Kategori: Berita

  • Truk Paket Hangus Terbakar di Tol Terpeka, Kerugian Diprediksi Capai Miliaran Rupiah

    Truk Paket Hangus Terbakar di Tol Terpeka, Kerugian Diprediksi Capai Miliaran Rupiah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Sebuah truk kontainer bermuatan ribuan paket milik perusahaan ekspedisi hangus terbakar di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di KM 213, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin petang (7/7/2025).

     

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tulang Bawang Barat, AKP Foni Salim, mengatakan bahwa api diduga berasal dari salah satu paket di dalam kontainer.

     

    “Dari keterangan saksi, api muncul dari salah satu barang atau paket yang berada di dalam kontainer. Truk ini diketahui sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Utara,” ujar Foni, Selasa (8/7/2025).

     

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian diperkirakan cukup besar. Polisi menyebut nilai kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung jenis dan nilai barang yang terbakar.

     

    “Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tapi jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari pihak ekspedisi,” terang dia.

     

    Kebakaran yang menghanguskan truk ekspedisi berplat polisi B 9354 NEU itu juga sempat menyebabkan kemacetan panjang di ruas tol. Dalam video yang diterima redaksi, tampak kobaran api melalap seluruh bagian kontainer, sementara petugas pemadam kebakaran berjibaku menjinakkan si jago merah.

    Upaya pemadaman sempat terkendala karena terbatasnya peralatan di lokasi kejadian pada awal insiden. (***)

  • Pria di Tubaba Aniaya Ayah Tiri Hingga Tewas

    Pria di Tubaba Aniaya Ayah Tiri Hingga Tewas

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Seorang lansia berinisial MI (77), warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tewas usai dipukul anak tirinya sendiri menggunakan cobek, Kamis (3/7/2025) pagi.

     

    Pelaku berinisial SN (52), seorang buruh yang juga tinggal di Tiyuh Daya Asri, langsung diamankan pihak kepolisian saat kejadian. 

     

    “Personel Unit PPA Satreskrim bersama Polsek Tumijajar mendatangi lokasi setelah mendapat laporan warga. Saat tiba, pelaku masih berada di tempat kejadian dan langsung diamankan,” kata Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, Sabtu (5/7/2025).

     

    Dari keterangan polisi, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku diduga menghantam kepala korban dengan cobek hingga korban terkapar tak sadarkan diri. 

     

    Istri korban yang melihat langsung kejadian sempat berteriak minta tolong, lalu warga membawa korban ke RS Asyifa. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

     

    Polisi telah melimpahkan penanganan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba, termasuk barang bukti. Pihak keluarga menyebut pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

     

    “Pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, untuk pemeriksaan kejiwaan,” jelas Fajar.

     

    Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/*)

  • Sebar Konten Gay di Facebook, Tiga Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    Sebar Konten Gay di Facebook, Tiga Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan konten pornografi bernuansa homoseksual di media sosial Facebook.

     

    Pelaku masing-masing berinisial IJM, SR, dan HS. Satu di antaranya merupakan admin grup Facebook, sementara dua lainnya berperan sebagai penyebar aktif konten.

     

    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas akun-akun Facebook bertema gay yang menyebar di dunia maya.

     

    “Berawal informasi masyarakat merasa resah tentang beberapa akun tersebar di medsos Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, kami selidiki patroli siber ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi,” kata Dery saat jumpa pers, Senin (7/7/2025).

     

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti. Sejumlah ponsel dan akun media sosial disita sebagai alat bukti kejahatan.

     

    “Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang ada admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,” ujarnya.

     

    Saat ini, ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Polda Lampung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

     

    “Saat ini ketiganya masih penyidikan dan dilakukan proses pengembangan untuk ke depannya,” tambah Dery.

     

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, subsider Pasal 34 ayat 1 huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (***)

  • Iuran PDAM Way Khilau Diduga Bocor ke Oknum Petugas, DPRD Pesawaran Diminta Turun Tangan

    Iuran PDAM Way Khilau Diduga Bocor ke Oknum Petugas, DPRD Pesawaran Diminta Turun Tangan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan penyalahgunaan iuran pelanggan oleh oknum petugas mencoreng layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Warga mengeluhkan ketidakjelasan sistem pembayaran dan buruknya kualitas layanan air bersih yang disalurkan ke rumah mereka.

     

    Mahmuddin, aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-MAKI), menyoroti kondisi ini dan menyebut bahwa pengelolaan PDAM di wilayah tersebut “amburadul”. Ia mengatakan, banyak warga dikenakan biaya pemasangan saluran rumah (SR) sebesar Rp3 juta dan iuran bulanan Rp50 ribu. Namun, sebagian besar sambungan tidak dilengkapi meteran air (water meter), atau jika pun ada, tidak berfungsi.

     

    “Ini patut diduga sebagai bentuk pungutan liar. Uang pendaftaran dan pembayaran bulanan tidak masuk ke kas daerah, tapi ke kantong pribadi oknum petugas,” kata Mahmuddin kepada wartawan, Sabtu, 5 Juli 2025.

     

    Ia juga menyebut adanya praktik berbeda dalam sistem penyaluran. Di beberapa lokasi, air PDAM disalurkan ke kolam warga, dan tarif yang dikenakan pun tidak sesuai standar resmi. “Ada perlakuan khusus untuk kolam. Biaya dan sistemnya berbeda. Ini menambah indikasi kuat adanya kebocoran keuangan,” lanjutnya.

     

    Tak hanya soal dugaan penyimpangan dana, kualitas sumber air juga dipertanyakan. Sumber air yang berada di Dusun Serkung, Desa Bayas Jaya, menurut warga tidak pernah mendapat perawatan. Bahkan bak penampung kerap digunakan warga, termasuk anak-anak, untuk mandi dan berenang.

     

    Mahmuddin mendesak DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan dan memanggil pihak PDAM untuk dimintai pertanggungjawaban. “Ini bukan sekadar masalah pelayanan buruk. Ini soal potensi kerugian negara,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PDAM. Saat awak media mendatangi kantor PDAM Pesawaran, terpampang tulisan di pintu yang menyebutkan petugas sedang melakukan penagihan di lapangan. (Red)

  • Proyek Tanggul Rp2,6 Miliar di Way Ratai Diduga Gunakan Batu Sungai dan Minim Pengawasan

    Proyek Tanggul Rp2,6 Miliar di Way Ratai Diduga Gunakan Batu Sungai dan Minim Pengawasan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek pembangunan tanggul sungai senilai Rp2,6 miliar di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat penyimpangan. Warga setempat menuding pelaksana proyek menggunakan material batu yang diambil langsung dari sungai sekitar lokasi, bukan material sesuai spesifikasi yang seharusnya dibeli.

     

    Rumli, warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi proyek, mengaku mengikuti langsung proses pengerjaan sejak awal. Ia menyebut adanya indikasi penyimpangan yang kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

     

    “Saya orang sini, rumah saya dekat proyek. Saya lihat sendiri dari awal pengerjaan dan saya dokumentasikan. Mereka pakai batu dari sungai, dikumpulkan pakai alat berat seperti ekskavator,” ujar Rumli kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

     

    Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Adi Jaya Lampung Konstruksi dengan anggaran sebesar Rp2.683.367.900. Proyek ini berada di bawah pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. 

     

    Namun, menurut Rumli, papan informasi proyek tidak mencantumkan alamat pelaksana, menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut tidak kredibel.

     

    “Nilainya miliaran, tapi mereka malah pakai batu dari sungai. Padahal, seharusnya batu itu dibeli sesuai RAB karena proyek ini penting untuk menahan tebing sungai agar tidak longsor saat banjir. Kalau asal ambil dari alam sekitar, bisa rusak lagi dan merusak ekosistem,” tegasnya.

     

    Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Selama ini saya pantau, tidak pernah terlihat ada konsultan pengawas maupun pihak dinas datang ke lokasi. Yang ada hanya para pekerja. Spesifikasi proyek ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

     

    Rumli menegaskan, warga berencana menghentikan sementara aktivitas proyek jika tak kunjung ada penjelasan dari konsultan pengawas. Mereka meminta desain gambar proyek agar bisa melakukan pengawasan secara lebih akurat.

     

    “Kalau tidak ada kejelasan, kami akan minta pekerjaan dihentikan dulu. Kami butuh transparansi, karena ini proyek pemerintah dan diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya.

     

    Menurut Rumli, penimbunan sudah dimulai hari ini, dan bahan yang digunakan juga diambil dari tepi sungai serta memanfaatkan tanggul lama yang dibangun pada 2006 di belakang rumah warga.

     

    Pantauan tim media di lapangan juga menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. (Mahmuddin)

  • Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di MII Sukasari Menguat, Dilaporkan ke Kejari

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di MII Sukasari Menguat, Dilaporkan ke Kejari

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah (MII) Sukasari, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat. Sejumlah wali murid melaporkan adanya penarikan dana oleh pihak sekolah tanpa dasar yang jelas.

     

    Informasi yang dihimpun dari wali murid menyebutkan, pihak sekolah menetapkan pungutan berupa uang perpisahan sebesar Rp100 ribu, biaya buku rapor dan LKS sebesar Rp120 ribu. Namun, hasil penelusuran di sekolah tidak ditemukan adanya fasilitas yang dijanjikan, seperti pembangunan musala, sehingga muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

     

    Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pesawaran, Mahmuddin, turut angkat bicara. Ia menyayangkan masih adanya kepala sekolah yang diduga memanipulasi wali murid dengan pungutan yang terindikasi melanggar hukum.

     

    “Saya sudah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 30 Juni 2025. Laporan telah diterima pihak kejaksaan,” ujar Mahmuddin saat ditemui di kediamannya, Jumat, 4 Juli 2025.

     

    Mahmuddin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Pesawaran. Ia menyatakan akan menyoroti berbagai sektor, mulai dari lembaga pendidikan, puskesmas, hingga pemerintahan desa.

     

    Dugaan pungli di sekolah merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelakunya—terutama jika merupakan aparatur sipil negara seperti guru atau kepala sekolah—dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

     

    Lebih lanjut, Mahmuddin mengungkapkan bahwa pihak Kejari Pesawaran telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal. Hal ini, kata dia, disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Puad. “Kami akan terus mengawal proses ini dan dalam waktu dekat kembali mendatangi Kejari untuk menanyakan perkembangan hasil pemeriksaan,” pungkas Mahmuddin. (Red)

  • Polsek Negara Batin Khilaf, Kasus Anak Hampir Dibunuh Berlanjut atas Rekom Polda

    Polsek Negara Batin Khilaf, Kasus Anak Hampir Dibunuh Berlanjut atas Rekom Polda

    Way Kanan, sinarlampung.co – Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat dihentikan Polsek Negara Batin, kini kembali dibuka. Penanganan perkara dilanjutkan atas rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

     

    Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM. Surat tertanggal 30 Juni 2025 itu ditandatangani AKBP Feizal Reza Harahap, selaku Wadir/Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.

     

    Dalam surat dijelaskan bahwa penyelidikan laporan sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Namun setelah adanya pengaduan ke Kapolda Lampung dan gelar perkara ulang di Ditreskrimum, kasus diputuskan untuk dilanjutkan.

     

    Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG, tertanggal 2 Mei 2025. Korban adalah anak di bawah umur berinisial RPP.

     

    Laporan dibuat oleh Hendrik, orang tua korban. Ia melaporkan seseorang atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap anaknya.

     

    Perbuatan itu diduga melibatkan unsur kekerasan, paksaan, serta ancaman, dan dikenakan Pasal 335 KUHP. Namun, pelapor menilai seharusnya pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

     

    Saat ini, penyidikan telah dilimpahkan kembali ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin. Prosesnya berada di bawah pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

     

    Hendrik membenarkan bahwa perkara yang sempat dihentikan kini kembali diproses. Konfirmasi disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2025.

     

    “Alhamdulillah laporan kami yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, atas perintah gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Lampung untuk dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya,” kata Hendrik.

     

    Ia mengungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal oleh penyidik sebelumnya. Menurutnya, hal itu juga terungkap dalam gelar perkara di Polda.

     

    “Ada kekhilafan pihak penyidik Reskrim Polsek Negara Batin yang menghentikan laporan saya itu, bahkan dalam gelar perkara di Polda Lampung terungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

     

    “Seharusnya bila menyangkut anak di bawah umur sebagai korban maka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Hendrik. (***)

  • GERMASI Desak Kejari Way Kanan Periksa 119 KTH Terkait Dugaan 96 SHM di Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur

    GERMASI Desak Kejari Way Kanan Periksa 119 KTH Terkait Dugaan 96 SHM di Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur

    Way Kanan, sinarlampung.co – Dugaan pelanggaran hukum dalam kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur kembali mencuat. Aktivis Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk segera memeriksa 119 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tercatat sebagai pemegang izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di kawasan tersebut. ( 02/07/2025 )

     

    Menurut Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA., penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung tidak dapat dipisahkan dari dugaan keterlibatan oknum pengurus KTH. Kawasan yang dimaksud tersebar di tiga kecamatan, yakni Rebang Tangkas, Kasui, dan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

     

    “Kami menduga ada penyalahgunaan izin HKM oleh oknum pengurus KTH untuk melegitimasi penguasaan dan penerbitan SHM di dalam kawasan hutan lindung. Ini bukan persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan harus diusut tuntas,” tegas Ridwan.

     

    GERMASI menilai, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Kejari Way Kanan diminta untuk memeriksa dan menghadirkan secara langsung seluruh pengurus KTH—mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggotanya.

     

    Tak hanya itu, GERMASI juga mendesak agar pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung turut dimintai keterangan. Kedua institusi ini diduga lalai melakukan pengawasan dan bahkan berpotensi terlibat dalam dugaan praktik korporatif yang menyimpang.

     

    “Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan sampai ada yang kebal hukum. Semua unsur yang terlibat dalam dugaan permasalahan ini harus dihadirkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

     

    GERMASI juga mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung register 24 bukit punggur memiliki fungsi ekologis yang vital dan tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan GERMASI. Namun GERMASI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Tim/*)

  • Daihatsu Terios Tabrak Kijang di Mesuji, Satu Tewas dan Tiga Luka

    Daihatsu Terios Tabrak Kijang di Mesuji, Satu Tewas dan Tiga Luka

    Mesuji, sinarlampung.co – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Timur KM 183, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (1/7/2025) pagi. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat dan mengakibatkan satu korban jiwa serta tiga orang mengalami luka-luka.

     

    Peristiwa nahas itu melibatkan mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan nomor polisi B 1765 NFC dan Toyota Kijang berwarna hijau bernomor BG 1449 MS.

     

    Kasatlantas Polres Mesuji, AKP Yurike Ade Purwanti, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur KM 183, Kecamatan Simpang Pematang, sekitar pukul 08.10 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.

     

    Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Daihatsu Terios yang dikemudikan Dwi (53), melaju dari arah Bandar Lampung menuju Palembang. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga berpindah jalur secara tiba-tiba ke arah berlawanan dan menghantam Toyota Kijang yang datang dari arah berlawanan.

     

    Toyota Kijang dikemudikan Burhanudin (59), yang saat itu membawa dua penumpang, yakni Saprel (46) dan Wuriani (58).

     

    “Akibat benturan keras, pengemudi Terios meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga orang di dalam Kijang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan,” jelas Yurike.

     

    Kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dan telah dievakuasi dari lokasi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. (*)

  • Wagub Jihan Beri Nama Bayi yang Ditelantarkan di Teras Warung

    Wagub Jihan Beri Nama Bayi yang Ditelantarkan di Teras Warung

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di teras warung makan di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, diberi nama Hana Aisyah Qaisarah oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

     

    Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik warung, Widia Ningsih, pada Jumat dini hari, 20 Juni 2025. Saat hendak ke kamar mandi, ia mendengar suara tangisan bayi yang kemudian ditemukan tergeletak di atas kursi hanya berbalut handuk merah.

     

    Bayi segera dibawa ke dalam rumah dan dilaporkan ke aparat desa. Kepolisian setempat kemudian membawa bayi ke Puskesmas Seputih Banyak untuk perawatan awal, sebelum dirujuk ke ruang Perinatologi RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

     

    Wakil Gubernur Jihan Nurlela, yang juga menjabat Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Lampung, mengunjungi bayi tersebut dan memberikan nama atas permintaan pihak rumah sakit dan Yayasan Bussaina Lampung.

     

    “Dengan senang hati dan penuh doa, saya berikan nama Hana Aisyah Qaisarah. Semoga Hana tumbuh menjadi perempuan yang tangguh dan membawa keberkahan,” tulis Jihan dalam akun Instagram resminya.

     

    Ia juga memastikan bahwa bayi tersebut akan berada dalam pengawasan negara dan lembaga sosial. Setelah kondisi kesehatannya stabil, proses pengasuhan akan dikoordinasikan oleh Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriah, turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan mendorong evaluasi terhadap sistem perlindungan sosial.

     

    “Peristiwa ini menyentuh nurani kita semua. Ini bukan hanya soal bayi yang ditinggalkan, tapi juga cermin situasi sosial yang perlu dibenahi,” ujarnya.

     

    Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menyatakan bahwa bayi tersebut memiliki berat 1,8 kilogram dan panjang 45 sentimeter. Kondisinya kini stabil dan masih dalam perawatan medis.

     

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut. (***)