional, hingga menjadi juara. (***)

  • BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., mengecam dan mempertanyakan kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai leading sector dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar di Lampung Barat.

    Menurut Yusdianto, kedua lembaga tersebut terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang. Ia menilai tidak ada aksi nyata dari BKSDA maupun TNBBS dalam menyikapi peristiwa-peristiwa terakhir yang terjadi di lapangan.

    “Hanya seperti tukang arsip jumlah satwa, tanaman, jumlah cakupan hutan, dan sebagainya. Padahal perannya tidak hanya itu. Anggaran negara di BKSDA dan TNBBS tidak bermanfaat sama sekali,” kata dia.

    Yusdianto menyebut, seharusnya BKSDA dan TNBBS menjadi pelopor dalam membangun kerja sama lintas sektor melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk menyelesaikan permasalahan konflik manusia dan satwa secara sistematis.

    “Ranah kerja permasalahan ini di kedua lembaga tersebut. Mereka mestinya aktif, progresif menggalang dukungan semua pihak guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

    Ia juga mendesak agar kedua lembaga segera merilis peta zona rawan konflik satwa secara detail. Setelah itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Tak kalah penting, penerapan sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentunya dengan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

    Menurutnya, peran masyarakat yang tinggal di sekitar area rawan konflik juga harus dimaksimalkan, bersamaan dengan dukungan aktif dari pihak-pihak terkait lainnya. (*)

  • Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menyampaikan langsung persoalan layanan kesehatan di daerah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta. Audiensi itu membuahkan komitmen pemerintah pusat lewat tiga Instruksi Presiden (Inpres) untuk Lampung.

     

    Pertemuan di kantor Kemenkes RI turut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani, para pejabat tinggi Kemenkes, serta sejumlah kepala daerah dari Lampung, termasuk Sekdaprov Marindo Kurniawan.

     

    “Kami menyampaikan kebutuhan nyata di daerah: dari tenaga dokter, spesialis, hingga alat kesehatan dan bangunan yang layak. Harapan kami, semua ini bisa dijawab dalam bentuk kebijakan nasional,” kata Mirza.

     

    Sekdaprov Marindo menyebut hasil audiensi sangat konkret.

     

    “Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan siap mendukung Lampung. Disiapkan tiga langkah strategis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres),” ujarnya.

     

    Tiga Inpres yang disiapkan:

     

    1. Inpres Pemenuhan SDM Kesehatan, terutama untuk tenaga dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis, dengan mendorong keterlibatan putra-putri daerah untuk memperkuat sistem layanan di wilayah asal mereka.

     

    2. Inpres Renovasi dan Pengembangan Fasilitas Kesehatan, yang akan mencakup rumah sakit, puskesmas, dan pustu, terutama di wilayah kabupaten/kota yang masih kekurangan infrastruktur dasar kesehatan.

     

    3. Bantuan Peralatan dan Sarana Prasarana Kesehatan, yang difokuskan pada peningkatan layanan untuk penyakit KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) sebagai bagian dari penanganan beban penyakit utama di Indonesia.

     

    “Ini adalah langkah nyata. Artinya, pertemuan ini tidak hanya simbolik. Ada komitmen konkret pusat untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan di Lampung,” tambah Marindo.

     

    “Kami optimistis, dengan kolaborasi ini, derajat kesehatan masyarakat Lampung akan meningkat. Ini perjuangan untuk hak dasar rakyat,” tutup Gubernur. (*)

  • Kemenko PMK Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Lampung dengan Resource Sharing

    Kemenko PMK Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Lampung dengan Resource Sharing

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong optimalisasi hasil pertanian di Lampung melalui skema resource sharing atau pemanfaatan bersama alat produksi pertanian. Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan “Rembug Warga” di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/7/2024).

     

    Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PMK, Abdul Haris, mengatakan bahwa para petani perlu meningkatkan nilai jual produk pertanian lewat inovasi dan kolaborasi. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas produksi secara bergilir antarkelompok tani.

     

    “Prinsipnya adalah resource sharing, seperti penggunaan combine harvester dan pengering gabah. Gapoktan dari Desa Sidoharjo dan Bumi Daya bisa memanfaatkannya secara bergiliran. Pemerintah daerah dan kecamatan siap mendukung,” ujar Haris.

     

    Ia menambahkan, Kemenko PMK terus mendukung program pemberdayaan masyarakat berbasis ketahanan pangan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Termasuk Program Desaku Maju yang digagas Pemprov Lampung, yang dinilai berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani.

     

    Program tersebut, kata Haris, telah membantu menyediakan alat pengering gabah dan fasilitas produksi pupuk organik, yang secara nyata meningkatkan efisiensi usaha tani di pedesaan.

     

    Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang turut hadir menyatakan bahwa sektor pertanian menjadi pilar penting dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional.

     

    Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Rawa Mineral, Pamuji Lestari. Ia menekankan pentingnya pengeringan gabah untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual hasil panen.

     

    “Gabah kering lebih bernilai dan lebih mudah diserap oleh Bulog. Penyimpanannya juga lebih optimal,” jelas Lestari.

     

    Kegiatan “Rembug Warga” juga diisi dengan penyerahan bantuan alat pertanian seperti combine harvester dan peralatan produksi lainnya. Bantuan ini merupakan hasil kolaborasi Kemenko PMK, Kementerian Pertanian, Pemprov Lampung, dan Bank BRI.

     

    Acara turut dihadiri oleh pelaku UMKM, gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta masyarakat dari berbagai desa di Lampung Selatan. Hadir pula Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Staf Khusus Menko PMK Lukmanul Hakim, Forkopimda Lampung, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (*)

  • Penggugat Sengketa Lahan di Sukamaju Dongkol dan Curiga, Putusan Sudah Inkrah Tapi BPN Tetap Lambat Ekskusi

    Penggugat Sengketa Lahan di Sukamaju Dongkol dan Curiga, Putusan Sudah Inkrah Tapi BPN Tetap Lambat Ekskusi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sengketa kepemilikan tanah seluas 5.375 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, masih belum berujung pada kejelasan eksekusi meskipun perkara hukumnya telah inkracht. Putusan hukum yang seharusnya menjadi dasar penegakan hak atas tanah ini justru terhambat oleh lambannya pelaksanaan di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.

    Perkara ini telah diputus sejak bertahun-tahun lalu, bahkan BPN Provinsi Lampung sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat pada 2017. Namun, eksekusi atas pembatalan sertifikat tersebut tak kunjung dilakukan hingga kini, membuat pihak penggugat merasa dongkol dan mempertanyakan komitmen lembaga terkait terhadap penegakan hukum.

     

    Tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh Sumiyati sejak 1973. Namun pada 1985, muncul klaim dari pihak lain, yakni Holli Ali, yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 944/Sukamaju yang diterbitkan atas dasar Surat Ukur Sementara No. 2975/1984. Perselisihan inilah yang memicu konflik berkepanjangan hingga ke pengadilan.

     

    Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 1997 melalui gugatan perdata Nomor: 30/Pdt.G/1997/PN.TK yang diajukan oleh Ny. Rosiah Wahab. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahkan tetap ditolak dalam upaya Peninjauan Kembali (PK).

     

    Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam putusan Nomor: 58/Pdt/1997/PT.TK menyatakan bahwa dasar kepemilikan Sumiyati lebih kuat secara yuridis karena dimiliki lebih dahulu. “Dasar kepemilikan yang lebih lama secara yuridis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi meskipun pihak lain mengantongi sertifikat,” demikian pertimbangan hukum majelis, mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung.

     

    “Bukti kepemilikan klien kami berasal dari tahun 1973, sedangkan pihak lawan baru memiliki dasar kepemilikan dari hasil lelang pada 1997. Maka, jelas siapa pemilik sah yang seharusnya diakui,” ujar Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

     

    Pasca putusan yang inkracht, BPN Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/Pbt/BPN.18/2017 tertanggal 27 Juli 2017. Keputusan itu secara resmi membatalkan SHM No. 944/Sukamaju atas nama Holli Ali, dan seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

     

    Namun, eksekusi atas keputusan itu tak kunjung dilakukan. Padahal, BPN setempat telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang, meski sempat tertunda karena pejabat penangan perkara saat itu, Kasi Sengketa Ibu Masnah, meninggal dunia.

     

    “Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pelaksanaan keputusan sejak Februari 2025, dan kembali mengingatkan lewat surat kedua pada 30 Juni 2025. Tapi hingga hari ini belum ada pelaksanaan atas keputusan pembatalan sertifikat tersebut,” jelas Yelli.

     

    Pihak kuasa hukum dan keluarga mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera bertindak. Mereka menilai tidak ada alasan untuk terus menunda eksekusi karena status kepemilikan tanah secara hukum sudah jelas, baik secara de facto maupun de jure.

     

    “Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.

     

    Keluarga Sumiyati berharap Kantor Pertanahan tidak lagi menunda eksekusi, karena penundaan berkepanjangan hanya memperpanjang ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang sah. Apalagi, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai fisik oleh klien mereka.

     

    “Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (*)

     

     

     

  • Kasad: Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa

    Kasad: Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa

    Magelang, sinarlampung.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa sebagai prajurit TNI AD, setiap individu dituntut untuk selalu memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

    Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pembekalan kepada para Taruna Akademi Militer (Akmil) Tingkat III dan Tingkat IV, calon Perwira Remaja (Paja), di Akmil, Magelang, Rabu (9/7/2025), menjelang penutupan pendidikan dan Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2025.

     

    Dalam pembekalannya, Kasad menekankan pentingnya kepemimpinan yang baik, terutama dalam memimpin pasukan dan menjadi teladan bagi anak buah sepanjang perjalanan karier di lingkungan TNI AD.

     

    “Apa yang sering kalian pelajari tentang kepemimpinan, pedomani 11 azas kepemimpinan, leluhur kita sudah sangat luar biasa. Kita bicara tentang kepemimpinan, ini saja jadi pegangan kita. Bagaimana bisa jadi teladan, bagaimana kalian bisa memberikan dorongan dan motivasi kepada anak buah untuk terus belajar,” tegas Kasad.

    Kasad juga mengingatkan pentingnya kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari dan selalu melakukan yang terbaik di manapun bertugas, sebagai bekal ketika nantinya ditempatkan di satuan-satuan TNI AD.

    Menghadapi perkembangan lingkungan strategis dan dinamika global, Kasad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sangat memahami kebutuhan dan sistem pendidikan di lembaga pendidikan TNI, khususnya di Akademi TNI, untuk menunjang kesiapan perwira dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.

     

    Untuk itu, Kasad meminta para calon perwira remaja untuk tidak pernah berhenti belajar dan selalu mengembangkan budaya membaca sebagai sarana memperluas wawasan, selain terus meningkatkan kemampuan olah keprajuritan melalui latihan.

     

    Di akhir pembekalannya, Kasad menegaskan pentingnya membangun _team work_ serta aktif berdiskusi dalam berbagai hal yang dapat memperkuat kemampuan diri dan menjadikan TNI AD semakin tangguh. (Dispenad)

  • Polhut Telusuri Pengrusakan Hutan di Pagar Dewa yang Diduga Libatkan Oknum DPRD

    Polhut Telusuri Pengrusakan Hutan di Pagar Dewa yang Diduga Libatkan Oknum DPRD

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung mulai melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (9/7/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan lindung di wilayah tersebut.

     

    Laporan pengaduan dilayangkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Kejagung RI dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam laporan itu disebutkan adanya penguasaan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kebun kopi, bahkan melibatkan penggunaan alat berat.

     

    Nama Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, turut disebut dalam laporan tersebut dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. GERMASI menilai tindakan tersebut mencoreng etika pejabat publik dan merusak ekosistem hutan yang dilindungi undang-undang.

     

    “Kami berharap aparat Polisi Kehutanan yang turun hari ini tidak hanya datang untuk berfoto selfie, tapi benar-benar bertindak tegas dan profesional. Jika lalai atau membiarkan, mereka juga bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 105 huruf g UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Founder GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA.

     

    GERMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi kehutanan dan mendesak agar setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, termasuk oleh pejabat publik, diproses secara adil.

     

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, Dodi Hanafi, SH., MH., saat dikonfirmasi menyatakan belum memantau langsung kegiatan di lapangan karena sedang sakit.

     

    “Saya sedang sakit, jadi belum memantau langsung kegiatan tersebut,” ujar Dodi melalui pesan WhatsApp.

     

    Patroli dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Publik berharap aparat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan lindung. (*)

  • Soal Kematian Tahanan, Rutan Kota Agung Kejaksaan dan Pengadilan Saling Tuding

    Soal Kematian Tahanan, Rutan Kota Agung Kejaksaan dan Pengadilan Saling Tuding

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya Samsuarjen, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tanggamus, memicu perhatian publik setelah viral di berbagai media online. Pria yang meninggalkan tiga orang anak itu dinyatakan meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 4 Juli 2025. Dugaan kelalaian medis dan tarik ulur tanggung jawab antarinstansi kini menjadi sorotan utama.

     

    Pada Rabu, 9 Juli 2025, keluarga almarhum didampingi Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) bersama sejumlah awak media mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung. Mereka disambut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Prameswari.

     

    Dalam keterangannya, pihak Rutan cenderung melempar tanggung jawab kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan menegaskan bahwa Samsuarjen adalah tahanan titipan.

     

    “Kami menerima Samsuarjen kembali ke rutan atas perintah dari Jaksa Irfan. Saat tiba, kondisinya masih lemah, bahkan untuk berjalan pun belum mampu. Kami sangat kaget, karena menurut kami, beliau belum sembuh sepenuhnya,” ujar Prameswari.

     

    Ia menyebut, pihak Rutan sempat meminta hasil laboratorium terbaru dari RSUD Batin Mangunang. Dari situ diketahui bahwa Samsuarjen masih membutuhkan perawatan medis lanjutan.

     

    “Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengembalian tahanan dari rumah sakit. Itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Kami hanya menerima tahanan titipan,” imbuhnya.

     

    Sebelumnya, Samsuarjen dikabarkan menderita penyakit serius dan sempat dirawat di RSUD Batin Mangunang. Pihak keluarga menduga adanya penelantaran medis dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang berujung pada kematiannya.

     

    Menanggapi hal itu, media ini meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, SH, MH, MA. Ia membantah bahwa Samsuarjen merupakan tahanan kejaksaan.

     

    “Mohon maaf, perlu saya luruskan, ini bukan tahanan kejaksaan, melainkan tahanan majelis hakim. Kemudian perlu kita lihat dulu diagnosa penyakit DBD. Kita pun juga punya penetapan majelis hakim. Kita juga menjaga di sana. Kemudian dia masuk rutan, dan dari pihak keluarganya itu sudah menandatangani (persetujuan) masuk rutan. Dari diagnosa dokter juga menyatakan dia sudah sehat,” terang Kajari Tanggamus.

     

    Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan duka mendalam dan berencana menempuh jalur hukum demi mencari keadilan atas kematian Samsuarjen. (*)

  • Diduga Lalai, Tahanan Rutan Kota Agung Meninggal Usia Dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang

    Diduga Lalai, Tahanan Rutan Kota Agung Meninggal Usia Dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang

    Tanggamus, sinarlampung.co –Seorang tahanan bernama Suarjen meninggal dunia setelah dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang Kota Agung dalam kondisi kesehatan yang dinilai masih kritis. Keluarga menuding ada kelalaian dalam penanganan medis dan prosedur pemulangan oleh pihak rumah sakit maupun Rutan Kota Agung.

     

    “Kami sangat kecewa. Ayah kami saat itu masih dalam kondisi sakit parah, belum bisa berjalan dan sulit berbicara. Tapi pihak rumah sakit terburu-buru memulangkan ayah ke rutan, padahal hasil laboratorium menunjukkan bahwa ayah masih dalam kondisi kritis,” ujar Dendi, anak almarhum kepada wartawan, Senin (8/7/2025).

     

    Dendi menyebut ayahnya dipulangkan dari RSUD ke Rutan Kota Agung pada Jumat (4/7/2025). Keesokan harinya, Sabtu sore, keluarga mendapat kabar bahwa Suarjen telah meninggal dunia.

     

    “Yang paling menyakitkan, kami tidak sempat melihat beliau untuk terakhir kalinya,” lanjutnya lirih.

     

    Keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan penelantaran selama masa perawatan.

     

    Wartawan menghubungi RSUD Batin Mangunang untuk meminta penjelasan. Kepala Bidang Keperawatan, Desi, meminta agar konfirmasi langsung diarahkan kepada Kepala Ruangan Penyakit Dalam, Erlina.

     

    Erlina membenarkan bahwa kondisi Suarjen saat pertama kali masuk rumah sakit memang tergolong parah.

     

    “Pasien masuk dengan kadar hemoglobin (Hb) 3,4 dan trombosit hanya 6. Dokter menyatakan pasien mengalami kelainan darah,” ujarnya.

     

    Terkait keputusan pemulangan, Erlina menyebut kondisi Suarjen memang belum pulih sepenuhnya.

     

    “Pasien memang masih lemas, namun sudah dalam kondisi stabil. Dokter umum menyarankan rawat jalan apabila masih ada keluhan,” jelasnya.

     

    Sementara itu, pihak Rutan Kota Agung menyatakan Suarjen diterima kembali dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih. Petugas perawatan, Maylan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan keluarga.

     

    “Kami menerima almarhum dengan kondisi Hb dan trombosit yang belum stabil. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan, serta anak kandungnya. Jika terjadi penurunan kondisi, kami siap merujuk kembali ke rumah sakit. Kami juga memberikan perawatan sesuai dengan resep dari rumah sakit,” terang Maylan. (***)

  • Bupati Hamartoni Hadiri Raker Kemenkes, Janji Dukung Program Prioritas Nasional di Bidang Kesehatan

    Bupati Hamartoni Hadiri Raker Kemenkes, Janji Dukung Program Prioritas Nasional di Bidang Kesehatan

    Jakarta, sinarlampung.co – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Rapat Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang digelar di Aula Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2025. Rapat ini membahas rencana program dan kegiatan Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

     

    Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta para bupati dan wali kota dari delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

     

    Dalam forum tersebut, Bupati Hamartoni memaparkan kondisi terkini layanan kesehatan di Kabupaten Lampung Utara. Ia juga menegaskan komitmen dan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi serta mendukung penuh program-program prioritas nasional, khususnya di sektor kesehatan.

     

    “Kami siap mendukung program prioritas nasional yang dicanangkan Kementerian Kesehatan. Namun demikian, kami juga berharap usulan yang telah kami ajukan mendapat perhatian, terutama terkait revitalisasi RSUD Ryacudu dan pengadaan alat kesehatan penunjang lainnya. Hal ini sangat penting guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama sebagai rumah sakit rujukan di wilayah utara,” ujar Bupati Hamartoni.

     

    Rapat juga membahas berbagai isu strategis, antara lain penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan tenaga kesehatan, serta peningkatan akses layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

     

    Bupati Hamartoni menyatakan optimismenya bahwa hasil rapat ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Utara, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan sektor kesehatan.

     

    Selain itu, sejumlah agenda strategis lain juga dibahas dalam rangkaian rapat Kemenkes, di antaranya:

     

    Percepatan Eliminasi Kusta: Kemenkes memperluas cakupan wilayah eliminasi kusta dari 42 menjadi 111 kabupaten/kota pada tahun 2030, serta melaksanakan skrining masif di lima kabupaten prioritas.

     

    Skrining Kesehatan Massal untuk Anak Sekolah: Sebanyak 53 juta anak sekolah di lebih dari 282.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia akan mengikuti skrining kesehatan mulai Juli 2025.

     

    Koordinasi Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19: Menyusul surat edaran kewaspadaan COVID-19, Kemenkes menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus.

     

    Transformasi Layanan Primer: Fokus pada penguatan sistem layanan kesehatan primer sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

     

    Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-54: Mengangkat tema “Prakarsa Mahardika: Ekosistem Kearsipan Digital untuk Pemerintahan Berdayaguna, Kemajuan Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Bangsa.”

     

    Persiapan Operasional KKHI Makkah: Upaya Kemenkes untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan jemaah haji melalui Rumah Sakit Lapangan (KKHI) di Makkah, termasuk pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat.

     

    Pekan Imunisasi Dunia: Seruan kepada masyarakat untuk melengkapi imunisasi anak sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi sehat dan kuat.

     

    Rapat Kerja Komisi IX DPR RI: Membahas koordinasi dan isu-isu strategis dalam bidang kesehatan antara DPR RI dan Kemenkes.

     

    Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan visi dan langkah antara pemerintah pusat dan daerah demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Utara. (*)