Kategori: Berita

  • Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

    Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen dalam mendukung pembinaan sepak bola usia dini dengan mendukung perhelatan Kejuaraan Nasional Sepak Bola Anak Usia Dini Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Cup II Tahun 2025, bertempat di Lapangan Baruna Panjang, Sabtu (28/06/2025). 

     

    Gubernur Lampung, diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya ajang ini. 

     

    Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menitipkan pesan dukungan dan harapan besar bagi masa depan sepak bola Lampung. 

     

    “Hari ini merupakan hari yang luar biasa. Anak-anak di usia 10, 11, dan 12 tahun, yang memang masanya adalah masa bermain, juga dipersiapkan untuk kesehatan dirinya yang utama dan meraih prestasi,” ujar Gubernur.

     

    “Kegiatan olahraga merupakan sarana pembelajaran yang baik untuk menumbuhkan semangat juang, apalagi ini olahraga berkelompok. Kita bisa belajar apa arti kerja sama tim, menghargai lawan, menghargai kawan, dan kelegaan jiwa satria menerima apapun hasil pertandingan.” tambahnya. 

     

    Lebih lanjut, Gubernur juga menyoroti pentingnya aktivitas fisik di tengah fenomena kecanduan gawai pada anak-anak. 

     

    “Yang paling penting adalah menjaga kesehatan, melakukan aktivitas fisik di tengah fenomena kecanduan bermain gadget di kalangan anak-anak,” tambahnya. 

     

    Gubernur juga mengapresiasi KWRI dan segenap elemen yang telah menyukseskan acara ini, khususnya dalam upaya pembinaan ekosistem sepak bola usia dini di Lampung. 

     

    Senada dengan dukungan pemerintah provinsi Lampung, Ketua Panitia Pelaksana, Devi, menyampaikan rasa syukur atas partisipasi 49 tim dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. 

     

    “Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta tamu undangan yang mendukung kegiatan ini. Kehadiran peserta dari berbagai daerah adalah untuk mengembangkan bakat-bakat sepak bola,” ujar Devi. 

     

    Devi juga berharap kepada pemerintah daerah terus mendukung kegiatan olahraga sepak bola, terlebih dengan hadirnya klub Liga 1 yang menjadikan Lampung sebagai home base. 

     

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, dalam wawancaranya menegaskan bahwa kegiatan olahraga seperti ini harus diprakarsai oleh masyarakat, dengan pemerintah berperan sebagai pendorong dan fasilitator. 

     

    “Pembinaan sepak bola usia dini difokuskan untuk mencegah kecanduan digital pada anak-anak dengan pendekatan yang lebih proaktif,” jelas Ganjar. 

     

    Kadis Kominfotik juga menyebutkan kolaborasi KWRI dengan PSSI dan klub-klub Sekolah Sepak Bola (SSB) untuk menjaring bibit unggul. 

     

    Secara simbolis, pembukaan Kejuaraan Nasional Sepak Bola Anak Usia Dini KWRI Cup II Tahun 2025 ditandai dengan tendangan kick-off pertama oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ketua DPP KWRI Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung. 

     

    Kejurnas KWRI Cup II Tahun 2025 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga momentum untuk memperkenalkan Lampung kepada lebih banyak orang dan yang terpenting, menjaga kesehatan serta mengembangkan fisik dan mental anak-anak melalui olahraga. (*)

  • Kontraktor Amatir Garap Proyek Rp4,8 Miliar Gedung Dishub Tubaba, Pengamat: Bagaimana Bisa Lolos?

    Kontraktor Amatir Garap Proyek Rp4,8 Miliar Gedung Dishub Tubaba, Pengamat: Bagaimana Bisa Lolos?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Ketua Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba, Ahmad Basri, pandangan penunjukan CV. Mulia Karya Cemerlang sebagai pelaksana proyek pembangunan Gedung Dinas Perhubungan Tubaba senilai Rp4,8 miliar. Proyek itu bersumber dari APBD Tubaba 2024.

     

    “Jika benar bahwa proyek ini dikerjakan oleh kontraktor yang belum berpengalaman, maka masyarakat patut bertanya bagaimana proses pengadaan ini bisa meloloskan kontraktor yang tidak layak secara teknis dan administrasi,” ujar Ahmad Basri kepada awak media, Sabtu (28/06/2025).

     

    Ia menilai, penunjukan rekanan tanpa pengalaman bisa memicu risiko kegagalan konstruksi, keterlambatan, bahkan pemborosan anggaran. Ahmad juga menduga adanya potensi pelanggaran dalam proses lelang.

     

    “Pertanyaannya, apakah ada penyesuaian dokumen lelang secara sistematis untuk meloloskan pihak tertentu? Apakah terjadi pengkondisian oleh oknum dalam proses tender?” tambah Ahmad Basri.

     

    Jika benar terjadi rekayasa atau kolusi, kata dia, maka negara berpotensi mengalami kerugian dan persoalan ini bisa masuk ranah hukum tindak pidana korupsi.

     

    “Transparansi, akuntabilitas, dan prinsip persaingan sehat harus dijunjung tinggi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bila prinsip-prinsip itu dilanggar, maka tidak hanya kualitas pembangunan yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkas Ahmad Basri. (Sudirman/*)

  • Pembangunan Gedung Kantor Dishub Tubaba: Dugaan Persekongkolan dan Pelanggaran

    Pembangunan Gedung Kantor Dishub Tubaba: Dugaan Persekongkolan dan Pelanggaran

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dimenangkan oleh CV. Mulia Karya Cemerlang dengan pagu Rp 4,8 miliar Tahun Anggaran 2024 diduga kuat tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan administrasi/legalitas.

     

    Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan tidak memiliki pengalaman paling kurang pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, hal ini di perkuat dengan temuan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 baru diterbitkan 4 bulan sebelum tender serta informasi pada LSBU Askonas yang menyatakan nomor registrasi pengalaman = 0.

     

    Selain itu, CV. Mulia Karya Cemerlang diduga kuat melanggar PP No. 5 Tahun 2021 karena PJBU merangkap jabatan pada perusahaan lain sehingga melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

     

    CV. Mulia Karya Cemerlang juga diduga kuat tidak memiliki tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pembangunan kantor yang merupakan syarat kualifikasi teknis yang harus dipenuni peserta tender.

     

    Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa gedung kantor Dishub tersebut sudah banyak memengalami kerusakan, antara lain:

     

    – hampir semua lampu penerangan di halaman kantor tidak berfungsi. 

    – Atap gedung mengalami kebocoran. 

    – Pintu ruangan kerja yang terbuat dari bahan material triplek sudah mengalami kerusakan. 

    – Instalasi listrik sangat semrawut dan tidak tertata dengan rapi tanpa menggunakan pelindung paralon. 

    – Plafon ruangan kerja terlihat renggang tidak presisi karena tidak menggunakan lis. 

    – Terlihat mutu matrial yang digunakan tidak terstandarisasi. 

     

    Salah satu pegawai setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas hasil pekerjaan pembangunan kantor tersebut, yang belum genap 10 bulan selesai dibangun sudah banyak mengalami kerusakan. 

     

    “Saya sangat menyayangkan atas hasil pekerjaan pembangunan kantor ini, karena anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Saya juga khawatir melihat jalur kabel instalasi listrik yang sangat tidak terstandarisasi dan semrawut, dikhawatirkan mudah memicu terjadinya kebakaran,” ujarnya. pada Rabu (25/06/2025) 

     

    Berdasarkan beberapa temuan diatas dapat diduga kuat bahwa :

    – CV. Mulia Karya Cemerlang tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan administrasi/legalitas.

    – Penanggung jawab teknik perusahaan tidak sesuai dengan tenaga ahli yang dibutuhkan. 

    – Direktur perusahaan merangkap jabatan di perusahaan lain

    – Mutu atau kualitas gedung bangunan dishub rendah atau kurang baik.

    – Adanya persekongkolan antara Pokja, PPK, dan CV. Mulia Karya Cemerlang.

    – Adanya indikasi tindak pidana korupsi karena memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

     

    Diharapkan Inspektorat selaku APIP serta Aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun Polres Kab. Tubaba untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Dinas PUPR Tubaba selaku pelaksana dan penanggung jawab tender pembangunan gedung kantor Dishub TA. 2024. (Sudirman)

  • Pembobol Rumah Warga di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sebut Korban Merugi Rp70 Juta

    Pembobol Rumah Warga di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sebut Korban Merugi Rp70 Juta

    Pesawaran, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga dan membawa kabur barang senilai Rp70 juta.

     

    Aksi pencurian itu terjadi Rabu pagi, 18 Juni 2025, di rumah Sergius Yulianto (38), warga Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan. Saat itu, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga raib.

     

    Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit motor Honda Beat warna silver, laptop, dua handphone, 30 gram emas, speaker wireless, dan uang tunai Rp1,5 juta.

     

    Korban langsung melapor ke Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MN enam hari kemudian, tepatnya Selasa malam, 24 Juni 2025. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya.

     

    “Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu.

     

    Saat diperiksa, MN mengaku mencuri semua barang itu seorang diri. Polisi masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dan keberadaan sisa barang bukti.

     

    “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran,” tambah Iptu Pande.

     

    Kini pelaku ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

     

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada, memastikan rumah dalam kondisi aman, dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (Red/*)

  • Tantangan untuk Kejagung, Berani Usut SGC atau Tunduk pada Oligarki?

    Tantangan untuk Kejagung, Berani Usut SGC atau Tunduk pada Oligarki?

    Jakarta, sinarlampung.co – Suara-suara lantang menggema di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu siang (25/06/25). Ratusan massa dari tiga aliansi LSM  AKAR Lampung, PEMATANK, dan KRAMAT turun ke jalan dengan satu tuntutan: usut tuntas skandal PT. Sugar Group Companies (SGC).

     

    Bendera kecil Putih-hitam- hijau dikibarkan, spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik oligarki dibentangkan, dan dokumen-dokumen tebal berpindah tangan ke pejabat Jampidsus Kejagung. Aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan akumulasi dari kemarahan panjang atas dugaan pelanggaran hukum yang selama ini dibiarkan.

     

    “Jangan tutupi Zachop Richard! Jangan lindungi SGC!” teriak Indra Mustain, Ketua DPP AKAR Lampung, di tengah barikade aparat.

     

    Dalam orasinya, Indra menyinggung dugaan keterlibatan seorang aktor bernama Richard dalam praktik suap kepada Mahkamah Agung. Ia menyebut skandal ini sebagai bentuk nyata pencemaran lembaga peradilan oleh kekuasaan dan uang.

     

    “Ini bukan kasus biasa. Ini skandal. Ini pidana murni. Harus dibuka ke publik. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki,” tegas Indra.

     

    Persoalan itu hanya bagian kecil dari skandal PT.SGC. Indra juga menyoroti dugaan pelanggaran berat oleh PT. SGC dan sejumlah anak usahanya, termasuk PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), dan PT. Indo Lampung Distilerri.

     

    “Ada temuan Pengemplangan pajak triliunan rupiah, penguasaan tanah melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU), pembakaran tebu yang mencemari udara, penyerobotan tanah adat dan rawa gambut. Semua ini bukan perkara sepele. Ini skandal negara,” ujarnya dengan keras.

     

    Suara lantang lainnya datang dari Suaidi Romli, Koordinator PEMATANK. Ia menyuarakan betapa perihnya hati masyarakat adat ketika tanah ulayat mereka, termasuk makam-makam leluhur, dikuasai secara paksa oleh korporasi.

     

    “Kami tidak bicara soal tanah mati. Di sana ada sejarah, ada tulang belulang orang tua kami. Tapi SGC tetap menguasai. Negara tetap diam. Ini bukan sekadar perampasan, ini pelecehan terhadap peradaban,” ucapnya pilu.

     

    Orator lainnya Sando juga menuding adanya kedekatan SGC dengan kekuatan politik lokal, sehingga hukum terkesan tumpul.

     

    “Jangan sampai hukum kita kalah oleh uang. Jangan biarkan oligarki mempermainkan undang-undang,” serunya.

     

    Puncak aksi terjadi saat tiga pimpinan aliansi menyerahkan dokumen hasil investigasi mereka kepada Kejaksaan Agung. Indra Mustain (AKAR), Suaidi Romli (PEMATANK), dan Sando (KRAMAT) diterima langsung oleh Bambang, pejabat di bidang Jampidsus Kejagung.

     

    “Kami terima dokumennya dan akan segera menindaklanjuti,” ujar Bambang singkat namun tegas di hadapan massa yang tetap berorasi di bawah terik matahari.

     

    Meski demikian, Indra tetap skeptis.

     

    “Kami sudah terlalu sering dijanjikan. Skandal PT. SGC ini harus dibongkar total oleh Kejagung RI. Jangan ada kompromi. Jangan ada titipan,” tegasnya.

     

    Sementara itu, orasi dilanjutkan oleh Sapriansyah, seorang aktivis Lampung. Ia membeberkan akar panjang konflik lahan antara SGC dan masyarakat adat.

     

    “Sejak awal proses permintaan tanah oleh SGC penuh kejanggalan. Setelah penggusuran dan pembukaan lahan, terjadilah penyerobotan, bahkan kekerasan fisik terhadap warga,” ungkapnya.

     

    Menurut Sapriansyah, konflik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa penegakan hukum yang nyata.

     

    “Tahun 2018 terjadi perampasan, pemukulan, kriminalisasi warga. Tapi tidak ada satu pun yang menyentuh SGC,” ujarnya.

     

    Lebih jauh, ia menyebut SGC bukan hanya aktor ekonomi, tapi juga politik.

     

    “Mereka penyokong kekuasaan politik di Lampung. Maka jangan heran, kasusnya selalu kandas. Kami tantang Kejagung untuk buktikan bahwa hukum masih bisa berdiri di negeri ini,” serunya penuh tekanan.

     

    Aksi ini bukan yang pertama, namun dinilai sebagai yang paling terbuka, paling lengkap dalam data, dan paling langsung menyasar pusat kekuasaan hukum.

     

    Kini, di tangan Kejagung hanya ada dua pilihan, menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk pengusutan besar, atau kembali membiarkan siklus pengabaian hukum yang sudah berlangsung puluhan tahun.

     

    Dan di Tulang Bawang  tempat ribuan hektare tanah diubah jadi ladang tebu masyarakat masih menunggu. Mereka masih menyimpan ingatan tentang jerit nenek mereka yang kehilangan pohon pohon tua dan besar, atau nisan tua yang hilang ditelan alat berat.

     

    Mereka masih percaya, bahwa hukum suatu hari bisa berpihak kepada yang lemah.

     

    “Kami akan lanjutkan orasi di depan Istana Negara agar Presiden Prabowo, sebagai macan Asia, menegakkan keadilan di Lampung,” tutup Indra, disambut sorak ratusan massa aksi. (Red)

  • Gandeng DLH Lamsel, HKA Ruas Tol Bakter Lakukan Inovasi Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Kursi

    Gandeng DLH Lamsel, HKA Ruas Tol Bakter Lakukan Inovasi Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Kursi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dalam upaya mendukung penerapan program Environment, Social, and Governance (ESG), PT Hakaaston (HKA) selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan para penggiat sampah. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) binaan HKA di Desa Panca Tunggal dengan mengembangkan inovasi pengolahan sampah plastik menjadi kursi, Kamis, 19 Juni 2025.

     

    Project Manager Ruas Tol Bakter, Riadiano Muhammad, mengungkapkan bahwa limbah plastik yang diolah merupakan sampah botol plastik yang dikumpulkan dari ruas jalan dan rest area Tol Bakter. Limbah tersebut kemudian diolah menjadi kursi oleh KWT binaan HKA, bekerja sama dengan DLH Lamsel dan penggiat sampah.

     

    “Dengan menggandeng dan kolaborasi bersama DLH Lamsel, penggiat sampah, serta KWT binaan HKA, harapannya program ESG dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sampah, termasuk edukasi, pengumpulan, pengolahan, dan daur ulang sampah limbah di Ruas Tol Bakter,” imbuh Riadiano.

     

    Ia juga menambahkan bahwa kursi hasil olahan limbah plastik saat ini masih digunakan oleh para anggota KWT, namun ke depannya bisa dijual atau dimanfaatkan oleh HKA.

     

    Kepala DLH Lampung Selatan, Yudius Irza, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini.

     

    “Hal ini merupakan wujud nyata dalam kepedulian bersama terhadap lingkungan. Semoga ke depan kolaborasi baik ini terus berlanjut dan juga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Yudius Irza.

     

    Senada dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH Lamsel, Hermawan, menekankan pentingnya edukasi dalam pengelolaan sampah sejak dari sumber hingga menjadi produk bernilai guna.

     

    “Yang terpenting dan yang kita tekankan kepada masyarakat adalah bagaimana mengolah limbah sampah itu sendiri supaya bisa dimanfaatkan kembali untuk diri kita dan sekitar,” tutupnya.

     

    Sebagai tambahan informasi, selain program pengolahan sampah plastik, HKA bersama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) melalui program ESG dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga memanfaatkan lahan kosong di sekitar rest area dan ruas tol untuk penanaman pohon. Selain itu, HKA juga menginisiasi pengelolaan sampah di Rest Area KM 67B Tol Bakter. (***)

  • PLT Direktur RSUDAM Mulai Benahi SDM

    PLT Direktur RSUDAM Mulai Benahi SDM

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSDUAM) nampaknya mulai melakukan pembenahan dari pelayanan hingga Sumber Daya Manusia (SDM), Pasca Direktur Lukman Pura Digantikan beberapa waktu lalu.

     

    Pelaksana Tugas Direktur RSDUAM Imam Ghozali mengatakan, bahwa pembenahan di rumah sakit milik Pemprov Lampung itu, merupakan bagian dari bersama menuju Lampung maju demi masyarakat sai bumi ruwai Jurai.

     

    “Selain fokus ke pelayanan, saya akan membenahi manajemen SDM, karena itu masuk program 100 hari kerja saya kepada masyarakat, bagaimana kita harus meningkatkan kinerja agar tidak lagi ada keluhan dari masyarakat kepada Rumah sakit ini,” kata Imam kepada awak media.

     

    Menurut dia, peningkatan SDM sangat penting sebagai penompang pelayanan pada Rumah Sakit, sehingga diperlukan orang – orang yang memiliki rasa tanggung jawab atas apa yang dikerjakan.

     

    “Manajemen SDM di rumah sakit adalah proses pengelolaan seluruh aspek yang berkaitan dengan tenaga kerja di rumah sakit, Dengan tujuannya adalah memastikan rumah sakit memiliki jumlah, kualitas, dan kompetensi SDM yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal,” ungkapnya 

     

    Selain itu, sambung dia, jika pembenahan SDM di RSDUAM itu sudah mulai dilakukan, saat ini para petugas sedang melakukan Fit and Propertest.

     

    “Sudah beberapa hari lalu, petugas yang akan menempati posisi strategis tingkat manajer hingga kepala ruangan di RSUD Abdul Moeloek mulai menjalani serangkaian fit and propertest. Dan tidak ada lagi istilah senior junior, tidak ada lagi istilah titipan-titipan. Penempatan SDM benar-benar berdasarkan kompetensi yang dimiliki,” ucapnya 

     

    Ia menambahkan, dalam proses ini pihaknya juga akan seobjektifitas mungkin, dengan hasil Fit and Propertest.

     

    “Jadi saya berlakukan objektifitas sesuai hasil fit and propertest. Sesuai kompetensi yang dimiliki,” tandasnya. (***)

  • Disdik Lampung Pertegas SPMB Jalur Domisili sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025

    Disdik Lampung Pertegas SPMB Jalur Domisili sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Amirico, memberikan respon atas kekhawatiran dan protes calon wali murid, terkait keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

     

    Keluhan utama yang berpusat pada perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat proses penerimaan siswa baru merupakan persoalan tahunan yang sangat dinantikan dan seringkali menimbulkan ketegangan di masyarakat, karena menyentuh langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.

     

    Polemik ini semakin mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima. Kejadian ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, telah mengonfirmasi bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.

     

    Saat dikonfirmasi Thomas Amirico menjelaskan bahwa, pihaknya paham jika pergeseran kebijakan ini menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah. Kini, strategi tersebut seolah tidak relevan lagi. Komentar dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan dampak ini, seperti ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima, atau pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.

     

    ” Kami paham bahwa Perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua. Pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi (pendahulu jalur domisili) adalah bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah,” Katanya. Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telephon.

     

    Pihaknya menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru , dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.

     

    ” Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

     

    Kepala Dinas Pendidikan, dalam sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah. Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku,” katanya.

     

    Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

     

    ” Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan “kasta” atau “sekolah favorit” berdasarkan nilai Ujian Nasional/rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas,” Ujarnya.

     

    Thomas Amirico telah secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan “tutup mata atau hanya diam” menghadapi persoalan ini. Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas Americo berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul.

     

    Adapun Formulasi yang wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali terkait jalur pada SPMB tahun 2025 yaitu:

    Formulasi Jalur Prestasi

    Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

    1) hasil pembobotan; dan

    2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

     

    Formulasi Jalur Domisili

    Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

    1) kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;

    2) jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan

    3) usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

     

    Formulasi Jalur Afirmasi

    Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;

    2) Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;

    3) Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)

     

    *Jalur Mutasi* adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

    Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

    1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

    2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

    3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (*)