Bandar Lampung, Sinarlampung.co-Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Lampung Ganjar Jationo, mengatakan pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan insan pers dalam upaya memperkuat edukasi publik dan demokrasi.
“Pentingnya peran media dalam era digital yang kian kompleks, di mana tantangan terhadap penyebaran informasi palsu atau distorsi fakta semakin meningkat. Oleh karena tugas insan pers dalam mengedukasi publik terkait informasi yang benar sesuai kaidah jurnalistik,” kata Ganjar Jationo, saat memberikan sambutan pada kegiatan Diskusi Publik Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Bandarlampung, Rabu 16 Juli 2025.
Menurut dia, dengan semakin canggihnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, saat ini pers tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tetapi juga harus meningkatkan pengetahuan dan literasi digital.
“Apalagi bagi wartawan. Karena sekarang bukan hanya pena, tapi jempol yang mentransfer isi otak dan hati kita ke ruang publik,” kata dia, saat memberikan sambutan pada kegiatan Diskusi Publik Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Bandarlampung, Rabu 16 Juli 2025.
Ganjar menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin menjadi “superman” namun membangun super team yang solid dalam membangun Provinsi Lampung yang maju dan inklusif. “Dalam konteks itu, media dianggap sebagai bagian penting dalam ekosistem pembangunan. Kami ingin mendorong intelektual offensif, untuk menguji implementasi kebijakan dan dampaknya ke masyarakat,” ujarnya.
Namun begitu, Ganjr juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh jurnalisme konvensional, di tengah disrupsi digital ini, sehingga memang dalam sejumlah diskusi diperlukan regulasi yang adil dan adaptif agar ekosistem media tetap sehat.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang tidak mengekang, tapi justru menyucikan peran media dari konten yang merusak masyarakat. Kami sadar, pers adalah pilar keempat demokrasi karena itu, mari kita tata ulang kolaborasi antara media dan pemerintah secara lebih strategis dan produktif,” katanya.
Diskusi LAKH PWI Lampung digelar di Hotel Horison pada Rabu 16 Juli 2025 diikuti perwakilan PWI Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, dan oragnisasi konstituen dewan pers, dengan menggandeng tiga nara sumber praktisi hukum H Rozali Umar, praktisi pers H Nizwar dan Kanit Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol Fredy mewakili Kapolda Lampung.
Kompol Fredy Aprisa menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pers, Polda Lampung selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Hal tersebut, dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, guna melindungi kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Fredy.
Menurutnya, hal yang harus dipahami ketika ada laporan di Polda Lampung terkait wartawan, akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kemudian dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers, guna menentukan tindak lanjut dari perkara tersebut.
Direktur LAKH PWI Lampung Kusmawati menambahkan tujuan kegiatan diakusi untuk memberikan pemahaman tentang perlinudngan wartawan. Hadir pada acara diskusi LAKH PWI Lampung Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Ketua Peradi Bandarlampung Sujarwo, utusan AJI, IJTI, PFI, JMSI, SMSI, Ketua PWI Lampung para Ketua PWI se Lampung, anggota LAKH se Lampung dan beberapa organisasi pers di Lampung. (Red)