Kategori: Headline

  • Perkuat Edukasi Dan Demokrasi Pemprov Lampung Buka Ruang Kolaborasi Bersama Pers

    Perkuat Edukasi Dan Demokrasi Pemprov Lampung Buka Ruang Kolaborasi Bersama Pers

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co-Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Lampung Ganjar Jationo, mengatakan pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan insan pers dalam upaya memperkuat edukasi publik dan demokrasi.

    “Pentingnya peran media dalam era digital yang kian kompleks, di mana tantangan terhadap penyebaran informasi palsu atau distorsi fakta semakin meningkat. Oleh karena tugas insan pers dalam mengedukasi publik terkait informasi yang benar sesuai kaidah jurnalistik,” kata Ganjar Jationo, saat memberikan sambutan pada kegiatan Diskusi Publik Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Bandarlampung, Rabu 16 Juli 2025.

    Menurut dia, dengan semakin canggihnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, saat ini pers tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tetapi juga harus meningkatkan pengetahuan dan literasi digital.

    “Apalagi bagi wartawan. Karena sekarang bukan hanya pena, tapi jempol yang mentransfer isi otak dan hati kita ke ruang publik,” kata dia, saat memberikan sambutan pada kegiatan Diskusi Publik Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Bandarlampung, Rabu 16 Juli 2025.

    Ganjar menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin menjadi “superman” namun membangun super team yang solid dalam membangun Provinsi Lampung yang maju dan inklusif. “Dalam konteks itu, media dianggap sebagai bagian penting dalam ekosistem pembangunan. Kami ingin mendorong intelektual offensif, untuk menguji implementasi kebijakan dan dampaknya ke masyarakat,” ujarnya.

    Namun begitu, Ganjr juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh jurnalisme konvensional, di tengah disrupsi digital ini, sehingga memang dalam sejumlah diskusi diperlukan regulasi yang adil dan adaptif agar ekosistem media tetap sehat.

    “Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang tidak mengekang, tapi justru menyucikan peran media dari konten yang merusak masyarakat. Kami sadar, pers adalah pilar keempat demokrasi karena itu, mari kita tata ulang kolaborasi antara media dan pemerintah secara lebih strategis dan produktif,” katanya.

    Diskusi LAKH PWI Lampung digelar di Hotel Horison pada Rabu 16 Juli 2025 diikuti perwakilan PWI Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, dan oragnisasi konstituen dewan pers, dengan menggandeng tiga nara sumber praktisi hukum H Rozali Umar, praktisi pers H Nizwar dan Kanit Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol Fredy mewakili Kapolda Lampung.

    Kompol Fredy Aprisa menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pers, Polda Lampung selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Hal tersebut, dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, guna melindungi kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Fredy.

    Menurutnya, hal yang harus dipahami ketika ada laporan di Polda Lampung terkait wartawan, akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kemudian dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers, guna menentukan tindak lanjut dari perkara tersebut.

    Direktur LAKH PWI Lampung Kusmawati menambahkan tujuan kegiatan diakusi untuk memberikan pemahaman tentang perlinudngan wartawan. Hadir pada acara diskusi LAKH PWI Lampung Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Ketua Peradi Bandarlampung Sujarwo, utusan AJI, IJTI, PFI, JMSI, SMSI, Ketua PWI Lampung para Ketua PWI se Lampung, anggota LAKH se Lampung dan beberapa organisasi pers di Lampung. (Red)

  • Guru SMP Negeri Trimurjo Yang Cabuli Keponakan Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

    Guru SMP Negeri Trimurjo Yang Cabuli Keponakan Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

    Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum guru SMP Negeri Trimurjo, Lampung Tengah, RS (51), yang terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Aksi RS yang juga dilakukan bergantian dengan anak kandung MP (17) (sudah divonis), selama tahun 2022-2024. Kasus yang sempat janggal ternyata sudah proses sidang sejak ramai disorot media. Karena kedua pelaku sempat diamankan Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu namun pelaku sempat bebas.

    Baca: Kasus Oknum Guru dan Anak Cabuli Keponakan di Kota Metro Janggal, Pelaku Bebas Sejak Januari 2025?

    Pada persidang tertutup Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kota Metro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. “Iya benar ada sidang kasus oknum guru cabuli keponakan itu telah memasuki tahap penuntutan. Sidang lanjutan materinya tuntutan. Informasi yang saya dengar dituntut 10 Tahun Penjara dan Subsider 2 Bulan. Tapi lebih jelasnya nanti bisa dicek di Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Metro,” kata sumber di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa, 15 Juli 2025.

    Pada situs resmi SIPP PN Kota Metro, disebutkan oknum guru RS asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo dituntut oleh team Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Alex Subarkah, SH, Muhammad Hakam Hamada, SH dan Agisa Tri Handias SH dengan tuntutan 10 tahun penjara denda Rp100 juta.

    “Menyatakan terdakwa R****** S****** Bin M***** AS bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU;

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R******** S****** Bin M******** AS dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Bulan; Perkara dugaan oknum guru cabul ini telah berproses hukum sejak pertengahan tahun 2024, dan sempat terhenti karena adanya beberapa faktor. 

    Pengakuan Pelaku

    Saat ditangkap Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu. Keduanya mengakui perbuatan mereka dilakukan berulang kali sejak Januari 2022 sampai Juni 2024. Pengakuan oknum guru RS (51) itu disampaikan dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, bahkan pelaku telah berulang kali menggagahi keponakannya sendiri.

    Meskipun begitu, pelaku mengaku tidak mengetahui jika anak kandungnya berinisial MPSS (17) turut serta meniru jejak sang ayah dengan menyetubuhi korban yang merupakan sepupunya sendiri. RS mengaku tergoda dan khilaf sehingga nekat melakukan perbuatan bejat tersebut. 

    Pelaku bahkan mengakui jika dirinya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo. Saat ditanya wartawan RS mengaku menggagahi keponakannya sendiri berkali-kali dengan dalih perbuatan yang dilakukan bersama keponakannya tidak disertai unsur paksaan. (Red)

  • Wilson Lalengke Kukuhkan Pengurusan PPWI Lampung

    Wilson Lalengke Kukuhkan Pengurusan PPWI Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melantik pengurus PPWI Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota, Rabu 16 Juli 2025. Wilson juga memastikan komitmen sebagai pengurus PPWI, dilanjutkan penyematan pin dan penyerahan bendera PPWI, sebagai simbol pemberian tanggung jawab organisasi untuk seluruh pengurus PPWI Provinsi Lampung, di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Rabu 16 Juli 2025.

    Wilson Lalengke, dalam sambutannya sempat memperkenalkan diri dan keberadaan organisasi PPWI. Menurutnya bahwa PPWI lahir pada 11 November 2007 sebagai wadah perkumpulan pewarta warga. PPWI merupakan organisasi independen yang menghimpun seluruh pewarta warga Indonesia lintas profesi tanpa pengecualian apapun, PPWI meliputi seluruh wilayah NKRI dan dunia, berpusat dan berkedudukan di Ibukota Negara RI Jakarta.

    “Tujuan didirikan PPWI untuk mewujudkan komunitas warga masyarakat Indonesia yang cakap-media, yakni yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa,” katanya. 

    Wilson Lalengke, mengucapkan selamat atas pelantikan PPWI Provinsi Lampung dan DPC PPWI Kabupaten/Kota se – Provinsi Lampung. Wilson berharap pelantikan ini membawa semangat baru dan harapan baru bagi teman -teman PPWI di Provinsi Lampung, untuk terus melakukan kegiatan kegiatan aktivitas bermanfaat bagi masyarakat. ungkap Ketum

    Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengucapkan selamat kepada pengurus DPD dan DPC PPWI se – Provinsi Lampung atas dilantiknya kepengurusan DPD dan DPC secara resmi langsung di Lantik oleh Ketua Umum Wilson Lalengke S.pd, Msc, MA.

    “Sekali lagi selamat atas dilantiknya pengurus DPD dan DPC PPWI se – Provinsi Lampung, saat ini pewarta harus berkolaborasi substansi, bukan lagi mencari informasi akan tetapi bagaimana mengolah informasi dan memilahnya sehingga menjadi pilihan untuk dijadikan sebuah berita yang diperlukan dan di baca baik oleh masyarakat luas.” Ucap Ganjar.

    Guru Besar Universitas Lampung, Prof. Dr Syarif Mahya, dalam sambutannya mengatakan tugas pewarta bukan hanya menyampaikan berita akan tetapi harus menggali arti dari berita tersebut. Selain itu, menurutnya Jurnalis selalu menyampaikan informasi selalu baik seperti halnya inflasi stabil.

    “Selama ini apa yang disampaikan Jurnalis selalu enak didengar di mata masyarakat dan saya berharap penyampaian informasi itu bisa dipertanggungjawabkan dan tetap selalu bagus dan menarik kepada minat baca dimata masyarakat.”

    Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, hari ini tanggal 16 Juli 2025, ada momen bersejarah kegiatan pelantikan pengurus DPD dan DPC PPWI se- Provinsi Lampung, masa bakti 2025- 2029. “PPWI Lampung siap bersenegi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lampung, dalam menyajikan informasi teraktual dan bertanggung jawab. (Red)

  • Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus Masih Anonim

    Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus Masih Anonim

    Tanggamus, sinarlampung.co-Mayat laki-laki anonim tanpa kepala di pinggir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 kini masih di simpan di RS Bhayangkara Polda Lampung. Kondisi jasad yang pergelangan tangan kanan dan telapak kaki kanan juga hilang itu mengenakan kaos warna orange lengan panjang, jaket warna merah polos dan menggunakan celana pendek warna merah motif kotak-kotak.

    Baca: Ungkap Kasus Penemuan Mayat Tanpa Kepala, Polda Lampung Lakukan Ini

    Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan mayat anonim itu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. “Benar sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB kami mendapatkan laporan dari nelayan terkait penemuan sesosok mayat tanpa identitas. Laporan terakhir mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya,” katanya.

    Rahmad membenarkan terkait kondisi beberapa bagian tubuh mayat tersebut yang tak lengkap. “Benar, saat ditemukan memang ada beberapa bagian tubuh tak utuh diantaranya tanpa kelapa, lengan hingga telapak kaki,” jelasnya.

    Pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait kondisi tubuh yang tak utuh pada mayat anonim tersebut. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah korban pembunuhan atau bagian tubuh yang hilang itu termakan ikan setelah hanyut dilaut berhari-hari, maka kita sama-sama menunggu hasil autopsi,” ujarnya.

    Diotopsi Identitas Masih Belum Jelas

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa proses otopsi mayat tanpa kepala tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. Otopsi melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. “Hari ini baru bisa dilakukan proses otopsi terhadap jenazah yang kemarin ditemukan masyarakat di tepi pantai Dusun Cukuh Pandan,” kata Yuni, Rabu 16 Juli 2025..

    Menurut Yuni, hingga saat ini belum ada laporan orang hilang yang masuk ke Polres Tanggamus. Namun, pihak kepolisian telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga. “Belum ada laporan masuk. Kami sudah membuka hotline agar masyarakat yang kehilangan keluarga bisa segera menghubungi kami,” ujarnya.

    Hingga kini, identitas korban belum diketahui dan polisi masih menyelidiki penyebab kematian serta kemungkinan adanya tindak kekerasan. Polda Lampung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. (Red)

     

  • Viral SPBU 24.353.57 Ir Sutami Kali Asin Diduga Layani Mobil Ngecor?

    Viral SPBU 24.353.57 Ir Sutami Kali Asin Diduga Layani Mobil Ngecor?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.57 Jalan Ir Sutami, Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diduga aktif melayani mobil ngecor BBM Subsidi. Kuat dugaan pelaku bekerjasama dengan pihak pengawas dengan sejumlah imbalan. Bahkan vidio pelaku yang melakuan pengecoran viral dimedia sosial. Namun pihak pengawas SPBU membantah tuduhan tersebut, dan balik menuduh itu ulah operator. 

    Dalam vidio yang didapat redaksi terlihat pengendara minibus daihatsu xenia dengan nopol B1690UVA berulang kali (hingga 10 kali,red) melangsir BBM di SPBU itu. Dalam vidio menyebutkan bahwa dirinya sudah bekerjasama dengan oknum pengawas SPBU tersebut, untuk melancarkan aktifitas melangsir pertalite dengan membayar Rp7000 rupiah untuk sekali melangsir kepada pengawas yang mengetahui aktifitas tersebut.

    Namun Pengawas SPBU 24.353.57 Tugiman membantah pengakuan pengendara mobil minibus daihatsu xenia dalam vidio tersebut. “Demi allah saya tidak tahu dengan aktifitas pelangsir tersebut. Sudah saya tanya orang dalam vidio itu dan dia mengatakan itu waktu dulu begitu caranya tapi sekarang saya gak ikut-ikutan,” ucap Tugiman.

    Tugiman kemudian menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada operatornya. “Tanya operator aja, mereka semua .yang tahu masalah itu. Saya gak tau mas, saya merasa difitnah,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Lampung yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kinerja penjualan manajerial dan yang mengawasi berbagai aspek penjualan Andi Reza memastikan akan menindak lanjuti kasus tersebut. “Kita akan memeriksa dan memberi tindakan hingga sangsi bila oknum di SPBU 24.353.57 terbukti. Wajib kita proses jika ada bukti, kita buatkan berita acara,” katanya. (Red)

     

  • Mantan Sekda Way Kanan Tiba-tiba Plt Kadis PMDT Lampung?

    Mantan Sekda Way Kanan Tiba-tiba Plt Kadis PMDT Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampungco-Penunjukan mantan Sekda Way Kanan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung cukup mengagetkan banyak pihak. Pasalnya penunjukan terhadap Saipul itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

    Pasalnya, dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. “Jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di provinsi dan langsung menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, maka ini jelas berpotensi melanggar surat edaran Menpan-RB. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ungkap seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Rabu 17 Juli 2025.

    Menurut dia, Penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi juga harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa proses tersebut, status jabatan yang diemban berpotensi cacat hukum dan maladministrasi.

    Surat Edaran Menpan-RB tersebut juga menekankan bahwa masa jabatan Plt hanya boleh maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, serta harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT. 

    Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. “Penunjukan jabatan strategis harus berbasis pada aturan yang berlaku, bukan atas dasar kedekatan atau lobi politik. Bila tidak sesuai prosedur, maka semua kebijakan yang ditandatangani Plt tersebut bisa dianggap tidak sah,” ujar sumber tersebut.

    Jika benar mantan Sekda Kabupaten Waykanan, belum secara sah dimutasi atau diangkat sebagai pejabat eselon II di Provinsi Lampung, maka penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi berpotensi melanggar SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, SE BKN No. 1/SE/I/2021, dan Sistem merit dan prinsip KASN. (Red)

  • Proyek Drainase Rp14,5 Miliar Oleh CV Sinar Alam Perkasa di Tulang Bawang Barat Diduga Asal Jadi Dan Tidak Sesuai Spek?

    Proyek Drainase Rp14,5 Miliar Oleh CV Sinar Alam Perkasa di Tulang Bawang Barat Diduga Asal Jadi Dan Tidak Sesuai Spek?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi Lampung di Jalan Ruas Penumangan–Tegal Mukti, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang dikerjakan oleh CV Sinar Alam Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp14,5 miliar, diduga dikerjakan asal jadi. Selain diduga tidak sesuai spesifikai pekerjaan luput dari pengawasan teknis.

    Pasalnya, selain dengan kondisi kualitas buruh, sistem drainase yang dibangun tidak mampu mengalirkan air dengan baik. Saat hujan turun dengan intensitas ringan saja, genangan air sudah terjadi. Pekerjaan drainase yang merupakan bagian dari paket rekonstruksi Jalan Ruas Penumangan–Tegal Mukti itu diduga dikerjakan asal-asalan dan minim pengawasan teknis.

    “Ini bagaimana kualiatasnya sangat tidak sesuai dengan anggaran Rp14,5 miliar. Pekerjaan itu terkesan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Air menjadi genangan apa gak malah bikin penyakit, jadi sarang nyamuk ini,” kata warga di lokasi proyek.

    Menurut tertera di papan Proyek dikerjakan CV Sinar Alam Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp14,5 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. “Tapi ini justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat. Meski dana besar telah digelontorkan, kualitas pelaksanaan di lapangan dinilai jauh dari harapan.

    “Drainase tersebut tidak mampu mengalirkan air dengan baik, bahkan menyebabkan genangan meskipun hujan hanya turun ringan. Air malah tergenang karena lantai drainasenya lebih dalam dari gorong-gorong, selisihnya sampai 50 cm. Jadi air tidak bisa mengalir,” ujarnya Rabu 10 Juli 2025 lalu.

    Dia menyebut kondisi fisik drainase yang terlihat asal jadi. Banyak sisa material proyek yang masih tercecer dan tidak dibersihkan, memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa perencanaan matang dan terkesan dikebut. “Strukturnya pun tampak tipis, tidak seperti bangunan drainase yang seharusnya kokoh. Diduga volumenya dikurangi. Kualitasnya benar-benar dipertanyakan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, proyek ini juga mengganggu aktivitas warga. Akses keluar-masuk rumah menjadi terhambat karena tidak ada jalur penyeberangan atau jalan alternatif yang disiapkan setelah pengerjaan drainase. “Kami kesulitan. Rumah kami terhalang drainase dan tidak ada jalan untuk melintas, masa harus lompat. Padahal ini kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya diperhatikan,” tambahnya.

    Warga berharap pihak berwenang di Pemerintah Provinsi Lampung dan pelaksana proyek segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan ulang dan perbaikan di titik-titik bermasalah. “Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar realisasi anggaran, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Menanggapi keluhan warga itu, Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat Edi Anwar, mengatakan bahwa penting sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten. “Proyek-proyek provinsi yang masuk ke wilayah kabupaten seharusnya melibatkan koordinasi dengan daerah setempat. Karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung, khususnya yang membidangi infrastruktur,” katanya usai sidang paripurna pada Rabu 16 Juli 2025.

    Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, mutu proyek harus menjadi prioritas utama. Da juga menyarankan pengawasan diperkuat agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari rencana dan spesifikasi. “Kami berharap proyek-proyek berskala provinsi dapat berjalan lebih transparan, berkualitas, dan selalu mengedepankan kepentingan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak pengawas proyek di lapangan mengaku bernama Wahyu, mengatakan bahwa pada awalnya titik lokasi tersebut memang tidak termasuk dalam rencana pembangunan drainase. Namun, karena ada permintaan langsung dari warga agar dibangun saluran air, pihaknya kemudian mengajukan perubahan kepada dinas terkait.

    “Pekerjaan drainase di lokasi itu awalnya tidak direncanakan. Karena ada permintaan warga, maka kami usulkan, dengan syarat tidak ada ganti rugi atas tanam tumbuh maupun plat deker diakses rumah warga. Warga pun menyetujui dan menandatangani surat perjanjian tersebut,” ujar Wahyu yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu 13 Juli 2025.

    Terkait gorong-gorong di depan apotek yang dikeluhkan warga, Wahyu menegaskan bahwa hal itu akan segera diperbaiki. “Pekerjaan kami memang belum selesai. Gorong-gorong itu akan kami optimalkan sesuai fungsinya. Saat ini kami sedang mencari tenaga kerja harian untuk menyelesaikan bagian tersebut,” kata Wahyu

    Namun, hingga saat ini keluhan warga tersebut belum juga diperbaiki. Janji Wahyu akan segera memperbaikipun hanya tinggal janji. (Red)

  • Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

    Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hasil ekshumasi (otopsi) mayat Brigpol Erik Alniaro, Bintara Unit Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang ditemukan tewas dengan penuh misteri itu menyebutkan dalam tubuh almahum terdeteksi Amfetamina dan Nikotin. Selain itu ada memar akibat benda tumpul dan luka sayatan pada tulang jakun. Deteksi kematian sekitar lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi Senin 17 Maret 2025.

    Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan?

    Baca: Misteri Kematian Briptu Erik Alniaro di Way Kanan, Ayah Curiga Anaknya Dibunuh Polisi Akan Lakukan Eksumasi

    Baca: Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono yang menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (Alm.) Brigadir EA (Alm.) Bin Alipir Nomor 244/Tokling/2025 (Ginjal Kanan), 245/tokling/2025 (Lidah), 246/tokling/2025 (Mukosa Lambung), 247/tokling/2025 (Jantung), 248/tokling/2025 (Hati) dan 249/tokling/2025 (Paru Kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.

    “Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah Obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani Attention Deficit Hyper Activity Disorder (ADHD), dan Narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan di dalam tumbuhan Tembakau merupakan zat adiktif,” kata AKP Ade Laksono, saat konferensi Pers di Polda Lampung, terkait hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kematian Brigpol EA di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa 15 Juli 2025 .

    Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin yang ada di dalam bagian tubuh dari Alm. EA tersebut dapat menimbulkan Halusinasi, Gelisah, Resah, Kecemasan, Perubahan Suasana Hati, Mudah Tersinggung dan Depresi. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun Obat yang berbahaya yang masuk kedalam tubuh Alm EA tersebut tidak ditemukan ada Obat bius lokal, Obat bius regional, atau Obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuhnya,” katanya.

    Selanjutnya, ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr Chatrina Andryani menjelaskan bahwa pada saat dilakukan ekshumasi (penggalian kubur) kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, dan pada pemeriksaan luar ditemukan warna merah keunguan pucat pada dahi kiri sampai dengan puncak kepala kiri. “Lalu warna merah kecokelatan bercampur kehitaman pada rahang kanan dan dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada Leher depan Kanan dan Kiri, luka terbuka pada Leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat,” ujar dr Chatrina Andryani.

    Menurut dr Chatrina Andryani pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada tulang jakun, serta saluran pencernaan dan saluran tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.

    “Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri. Warna merah kecokelatan pada otot dada kanan, warna merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul,” ujar dr Chatrina. 

    Selanjutnya ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. Perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi. “Sebab meninggalnya orang ini adalah terputusnya Tulang Jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.” jelas dr Chatrina Andryani.

    Sementara Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa ekshumasi jenazah Almarhum Brigpol EA ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga. Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan mayat Brigadir EA (Alm) pada Selasa Tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB keluarga Brigadir EA dengan keras menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah ER, dan membuat surat pernyataan penolakan. Brigadir EA ditemukan dirumah miliknya tepat di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. 

    Menurut Kapolres ekshumasi dilakukan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, sebelum nya telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi Kamino Way Kanan pada Hari Selasa, 7 Januari 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.

    Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan hingga saat ini masih banyak kekurangan, “Kami ucapan terima kasih atas suport dan dukungan dari semua pihak atas telah dilaksanakannya hasil ekshumasi jenazah almarhum Brigpol EA pada hari ini di RS. Bhayangkara Polda Lampung,” katanya.

    Namun hingga pengumuman hasil ekshumasi, belum diketahui pasti kesimpulan kasusnya bunuh diri atau di bunuh. Jasad Erik ditemukan telungkup di kamar mandi dalam kamar pribadi rumahnya. Sebelumnya Kapolres Way Kanan hanya menyebut korban bunuh diri, namun motifnya tidak pernah terbuka dan terkesan tertutup.

    Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit Rs Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, Ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani.

    Tampak juga, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik, Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Dodik Hemanto, serta Keluarga dan istri korban. (Red)

  • Lantik Sekwan dan Kadispora Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Eselon II Responsif Terhadap Persoalan Masyarakat

    Lantik Sekwan dan Kadispora Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Eselon II Responsif Terhadap Persoalan Masyarakat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Descatana Paksi Moeda sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung menggantikan Tina Malinda yang bergeser ke Biro Administrasi (dalam rangka pensiun). Sementara posisi Kadispora dijabat Meiry Harika Sari, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Pelatikan dirupatama Gubernur, Rabu 16 Juli 2025,

     

    Baca: Marindo Ingatkan ASN Fungsional Bukan Hanya Pelaksana Teknis Tapi Juga Change Agent Pelayanan Publik

     

    Kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II Gubernur menekankan bahwa rotasi ini adalah bagian dari penyegaran birokrasi untuk mendorong kinerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Ini amanah besar. Integritas, inovasi, dan semangat pelayanan publik harus jadi prinsip utama. Jangan hanya duduk di kursi, tapi ciptakan perubahan,” ujar Mirza.

     

    Mirza juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Menurutnya, Pemprov Lampung harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman demi melayani masyarakat secara optimal. Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat struktur pemerintahan yang lincah dan profesional.

     

    Rahmat Mirzani Djausal mengucapkan selamat kepala pejabat yang dilantik. Mirza meyakini ketiga putra/putri terbaik tersebut dapat bekerja dengan baik di jabatan baru. “Ini merupakan amanah besar yang menuntut integritas dan semangat yang tinggi untuk menciptakan perubahan. Setiap keputusan bapak ibu harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” ungkap Rahmat Mirzani Djausal

     

    Mirza menambahkan, Provinsi lampung harus selalu berinovasi untuk Birokrasi yang lebih baik dan semakin modern dengan diiringi perkembangan teknologi kini berjalan sangat cepat. Sehingga aparatur sipil negara harus semangat melayani masyarakat. “Kedepan birokrasi kita harus semakin baik, pelayanan terhadap masyarakat akan terus meningkat. sebagai pejabat itu wajib melayani bukan dilayani. pelayanan harus berdasark an inovasi dari perkembangan teknologi yang ada.” kata Mirzani. (Red)

  • Dewan Pers dan Kejagung Kolaborasi Penegakan Hukum dan Menjaga Kemerdekaan Pers

    Dewan Pers dan Kejagung Kolaborasi Penegakan Hukum dan Menjaga Kemerdekaan Pers

    Jakarta, sinarindonesia.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. Kerja sama ini terkait upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

     

    Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat. “Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

     

    Dia mengatakan pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. “Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ungkapnya.

     

    Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya. “Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin

     

    “Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” imbuhnya.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan. “Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ucapnya.

     

    Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme. “Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” tuturnya.

     

    “Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

     

    Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:

     

    1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

    2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

    3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

    4. Peningkatan sumber daya manusia. (Red)