Kategori: Headline

  • Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

    Nanang Ermanto Bersama Istri Winarni dan Merik Havid Bersaksi Disidang Kasus Ijazah Palsu Supriyanti

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, bersama istrinya Winarni, hingga Merik Havid kini Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, bersaksi di sidang perkara pidana ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil. 

    Saksi lain juga adalah Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari dan Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang serta dan Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin. Sidang pembuktian itu digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025. Para saksi, Nanang Ermanto, Winarni, Merik Havid, Daryani,Untung Sucipto, Sulikah, dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kresna, untuk terdakwa Supriyanti dan Ahmad Syahruddin.
     
    Dihadapan majelis, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, SH menanyakan peran Nanang, saat menjadi Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPC PDI Perjuangan, yang mengetahui kader terlibat ijazah palsu dalam maju pencalonan sebagai Caleg. “Apa yang anda lakukan setelah tahu kader anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan Caleg 2024 lalu,” tanya Eko kepada saksi Nanang Ermanto.

    Nanang Ermanto, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, mengaku bahwa dirinya mengetahui kabar adanya penggunaan ijazah palsu dari media masa. “Setelah saya tahu mencuat di media masa. Lalu saya langsung memanggil saudara Supriyati, dan mewanti-wanti agar mengundurkan diri Namun yang bersangkutan Supriyati ini malah nangis terus,“ ungkap Nanang terbata-bata.

    Nanang menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan saudara Merik Havid untuk membuatkan ijazah paket C kesetaraan atas nama Supriyati. “Saya tak pernah perintahkan Merik, sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR, ” ujar Nanang .

    Sementara, Winarni istri Nanang Ermanto yang namanya selalu disebut dalam BAP dengan kalimat adanya perintah ibu itu membantah Winarni tegas menyebut tidak pernah memerintahkan Merik Havid untuk membuatkan ijazah untuk saudara Supriyati. “Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,“ ujar Winarni.

    Sementara saksi Merik Havid justru sempat adu mulut dan bersitegang dengan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH. Paslanya saksi Merik Havid selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin.

    “Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai dua ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda,” Tanya Dedi Rahmawan kepada Merik.

    Lalu Merik menjawab bahwa itu sah. “boleh itu sah-sah saja,” Kata Merik.

    Merik Havid menjelaskan bahwa Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville. Namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

    Adi Yana, SH, penasihat hukum Ahmad Syahruddin lainnya juga bertanya kepada saksi Merik Havid yang terlihat ngotot. “Tahu dari mana ada aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan seperti itu. Karena kami pernah menanyakan kepada KPU & Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg,” ujar Adi.

    Merik menjawab “Lah wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek,“ jelas Merik.

    Namun Merik Terdiam saat ditanya bahwa Merik yang memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3×4 milik Supriyati dan uang Rp1,5 juta rupiah di masukan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. 

    Merik membantah dengan menyebut bahwa dirinya tidak tahu. “Saya tanya saudara Saksi apakah saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin anda yang menyerahkan berkas tersebut,” ujar Adi Yana.

    Namun Merik tidak mengakui isi BAP tersebut. Meski Merik diingatkan soal memberikan kesaksiannya palsu di persidangan dikenakan ancamannya sampai 7 tahun.

    Hadir disidang Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs.

    Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Sidang kemudian ditunda dan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025, mendatang., dengan jadwal JPU pada sidang akan menghadirkan saksi ahli. (Red)

     

  • Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

    Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

    Way Kanan, sinarlampung.co-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penggeledahan di Kantor Kampung (Desa,red) Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampng Bandar Dalam, Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 

    Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga SH MH menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan mencari dokumen-dokumen. “Bahwa Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025,” kata Kajari, didampingi Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi SH MH.

    Kasis Intel menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung selama lima jam mulai jam 11.00 s/d 16.00 wib. Penggeledahan menyasar beberapa lokasi, yaitu Kantor Kampung Bandar Dalam, kemudian rumah DP di Desa Bandar Dalam.

    Hasil penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Way Kanan menyita beberapa dokumen-dokumen yang dianggap menjadi bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam. Dalam penggeledahan Tim dipimpin Kasipidsus Kejari Way kanan Joni Saputra, dibantu pengamanan dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan serta tim pengamanan dari Kodim 0427/Way Kanan. (Red)

     

  • Tokoh pemuda Lampung Selatan Kritik Maraknya Kegiatan Swakelola Pemkab Lamsel Dikerjakan Instansi Sendiri

    Tokoh pemuda Lampung Selatan Kritik Maraknya Kegiatan Swakelola Pemkab Lamsel Dikerjakan Instansi Sendiri

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co-Banyak kegiatan (proyek,red) Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan yang dijalankan secara swakelola, dan dilaksanakan sendiri oleh satua kerja, terutama pada kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pelaksanaan kegiatan menggunakan skema swakelola tipe 1 Pemda Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 mengalokasikan lima kegiatan konstruksi tipe 1 senilai Rp15,8 miliar. 

    Juga ada delapan kegiatan secara swakelola tipe 4, yaitu baik usulan, perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan dilakukan oleh Pokmas dengan anggaran Rp1,050 miliar. “Kegiatan secara swakelola yang dijalankan oleh satker ini seakan-akan legal dan lumrah dilakukan,” kata Tokoh pemuda Lampung Selatan Aqrobin AM, Rabu 18 Juni 2025. 
     
    “Padahal ini bertentangan dengan kerangka hukum sektor konstruksi yang bersifat mengikat. Bukan hanya melanggar prinsip profesionalisme yang diatur undang-undang, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Menurut Aqrobin, meski kegiatan secara swakelola memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan lembaga LKPP, namun pelaksanaan kegiatan konstruksi secara swakelola bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    “Filosofi yang terkandung dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bukan sekadar instrumen hukum yang bersifat administratif. UU ini, dibangun di atas asas tanggung jawab, keahlian, dan perlindungan keselamatan publik,” ujarnya.

    Dalam setiap pembangunan infrastruktur, ujarnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi nyawa manusia dan integritas lingkungan hidup. “Karena itulah, UU Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa memiliki sertifikasi badan usaha dan tenaga ahli.Tujuannya untuk menjamin setiap pekerjaan dijalankan oleh pihak yang memiliki kompetensi profesional dan pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ucapnya.

    Aqrobin menyatakan baik peraturan presiden maupun peraturan lembaga LKPP mestinya tidak mengkhianati hirarki hukum di atasnya. “UU jasa konstruksi mengatur dengan tegas, dan tidak ada satu pun pasal dalam UU nomor 2 ini yang mengakui entitas non-profesional seperti kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, atau perangkat daerah non-penyedia sebagai pelaksana konstruksi,” ujar Aqrobin.

    Dengan demikian, masih kata Aqrobin, entitas seperti dinas atau instansi pemerintah (meskipun punya anggaran dan SDM), unit pelaksana teknis internal, organisasi kemasyarakatan (ormas), pokmas atau perangkat desa, tidak dapat dianggap sebagai pelaksana jasa konstruksi yang sah menurut hukum.

    Aqrobin menyatakan jika pekerjaan konstruksi tersebut dibiayai dari keuangan negara namun dilakukan di luar kerangka hukum, maka praktik tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    “Ini membuka pintu pada pertanggung jawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi sanksi pidana terhadap pelaksana teknis maupun pejabat yang menyetujui dan melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.

    Ketidakharmonisan antara Undang-Undang, Perpres, dan Peraturan LKPP menciptakan ketidakpastian hukum dalam proses pemeriksaan keuangan oleh auditor seperti BPK, Inspektorat, maupun APH. Auditor lanjutnya, sering kali menggunakan perpres atau peraturan LKPP sebagai dasar pemeriksaan administratif tanpa merujuk pada ketentuan substantif dalam UU Jasa Konstruksi. (Red)

  • Anggaran Makan Minum HIngga Perjalanan Dinas Fiktif Sekwan Pesawaran di Mark-up, Jadi Temuan BPK

    Anggaran Makan Minum HIngga Perjalanan Dinas Fiktif Sekwan Pesawaran di Mark-up, Jadi Temuan BPK

    Pesawaran, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan anggaran untuk belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran tahun 2024. Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan antara harga snack yang dilaporkan dengan harga sebenarnya di lapangan, dengan total selisih mencapai Rp23.365.417,00.

    Anggaran yang dialokasikan untuk konsumsi rapat di DPRD Pesawaran sebesar Rp1.727.425.000, dan telah terealisasi hampir penuh yaitu Rp1.712.117.500 atau 99,11% dari total anggaran. Pembayarannya dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik tunai maupun non-tunai.

    BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pengadaan kotak snack dari salah satu penyedia bernama TDK. Tercatat sebanyak 58 kali pembelian snack dengan total senilai Rp168.420.000. Namun hasil konfirmasi menunjukkan bahwa harga per kotak yang dibeli dan dicatat dalam laporan keuangan lebih tinggi dari harga jual yang sebenarnya ditetapkan oleh penyedia.

    Penyedia tidak menyatakan bahwa harga kotak snack yang terdiri dari 2 hingga 4 jenis kue dan satu gelas air mineral hanya berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000. Namun dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ), harga yang dicantumkan lebih tinggi dari itu.

    Pihak bendahara pengeluaran dan PPTK Bidang Persidangan mengakui bahwa dalam pembelian snack, harga disesuaikan dengan nilai belanja yang tercantum dalam DPA. Artinya, anggaran diusahakan tetap terserap meskipun tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

    Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan total selisih anggaran sebesar Rp23 juta lebih.

    Informasi lain menyebutkan dugaan markup dalam pengadaan makanan dan minuman untuk rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD Pesawaran data APBD 2024, untuk Jamuan kudapan (snack) dan nasi kotak: Rp935.000.000, lalu belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp600.000.000. Ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengadaan barang tersebut. Total Rp1,5 miliar lebih.

    Selain itu, indikasi penyimpangan juga ditemukan dalam anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp4,63 miliar. Dugaan perjalanan dinas fiktif dan pembengkakan biaya yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Total anggaran perjalanan dinas biasa untuk penghimpunan aspirasi masyarakat, yang mencapai Rp 765.000.000. 

    Anggaran itu mencakup Uang harian perjalanan antar kecamatan dalam kabupaten/dalam kota lebih dari 8 jam, belanja perjalanan dinas dalam kota. Kegiatan itu berpotensi tidak berjalan sesuai peruntukannya atau tidak sepenuhnya terealisasi secara efektif.

    Sekretaris DPRD Pesawaran Toto Sumedi yang dikonfirmasi melaui WhatsApp dan pesan pribadi berkali kali tidak mau merespon meskipun aktif. (Red)

  • Korupsi Dana Desa Kades Pekon Sukoharjo III Barat Gunarto Ditahan Polres Pringsewu

    Korupsi Dana Desa Kades Pekon Sukoharjo III Barat Gunarto Ditahan Polres Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menahan Kepala Pekon (Kades.red) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Gunarto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. 

    Gunarto ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp478.615.276, oleh oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu.

    Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka G menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, tanpa melibatkan unsur perangkat pekon resmi. “Dari hasil penyidikan, tersangka G menguasai langsung pencairan dana desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, dengan nilai hampir Rp500 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025.

    Didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk kejahatan serius karena menyangkut hak masyarakat. “Kami komitmen melindungi anggaran negara, termasuk dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

    Johannes, menambahkan penyidikan mengungkap bahwa pengelolaan APBDes dilakukan secara sepihak oleh Kepala Pekon tanpa proses musyawarah pekon ataupun pelibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). “Dana cair, langsung dikuasai Kepala Pekon. Tidak ada pertanggungjawaban yang sah, laporan SPJ juga banyak yang fiktif atau tidak sesuai realisasi,” ujar Johannes.

    Penyidik juga menemukan modus mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang menjadi sorotan yakni, Pengadaan perlengkapan Posyandu, Penanganan stunting, Perawatan kendaraan dinas, Sejumlah pembangunan fisik yang tidak dikerjakan.

    Meski kerugian negara hampir Rp500 juta, Johannes menyebut, hingga kini penyidik baru berhasil menyita uang tunai senilai Rp10 juta sebagai barang bukti. “Tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Kami masih mendalami kemungkinan penyitaan aset-aset lain milik tersangka,” jelasnya.

    Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
    Diketahui, Gunarto menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih aktif hingga kini. 

    Selain dugaan korupsi, tersangka juga tercatat pernah menjaminkan sertifikat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi mitra PNM ULaMM sebesar Rp40 juta. “Memang surat tersebut sudah ditebus kembali, tapi tindakan itu menunjukkan ketidakpatutan dalam pengelolaan aset desa,” ujar Johannes.

    Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satreskrim Polres Pringsewu.

    “Siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana negara akan kami proses sesuai hukum. Ini bagian dari upaya kami memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat pekon,” tegas Kapolres. (Red)

  • Kajagung Warning Evaluasi Kajati dan Kajari Yang Lemah Tangani Kasus Korupsi

    Kajagung Warning Evaluasi Kajati dan Kajari Yang Lemah Tangani Kasus Korupsi

    Maluku Utara, sinarlampung.id-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, mengeluarkan perintah keras tanpa kompromi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Kajagung menuntut peningkatan kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi—bukan sekadar laporan dan bukan basa-basi.

    Peringatan tegas itu disampaikan langsung Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya ke Maluku Utara pada Rabu (18/6/2025), yang sekaligus menjadi ajang evaluasi terbuka terhadap aparat Kejaksaan di daerah. “Kunjungan ini sekaligus bagian dari evaluasi, karena saya akan melihat kalau daerah yang perkara korupsinya tidak menangani atau sedikit, maka saya evaluasi,” tegas ST. Burhanuddin.

    Burhanuddin tidak menutup-nutupi kekesalannya terhadap daerah yang lamban atau terkesan membiarkan korupsi tumbuh subur. Ia menuntut aksi nyata, bukan pencitraan. Tak ada ruang bagi pemimpin kejaksaan yang memilih aman atau bermain mata dengan pelaku korupsi. “Kalau komitmen soal korupsi sudah jelas, saya memerintahkan ke seluruh jajaran untuk ungkap, tangkap, dan selesaikan,” ujar Jaksa Agung dengan nada penuh ketegasan.

    Jaksa Agung menjadikan jumlah perkara yang ditangani dan kerugian negara yang diselamatkan sebagai tolok ukur kinerja. Artinya, siapa pun yang tak punya capaian signifikan akan disorot dan terancam dicopot.“Banyaknya yang diselamatkan, setidak-tidaknya berapa sih perkara korupsi yang ditangani dan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” lanjut ST. Burhanuddin.

    Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejaksaan harus transparan dan berani membuka penanganan kasus ke publik. Rakyat berhak tahu sejauh mana lembaga ini berdiri di barisan terdepan untuk membasmi kejahatan yang menggerogoti keuangan negara. Kunjungan ke Maluku Utara ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ini adalah sinyal keras: siapa yang tidak bekerja serius, siap diganti. Siapa yang bermain aman, akan tersingkir.

    Burhanuddin menginginkan Kejaksaan yang bukan hanya bersih di atas kertas, tapi juga terbukti tajam di lapangan. Langkah ini adalah tekanan langsung dari pimpinan tertinggi penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap korupsi di daerah. Evaluasi akan terus berjalan. Tidak ada tempat bagi pejabat yang gagal menjalankan tanggung jawab. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang bersih, profesional, dan berani menindak—siapa pun pelakunya. (red)

  • Diam-diam Kadisdik Lampung Selatan Asep Jumhur Dicopot Bupati Tunjuk Darmawan Jadi Plt

    Diam-diam Kadisdik Lampung Selatan Asep Jumhur Dicopot Bupati Tunjuk Darmawan Jadi Plt

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama diam diam mencopot Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur. SEbagai pengganti Egi menunjuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Muhammad Darmawan MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik. Pencootan sesui Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nomor: 800.1.11.1/240/V.5/2025, tertanggal 23 Juni 2025.

     

    Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan penunjukan Darmawan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Asep Jamhur. Penunjukan ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021 terkait kewenangan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. “Suratnya saya serahkan tadi pagi sekitar pukul 10. Mulai berlaku efektif per 24 Juni,” ujar Supriyanto, Senin 23 Juni 2025 usai mengikuti rapat paripurna DPRD.

     

    Menurut Sekda, langkah itu sekaligus memastikan tidak ada kekosongan jabatan dalam pelayanan publik di sektor pendidikan, yang merupakan salah satu sektor vital di kabupaten ini. Muhammad Darmawan sendiri membenarkan penunjukan itu. “Ini amanah yang berat. Tapi insya Allah saya siap menjalankannya. Mohon doa dan dukungan agar tugas ini bisa saya jalankan dengan baik,” ujarnya melalui pesan singkat.

     

    Asep Jamhur dikabarkan kini menduduki posisi baru sebagai pejabat fungsional di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Lampung Selatan. Belum ada pernyataan resmi dari Asep terkait pencopotan tersebut. (Red)

  • Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan, Penegak Hukum  

    Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan, Penegak Hukum  

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2024 mencatat hilangnya anggaran Rp7,5 miliar lebih di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung. Dalam LHP tertulis sebanyak Rp4.438.620.000 diantaranya merupakan hasil sewa alsintan yang tidak masuk dalam sumber pendapatan.

    Menurut penelusuran, diduga kuat praktik tidak memasukkan dana hasil sewa alsintan di Dinas KPTPH ke kas daerah itu telah berlangsung bertahun-tahun dan uangnya digunakan sebagai bancakan oknum pengelola yang tergabung dalam brigade alsintan.

    “Semua orang dinas tahu kok adanya mainan soal uang hasil sewa alsintan itu. Coba saja Inspektorat atau Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan. Panggil semua pihak yang terkait, pasti terungkap adanya dugaan dana hasil sewa alsintan milik negara ke petani itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata sumber wartawan dilangsir inilampung.com, Selasa 24 Juni 2025.

    Menurutnya, modus yang dilakukan selama ini bahwa oknum-oknum tertentu mengambil dana hasil sewa alsintan yang dikumpulkan brigade alsintan tanpa mau menandatangani bukti penerimaan. Dengan demikian, bendahara yang telah disiapkan sebagai korban bila persoalan ini ditangani Inspektorat atau APH.

    Mengenai alasan tidak dimasukkannya hasil sewa alsintan ke kas daerah, menurut sumber itu, pengelola brigade alsintan di Dinas KPTPH selalu berkilah bahwa belum ada regulasinya.
    Adanya dana siluman senilai lebih dari Rp7 miliar di OPD pimpinan Bani Ispriyanto ini setelah Pansus LHP BPK DPRD Lampung membeberkannya dalam Paripurna DPRD hari Selasa 17 Juni 2025 pekan lalu.

    Pansus DPRD Lampung Terhadap Pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 dalam laporan yang disampaikan pada Paripurna DPRD, mengungkapkan bahwa “dana siluman” Rp 7,5 miliar di Dinas KPTPH itu karena pendapatan hasil sewa alsintan sebesar Rp4.438.620.000 tidak masuk dalam kas daerah dan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.

    Selain itu, sebanyak Rp3.153.623.034 berupa pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD 2024. Dengan demikian, total uang yang masuk kategori “dana siluman” dari 2 hal itu saja mencapai angka Rp 7.592.243.034. Di sisi lain, pada dinas itu terjadi kehilangan potensi PAD sebesar Rp 280.574.911,11. “Hal itu terjadi akibat pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda Nomor: 4 Tahun 2024,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki. 

    Ahmad Basuki yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung, bahwa jika terus terjadi penyimpangan dalam persoalan pendapatan hasil sewa alsintan yang ditampung di rekening brigade alsintan dan pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah.

    Anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati menambahkan bahwa temuan dana yang tak masuk APBD ini menjadi salah saty perhatian Pansus. Terutama pemungutan retribusi alsintan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp280,5 juta.

    “Itu memang jadi sorotan Pansus kemarin. Untuk dananya masih berada di rekening brigade alsintan. Berdasarkan konsultasi dengan BPK RI, diperlukan regulasi baru agar dana itu dapat dipindahkan ke kas daerah,” ujar Condrowati.

    Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, itu menyatakan bahwa pendapatan sewa dan belanja pemeliharaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2024.Tetapi terdapat pendapatan dari sewa alsintan sebesar Rp 4,4 miliar tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya disimpan di rekening brigade alsintan.

    Kemudian, ada pengeluaran biaya pemeliharaan yang dikeluarkan mencapai Rp 3,1 miliar namun tidak akuntabel karena tidak ada di APBD 2024. Totalnya anggaran tak jelas di Dinas KPTH ini mencapai Rp7,5 miliar. “Pemungutan retribusi alsintan juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang menyebabkan hilangnya potensi PAD hingga Rp 280,5 juta,” ujar Chondrowanti.

    Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 4.562.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah. Atas temuan-temuan tersebut, Pansus LHP BPKB DPRD mendesak Gubernur Lampung segera melakukan integrasi pendapatan sewa Alsintan ke dalam sistem APBD dan penertiban rekening penampung. “Rekomendasi strategis mencakup audit menyeluruh rekening brigade Alsintan dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai Perda,” sambungnya

    Chondro memberi warning kepada Kepala Dinas KPTPH Bany Ispriyanto, jika terus terjadi penyimpangan maka kepala dinas dapat dikenakan sanksi pidana karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah

    Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki persoalan ini. Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, sampai berita ini ditayangkan belum mau memberikan tanggapan. Hanya seorang pegawainya –yang diduga terkait dalam brigade alsintan-pernah mengirimkan link berita salah satu media online dan dinyatakannya sebagai klarifikasi atas berita terkait dugaan penyimpangan dana hasil sewa alsintan. (Red)

  • Proyek Gedung Instalasi Nuklir RSUD Abdoel Moeloek Rp38 Miliar Jadi Temuan BPK, DPRD Srbut Managemen Keuangan dan Aset Amburadul

    Proyek Gedung Instalasi Nuklir RSUD Abdoel Moeloek Rp38 Miliar Jadi Temuan BPK, DPRD Srbut Managemen Keuangan dan Aset Amburadul

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dalam proyek Pembangunan Gedung Instalasi Kedokteran Nuklir RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung yang menelan anggaran sekitar Rp38 miliar. Gedung itu telah diresmikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada akhir Maret 2025.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian daerah hingga Rp1,26 miliar. Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp896,86 juta serta potensi kekurangan penerimaan akibat keterlambatan pekerjaan sebesar Rp370,18 juta.“Masih ada sejumlah persoalan lain di RSUDAM,” kata Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa, 17 Juni 2025 lalu.

    Condrowati menyebut ada pula temuan kelebihan pembayaran pada belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp17,7 juta yang belum disetor ke kas daerah. Selain itu, terdapat kesalahan penganggaran senilai Rp9,24 miliar. Dana itu semestinya dialokasikan sebagai belanja modal karena menghasilkan aset tetap, namun justru digunakan sebagai belanja barang dan jasa.

    Proyek pembangunan ruang CATHLAB juga tercatat mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp69,43 juta karena ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan. Pansus menilai pengelolaan barang di RSUDAM juga tidak optimal. Mutasi keluar-masuk barang tidak seluruhnya dicatat oleh petugas gudang dan pengurus barang, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.

    Atas berbagai temuan itu, Pansus merekomendasikan reformasi menyeluruh dalam tata kelola keuangan dan aset RSUDAM, termasuk penguatan peran Satuan Pengawasan Intern (SPI), optimalisasi sistem e-logistik, serta pemberian sanksi kepada rekanan yang wanprestasi. “Temuan ini merupakan bentuk kelalaian dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan dan berpotensi mengarah pada pidana korupsi,” ujar Condrowati.

    Bermasalah Sejak Tender Dan Pengerjaan

    Pembangunan gedung nuklir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung yang dibangun tahun 2024 sepertinya bermasalah sejak awal tender yang diduga sara KKN, hingga telat rampung. Dalam website lpse.lampungprov.go.id, pembangunan gedung nuklir dengan nilai kontrak Rp8,38 miliar ini ditender pada Agustus 2024 dan dikerjakan oleh Putra Parma.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gedung nuklir Sabariah mengatakan, berdasarkan syarat untuk kontrak khusus pembangunan gedung nuklir pihaknya memberikan kesempatan perpanjang 50 hari kerja dari 31 Desember 2024.

    Pertama, kata Sabariah, gedung nuklir yang dibangun memiliki manfaat untuk RSUDAM Lampung dan masyarakat Lampung pada khususnya. Sebab, gedung nuklir ini dibangun untuk menjadi tempat alat kedokteran nuklir yang diterima oleh RSUDAM Lampung yang diperkirakan sampai ke Lampung pada April 2025 mendatang. “Alat itu kita harus siapkan sarana prasarananya. Maka tempatnya kita buat di atas gedung mall RSUDAM,” ujar Sabariah dilangsir radarlampung.com, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

    “Kalau kita tidak siapkan sarana prasarananya kita akan di-blacklist, kita tidak akan mendapatkan alat itu lagi dari pusat. Sedangkan alat itu penting sekali untuk Provinsi Lampung,” sambungnya.

    Menurut Sabariah, pembangunan gedung nuklir ini berkaitan dengan kinerja RSUDAM Lampung yang merupakan rumah sakit pengampuh nasional untuk kanker. “Kita harus menyiapkan sarpras, itulah saya ambil keputusan memberikan kesempatan dengan denda keterlambatan 1 permil dikali nilai kontrak. Jadi tidak main-main perpanjang ini,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut dirinya menyampaikan jika tender dimulai dari Agustus 2024 dan saat ini realisasi pekerjaan telah lebih dari 76 persen. “Jadi dari aspek manfaat itu sangat penting juga karena kita tahu banyak pasien kanker. Kita harus punya itu. Makanya saya beri kesempatan 50 hari kinerja kepada rekanan itu sudah jelas di syarat umum khusus kontak,” ungkapnya. (Red)

  • Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

    Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Penggiat anti korupsi Lampung utara menunggu respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, atas laporan dugaan Korupsi pengelolaan anggaran p40 miliar lebih dana untuk Pilkada tahun 2024 di KPU Lampung Utara. Kasusnya sudah dilaporkan ke Kejari oleh LSM  Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC LP3K-RI) Lampung Utara, sejak 26 Mei 2025 lalu.

    “Kasus itu sudah satu bulan kami laporkan ke Kejari Lampung Utara. Temuan awal kami ada Dana Hibah Rp7 Miliar KPUD Lampura, yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru digunakan untuk rehab kantor dan digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan keperuntukannya, menelan hingga Rp900 juta lebih,” kata  Ketua LP3K-RI Lampung Utara Mintaria Gunadi.

    Laporan itu, kata Gunadi seharunya menjadi pintu masuk membuka tabir penggunaan Rp40 miliar anggaran ibah di PU, karena hibahnya adalah untuk anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Utara tahun 2024.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan beberapa narasumber, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum dan pengamat di Lampung Utara, seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.

    “Kita hari ini, sudah melaporkan KPU Lampung Utara atas pengaduan masyarakat, terkait kabar yang menjadi atensi publik mengenai dana hibah langsung KPU dari APBD Pemerintah kabupaten Lampung Utara. Anggaran Rp40 miliar itu cukup fantastis, yang tertuang dalam NPHD untuk tahapan-tahapan Pilkada,” kata Gunadi.

    GUnadi berarap Kejaksaan Negeri Lampung Utara menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Laporan ini juga kita tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kejaksaan Agung, BPK, dan Kejati Lampung. Harapan kita agar ini dibuka secara terang benderang. Jangan hanya tajam terhadap pegawai kecil, dan kepala desa saja,” ujar dia.

    Dia menambahkan bahwa kegunaan dana hibah itu sebenarnya bukan untuk proyek rehab kantor KPU ataupun lainnya diluar perjanjian hibah. Sesuai arahan KPU-RI bahwa hibah langsung pilkada itu tak diperbolehkan untuk sarana dan prasarana. Bahkan, kata dia, LP3K-RI mencatat adanya dugaan penyimpangan (fiktif) anggaran sosialisasi yang nilainya fantastis. Mencapai lebih dari Rp1 miliar, saat sosialisasi C-6 kepada Masyarakat.

    Gunadi menegaskan, yang seharusnya dilaksanakan di 23 kecamatan, namun di indikasi itu tidak direalisasikan dilapangan. “Termasuk itu, yang kita pertanyakan. Dikemanakan anggaran ini, padahal jelas nilainya besar,” ujarnya.

    Atas laporan itu, Kejari Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terkait dana hibah langsung pilkada di KPU Lampura.  “Kami dari kejaksaan pada prinsipnya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini. Tidak hanya di kasus KPU, soal sengketa hibah langsung pilkada. Melainkan juga laporan – laporan lainnya,” kata Kasie Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, S.H. Kamis 22 Mei 2025 lalu.

    Kendati demikian, untuk melakukan proses harus melihat kondisi. Seperti halnya dalam kasus hibah langsung pilkada dilaksanakan di KPU Kabupaten Lampung Utara. “Kalau bicara masalah proses, sebelumnya kan saya sudah memberi keterangan. Saat ini masih dalam perhitungan BPK, jadi sifatnya masih menunggu,” katanya.

    Penggunaan Hibah KPU

    Untuk diketahui KPU Kabupaten Lampung Utara awalnya menerima dana hibah pilkada sebesar sekitar Rp40 miliar dari NPHD pemerintah daerah. Namun, dana telah dikembalikan Rp4,97 miliar.Dana hibah Pilkada untuk KPU Kabupaten Lampung Utara itu juga dipergunakan untuk perbaikan kantor yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah. 

    Pada Selasa, 22 April 2025, anggaran sisa hibah pilkada KPU sebesar Rp10 miliar hanya menyisakan Rp4,97 miliar. Sebesar Rp5 miliar telah terpakai, termasuk untuk kegiatan sosialisasi (FGD) yang menelan biaya sekitar Rp1 miliar.

    Sisa dana hibah, yang mencapai sekitar Rp2 miliar, untuk perbaikan gedung dan pengadaan peralatan. Penggunaan anggaran ini meliputi belanja peralatan dan mesin pendukung pilkada sebesar Rp468 juta, pengadaan mebel Rp400 juta, serta rehabilitasi gedung yang menghabiskan Rp350 juta. 

    Menurut sumber, perbaikan kantor dan pengadaan mebel bertujuan untuk menghabiskan sisa anggaran setelah penetapan. “Dari sisa anggaran, lebih dari Rp2 miliar sudah terserap untuk rehabilitasi dan pengadaan,” ujar sumber di KPU, pada Rabu, 22 April 2025. 

    Seorang komisioner KPU menyatakan kegiatan ini memang sengaja meskipun sebenarnya terlarang. “Anggaran hibah ini harus untuk kegiatan,” ungkapnya.

    Kepada wartawan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara, Mat Soleh, menjelaskan bahwa laporan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kesbangpol hanya bersifat sementara. “Audit menyeluruh akan dilakukan oleh APIP dan BPK,” kata Mat Soleh kepada wartawan di Lampung Utara, pada Senin, 21 April 2025.

    Menurut Mat Soleh, kemungkinan ada tambahan pengembalian dana tergantung hasil audit oleh BPKP dan APIP. “Sesuai dengan aturan, pengembalian dana hibah merupakan keharusan. Kami sudah menyiapkan laporan dan mengirimkan surat ke BPKP untuk konsultasi lebih lanjut,” tegasnya.

    Aturan merujuk pada Pasal 20 (3) Permendagri No. 41/2020 yang mengharuskan penyelenggara pemilihan untuk mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai. Mat Soleh menegaskan bahwa jika ada perubahan anggaran setelah pilkada selesai, maka hal itu akan mengikuti prosedur yang berlaku.

    Atensi KPK

    Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara Mintaria Gunadi menyebutakn pihaknya mendapat respon dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). “Secara resmi telah diterima dan kini masih sedang ditelaah Direktorat pengaduan KPK RI dalam hal besaran dari nilai kerugian dan apakah KPU tergolong pejabat negara,” ujar Mintaria Gunadi, yang mengaku sudah dihubungi petugas KPK atas laporannya, pada Minggu 22 Juni 2025.

    Mintaria Gunadi, menyebutkan pihaknya juga telah melampirkan bukti bukti petunjuk di KPK RI. “Jadi kami juga berharap pengaduan kami di KPK RI terkait dugaan Korupsi Dana Hibah (DH) Lansung Pilkada 2024, di KPU Lampung Utara, bisa diproses,” katanya.

    Bukti pertama yang dilampirkan adalah tidak di kembalikan oleh PA KPU Dana Hibah sebesar Rp7 miliar pasca di tetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Setelah 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil konsultasi bersama BPKP yang di lakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara. Sedangkan dalam Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 atas penetapan keputusan Bupati / Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 diputuskan pada tanggal
    9 Januari 2025.

    Bukti yang kedua adalah PA KPU telah melakukan Perubahan Penggunaan Dana Hibah di luar tahapan Pilkada 2024 dan tampa memiliki dasar hukum yang kuat sebesar Rp7 miliar. Bukti yang ketiga adalah pada rincian perubahan penggunaan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara 2024 sebesar Rp40 miliar berpotensi tumpang tindih dengan sumber dana APBN dan APBD Provinsi Lampung. (Red)